Title: TANTANGAN KEARIFAN LOKAL MASYARAKAT ADAT DALAM PENGEL0LAAN HUTAN LESTARI
1TANTANGAN KEARIFAN LOKAL MASYARAKAT ADAT
DALAM PENGEL0LAAN HUTAN LESTARI
RIZAL MAHFUD KETUA PW. AMAN SULAWESI TENGAH
2Devenisi Kerja Masyarakat Adat (Kongres I AMAN
tahun 1999)
- Masyarakat Adat adalah Komunitas-komunitas
yang hidup berdasarkan asal-usul leluhur secara
turun temurun di atas suatu wilayah adat, yang
memiliki kedaulatan atas tanah dan kekayaan alam,
kehidupan sosial budaya, yang diatur oleh hukum
adat dan lembaga adat yang mengelola
keberlangsungan kehidupan masyarakatnya
3EMPAT WARISAN (ASAL USUL) LELUHUR SEBAGAI UNSUR
PEMBEDA MASYARAKAT ADAT DARI MASYARAKAT YANG LAIN
- Kelompok Orang dengan Identitas Budaya yang Sama
bahasa, spritualitas, nilai-nilai, sikap dan
perilaku yang membedakan kelompok sosial yang
satu dengan yang lain. - Sistem Nilai dan Pengetahuan (kearifan)
tradisional bukan semata-mata untuk dilestarikan,
tetapi juga untuk diperkaya/dikembangkan sesuai
kebutuhan hidup berkelanjutan. - Wilayah Hidup tanah, hutan, laut dan SDA
lainnya bukan semata-mata barang produksi
(ekonomi), tetapi juga menyangkut sistem religi
dan sosial-budaya. - Aturan-Aturan dan Tata Kepengurusan Hidup Bersama
Sosial (Hukum Adat dan Lembaga Adat) untuk
mengatur dan mengurus diri sendiri sebagai suatu
kelompok sosial, budaya, ekonomi dan politik
4MASYARAKAT ADAT DALAM PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA
Undang-Undang Dasar 1945 Hasil Amandemen
Pada Pasal 18B ayat (2) berbunyi Negara
mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan
masyarakat hukum adat beserta hak-hak
tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam
undang-undang Selanjutnya pada pasal 28I ayat
(3) dikatakan, Identitas budaya dan hak
masyarakat tradisional dihormati selaras dengan
perkembangan zaman dan peradaban
5Praktek-praktek kearifan lokal masyarakat adat
dalam pengelolaan hutan lestari
- Memiliki motivasi yang kuat untuk melindungi SDA
dan LH dibanding masyarakat lainnya, karena
terkait langsung dengan keberlanjutan kehidupan
masyarakat adat. - Memiliki Pengetahuan adat (tradisional) untuk
melestarikan dan memanfaatkan Sumber Daya Alam
secara berkelanjutan di wilayah adatnya. - Memiliki hukum adat agraria/SDA untuk ditegaskan
- Memiliki kelembagaan adat untuk mengurus dan
mengatur interaksi harmonis antara mereka dengan
alam sekitarnya. - Memiliki konsep penguasaan lahan/wilayah adat
menjaga keseimbangan yang dinamis antara hak
individual sebagai warga dan hak kolektif dan
komunal sebagai satu komunitas adat
otonom/berdaulat. -
6Praktek Adaptasi dan Mitigasi Masyarakat Adat
- Menanam tanaman yang tahan terhadap cuaca.
- Mimiliki sistem perairan dan panen secara
tradisional - Memiliki sistem pertanian dan kehutanan secara
tradisional.
7(No Transcript)
8Tata Kelola Hutan Masyarakat Adat
- Wana ngkiki (Hutan Primer) adalah Hutan perawan
yang sudah ditumbuhi lumut dan belum dikelola
oleh masyarakat adat, di Wana ngkiki terdapat
sumber air bersih, angin yang segar, tumbuhan
langkah dan tidak bisa dijangkau masyarakat.
Tempat ini tidak diperkenankan untuk dijadikan
kebun atau pemukiman masyarakat dan status
kepemilikan Wana ngkiki adalah Komunal. - Wana, hutan produksi yang banyak di tumbuhi pohon
besar, tempat berburu masyarakat, terdapat pohon
damar, tumbuhan obat tradisional, tempat ini sama
dengan Wana ngkiki tidak diperkenan dijadikan
kebun atau pemukiman masyarakat dan status
kepemilikan Wana adalah Komunal. - Pangale adalah hutan sekunder yang dibuka atas
izin adat diatas 25 hutan yang lalu, Pangale
bekas kebun yang didalamnya masih banyak
terdapat pohon besar dan menjadi hutan kembali,
status kepemilikan Pangale adalah
Individu/Keluarga.
9- Oma adalah hutan sekunder yang dibuka atas izin
adat sekitar 15 tahun yang lalu, Oma merupakan
bekas kebun yang di miliki secara turun temurun
terdapat pohon besar tapi jarang dan apabila ada
yang ingin mengelolanya, harus pamit dulu kepada
pemilik atau ahli waris. - Oma nguku adalah bekas kebun yang tidak dikelolah
lagi, dan suda ditinggalkan dan ditumbuhi semak
belukar. - Balingkea, lokasi pemanfaatan atau lokasi kebun
yang ditinggalkan masyarakat dan dapat diolah
kembali. - Pampa, kebun palawija, buah-buahan, kopi,
coklat, cengkeh - Taolo, wilayah kemiringan yang oleh adat dilarang
untuk dikelola - Kadaha, daerah yang di keramatkan oleh masyarakat
adat
10Kendala/Tantangan yang dihadapi Masyarakat Adat
untuk berperan besar dalam Mitigasi Perubahan
Iklim
- Pembangunan nasional yang ditopang berbagai
peraturan-perundangan dan kelembagaan sektoral
yang melemahkan kinerja sistem adat - Pemaksaan Hak Menguasai Negara (HMN) atas
tanah, wilayah dan sumberdaya alam telah merampas
(mengambil-alih secara sepihak) hak-hak
komunal/kolektif Masyarakat Adat atas tanah dan
SDA di wilayah-wilayah adat. - Pemaksaan model pemerintah desa yang seragam,
militerisasi wilayah-wilayah adat yang melemahkan
kepengurusan dan hukum adat.
11KOMPLEKSITAS MASALAH DALAM IMPLEMENTASI KEARIFAN
LOKAL
- Issu Nasional
- Pembangunan ekonomi masih sangat bergantung
pada eksploitasi SDA - Overlapping Kebijakan (UU/Peraturan UU
Perkebunan, UU - Pertambangan, UU Pertanahan, UU Kehutanan,
UU Investasi Asing, - RPP Hutan Adat, Permenhut REDD, PP Tambang
di Hutan Lindung) - Konflik kepentingan antar Departemen antar
pemerintah pusat - daerah
- Belum ada pengakuan resmi dari Pemerintah
Indonesia mengenai hak-hak Masyarakat Adat
12KOMPLEKSITAS MASALAH DALAM IMPLEMENTASI KEBIJAKAN
DALAM PENGELOLAAN HUTAN
- Bagaimana memastikan Free Prior Inform Consent
(FPIC) Persetujuan dengan Informasi awal tanpa
paksaan (PADIATAPA) - Territori Masyarakat Adat VS batas administrasi
negara - Siapa sebenarnya yang akan mendapat keuntungan ?
dari siapa ? dalam bentuk apa ? Bagaimana
pengelolaannya ? Siapa yang akan mengelola ?
Siapa yang akan memiliki kewenangan dan tanggung
jawab ? - Bagaimana memastikan hak kepemilikan Masyarakat
Adat atas hutan, hak atas akses terhadap hasil
hutan ? Memastikan Masyarakat Adat tidak akan
diusir dari wilayahnya ? - Bagaimana memastikan tidak akan terjadi konflik
di tengah Masyarakat ? - Siapa yang akan bernegosiasi dengan komunitas ?
Pemerintah ? Pihak ketiga ?
13Desakan yang sering disuarakan oleh Masyarakat
Adat
- Amandemen UU 41/1999 tentang Kehutanan dan UU No
5 Tahun 1990 tentang Konservasi untuk - Mengembalikan hutan adat kepada masyarakat adat
- yang mewarisinya dari leluhur
- Memisahkan fungsi hutan dengan status penguasaan
- Perbaikan terhadap kebijakan desentralisasi
dengan - mengembalikan kekuasaan dan wewenang yang
besar pada - pemerintahan tingkat komunitas adat
(indigenous autonomy) - Pemerintahan Desa adat harus memiliki otonomi
dalam - pengurusan sumberdaya alam di wilayah adatnya.
14Terima Kasih