Title: PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGEMBANGAN DIRI
1PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGEMBANGAN DIRI
DEPARTEMENPENDIDIKAN NASIONAL
- Pada
- Sekolah Menengah Kejuruan
2STRUKTUR KURIKULUM SMK
- Struktur kurikulum SMK meliputi substansi
pembelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang
pendidikan selama tiga tahun atau dapat
diperpanjang hingga empat tahun, sesuai dengan
kebutuhan program keahlian - Struktur kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan
(SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
diarahkan untuk mencapai tujuan Pendidikan
Kejuruan. Kurikulum SMK/MAK berisi mata pelajaran
wajib, mata pelajaran Kejuruan, Muatan Lokal, dan
Pengembangan Diri.
3Komponen Durasi Waktu (Jam)
A. Mata Pelajaran
1. Pendidikan Agama 192
2. Pendidikan Kewarganegaraan 192
3. Bahasa Indonesia 192
4. Bahasa Inggris 440 a)
5. Matematika
5.1 Matematika Kelompok Seni, Pariwisata, dan Teknologi Kerumahtanggaan 330 a)
5.2 Matematika Kelompok Sosial, Administrasi Perkantoran, dan Akuntansi 403 a)
5.3 Matematika Kelompok Teknologi, Kesehatan, dan Pertanian 516 a)
6. Ilmu Pengetahuan Alam 6.1 IPA 192 a)
6.2 Fisika 6.2.1 Fisika Kelompok Pertanian 6.2.2 Fisika Kelompok Teknologi 192 a) 276 a)
6.3 Kimia 6.3.1 Kimia Kelompok Pertanian 6.3.2 Kimia Kelompok Teknologi dan Kesehatan 192 a) 192 a)
6.4 Biologi 6.4.1 Biologi Kelompok Pertanian 6.4.2 Biologi Kelompok Kesehatan 192 a) 192 a)
7. Ilmu Pengetahuan Sosial 128 a)
8. Seni Budaya 128 a)
9. Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan 192
410. Produktif
10.1 Dasar Kompetensi Kejuruan . 140
10.2 Kompetensi Kejuruan 1044
B. Muatan Lokal . 192
C. Pengembangan Diri (192)
5Landasan Filosofis
Manusia sebagai makhluk sosial yang educable
Manusia juga makhluk unik Pengembangan diri
dalam struktur kurikulum tingkat satuan
pendidikan merupakan fokus yang berkesinambungan
dari sasaran program bimbingan karir dan
konseling serta kegiatan ekstrakurikuler. Bimbinga
n Karir dan konseling adalah profesi yang
menekuni masalah sikap, kepribadian, serta
keunikan manusia berupaya menelusuri dan membantu
mewujudkannya menuju kedewasaan dan kemandirian
sesuai bakat, minat serta keunikan tersebut.
6Landasan Hukum
- UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas
- Pasal 1 butir 6 tentang pendidik, pasal 3
tentang tujuan pendidikan, pasal 4 ayat (4)
tentang penyelenggaraan pembelajaran, pasal 12
ayat (1b) tentang pelayanan pendidikan sesuai
bakat, minat, dan kemampuan - PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan - Pasal 5 18 tentang Standar Isi satuan
pendidikan dasar dan menengah. - Permendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang Standar
Isi yang memuat pengembangan diri dalam struktur
kurikulum, dibimbing oleh konselor, dan pendidik
/ tenaga kependidikan yang disebut pembina. - Permendiknas No. 24 Tahun 2006 tentang
Pelaksanaan Permendiknas No. 22 dan 23 Tahun
2006, serta Permendiknas No. 6 Tahun 2007 tentang
Perbaikan Permendiknas No. 24 Tahun 2006 - Dasar standarisasi profesi konseling oleh Ditjen
Dikti Tahun 2004 tentang arah profesi konseling
di sekolah dan luar sekolah. -
7Tujuan Pengembangan Diri
Tujuan Umum Memberikan kesempatan kepada peserta
didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan
diri sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat,
minat dan aspek kepribadian peserta didik
8TUJUAN KHUSUS
Tujuan Khusus Untuk menumbuh kembangkan bakat,
minat, kreativitas, kompetensi dan kebiasaan
dalam kehidupan, kemampuan kehidupan keagamaan,
kemampuan sosial, kemampuan belajar, wawasan dan
perencanaan karir, kemampuan memecahkan masalah,
kemandirian dan kemampuan-kemampuan lain yang
mendukung pembentukan watak dan kepribadian
peserta didik.
9Pengertian Pengembangan Diri
- Pengembangan diri adalah kegiatan pendidikan di
luar mata pelajaran wajib yang merupakan bagian
integral dari kurikulum sekolah/madrasah.
Kegiatan pengembangan diri merupakan upaya
pembentukan watak dan kepribadian peserta didik
yang dilakukan melalui kegiatan bimbingan karir
dan konseling serta kegiatan ekstrakurikuler.
10Ruang Lingkup Pengembangan Diri
- 1. Bimbingan karir dan konseling adalah
- kehidupan pribadi,
- kemampuan sosial,
- wawasan dan perencanaan karir.
- 2. Ekstrakurikuler, diantaranya meliputi
kegiatan - kepramukaan, latihan kepemimpinan,
- ilmiah remaja, palang merah remaja,
- seni, olahraga, cinta alam, jurnalistik,
- keagamaan.
11Ruang Lingkup Materi Pengembangan Diri
- Bimbingan Karir
- hubungan Kerja
- sarana Hubungan Industrial
- masalah Khusus Ketenagakerjaan
- Konseling
- kesulitan Belajar
- minat dan bakat
- hubungan Sosial
- masalah Pribadi
- Pengembangan Kereatifitas
- inisiatif
- kepemimpinans
- kerjasama
- disiplin
- sportifitas
12Bimbingan dan Konseling
- Bimbingan Karir dan Konseling bagi peserta didik
meliputi kemampuan menentukan pilihan jenis
karir, menerapkan nilai-nilai hubungan industrial
dalam lingkup dunia kerja atau ketenagakerjaan,
layanan belajar baik pribadi maupun kelompok.
13Tujuan bimbingan dan konseling yang terkait
dengan aspek karir
Memiliki kemampuan atau kematangan untuk
mengambil keputusan karier. Memiliki kemampuan
untuk menciptakan suasana hubungan industrial
yang harmonis, dinamis, berkeadilan dan
bermartabat.
14Bidang Bimbingan Karir dan Konseling
- Pengembangan kehidupan pribadi, yaitu membantu
peserta didik dalam memahami, menilai bakat dan
minat, - Pengembangan kehidupan sosial, yaitu membantu
peserta didik dalam memahami dan menilai serta
mengembangkan kemampuan hubungan industrial yang
harmonis, dinamis, berkeadilan dan bermartabat. - Pengembangan kemampuan belajar, yaitu membantu
peserta didik mengembangkan kemampuan belajar
dalam rangka mengikuti pendidikan
sekolah/madrasah dan belajar secara mandiri. - Pengembangan karir, yaitu membantu peserta didik
dalam memahami dan menilai informasi, serta
memilih dan mengambil keputusan karir.
15Jenis Layanan Bimbingan Karir dan Konseling
- Orientasi, yaitu layanan yang membantu peserta
didik memahami lingkungan baru - Informasi, yaitu layanan yang membantu peserta
didik menerima dan memahami berbagai informasi
diri, sosial, belajar, karir, dan pendidikan
lanjutan. - Penempatan dan Penyaluran, yaitu layanan yang
membantu peserta didik memperoleh penempatan dan
penyaluran yang tepat - Penguasaan Konten, yaitu layanan yang membantu
peserta didik menguasai konten tertentu, terumata
kompetensi dan atau kebiasaan yang berguna dalam
kehidupan di sekolah, keluarga, industri dan
masyarakat.
16lanjutan
- Konseling Perorangan, yaitu layanan dalam
mengentaskan masalah pribadi siswa. - Bimbingan Kelompok, yaitu layanan pengembangan
pribadi, kemampuan hubungan sosial, kegiatan
belajar, karir, dan pengambilan keputusan, serta
melakukan kegiatan tertentu - Konseling Kelompok, yaitu layanan dalam
pembahasan dan pengentasan masalah pribadi - Konsultasi, yaitu layanan membantu peserta didik
dan atau pihak lain dalam memperoleh wawasan,
pemahaman, dan cara-cara yang perlu dilaksanakan
dalam menangani kondisi dan atau masalah peserta
didik. - Mediasi, yaitu layanan yang membantu peserta
didik menyelesaikan permasalahan dan memperbaiki
hubungan antarmereka.
17Format Bimbingan Karir dan Konseling
- Individual, yaitu format kegiatan BK yang
melayani peserta didik secara perorangan. - Kelompok, yaitu format kegiatan BK yang melayani
sejumlah peserta didik melalui suasana dinamika
kelompok. - Klasikal, yaitu format kegiatan BK yang melayani
sejumlah peserta didik dalam satu kelas. - Lapangan, yaitu format kegiatan BK yang melayani
seorang atau sejumlah peserta didik melalui
kegiatan di luar kelas atau lapangan.
18Program Bimbingan Karir dan Konseling
- Program Bimbingan BK mencakup informasi tentang
dunia kerja , hubungan industrial dan layanan
perkembangan belajar - Substansi informasi dunia kerja meliputi antara
lain lapangan kerja, jenis dan persyaratan
jabatan, prospek dunia kerja, budaya kerja. - Substansi hubungan industrial meliputi hubungan
kerja, sarana hubungan industrial dan masalah
khusus ketenagakerjaan - Substansi layanan perkembangan belajar meliputi
antara lain kesulitan belajar, minat dan bakat,
masalah sosial, masalah pribadi.
19Penilaian
- Penilaian hasil kegiatan pelayanan konseling
dilakukan melalui
- Penilaian segera (LAISEG), yaitu penilaian pada
akhir setiap jenis layanan dan kegiatan pendukung
konseling untuk mengetahui perolehan peserta
didik yang dilayani. - Penilaian jangka pendek (LAIJAPEN), yaitu
penilaian dalam waktu tertentu (satu minggu
sampai dengan satu bulan) setelah satu jenis
layanan dan atau kegiatan pendukung konseling
diselenggarakan untuk mengetahui dampak
layanan/kegiatan terhadap peserta didik. - Penilaian jangka panjang (LAIJAPANG), yaitu
penilaian dalam waktu tertentu (satu bulan sampai
dengan satu semester) setelah satu atau beberapa
layanan dan kegiatan pendukung konseling
diselenggarakan untuk mengetahui lebih jauh
dampak layanan dan atau kegiatan pendukung
konseling terhadap peserta didik.
20Penilaian ( lanjutan )
- Penilaian proses kegiatan BK dilakukan melalui
analisis terhadap keterlibatan unsur-unsur
sebagaimana tercantum di dalam SATLAN dan
SATKUNG, untuk mengetahui efektifitas dan
efesiensi pelaksanaan kegiatan. - Hasil penilaian kegiatan bimbingan dan konseling
dicantumkan dalam LAPELPROG. Hasil kegiatan
bimbingan dan konseling secara keseluruhan dalam
satu semester untuk setiap peserta didik
dilaporkan secara kualitatif.
21Penilaian Ekstrakurikuler
- Hasil dan proses kegiatan ekstra kurikuler
dinilai secara kualitatif dan dilaporkan kepada
pimpinan sekolah/madrasah dan pemangku
kepentingan lainnya oleh penanggung jawab
kegiatan.
22PENGEMBANGAN DIRI
Kamu harus jadi dirimu sendiri !
Bakat saya harus berkembang
Selesai
Guru Siswa