PERENCANAAN ANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN DANA BOS DALAM SIKLUS APBD - PowerPoint PPT Presentation

1 / 35
About This Presentation
Title:

PERENCANAAN ANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN DANA BOS DALAM SIKLUS APBD

Description:

Title: Slide 1 Author: Administrator Last modified by: Toshiba Created Date: 2/2/2006 9:54:59 AM Document presentation format: A4 Paper (210x297 mm) – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:2438
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 36
Provided by: bosKemdi
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: PERENCANAAN ANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN DANA BOS DALAM SIKLUS APBD


1
PERENCANAAN ANGGARAN, PELAKSANAAN DAN
PENATAUSAHAAN DANA BOS DALAM SIKLUS APBD
DIREKTORAT JENDERAL KEUANGAN
DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI 2011
2
DANA BOS 2011
Bentuk Dana Transfer Transfer dari rekening kas
negara ke rekening kas daerah
Bantuan operasional sekolah utk biaya non
personalia (bukan gaji) bagi satuan pendidikan
dasar sebagai pelaksana program wajib belajar dan
dapat dimungkinkan utk mendanai beberapa keg lain
sesuai juknis Mendiknas
Stimulus bagi daerah dan bukan sebagai pengganti
dari kewajiban daerah utk menyediakan anggaran
pendidikan yang bersumber dari APBD.
3
MEKANISME DANA BOS 2011
Kas Umum Negara, Kemenkeu
Transfer ke Rekening APBD
Kas Umum Daerah Kab./Kota
Disalurkan dalam jenis belanja hibah
Belanja langsung dalam bentuk program/kegiatan
Sekolah Negeri
Sekolah Swasta
4
PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN
PENGELOLAAN DANA BOS 2011
PELAKSANAAN
PENATAUSAHAAN
AKUNTANSI DAN PELAPORAN
5
PENGANGGARAN
PP 41/2007
JENIS Lain-lain Pendapatan Daerah yg Sah
PP 38/2007
OBYEK Dana Penyesuaian dan OTSUS
RINCIAN OBYEK Dana BOS
KELOM- POK PENDAPATAN
ORGA- NISASI
URUSAN WAJIB/ PILIHAN
KEGIATAN
PROG RAM
JENIS BELANJA
KELOM- POK BELANJA
RINCIAN OBYEK BELANJA
OBYEK BELANJA
6
Penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Dana BOS
2011
LEVEL PEMDA
RKA PPKD
DPA PPKD
RKA
Sifatnya transfer (penerimaan/pengeluaran al
Dana BOS)
LEVEL SATKER
RKA SKPD
DPA SKPD
Belanja langsung per Program/keg
7
PENGGUNAAN DANA BOS
  • Bagi Sekolah milik pemerintah daerah dianggarkan
    dalam Belanja
    Langsung dalam bentuk program/kegiatan pada
    SKPD berkenaan yang dituangkan dalam Dokumen
    Rencana Kegiatan Anggaran SKPD 2.2.1.
  • Bagi Sekolah Swasta dianggarkan dalam Belanja
    Daerah, Kelompok Belanja Tidak Langsung, Jenis
    Belanja Hibah, Obyek Belanja Hibah kepada
    Badan/Lembaga/Organisasi Swasta serta Rincian
    Obyek Dana BOS kepada sekolah swasta yang
    dituangkan dalam Dokumen Rencana Kerja Anggaran
    Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) 2.1

8
PENGANGGARAN DANA BOS MENDAHULUI PERDA
PERUBAHAN APBD
  • Bagi daerah yang telah menetapkan Peraturan
    Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2011 dan
    belum menganggarkan dana BOS yang bersumber dari
    transfer Pemerintah dilaksanakan mendahului
    penetapan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD
    dengan cara
  • Menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang
    Perubahan Penjabaran APBD dan memberitahukan
    kepada Pimpinan DPRD.
  • Menyusun RKA-SKPD/RKA-PPKD dan mengesahkan
    DPPA-SKPD/DPPA-PPKD sebagai dasar pelaksanaan
    kegiatan.
  • Ditampung dalam Peraturan Daerah tentang
    Perubahan APBD, atau disampaikan dalam Laporan
    Realisasi Anggaran, apabila daerah telah
    menetapkan Perubahan APBD atau tidak melakukan
    Perubahan APBD.

9
EFEKTIVITAS PENYALURAN DAN PENGELOLAAN DANA BOS
Dalam rangka efektivitas penyaluran dan
pengelolaan Dana BOS, Kepala Daerah menetapkan
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sebagai
Pengguna Anggaran (PA) dan mekanisme
penatausahaan lebih lanjut memperhatikan pedoman
sistem dan prosedur yang ditetapkan dengan
Peraturan Kepala Daerah sesuai dengan kondisi dan
karakteristik masing- masing daerah.
10
DANA BOS KEPADA SEKOLAH SWASTA
Dana BOS yang diberikan oleh Pemerintah Daerah
kepada Sekolah Swasta dalam bentuk Hibah
dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah
(NPHD) sesuai dengan tata cara pemberian dan
pertanggungjawaban subsidi, hibah, bantuan
sosial, dan bantuan keuangan yang ditetapkan
dalam peraturan kepala daerah.
11
PAGU ALOKASI
Pagu alokasi untuk masing-masing sekolah negeri
dan swasta disusun oleh Dinas Pendidikan setelah
disesuaikan dan/atau divalidasi dengan data
Kementerian Pendidikan Nasional.
12
Dana BOS setiap triwulannya disalurkan oleh
Bendaharawan Umum Daerah (BUD) berdasarkan
tahapan sebagai berikut
  • Sekolah mengusulkan rencana penggunaan kepada
    Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran (PA) yang
    ditembuskan kepada Bendahara Pengeluaran di Dinas
    Pendidikan, dengan tetap mengacu pada
    DPA-SKPD/DPPA-SKPD dan petunjuk teknis yang telah
    ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional pada
    setiap awal pencairan dana
  • Bendahara Pengeluaran di Dinas Pendidikan
    mengajukan SPP Uang Persediaan (UP)/Ganti Uang
    Persediaan (GU) dengan melampirkan antara lain
    usulan rencana penggunaan kebutuhan dan
    DPA-SKPD/DPPA-SKPD kepada Pengguna Anggaran (PA).

13
  • Bendahara Umum Daerah (BUD) menerbitkan SP2D
    berdasarkan SPM yang diterbitkan oleh Pengguna
    Anggaran.
  • Bendahara Umum Daerah (BUD) menerbitkan SP2D
    berdasarkan SPM yang diterbitkan oleh Pengguna
    Anggaran
  • Atas dasar SP2D UP/GU yang diterbitkan oleh BUD,
    Bank Persepsi mentransfer dana sebesar yang
    dicantumkan dalam SP2D UP/GU ke rekening kas
    Bendahara Pengeluaran/Bendahara pengeluaran
    Pembantu di Dinas Pendidikan yang ditunjuk.

14
  • Bendahara Pengeluaran/Bendahara pengeluaran
    Pembantu di Dinas Pendidikan mentransfer dana
    tersebut ke Pembantu Bendahara pengeluaran
    pembantu (PBPP) untuk pembayaran kegiatan dana
    BOS di masing-masing sekolah.
  • PBPP melaporkan realisasi penggunaan uang yang
    dilampirkan dengan rekap SPJ dan dokumen bukti
    pertanggungjawaban yang sah atas UP/GU untuk
    kegiatan dana BOS tersebut kepada Bendahara
    Pengeluaran Pembantu di Dinas Pendidikan, setelah
    diketahui oleh Kepala Sekolah, paling lambat
    tanggal 5 (lima) pada awal triwulan berikutnya.

15
  • Dalam hal Dana BOS digunakan untuk kegiatan dalam
    rangka pengadaan aset tetap seperti komputer,
    meja dan kursi, genset agar dilakukan dengan
    tahapan sebagai berikut
  • 1.) Sekolah mengusulkan kebutuhan aset
    tetap yang diperlukan di sekolah kepada Kepala
    Dinas Pendidikan selaku Pengguna Anggaran (PA)
    yang ditembuskan kepada Pejabat Pelaksana
    Teknis Kegiatan (PPTK) dan Bendahara
    Pengeluaran di Dinas Pendidikan dengan mengacu
    pada DPA-SKPD/DPPA-SKPD dan petunjuk teknis
    yang telah ditetapkan oleh Menteri Pendidikan
    Nasional.
  • 2.) Dalam rangka pengadaan aset tetap untuk
    kebutuhan
    seluruh sekolah dilaksanakan di Dinas
    Pendidikan.

16
3.) Proses pengadaan aset tetap tersebut
mengacu pada
mekanisme dan prosedur pengadaan barang
dan jasa Instansi Pemerintah
sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan. 4.) Apabila pengadaan
aset tetap telah dilaksanakan baik secara
swakelola maupun kontrak dengan pihak ketiga,
Kepala Dinas Pendidikan melakukan penyerahan
aset tetap tersebut kepada masing-masing sekolah
yang disertai dengan berita acara serah
terima. 5.) Aset tetap yang
disediakan untuk masing-masing sekolah tersebut
dicatat sebagai aset Dinas Pendidikan yang
dicantumkan dalam Laporan Realisasi Anggaran dan
Neraca Dinas Pendidikan.  
17
Bagi Daerah yang telah menganggarkan dana BOS
yang bersumber dari APBD, agar tetap
mengalokasikan anggaran tersebut dalam APBD Tahun
Anggaran 2011 yang penggunaannya bersinergi
dengan dana BOS ini.  
18
DAK BIDANG PENDIDIKAN DANA BOS
Bagi sekolah yang menerima DAK Bidang pendidikan
tidak diperbolehkan menggunakan dana BOS untuk
mendanai kegiatan yang sama.
19
PENGELOLAAN DANA BOS DALAM SIKLUS ANGGARAN DAERAH
  KEGIATAN   KEGIATAN KDH   Kas Daerah BPKD/BAG KEU BPKD/BAG KEU BPKD/BAG KEU DINAS PENDIDIKAN DINAS PENDIDIKAN DINAS PENDIDIKAN DINAS PENDIDIKAN DINAS PENDIDIKAN   KEPSEK   PBPP
        KDH   Kas Daerah Bid. Angg. Bid. Perb. Bid. Akt Kadis (PA) Kabid (KPA) PPK-SKPD BP   BPP          
 I PERENCANAAN ANGG.                
  Penyusunan RKA-SKPD   v    v  v      v  
  Penyiapan Jadwal   v      v        
  Anggaran Kas    v  v  v        
 II PELAKS PENATAUSAAN                
DPA-SKPD
SPD
  Penetapan Pejabat Pengelola  v              
  Rencana Kebutuhan              v  v
  Pengajuan SPP            v v  v  v
  Verifikasi          v      
  Penerbitan SPM (UP/GU/TU LS)        v  v      
  Penerbitan SP2D    v            
Pencairan Dana  v
Penatausahaan (BKU , Buku Pembantu, Register Kartu Kendali)  v  v  v
  Pertanggungjawaban            v  v  v
  administratif Rekap SPJ                
  Pertanggungjawaban            v    
  fungsional ke BUD                
 III AKUNTANSI PELAPORAN                
  Akuntansi di PPKD     v            
  Akuntansi di SKPD         v       
  Lap.keu SKPD (LRA, Neraca, CALK)      v    v      
  Lap.keu Pemda (LRA, LAK  v   v            
  Neraca, CALK)                
20
INSTITUSI / PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN / PELAKSANA OPERASIONAL INSTITUSI / PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN / PELAKSANA OPERASIONAL INSTITUSI / PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN / PELAKSANA OPERASIONAL INSTITUSI / PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN / PELAKSANA OPERASIONAL INSTITUSI / PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN / PELAKSANA OPERASIONAL INSTITUSI / PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN / PELAKSANA OPERASIONAL

NO URAIAN INSTI- TUSI PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN PELAKSANA OPERASIONAL KETERANGAN
           
1 Kepala Daerah   v   Pemegang Kekuasaan Pengelola Keuangan
2 Dinas Pendidikan v    
- Kepala Dinas   v   Pengguna Anggaran (PA)
  -Kabag TU   v   PPK-SKPD
  - Kabid   v   Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
  - BP   v   Bendahara Pengeluaran
  - BPP   v   Bendahara Pengeluaran Pembantu
3 BPKD v    
  - Bid. Anggaran   v   Kuasa BUD
  - Bid. Perbend   v   Kuasa BUD
  - Bid Akuntansi   v   Kuasa BUD
4 Bank Umum v v   Pemegang Rekening Kas Daerah
5 Sekolah v    
  - Kepala Sekolah   v Pelaksana/Pengendali Keg
  - PBPP v v Pelaksana Operasional
           
21
Pengaturan tentang Bendahara
  • Permendagri 13 Tahun 2006
  • Permendagri 59 Tahun 2007
  • Permendagri 55 Tahun 2008
  • telah memberikan pengaturan yang detail tentang
    proses penatausahaan
  • dibutuhkan pengaturan lebih lanjut tentang
  • Tugas dan wewenang pembantu bendahara di sekolah
  • Buku yang digunakan oleh bendahara dan tata cara
    penggunaannya
  • Prosedur pertanggungjawaban dan penyampaiannya

22
(No Transcript)
23
(No Transcript)
24
(No Transcript)
25
(No Transcript)
26
(No Transcript)
27
(No Transcript)
28
(No Transcript)
29
(No Transcript)
30
(No Transcript)
31
(No Transcript)
32
PERMASALAHAN PELAKSANAAN
  • Penetapan SK Nama-nama Pembantu Bendahara
    Pengeluaran Pembantu (PBPP) di sekolah. Namun di
    beberapa sekolah (SD) tidak ada personil .
  • Menunggu penetapan SK.
  • Kepala Sekolah tidak diperkenankan merangkap
    jabatan termasuk rangkap jabatan sbg
    Pengendali/Pelaksana dan Bendahara.
  • Melalui mekanisme SPP-TU/GU dan kewajiban PBPP di
    sekolah menyampaikan SPJ (pertanggungjawaban)
    sbg dasar penyaluran dana tahap berikutnya
  • BOS ada yg bersifat pengadaan/fisik, perlu
    melakukan kontrak/tender (Keppres 80/2003 dan
    perubahannya), Siapa yang menandatangani kontrak
    ?
  • Dana BOS sudah harus dibayarkan ke sekolah paling
    lambat 7 hari.
  • Tumpang tindih penggunaan dana BOS dan DAK Bid.
    Pendidikan

33
Rekomendasi Pelaksanaan Dana BOS
  • Pembantu Bendahara Pengeluaran Pembantu (PBPP) di
    sekolah khususnya untuk SD perlu disediakan oleh
    Dinas Pendidikan (ditetapkan dengan SK Kepala
    Dinas).
  • Penggunaan dana BOS pada saat mengajukan SPP-GU
    dirinci sampai dengan rincian obyek belanja. PBPP
    wajib melakukan pencatatan/pembukuan (sederhana
    sesuai progres yg dilaporkan secara administratif
    ke kep. sekolah).
  • PBPP di sekolah menyampaikan SPJ sbg dasar
    penyaluran dana tahap berikutnya dan setiap tgl 5
    bulan berikutnya menyampaikan rekap SPJ kepada
    Bendahara Pembantu di UPT/Subdin
  • Dana BOS untuk pengadaan seperti komputer,
    meja/kursi, buku dsb dilakukan mengacu Keppres
    80/2003 dan perubahannya.
  • Bagi sekolah yg menerima DAK, tidak diperkenankan
    utk menggunakan dana BOS untuk kegiatan yang sama.

34
  • PERMASALAHAN
  • Implikasi Permendagri 13/2006, 59/2007, 55/2008
  • Dana BOS akan terlambat diterima sekolah akibat
    proses administrasi yang panjang
  • Sekolah tidak menerima dana tunai keseluruhan
    karena belanja modal harus diadakan oleh Dinas
    Pendidikan Kab/Kota melalui tender.
  • Penggunaan dana BOS di sekolah tidak fleksibel
    (karena telah terikat dalam line item dalam
    DPA-Dinas Pendidikan Kab/Kota).
  • Terjadi fragmentasi sekolah negeri dan swasta
    menerima dana pada saat yang berbeda-beda.
  • Ketidaksiapan daerah dan sekolah dalam
    administrasi pengelolaan BOS yang dituntut oleh
    peraturan diatas
  • Bertentangan dengan konsep Manajemen Berbasis
    Sekolah (MBS) dan otonomi pendidikan yang
    tertuang dalam UU 20/2003, PP 48/2008, PP
    66/2010.

35
TERIMA KASIH
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com