HUKUM ASURANSI YUDHO TARUNO M, S.H., M.Hum Pertemuan ke 5 - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

HUKUM ASURANSI YUDHO TARUNO M, S.H., M.Hum Pertemuan ke 5

Description:

Title: Penjaringan Aspirasi Masyarakat Author: MARDIASMO Last modified by: BMBH Created Date: 8/14/2000 8:13:37 AM Document presentation format: On-screen Show – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:262
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 16
Provided by: MARDI4
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: HUKUM ASURANSI YUDHO TARUNO M, S.H., M.Hum Pertemuan ke 5


1
HUKUM ASURANSIYUDHO TARUNO M, S.H.,
M.HumPertemuan ke 5
2
ASURANSI KEBAKARAN(Buku I Bab 10 Pasal 287 298
KUHD)
  • Hal hal yang diatur dalam KUHD
  • Polis asuransi
  • Obyek asuransi
  • Evenement dan ganti kerugian
  • Asuransi rangkap dan perubahan resiko
  • Janji-janji khusus

3
Obyek Asuransi Kebakaran
  • Benda tetap (bangunan, rumah, dan pabrik)
  • Benda bergerak (kendaraan bermotor,kapal dll)
  • Benda bergerak yang ada dalam benda tetap
  • Benda tetap yang ada dalam benda bergerak.
  • Penentuan harga benda dalam obyek asuransi
    bukan syarat mutlak,tapi yang terpenting adalah
    berapa jumlah asuransinya (pasal 287 KUHD)

4
Letak Obyek Benda Asuransi
  • Jika berbatasan dengan gedung-gedung, bagaimana
    sifat dan pemakaian gedung-gedung tersebut.
  • Jika obyek asuransi benda bergerak, perlu
    dijelaskan letak perbatasan gedung dan tempat
    tersimpanya benda tersebut.
  • Setiap benda obyek asuransi kebakaran harus
    dijelaskan dipakai dan digunakan untuk apa.

5
Evenement dan Ganti Kerugian(Pasal 290 KUHD)
  1. Petir, api timbul sendiri, kurang kehati-hatian,
    dan kecelakaan lain.
  2. Kesalahan atau itikat tidak baik dari pelayan
    sendiri, tetangga, musuh, dan perampok.
  3. Sebab-sebab lain, dengan cara apa, dan bagaiamana
    kebakaran tersebut terjadi.

6
Disamakan dengan Kebakaran (Pasal 291 KUHD)
  • Benda asuransi menjadi rusak atau berkurang
    karena kena air pada saat memadamkan kebakaran.
  • Benda asuransi menjadi hilang karena pencurian
    pada saat memadamkan kebakaran.
  • Benda asuransi menjadi rusak atau berkurang
    karena perintah penguasa untuk memadamkan
    kebakaran.
  • Pasal 292 KUHD disamakan dengan kerugian
    kebakaran yang ditimbulkan oleh ledakan ketel
    uap, misiu, dan sambaran petir.
  • Pasal 294 KUHD Pembuktian kebakaran oleh
    penanggung

7
POLIS STANDAR KEBAKARAN INDONESIA
  • Kebakaran
  • Menjalarnya api yang timbul sendiri karena arus
    pendek, karena sifat barang tersebut.
  • Kebakaran yang terjadi karena benda lain yang
    terbakar.
  • Petir
  • Ledakan
  • Kejatuhan Pesawat Terbang
  • Asap

8
Asuransi Rangkap Dan Perubahan Resiko
  • Tertanggung wajib memberitahukan pada penanggung
    tentang segala pertanggungan yang lain atas harta
    benda/kepentingan yang sama, dan jika tertanggung
    menutup terhadap pertanggungan yang lainya.
  • Tertanggung wajib memberitahukan perubahan resiko
    terhadap harta benda yang diasuransikan terhadap
    penanggung selambat-lambatnya dalam waktu 7 hari
    semenjak ada perubahan tersebut

9
Janji-janji Khusus
  • Pada asuransi kebakaran menegnai hak milik
    berupa gedung tertanggung dapat minta
    diperjanjikan
  • Kerugian terhadap gedung hak milik supaya diganti
    atau
  • Gedung tersebut supaya dibangun kembali atau
  • Gedung tersebut supaya diperbaiki.

10
ASURANSI LAUT
  • Pengaturan
  • Buku I bab IX pasal 246-286 KUHD
  • Buku II Bab IX Pasal 592 685 Tentang Asuransi
    bahaya laut, dean bab X Pasal 686 Pasal 695
    Tentang Asuransi bahaya Sungai dan perairan
    Pedalaman.
  • Buku II bab XI pasal 709 Pasal 721 KUHD tentang
    Avarai
  • Buku II Bab XII Pasal 744 KUHD tentang
    Berakhirnya perikatan dalam perdangan laut

11
Unsur Asuransi laut
  • Kapal dan barang muatan
  • Jenis bahaya yang mengancam benda asuransi
  • Bermacam benda asuransi (tubuh kapal, muatan
    kapal, alat perlengkapan kapal, bahan keperluan
    hidup, dan biaya angkut)

12
Syarat Khusus Asuransi lautPasal 256 KUHD
  1. Nama nahkoda dan nama kapal dengan menyebutkan
    jenisnya
  2. Tempat pemuatan barang ke kapal
  3. Pelabuhan tempat pemberangkatan kapal
  4. Pelabuhan pemuatan dan pembongkaran
  5. Pelabuhan mana saja yang akan disinggahi
  6. Tempat bahaya mulai berjalan atas tanggungan
    penanggung
  7. Nilai kapal yang di asuransikan

13
Obyek Asuransi lautPasal 593 KUHD
  1. Nama nahkoda dan nama kapal dengan menyebutkan
    jenisnya
  2. Tempat pemuatan barang ke kapal
  3. Pelabuhan tempat pemberangkatan kapal
  4. Pelabuhan pemuatan dan pembongkaran
  5. Pelabuhan mana saja yang akan disinggahi
  6. Tempat bahaya mulai berjalan atas tanggungan
    penanggung
  7. Nilai kapal yang di asuransikan

14
Ketentuan Asuransi Menurut Pasal 594 KUHD
  1. Atas seluruh atau sebagian barang-barang muatan
    baik bersama-sama ataupun sendiri-sendiri.
  2. Dalam waktu damai atau waktu perang sebelum atau
    sesudah perjalanan yang ditempuh oleh kapal
  3. Untuk perjalanan pergi atau pulang, untuk seluruh
    perjalanan atau sebagian waktu tertentu.
  4. Untuk seluruh bahaya laut
  5. Untuk berita baik atau buruk

15
Ketentuan Asuransi In QuovisPasal 595 KUHD
  • Tertanggung betul betul tidak mengetahui kapal
    yang akan memuat barang-barangnya.
  • Tanggal dan penandatangan surat pengantar yang
    terakhir
  • Kepentingan tertanggung hanya dapat diasuransikan
    untuk suatu waktu tertentu
  • Untuk pengecualian ketentuan diatas maka
    berlaku ketentuan pasal 650 KUHD
  • Evenement dan Ganti Kerugian
  • Bahaya laut yang bersumber dari alam
  • Bahaya laut yang berasal dari manusia baik dari
    awak kapal atau pihak ke 3
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com