DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PENEMPATAN - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PENEMPATAN

Description:

... (2 bulan) TA-01 Copy Telex PEMOHON DPKK Setelah copy telex dari Ditjen Imigrasi diberikan ke Depnakertrans, maka pemohon membayar dana kompensasi. – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:198
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 16
Provided by: DITJ
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PENEMPATAN


1
Kebijakan Penggunaan Tenaga Kerja Asing
  • DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PENEMPATAN
  • TENAGA KERJA DALAM NEGERI

DEPNAKERTRANS R.I.
2
Penggunaan Tenaga Kerja Asing
  1. Perlindungan terhadap kesempatan kerja Indonesia
    (pasal 27 ayat 2 UUD 1945)
  2. Investasi/modal asing
  3. Teknologi dan tenaga ahli/skill
  4. Perdagangan internasional.

KEPENTINGAN NASIONAL
  • Menganut pasar kerja terbuka/internasional dengan
    aturan tertentu.
  • Indonesia sepakat untuk melaksanakan pasar kerja
    bebas AFTA/AFAS (2003), APEC (2010), GATS/WTO
    (2020)
  • Kesepakatan regional dan bilateral People
    Mobility Human Resource Development
  • IMS-GT, IMT-GT,BIMP-EAGA, AANZ, IJEPA dll

GLOBALISASI
  • Kewenangan pengaturan TKA tidak seluruhnya
    dilimpahkan
  • TKA terkait dengan lalu lintas orang asing yang
    menganut selective policy dan one gate policy
  • TKA terkait dengan hubungan internasional.

OTONOMI DAERAH
3
Kebijakan Penggunaan Tenaga Kerja Asing
KEPENTINGAN NASIONAL
GLOBALISASI
UU No. 3/1958 KEPRES 23/1974
UU No. 13/2003 Keppres 75/1995
POSITIVE LIST
NEGATIVE LIST
  • STANDAR KOMPETENSI (COMPETENCY STANDARD)
  • JOB DESCRIPTION JOB REQUIREMENT
  • JABATAN TERBUKA WAKTU TERTENTU
  • JABATAN TERBUKA SEMENTARA
  • JABATAN TERTUTUP

4
Pelayanan Penggunaan Tenaga Kerja Asing
RPTKA
IMTA
ASPEK KEAMANAN (SECURITY)
ASPEK MANFAAT (PROSPERITY)
  • Pertumbuhan Ekonomi
  • Perluasan Kesempatan Kerja
  • Alih Teknologi dan Ketrampilan
  • Keamanan Pasar Kerja
  • Tidak membahayakan kepentingan negara dan
    masyarakat.

5
LANDASAN HUKUM
  • UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
    khususnya menyangkut BAB VIII
  • tentang penggunaan TKA
  • UU No. 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara
    Bukan Pajak (PNBP)
  • Peraturan Pemerintah No.92 tahun 2000 tentang
    Tarif Atas Jenis Penerimaan
  • Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada
    Departemen Tenaga Kerja dan
  • Transmigrasi
  • Keputusan Presiden No. 75 tahun 1995 tentang
    Penggunaan Tenaga Kerja
  • Warga Negara Asing Pendatang
  • Kepmenakertrans No. 223/Men/2003 tentang
    Jabatan-Jabatan Di Lembaga
  • Pendidikan Yang Dikecualikan Dari Kewajiban
    Membayar Kompensasi
  • Kepmenakertrans No. 228/Men/2003 tentang Tata
    Cara Pengesahan Rencana
  • Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
  • Kepmenakertrans No. 20/Men/III/2004 tentang
    Tata Cara Memperoleh Ijin
  • Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
  • Kepmenakertrans No. 21/Men/IV/2004 tentang
    Penggunaan Tenaga Kerja Asing
  • Sebagai Pemandu Nyanyi
  • Permenakertrans No. 07/MEN/III/2006 juncto No.
    15/MEN/2006 tentang
  • Penyederhanaan Prosedur Penerbitan Ijin
    Mempekerjakan TKA
  • Permenakertrans No. 02/Men/XII/2004 tentang
    Pelaksanaan Program Jaminan

6
KEWAJIBAN PEMBERI KERJA YANG MEMPEKERJAKAN
TKA(UU No 13 TH. 2003)
  1. Memiliki izin tertulis dari Menteri Tenaga Kerja
    Transmigrasi atau pejabat yang ditunjuk
  2. Menunjuk tenaga kerja Indonesia sebagai tenaga
    pendamping TKA yang dipekerjakan untuk alih
    teknologi dan alih keahlian dari TKA (tidak
    berlaku bagi jabatan direksi dan/atau komisaris)
  3. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi
    tenaga kerja Indonesia pendamping sesuai dengan
    kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA
  4. Membayar kompensasi atas setiap TKA yang
    dipekerjakan
  5. Memulangkan TKA ke negara asal setelah hubungan
    kerja berakhir.

7
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
  • Adalah rencana penggunaan TKA pada jabatan
    tertentu yang dibuat oleh Pemberi Kerja TKA untuk
    jangka waktu tertentu yang disahkan oleh Menteri
    atau pejabat yang ditunjuk.
  • RPTKA sebagai dasar untuk mendapatkan Ijin
    Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).
  • Pemberi Kerja yang akan mempekerjakan TKA harus
    memiliki RPTKA, kecuali Instansi Pemerintah,
    Badan-Badan Internasional dan Perwakilan Negara
    Asing.
  • RPTKA sekurang-kurangnya memuat alasan
    penggunaan, jabatan TKA, jangka waktu penggunaan,
    penunjukkan tenaga kerja pendamping.

8
(Kepmenakertrans 228/M/2003)
PROSES PENGESAHAN RPTKA
Dirjen Binapendagri Up. Direktur PTA
PEMOHON
Tim Kelayakan Penggunaan TKA
Pengesahan RPTKA
SK Pengesahan RPTKA
kurang dari 50 orang oleh Direktur PTKA
Lebih dari 50 orang oleh Dirjen Binapendagri
Rekomendasi Instansi Teknis (dalam hal jabatan
belum tercantum dalam daftar jabatan)
9
Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)
  • Pasal 42 ayat 1 UU 13/2003
  • Ijin dari Menteri atau Pejabat yang ditunjuk
  • Bukan perseorangan (sponsorship)
  • Tidak berlaku bagi pegawai diplomatik dan
    konsuler
  • Hanya untuk jabatan dan waktu tertentu
  • Ketentuan jabatan tertentu ditetapkan oleh
    Keputusan Menteri
  • TKA yang masa kerjanya habis dan tidak dapat
    diperpanjang dapat digantikan oleh TKA lainnya.

10
INSTRUKSI PRESIDEN R.INOMOR 3 TAHUN 2006(27
Februari 2006)tentangPaket Kebijakan Perbaikan
Iklim Investasi
  • Dengan
  • Menyederhanakan prosedur pemberian izin tinggal
    dan bekerja bagi investor/TKA cukup mempunyai 2
    (dua) jenis ijin
  • IMTA dari Depnakertrans
  • dan
  • KITTAS dari Kantor Imigrasi

11
PERMENAKERTRANSNo. PER-07/MEN/III/2006 jo.
15/M/IV/2006tentangPenyederhanaan Prosedur
Memperoleh IMTA
  • Maka
  • Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)
    dapat diperoleh sebelum TKA datang ke Indonesia

12
BAGAN PROSESPENYELESAIAN IMTA BARU(Permen
7/III/2006 Jo. Permen 15/MEN/IV/2006)
Telex Ke KBRI
(2 bulan) TA-01
PEMOHON
DEPNAKER- TRANS
DITJEN IMIGRASI
KANIM
Copy Telex
RPTKA
KITTAS
IMTA
DPKK
  • Setelah copy telex dari Ditjen Imigrasi diberikan
    ke Depnakertrans, maka pemohon membayar dana
    kompensasi.
  • Jangka waktu berlakunya IMTA sejak dikeluarkannya
    KITTAS dan sesuai dengan jumlah pembayaran Dana
    Kompensasi ( misal dibayarkan US1.200, maka
    berlakunya IMTA 12 bulan sejak diterbitkannya
    KITTAS

13
BAGAN PROSES PENYELESAIAN PERPANJANGAN IMTA (TA
- 02)(Permen07/III/2006 Jo. Permen
15/MEN/IV/2006)
1. Depnakertrans (untuk lokasi lebih 1
propinsi) 2. Disnakertrans (untuk lokasi dlm
1 propinsi)
DEPNAKER- TRANS
KANIM
RPTKA
IMTA Perpanjangan
KITTAS
DPKK
IMTA perpanjangan digunakan sebagai dasar
pembuatan KITTAS perpanjangan
14
MANFAAT PERBAIKAN PERATURAN
Kepmenakertrans 20/2004 Jo. Permenakertrans
07/MEN/III/2006 Jo. Permenakertrans
15/MEN/IV/2006
  • 1. Lebih cepat dan efisien
  • 2. IMTA diperoleh sebelum TKA datang ke
    Indonesia
  • 3. Waktu penyelesaian lebih cepat
  • Formulir gratis dan dapat diakses di
    infokerja.web.id
  • TA-02 tidak ada lagi.

15
(No Transcript)
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com