Title: Pengantar Teknik Kimia
1Pengantar Teknik Kimia
Etika Profesional
- Ir. Abdul Wahid Surhim, MT.
2Kerangka
- Profesi, Profesional dan Profesionalisme
- Etika Profesi dan Kode Etik Profesi
- Etika Profesi Keinsinyuran, Pengamalan dan
Permasalahannya
3Apa yang Anda pikrkan tentang
4(No Transcript)
5(No Transcript)
6(No Transcript)
7Profesional (KBBI)
- Bersangkutan dengan profesi
- Pekerjaan yang memerlukan kepandaian khusus untuk
menjalankannya - Mengharuskan adanya pembayaran untuk melakukannya
(lawan dari amatir)
87 Syarat Pekerjaan Profesional
- Pekerjaan tersebut adalah untuk melayani orang
banyak (umum) - Bagi yang ingin terlibat dalam profesi dimaksud,
harus melalui pelatihan yang cukup lama dan
berkelanjutan - Adanya kode etik dan standar yang ditaati
berlakunya di dalam organisasi tersebut - Menjadi anggota dalam organisasi profesi dan
selalu mengikuti pertemuan ilmiah yang
diselenggarakan oleh organisasi profesi tersebut
97 Syarat Pekerjaan Profesional (2)
- Mempunyai media/publikasi yang bertujuan untuk
meningkatkan keahlian dan ketrampilan anggotanya - Kewajiban menempuh ujian untuk menguji
pengetahuan bagi yang ingin menjadi anggota - Adanya suatu badan tersendiri yang diberi
wewenang oleh pemerintah untuk mengeluarkan
sertifikat
10Fungsi Standar
- Ukuran mutu
- Pedoman kerja
- Batas tanggung jawab
- Alat pemberi perintah
- Alat pengawasan
- Kemudahan bagi umum
11Pekerjaan yang Memerlukan Standar
- Menyangkut kepentingan orang banyak
- Mutu hasilnya ditentukan
- Banyak orang (pekerja) terlibat
- Sifat dan mutu pekerjaan sama
- Ada organisasi yang mengatur
12Profesionalisme
- Profesionalisme adalah suatu paham yang
mencitakan dilakukannya kegiatan-kegiatan kerja
tertentu dalam masyarakat, berbekalkan keahlian
yang tinggi dan berdasarkan rasa keterpanggilan
-- serta ikrar (fateri/profiteri) untuk menerima
panggilan tersebut -- untuk dengan semangat
pengabdian selalu siap memberikan pertolongan
kepada sesama yang tengah dirundung kesulitan di
tengah gelapnya kehidupan (Wignjosoebroto, 1999).
132 Intinya
- Proses pendidikan maupun pelatihan yang khusus
- Semangat pengabdian
14Bedakan dengan Kerja Biasa!
- Kerja biasa (occupation) yang semata bertujuan
untuk mencari nafkah dan/ atau kekayaan
materiil-duniawi
153 Watak Profesionalisme
- Tiga watak kerja yang merupakan persyaratan dari
setiap kegiatan pemberian "jasa profesi" (dan
bukan okupasi) ialah - bahwa kerja seorang profesional itu beritikad
untuk merealisasikan kebajikan demi tegaknya
kehormatan profesi yang digeluti, dan oleh
karenanya tidak terlalu mementingkan atau
mengharapkan imbalan upah materiil - bahwa kerja seorang profesional itu harus
dilandasi oleh kemahiran teknis yang berkualitas
tinggi yang dicapai melalui proses pendidikan
dan/atau pelatihan yang panjang, ekslusif dan
berat - bahwa kerja seorang profesional -- diukur dengan
kualitas teknis dan kualitas moral -- harus
menundukkan diri pada sebuah mekanisme kontrol
berupa kode etik yang dikembangkan dan disepakati
bersama didalam sebuah organisasi profesi.
16Arahnya?
- untuk tetap mempertahankan idealisme yang
menyatakan bahwa keahlian profesi yang dikuasai
bukanlah komoditas yang hendak diperjual-belikan
sekedar untuk memperoleh nafkah, melainkan suatu
kebajikan yang hendak diabdikan demi
kesejahteraan umat manusia.
17Honor/Upah?
- Kalau didalam peng-amal-an profesi yang diberikan
ternyata ada semacam imbalan (honorarium) yang
diterimakan, maka hal itu semata hanya sekedar
"tanda kehormatan" (honour) demi tegaknya
kehormatan profesi, yang jelas akan berbeda
nilainya dengan pemberian upah yang hanya pantas
diterimakan bagi para pekerja upahan saja.
18Siapakah Kaum Profesional itu?
- Awalnya
- para dokter dan guru -- khususnya mereka yang
banyak bergelut dalam ruang lingkup kegiatan yang
lazim dikerjakan oleh kaum padri maupun juru
dakhwah agama -- dengan jelas serta tanpa ragu
memproklamirkan diri masuk kedalam golongan kaum
profesional - Bagaimana dengan INSINYUR, apakah termasuk
profesional?
19Organisasi Profesi
- Kaum profesional secara sadar mencoba menghimpun
dirinya dalam sebuah organisasi profesi - yang cenderung dirancang secara eksklusif
- yang memiliki visi dan misi untuk menjaga
tegaknya kehormatan profesi, - mengontrol praktek-praktek pengamalan dan
pengembangan kualitas keahlian/ kepakaran, serta - menjaga dipatuhinya kode etik profesi yang telah
disepakati bersama
20Insinyur (Accreditation Board of Engineering and
Technology, ABET)
- penerapan keahlian khusus (matematika, fisika dan
pengetahuan ilmiah lainnya yang relevan) untuk
melakukan perencanaan, perancangan (design),
konstruksi, operasi dan perawatan dari produk,
proses, maupun - sistem kerja tertentu secara efektif-efisien guna
kemaslahatan manusia
21Etika Profesi
22Apa itu ETIKA?
- Kata etik (atau etika) berasal dari kata ethos
(bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak
kesusilaan atau adat. - Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan
konsep yang dimiliki oleh individu ataupun
kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan
yang telah dikerjakannya itu salah atau benar,
buruk atau baik
23Etika Standar
- Etika akan memberikan semacam batasan maupun
standard yang akan mengatur pergaulan manusia
didalam kelompok sosialnya - Etika ini kemudian dirupakan dalam bentuk aturan
(code) tertulis yang secara sistematik sengaja
dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang
ada dan pada saat yang dibutuhkan akan bisa
difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala
macam tindakan yang secara logika-rasional umum
(common sense) dinilai menyimpang dari kode etik
24Etika Self Control"
- Karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan
dari dan untuk kepentingan kelompok sosial
(profesi) itu sendiri. - Selanjutnya, karena kelompok profesional
merupakan kelompok yang berkeahlian dan
berkemahiran -- yang diperoleh melalui proses
pendidikan dan pelatihan yang berkualitas dan
berstandar tinggi -- yang dalam menerapkan semua
keahlian dan kemahirannya yang tinggi itu hanya
dapat dikontrol dan dinilai dari dalam oleh rekan
sejawat, sesama profesi sendiri
25Peran Organisasi Profesi
- untuk menjaga martabat serta kehormatan profesi,
dan disisi lain - melindungi masyarakat dari segala bentuk
penyimpangan maupun penyalah-gunaan keahlian - Tanpa etika profesi, apa yang semula dikenal
sebagai sebuah profesi yang terhormat akan segera
jatuh terdegradasi menjadi sebuah pekerjaan
pencarian nafkah biasa (okupasi) yang sedikitpun
tidak diwarnai dengan nilai-nilai idealisme dan
ujung-ujungnya akan berakhir dengan tidak-adanya
lagi respek maupun kepercayaan yang pantas
diberikan kepada para elite profesional ini.
26Pelanggaran Kode Etik
- Ada 2 bentuk
- Pelanggaran terhadap perbuatan yang tidak
mencerminkan respek terhadap nilai-nilai yang
seharusnya dijunjung tinggi oleh profesi itu.
Memperdagangkan jasa atau membeda-bedakan
pelayanan jasa atas dasar keinginan untuk
mendapatkan keuntungan uang yang berkelebihan
ataupun kekuasaan merupakan perbuatan yang sering
dianggap melanggar kode etik profesi dan - Pelanggaran terhadap perbuatan pelayanan jasa
profesi yang kurang mencerminkan kualitas
keahlian yang sulit atau kurang dapat
dipertanggung-jawabkan menurut standar maupun
kriteria profesional.
27Prinsip Etika
- etika kemanfaatan umum (utilitarianism ethics)
- etika kewajiban (duty ethics)
- etika kebenaran (right ethics)
- etika keunggulan/kebaikan (virtue ethics) dan
- etika sadar lingkungan (environmental ethics)
28Etika Kemanfaatan Umum
- setiap langkah/tindakan yang menghasilkan
kemanfaatan terbesar bagi kepentingan umum
haruslah dipilih dan dijadikan motivasi utama
29Etika Kewajiban
- Setiap sistem harus mengakomodasikan hal-hal yang
wajib untuk diindahkan tanpa harus
mempertimbangkan konsekuensi yang mungkin bisa
timbul, berupa nilai moral umum yang harus
ditaati seperti jangan berbohong, jangan mencuri,
harus jujur, dan sebagainya. - Semua nilai moral ini jelas akan selalu benar dan
wajib untuk dilaksanakan, sekalipun akhirnya
tidak akan menghasilkan keuntungan bagi diri
sendiri
30Etika Kebenaran
- Suatu pandangan yang tetap menganggap salah
terhadap segala macam tindakan yang melanggar
nilai-nilai dasar moralitas. - Sebagai contoh tindakan plagiat ataupun
pembajakan hak cipta/karya orang lain, apapun
alasannya akan tetap dianggap salah karena
melanggar nilai dan etika akademis
31Etika Keunggulan
- Suatu cara pandang untuk membedakan tindakan yang
baik dan salah dengan melihat dari karakteristik
(perilaku) dasar orang yang melakukannya. - Suatu tindakan yang baik/benar umumnya akan
keluar dari orang yang memiliki karakter yang
baik pula. - Penekanan di sini diletakkan pada moral perilaku
individu, bukannya pada kebenaran tindakan yang
dilakukannya
32Etika Sadar Lingkungan
- Suatu etika yang berkembang di pertengahan abad
20 ini yang mengajak masyarakat untuk berpikir
dan bertindak dengan konsep masyarakat modern
yang sensitif dengan kondisi lingkungannya. - Pengertian etika lingkungan di sini tidak lagi
dibatasi ruang lingkup penerapannya merujuk pada
nilai-nilai moral untuk kemanusiaan saja, tetapi
diperluas dengan melibatkan "natural resources"
lain yang juga perlu dilindungi, dijaga dan
dirawat seperti flora, fauna maupun obyek tidak
bernyawa (in-animate) sekalipun.
33KODE ETIK INSINYUR INDONESIA
- "CATUR KARSA SAPTA DHARMA INSINYUR INDONESIA"
PERTAMA, PRINSIP-PRINSIP DASAR
KEDUA, TUJUH TUNTUNAN SIKAP
34PRINSIP-PRINSIP DASAR
- Mengutamakan keluhuran budi.
- Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk
kepentingan kesejahteraan umat manusia. - Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan
masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung
jawabnya. - Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan
keahlian profesional keinsinyuran.
35TUJUH TUNTUNAN SIKAP
- Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan
keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan
Masyarakat. - Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai
dengan kempetensinya. - Insinyur Indinesia hanya menyatakan pendapat yang
dapat dipertanggung jawabkan. - Insinyur Indonesia senantiasa menghindari
terjadinya pertentangan kepentingan dalam
tanggung jawab tugasnya. - Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi
profesi berdasarkan kemampuan masing-masing. - Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh
kehormatan, integritas dan martabat profesi. - Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan
kemampuan profesionalnya
36Kasus Pelanggaran Kode Etik
- Konflik kepentingan
- Kerahasiaan dan loyalitas
- Kontribusi dana balik
- Tiupan peluit (whistle-blowing)
37Konflik Kepentingan
- Seberapa jauh bisa dikatakan telah terjadi
penyimpangan manakala karena posisi/jabatannya
seorang profesional menerima "hadiah" dari
pemasok barang/material atau klien lainnya? - Seberapa besar nilai sebuah "cinderamata" itu
dianggap masih dalam batas-batas kewajaran, dan
seberapa pula yang bisa dianggap melanggar etika
profesi
38Kerahasiaan dan Loyalitas
- Seorang profesional harus punya komitmen yang
jelas terhadap segala informasi yang
diklasifikasikan sebagai konfidensial
(terbatas/rahasia) dan juga harus menunjukkan
loyalitasnya kepada kliennya. - Pelanggaran berupa pemberian informasi yang
seharusnya dijaga kerahasiaannya kepada
kompetitor jelas merupakan tindakan yang tidak
profesional (membuka rahasia dan tidak loyal)
39Kontribusi Dana Balik
- Berupa pemotongan sebagian dana yang harus
dikembalikan kepada pemilik proyek atau pemberi
order
40Tiupan Peluit
- Kesadaran dan keberanian dari sesama profesi
meniupkan "peluit"-nya untuk mengingatkan bahwa
telah terjadi pelanggaran kode etik. - Sebagai contoh, bukankah pelayanan jasa profesi
itu tidak boleh ditawar-tawarkan (lewat iklan,
misalnya), terlebih kalau belum apa-apa sudah
mematok tarif jasa pelayanan tersebut?