Title: PAPARAN
1DEPARTEMEN AGAMA RI DIREKTORAT JENDERAL
PENDIDIKAN ISLAM
- PAPARAN
- SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
- TENTANG
- PERENCANAAN DAN PEMBIAYAAN PENDIDIKAN ISLAM
2PERENCANAAN DAN PEMBIAYAAN PENDIDIKAN ISLAM
PERATURAN PRESIDEN No 94 TH 2006 TENTANG
PERUBAHAN KE III ATAS PERATURAN PRESIDEN No 9 TH
2005 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA DAN DITINDAK LANJUTI DG
PERATURAN MENAG No 3 TH 2006 TENTANG ORGANISASI
DAN TATA KERJA DEPARTEMEN AGAMA
SALAH SATU FUNGSI DEPARTEMEN AGAMA ADALAH
MENYUSUN RUMUSAN KEBIJAKAN NASIONAL, PELAKSANAAN
DAN KEBIJAKAN TEKNIS TERMASUK DI DALAMNYA
MENYUSUN PERENCANAN ANGGARAN TERMASUK PERENCANAAN
ANGGARAN BIDANG PENDIDIKAN AGAMA DAN KEAGAMAAN
3RUANG LINGKUP PENYELENGGARAAN FUNGSI PENDIDIKAN
AGAMA DAN KEAGAMAAN YANG DILAKSANAKAN OLEH
DEPARTEMEN AGAMA
- PENDIDIKAN AGAMA DI SEKOLAH YAITU
MENYELENGGARAKAN PROSES PENDIDIKAN AGAMA YANG
BERTUJUAN MEMBENTUK MANUSIA YANG BERIMAN,
BERTAQWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA SERTA
BERAKHLAK MULIA. PENDIDIKAN TERSEBUT MELIPUTI
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM, AGAMA KRISTEN, AGAMA
KATOLIK, AGAMA HINDU, AGAMA BUDHA DAN AGAMA
KONGHUCU SESUAI DENGAN AGAMA DAN KEPERCAYAAN YANG
DIANUT OLEH PESERTA DIDIK DAN DIAJARKAN OLEH
PENDIDIK YANG SE AGAMA. DIANTARA FUNGSI TERSEBUT
DEPARTEMEN AGAMA MEMILIKI KEWENANGAN UNTUK
MEMBINA TENAGA PENDIDIK DAN ASPEK KURIKULUM YANG
TERKAIT DENGAN PENDIDIKAN AGAMA DI SEKOLAH
4- 2. PENDIDIKAN UMUM BERCIRIKHAS AGAMA YANG
MELIPUTI RA, MI, MTs, MA DAN PTA YANG MERUPAKAN
SATUAN PENDIDIKAN PADA JALUR FORMAL YANG TERDIRI
DARI PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR,
PENDIDIKAN MENENGAH DAN PENDIDIKAN TINGGI.
PEMBINAAN YANG DILAKUKAN OLEH DEPARTEMEN AGAMA
MENCAKUP SEMUA ASPEK PENDIDIKAN DENGAN MENGACU
KEPADA PERATURAN PERUNDANGAN
5- 3. PENDIDIKAN KEAGAMAAN YAITU PROSES PENDIDIKAN
YANG MEMPERSIAPKAN PESERTA DIDIK UNTUK DAPAT
MENJALANKAN PERANAN YANG MENUNTUT PENGUASAAN
PENGETAHUAN TENTANG PENGAJARAN AGAMA DAN / ATAU
MENJADI ILMU AGAMA DAN MENGAMALKAN AJARAN
AGAMANYA. PENDIDIKAN KEAGAMAAN MELIPUTI PONDOK
PESANTREN, MADRASAH DINIYAH, TPQ, TPA.
6PERENCANAAN PROGRAM, KEGIATAN DAN ANGGARAN
DEPARTEMEN AGAMA MENGACU KEPADA
- RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH NASIONAL 2004
2009 - RENCANA KERJA PEMERINTAH
- RENCANA STRATEGIS PENDIDIKAN NASIONAL
- RENSTRA DEPARTEMEN AGAMA
- RENSTRA ESELON I
7(No Transcript)
8- SISTEM PENGANGGARAN PENDIDIKAN DIDASARKAN
PADA
- JUMLAH SATUAN PENDIDIKAN
- JUMLAH PESERTA DIDIK
- JUMLAH TENAGA PENDIDIK DAN KEPENDIDIKAN
- BEBERAPA PRIORITAS PROGRAM YANG BERSIFAT KHUSUS
DAN MENDESAK UNTUK PERLUASAN AKSES DAN
PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN.
9PENETAPAN ANGGARAN PENDIDIKAN DI LINGKUNGAN
DEPARTEMEN AGAMA DIDASARKAN DENGAN PERTIMBANGAN
- RUANG LINGKUP JENIS DAN SATUAN PENDIDIKAN YANG
MELIPUTI PENDIDIKAN UMUM, PENDIDIKAN AGAMA DAN
PENDIDIKAN KEAGAMAAN BAIK YANG BERBENTUK
PENDIDIKAN FORMAL, PENDIDIKAN NON FORMAL MAUPUN
INFORMAL SERTA BERBAGAI JENJANG DARI PENDIDIKAN
USIA DINI SAMPAI DENGAN PENDIDIKAN TINGGI. - MAYORITAS SATUAN PENDIDIKAN FORMAL ADALAH SWASTA
SEBAGAI CONTOH UNTUK MADRASAH YAITU NEGERI 8,5
DAN SWASTA 91,5 - SATUAN PENDIDIKAN UMUM YANG BERADA DALAM BINAAN
DEPARTEMEN AGAMA UMUMNYA MEMILIKI KWALITAS YANG
BELUM SETARA DENGAN RATA RATA PENDIDIKAN UMUM
YANG DIBINA OLEH DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
DAN PEMERINTAH DAERAH
10- UNTUK MEMPERCEPAT DALAM MENGEJAR
KETERTINGGALAN PERLU ADANYA TINDAKAN AFIRMASI
(AFFIRMATIVE ACTION) SEHINGGA KWALITAS PENDIDIKAN
SEMAKIN MERATA BAIK YANG DIKELOLA OLEH DEPARTEMEN
AGAMA, DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL DAN
PEMERINTAH DAERAH.
11- TIGA TEMA POKOK KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PENDIDIKAN
- PERLUASAN DAN PEMERATAAN AKSES
- PENINGKATAN MUTU, RELEVANSI, DAN DAYA SAING
- PENINGKATAN TATA KELOLA, AKUNTABILITAS, DAN
PENCITRAAN.
12LINGKUP PENDIDIKAN ISLAM
- Mengacu kepada Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan
Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan
Agama dan Pendidikan Keagamaan, pendidikan Islam
dapat diklasifikasikan ke dalam tiga jenis - Pendidikan agama, diselenggarakan dalam bentuk
pendidikan agama Islam di satuan pendidikan pada
semua jenjang dan jalur pendidikan - Pendidikan umum berciri Islam Islam pada satuan
pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar,
pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi pada
jalur formal dan non/in-formal - Pendidikan keagamaan Islam pada berbagai satuan
pendidikan diniyah dan pondok pesantren yang
diselenggarakan pada jalur formal dan
non/in-formal.
13PETA PENDIDIKAN ISLAM
Jenis Pendidikan Agama pada Satuan Pendidikan Pendidikan Agama pada Satuan Pendidikan Pendidikan Agama pada Satuan Pendidikan Pendidikan Umum Berciri Islam Pendidikan Umum Berciri Islam Pendidikan Keagamaan Islam Pendidikan Keagamaan Islam Pendidikan Keagamaan Islam Pendidikan Keagamaan Islam Pendidikan Keagamaan Islam
Jenis Formal Non Formal Non Formal Tanpa Jenjang Formal Non Formal Diniyah Diniyah Diniyah Pondok Pesantren Pondok Pesantren
Jenis Formal Non Formal Non Formal Tanpa Jenjang Formal Non Formal Formal Non Formal Berjenjang Non Formal tanpa Jenjang Formal Non Formal
Tinggi MK PAI PT MP PAI pada kursus-kursus PT Islam PTKI DT Aly Majelis Taklim, Pendidikan Alquran, dll. Ma'had Aly Ma had Takhassus
Menengah MP PAI SMA/LB. SMK MP PAI Paket C MP PAI pada kursus-kursus MA, MA Kej. Paket C PDMA DT Ulya Majelis Taklim, Pendidikan Alquran, dll. Muadalah Pengajian Kitab Ulya
Dasar MP PAI SD/LB, SMP/LB MP PAI Paket A, Paket B MP PAI pada kursus-kursus MI, MTs Paket A, Paket B, Wajar Dikdas Salafiyah Ula dan Wustha PDD, PDMP DT Awaliyah, DT Wustha Majelis Taklim, Pendidikan Alquran, dll. Pengajian Kitab Ibtidai Tsanawi
PAUD MP PAI TK MP PAI MP PAI pada kursus-kursus RA/BA TKQ Majelis Taklim, Pendidikan Alquran, dll.
Jen-jang
14ALUR PIKIR KEBIJAKAN DAN PROGRAM
- Keterangan
- Kebijakan umum merupakan penjabaran amanat RPJM
di bidang pendidikan. - Dengan adanya kebijakan umum, maka dibutuhkanlah
kebijakan yang bernilai strategis untuk menjadi
jembatan penghubung antara kebijakan umum dengan
program strategis Ditjen Pendidikan Islam. - Adapun program strategis adalah serangkaian
program yang bersifat strategis yang dihasilkan
dari inisiatif Ditjen Pendidikan Islam dalam
rangka pembangunan pendidikan Islam. Program
strategis mencerminkan seluruh aspek dari
kebijakan strategis. - Seluruh rangkaian program strategis membutuhkan
serangkaian program yang ditujukan sebagai
prakarsa proaktif pelaksanaan program strategis
dengan mempertimbangkan skala prioritas dan
tuntutan perubahan lingkungan.
15KEBIJAKAN UMUM
- Mengacu kepada tiga kebijakan pembangunan
pendidikan Islam dalam Rencana Strategis
(Renstra) Ditjen Pendidikan Islam 2004- 2009,
sebagaimana dinyatakan dalam Rencana Pembangunan
Jangka Menengah (RPJM) 2004 2009 bidang
Pendidikan. Tiga kebijakan tersebut terdiri dari - 1. Perluasan dan Pemerataan Akses
- Ditujukan kepada upaya perluasan daya tampung
satuan Pendidikan Islam dengan mengacu kepada
skala prioritas nasional dengan memberikan
kesempatan yang sama bagi seluruh peserta didik
dari berbagai golongan masyarakat yang berbeda
baik secara sosial ekonomi, gender, lokasi tempat
tinggal dan tingkat kemampuan intelektual serta
kondisi fisik. - 2. Peningkatan Mutu, Relevansi, dan Daya Saing
- Diarahkan pada peningkatan mutu Pendidikan Islam
sehingga dapat memenuhi Standar Nasional
Pendidikan (SNP) - 3. Peningkatan Tata Kelola dan Pencitraan
- Diarahkan pada pembenahan perencanaan jangka
menengah dengan menetapkan kebijakan strategis
serta program-program yang didasarkan berdasarkan
skala prioritas -
16KEBIJAKAN STRATEGIS
- Kebijakan strategis Ditjen Pendidikan Islam
mencakup berbagai inisiatif yang bersifat
strategis untuk mencapai sasaran kebijakan umum
Ditjen Pendidikan Islam dalam perluasan dan
pemerataan akses, peningkatan mutu, relevansi,
dan daya saing, dan peningkatan tata kelola,
akuntabilitas, dan pencitran.
17KEBIJAKAN STRATEGIS DI BIDANG PERLUASAN DAN
PEMERATAAN AKSES PENDIDIKAN
- Peningkatan kapasitas daya tampung dengan
merehabilitasi bangunan dan fasilitas fisik
pendukung proses pembelajaran lain - Pembangunan unit-unit sekolah baru khususnya di
daerah terpencil - Penyelenggaraan wajib belajar pendidikan dasar
dan pendidikan kesetaraan oleh lembaga-lembaga
pendidikan keagamaan non-formal - Peningkatan peran pendidikan non-formal dan
in-formal - Peningkatan bantuan bagi lembaga-lembaga
pendidikan Islam yang dikelola masyarakat
(swasta)
18KEBIJAKAN STRATEGIS DI BIDANG PENINGKATAN MUTU,
RELEVANSI, DAN DAYA SAING
- Rekrutmen pendidik dan tenaga kependidikan
berdasarkan kualifikasi dan kompetensi - Peningkatan kualifikasi dan kompetensi pendidik
dan tenaga kependidikan - Sertifikasi guru dan dosen
- Pemberian Tunjangan Fungsional Guru Non-PNS
- Pengembangan konsorsium kurikulum pendidikan
Islam - Pengembangan madrasah internasional
- Peningkatan kinerja riset pendidikan Islam
- Pengembangan Ma'had PTAI
- Peningkatan Bantuan Peningkatan Mutu Madrasah
- Peningkatan Pemanfaatan ICT dalam proses
belajar-mengajar - Peningkatan kerjasama dengan lembaga/kementerian
dan instansi-instansi terkait, pemerintah daerah,
lembaga pendidikan, dan lembaga donor dalam dan
luar negeri.
19KEBIJAKAN STRATEGIS DI BIDANG PENINGKATAN TATA
KELOLA DAN PENCITRAAN
- Peningkatan peran pengawas pendidikan
- Peningkatan infrastruktur manajemen pendidikan
- Peningkatan Pemanfataan ICT dalam tata kelola
pendidikan - Pengembangan database dan sistem pengawasan
pemberian bantuan - Pengembangan mekanisme pelaporan
- Pengembangan nilai-nilai budaya religius dan
peningkatan profesionalisme aparat birokarasi
pendidikan - Peningkatan partisipasi masyarakat dalam tata
kelola pendidikan - Perumusan regulasi pendidikan yang berpihak
terhadap pendidikan Islam - Pengembangan kapasitas dan tata kelola pendidikan
yang bersinergi dengan kebijakan Otonomi Daerah - Peningkatan citra positif pendidikan Islam
20 PROGRAM STRATEGIS
- Pembinaan dan Peningkatan Kompetensi Guru
Pendidikan Agama Islam pada Satuan Pendidikan - Pengembangan Budaya Religius pada Satuan
Pendidikan - Pengembangan MI-MTs Terpadu
- Pengembangan Program Vokasional pada MA
- Pengembangan Madrasah Internasional
- Pengembangan Ma'had PTAI
- Pengembangan Pondok Pesantren Unggulan
- Pengembangan Community College pada Pondok
Pesantren - Peningkatan Kerjasama Luar Negeri
- Pengembangan Sistem Informasi Manajemen
Pendidikan - Peningkatan Kompetensi Pendidik dan Tenaga
Kependidikan - Pengembangan Sistem Perencanaan Pendidikan Islam
- Pengembangan Sistem Penganggaran Pendidikan
Islam - Pengembangan Sistem Monitoring dan Evaluasi
Pendidikan Islam - Peningkatan Kapasitas Institusi Satuan
Pendidikan - Peningkatan Kesejahteraan Pendidik dan Tenaga
Kependidikan - Peningkatan Infrastruktur Manajemen Pelayanan
pendidikan - Peningkatan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan
Komunikasi (ICT) dalam Proses Pembelajaran dan
Tata Kelola Pendidikan - Pencitraan Pendidikan Islam
21PROGRAM PRIORITAS
- Bantuan Operasional Siswa (BOS)
- Bantuan Peningkatan Mutu Madrasah (BPMM)
- Beasiswa Pendidik dan Tenaga Kependidikan
- Beasiswa Siswa/Santri Berprestasi
- Bantuan Rehabilitasi
- Pembangunan Unit Sekolah Baru
- Tunjangan Fungsional Guru Non-PNS
- Sertifikasi Guru dan Dosen
- Peningkatan Kerjasama Luar Negeri
- Pemetaan Mutu Pendidikan
- Pengembangan Ma'had PTAI
- Pencitraan Pendidikan Islam
22TARGET CAPAIAN
- Perluasan akses dan pemerataan pendidikan
- Secara umum target yang ingin dicapai dari
kebijakan perluasan dan pemerataan akses
pendidikan adalah sebagai berikut
Kebijakan Pendidikan APK 2007 2008
Perluasan dan Pemerataan Akses Pendidikan APK RA/BA 10 12
Perluasan dan Pemerataan Akses Pendidikan APM MI 18 22
Perluasan dan Pemerataan Akses Pendidikan APK MTs 24 27
Perluasan dan Pemerataan Akses Pendidikan APK MA 7,9 8,9
Perluasan dan Pemerataan Akses Pendidikan Daya Serap PTAI 7,7 8,9
23 - 2. Peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing
- Secara ringkas target yang ingin dicapai dalam
kebijakan Peningkatan Mutu, Relevansi, dan Daya
Saing sebagai berikut
Kebijakan Pendidikan Peningkatan Mutu 2007 2008
Mutu, Relevansi dan Daya Saing Pendidikan Rata-rata nilai UN MI - 5.00
Mutu, Relevansi dan Daya Saing Pendidikan Rata-rata nilai UN MTs 6.72 7.00
Mutu, Relevansi dan Daya Saing Pendidikan Rata-rata nilai UN MA 6.84 7.00
Mutu, Relevansi dan Daya Saing Pendidikan Kualifikasi guru S1/DIV 34 37.5
Mutu, Relevansi dan Daya Saing Pendidikan Kualifikasi dosen S2/S3 60 65
Mutu, Relevansi dan Daya Saing Pendidikan Pendidik bersertifikasi profesi 5 20
Mutu, Relevansi dan Daya Saing Pendidikan Madrasah Bertaraf Internasional 2 10
Mutu, Relevansi dan Daya Saing Pendidikan Kenaikan Publikasi Internasional 20 30
24- 3. Peningkatan tata kelola, akuntabilitas, dan
pencitraan - Secara ringkas, target capaian pada kebijakan
peningkatan tata kelola, akuntabilitas, dan
pencitraan pada tahun 2008 sebagai berikut
Kebijakan Pendidikan Item 2007 2008
Tata Kelola Pemerintahan dan Pencitraan Opini BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Wajar Tanpa Sarat Wajar Tanpa Sarat
Tata Kelola Pemerintahan dan Pencitraan Persentase temuan BPK ttg penyimpangan di Pemerintah terhadap obyek yang diperiksa lt0.5 lt0.5
Tata Kelola Pemerintahan dan Pencitraan Persentase temuan Itjen ttg penyimpangan di Pemerintah terhadap obyek yang diperiksa lt0.5 lt0.5
Tata Kelola Pemerintahan dan Pencitraan Sertifikat mutu layanan yg diraih Departemen Agama - -
Tata Kelola Pemerintahan dan Pencitraan Sertifikat mutu layanan yg diraih LPMP 43 ISO 9001 47 ISO 9001
25PERBANDINGAN ANGGARAN FUNGSI PENDIDIKAN PADA
DEPAG DAN DEPDIKNAS (Dalam Ribuan Rupiah) TAHUN
2004 S/D 2008
Sebagaimana terlihat pada tabel di atas jumlah
anggaran fungsi pendidikan di departemen agama di
luar belanja pegawai mengikat rata rata 13,3
dalam 5 tahun terakhir dari total APBN untuk
fungsi pendidikan
26ANGGARAN
- Tahun 2008 Direktorat Jenderal (Ditjen)
Pendidikan Islam mendapatkan pagu anggaran
sebesar Rp 905.217.052.000 (sembilan ratus lima
milyar dua ratus tujuh belas juta lima pulh dua
ribu rupiah). Jumlah ini menurun sebesar Rp
365.636.954.000 atau 28,77 dari anggaran tahun
2007 sebesar Rp 1.270.854.006.000
No Program Pembangunan Pendidikan Tahun 2008 Anggaran
1 PAUD 8.000.050.000
2 Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun 307.229.007.000
3 Pendidikan Menengah 90.064.293.000
4 Pendidikan Tinggi 81.050.000.000
5 Pendidikan Non-Formal dan Informal 23.049.500.000
6 Pelayanan Bantuan Terhadap Pendidikan 221.347.354.000
7 Peningkatan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan 148.877.025.000
8 Penguatan Kelembagaan Pengarusutamaan Gender dan Anak 40.000.000
9 Penerapan Kepemerintahan yang Baik 25.559.823.000
Jumlah Jumlah 905.217.052.000
27TOTAL ANGGARAN DITJEN PENDIS
- ANGGARAN PUSAT (Prioritas Reguler)
- Fungsi pendidikan 879.617.229
- Fungsi Layanan Umum 25.559.823
- Fungsi Perlindungan Sosial 40.000,-
- TOTAL Rp.
905.217.052,- - KEGIATAN PRIORITAS PUSAT DAERAH
- Fungsi pendidikan Pusat 525.072.119
- Fungsi pendidikan Daerah 5.511.398.935,-
- TOTAL Rp
6.016.471.054
28PERKEMBANGAN PAGU
29PENGGUNAAN PAGU Rp. 905.217.052,-
DITJENPENDIS Tahun 2008
30PAGU DITPENDIS 2008( PRIORITAS
REGULER)Berdasarkan Unit Kerja Berjumlah
905.217.052 Dengan Rincian Sbb
- SEKRETARIAT 83.151.823
- MADRASAH 489.047.454
- PONTREN 176.974.525
- PAIS 60.952.000
- DIKTI 95.091.250
-
31PERINCIAN ANGGARAN BERDASARKAN FUNGSI PADA
DITPENDIS(Dlm Ribuan Rupiah)
32PROGRAM BERDASARKAN FUNGSI(Dlm Ribuan Rupiah)
I. FUNGSI LAYANAN UMUM
33PROG BERDASARKAN FUNGSI(Dlm Ribuan Rupiah)
34PROG BERDASARKAN FUNGSI(Dlm Ribuan Rupiah)
35PAGU SEKRETARIAT(Dlm Ribuan Rupiah)
36PAGU FUNGSI PENDIDIKAN(Dlm Ribuan Rupiah)
37PAGU FUNGSI PENDIDIKAN(Dlm Ribuan Rupiah)
38PAGU FUNGSI PENDIDIKAN(Dlm Ribuan Rupiah)
39PAGU FUNGSI PENDIDIKAN(Dlm Ribuan Rupiah)
40SEKIANTERIMA KASIH