Title: KONTRAK
1KONTRAK
2Pengertian Perjanjian (Ps. 1313 KUHPer)
- Suatu perbuatan dg mana 1 orang atau lebih
mengikatkan dirinya terhadap 1 orang atau lebih.
3Unsurnya
- Perbuatan
- 1 orang atau lebih
- Mengikatkan diri thdp orang lain
4Para ahlimenganggap pengertian perjanjian
menurut Pasal 1313 KUHPerdatakurang lengkap
karena perjanjian dalam rumusan tersebut hanya
mengenaiperjanjian sepihak saja, sedangkan
dikatakan terlalu luas karena kataperbuatan
tersebut meliputi semua perbuatan termasuk juga
perwakilansukarela dan perbuatan melawan hukum,
sehinggaperbuatan ini menjadi kabur.
5Pengertian Perjanjian (Subekti)
- Peristiwa dimana seseorang berjanji kpd orang
lain atau 2 orang saling berjanji utk
melaksanakan suatu hal.
6Unsurnya
- Peristiwa
- 2 orang saling berjanji
- Melaksanakan suatu hal
7LAHIRNYA PERIKATAN
- Dari persetujuan/perjanjian/kontrak
- Dari UU
8Perikatan berupa
- Memberikan sesuatu
- Berbuat sesuatu
- Tidak berbuat sesuatu
9Pengaturan ttg Perikatan
- Diatur dlm BUKU III KUHPer ttg perikatan
- Peraturan Perundang undangan
10Buku III BW menganut sistem TERBUKA
- Orang dapat mengadakan perjanjian.
- Ttg apapun jg
- (meski menyimpang dr yg telah ditetapkan buku
III). - Sesuai kehendaknya
- (baik mengenai bentuk ataupun isinya).
- Sepanjang tidak bertentangan dengan UU,
ketertiban umum dan kesusilaan.
11Aturan buku III KUHPer mrpkan HUKUM PELENGKAP
- Berlaku bagi para pihak sepanjang tidak
mengesampingkan perjanjian mereka
12Asas Perjanjian al
- Asas Kebebasan Berkontrak
- Asas Konsensualisme
- Asas Kepribadian
13Bentuk Perjanjian
- Tertulis
- Tidak tertulis (lisan)
14KONTRAK BAKU/KONTRAK STANDAR
- Berupa kontrak yang sebelumnya oleh pihak ttt
(perusahaan) telah menentukan secara sepihak
sebagian isinya - Dengan maksud untuk digunakan secara
berulang-ulang dengan berbagai pihak (konsumen
perusahaan) tsb.
15KONTRAK BAKU
- Sebagian besar isinya sudah ditetapkan oleh pihak
(perusahaan)?tidak membuka kemungkinan negoisasi,
sebagian lagi dikosongkan untuk memberi
kesempatan negoisasi dengan pihak konsumen yg
baru diisi setelah terjadi kesepakatan - Contoh
- Perusahaan Perbankan ? perjanjian kredit
- Perusahaan asuransi ? polid asuransi
- Perusahaan pengankutan ? perj. Pengangkutan
barang
16KONTRAK BAKU
- Untuk kepentingan bisnis kontrak baku cukup
praktis dan ekonomis ? (tdk perlu membuat kontrak
baru untuk setiap transaksi bisnis yg terjadi) - Secara hukum syah ? apabila memenuhi pasal 1320
- Berlaku prinsip Take it or leave it