Title: Departemen Kesehatan Lingkungan
1PENCEMARAN UDARA
Departemen Kesehatan Lingkungan
Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas
Airlangga
2POKOK BAHASAN DALAM PENCEMARAN Pencemaran
Udara Pencemaran Global Pencemaran
indoor Pencemaran Pestisida Pencemaran
B3 Pencemaran Air Pencemaran Tanah Pencemaran
Radiasi Pencemaran Sampah Pencemaran Noise
(Kebisingan)
3TINDAK LANJUT DAN SOSIALISASI PP 41/99 TENTANG
PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA
4TRANSPORTASI INDUSTRIALISASI PENEBANGAN HUTAN
GAYA HIDUP MASYARAKAT
5(No Transcript)
6- GAS RUMAH KACA
- karbondioksida (CO2) gt pembakaran bahan bakar
fosil di sektor energi, transportasi dan industri - dinitro oksida (N2O)
- metana (CH4)
- sulfurheksaflorida (SF6)
- perflorokarbon (PFCs)
- hidroflorokarbon (HFCs)
7Pemanasan global ? peningkatan suhu akibat efek
rumah
8(No Transcript)
9Sumber Pencemar Udara
Sumber pencemar dominan
10DAMPAK PENCEMARAN UDARA PADA KESEHATAN
MATA Iritasi peradangan akibat HC (hidrokarbon)
OTAK gangguan pertumbuhan kecerdasan akibat
Pb (timbal)
TENGGOROKAN Peradangan akibat HC (hidrokarbon)
PERUT Mual, lesu dan nafsu makan turun akibat Pb
(timbal)
PARU-PARU flek memicu serangan asma akibat HC
SOx
SISTEM REPRODUKSI terganggu (laki-laki) akibat Pb
(timbal)
JANTUNG darah kekurangan oksigen akibat CO dan NOx
11(No Transcript)
12(No Transcript)
13(No Transcript)
14(No Transcript)
15Molecule
SMOG
PM
Tobacco Smoke
SPM and PM10
Nano-PM
PM 2.5
Visible Effect of PM
Health Effect of PM
16Lung of a rat after exposure to diesel exhaust
Exposed to Diesel Exhaust
Expose to Clean Air
Compared to the normal pink lung, it has been
blackened by soot
National Institute for Environmental Studies,
Japan
17(No Transcript)
18DAMPAK PENCEMARAN UDARA PADA LINGKUNGAN
Pemanasan Global mengakibatkan peningkatan tempe
ratur bumi
MARI KITASELAMATKANBUMI KITAYANG SATU- SATUNYA
INI !!
19Gambar Dampak Deposisi Asam di Prasasti Bola
Persib (sumber Lapan, 2001)
Pada bagian paha patung dan bola tampak warna
hijau karena adanya proses korosi sulfur oleh air
hujan
20Dampak (sambungan)
- 4000 kematian prematur dan 1,5 juta penduduk
terkena asma setiap tahun - Profil Kesehatan DKI Jakarta Tahun 2004 setengah
penyakit terbanyak terkait dengan pencemaran
udara (ISPA, asma, penyakit mata) - Profil Kesehatan Indonesia Tahun 2004 ISPA
menduduki peringkat pertama dari 10 penyakit
terbanyak di Indonesia.
21Persediaan Energi Nasional
1970 M.Bumi 88 G.Bumi 6 B.Bara
1 T.Air 5 P.Bumi 0
2004 M.Bumi 52 G.Bumi 21 B.Bara
20 T.Air 4 P.Bumi 3
- Pertumbuhan rata-rata energi primer 1970-2004
8,5 /tahun - 2000-2004 5,5/tahun
- Peran Minyak Bumi masih dominan
Sumber DJLPE, 2004
22Konsumsi Bahan Bakar Minyak di Indonesia Tahun
2005 (dalam Kl)
23(No Transcript)
24Peraturan Perundangan Pengendalian Pencemaran
Udara
- UU No. 23/97 tentang Pengelolaan Lingkungan
- Hidup.
- UU No. 17/2004 tentang Ratifikasi Protokol Kyoto
- Keppres No. 23/92 tentang Ratifikasi Protokol
Montreal - PP No. 4/2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan
Perusakan Lingkungan Hidup yang Berkaiatan dengan
Kebakaran Hutan dan atau Lahan - PP No. 41/99 tentang Pengendalian Pencemaran
Udara. - Peraturan Ambien
- Kepmen LH No.45/96 tentang Indeks Standar
Pencemar Udara - Kepmen LH No.48/96 tentang Baku Tingkat
Kebisingan - Kepmen LH No. 49/1996 tentang Baku Mutu Getaran
- Kepmen LH 50/MENLH/11/1996 tentang Baku Tingkat
Kebauan.
25Pengendalian Pencemaran UdaraPeraturan
Perundanganlanjutan
- Sumber Bergerak
- Keputusan Menteri Negara LH No KEP-05/MENLH/2006
tentang Ambang - Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor
- KepMen LH No. 141/2003 tentang Ambang Batas Emisi
Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe baru Dan
Kendaraan Bermotor Yang Sedang Diproduksi - Kepmen No.252/2004 tentang Program Penilaian
Peringkat Hasil Uji Tipe Emisi Gas Buang
kendaraan bermotor Tipe Baru
26Pengendalian Pencemaran UdaraPeraturan
Perundanganlanjutan
- Sumber Tidak Bergerak
- Kepmen LH No KEP-13/MENLH/95 tentang Baku Mutu
Emisi Sumber Tidak Bergerak. - Kepdal No. 205/97 tentang Pedoman Teknis
Pengendalian Pencemaran Udara dari Sumber Tidak
Bergerak - Kepmen LH No.129/2003 tentang Baku Mutu Emisi
Usaha dan atau Kegiatan Minyak dan Gas Bumi. - KepMen LH No.133/2004 tentang Baku Mutu Emisi
Usaha Bagi Kegiatan Industri Pupuk.
27Perangkat Peraturan yang Terkait dengan
Pengendalian Pencemaran Udara
- UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
- UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
- UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan
28Kelemahan PP 41/99 tentang Pengendalian
Pencemaran Udara
- PP 41/1999 belum mengatur secara rinci isu
terkait dgn udara di berbagai sektor terkait
ataupun pemerintah daerah, seperti - Penanganan kebakaran hutan/lahan
- Pengadaan bahan bakar ramah lingkungan
- Transportasi massal l
- Belum diaturnya kewenangan dan kelembagaan
pengendalian pencemaran udara secara spesifik
dalam framework hukum lingkungan hidup - Dari sisi teknis pelaksanaan, pengendalian
pencemaran udara di Indonesia masih difokuskan
pada penanggulangan dan pemulihan, sementara
program pencegahan pencemaran udara belum
terakomodir secara jelas.
29PP 41/99 tentang Pengendalian Pencemaran Udara
- PP 41/1999 belum mengatur tatacara penghitungan
beban pencemaran udara yang menjadi salah satu
syarat dalam program pengendalian udara yang
efektif dan efisien - Materi yang diatur hanya mengenai udara troposfir
belum membahas atmosfir - Rendahnya tingkat pemahaman dan peran serta
masyarakat juga turut memperburuk situasi
30Prosedur Pengendalian Pencemaran Udara
Berdasarkan PP 41/99
Usulan Yang perlu ditambahkan
31Dasar Pentingnya Pengaturan Udara Bersih
- Kondisi kualitas udara di beberapa kota melampaui
baku mutu udara ambien - Kualitas udara yang bersih dan sehat merupakan
hak individu masyarakat - Dampak kesehatan pada manusia iritasi mata,
hidung, paru-paru, kesulitan nafas, infertilitas,
pemicu kanker, kelainan kelahiran, kerusakan otak
dan syaraf, radang paru-paru jangka panjang - Merusak lingkungan pohon, sungai dan danau.
Penipisan lapisan ozon diatas bumi sehingga
stratosfir menyebabkan kanker kulit katarak.
32Dasar (sambungan)
- Pencemar udara mengakibatkan korosi pada gedung,
monumen dan patung - Pencemaran udara menyebabkan terjadi asap
menurunkan jarak pandang mata, mengganggu
penerbangan - Dampak pencemaran udara bersifat jangka panjang
33Dasar (sambungan)
- Karakteristik penyebaran polusi udara bersifat
lintas batas baik lintas negara, propinsi maupun
kabupaten/kota - Penanggulangan pencemaran udara melibatkan
lintas sektor - Peraturan daerah dapat merubah cara masyarakat
bekerja dan berkarya serta merubah perilaku hidup
masyarakat dalam mengupayakan udara bersih
34Dasar (sambungan)
- Era otonomi daerah melalui UU No. 32/2004
melimpahkan pengelolaan lingkungan ke daerah. - Secara atribusi Pemerintah Daerah dapat membuat
peraturan daerah sendiri sepanjang tidak
bertentangan dengan kebijakan pusat, peraturan
yang lebih tinggi dan kepentingan umum.
35Hal-hal yang Perlu Ada Dalam Pengaturan Udara
Bersih
36(No Transcript)
37Pengaturan Materi Umum
- Precautionary Principle
- Polluters Pay Principle
- Peran pemerintah pusat, propinsi dan
kabupaten/kota dalam pengelolaan udara - Peran masyarakat dan swasta dalam pengelolaan
kualitas udara - Penetapan baku mutu udara ambien dan emisi
- Pencemaran udara lintas batas (kabupaten/kota/prop
insi/antar negara)
38Pengaturan Materi Umumlanjutan
- Izin pembuangan emisi
- Penegakan hukum dan sanksi
- Penetapan penjadwalan dan target
- Penyampaian informasi kepada masyarakat
- Mekanisme pengaduan
- Instrumen ekonomi dalam pengelolaan kualitas
udara - Pengelolaan dana lingkungan (environmental fund)
untuk udara - Monitoring dan evaluasi
39Pengaturan Muatan Teknis
- Perlindungan Mutu Udara Ambien
- Pemantauan kualitas udara ambien
- Penetapan status mutu udara ambien
- Tata ruang
- Zat Pencemar
- Asap
- Polutan udara lainnya (primer dan sekunder)
- Polutan udara bahan berbahaya dan beracun
(dioksin, benzene, PAH, dll)
40Muatan Teknis (Lanjutan)
- Sumber bergerak
- Penetapan standar emisi dan kebisingan
- Teknologi ramah lingkungan
- Pemeriksaan emisi perawatan kendaraan bermotor
- Sustainable transport
- Bahan bakar bersih
- Bahan bakar alternatif, dll
- Sumber tidak bergerak
- Penetapan standar emisi dan kebisingan
- Diversifikasi energi
- Penerapan produksi bersih
- Alat pengendali pencemaran udara
41Muatan Teknis (Lanjutan)
- Pengendalian pencemaran udara akibat pembakaran
sampah, dan hutan/lahan - Tanggap darurat
- Ruang Terbuka Hijau (RTH)
- Pengendalian pencemaran udara dalam ruangan
(indoor) - Upaya pengendalian (sirkulasi udara, AC, dll)
- Larangan merokok dalam ruangan
- Monitoring
- Perlindungan atmosfir
- Deposisi asam
- Ozon
- Perubahan iklim
42Muatan Teknis (Lanjutan)
Pengaturan kebijakan daerah sudah harus mulai
mempertimbangkan konsep eco-region penataan
ruang, sistem tranportasi, pembangunan
infrastruktur
43Pembagian Tugas dan Fungsi Instansi Lingkungan
No. Tugas dan Fungsi Instansi Lingkungan Pusat Provinsi Kab/Kota
1. Merumuskan kebijakan di bidang pengendalian dampak pencemaran udara yang berlaku nasional, meliputi baku mutu udara ambien nasional, baku mutu emisi dan ambang batas emisi gas buang pedoman teknis untuk menentukan arah pengendalian pencemaran udara V v v v v v
2. Melakukan pembinaan di bidang pengendaliaan dampak pencemaran udara terhadap instansi lingkungan provinsi v
3. Melakukan pembinaan dan pengawasan di bidang pengendalian dampak pencemaran udara terhadap instansi lingkungan kabupaten/kota v
44Pembagian Tugas dan Fungsi Instansi Lingkungan
No. Tugas dan Fungsi Instansi Lingkungan Pusat Provinsi Kab/Kota
4. Melaksanakan rangkaian kegiatan untuk menentukan arah pengendalian pencemaran udara kabupaten/kota v v
5. Menyusun basis data di bidang pengendalian pencemaran udara kabupaten/kota yang terintegrasi dengan basis data nasional v v v
6. Mengkoordinasikan perumusan rencana aksi pengendalian beban pencemaran kabupaten/kota, mengawasi pelaksanaannya dan mengevaluasi efektivitasnya v
7. Mengkoordinasikan perumusan rencana aksi pengendalian beban pencemaran lintas kabupaten/kota, mengawasi pelaksanaannya dan mengevaluasi efektivitasnya v
45Hasil Rakor Pengelolaan Kualitas Udara
- Penanganan pencemaran udara di daerah harus
disesuaikan dengan karakteristik daerah ybs - Perlu dilakukan penguatan kelembagaan dan
kapasitas di daerah, peningkatan SDM agar
memenuhi kompetensi - KLH diharapkan mampu memfasilitasi dukungan dana
baik dari pemerintah pusat (DAK) / lembaga lain
serta bimbingan teknis - Diperlukan institusi pengelola lingkungan di
daerah yang berdiri sendiri setingkat eselon II - Perlu dilaksanakan penegakan hukum
46Hasil Rakor Pengelolaan Kualitas Udara
- Perlu disusun peraturan payung (RUU) mengenai
udara, serta PERDA di tingkat propinsi dan
kota/kabupaten - Diperlukan adanya acuan struktur serta muatan
substansi Raperda - Mensosialisasikan hasil Rakor kepada Kepala
daerah dan Ketua DPRD untuk mempersiapkan
penyusunan Raperda
47Langkah Prioritas Dalam Pengendalian Pencemaran
Udara
- Pengendalian pencemaran udara yang efektif
- Pencegahan dari sumber
- Kendaraan bermotor
- Industri
- Kegiatan lain
- Tata ruang
48Langkah Prioritaslanjutan
- Tiga sumber ini menggunakan manajemen
pengendalian yang berbeda agar efektif, karena
itu peraturan untuk pengendalian untuk ke-3
sumber tsb dibuat spesifik
49Langkah Prioritaslanjutan
- Prioritas ditentukan oleh
- Kontribusi terbesar
- Kapasitas pengendalian
- Sarana
- SDM
- Institusi
- Komitmen pemimpin
- Tingkat keberhasilan yang tinggi
- Teknologi yang tersedia (BPT atau BAT)
- Dilaksanakan secara bertahap..
50Kesimpulan
- Isu udara semakin luas sehingga PP 41/99 sdh tdk
memadai - Karakteristik pencemaran udara di setiap daerah
berbeda shg manajemen pengendaliannya berbeda.
Dengan demikian muatan substansi di setiap daerah
dapat berbeda - UU Udara bersih dapat memberikan pokok-pokok
pikiran umum yang harus terdapat di setiap Perda
(koordinasi lintas sektor hubungan pusat dan
daerah)
51Terima kasih
52(No Transcript)