Title: Teroris
1TINDAK PIDANA TERORISME
2Pendahuluan
- Terorisme adalah serangan-serangan terkoordinasi
yang bertujuan membangkitkan perasaan teror
terhadap sekelompok masyarakat. Berbeda dengan
perang, aksi terorisme tidak tunduk pada tatacara
peperangan seperti waktu pelaksanaan yang selalu
tiba-tiba dan target korban jiwa yang acak serta
seringkali merupakan warga sipil. - Istilah teroris oleh para ahli kontraterorisme
dikatakan merujuk kepada para pelaku yang tidak
tergabung dalam angkatan bersenjata yang dikenal
atau tidak menuruti peraturan angkatan bersenjata
tersebut. Aksi terorisme juga mengandung makna
bahwa serang-serangan teroris yang dilakukan
tidak berperikemanusiaan dan tidak memiliki
justifikasi, dan oleh karena itu para pelakunya
("teroris") layak mendapatkan pembalasan yang
kejam. - Akibat makna-makna negatif yang dikandung oleh
perkataan "teroris" dan "terorisme", para teroris
umumnya menyebut diri mereka sebagai separatis,
pejuang pembebasan, pasukan perang salib,
militan, mujahidin, dan lain-lain. Tetapi dalam
pembenaran dimata terrorism "Makna sebenarnya
dari jihad, mujahidin adalah jauh dari tindakan
terorisme yang menyerang penduduk sipil padahal
tidak terlibat dalam perang". Padahal Terorisme
sendiri sering tampak dengan mengatasnamakan
agama. - Terorisme di dunia bukanlah merupakan hal baru,
namun menjadi aktual terutama sejak terjadinya
peristiwa World Trade Center (WTC) di New York,
Amerika Serikat pada tanggal 11 September 2001,
dikenal sebagai September Kelabu, yang memakan
3000 korban. Serangan dilakukan melalui udara,
tidak menggunakan pesawat tempur, melainkan
menggunakan pesawat komersil milik perusahaan
Amerika sendiri, sehingga tidak tertangkap oleh
radar Amerika Serikat. Tiga pesawat komersil
milik Amerika Serikat dibajak, dua di antaranya
ditabrakkan ke menara kembar Twin Towers World
Trade Centre dan gedung Pentagon.
3- Berita jurnalistik seolah menampilkan gedung
World Trade Center dan Pentagon sebagai korban
utama penyerangan ini. Padahal, lebih dari itu,
yang menjadi korban utama dalam waktu dua jam itu
mengorbankan kurang lebih 3.000 orang pria,
wanita dan anak-anak yang terteror, terbunuh,
terbakar, meninggal, dan tertimbun berton-ton
reruntuhan puing akibat sebuah pembunuhan massal
yang terencana. Akibat serangan teroris itu,
menurut Dana Yatim-Piatu Twin Towers,
diperkirakan 1.500 anak kehilangan orang tua. Di
Pentagon, Washington, 189 orang tewas, termasuk
para penumpang pesawat, 45 orang tewas dalam
pesawat keempat yang jatuh di daerah pedalaman
Pennsylvania. Para teroris mengira bahwa
penyerangan yang dilakukan ke World Trade Center
merupakan penyerangan terhadap "Simbol Amerika".
Namun, gedung yang mereka serang tak lain
merupakan institusi internasional yang
melambangkan kemakmuran ekonomi dunia. Di sana
terdapat perwakilan dari berbagai negara, yaitu
terdapat 430 perusahaan dari 28 negara. Jadi,
sebetulnya mereka tidak saja menyerang Amerika
Serikat tapi juga dunia. Amerika Serikat menduga
Osama bin Laden sebagai tersangka utama pelaku
penyerangan tersebut. - Kejadian ini merupakan isu global yang
mempengaruhi kebijakan politik seluruh
negara-negara di dunia, sehingga menjadi titik
tolak persepsi untuk memerangi Terorisme sebagai
musuh internasional. Pembunuhan massal tersebut
telah mempersatukan dunia melawan Terorisme
Internasional. Terlebih lagi dengan diikuti
terjadinya Tragedi Bali, tanggal 12 Oktober 2002
yang merupakan tindakan teror, menimbulkan korban
sipil terbesar di dunia, yaitu menewaskan 184
orang dan melukai lebih dari 300 orang. Perang
terhadap Terorisme yang dipimpin oleh Amerika,
mula-mula mendapat sambutan dari sekutunya di
Eropa. Pemerintahan Tony Blair termasuk yang
pertama mengeluarkan Anti Terrorism, Crime and
Security Act, December 2001, diikuti
tindakan-tindakan dari negara-negara lain yang
pada intinya adalah melakukan perang atas tindak
Terorisme di dunia, seperti Filipina dengan
mengeluarkan Anti Terrorism Bill.
4- Banyak pendapat yang mencoba mendefinisikan
Terorisme, satu di antaranya adalah pengertian
yang tercantum dalam pasal 14 ayat 1 The
Prevention of Terrorism (Temporary Provisions)
act, 1984, sebagai berikut Terrorism means the
use of violence for political ends and includes
any use of violence for the purpose putting the
public or any section of the public in fear. - Kegiatan Terorisme mempunyai tujuan untuk membuat
orang lain merasa ketakutan sehingga dengan
demikian dapat menarik perhatian orang, kelompok
atau suatu bangsa. Biasanya perbuatan teror
digunakan apabila tidak ada jalan lain yang dapat
ditempuh untuk melaksanakan kehendaknya.
Terorisme digunakan sebagai senjata psikologis
untuk menciptakan suasana panik, tidak menentu
serta menciptakan ketidak percayaan masyarakat
terhadap kemampuan pemerintah dan memaksa
masyarakat atau kelompok tertentu untuk mentaati
kehendak pelaku teror. Terorisme tidak ditujukan
langsung kepada lawan, akan tetapi perbuatan
teror justru dilakukan dimana saja dan terhadap
siapa saja. Dan yang lebih utama, maksud yang
ingin disampaikan oleh pelaku teror adalah agar
perbuatan teror tersebut mendapat perhatian yang
khusus atau dapat dikatakan lebih sebagai
psy-war. - Terorisme kian jelas menjadi momok bagi peradaban
modern. Sifat tindakan, pelaku, tujuan strategis,
motivasi, hasil yang diharapkan serta dicapai,
target-target serta metode Terorisme kini semakin
luas dan bervariasi. Sehingga semakin jelas bahwa
teror bukan merupakan bentuk kejahatan kekerasan
destruktif biasa, melainkan sudah merupakan
kejahatan terhadap perdamaian dan keamanan umat
manusia (crimes against peace and security of
mankind)
5PERMASALAHAN HUKUM
- Dalam rangka mencegah dan memerangi Terorisme,
sejak jauh sebelum maraknya kejadian-kejadian
yang digolongkan sebagai bentuk Terorisme terjadi
di dunia, masyarakat internasional maupun
regional serta pelbagai negara telah berusaha
melakukan kebijakan kriminal (criminal policy)
disertai kriminalisasi secara sistematik dan
komprehensif terhadap perbuatan yang
dikategorikan sebagai Terorisme. - Menyadari sedemikian besarnya kerugian yang
ditimbulkan oleh suatu tindak Terorisme, serta
dampak yang dirasakan secara langsung oleh
Indonesia sebagai akibat dari Tragedi Bali,
merupakan kewajiban pemerintah untuk secepatnya
mengusut tuntas Tindak Pidana Terorisme itu
dengan memidana pelaku dan aktor intelektual
dibalik peristiwa tersebut. Hal ini menjadi
prioritas utama dalam penegakan hukum. Untuk
melakukan pengusutan, diperlukan perangkat hukum
yang mengatur tentang Tindak Pidana Terorisme.
Menyadari hal ini dan lebih didasarkan pada
peraturan yang ada saat ini yaitu Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) belum mengatur
secara khusus serta tidak cukup memadai untuk
memberantas Tindak Pidana Terorisme, - Pemerintah Indonesia merasa perlu untuk
membentuk Undang-Undang Pemberantasan Tindak
Pidana Terorisme, yaitu dengan menyusun Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) nomor
1 tahun 2002, yang pada tanggal 4 April 2003
disahkan menjadi Undang-Undang dengan nomor 15
tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Terorisme. Keberadaan Undang-Undang Pemberantasan
Tindak Pidana Terorisme di samping KUHP dan
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (KUHAP), merupakan Hukum Pidana
Khusus. Hal ini memang dimungkinkan, mengingat
bahwa ketentuan Hukum Pidana yang bersifat
khusus, dapat tercipta karena
6- Adanya proses kriminalisasi atas suatu perbuatan
tertentu di dalam masyarakat. Karena pengaruh
perkembangan zaman, terjadi perubahan pandangan
dalam masyarakat. Sesuatu yang mulanya dianggap
bukan sebagai Tindak Pidana, karena perubahan
pandangan dan norma di masyarakat, menjadi
termasuk Tindak Pidana dan diatur dalam suatu
perundang-undangan Hukum Pidana. - Undang-Undang yang ada dianggap tidak memadai
lagi terhadap perubahan norma dan perkembangan
teknologi dalam suatu masyarakat, sedangkan untuk
perubahan undang-undang yang telah ada dianggap
memakan banyak waktu. - Suatu keadaan yang mendesak sehingga dianggap
perlu diciptakan suatu peraturan khusus untuk
segera menanganinya. - Adanya suatu perbuatan yang khusus dimana apabila
dipergunakan proses yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan yang telah ada akan mengalami
kesulitan dalam pembuktian. - Sebagai Undang-Undang khusus, berarti
Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 mengatur secara
materiil dan formil sekaligus, sehingga terdapat
pengecualian dari asas yang secara umum diatur
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP)/Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(KUHAP) (lex specialis derogat lex
generalis). - Keberlakuan lex specialis derogat lex
generalis, harus memenuhi kriteria - bahwa pengecualian terhadap Undang-Undang yang
bersifat umum, dilakukan oleh peraturan yang
setingkat dengan dirinya, yaitu Undang-Undang. - bahwa pengecualian termaksud dinyatakan dalam
Undang-Undang khusus tersebut, sehingga
pengecualiannya hanya berlaku sebatas
pengecualian yang dinyatakan dan bagian yang
tidak dikecualikan tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan pelaksanaan Undang-Undang
khusus tersebut.
7- Sedangkan kriminalisasi Tindak Pidana
Terorisme sebagai bagian dari perkembangan hukum
pidana dapat dilakukan melalui banyak cara,
seperti - Melalui sistem evolusi berupa amandemen terhadap
pasal-pasal KUHP. - Melalui sistem global melalui pengaturan yang
lengkap di luar KUHP termasuk kekhususan hukum
acaranya. - Sistem kompromi dalam bentuk memasukkan bab baru
dalam KUHP tentang kejahatan terorisme. - Akan tetapi tidak berarti bahwa dengan
adanya hal yang khusus dalam kejahatan terhadap
keamanan negara berarti penegak hukum mempunyai
wewenang yang lebih atau tanpa batas semata-mata
untuk memudahkan pembuktian bahwa seseorang telah
melakukan suatu kejahatan terhadap keamanan
negara, akan tetapi penyimpangan tersebut adalah
sehubungan dengan kepentingan yang lebih besar
lagi yaitu keamanan negara yang harus dilindungi.
- Demikian pula susunan bab-bab yang ada
dalam peraturan khusus tersebut harus merupakan
suatu tatanan yang utuh. Selain ketentuan
tersebut, pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP) menyebutkan bahwa semua aturan
termasuk asas yang terdapat dalam buku I Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berlaku pula
bagi peraturan pidana di luar Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP) selama peraturan di luar
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tersebut
tidak mengatur lain.
8- Sesuai pengaturan Undang-Undang Nomor 8
tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana/KUHAP),
penyelesaian suatu perkara Tindak Pidana sebelum
masuk dalam tahap beracara di pengadilan, dimulai
dari Penyelidikan dan Penyidikan, diikuti dengan
penyerahan berkas penuntutan kepada Jaksa
Penuntut Umum. - Pasal 17 Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana/KUHAP) menyebutkan bahwa perintah
Penangkapan hanya dapat dilakukan terhadap
seseorang yang diduga keras telah melakukan
Tindak Pidana berdasarkan Bukti Permulaan yang
cukup. Mengenai batasan dari pengertian Bukti
Permulaan itu sendiri, hingga kini belum ada
ketentuan yang secara jelas mendefinisikannya
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(KUHAP) yang menjadi dasar pelaksanaan Hukum
Pidana. Masih terdapat perbedaan pendapat di
antara para penegak hukum. - Sedangkan mengenai Bukti Permulaan dalam
pengaturannya pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Terorisme, pasal 26 berbunyi - Untuk memperoleh Bukti Permulaan yang cukup,
penyidik dapat menggunakan setiap Laporan
Intelijen. - Penetapan bahwa sudah dapat atau diperoleh Bukti
Permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) harus dilakukan proses pemeriksaan oleh
Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri. - Proses pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) dilaksanakan secara tertutup dalam waktu
paling lama 3 (tiga) hari. - Jika dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) ditetapkan adanya Bukti Permulaan yang
cukup, maka Ketua Pengadilan Negeri segera
memerintahkan dilaksanakan Penyidikan.
9PENGERTIAN TINDAK PIDANA TERORISME(Pasal 6 s/d
Pasal 19)
- Pasal 6
- Setiap orang yang dengan sengaja
menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan - menimbulkan suasana teror atau rasa takut
terhadap orang secara meluas atau menimbulkan - korban yang bersifat massal, dengan cara
merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan - harta benda orang lain, atau mengakibatkan
kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek - vital yang strategis atau lingkungan hidup
atau fasilitas publik atau fasilitas
internasional, - dipidana dengan pidana mati atau penjara
seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 - (empat) tahun dan paling lama 20 (dua
puluh) tahun. - Pasal 7
- Setiap orang yang dengan sengaja
menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan - bermaksud untuk menimbulkan suasana teror
atau rasa takut terhadap orang secara meluas - atau menimbulkan korban yang bersifat
massal dengan cara merampas kemerdekaan atau - hilangnya nyawa atau harta benda orang
lain, atau untuk menimbulkan kerusakan atau - kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang
strategis, atau lingkungan hidup, atau fasilitas
10- Pasal 8
- Dipidana karena melakukan tindak pidana
terorisme dengan pidana yang sama sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6, setiap orang yang - a. menghancurkan, membuat tidak dapat
dipakai atau merusak bangunan untuk - pengamanan lalu lintas udara atau
menggagalkan usaha untuk pengamanan - bangunan tersebut
- b. menyebabkan hancurnya, tidak dapat
dipakainya atau rusaknya bangunan untuk - pengamanan lalu lintas udara, atau
gagalnya usaha untuk pengamanan bangunan - tersebut
- c. dengan sengaja dan melawan hukum
menghancurkan, merusak, mengambil, atau - memindahkan tanda atau alat untuk
pengamanan penerbangan, atau menggagalkan - bekerjanya tanda atau alat tersebut,
atau memasang tanda atau alat yang keliru - d. karena kealpaannya menyebabkan tanda
atau alat untuk pengamanan penerbangan - hancur, rusak, terambil atau pindah
atau menyebabkan terpasangnya tanda atau alat - untuk pengamanan penerbangan yang
keliru - e. dengan sengaja atau melawan hukum,
menghancurkan atau membuat tidak dapat - dipakainya pesawat udara yang seluruhnya
atau sebagian kepunyaan orang lain - f. dengan sengaja dan melawan hukum
mencelakakan, menghancurkan, membuat tidak
11- h. dengan maksud untuk menguntungkan diri
sendiri atau orang lain dengan melawan - hukum, atas penanggung asuransi menimbulkan
kebakaran atau ledakan, kecelakaan - kehancuran, kerusakan atau membuat tidak
dapat dipakainya pesawat udara yang - dipertanggungkan terhadap bahaya atau yang
dipertanggungkan muatannya maupun - upah yang akan diterima untuk pengangkutan
muatannya, ataupun untuk kepentingan - muatan tersebut telah diterima uang
tanggungan - i. dalam pesawat udara dengan perbuatan yang
melawan hukum, merampas atau - mempertahankan perampasan atau menguasai
pesawat udara dalam penerbangan - j. dalam pesawat udara dengan kekerasan atau
ancaman kekerasan atau ancaman dalam - bentuk lainnya, merampas atau mempertahankan
perampasan atau menguasai - pengendalian pesawat udara dalam
penerbangan - k. melakukan bersama-sama sebagai kelanjutan
permufakatan jahat, dilakukan dengan - direncanakan terlebih dahulu, mengakibatkan
luka berat seseorang, mengakibatkan - kerusakan pada pesawat udara sehingga dapat
membahayakan penerbangannya, - dilakukan dengan maksud untuk merampas
kemerdekaan atau meneruskan merampas - kemerdekaan seseorang
- l. dengan sengaja dan melawan hukum melakukan
perbuatan kekerasan terhadap - seseorang di dalam pesawat udara dalam
penerbangan, jika perbuatan itu dapat
12- n. dengan sengaja dan melawan hukum menempatkan
atau menyebabkan ditempatkannya di dalam pesawat
udara dalam dinas, dengan cara apapun, alat atau
bahan yang dapat menghancurkan pesawat udara yang
membuatnya tidak dapat terbang atau menyebabkan
kerusakan pesawat udara tersebut yang dapat
membahayakan keamanan dalam penerbangan - o. melakukan secara bersama-sama 2 (dua) orang
atau lebih, sebagai kelanjutan dari permufakatan
jahat, melakukan dengan direncanakan lebih
dahulu, dan mengakibatkan luka berat bagi
seseorang dari perbuatan sebagaimana dimaksud
dalam huruf l, huruf m, dan huruf n - p. memberikan keterangan yang diketahuinya adalah
palsu dan karena perbuatan itu membahayakan
keamanan pesawat udara dalam penerbangan - q. di dalam pesawat udara melakukan perbuatan
yang dapat membahayakan keamanan dalam pesawat
udara dalam penerbangan - r. di dalam pesawat udara melakukan
perbuatan-perbuatan yang dapat mengganggu
ketertiban dan tata tertib di dalam pesawat udara
dalam penerbangan.
13TINDAK PIDANA LAIN YANG BERKAITAN DENGAN TINDAK
PIDANA TERORISME
- Pasal 20
- Setiap orang yang dengan menggunakan
kekerasan atau ancaman kekerasan atau dengan
mengintimidasi penyelidik, penyidik, penuntut
umum, penasihat hukum, dan/atau hakim yang
menangani tindak pidana terorisme sehingga proses
peradilan menjadi terganggu, dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan
paling lama 15 (lima belas) tahun. - Pasal 21
- Setiap orang yang memberikan kesaksian
palsu, menyampaikan alat bukti palsu atau barang
bukti palsu, dan mempengaruhi saksi secara
melawan hukum di sidang pengadilan, atau
melakukan penyerangan terhadap saksi, termasuk
petugas pengadilan dalam perkara tindak pidana
terorisme, dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima
belas) tahun. - Pasal 22
- Setiap orang yang dengan sengaja mencegah,
merintangi, atau menggagalkan secara langsung
atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan
pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara
tindak pidana terorisme, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling
lama 7 (tujuh) tahun.
14- Pasal 23
- Setiap saksi dan orang lain yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling
lama 1 (satu) tahun. - Pasal 24
- Ketentuan mengenai penjatuhan pidana minimum
khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal
21, dan Pasal 22, tidak berlaku untuk pelaku
tindak pidana terorisme yang berusia dibawah 18
(delapan belas) tahun.
15PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI
SIDANG PENGADILAN
- Penyidik diberi wewenang untuk melakukan
penahanan terhadap tersangka paling lama 6 (enam)
bulan. - Untuk memperoleh bukti permulaan yang cukup,
penyidik dapat menggunakan setiap laporan
intelijen. - Alat bukti pemeriksaan tindak pidana terorisme
meliputi - a. alat bukti sebagaimana dimaksud dalam
Hukum Acara Pidana - b. alat bukti lain berupa informasi yang
diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan
secara elektronik dengan alat optik atau yang
serupa dengan itu dan - c. data, rekaman, atau informasi yang dapat
dilihat, dibaca, dan/atau didengar, yang dapat
dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu
sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda
fisik apapun selain kertas, atau yang terekam
secara elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas
pada - 1) tulisan, suara, atau gambar
- 2) peta, rancangan, foto, atau sejenisnya
- 3) huruf, tanda, angka, simbol, atau
perforasi yang memiliki makna atau dapat dipahami
oleh orang yang mampu membaca atau memahaminya. - Penagkapan oleh Penyidik dalam waktu 7 X 24 jam
- Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang ini dapat diperlakukan surut untuk
tindakan hukum bagi kasus tertentu sebelum mulai
berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang ini, yang penerapannya ditetapkan
dengan Undangundang atau Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang tersendiri.
162.Daerah operasi organisasi teroris
Sumut
Kalimantan
Sumsel
Cirebon
Tj.Karang- Lampung
Pamekasan-Madura
Makasar-Sulsel
Abepura-Papua
Cipinang-Jkt
Bandung
Nusakambangan
Denpasar-Bali
Madiun
17Indonesia Profile
- The world's largest archipelago more than
17,500 islands - Between two continents, Asia and Australia.
- Length 3,977 miles from the Indian Ocean to the
Pacific Ocean. - Area if its territorial waters were included, the
total area is 1.9 million square miles. - The five major islands
- Sumatra 473,606 square km
- Java 132,107 square km
- Kalimantan 539,460 square km,
- Sulawesi 189,216 square km
- Papua 421,981 square km.
185.KEKUASAAN KEHAKIMAN
- UU RI NO.8 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas
Undang-undang No.2 Tahun 1986 Tentang Peradilan
Umum menyatakan bhw - Peradilan umum( Pengadilan Negeri dan pengadilan
Tinggi ) merupakan peradilan di bawah Mahkamah
Agung sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang
merdeka ,untuk menyelenggarakan peradilan guna
menegakkan hukum dan keadilan. -
19 6.PENGADILAN MENDAHULUKAN PENYELESAIAN TERORIS
Pasal 57 UU No.8 Tentang Perubahan Peradilan Umum
menyatakan bahwa -perkara-perkara yang harus
didahulukan penyelesaiannya di Pengadilan adalah
1.perkara korupsi 2.perkara terorisme
3.narkotika/psikotropika 4.pencucian uang
207.PERTIMBANGAN PUTUSAN HAKIM
Pasal 19 ayat (4) UU No.4 Tahun 2004 Hakim
wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat
tertulis terhadap perkara yang sedang di periksa
dan menjadi bagian dari putusan . Putusan hakim
-harus memuat semua fakta yang terungkap dalam
persidangan , -memuat alasan dasar putusan
, -memuat pertimbangan hukum yang menjadi dasar
putusan, -memuat pasal dari UU yang berhubungan
dengan perkara itu , -memuat sumber hukum tidak
terulis yang dijadikan dasar mengadili. Pasal 28
hakim wajib menggali ,mengikuti dan memahami
nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup
dan berkembang dalam masyarakat. UU No.5 Tahun
2004 Tentang Perubahan UU No.14 Tahun 1985
Tentang Mahkamah Agung mengatur masalah
dissenting opinion
218. PUTUSAN PENGADILAN ADALAH
- pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang
terbuka untuk umum - -dapat berupa pemidanaan,
- -dapat bebas atau lepas dari segala tuntutan
hukum dalam hal serta menurut cara yang diatur
dalam undang-undang ini
22 SIDANG
9.Proses penegakan hukum
sidang prk teroris
PT -di hukum -dibebaskan -dilepaskan
PN -di hukum ok terbukti -dibebaskan -lepas
contoh kasus PN.Medan
M A -DI HUKUM -DIBEBASKAN -DILEPASKAN
Pengerahan MASSA
Intervensi - Politisi ,LSM,NGO -
mengomentari sidang - polisi disebutkan tdk
profesional utk melemahkan - melanggar HAM
- dukungan ormas tertentu
2310. PENGADILAN MAMPU MENYELESAIKAN PERKARA
TERORIS TEPAT WAKTU
- Penyidik, Penuntut umum,Hakim dihadapkan
persoalan masalah penahanan, sidang marathon. - PN. JakSel telah menyelesaikan perkara teroris
Jamah Islamiyah,bom JW Marriot,bom di depan
Kedubes Australia Kunigan. - Pengadilan Negeri Denpasar juga sudah
menyelesaikan perkara peledakan bom Bali I dan
bom Bali II .Juga pengadilan-pengadilan negeri
lainnya sudah menyelesaikan banyak perkara
teroris.
2411. TERORISME MERUPAKAN KEJAHATAN
- KEJAHATAHAN INTERNASIONAL.
- TERORGANISASI DENGAN BAIK .
- MEMPUNYAI JARINGAN LUAS DAN MENGGUNAKAN SISTEM
SEL . - MEMILIKI SUMBER DANA YANG SANGAT BESAR .
- MENGANCAM PERDAMAIAN DAN KEAMANAN
NASIONAL,REGIONAL DAN INTERNASIONAL.
25 12.KERJASAMA INTERNASIONAL
- Pada bulan Desember 2000 di Palermo
,Sisilia,Italia ditanda tangani Konvensi PBB
Tentang Kejahatan Terorganisasi Transnasional
(United Nations Convention against Transnational
organized Crime ) - Pada tanggal 28 November 2005 dalam pertemuan
Euro Mediterranean Summit di Barcelona ,rencana
penanganan antiterorisme, dalam rancangan Code
of conduct on Countering Terrorism ,menyatakan
serangan teroris tetap tidak dapat dibenarkan
apapun alasannya . - Masalah terorisme tidak bisa diatasi oleh hanya
suatu negara akan tetapi perlu kerjasama
Internasional untuk menanggulanginya .
2613. KERJASAMA REGIONAL ASEAN
- KONFERENSI TAHUNAN KEPALA KEPOLISIAN
- PERTEMUAN PARA MENTERI ASEAN TENTANG KEJAHATAN
TRANSNASI ONAL TAHUN 1997, 1999 - PERTEMUAN PARA DIRJEN IMIGRASI
2714.AKSI BOM DI INDONESIA
- 1.Pada tanggal 01 AGUSTUS 2000.Terjadi serangan
bom dirumah kediaman Duta Besar Filipina di
Jakarta. - 2.Pada tanggal 27 Agustus 2000 ledakan di depan
kantor Kedubes Malysia . - 3.Pada tanggal 13 September 2000 .Terjadi ledakan
bom di Gedung Bursa Efek . - 4. Pada tanggal 24 Desember 2000. ledakan Bom
pada malam hari Natal. - 5.Pada tanggal 23 September 2001Terjadi ledakan
bom di Plaza Atrium Senen. - 6.Pada tanggal 12 Oktober 2001.Terjadi ledakan
bom di Restoran KFC, Makassar. - 7.Pada tanggal 6 November 2001.Terjadi ledakan
bom di Sekolah Australia,di Jakarta. Bom rakitan
meledak di halaman Australian International
School (AIS ). - 8.Pada tanggal 01Januari2002Terjadi ledakan bom
pada malam Tahun Baru. - 9.Pada tanggal 12 Oktober 2002 Terjadi peledakan
Bom bunuh diri yang sangat dahsyat di Kuta, Bali. - 10.Pada tanggal 5 Desember2002 bom di Restoran
McDonald's, Makassar. - 11.Pada tanggal 3 Februari 2003 Terjadi ledakan
bom di Kompleks Mabes Polri. - 12.Pada tanggal 27 April 2003 Terjadi ledakan bom
di Bandara Cengkareng. - 13.Pada tanggal 5 Agustus 2003 Terjadi peledakan
bom bunuh diri dengan kekuatan besar di Hotel JW
Marriott, Jakarta. - 14.Pada tanggal 9 September 2004 Terjadi
peledakan bom bunuh diri di depan Kedubes
Australia, Jakarta. - 15.Pada tanggal 8Juni2005Terjadi ledakan di
Pamulang, Tangerang. - 16.Pada tanggal 1 Oktober 2005 Kuta, Bali.(BOM
BALI II).
2815.Korban teroris sejak tahun 1960
- Sejak akhir 1960-an, aksi teroris telah
mengakibatkan kehancuran fatal dalam sejarah. - 16.000 serangan teroris yang terjadi di dunia ini
mengakibatkan lebih dari 20.000 korban jiwa. -
2916.Cara cara operasi Terorisme
- Pengeboman
- Pembunuhan
- Penculikan dengan tebusan
- Penyanderaan
- Pembajakan
- Penyerangan bersenjata
- Melukai anggota tubuh orang lain sehingga
mengakibatkan cacat secara permanen - Pembakaran
- Perampokan
3017.Kelompok teroris yang menggunakan bom bunuh
diri
- Organisasi Jihad Islam Hezbollah
- Brigade Al-Qassam dari HAMAS
- Jihad Islam Palestina
- Babbar Khaisa (Kelompok Sikh)
- Partai Buruh Kurdistan atau PKK
- Al-Jihad Mesir
- Harimau Pembebasan dari Tamil Eelam atau LTTE
- DHKP/C di Turki
- Al-Qaeda
- Laskar l-Taiba (Kashmir)
- Brigade Syahid Al-Quds dari FATAH
- Pemberontak Chechen
- Front Populer untuk Kebebasan dari Palestina
- Jamaah Islamiyah Asia Tenggara dan Indonesia
3118.Kecenderungan dalam Terorisme
Revolusi Rusia
Fundamentalisme Radikal
Konflik Arab-Israel
Pengeboman Fasilitas di Seluruh Dunia
Revolusi Prancis
Terorisme yang Tumbuh di Dalam Negeri
Evolusi Terorisme
Serangan Senjata Kimia/Biologi
Trends in Terrorism
3219.Pelaku Bom Bunuh Diri Masa Kini
3320.Terorisme Modern
- Teroris tidak segan-segan melakukan serangan
kejam dengan mengorbankan rakyat sipil dalam
jumlah besar
Modern Terrorism
- Terrorists are willing to conduct ruthless
attacks against mass civilian targets
3421.Jumlah Fasilitas yang Menjadi Sasaran Serangan
Teroris
3522.Konflik Etnis Utama
- Daerah Basque di Spanyol
- Suku Kurdi di Turki dan Irak
- Warga Albania di Macedonia dan Serbia
- Chechen di Rusia
- Aceh, Irian Jaya (Papua) di Indonesia
- Uighur di Cina
- Tamil di Sri lanka
- Suku Assam, Bodo, Kashmir, Sikh, dan Naga di
India - Warga Irlandia di Irlandia Utara
- Warga Palestina di Israel
3623.Kamp pelatihan teroris di Akademi Militer
Mujahidin Afganistan, Kamp Latihan Hudaybiyah
dan Kamp Latihan Jabal Quba di Mindanau ,Filipina
Selatan
- Materi pelajaran militer yang utama diberikan
adalah - 1.Tactic,yaitu seni pertempuran infanteri.
- 2.Map Reading ,yaitu kemahiran seputar peta dan
navigasi . - 3.Weapon Training ,yaitu kemahiran berbagai
macam senjata infanteri dan artileri. - 4.Field Engineering ,yaitu kemahiran ranjau
standar buatan pabrik ,bahan peledak ,penempatan
bom ,dan penggunaannya sebagai alat penghancur
.Termasuk pengetahuan peracikan bahan kimia dan
juga bahan dapur yang dapat diolah menjadi bahan
peledak disebut juga materi pelajaran Mine and
Destruction.
3724.LATIHAN LANJUTAN DI KAMP TERORIS
-
- 1.Kemahiran menembak pistol dan revolver.
- 2.sniper (rifle markmanship ) .
- 3.Kursus-kursus bahan kimia dan peracikan bahan
peledak - 4.perbengkelan senjata dan amunisi .
- 5.Kemahiran merakit sirkuit elektronik.
- 6.Kursus Tank Tempur (seperti ,T-60,T-59,T-72)
- 7.Latihan tempur infanteri di berbagai bentuk
lapangan,sekaligus ikut bertempur kontak senjata
dll.
3825.Penyidikan Tindak Pidana TerorismePasal 25,
26, 27, 28, 29, 30, 31 dan 32
- Penyidikan berdasar hukum acara berlaku kecuali
ditentukan lain dalam Perpu. - Penyidik diberi wewenang 4 (empat) bulan untuk
HAN - Bukti permulaan yang cukup dapat gunakan setiap
Laporan Intelejen - Alat Bukti ? Pasal 184 2 DE
- KAP berdasar bukti permulaan ? pasal 26 ayat 2
?, 7 x 24 Jam. - Blokir rekening
- Keterangan Bank dan Jasa Keuangan
- Buka, riksa dan sita surat dan kiriman via pos or
jasa pengiriman - Pasal 32 Saksi memberikan keterangan dengan
bebas tanpa tekanan
3926.MENURUT PROF.DR.MULADI
- bahwa masalah terorisme merupakan bahaya laten
dan sekaligus musuh bagi bangsa Indonesia pada
khususnya dan umat manusia pada umumnya (hostes
humanis generis ). -
-
-
4027.JARINGAN TERORIS JAMAAH ISLAMIYAH
- Jamaah Islamiyah adalah sebuah jaringan teroris
berbasis di Asia Tenggara yang memiliki hubungan
dengan Organisasi teroris Internasional Al Qaeda.
Jaringan ini merekrut dan melatih para ekstremis
pada akhir 1990an, tujuannya menciptakan sebuah
negara Islam yang meliputi Brunei, Indonesia,
Malaysia, Singapura, Filipina Selatan, dan
Thailand Selatan.
4128.JAMAAH ISLAMIYAH DI INDONESIA
- Al-jamaah Al-Islamiyah adalah sebuah organisasi
/jamaah yang terdiri dari orang-orang muslim yang
memiliki seorang pemimpin yang disebut Amir
Jamaah .Jamaah ini bukanlah Jamaatul Muslimin
tetapi merupakan Jamaatun minal-Muslimin,
maksud dari minal-Muslimin adalah kelompok atau
organisasi ini terdiri dari sebagian orang-orang
muslim saja ,yaitu bukan bermaksud umumnya semua
umat Muslim di seluruh dunia . - . Al-Jamaah Al-Islamiyah adalah sebuah JAMAAH
atau organisasi dengan alasan bahwa Al-Jamaah
Al-Islamiyah memiliki pimpinan jamaah yang
ditaati ,anggota jamaah dan struktural
kepemimpinan (jalur komando ) .
4229.UNDANG-UNDANG TERORIS DI INDONESIA
- Kejahatan teroris adalah kejahatan yang baru
masuk dalam peraturan perundang-undangan di
Indonesia sejak terjadi Bom Bali pada tahun 2002
,sementara di negara-negara lain perkara
kejahatan teroris sudah lama masuk dalam undang
undang .
4330.Tindak Pidana Teroris 30.
Karakteristik 1. Disengaja 2. Gunakan
Kekerasan 2. Dengan perencanaan 3. Dilakukan
secara bersama 4. Dukungan Pembiayaan
Bab III 14 Pasal, Bab IV 5 Pasal
- Pasal 6 dan 7
- Akibatkan
- Suasana teror
- Rasa takut terhadap orang secara meluas
- Menimbulkan Korban yg bersifat massal
- Dengan cara - Merampas kemerdekaan
- -
Hilangnya nyawa - -
Harta orang lain - -
- Untuk menimbulkan - Kerusakan
- - Kehancuran terhadap obyek vital
strategis - - Lingkungan Hidup
- - Fasilitas Publik
- - Fasilitas International
Pasal 9 Setiap orang melawan hukum Memasukan
ke Ina, membuat, Menerima, mencoba
peroleh, Menyerahkan, mencoba myrhkn Menguasai,
membawa, mmpnyi Persediaan padanya,
menyimpn Mengangkut, menyembunyikan,
Mempergunakan, mengeluarkan Ke dan/atau dari
Ina. Senpi, Amunisi, Handak dan Bahan bahaya
lainnya Dengan maksud melakukan Tindak Pidana
Terorisme
4431.PENANGKAPAN
- Pihak berwajib Indonesia telah menahan sampai
sekarang bulan Maret 2006, sekitar 400 orang
teroris yang terlibat aksi-aksi teroris di
Indonesia
4532.KTT Arab di Arab Saudi 07 Desember 2005
- Negara OKI menyerukan agar negara-negara OKI
memberantas ekstrimisme dan militan yang mengatas
namakan Islam dan memerangi terorisme.
4633.KTT OKI DI ARAB SAUDI
-
- Pikiran jiwa seorang muslim harus dibersihkan
dari pikiran ekstrimis yang menyimpang dan
menyerukan pengafiran, pertumpahan darah, serta
pengahancuran masyarakat. - Persatuan dan kebangkitan Islam tidak bisa
diwujudkan melalui aksi peledakan bom dan
pertumpahan darah. Itu adalah pemikiran yang
dianut sekelompok orang yang sesat. - Persatuan dan kebangkitan hanya bisa tercipta
melalui keimanan yang kuat, saling menyayangi
sesama, serta iklas berkata dan bekerja. - Menjadi moderat adalah dasar manusia untuk bisa
membangun rasa saling memahami. Pijakan lain
adalah sikap toleran, memahami dan menghormati. -
-
-
4734.Terorisme di Malaysia
- Negara Malaysia telah menahan ratusan orang
tersangka kelompok militan,mereka di tahan di
sebuah penajara berdasarkan UU keamanan yang
mengijinkan penahanan tanpa harus diadili lebih
dahulu.( Internal Security Act)
4835.PM Malaysia Abdullah Ahmad Badawi dalam
kongres tahunan partai UMNO (Organisasi Nasional
Malaysia bersatu,21 Juli 2005 menyerukan
- umat islam agar mencegah upaya yang dilakukan
kelompok militan untuk membajak nama islam demi
kepentingan idiologi kekerasan mereka dan budaya
kekerasan atas nama islam tidak terjadi lagi. - Ia meminta umat islam sadar bahwa islam dan
ajarannya dapat digunakan oleh kelompok tertentu
utk melaksanakan agenda tersembunyi mereka . - Ada kelompok yg melakukan kekerasan dengan
mengatasnamakan islam. - Harus di cegah keimanan islam dijadikan alat oleh
kelompok yg memiliki agenda tersembunyi. - Kelalaian akan memberikan kelompok militan
menyebarkan pertikaian dikalangan muslim dan
menggaggu keharmonisan ras.
4936.PERTEMUAN UNI EROPA
- Penanganan antiterorisme yang dibahas dalam
Euro-Mediterranean Summit selama dua hari di
Barcelona,pada tanggal 28 November 2005.
Rancangan Code of conduct on Countering
Terrorism itu menyatakan.serangan teroris
tetap tidak dapat dibenarkan dengan alasan
apapun.
5037.Mantan Sekjen PBB Kofi Annan
- Semua negara di dunia harus bersatu dalam
solidaritas dengan para korban terorisme, dan
dalam kebulatan tekad dalam mengambil suatu
tindakan melawan teroris itu sendiri dan melawan
semua pihak yang memberi mereka perlindungan,
bantuan, atau dorongan.selanjutnya Kofi Annan
mengatakannya dari sifatnya, terorisme adalah
suatu penyerangan atas prinsip dasar dari hukum,
tata tertib, hak manusia.
5138.Konferensi Internasional Tentang Isu
Radikalisme Islam dan Aktifitas Ekonomi Indonesia
- Wakil Presiden RI Jusuf Kalla dalam sambutannya
dalam Konferensi Internasional tentang isu
radikalisme Islam dan aktivitas ekonomi Indonesia
(07 Desember 2005)meminta rakyat berpikir
positif menanggapi langkahlangkah pemerintah
termasuk langkah perang melawan terorisme.
Pemerintah akan terus melakukan perang menyeluruh
melawan terorisme. Isu terorisme adalah isu yang
sangat sensitif dan tidak selalu populis.
5239.AGENDA UTAMA ORGANISASI TERORIS INTERNASIONAL
- mendapatkan Weapons of Mass Destruction yaitu
senjata pemusnah masal seperti senjata nuklir,
senjata kimia, senjata biologi (senjata gas sarin
yang merusak saraf), dan Bom hidrogen. - -melalui kerja sama Internasional ini bisa di
cegah.
5340.IMPLIKASI KERUNTUHAN NEGARA UNI SOVIET
- Setelah Negara Uni Soviet runtuh
- beberapa komponen senjata nuklir dan cetak biru
pembuatan senjata nulir dijual ke negara-negara
tertentu yang sangat berminat memiliki senjata
nuklir tersebut. - Yang menjadi keprihatinan dunia Internasional
adalah apabila teroris mampu menguasai negara
tersebut sehingga mereka mempunyai akses ke
senjata pemusnah masal tersebut, dan apabila ini
terjadi ini akan terjadi bencana global. -
-
5441.Persoalan dibidang legislasi Pemberantasan
Teoris
- Apabila aparat keamanan diberikan kewenangan yang
lebih besar.Kekhawatirkan masyarakat akan
terjadi penyalahgunaan kewenangan ( abuse of
power ). - Di Perancis aparat kemanan diberikan kewenangan
ternyata tidak ada masalah.Bahkan setelah UU
diamandemen aparat keamanan mampu mencegah dan
memggagalkan sebanyak 26 rencana peledakan bom
diseluruh Perancis .
5542.Undang-undang Keamanan Australia Yang Baru
- 1.Sekarang ini Polisi dan agen rahasia Australia
memperoleh hak untuk menyadap telepon dan melacak
email serta sms warga masyarakat ,walaupun mereka
bukan tersangka kejahatan dan bukan pelaku
kejahatan. - 2.Polisi boleh menahan orang tanpa perintah
perpanjangan masa penahanan,jika orang tersebut
dituduh mengetahui rencana serangan - ? Reaksi masyarakat dan pembela kebebasan sipil
menganggap UU ini mengganggu privasi
masyarakat. -
5643.Indonesia Ratifikasi 2 Konvensi Internasional
Pemberantasan Terorisme
- 1.Konvensi Internasional Pemberantasan Pengeboman
oleh Teroris Tahun 1997 (International Convention
for The Suppression of Terrorist Bombings 1997). - 2.Konvensi Internasional Pemberantasan Pendanaan
Terorisme Tahun 1999 (International Convention of
the Suppression of the financing of Terrorism
1999). Kedua Konvensi Internasional ini sangat
bermanfaat bagi Indonesia dalam memerangi
kejahatan teroris.
5744.Keberhasilan Negara Perancis menangani
Terorisme
- Adanya dukungan dari Parlemen Perancis dalam
proses legislasi, dengan memberikan kewenangan
yang lebih besar kepada Pemerintah Perancis untuk
melakukan segala upaya penegakan hukum dalam
perang melawan teroris. - Apabila kita melihat keberhasilan Pemerintah
Perancis dalam memerangi kejahatan teroris
tersebut, tentunya Pemerintah Indonesia juga bisa
menggunakan gagasan untuk mendapatkan dukungan
dari Parlemen, agar diberikan dukungan melalui
proses legislasi untuk memberikan kewenangan yang
lebih luas kepada Pemerintah dalam memerangi
kejahatan teroris tersebut .
5845.Konvensi Internasional Pemberantasan
Pengeboman oleh Teroris thn.1997( UU No.5
Thn.2006 ) dlm pasal 2 menyatakan
-
- Setiap orang yang dianggap telah melakukan
tindak pidana, apabila orang tersebut secara
melawan hukum dan sengaja mengirimkan,
menempatkan,melepaskan, atau meledakkan, suatu
bahan peledak atau alat mematikan lainnya di, ke
dalam, atau terhadap tempat umum, fasilitas
negara atau pemerintah, sistem transportasi
masyarakat, atau fasilitas infrastruktur yang
dilakukan dengan tujuan untuk menyebabkan
kematian, luka berat, atau dengan tujuan untuk
menghancurkan tempat, fasiltas atau sistem yang
mengakibatkan kerugian ekonomi yang besar . - -Ketentuan ini juga berlaku bagi orang yang
melakukan percobaan atas tindak pidana tersebut
dan bagi mereka yang turut serta dalam terjadinya
tindak pidana tersebut
5946.Konvensi Internasional Tentang Pendanaan
Terorisme thn.1999 ( UU No.6 Thn.2006 )
-
- Pasal 2 ( dua ) Setiap orang dianggap telah
melakukan tindak pidana apabila orang tersebut
secara langsung atau tidak langsung, secara
melawan hukum dan dengan sengaja menyediakan
atau mengumpulkan dana dengan niat akan
digunakan atau dengan sepengetahuannya akan
digunakan, secara keseluruhan atau sebagian,
untuk melakukan tindakan yang dapat menimbulkan
suatu akibat yang tercakup dan dirumuskan dalam
salah satu Konvensi yang tercantum dalam lampiran
Konvensi ini.
6047.Pasal 8 dan pasal 9
- Pasal 8 Mengatur kewajiban negara pihak
untuk mengidentifikasi, mendeteksi, dan
membekukan dana yang digunakan untuk membiayai
tindak pidana terorisme. Dana tersebut
selanjutnya dapat dirampas negara sesuai dengan
hukum nasional. - Pasal 9 Mengatur kewajiban negara pihak untuk
melakukan penahanan terhadap tersangka pelaku
tindak pidana untuk tujuan penuntutan atau
ekstradisi setelah memiliki bukti penahanan yang
cukup.
61 48.CARA-CARA PENANGGULANGAN AKSI TERORISME
LAINNYA
- Selain melalui cara penegakan hukum cara lain
yang juga dianggap penting dan efektif untuk
melawan aksi teroris adalah dengan menyebarkan
toleransi antar umat manusia dan toleransi antar
umat beragama . - Dunia internasional harus bekerjasama untuk
menemukan akar masalah yang memicu timbulnya
aksi terorisme.
6249.Golden Rules yang harus diperhatikan hakim
dalam memutus perkara .
- Memegang teguh supremasi hukum.
- Mandiri dan tidak terpengaruh oleh pihak manapun
. - Objektif(no bias) dalam memutus suatu perkara
,harus memutus berdasarkan pada hukum ,bukan
karena pengaruh eksternal . - Melakukan analisis atas dasar bukti-bukti yang
ada . - Dalam membuat pertimbangan harus dengan jelas dan
mudah dimengerti.
63Kesimpulan dan saran
-
- Keberhasilan Insititusi Pengadilan dalam
menyelesaikan perkara kejahatan terorisme itdak
lepas dari peranan penuntut umum dalam membuat
surat dakwaan yang baik dan kemampuan penuntut
umum membktuikan kesalahan terdakwa.Perlu ada
sinergi antara instansi kepolisian ,kejaksaan dan
pengadilan . - Dalam menanggulangi kejahatan terorisme
,Jaksa-jaksa dan hakim yang menangani perkara
teroris harus memahami cara-cara kerja
organisasi dan jaringan teroris ,struktur
organisasi teroris dan jaringan organisasi
Internasional . - 3.Kejahatan teroris menjadi ancaman bagi
stabilitas keamanan nasional ,regional dan
Internasional .dan menjadi ancaman bagi
perekonomian nasional dan perekonomian global . - 4.Selain kemampuan Profesional aparat penegak
hukum .Merevisi UU Terorisme sesusai dengan
perkembangan tingkat kejahatan yang dan
memberikan kewenangan yang lebih luas kepada
aparat keamanan dalam memerangi aksi terorisme. - 5. Perang melawan teroris selain menangkap para
pelakunya (otaknya ) juga termasuk mencegah
terjadinya serangan-serangan bom di kemudian
hari . 6.Pemerintah harus mampu mengidentifikasi
sumber-sumber pembiayaan serta mengamputasi dan
membasmi dana-dana pembiayaan terorisme di
Indonesia - 6.Mengatasi aksi terorisme selain dengan cara
-cara melalui penegakkan hukum cara lain yang
juga dianggap paling efektif dalam melawan
terorisme adalah dengan menyebarkan ajaran
toleransi antarmanusia dan Dunia Internasional
harus bekerja sama menemukan akar masalah yang
memicu timbulnya aksi terorisme di seluruh dunia.
-
-
-
-
64Thank you