Title: DASAR KESEHATAN LINGKUNGAN
1DASAR KESEHATAN LINGKUNGAN
- Ariyanto Nugroho, SKM, M.Sc
2PENDAHULUAN
- Interaksi manusia dengan lingkungan hidupnya
yaitu manusia membutuhkan daya dukung lingkungan
untuk kelangsungan hidupnya. - Masalah lingkungan hidup sudah ada sejak dahulu,
- masalah lingkungan adalah masalah dunia dan
masalah kita semua. - Keadaan ini ternyata menyebabkan kita berpikir
untuk dapat menanggulangi permasalahan lingkungan
secara terpadu dan tuntas. - Daya dukung lingkungan yang terbatas.
3KESEHATAN
- WHO menyatakan
- Kesehatan adalah suatu keadaan sehat yang utuh
secara fisik, mental dan sosial serta bukan hanya
merupakan bebas dari penyakit. - Undang Undang No. 9 Tahun 1960 tentang
Pokok-Pokok Kesehatan. dinyatakan bahwa - Kesehatan adalah meliputi kesehatan badan
(somatik), rohani (jiwa) dan sosial dan bukan
hanya deadaan yang bebas dari penyakit, cacat dan
kelemahan.
4LINGKUNGAN
- Lingkungan adakah segala sesuatu yang ada di
sekitar kita. - Meliputi tanah, air, udara.
- Lingkungan merupakan tempat hidup manusia
5Faktor yang mempengaruhi Derajat kesehatan
masyarakat
- Derajat kesehatan masyarakat menurut H.L.Bloom di
pengaruhi oleh
PERILAKU
GENETIK
DERAJAT KESEHATAN MASYARAKAT
Pelayanan Kesehatan
KESEHATAN LINGKUNGAN
6Kesehatan Lingkungan
- Peran Kesehatan Lingkungan dalam Kesehatan
Masyarakat - Dalam diagram yang diusun oleh H.L Bloom Peran
Kesehatan Lingkungan murapakn faktor yang
terbesar dalam mempengaruhi Kesehatan Masyarakat. - Peran dari kesehatan lingkungan adalah mencegah
- Water borne disease
- Air borne disease
- Field borne disease
- Vector born disease
7Kesehatan Lingkungan
- Water borne diseases,
- adalah penyakit yang ditularkan langsung melalui
air minum, di mana air yang diminum mengandung
kuman pathogen sehingga menyebabkan yang
bersangkutan menjadi sakit. Penyakit-penyakit
yang tergolong water borne diseases adalah
kolera, typhus, desentri , dll. - Air Borne diseases,
- Merupakan penyakit yang berkaitan dengan kondisi
udara yang mengandung agent penyakit. Penyakit
yang tergolong di sini adalah TBC, Flu, ISPA,
SARS, dll. - Field Borne diseases,
- merupakan penyakit yang disebabkan oleh agent
penyakit yang siklus kehidupannya berhubungan
dengan tanah. Penyakit yang tergolong di sini
adalah diare, .
8Kesehatan Lingkungan
- Water Related Vectors,
- Adalah penyakit yang ditularkan oleh vektor
penyakit yang sebagian atau seluruhnya
perindukannya berada di air. Penyakit yang
tergolong di sini adalah malaria, demam berdarah
dengue, filariasis dsb.
9Bahasan dalam Kesehatan lingkungan
- Penyediaan air bersih
- Pengolahan limbah
- Pengelolaan sampah
- Pengendalian vektor dan binatang pengganggu
- Sanitasi tempat-tempat umum.
10Pengendalian Vektor
11Pengendalian hama pengganggu
12Pengolahan limbah
13SAnitasi Tempat-tempat umum
14Penyediaan Air Bersih
15PERUNDANG-UNDANGAN PROGRAM PENYEHATAN LINGKUNGAN
DAN AIR
16- PERUNDANG-UNDANGAN
- 1. UU No, 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup - 2. UU No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan
- 3. Kep.Menkes No. 907 tahun 2002 tentang
Syarat-sayarat dan Pengawasan Kualitas Air Minum - 4. Permenkes No. 416/Menkes/Per/IX/1990 tentang
Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Air - 5. Kep. MenKes No. 1407 tahun 2002 tentang
Pedoman Pengendalian Dampak Pencemaran Udara - 6. Kep.Menkes No. 1350 tahun 2001 tentang
Pestisida - 7. Kep. MenKes No. 1217 tahun 2001 tentang
Pedoman Pengamanan Dampak Radiasi - 8. Kep.Men. LH No. 48 tahun 1996 tentang Baku
Tingkat Kebisingan - 9. Keputusan bersama menteri Kesehatan dan
Menteri Pertanian Nomor - 881/Menkes/SKB/VIII/1996 tentang Batas
Maksimum Residu Pestisida
17- 10. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor
715/Menkes/Sk/V/2003 Tentang Persyaratan Hygiene
Sanitasi Jasaboga. - 11. Kep.Men LH No.58 tahun 1995 tentang Baku
Mutu Limbah Cair bagi kegiatan RS - 12. Kep. Menkes No.1204 tahun 2004 tentang
Persyaratan - Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit
- 13. Keputusan Gubernur DIY No. 153 tahun 2002
tentang Baku Mutu Udara Ambien DIY
18- 1. UU. No. 23 th. 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup - Pasal 16 ayat (1) Setiap penanggung jawab usaha
dan/atau kegiatan wajib melakukan pengelolaan
limbah hasil usaha dan/ atau kegiatan - ayat (2) Penaggung jawab usaha dan/atau
kegiatan sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat
menyerahkan pengelolaan limbah tersebut kepada
pihak lain. - Pasal 17 ayat (1) Setiap penanggung jawab usaha
dan/atau kegiatab wajib melakukan pengelolaan B3 - ayat (2) Pengelolaan bahan berbahaya da beracun
meliputi menghasilkan, mengangkut, mengedarkan,
menyimpan, menggunakan dan/ atau membuang. - Pasal 34 ayat (1) Setiap perbuatan melanggar
hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan
lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada
orang lain atau lingkungan hidup, mewajibkan
penanggung jawab usaha/kegiatan untuk membayar
ganti rugi dan/atau melakukan tindakan hukum
tertentu - - realisasi asas hukum lingkungan (asas
pencemar membayar) - - tindakan hukum tertentu
- memasang IPAL, hingga memenuhi BM
- memulihkan fungsi lingkungan hidup
- menghilangkan penyebab timbulnya
pencemaran
19- Pasal 35 ayat (1) Penanggung usaha dan/atau
kegiatan yang usaha dan kegiatannya menimbulkan
dampak besar dan penting terhadap lingkungan
hidup, yang menggunakan B3, bertanggung jawab
secara mutlak atas kerugian yang ditimbulkan,
dengan kewajiban membayar ganti rugi secara
langsung dan seketika pada saat terjadinya
pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. - Pasal 35 ayat (2) Penanggung jawab
usaha/kegiatan dapat dibebaskan dari kewajiban
membayar ganti rugi pada ayat (1) jika yang
bersangkutan dapat membuktikan bahwa
pencemaran/perusakan lingkungan hidup disebabkan
salah salah satu alasan berikut - - adanya bencana alam atau peperangan
- - Keadaan terpaksa di luar kemampuan manusia
- - Tindakan pihak ketiga
- Pengertian bertanggung jawab secara mutlak atau
strict liability, yakni unsur kesalahan tidak
perlu dibuktikan oleh pihak penggugat sebagai
dasar pembayaran ganti rugi.
20- 2. UU No.23 tahun 1992 tentang Kesehatan
- Pasal 22 ayat (2) Kesehatan lingkungan
dilaksanakan terhadap tempat umum, lingkungan
pemukiman, lingkungan kerja, angkutan umum dan
lingkungan lainnya. - Pasal 22 ayat (4) Setiap tempat atau sarana
pelayanan umum wajib memelihara dan meningkatkan
lingkungan yang sehat sesuai dengan standar dan
persyaratan - Tempat atau sarana pelayanan umum, termasuk RS
213. Kep.Menkes No. 907 tahun 2002 tentang Syarat-
syarat dan Pengawasan Kualitas Air Minum
- Air Minum adalah air yang melalui proses
pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang
memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung
diminum - Sampel Air adalah air yang diambil sebagai contoh
yang digunakan untuk keperluan pemeriksaan
laboratorium - Pengelolaan penyediaan Air Minum adalah Badan
usaha yang mengelola air minum untuk keperluan
masyarakat - Dinas kesehatan adalah Dinas kesehatan
Kabupaten/kota.
22- PASAL 2
- (1) Jenis Air Minum meliputi
- a. Air yg Didistribusikan melalui pipa
untuk keperluan rumah tangga - b. Air yg didistribusikan melalui tangki
air - c. Air kemasan
- d. Air yg digunakan utk produksi bahan
makanan dan minuman yg disajikan kpd masyarakat
harus memenuhi syarat kualitas air minum. - (2) Persyaratan kualitas air minum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi persyaratan
Bakteriologis, Kimiawi, Radioaktif dan Fisik
23PASAL 3
- Menteri Kesehatan melakukan pembinaan
teknis terhadap segala kegiatan yang berhubungan
dengan penyelenggaraan persyaratan kualitas air
minum. - PASAL 4
- Pengawasan kualitas air minum dilaksanakan oleh
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. - Hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (1)
wajib dilaporkan secara berkala oleh Kepala Dinas
kepada Bupati/Wali Kota. - PASAL 6
- Pemeriksaan sampel air minum dilaksanakan
di laboratorium pemeriksaan kualitas air yang
ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten/kota.
24PASAL 14
- Dengan ditetapkannya Keputusan ini , maka
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
416/Menkes/Per/IX/1990 tentang Syarat-syarat dan
Pengawasan Kualitas Air, sepanjang menyangkut air
minum dinyatakan tidak berlaku lagi.
254. Permenkes No. 416/Menkes/Per/IX/1990 tentang
Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Air
- Air adalah air minum, air bersih, air kolam
renang, dan air pemandian umum - Air minum adalah air yang kualitasnya memenuhi
syarat kesehatan dan dapat langsung diminum - Air bersih adalah air yang digunakan untuk
keperluan sehari-hari yang kualitasnya memenuhi
syarat kesehatan dan dapat diminum apabila telah
dimasak. - Air kolam renang adalah air didalam kolam renang
yang digunakan untuk olah raga renang dan
kualitasnya memenuhi syarat kesehatan. - Air pemandian umum adalah air yang digunakan pada
tempat-tempat pemandian bagi umum tidak termasuk
pemandian untuk pengobatan tradisional dan kolam
renang, yang kualitasnya memenuhi kesehatan.
26Pasal 2(1) Kualitas air harus memenuhi syarat
kesehtan yang meliputi persyaratan Mikrobiologi,
fisika kimia, dan radioaktif.
- Pasal 3
- Pengawasan kualitas air bertujuan untuk mencegah
penurunan kualitas dan penggunaan air yang dapat
mengganggu dan membahayakan kesehatan, serta
meningkatkan kualitas air - Pengawasan kualitas air sebagaimana dimaksud
dalam ayat(1) dilaksanakan oleh Kepala Dinas
Kesehatan Daerah Tingkat II - Pasal 5
- (1) Pemeriksaan contoh air dilaksanakan oleh
Laboratorium yang ditetapkan oleh Menteri
Kesehatan
27- Pasal 6
- (1) Penyimpangan dari syarat-syarat kualitas air
seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri
ini tidak dibenarkan, kecuali dalam keadaan
khusus di bawah pengawasan Kepala Dinas kesehatan
Daerah Tingkat II setelah berkonsultasi dengan
Kakanwil. - Pasal 9
- Air yang digunakan untuk kepentingan umum wajib
diuji kualitas airnya
285. Kep. MenKes No. 1407/MENKES/SK/XI/2002
Tentang Pedoman Pengendalian Dampak Pencemaran
Udara
- Pengendalian dampak pencemaraan udara adalah
Upaya Promotif, preventif, penyelidikan,
pemantauan, pengobatan dan pemulihan terhadap
kesehatan masyarakat yang diakibatkan oleh dampak
pencemaran udara - Perencanaan
- Pelaksanaan rutin dan darurat
- Penyiapan Sumber Daya Manusia
- 1. Sumber Daya manusia Pengetahuan
keterampilan - 2. Peralatan ukur debu,angka kuman,
gas polutan,klimatologi (suhu,
kelembaban,cahaya, kec.angin) - 3. Dana APBN, APBD, Bantuan LN,
Pihak pemrakarsa,dll - D. Monitoring dan Evaluasi
- E. Penyuluhan dan Evaluasi
29WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB SEKTOR KESEHATAN
- PP No. 25 tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah
Otonom pasal 2, ayat (3) bidang Kesehatan dalam
hal Penegendalian dampak Pencemaran Udara
merupakan salah satu upaya dari Survailans
epidemiologi dan pemberantasan Penyakit berbasis
Lingkungan, seperti Ispa dan TB paru, serta
kejadian berbagai kasus pencemaran yang merupakan
New Emerging Diseases seperti Legionellosis
dan Sick building Sindrom.
306. Kep.Menkes No. 1350 tahun 2001 tentang
Pestisida
- 1. Pengelolaan Pestisida adalah Kegiatan yang
meliputi pembuatan, pengangkutan, penyimpanan,
peragaan, penggunaan dan pembuangan/pemusnahan
pestisida. - 2. Pestisida Terbatas adalah Pestisida yang
karena sifatnya (fisik dan kimia) dan atau karena
daya racunnya, dinilai sangat berbahaya bagi
kehidupan manusia dan lingkungannya, oleh
karenanya hanya diijinkan untuk diedarkan
disimpan, dan digunakan secara terbatas. - 3. Persyaratan Kesehatan Pestisida adalah
ketentuan-ketentuan yang bersifat teknis
kesehatan yang harus dipenuhi untuk tujuan
melindungi, memelihara, dan/atau mempertinggi
derajat kesehatan dalam pengelolaan pestisida - 4. Pengamanan Pengelolaan pestisida adalah
serangkaian kegiatan yang ditujukan untuk
mencegah dan menanggulangi keracunan dan
pencemaran pestisida terhadap manusia dan
lingkungannya.
31 PASAL 3Berdasarkan bentuk fisik, jalur masuk
kedalam tubuh dan daya racunnya bila
terhirup/terkontaminasi, dibagi menjadi 4 (empat)
kelas yaitu
- Kelas I Pestisida yg
sangat berbahaya sekali - Kelas Ib Pestisida yg sangat
berbahaya - Kelas II Pestisida yg
berbahaya - Kelas III Pestisida yg cukup
berbahaya - PASAL 5
- (3) Perlengkapan pelindung pestisida
- 1. Pelindung kepala (topi)
- 2. Pelindung mata ( goggle)
- 3. Pelindung pernafasan (respirator)
- 4. Pelindung badan (baju overall/apron)
- 5. Pelindung tangan (glove)
- 6. Pelindung kaki ( sepatu Boot)
32- PASAL 6
- Tenaga penanggung jawab teknis, supervisor,
tenaga penjamah, operator dan teknisi pestisida
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut - Mempunyai kondisi kesehatan yang layak untuk
bekerja dibidang pestisida berdasarkan surat
keterangan sehat dari dokter melalui pemeriksaan
kesehatan secara berkala - Mempunyai sertifikat tanda lulus sebagai tenaga
penanggung jawab teknis, supervisor, tenaga
penjamah, operator dan teknisi pestisida oleh
Dinas kesehatan di Kabupaten/Kota. - PASAL 8
- Tempat pembuatan, penyimpanan, peragaan dan
pengangkutan pestisida harus memenuhi persyaratan
kesehatan.
337. Kep. MenKes No. 1217 tahun 2001 tentang
Pedoman Pengamanan Dampak Radiasi
- Radiasi adalah emisi dan penyebaran energi
melalui ruang(media) dalam bentuk gelombang
elektromagnet atau partikel-partikel atau
elementer dengan energi kinetik yang sangat
tinggi - Radiasi pengion adalah emisi dan penyebaran
gelombang elektromagnetik dan partikel bermuatan
yang karena energi yang dimilikinya mampu
mengionisasi media yang dilaluinya. - Radiasi non pengion adalah emisi dan
penyebaran gelombang elektromagnetik dan partikel
bermuatan yang karena energi yang dimilikinya
tidak mampu mengionisasi media yang dilaluinya.
34- 4. Pengamanan dampak radiasi adalah Upaya
perlindungan kesehatan masyarakat dari dampak
radiasi melalui promosi dan pencegahan resiko
atas bahaya radiasi, dengan melakukan kegiatan
pemantauan, investigasi dan mitigasi pada sumber,
media lingkungan dan manusia yang terpajan bahan
atau alat yang mengandung radiasi. - 5. Sistem kewaspadaan dini ( SKD ) adalah
proses pemantauan yang dilakukan untuk memperoleh
gambaran tentang situasi atau perkembangan dari
suatu peristiwa atau kejadian penyakit,
pencemaraan lingkungan, dan radiasi yang
diperkirakan dapat muncul menjadi KLB.
35- PASAL 3
- Pengamanan dampak Radiasi kegiatan yang meliputi
kajian epidemilogi dan analisis dampak Kesehatan
Lingkungan - Kegiatan kajian epidemiologi dan analisis dampak
kesehatan lingkungan sebagaimana yang dimaksud
pada ayat (1) dapat berupa survey, analisis
klinis, analisis laboratorium dan analisis
statistik. - PASAL 12
- Pembinaan dan pengawasan pengamanan dampak
radiasi secara nasional dilakukan oleh Direktur
Jenderal yang bertangggung jawab dibidang
Kesehatan lingkungan - Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan melalui pemberian pedoman,
bimbingan, pelatihan, arahan, dan supervisi. - Pengawasan yang dimaksud dilakukan untuk
mencegah, dan menilai pelaksanaan pedoman atau
standar yang berlaku dalam pengamanan dampak
radiasi bagi kesehatan.
368. Kep.Men. LH No. 48 tahun 1996 tentang Baku
Tingkat Kebisingan
- Kebisingan adalah bunyi yang tidak diinginkandari
usaha atau kegiatan dalam tingkat dan waktu
tertentu yang dapat menimbulkan gangguan
kesehatan manusia dan kenyamanan lingkungan - Tingkat kebisingan adalah ukuran energi bunyi
yang dinyatakan dalam satuan desibel disingkat db - Baku Tingkat kebisingan adalah batas maksimal
tingkat kebisingan yang diperbolehkan dibuang ke
lingkungan dari usaha atau kegiatan sehingga
tidak menimbulkan gangguan kesehatan manusia dan
kenyamanan lingkungan.
37Peruntukan Kawasan/Lingkungan Kegiatan Tingkat Kebisingan dB(A)
Peruntukan Kawasan 1. Perumahan dan Pemukiman 2. Perdagangan dan jasa 3. Perkantoran dan perdagangan 4. Ruang terbuka Hijau 5. Industri 6. Pemerintahan fasilitas umum 7. Rekreasi -. Bandara -. Stasiun KA -. Pelabuhan Laut -. Cagar Budaya b. Lingkungan Kegiatan 1. Rumah sakit atau sejenisnya 2. Sekolah atau sejenisnya 3. Tempat Ibadah atau sejenisnya 55 70 65 50 70 60 Sesuai MenHub 70 60 55 55 55
389. KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN RI NOMOR
715/MENKES/SK/V/2003 TENTANG PERSYARATAN HYGIENE
SANITASI JASABOGA
- Jasaboga adl perusahaan atau perorangan yang
melakukan kegiatan pengelolaan makanan yang
disajikan di luar tempat usaha atas dasar
pesanan. Â - Hygiene sanitasi makanan adl upaya untuk
mngendalikan faktor makanan, orang, tempat dan
perlengkapannya yang dapat atau mungkin dapat
menimbulkan penyakit atau gangguan kesehatan. - Persyaratan Hygiene Sanitasi adl
ketentuan-ketentuan teknis kesehatan yang
ditetapkan terhadap produk jasaboga dan
perlengkapannya yang meliputi persyaratan
bakteriologis, kimia dan fisika
39- Jasaboga dikelompokkan dalam
- golongan A, golongan B, dan golongan C.    Â
Jasaboga golongan A, yaitu jasaboga yang
melayani kebutuhan masyarakat umum, yang terdiri
atas golongan A1, A2, dan A3. Jasaboga golongan
B, yaitu jasaboga yang melayani kebutuhan khusus
untuk Asrama penampungan jemaah haji Asrama
transito atau asrama lainnya Perusahaan Pengeb
oran lepas pantai Angkutan umum dalam
negeri, dan Sarana Pelayanan Kesehatan.
40- Jasaboga golongan C, yaitu jasaboga yang melayani
kebutuhan untuk alat angkutan umum internasional
dan pesawat udara. - 1. Setiap jasaboga harus memiliki izin usaha dari
Pemerintah Daerah Kabupaten /Kota sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku.2.
Untuk memiliki izin usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) Jasaboga harus memiliki sertifikat
hygiene sanitasi yang dikeluarkan oleh Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota.Setiap usaha jasaboga
harus mempekerjakan seorang penanggung jawab yang
mempunyai pengetahuan hygiene sanitasi makanan
dan memiliki sertifikat hygiene sanitasi makanan.
41- Sertifikat hygiene sanitasi makanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari institusi
penyelenggara kursus sesuai dengan perundang
undangan yang berlaku.
Pasal 11(2) Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan
secara fungsional melaksanakan pengawasan
jasaboga yang berlokasi di dalam wilayah pelabuhan
4210. Kep.Men LH No.58 tahun 1995 tentang Baku
Mutu Limbah Cair bagi kegiatan RS
- Baku mutu Limbah Cair RS Batas maksimum
limbah cair yang diperbolehkan dibuang ke
lingkungan dari suatu kegiatan RS - Pasal 7
- Penanggung jawab atau pengelola RS
- - Mengelola limbah cair hingga memenuhi BM
sebelum dibuang - ke lingkungan
- - Membuat saluran pembuangan limbah cair
tertutup kedap air - serta terpisah dengan saluran air hujan.
- - Memasang alat ukur debit limbah cair dan
catat harian - - Memeriksakan kadar parameter BM limbah cair
ke Lab yang - berwenang, sekurangnya satu kali dalam
sebulan.
43- Pasal 8
- (1) RS yang limbah cair mengandung atau terkena
zat radio aktif, pengelolaannya sesuai ketentuan
BATAN - (2) Komponen parameter radioaktivitas yang
diberlakukan bagi RS sesuai dengan bahan
radioaktif yang digunakan RS bersangkutan - (3) Bagi RS yang tidak menggunakan bahan
radioaktif, tidak diberlakukan kelompok parameter
radioaktivitas dalam pemeriksaan limbah cair RS
yang bersangkutan.
4411. Kep. Menkes No.1204 tahun 2004 tentang
Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah
Sakit
- Ruang bangunan dan halaman rumah sakit adalah
semua rungan/unit dan halaman yang ada didalam
batas pagar rumah sakit (bangunan fisik dan
kelengkapannya) yang dipergunakan untuk berbagai
keperluan dan kegiatan rumah sakit - Pencahayaan di dalam rung bangunan rumah sakit
adalah intensitas penyinaran pada suatu bidang
kerja yang ada di dalam ruang bangunan rumah
sakit yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan
secara efektif. - Penghawaan ruang bangunan adalah aliran udara
segar di dalam ruang bangunan yang memadai untuk
menjamin kesehatan penghuni ruangan - Kebersihan ruang bangunan dan halaman adalah
suatu keadaan atau kondisi ruang bangunan dan
halaman bebas dari bahaya dan resiko minimal
untuk terjadinya infeksi silang, dan masalah
kesehatan dan keselamatan kerja.
45- PERSYARATAN KESEHATAN LINGKUNGAN RUMAH SAKIT
- Penyehatan Ruang Bangunan dan Halaman Rumah sakit
- Persyaratan Higiene dan Sanitasi Makanan Minuman
- Penyehatan Air
- Pengelolaan Limbah
- Pengelolaan Tempat Pencucian Linen ( Laundry)
- Pengendalian serangga, Tikus dan Binatang
Pengganggu lainnya. - Dekontaminasi melalui Disinfeksi dan Sterilisasi
- Persyaratan Pengamanan Radiasi
- Upaya Promosi Kesehatan dari aspek Kesehatan
Lingkungan
4612.. Keputusan Gubernur DIY No. 153 tahun 2002
tentang Baku Mutu Udara Ambien DIY
- Udara Ambein adalah udara bebas dipermukaan bumi
pada lapisan troposfir yang dibutuhkan dan
mempengaruhi kesehatan manusia, makhluk hidup dan
unsur lingkungan hidup lainnya. - Mutu Udara Ambein adalah kadar zat, dan/atau
komponen lain yang ada di udara bebas - Baku Mutu Udara Ambein Daerah adalah ukuran batas
atau kadar zat, dan /atau komponen yang ada atau
yang seharusnya ada dan/atau unsur pencemar yang
ditenggang keberadaannya dalam udara ambein dalam
kurun waktu tertentu di Propinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta
47Baku Mutu Udara Ambein Daerah Istimewa Yogyakarta
No. Parameter Waktu pengukuran BMU PRIMER (Utk melindungi manusia) BMU PRIMER (Utk melindungi manusia)
( ppm) (ug/m3)
1 SO2 (Sulfur dioksida) 1 jam 3 jam 24 jam 1 tahun 0,340 - 0,140 0,030 900 -- 365 60
2. CO (karbon Monoksida) 1 jam 8 jam 35 9 30.000 10.000
3 NO2 (Nitrogen Dioksida) 1 jam 24 jam 1 tahun 0,212 0,080 0,053 400 150 100
4 O3 ( Ozon) 1 jam 8 jam 1 tahun 0,120 0,080 0,026 235 157 50
5 KOVVOCHCHidrokarbon 3 jam -- 160
8 Pb (timbal/Timah Hitam) 24 jam 3 bulan 1 tahun - - - 2 1,500 1
48Pencemaran lingkungan
Kegiatan Manusia
Arus SDA
Arus Limbah
Lingkungan
49Pengendalian Pencemaran
Air
Udara
- Baku Mutu Air
- Kelas satu
- Kelas Dua
- Kelas Tiga
- Kelas empat
- BM Limbah Cair
- Industri
- Hotel
- Rumah Sakit
- Migas dan Panas Bumi
- Kawasan Industri
BM Udara Ambien Pemukiman Perdagangan Industri RS,
Sekolah dll
BM Emisi (tdk bergerak dan bergerak). BM
Kebisingan BM Getaran BM Kebauan ISPU
50BAKU MUTU LINGKUNGAN HIDUP
- adalah
- ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat,
energi, atau komponen yang ada atau harus ada
dan/atau unsur pencemar yang ditenggang
keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu
sebagai unsur lingkungan hidup (UU no 23 th 97)
51PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP
- Adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup,
zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam
lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga
kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang
menyebabkan kingkungan hidup tidak dapat
berfungsi sesuai peruntukannya
52DASAR KESEHATAN LINGKUNGAN
- Ilmu Kesehatan Lingkungan
- Adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal
balik antara faktor kesehatan dan faktor
lingkungan
53 Ilmu Kesehatan Lingkungan Didukung oleh
1. Ekologi2. Ekosistem3. Pencemaran
Lingkungan4. Amdal 5. Dasar dasar pengelolaan
Lingkungan.Kesehatan -? Mencakup semua segi
kehidupan dengan jangkauan yang sangat luas.
- Status Kesehatan
- 1. Angka Kesakitan
- 2. Ratio Penyakit di Masyarakat
- 3. Promotif, Preventif, kuratif dan Rehabilitatif
- 4. Bersifat menyeluruh , terpadu dan
berkesinambungan.
54Faktor-faktor yang mempengaruhi usaha
kesehatan.Faktor lingkungan/kimia, biologi
ataupun Sosial budaya yang bersifat dinamis dan
kompleks. ? Kondisi fisiologis manusia/masyarakat.
? Penyakit.
- Ekspansi/ ulah manusia ? ketimpangan ekologis
dan ketimpangan alam ? pencemaran lingkungan ?
gangguan fisiologis dan Psikologis pada
masyarakat.
55 Pengertian sehat sakitWHO Sehat , adalah
suatu keadaan yang lengkap meliputi kesejahteraan
fisik, mental dan sosial, bukan semata-mata bebas
dari penyakit, cacat atau kelemahan.
- Konsep dari WHO
- Manusia dikatakan sehat adalah
- 1. tidak sakit 3. tidak lemah
5. bahagia secara rohani - 2. tidak cacat 4. Sejahtera secara sosial
6. Fit secara jasmani.
56- HUBUNGAN SAKIT/SEHAT DAN
- LINGKUNGAN HIDUP
- Model Ekologi (Ecologic Models)
- Hubungan faktor yang mencakup sektor lingkungan
yang - terdiri dari fisik, biologi dan sosial selalu
berhubungan - dengan sektor Host dan agent.
57 Host Agent
EnvironmentGambar 1. Segitiga
Epidemiologi
Manusia (Host)
Genetic core
Lingk. sosial
Lingk. biologi
Lingk. Fisik/ Kimia
- Gambar 2. Whell model of Man environment
interaction. - Faktor Host
- Faktor Agent
- Faktor Environment
58- Lingkungan Hidup Fisik dan Penyakit
- Aspek fisik dari lingkungan antara lain panas,
sinar, udara dan air, radiasi, atmosfir - dan tekanan. .
- Lingkungan Hidup Biologi dan Penyakit
- Agent penyakit infeksius
59FAKTOR HOST
- Faktor intrinsik, yang dipengaruhi sifat genetik
manusia. Meningkatnya faktor determinan genetik,
berhubungan dg meningkatnya atau menurunnya
kepekaan thd penyakit ttt, hal ini berhub dg
kepribadian manusia spt, agresifitas, ambisius,
aktif dan dikejar waktu cenderung (risk factor)
terkena serangan jantung koroner
60Faktor Agent
- Agent dari penyakit berlokasi pada lingkungan
tertentu, agent lingk fisik, mis radiasi sinar
radioaktif penyebab sterilitas. Agen dari lingk
kimia , misalnya limbah industri yang mengandung
bahan kimia (Hg) penyebab penyakit Minamata.
61Faktor Lingkungan
- Sebagai faktor ekstrinsik yang terdiri dari lingk
fisik, kimia, biologi dan sosial. - Pendekatan lain adalah model roda
- Pendekatan segitiga epidemiologi
- Kedua model diatas menyebutkan bahwa lingkungan
fisik, biologi dan sosial dapat menyebabkan
penyakit.
62Lingk Fisik Hidup Penyakit
- Aspek fisik dari lingkungan antara lain, panas,
sinar, udara, air, radiasi, atmosfer dan tekanan.
Dg berkembangnya industri, maka aspek fisik dari
lingkungn akan meningkat dan akan memberikan
pencemaran pd manusia, sbg contoh pencemaran di
London (1952) yang membawa kematian 4000 orang.
Apabila menahun, maka pencemaran udara terutama
dikota besar akan dpt menyebabkan penyakit pd
saluran pernafasan.