Teroris - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

Teroris

Description:

Pendahuluan Terorisme adalah serangan-serangan terkoordinasi yang bertujuan membangkitkan perasaan teror terhadap sekelompok masyarakat. Berbeda dengan perang, aksi ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:5022
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 65
Provided by: himaihuin6
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: Teroris


1
TINDAK PIDANA TERORISME
2
Pendahuluan
  • Terorisme adalah serangan-serangan terkoordinasi
    yang bertujuan membangkitkan perasaan teror
    terhadap sekelompok masyarakat. Berbeda dengan
    perang, aksi terorisme tidak tunduk pada tatacara
    peperangan seperti waktu pelaksanaan yang selalu
    tiba-tiba dan target korban jiwa yang acak serta
    seringkali merupakan warga sipil.
  • Istilah teroris oleh para ahli kontraterorisme
    dikatakan merujuk kepada para pelaku yang tidak
    tergabung dalam angkatan bersenjata yang dikenal
    atau tidak menuruti peraturan angkatan bersenjata
    tersebut. Aksi terorisme juga mengandung makna
    bahwa serang-serangan teroris yang dilakukan
    tidak berperikemanusiaan dan tidak memiliki
    justifikasi, dan oleh karena itu para pelakunya
    ("teroris") layak mendapatkan pembalasan yang
    kejam.
  • Akibat makna-makna negatif yang dikandung oleh
    perkataan "teroris" dan "terorisme", para teroris
    umumnya menyebut diri mereka sebagai separatis,
    pejuang pembebasan, pasukan perang salib,
    militan, mujahidin, dan lain-lain. Tetapi dalam
    pembenaran dimata terrorism  "Makna sebenarnya
    dari jihad, mujahidin adalah jauh dari tindakan
    terorisme yang menyerang penduduk sipil padahal
    tidak terlibat dalam perang". Padahal Terorisme
    sendiri sering tampak dengan mengatasnamakan
    agama.
  • Terorisme di dunia bukanlah merupakan hal baru,
    namun menjadi aktual terutama sejak terjadinya
    peristiwa World Trade Center (WTC) di New York,
    Amerika Serikat pada tanggal 11 September 2001,
    dikenal sebagai September Kelabu, yang memakan
    3000 korban. Serangan dilakukan melalui udara,
    tidak menggunakan pesawat tempur, melainkan
    menggunakan pesawat komersil milik perusahaan
    Amerika sendiri, sehingga tidak tertangkap oleh
    radar Amerika Serikat. Tiga pesawat komersil
    milik Amerika Serikat dibajak, dua di antaranya
    ditabrakkan ke menara kembar Twin Towers World
    Trade Centre dan gedung Pentagon.

3
  • Berita jurnalistik seolah menampilkan gedung
    World Trade Center dan Pentagon sebagai korban
    utama penyerangan ini. Padahal, lebih dari itu,
    yang menjadi korban utama dalam waktu dua jam itu
    mengorbankan kurang lebih 3.000 orang pria,
    wanita dan anak-anak yang terteror, terbunuh,
    terbakar, meninggal, dan tertimbun berton-ton
    reruntuhan puing akibat sebuah pembunuhan massal
    yang terencana. Akibat serangan teroris itu,
    menurut Dana Yatim-Piatu Twin Towers,
    diperkirakan 1.500 anak kehilangan orang tua. Di
    Pentagon, Washington, 189 orang tewas, termasuk
    para penumpang pesawat, 45 orang tewas dalam
    pesawat keempat yang jatuh di daerah pedalaman
    Pennsylvania. Para teroris mengira bahwa
    penyerangan yang dilakukan ke World Trade Center
    merupakan penyerangan terhadap "Simbol Amerika".
    Namun, gedung yang mereka serang tak lain
    merupakan institusi internasional yang
    melambangkan kemakmuran ekonomi dunia. Di sana
    terdapat perwakilan dari berbagai negara, yaitu
    terdapat 430 perusahaan dari 28 negara. Jadi,
    sebetulnya mereka tidak saja menyerang Amerika
    Serikat tapi juga dunia. Amerika Serikat menduga
    Osama bin Laden sebagai tersangka utama pelaku
    penyerangan tersebut.
  • Kejadian ini merupakan isu global yang
    mempengaruhi kebijakan politik seluruh
    negara-negara di dunia, sehingga menjadi titik
    tolak persepsi untuk memerangi Terorisme sebagai
    musuh internasional. Pembunuhan massal tersebut
    telah mempersatukan dunia melawan Terorisme
    Internasional. Terlebih lagi dengan diikuti
    terjadinya Tragedi Bali, tanggal 12 Oktober 2002
    yang merupakan tindakan teror, menimbulkan korban
    sipil terbesar di dunia, yaitu menewaskan 184
    orang dan melukai lebih dari 300 orang. Perang
    terhadap Terorisme yang dipimpin oleh Amerika,
    mula-mula mendapat sambutan dari sekutunya di
    Eropa. Pemerintahan Tony Blair termasuk yang
    pertama mengeluarkan Anti Terrorism, Crime and
    Security Act, December 2001, diikuti
    tindakan-tindakan dari negara-negara lain yang
    pada intinya adalah melakukan perang atas tindak
    Terorisme di dunia, seperti Filipina dengan
    mengeluarkan Anti Terrorism Bill.

4
  • Banyak pendapat yang mencoba mendefinisikan
    Terorisme, satu di antaranya adalah pengertian
    yang tercantum dalam pasal 14 ayat 1 The
    Prevention of Terrorism (Temporary Provisions)
    act, 1984, sebagai berikut Terrorism means the
    use of violence for political ends and includes
    any use of violence for the purpose putting the
    public or any section of the public in fear.
  • Kegiatan Terorisme mempunyai tujuan untuk membuat
    orang lain merasa ketakutan sehingga dengan
    demikian dapat menarik perhatian orang, kelompok
    atau suatu bangsa. Biasanya perbuatan teror
    digunakan apabila tidak ada jalan lain yang dapat
    ditempuh untuk melaksanakan kehendaknya.
    Terorisme digunakan sebagai senjata psikologis
    untuk menciptakan suasana panik, tidak menentu
    serta menciptakan ketidak percayaan masyarakat
    terhadap kemampuan pemerintah dan memaksa
    masyarakat atau kelompok tertentu untuk mentaati
    kehendak pelaku teror. Terorisme tidak ditujukan
    langsung kepada lawan, akan tetapi perbuatan
    teror justru dilakukan dimana saja dan terhadap
    siapa saja. Dan yang lebih utama, maksud yang
    ingin disampaikan oleh pelaku teror adalah agar
    perbuatan teror tersebut mendapat perhatian yang
    khusus atau dapat dikatakan lebih sebagai
    psy-war.
  • Terorisme kian jelas menjadi momok bagi peradaban
    modern. Sifat tindakan, pelaku, tujuan strategis,
    motivasi, hasil yang diharapkan serta dicapai,
    target-target serta metode Terorisme kini semakin
    luas dan bervariasi. Sehingga semakin jelas bahwa
    teror bukan merupakan bentuk kejahatan kekerasan
    destruktif biasa, melainkan sudah merupakan
    kejahatan terhadap perdamaian dan keamanan umat
    manusia (crimes against peace and security of
    mankind)

5
PERMASALAHAN HUKUM
  • Dalam rangka mencegah dan memerangi Terorisme,
    sejak jauh sebelum maraknya kejadian-kejadian
    yang digolongkan sebagai bentuk Terorisme terjadi
    di dunia, masyarakat internasional maupun
    regional serta pelbagai negara telah berusaha
    melakukan kebijakan kriminal (criminal policy)
    disertai kriminalisasi secara sistematik dan
    komprehensif terhadap perbuatan yang
    dikategorikan sebagai Terorisme.
  • Menyadari sedemikian besarnya kerugian yang
    ditimbulkan oleh suatu tindak Terorisme, serta
    dampak yang dirasakan secara langsung oleh
    Indonesia sebagai akibat dari Tragedi Bali,
    merupakan kewajiban pemerintah untuk secepatnya
    mengusut tuntas Tindak Pidana Terorisme itu
    dengan memidana pelaku dan aktor intelektual
    dibalik peristiwa tersebut. Hal ini menjadi
    prioritas utama dalam penegakan hukum. Untuk
    melakukan pengusutan, diperlukan perangkat hukum
    yang mengatur tentang Tindak Pidana Terorisme.
    Menyadari hal ini dan lebih didasarkan pada
    peraturan yang ada saat ini yaitu Kitab
    Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) belum mengatur
    secara khusus serta tidak cukup memadai untuk
    memberantas Tindak Pidana Terorisme,
  • Pemerintah Indonesia merasa perlu untuk
    membentuk Undang-Undang Pemberantasan Tindak
    Pidana Terorisme, yaitu dengan menyusun Peraturan
    Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) nomor
    1 tahun 2002, yang pada tanggal 4 April 2003
    disahkan menjadi Undang-Undang dengan nomor 15
    tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
    Terorisme. Keberadaan Undang-Undang Pemberantasan
    Tindak Pidana Terorisme di samping KUHP dan
    Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum
    Acara Pidana (KUHAP), merupakan Hukum Pidana
    Khusus. Hal ini memang dimungkinkan, mengingat
    bahwa ketentuan Hukum Pidana yang bersifat
    khusus, dapat tercipta karena

6
  • Adanya proses kriminalisasi atas suatu perbuatan
    tertentu di dalam masyarakat. Karena pengaruh
    perkembangan zaman, terjadi perubahan pandangan
    dalam masyarakat. Sesuatu yang mulanya dianggap
    bukan sebagai Tindak Pidana, karena perubahan
    pandangan dan norma di masyarakat, menjadi
    termasuk Tindak Pidana dan diatur dalam suatu
    perundang-undangan Hukum Pidana.
  • Undang-Undang yang ada dianggap tidak memadai
    lagi terhadap perubahan norma dan perkembangan
    teknologi dalam suatu masyarakat, sedangkan untuk
    perubahan undang-undang yang telah ada dianggap
    memakan banyak waktu.
  • Suatu keadaan yang mendesak sehingga dianggap
    perlu diciptakan suatu peraturan khusus untuk
    segera menanganinya.
  • Adanya suatu perbuatan yang khusus dimana apabila
    dipergunakan proses yang diatur dalam peraturan
    perundang-undangan yang telah ada akan mengalami
    kesulitan dalam pembuktian.
  • Sebagai Undang-Undang khusus, berarti
    Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 mengatur secara
    materiil dan formil sekaligus, sehingga terdapat
    pengecualian dari asas yang secara umum diatur
    dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
    (KUHP)/Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
    (KUHAP) (lex specialis derogat lex
    generalis).
  • Keberlakuan lex specialis derogat lex
    generalis, harus memenuhi kriteria
  • bahwa pengecualian terhadap Undang-Undang yang
    bersifat umum, dilakukan oleh peraturan yang
    setingkat dengan dirinya, yaitu Undang-Undang.
  • bahwa pengecualian termaksud dinyatakan dalam
    Undang-Undang khusus tersebut, sehingga
    pengecualiannya hanya berlaku sebatas
    pengecualian yang dinyatakan dan bagian yang
    tidak dikecualikan tetap berlaku sepanjang tidak
    bertentangan dengan pelaksanaan Undang-Undang
    khusus tersebut.

7
  • Sedangkan kriminalisasi Tindak Pidana
    Terorisme sebagai bagian dari perkembangan hukum
    pidana dapat dilakukan melalui banyak cara,
    seperti
  • Melalui sistem evolusi berupa amandemen terhadap
    pasal-pasal KUHP.
  • Melalui sistem global melalui pengaturan yang
    lengkap di luar KUHP termasuk kekhususan hukum
    acaranya.
  • Sistem kompromi dalam bentuk memasukkan bab baru
    dalam KUHP tentang kejahatan terorisme.
  • Akan tetapi tidak berarti bahwa dengan
    adanya hal yang khusus dalam kejahatan terhadap
    keamanan negara berarti penegak hukum mempunyai
    wewenang yang lebih atau tanpa batas semata-mata
    untuk memudahkan pembuktian bahwa seseorang telah
    melakukan suatu kejahatan terhadap keamanan
    negara, akan tetapi penyimpangan tersebut adalah
    sehubungan dengan kepentingan yang lebih besar
    lagi yaitu keamanan negara yang harus dilindungi.
  • Demikian pula susunan bab-bab yang ada
    dalam peraturan khusus tersebut harus merupakan
    suatu tatanan yang utuh. Selain ketentuan
    tersebut, pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum
    Pidana (KUHP) menyebutkan bahwa semua aturan
    termasuk asas yang terdapat dalam buku I Kitab
    Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berlaku pula
    bagi peraturan pidana di luar Kitab Undang-Undang
    Hukum Pidana (KUHP) selama peraturan di luar
    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tersebut
    tidak mengatur lain.

8
  • Sesuai pengaturan Undang-Undang Nomor 8
    tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Kitab
    Undang-Undang Hukum Acara Pidana/KUHAP),
    penyelesaian suatu perkara Tindak Pidana sebelum
    masuk dalam tahap beracara di pengadilan, dimulai
    dari Penyelidikan dan Penyidikan, diikuti dengan
    penyerahan berkas penuntutan kepada Jaksa
    Penuntut Umum.
  • Pasal 17 Kitab Undang-Undang Hukum Acara
    Pidana/KUHAP) menyebutkan bahwa perintah
    Penangkapan hanya dapat dilakukan terhadap
    seseorang yang diduga keras telah melakukan
    Tindak Pidana berdasarkan Bukti Permulaan yang
    cukup. Mengenai batasan dari pengertian Bukti
    Permulaan itu sendiri, hingga kini belum ada
    ketentuan yang secara jelas mendefinisikannya
    dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
    (KUHAP) yang menjadi dasar pelaksanaan Hukum
    Pidana. Masih terdapat perbedaan pendapat di
    antara para penegak hukum.
  • Sedangkan mengenai Bukti Permulaan dalam
    pengaturannya pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun
    2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
    Terorisme, pasal 26 berbunyi
  • Untuk memperoleh Bukti Permulaan yang cukup,
    penyidik dapat menggunakan setiap Laporan
    Intelijen.
  • Penetapan bahwa sudah dapat atau diperoleh Bukti
    Permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud dalam
    ayat (1) harus dilakukan proses pemeriksaan oleh
    Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri.
  • Proses pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam
    ayat (2) dilaksanakan secara tertutup dalam waktu
    paling lama 3 (tiga) hari.
  • Jika dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam
    ayat (2) ditetapkan adanya Bukti Permulaan yang
    cukup, maka Ketua Pengadilan Negeri segera
    memerintahkan dilaksanakan Penyidikan.

9
PENGERTIAN TINDAK PIDANA TERORISME(Pasal 6 s/d
Pasal 19)
  • Pasal 6
  • Setiap orang yang dengan sengaja
    menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan
  • menimbulkan suasana teror atau rasa takut
    terhadap orang secara meluas atau menimbulkan
  • korban yang bersifat massal, dengan cara
    merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan
  • harta benda orang lain, atau mengakibatkan
    kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek
  • vital yang strategis atau lingkungan hidup
    atau fasilitas publik atau fasilitas
    internasional,
  • dipidana dengan pidana mati atau penjara
    seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4
  • (empat) tahun dan paling lama 20 (dua
    puluh) tahun.
  • Pasal 7
  • Setiap orang yang dengan sengaja
    menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan
  • bermaksud untuk menimbulkan suasana teror
    atau rasa takut terhadap orang secara meluas
  • atau menimbulkan korban yang bersifat
    massal dengan cara merampas kemerdekaan atau
  • hilangnya nyawa atau harta benda orang
    lain, atau untuk menimbulkan kerusakan atau
  • kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang
    strategis, atau lingkungan hidup, atau fasilitas

10
  • Pasal 8
  • Dipidana karena melakukan tindak pidana
    terorisme dengan pidana yang sama sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 6, setiap orang yang
  • a. menghancurkan, membuat tidak dapat
    dipakai atau merusak bangunan untuk
  • pengamanan lalu lintas udara atau
    menggagalkan usaha untuk pengamanan
  • bangunan tersebut
  • b. menyebabkan hancurnya, tidak dapat
    dipakainya atau rusaknya bangunan untuk
  • pengamanan lalu lintas udara, atau
    gagalnya usaha untuk pengamanan bangunan
  • tersebut
  • c. dengan sengaja dan melawan hukum
    menghancurkan, merusak, mengambil, atau
  • memindahkan tanda atau alat untuk
    pengamanan penerbangan, atau menggagalkan
  • bekerjanya tanda atau alat tersebut,
    atau memasang tanda atau alat yang keliru
  • d. karena kealpaannya menyebabkan tanda
    atau alat untuk pengamanan penerbangan
  • hancur, rusak, terambil atau pindah
    atau menyebabkan terpasangnya tanda atau alat
  • untuk pengamanan penerbangan yang
    keliru
  • e. dengan sengaja atau melawan hukum,
    menghancurkan atau membuat tidak dapat
  • dipakainya pesawat udara yang seluruhnya
    atau sebagian kepunyaan orang lain
  • f. dengan sengaja dan melawan hukum
    mencelakakan, menghancurkan, membuat tidak

11
  • h. dengan maksud untuk menguntungkan diri
    sendiri atau orang lain dengan melawan
  • hukum, atas penanggung asuransi menimbulkan
    kebakaran atau ledakan, kecelakaan
  • kehancuran, kerusakan atau membuat tidak
    dapat dipakainya pesawat udara yang
  • dipertanggungkan terhadap bahaya atau yang
    dipertanggungkan muatannya maupun
  • upah yang akan diterima untuk pengangkutan
    muatannya, ataupun untuk kepentingan
  • muatan tersebut telah diterima uang
    tanggungan
  • i. dalam pesawat udara dengan perbuatan yang
    melawan hukum, merampas atau
  • mempertahankan perampasan atau menguasai
    pesawat udara dalam penerbangan
  • j. dalam pesawat udara dengan kekerasan atau
    ancaman kekerasan atau ancaman dalam
  • bentuk lainnya, merampas atau mempertahankan
    perampasan atau menguasai
  • pengendalian pesawat udara dalam
    penerbangan
  • k. melakukan bersama-sama sebagai kelanjutan
    permufakatan jahat, dilakukan dengan
  • direncanakan terlebih dahulu, mengakibatkan
    luka berat seseorang, mengakibatkan
  • kerusakan pada pesawat udara sehingga dapat
    membahayakan penerbangannya,
  • dilakukan dengan maksud untuk merampas
    kemerdekaan atau meneruskan merampas
  • kemerdekaan seseorang
  • l. dengan sengaja dan melawan hukum melakukan
    perbuatan kekerasan terhadap
  • seseorang di dalam pesawat udara dalam
    penerbangan, jika perbuatan itu dapat

12
  • n. dengan sengaja dan melawan hukum menempatkan
    atau menyebabkan ditempatkannya di dalam pesawat
    udara dalam dinas, dengan cara apapun, alat atau
    bahan yang dapat menghancurkan pesawat udara yang
    membuatnya tidak dapat terbang atau menyebabkan
    kerusakan pesawat udara tersebut yang dapat
    membahayakan keamanan dalam penerbangan
  • o. melakukan secara bersama-sama 2 (dua) orang
    atau lebih, sebagai kelanjutan dari permufakatan
    jahat, melakukan dengan direncanakan lebih
    dahulu, dan mengakibatkan luka berat bagi
    seseorang dari perbuatan sebagaimana dimaksud
    dalam huruf l, huruf m, dan huruf n
  • p. memberikan keterangan yang diketahuinya adalah
    palsu dan karena perbuatan itu membahayakan
    keamanan pesawat udara dalam penerbangan
  • q. di dalam pesawat udara melakukan perbuatan
    yang dapat membahayakan keamanan dalam pesawat
    udara dalam penerbangan
  • r. di dalam pesawat udara melakukan
    perbuatan-perbuatan yang dapat mengganggu
    ketertiban dan tata tertib di dalam pesawat udara
    dalam penerbangan.

13
TINDAK PIDANA LAIN YANG BERKAITAN DENGAN TINDAK
PIDANA TERORISME
  • Pasal 20
  • Setiap orang yang dengan menggunakan
    kekerasan atau ancaman kekerasan atau dengan
    mengintimidasi penyelidik, penyidik, penuntut
    umum, penasihat hukum, dan/atau hakim yang
    menangani tindak pidana terorisme sehingga proses
    peradilan menjadi terganggu, dipidana dengan
    pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan
    paling lama 15 (lima belas) tahun.
  • Pasal 21
  • Setiap orang yang memberikan kesaksian
    palsu, menyampaikan alat bukti palsu atau barang
    bukti palsu, dan mempengaruhi saksi secara
    melawan hukum di sidang pengadilan, atau
    melakukan penyerangan terhadap saksi, termasuk
    petugas pengadilan dalam perkara tindak pidana
    terorisme, dipidana dengan pidana penjara paling
    singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima
    belas) tahun.
  • Pasal 22
  • Setiap orang yang dengan sengaja mencegah,
    merintangi, atau menggagalkan secara langsung
    atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan
    pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara
    tindak pidana terorisme, dipidana dengan pidana
    penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling
    lama 7 (tujuh) tahun.

14
  • Pasal 23
  • Setiap saksi dan orang lain yang melanggar
    ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
    ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling
    lama 1 (satu) tahun.
  • Pasal 24
  • Ketentuan mengenai penjatuhan pidana minimum
    khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal
    21, dan Pasal 22, tidak berlaku untuk pelaku
    tindak pidana terorisme yang berusia dibawah 18
    (delapan belas) tahun.

15
PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI
SIDANG PENGADILAN
  • Penyidik diberi wewenang untuk melakukan
    penahanan terhadap tersangka paling lama 6 (enam)
    bulan.
  • Untuk memperoleh bukti permulaan yang cukup,
    penyidik dapat menggunakan setiap laporan
    intelijen.
  • Alat bukti pemeriksaan tindak pidana terorisme
    meliputi
  • a. alat bukti sebagaimana dimaksud dalam
    Hukum Acara Pidana
  • b. alat bukti lain berupa informasi yang
    diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan
    secara elektronik dengan alat optik atau yang
    serupa dengan itu dan
  • c. data, rekaman, atau informasi yang dapat
    dilihat, dibaca, dan/atau didengar, yang dapat
    dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu
    sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda
    fisik apapun selain kertas, atau yang terekam
    secara elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas
    pada
  • 1) tulisan, suara, atau gambar
  • 2) peta, rancangan, foto, atau sejenisnya
  • 3) huruf, tanda, angka, simbol, atau
    perforasi yang memiliki makna atau dapat dipahami
    oleh orang yang mampu membaca atau memahaminya.
  • Penagkapan oleh Penyidik dalam waktu 7 X 24 jam
  • Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti
    Undang-undang ini dapat diperlakukan surut untuk
    tindakan hukum bagi kasus tertentu sebelum mulai
    berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti
    Undang-undang ini, yang penerapannya ditetapkan
    dengan Undangundang atau Peraturan Pemerintah
    Pengganti Undang-undang tersendiri.

16
2.Daerah operasi organisasi teroris
Sumut
Kalimantan
Sumsel
Cirebon
Tj.Karang- Lampung
Pamekasan-Madura
Makasar-Sulsel
Abepura-Papua
Cipinang-Jkt
Bandung
Nusakambangan
Denpasar-Bali
Madiun
17
Indonesia Profile
  • The world's largest archipelago more than
    17,500 islands
  • Between two continents, Asia and Australia.
  • Length 3,977 miles from the Indian Ocean to the
    Pacific Ocean.
  • Area if its territorial waters were included, the
    total area is 1.9 million square miles.
  • The five major islands
  • Sumatra 473,606 square km
  • Java 132,107 square km
  • Kalimantan 539,460 square km,
  • Sulawesi 189,216 square km
  • Papua 421,981 square km.

18
5.KEKUASAAN KEHAKIMAN
  • UU RI NO.8 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas
    Undang-undang No.2 Tahun 1986 Tentang Peradilan
    Umum menyatakan bhw
  • Peradilan umum( Pengadilan Negeri dan pengadilan
    Tinggi ) merupakan peradilan di bawah Mahkamah
    Agung sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang
    merdeka ,untuk menyelenggarakan peradilan guna
    menegakkan hukum dan keadilan.
  •  

19
6.PENGADILAN MENDAHULUKAN PENYELESAIAN TERORIS
Pasal 57 UU No.8 Tentang Perubahan Peradilan Umum
menyatakan bahwa -perkara-perkara yang harus
didahulukan penyelesaiannya di Pengadilan adalah
1.perkara korupsi 2.perkara terorisme
3.narkotika/psikotropika 4.pencucian uang
20
7.PERTIMBANGAN PUTUSAN HAKIM
Pasal 19 ayat (4) UU No.4 Tahun 2004 Hakim
wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat
tertulis terhadap perkara yang sedang di periksa
dan menjadi bagian dari putusan . Putusan hakim
-harus memuat semua fakta yang terungkap dalam
persidangan , -memuat alasan dasar putusan
, -memuat pertimbangan hukum yang menjadi dasar
putusan, -memuat pasal dari UU yang berhubungan
dengan perkara itu , -memuat sumber hukum tidak
terulis yang dijadikan dasar mengadili. Pasal 28
hakim wajib menggali ,mengikuti dan memahami
nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup
dan berkembang dalam masyarakat. UU No.5 Tahun
2004 Tentang Perubahan UU No.14 Tahun 1985
Tentang Mahkamah Agung mengatur masalah
dissenting opinion
21
8. PUTUSAN PENGADILAN ADALAH
  • pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang
    terbuka untuk umum
  • -dapat berupa pemidanaan,
  • -dapat bebas atau lepas dari segala tuntutan
    hukum dalam hal serta menurut cara yang diatur
    dalam undang-undang ini

22

SIDANG
9.Proses penegakan hukum
sidang prk teroris
PT -di hukum -dibebaskan -dilepaskan
PN -di hukum ok terbukti -dibebaskan -lepas
contoh kasus PN.Medan
M A -DI HUKUM -DIBEBASKAN -DILEPASKAN
Pengerahan MASSA
Intervensi - Politisi ,LSM,NGO -
mengomentari sidang - polisi disebutkan tdk
profesional utk melemahkan - melanggar HAM
- dukungan ormas tertentu
23
10. PENGADILAN MAMPU MENYELESAIKAN PERKARA
TERORIS TEPAT WAKTU
  1. Penyidik, Penuntut umum,Hakim dihadapkan
    persoalan masalah penahanan, sidang marathon.
  2. PN. JakSel telah menyelesaikan perkara teroris
    Jamah Islamiyah,bom JW Marriot,bom di depan
    Kedubes Australia Kunigan.
  3. Pengadilan Negeri Denpasar juga sudah
    menyelesaikan perkara peledakan bom Bali I dan
    bom Bali II .Juga pengadilan-pengadilan negeri
    lainnya sudah menyelesaikan banyak perkara
    teroris.

24
11. TERORISME MERUPAKAN KEJAHATAN
  • KEJAHATAHAN INTERNASIONAL.
  • TERORGANISASI DENGAN BAIK .
  • MEMPUNYAI JARINGAN LUAS DAN MENGGUNAKAN SISTEM
    SEL .
  • MEMILIKI SUMBER DANA YANG SANGAT BESAR .
  • MENGANCAM PERDAMAIAN DAN KEAMANAN
    NASIONAL,REGIONAL DAN INTERNASIONAL.

25
12.KERJASAMA INTERNASIONAL
  • Pada bulan Desember 2000 di Palermo
    ,Sisilia,Italia ditanda tangani Konvensi PBB
    Tentang Kejahatan Terorganisasi Transnasional
    (United Nations Convention against Transnational
    organized Crime )
  • Pada tanggal 28 November 2005 dalam pertemuan
    Euro Mediterranean Summit di Barcelona ,rencana
    penanganan antiterorisme, dalam rancangan Code
    of conduct on Countering Terrorism ,menyatakan
    serangan teroris tetap tidak dapat dibenarkan
    apapun alasannya .
  • Masalah terorisme tidak bisa diatasi oleh hanya
    suatu negara akan tetapi perlu kerjasama
    Internasional untuk menanggulanginya .

26
13. KERJASAMA REGIONAL ASEAN
  • KONFERENSI TAHUNAN KEPALA KEPOLISIAN
  • PERTEMUAN PARA MENTERI ASEAN TENTANG KEJAHATAN
    TRANSNASI ONAL TAHUN 1997, 1999
  • PERTEMUAN PARA DIRJEN IMIGRASI

27
14.AKSI BOM DI INDONESIA
  • 1.Pada tanggal 01 AGUSTUS 2000.Terjadi serangan
    bom dirumah kediaman Duta Besar Filipina di
    Jakarta.
  • 2.Pada tanggal 27 Agustus 2000 ledakan di depan
    kantor Kedubes Malysia .
  • 3.Pada tanggal 13 September 2000 .Terjadi ledakan
    bom di Gedung Bursa Efek .
  • 4. Pada tanggal 24 Desember 2000. ledakan Bom
    pada malam hari Natal.
  • 5.Pada tanggal 23 September 2001Terjadi ledakan
    bom di Plaza Atrium Senen.
  • 6.Pada tanggal 12 Oktober 2001.Terjadi ledakan
    bom di Restoran KFC, Makassar.
  • 7.Pada tanggal 6 November 2001.Terjadi ledakan
    bom di Sekolah Australia,di Jakarta. Bom rakitan
    meledak di halaman Australian International
    School (AIS ).
  • 8.Pada tanggal 01Januari2002Terjadi ledakan bom
    pada malam Tahun Baru.
  • 9.Pada tanggal 12 Oktober 2002 Terjadi peledakan
    Bom bunuh diri yang sangat dahsyat di Kuta, Bali.
  • 10.Pada tanggal 5 Desember2002 bom di Restoran
    McDonald's, Makassar.
  • 11.Pada tanggal 3 Februari 2003 Terjadi ledakan
    bom di Kompleks Mabes Polri.
  • 12.Pada tanggal 27 April 2003 Terjadi ledakan bom
    di Bandara Cengkareng.
  • 13.Pada tanggal 5 Agustus 2003 Terjadi peledakan
    bom bunuh diri dengan kekuatan besar di Hotel JW
    Marriott, Jakarta.
  • 14.Pada tanggal 9 September 2004 Terjadi
    peledakan bom bunuh diri di depan Kedubes
    Australia, Jakarta.
  • 15.Pada tanggal 8Juni2005Terjadi ledakan di
    Pamulang, Tangerang.
  • 16.Pada tanggal 1 Oktober 2005 Kuta, Bali.(BOM
    BALI II).

28
15.Korban teroris sejak tahun 1960
  • Sejak akhir 1960-an, aksi teroris telah
    mengakibatkan kehancuran fatal dalam sejarah.
  • 16.000 serangan teroris yang terjadi di dunia ini
    mengakibatkan lebih dari 20.000 korban jiwa.
  •  

29
16.Cara cara operasi Terorisme
  • Pengeboman
  • Pembunuhan
  • Penculikan dengan tebusan
  • Penyanderaan
  • Pembajakan
  • Penyerangan bersenjata
  • Melukai anggota tubuh orang lain sehingga
    mengakibatkan cacat secara permanen
  • Pembakaran
  • Perampokan

30
17.Kelompok teroris yang menggunakan bom bunuh
diri
  • Organisasi Jihad Islam Hezbollah
  • Brigade Al-Qassam dari HAMAS
  • Jihad Islam Palestina
  • Babbar Khaisa (Kelompok Sikh)
  • Partai Buruh Kurdistan atau PKK
  • Al-Jihad Mesir
  • Harimau Pembebasan dari Tamil Eelam atau LTTE
  • DHKP/C di Turki
  • Al-Qaeda
  • Laskar l-Taiba (Kashmir)
  • Brigade Syahid Al-Quds dari FATAH
  • Pemberontak Chechen
  • Front Populer untuk Kebebasan dari Palestina
  • Jamaah Islamiyah Asia Tenggara dan Indonesia

31
18.Kecenderungan dalam Terorisme
Revolusi Rusia
Fundamentalisme Radikal
Konflik Arab-Israel
Pengeboman Fasilitas di Seluruh Dunia
Revolusi Prancis
Terorisme yang Tumbuh di Dalam Negeri
Evolusi Terorisme
Serangan Senjata Kimia/Biologi
Trends in Terrorism
32
19.Pelaku Bom Bunuh Diri Masa Kini
33
20.Terorisme Modern
  • Teroris tidak segan-segan melakukan serangan
    kejam dengan mengorbankan rakyat sipil dalam
    jumlah besar

Modern Terrorism
  • Terrorists are willing to conduct ruthless
    attacks against mass civilian targets

34
21.Jumlah Fasilitas yang Menjadi Sasaran Serangan
Teroris
35
22.Konflik Etnis Utama
  • Daerah Basque di Spanyol
  • Suku Kurdi di Turki dan Irak
  • Warga Albania di Macedonia dan Serbia
  • Chechen di Rusia
  • Aceh, Irian Jaya (Papua) di Indonesia
  • Uighur di Cina
  • Tamil di Sri lanka
  • Suku Assam, Bodo, Kashmir, Sikh, dan Naga di
    India
  • Warga Irlandia di Irlandia Utara
  • Warga Palestina di Israel

36
23.Kamp pelatihan teroris di Akademi Militer
Mujahidin Afganistan, Kamp Latihan Hudaybiyah
dan Kamp Latihan Jabal Quba di Mindanau ,Filipina
Selatan
  • Materi pelajaran militer yang utama diberikan
    adalah
  • 1.Tactic,yaitu seni pertempuran infanteri.
  • 2.Map Reading ,yaitu kemahiran seputar peta dan
    navigasi .
  • 3.Weapon Training ,yaitu kemahiran berbagai
    macam senjata infanteri dan artileri.
  • 4.Field Engineering ,yaitu kemahiran ranjau
    standar buatan pabrik ,bahan peledak ,penempatan
    bom ,dan penggunaannya sebagai alat penghancur
    .Termasuk pengetahuan peracikan bahan kimia dan
    juga bahan dapur yang dapat diolah menjadi bahan
    peledak disebut juga materi pelajaran Mine and
    Destruction.

37
24.LATIHAN LANJUTAN DI KAMP TERORIS
  • 1.Kemahiran menembak pistol dan revolver.
  • 2.sniper (rifle markmanship ) .
  • 3.Kursus-kursus bahan kimia dan peracikan bahan
    peledak
  • 4.perbengkelan senjata dan amunisi .
  • 5.Kemahiran merakit sirkuit elektronik.
  • 6.Kursus Tank Tempur (seperti ,T-60,T-59,T-72)
  • 7.Latihan tempur infanteri di berbagai bentuk
    lapangan,sekaligus ikut bertempur kontak senjata
    dll.

38
25.Penyidikan Tindak Pidana TerorismePasal 25,
26, 27, 28, 29, 30, 31 dan 32
  • Penyidikan berdasar hukum acara berlaku kecuali
    ditentukan lain dalam Perpu.
  • Penyidik diberi wewenang 4 (empat) bulan untuk
    HAN
  • Bukti permulaan yang cukup dapat gunakan setiap
    Laporan Intelejen
  • Alat Bukti ? Pasal 184 2 DE
  • KAP berdasar bukti permulaan ? pasal 26 ayat 2
    ?, 7 x 24 Jam.
  • Blokir rekening
  • Keterangan Bank dan Jasa Keuangan
  • Buka, riksa dan sita surat dan kiriman via pos or
    jasa pengiriman
  • Pasal 32 Saksi memberikan keterangan dengan
    bebas tanpa tekanan

39
26.MENURUT PROF.DR.MULADI
  • bahwa masalah terorisme merupakan bahaya laten
    dan sekaligus musuh bagi bangsa Indonesia pada
    khususnya dan umat manusia pada umumnya (hostes
    humanis generis ).
  •  
  •  
  •  

40
27.JARINGAN TERORIS JAMAAH ISLAMIYAH
  • Jamaah Islamiyah adalah sebuah jaringan teroris
    berbasis di Asia Tenggara yang memiliki hubungan
    dengan Organisasi teroris Internasional Al Qaeda.
    Jaringan ini merekrut dan melatih para ekstremis
    pada akhir 1990an, tujuannya menciptakan sebuah
    negara Islam yang meliputi Brunei, Indonesia,
    Malaysia, Singapura, Filipina Selatan, dan
    Thailand Selatan.

41
28.JAMAAH ISLAMIYAH DI INDONESIA
  • Al-jamaah Al-Islamiyah adalah sebuah organisasi
    /jamaah yang terdiri dari orang-orang muslim yang
    memiliki seorang pemimpin yang disebut Amir
    Jamaah .Jamaah ini bukanlah Jamaatul Muslimin
    tetapi merupakan Jamaatun minal-Muslimin,
    maksud dari minal-Muslimin adalah kelompok atau
    organisasi ini terdiri dari sebagian orang-orang
    muslim saja ,yaitu bukan bermaksud umumnya semua
    umat Muslim di seluruh dunia .
  • . Al-Jamaah Al-Islamiyah adalah sebuah JAMAAH
    atau organisasi dengan alasan bahwa Al-Jamaah
    Al-Islamiyah memiliki pimpinan jamaah yang
    ditaati ,anggota jamaah dan struktural
    kepemimpinan (jalur komando ) .

42
29.UNDANG-UNDANG TERORIS DI INDONESIA
  • Kejahatan teroris adalah kejahatan yang baru
    masuk dalam peraturan perundang-undangan di
    Indonesia sejak terjadi Bom Bali pada tahun 2002
    ,sementara di negara-negara lain perkara
    kejahatan teroris sudah lama masuk dalam undang
    undang .

43
30.Tindak Pidana Teroris 30.
Karakteristik 1. Disengaja 2. Gunakan
Kekerasan 2. Dengan perencanaan 3. Dilakukan
secara bersama 4. Dukungan Pembiayaan
Bab III 14 Pasal, Bab IV 5 Pasal
  • Pasal 6 dan 7
  • Akibatkan
  • Suasana teror
  • Rasa takut terhadap orang secara meluas
  • Menimbulkan Korban yg bersifat massal
  • Dengan cara - Merampas kemerdekaan
  • -
    Hilangnya nyawa
  • -
    Harta orang lain
  • -
  • Untuk menimbulkan - Kerusakan
  • - Kehancuran terhadap obyek vital
    strategis
  • - Lingkungan Hidup
  • - Fasilitas Publik
  • - Fasilitas International

Pasal 9 Setiap orang melawan hukum Memasukan
ke Ina, membuat, Menerima, mencoba
peroleh, Menyerahkan, mencoba myrhkn Menguasai,
membawa, mmpnyi Persediaan padanya,
menyimpn Mengangkut, menyembunyikan,
Mempergunakan, mengeluarkan Ke dan/atau dari
Ina. Senpi, Amunisi, Handak dan Bahan bahaya
lainnya Dengan maksud melakukan Tindak Pidana
Terorisme
44
31.PENANGKAPAN
  • Pihak berwajib Indonesia telah menahan sampai
    sekarang bulan Maret 2006, sekitar 400 orang
    teroris yang terlibat aksi-aksi teroris di
    Indonesia

45
32.KTT Arab di Arab Saudi 07 Desember 2005
  • Negara OKI menyerukan agar negara-negara OKI
    memberantas ekstrimisme dan militan yang mengatas
    namakan Islam dan memerangi terorisme.

46
33.KTT OKI DI ARAB SAUDI
  • Pikiran jiwa seorang muslim harus dibersihkan
    dari pikiran ekstrimis yang menyimpang dan
    menyerukan pengafiran, pertumpahan darah, serta
    pengahancuran masyarakat.
  • Persatuan dan kebangkitan Islam tidak bisa
    diwujudkan melalui aksi peledakan bom dan
    pertumpahan darah. Itu adalah pemikiran yang
    dianut sekelompok orang yang sesat.
  • Persatuan dan kebangkitan hanya bisa tercipta
    melalui keimanan yang kuat, saling menyayangi
    sesama, serta iklas berkata dan bekerja.
  • Menjadi moderat adalah dasar manusia untuk bisa
    membangun rasa saling memahami. Pijakan lain
    adalah sikap toleran, memahami dan menghormati.
  •  
  •  
  •  

47
34.Terorisme di Malaysia
  • Negara Malaysia telah menahan ratusan orang
    tersangka kelompok militan,mereka di tahan di
    sebuah penajara berdasarkan UU keamanan yang
    mengijinkan penahanan tanpa harus diadili lebih
    dahulu.( Internal Security Act)

48
35.PM Malaysia Abdullah Ahmad Badawi dalam
kongres tahunan partai UMNO (Organisasi Nasional
Malaysia bersatu,21 Juli 2005 menyerukan
  • umat islam agar mencegah upaya yang dilakukan
    kelompok militan untuk membajak nama islam demi
    kepentingan idiologi kekerasan mereka dan budaya
    kekerasan atas nama islam tidak terjadi lagi.
  • Ia meminta umat islam sadar bahwa islam dan
    ajarannya dapat digunakan oleh kelompok tertentu
    utk melaksanakan agenda tersembunyi mereka .
  • Ada kelompok yg melakukan kekerasan dengan
    mengatasnamakan islam.
  • Harus di cegah keimanan islam dijadikan alat oleh
    kelompok yg memiliki agenda tersembunyi.
  • Kelalaian akan memberikan kelompok militan
    menyebarkan pertikaian dikalangan muslim dan
    menggaggu keharmonisan ras.

49
36.PERTEMUAN UNI EROPA
  • Penanganan antiterorisme yang dibahas dalam
    Euro-Mediterranean Summit selama dua hari di
    Barcelona,pada tanggal 28 November 2005.
    Rancangan Code of conduct on Countering
    Terrorism itu menyatakan.serangan teroris
    tetap tidak dapat dibenarkan dengan alasan
    apapun.

50
37.Mantan Sekjen PBB Kofi Annan
  • Semua negara di dunia harus bersatu dalam
    solidaritas dengan para korban terorisme, dan
    dalam kebulatan tekad dalam mengambil suatu
    tindakan melawan teroris itu sendiri dan melawan
    semua pihak yang memberi mereka perlindungan,
    bantuan, atau dorongan.selanjutnya Kofi Annan
    mengatakannya dari sifatnya, terorisme adalah
    suatu penyerangan atas prinsip dasar dari hukum,
    tata tertib, hak manusia.

51
38.Konferensi Internasional Tentang Isu
Radikalisme Islam dan Aktifitas Ekonomi Indonesia
  • Wakil Presiden RI Jusuf Kalla dalam sambutannya
    dalam Konferensi Internasional tentang isu
    radikalisme Islam dan aktivitas ekonomi Indonesia
    (07 Desember 2005)meminta rakyat berpikir
    positif menanggapi langkahlangkah pemerintah
    termasuk langkah perang melawan terorisme.
    Pemerintah akan terus melakukan perang menyeluruh
    melawan terorisme. Isu terorisme adalah isu yang
    sangat sensitif dan tidak selalu populis.

52
39.AGENDA UTAMA ORGANISASI TERORIS INTERNASIONAL
  • mendapatkan Weapons of Mass Destruction yaitu
    senjata pemusnah masal seperti senjata nuklir,
    senjata kimia, senjata biologi (senjata gas sarin
    yang merusak saraf), dan Bom hidrogen.
  • -melalui kerja sama Internasional ini bisa di
    cegah.

53
40.IMPLIKASI KERUNTUHAN NEGARA UNI SOVIET
  • Setelah Negara Uni Soviet runtuh
  • beberapa komponen senjata nuklir dan cetak biru
    pembuatan senjata nulir dijual ke negara-negara
    tertentu yang sangat berminat memiliki senjata
    nuklir tersebut.
  • Yang menjadi keprihatinan dunia Internasional
    adalah apabila teroris mampu menguasai negara
    tersebut sehingga mereka mempunyai akses ke
    senjata pemusnah masal tersebut, dan apabila ini
    terjadi ini akan terjadi bencana global.
  •  
  •  

54
41.Persoalan dibidang legislasi Pemberantasan
Teoris
  • Apabila aparat keamanan diberikan kewenangan yang
    lebih besar.Kekhawatirkan masyarakat akan
    terjadi penyalahgunaan kewenangan ( abuse of
    power ).
  • Di Perancis aparat kemanan diberikan kewenangan
    ternyata tidak ada masalah.Bahkan setelah UU
    diamandemen aparat keamanan mampu mencegah dan
    memggagalkan sebanyak 26 rencana peledakan bom
    diseluruh Perancis .

55
42.Undang-undang Keamanan Australia Yang Baru
  • 1.Sekarang ini Polisi dan agen rahasia Australia
    memperoleh hak untuk menyadap telepon dan melacak
    email serta sms warga masyarakat ,walaupun mereka
    bukan tersangka kejahatan dan bukan pelaku
    kejahatan.
  • 2.Polisi boleh menahan orang tanpa perintah
    perpanjangan masa penahanan,jika orang tersebut
    dituduh mengetahui rencana serangan
  • ? Reaksi masyarakat dan pembela kebebasan sipil
    menganggap UU ini mengganggu privasi
    masyarakat.
  •  

56
43.Indonesia Ratifikasi 2 Konvensi Internasional
Pemberantasan Terorisme
  • 1.Konvensi Internasional Pemberantasan Pengeboman
    oleh Teroris Tahun 1997 (International Convention
    for The Suppression of Terrorist Bombings 1997).
  • 2.Konvensi Internasional Pemberantasan Pendanaan
    Terorisme Tahun 1999 (International Convention of
    the Suppression of the financing of Terrorism
    1999). Kedua Konvensi Internasional ini sangat
    bermanfaat bagi Indonesia dalam memerangi
    kejahatan teroris.

57
44.Keberhasilan Negara Perancis menangani
Terorisme
  •  
  •  
  •  
  •  
  • Adanya dukungan dari Parlemen Perancis dalam
    proses legislasi, dengan memberikan kewenangan
    yang lebih besar kepada Pemerintah Perancis untuk
    melakukan segala upaya penegakan hukum dalam
    perang melawan teroris.
  • Apabila kita melihat keberhasilan Pemerintah
    Perancis dalam memerangi kejahatan teroris
    tersebut, tentunya Pemerintah Indonesia juga bisa
    menggunakan gagasan untuk mendapatkan dukungan
    dari Parlemen, agar diberikan dukungan melalui
    proses legislasi untuk memberikan kewenangan yang
    lebih luas kepada Pemerintah dalam memerangi
    kejahatan teroris tersebut .

58
45.Konvensi Internasional Pemberantasan
Pengeboman oleh Teroris thn.1997( UU No.5
Thn.2006 ) dlm pasal 2 menyatakan
  • Setiap orang yang dianggap telah melakukan
    tindak pidana, apabila orang tersebut secara
    melawan hukum dan sengaja mengirimkan,
    menempatkan,melepaskan, atau meledakkan, suatu
    bahan peledak atau alat mematikan lainnya di, ke
    dalam, atau terhadap tempat umum, fasilitas
    negara atau pemerintah, sistem transportasi
    masyarakat, atau fasilitas infrastruktur yang
    dilakukan dengan tujuan untuk menyebabkan
    kematian, luka berat, atau dengan tujuan untuk
    menghancurkan tempat, fasiltas atau sistem yang
    mengakibatkan kerugian ekonomi yang besar .
  • -Ketentuan ini juga berlaku bagi orang yang
    melakukan percobaan atas tindak pidana tersebut
    dan bagi mereka yang turut serta dalam terjadinya
    tindak pidana tersebut

59
46.Konvensi Internasional Tentang Pendanaan
Terorisme thn.1999 ( UU No.6 Thn.2006 )
  •  
  • Pasal 2 ( dua ) Setiap orang dianggap telah
    melakukan tindak pidana apabila orang tersebut
    secara langsung atau tidak langsung, secara
    melawan hukum dan dengan sengaja menyediakan
    atau mengumpulkan dana dengan niat akan
    digunakan atau dengan sepengetahuannya akan
    digunakan, secara keseluruhan atau sebagian,
    untuk melakukan tindakan yang dapat menimbulkan
    suatu akibat yang tercakup dan dirumuskan dalam
    salah satu Konvensi yang tercantum dalam lampiran
    Konvensi ini.

60
47.Pasal 8 dan pasal 9
  • Pasal 8 Mengatur kewajiban negara pihak
    untuk mengidentifikasi, mendeteksi, dan
    membekukan dana yang digunakan untuk membiayai
    tindak pidana terorisme. Dana tersebut
    selanjutnya dapat dirampas negara sesuai dengan
    hukum nasional.
  • Pasal 9 Mengatur kewajiban negara pihak untuk
    melakukan penahanan terhadap tersangka pelaku
    tindak pidana untuk tujuan penuntutan atau
    ekstradisi setelah memiliki bukti penahanan yang
    cukup.

61
48.CARA-CARA PENANGGULANGAN AKSI TERORISME
LAINNYA
  1. Selain melalui cara penegakan hukum cara lain
    yang juga dianggap penting dan efektif untuk
    melawan aksi teroris adalah dengan menyebarkan
    toleransi antar umat manusia dan toleransi antar
    umat beragama .
  2. Dunia internasional harus bekerjasama untuk
    menemukan akar masalah yang memicu timbulnya
    aksi terorisme.

62
49.Golden Rules yang harus diperhatikan hakim
dalam memutus perkara .
  • Memegang teguh supremasi hukum.
  • Mandiri dan tidak terpengaruh oleh pihak manapun
    .
  • Objektif(no bias) dalam memutus suatu perkara
    ,harus memutus berdasarkan pada hukum ,bukan
    karena pengaruh eksternal .
  • Melakukan analisis atas dasar bukti-bukti yang
    ada .
  • Dalam membuat pertimbangan harus dengan jelas dan
    mudah dimengerti.

63
Kesimpulan dan saran
  • Keberhasilan Insititusi Pengadilan dalam
    menyelesaikan perkara kejahatan terorisme itdak
    lepas dari peranan penuntut umum dalam membuat
    surat dakwaan yang baik dan kemampuan penuntut
    umum membktuikan kesalahan terdakwa.Perlu ada
    sinergi antara instansi kepolisian ,kejaksaan dan
    pengadilan .
  • Dalam menanggulangi kejahatan terorisme
    ,Jaksa-jaksa dan hakim yang menangani perkara
    teroris harus memahami cara-cara kerja
    organisasi dan jaringan teroris ,struktur
    organisasi teroris dan jaringan organisasi
    Internasional .
  • 3.Kejahatan teroris menjadi ancaman bagi
    stabilitas keamanan nasional ,regional dan
    Internasional .dan menjadi ancaman bagi
    perekonomian nasional dan perekonomian global .
  • 4.Selain kemampuan Profesional aparat penegak
    hukum .Merevisi UU Terorisme sesusai dengan
    perkembangan tingkat kejahatan yang dan
    memberikan kewenangan yang lebih luas kepada
    aparat keamanan dalam memerangi aksi terorisme.
  • 5. Perang melawan teroris selain menangkap para
    pelakunya (otaknya ) juga termasuk mencegah
    terjadinya serangan-serangan bom di kemudian
    hari . 6.Pemerintah harus mampu mengidentifikasi
    sumber-sumber pembiayaan serta mengamputasi dan
    membasmi dana-dana pembiayaan terorisme di
    Indonesia
  • 6.Mengatasi aksi terorisme selain dengan cara
    -cara melalui penegakkan hukum cara lain yang
    juga dianggap paling efektif dalam melawan
    terorisme adalah dengan menyebarkan ajaran
    toleransi antarmanusia dan Dunia Internasional
    harus bekerja sama menemukan akar masalah yang
    memicu timbulnya aksi terorisme di seluruh dunia.
  •  
  •  
  •  
  •  

64
Thank you
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com