KONTRAK - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

KONTRAK

Description:

KONTRAK Pengertian Perjanjian (Ps. 1313 KUHPer) Suatu perbuatan dg mana 1 orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap 1 orang atau lebih. Unsurnya Perbuatan 1 orang ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:551
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 17
Provided by: acer193
Category:
Tags: kontrak | lawyer

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: KONTRAK


1
KONTRAK
2
Pengertian Perjanjian (Ps. 1313 KUHPer)
  • Suatu perbuatan dg mana 1 orang atau lebih
    mengikatkan dirinya terhadap 1 orang atau lebih.

3
Unsurnya
  • Perbuatan
  • 1 orang atau lebih
  • Mengikatkan diri thdp orang lain

4
Para ahlimenganggap pengertian perjanjian
menurut Pasal 1313 KUHPerdatakurang lengkap
karena perjanjian dalam rumusan tersebut hanya
mengenaiperjanjian sepihak saja, sedangkan
dikatakan terlalu luas karena kataperbuatan
tersebut meliputi semua perbuatan termasuk juga
perwakilansukarela dan perbuatan melawan hukum,
sehinggaperbuatan ini menjadi kabur.
5
Pengertian Perjanjian (Subekti)
  • Peristiwa dimana seseorang berjanji kpd orang
    lain atau 2 orang saling berjanji utk
    melaksanakan suatu hal.

6
Unsurnya
  • Peristiwa
  • 2 orang saling berjanji
  • Melaksanakan suatu hal

7
LAHIRNYA PERIKATAN
  • Dari persetujuan/perjanjian/kontrak
  • Dari UU

8
Perikatan berupa
  • Memberikan sesuatu
  • Berbuat sesuatu
  • Tidak berbuat sesuatu

9
Pengaturan ttg Perikatan
  • Diatur dlm BUKU III KUHPer ttg perikatan
  • Peraturan Perundang undangan

10
Buku III BW menganut sistem TERBUKA
  • Orang dapat mengadakan perjanjian.
  • Ttg apapun jg
  • (meski menyimpang dr yg telah ditetapkan buku
    III).
  • Sesuai kehendaknya
  • (baik mengenai bentuk ataupun isinya).
  • Sepanjang tidak bertentangan dengan UU,
    ketertiban umum dan kesusilaan.

11
Aturan buku III KUHPer mrpkan HUKUM PELENGKAP
  • Berlaku bagi para pihak sepanjang tidak
    mengesampingkan perjanjian mereka

12
Asas Perjanjian al
  • Asas Kebebasan Berkontrak
  • Asas Konsensualisme
  • Asas Kepribadian

13
Bentuk Perjanjian
  • Tertulis
  • Tidak tertulis (lisan)

14
KONTRAK BAKU/KONTRAK STANDAR
  • Berupa kontrak yang sebelumnya oleh pihak ttt
    (perusahaan) telah menentukan secara sepihak
    sebagian isinya
  • Dengan maksud untuk digunakan secara
    berulang-ulang dengan berbagai pihak (konsumen
    perusahaan) tsb.

15
KONTRAK BAKU
  • Sebagian besar isinya sudah ditetapkan oleh pihak
    (perusahaan)?tidak membuka kemungkinan negoisasi,
    sebagian lagi dikosongkan untuk memberi
    kesempatan negoisasi dengan pihak konsumen yg
    baru diisi setelah terjadi kesepakatan
  • Contoh
  • Perusahaan Perbankan ? perjanjian kredit
  • Perusahaan asuransi ? polid asuransi
  • Perusahaan pengankutan ? perj. Pengangkutan
    barang

16
KONTRAK BAKU
  • Untuk kepentingan bisnis kontrak baku cukup
    praktis dan ekonomis ? (tdk perlu membuat kontrak
    baru untuk setiap transaksi bisnis yg terjadi)
  • Secara hukum syah ? apabila memenuhi pasal 1320
  • Berlaku prinsip Take it or leave it
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com