Title: PERENCANAAN ANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN DANA BOS DALAM SIKLUS APBD
1PERENCANAAN ANGGARAN, PELAKSANAAN DAN
PENATAUSAHAAN DANA BOS DALAM SIKLUS APBD
DIREKTORAT JENDERAL KEUANGAN
DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI 2011
2DANA BOS 2011
Bentuk Dana Transfer Transfer dari rekening kas
negara ke rekening kas daerah
Bantuan operasional sekolah utk biaya non
personalia (bukan gaji) bagi satuan pendidikan
dasar sebagai pelaksana program wajib belajar dan
dapat dimungkinkan utk mendanai beberapa keg lain
sesuai juknis Mendiknas
Stimulus bagi daerah dan bukan sebagai pengganti
dari kewajiban daerah utk menyediakan anggaran
pendidikan yang bersumber dari APBD.
3MEKANISME DANA BOS 2011
Kas Umum Negara, Kemenkeu
Transfer ke Rekening APBD
Kas Umum Daerah Kab./Kota
Disalurkan dalam jenis belanja hibah
Belanja langsung dalam bentuk program/kegiatan
Sekolah Negeri
Sekolah Swasta
4PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN
PENGELOLAAN DANA BOS 2011
PELAKSANAAN
PENATAUSAHAAN
AKUNTANSI DAN PELAPORAN
5PENGANGGARAN
PP 41/2007
JENIS Lain-lain Pendapatan Daerah yg Sah
PP 38/2007
OBYEK Dana Penyesuaian dan OTSUS
RINCIAN OBYEK Dana BOS
KELOM- POK PENDAPATAN
ORGA- NISASI
URUSAN WAJIB/ PILIHAN
KEGIATAN
PROG RAM
JENIS BELANJA
KELOM- POK BELANJA
RINCIAN OBYEK BELANJA
OBYEK BELANJA
6Penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Dana BOS
2011
LEVEL PEMDA
RKA PPKD
DPA PPKD
RKA
Sifatnya transfer (penerimaan/pengeluaran al
Dana BOS)
LEVEL SATKER
RKA SKPD
DPA SKPD
Belanja langsung per Program/keg
7PENGGUNAAN DANA BOS
- Bagi Sekolah milik pemerintah daerah dianggarkan
dalam Belanja
Langsung dalam bentuk program/kegiatan pada
SKPD berkenaan yang dituangkan dalam Dokumen
Rencana Kegiatan Anggaran SKPD 2.2.1. - Bagi Sekolah Swasta dianggarkan dalam Belanja
Daerah, Kelompok Belanja Tidak Langsung, Jenis
Belanja Hibah, Obyek Belanja Hibah kepada
Badan/Lembaga/Organisasi Swasta serta Rincian
Obyek Dana BOS kepada sekolah swasta yang
dituangkan dalam Dokumen Rencana Kerja Anggaran
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) 2.1
8PENGANGGARAN DANA BOS MENDAHULUI PERDA
PERUBAHAN APBD
- Bagi daerah yang telah menetapkan Peraturan
Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2011 dan
belum menganggarkan dana BOS yang bersumber dari
transfer Pemerintah dilaksanakan mendahului
penetapan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD
dengan cara - Menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang
Perubahan Penjabaran APBD dan memberitahukan
kepada Pimpinan DPRD. - Menyusun RKA-SKPD/RKA-PPKD dan mengesahkan
DPPA-SKPD/DPPA-PPKD sebagai dasar pelaksanaan
kegiatan. - Ditampung dalam Peraturan Daerah tentang
Perubahan APBD, atau disampaikan dalam Laporan
Realisasi Anggaran, apabila daerah telah
menetapkan Perubahan APBD atau tidak melakukan
Perubahan APBD.
9EFEKTIVITAS PENYALURAN DAN PENGELOLAAN DANA BOS
Dalam rangka efektivitas penyaluran dan
pengelolaan Dana BOS, Kepala Daerah menetapkan
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sebagai
Pengguna Anggaran (PA) dan mekanisme
penatausahaan lebih lanjut memperhatikan pedoman
sistem dan prosedur yang ditetapkan dengan
Peraturan Kepala Daerah sesuai dengan kondisi dan
karakteristik masing- masing daerah.
10DANA BOS KEPADA SEKOLAH SWASTA
Dana BOS yang diberikan oleh Pemerintah Daerah
kepada Sekolah Swasta dalam bentuk Hibah
dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah
(NPHD) sesuai dengan tata cara pemberian dan
pertanggungjawaban subsidi, hibah, bantuan
sosial, dan bantuan keuangan yang ditetapkan
dalam peraturan kepala daerah.
11PAGU ALOKASI
Pagu alokasi untuk masing-masing sekolah negeri
dan swasta disusun oleh Dinas Pendidikan setelah
disesuaikan dan/atau divalidasi dengan data
Kementerian Pendidikan Nasional.
12Dana BOS setiap triwulannya disalurkan oleh
Bendaharawan Umum Daerah (BUD) berdasarkan
tahapan sebagai berikut
- Sekolah mengusulkan rencana penggunaan kepada
Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran (PA) yang
ditembuskan kepada Bendahara Pengeluaran di Dinas
Pendidikan, dengan tetap mengacu pada
DPA-SKPD/DPPA-SKPD dan petunjuk teknis yang telah
ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional pada
setiap awal pencairan dana - Bendahara Pengeluaran di Dinas Pendidikan
mengajukan SPP Uang Persediaan (UP)/Ganti Uang
Persediaan (GU) dengan melampirkan antara lain
usulan rencana penggunaan kebutuhan dan
DPA-SKPD/DPPA-SKPD kepada Pengguna Anggaran (PA).
13- Bendahara Umum Daerah (BUD) menerbitkan SP2D
berdasarkan SPM yang diterbitkan oleh Pengguna
Anggaran. - Bendahara Umum Daerah (BUD) menerbitkan SP2D
berdasarkan SPM yang diterbitkan oleh Pengguna
Anggaran - Atas dasar SP2D UP/GU yang diterbitkan oleh BUD,
Bank Persepsi mentransfer dana sebesar yang
dicantumkan dalam SP2D UP/GU ke rekening kas
Bendahara Pengeluaran/Bendahara pengeluaran
Pembantu di Dinas Pendidikan yang ditunjuk.
14- Bendahara Pengeluaran/Bendahara pengeluaran
Pembantu di Dinas Pendidikan mentransfer dana
tersebut ke Pembantu Bendahara pengeluaran
pembantu (PBPP) untuk pembayaran kegiatan dana
BOS di masing-masing sekolah. - PBPP melaporkan realisasi penggunaan uang yang
dilampirkan dengan rekap SPJ dan dokumen bukti
pertanggungjawaban yang sah atas UP/GU untuk
kegiatan dana BOS tersebut kepada Bendahara
Pengeluaran Pembantu di Dinas Pendidikan, setelah
diketahui oleh Kepala Sekolah, paling lambat
tanggal 5 (lima) pada awal triwulan berikutnya.
15- Dalam hal Dana BOS digunakan untuk kegiatan dalam
rangka pengadaan aset tetap seperti komputer,
meja dan kursi, genset agar dilakukan dengan
tahapan sebagai berikut - 1.) Sekolah mengusulkan kebutuhan aset
tetap yang diperlukan di sekolah kepada Kepala
Dinas Pendidikan selaku Pengguna Anggaran (PA)
yang ditembuskan kepada Pejabat Pelaksana
Teknis Kegiatan (PPTK) dan Bendahara
Pengeluaran di Dinas Pendidikan dengan mengacu
pada DPA-SKPD/DPPA-SKPD dan petunjuk teknis
yang telah ditetapkan oleh Menteri Pendidikan
Nasional. - 2.) Dalam rangka pengadaan aset tetap untuk
kebutuhan
seluruh sekolah dilaksanakan di Dinas
Pendidikan. -
-
-
16 3.) Proses pengadaan aset tetap tersebut
mengacu pada
mekanisme dan prosedur pengadaan barang
dan jasa Instansi Pemerintah
sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan. 4.) Apabila pengadaan
aset tetap telah dilaksanakan baik secara
swakelola maupun kontrak dengan pihak ketiga,
Kepala Dinas Pendidikan melakukan penyerahan
aset tetap tersebut kepada masing-masing sekolah
yang disertai dengan berita acara serah
terima. 5.) Aset tetap yang
disediakan untuk masing-masing sekolah tersebut
dicatat sebagai aset Dinas Pendidikan yang
dicantumkan dalam Laporan Realisasi Anggaran dan
Neraca Dinas Pendidikan.
17Bagi Daerah yang telah menganggarkan dana BOS
yang bersumber dari APBD, agar tetap
mengalokasikan anggaran tersebut dalam APBD Tahun
Anggaran 2011 yang penggunaannya bersinergi
dengan dana BOS ini.
18DAK BIDANG PENDIDIKAN DANA BOS
Bagi sekolah yang menerima DAK Bidang pendidikan
tidak diperbolehkan menggunakan dana BOS untuk
mendanai kegiatan yang sama.
19PENGELOLAAN DANA BOS DALAM SIKLUS ANGGARAN DAERAH
KEGIATAN KEGIATAN KDH Kas Daerah BPKD/BAG KEU BPKD/BAG KEU BPKD/BAG KEU DINAS PENDIDIKAN DINAS PENDIDIKAN DINAS PENDIDIKAN DINAS PENDIDIKAN DINAS PENDIDIKAN KEPSEK PBPP
KDH Kas Daerah Bid. Angg. Bid. Perb. Bid. Akt Kadis (PA) Kabid (KPA) PPK-SKPD BP BPP
I PERENCANAAN ANGG.
Penyusunan RKA-SKPD v v v v
Penyiapan Jadwal v v
Anggaran Kas v v v
II PELAKS PENATAUSAAN
DPA-SKPD
SPD
Penetapan Pejabat Pengelola v
Rencana Kebutuhan v v
Pengajuan SPP v v v v
Verifikasi v
Penerbitan SPM (UP/GU/TU LS) v v
Penerbitan SP2D v
Pencairan Dana v
Penatausahaan (BKU , Buku Pembantu, Register Kartu Kendali) v v v
Pertanggungjawaban v v v
administratif Rekap SPJ
Pertanggungjawaban v
fungsional ke BUD
III AKUNTANSI PELAPORAN
Akuntansi di PPKD v
Akuntansi di SKPD v
Lap.keu SKPD (LRA, Neraca, CALK) v v
Lap.keu Pemda (LRA, LAK v v
Neraca, CALK)
20INSTITUSI / PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN / PELAKSANA OPERASIONAL INSTITUSI / PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN / PELAKSANA OPERASIONAL INSTITUSI / PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN / PELAKSANA OPERASIONAL INSTITUSI / PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN / PELAKSANA OPERASIONAL INSTITUSI / PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN / PELAKSANA OPERASIONAL INSTITUSI / PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN / PELAKSANA OPERASIONAL
NO URAIAN INSTI- TUSI PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN PELAKSANA OPERASIONAL KETERANGAN
1 Kepala Daerah v Pemegang Kekuasaan Pengelola Keuangan
2 Dinas Pendidikan v
- Kepala Dinas v Pengguna Anggaran (PA)
-Kabag TU v PPK-SKPD
- Kabid v Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
- BP v Bendahara Pengeluaran
- BPP v Bendahara Pengeluaran Pembantu
3 BPKD v
- Bid. Anggaran v Kuasa BUD
- Bid. Perbend v Kuasa BUD
- Bid Akuntansi v Kuasa BUD
4 Bank Umum v v Pemegang Rekening Kas Daerah
5 Sekolah v
- Kepala Sekolah v Pelaksana/Pengendali Keg
- PBPP v v Pelaksana Operasional
21Pengaturan tentang Bendahara
- Permendagri 13 Tahun 2006
- Permendagri 59 Tahun 2007
- Permendagri 55 Tahun 2008
- telah memberikan pengaturan yang detail tentang
proses penatausahaan - dibutuhkan pengaturan lebih lanjut tentang
- Tugas dan wewenang pembantu bendahara di sekolah
- Buku yang digunakan oleh bendahara dan tata cara
penggunaannya - Prosedur pertanggungjawaban dan penyampaiannya
22(No Transcript)
23(No Transcript)
24(No Transcript)
25(No Transcript)
26(No Transcript)
27(No Transcript)
28(No Transcript)
29(No Transcript)
30(No Transcript)
31(No Transcript)
32PERMASALAHAN PELAKSANAAN
- Penetapan SK Nama-nama Pembantu Bendahara
Pengeluaran Pembantu (PBPP) di sekolah. Namun di
beberapa sekolah (SD) tidak ada personil . - Menunggu penetapan SK.
- Kepala Sekolah tidak diperkenankan merangkap
jabatan termasuk rangkap jabatan sbg
Pengendali/Pelaksana dan Bendahara. - Melalui mekanisme SPP-TU/GU dan kewajiban PBPP di
sekolah menyampaikan SPJ (pertanggungjawaban)
sbg dasar penyaluran dana tahap berikutnya -
- BOS ada yg bersifat pengadaan/fisik, perlu
melakukan kontrak/tender (Keppres 80/2003 dan
perubahannya), Siapa yang menandatangani kontrak
? - Dana BOS sudah harus dibayarkan ke sekolah paling
lambat 7 hari. - Tumpang tindih penggunaan dana BOS dan DAK Bid.
Pendidikan
33Rekomendasi Pelaksanaan Dana BOS
- Pembantu Bendahara Pengeluaran Pembantu (PBPP) di
sekolah khususnya untuk SD perlu disediakan oleh
Dinas Pendidikan (ditetapkan dengan SK Kepala
Dinas). - Penggunaan dana BOS pada saat mengajukan SPP-GU
dirinci sampai dengan rincian obyek belanja. PBPP
wajib melakukan pencatatan/pembukuan (sederhana
sesuai progres yg dilaporkan secara administratif
ke kep. sekolah). - PBPP di sekolah menyampaikan SPJ sbg dasar
penyaluran dana tahap berikutnya dan setiap tgl 5
bulan berikutnya menyampaikan rekap SPJ kepada
Bendahara Pembantu di UPT/Subdin - Dana BOS untuk pengadaan seperti komputer,
meja/kursi, buku dsb dilakukan mengacu Keppres
80/2003 dan perubahannya. - Bagi sekolah yg menerima DAK, tidak diperkenankan
utk menggunakan dana BOS untuk kegiatan yang sama.
34- PERMASALAHAN
- Implikasi Permendagri 13/2006, 59/2007, 55/2008
- Dana BOS akan terlambat diterima sekolah akibat
proses administrasi yang panjang - Sekolah tidak menerima dana tunai keseluruhan
karena belanja modal harus diadakan oleh Dinas
Pendidikan Kab/Kota melalui tender. - Penggunaan dana BOS di sekolah tidak fleksibel
(karena telah terikat dalam line item dalam
DPA-Dinas Pendidikan Kab/Kota). - Terjadi fragmentasi sekolah negeri dan swasta
menerima dana pada saat yang berbeda-beda. - Ketidaksiapan daerah dan sekolah dalam
administrasi pengelolaan BOS yang dituntut oleh
peraturan diatas - Bertentangan dengan konsep Manajemen Berbasis
Sekolah (MBS) dan otonomi pendidikan yang
tertuang dalam UU 20/2003, PP 48/2008, PP
66/2010.
35TERIMA KASIH