KOMITE / PANITIA FARMASI DAN TERAPI - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

KOMITE / PANITIA FARMASI DAN TERAPI

Description:

komite / panitia farmasi dan terapi oleh : dra. sulistyaningtyas a.h, m.sc, apt dasar kebijakan sk. dirjen yanmed depkes ri no. 0428/rsks/sk/89 tentang petunjuk ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:2166
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 19
Provided by: IbuT8
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: KOMITE / PANITIA FARMASI DAN TERAPI


1
KOMITE / PANITIA FARMASI DAN TERAPI
  • Oleh
  • Dra. Sulistyaningtyas A.H, M.Sc, Apt

2
DASAR KEBIJAKAN
  • SK. DIRJEN YANMED DEPKES RI NO. 0428/RSKS/SK/89
    TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERMENKES NO.085
    TENTANG PENULISAN RESEP DAN /ATAU MENGGUNAKAN
    OBAT GENERIK DI RUMAH SAKIT PEMERINTAH.
  • KEPMENKES RI NO. 1197/MENKES/SK/X/2004 TENTANG
    STANDAR PELAYANAN FARMASI DI RUMAH SAKIT.

3
KOMITE FARMASI DAN TERAPI RUMAH SAKIT
  • Ditingkat pusat dibentuk Komite Nasional dan
    Terapi yang anggotanya terdiri dari unsur Depkes,
    organisasi terkait, yang membantu Mentri
    Kesehatan dalam menangani masalah Kefarmasian dan
    Terapi yang ada di Rumah Sakit.
  • Direktur Rumah Sakit berkewajiban membentuk
    Komite Farmasi dan Terapi yang anggotanya terdiri
    dari para dokter dan apoteker yang bertugas di
    Rumah Sakit. Komite ini bertugas membantu
    Direktur dalam menentukan kebijakan penggunaan
    obat dan pengobatan.

4
KOMITE FARMASI DAN TERAPI RUMAH SAKIT
  • Sekretaris Komite Farmasi dan Terapi adalah
    Apoteker yang bertugas di Rumah Sakit.
  • Bagi Rumah Sakit yang belum memiliki Apoteker
    bila dijumpai permasalahan kefarmasian dirujuk
    kepada Komite Farmasi san Terapi Rumah Sakit
    terdekat.

5
TUGAS KOMITE FARMASI DAN TERAPI RUMAH SAKIT
  • Memberikan rekomendasi dalam pemilihan penggunaan
    obat obatan.
  • Menyusun Formularium yang menjadi dasar dalam
    penggunaan obat obatan di RS dan apabila perlu
    dapat diadakan perubahan secara berkala.
  • Menyusun Standart Terapi bersama sama dengan staf
    medik.
  • Melaksanakan evaluasi penulisan resep dan
    penggunaan obat generik bersama sama dengan
    Instalasi Farmasi Rumah Sakit.

6
PANITIA FARMASI TERAPI
  • Adalah organisasi yang mewakili hubungan
    komunikasi antara para staf medis dengan staf
    farmasi serta tenaga kesehatan lainnya.
  • Sekurang kurangnya terdiri dari 3(tiga) dokter,
    Apoteker dan perawat. Dokter bisa lebih dari tiga
    sesuai SMF yang ada.
  • Ketua Panitia Farmasi Terapi dipilih dari
    dokter yang ada. Jika ada ahli Farmakilogi klinik
    maka sbg ketua. Sekretaris Apoteker dari IFRS.
  • Mengadakan rapat secara teratur sedikitnya 2
    (dua) bulan sekali. Untuk RS besar 1(satu) bulan
    sekali

7
TUJUAN
  • Menerbitkan kebijakan mengenai pemilihan obat,
    penggunaan obat serta evaluasinya.
  • Melengkapi sttaf fungsional di bidang kesehatan
    dengan pengetahuan terbaru yang berhubungan
    dengan obat dan penggunaan obat sesuai dengan
    kebutuhan. (Merujuk SK Dirjen Yanmed No.
    YM.00.03.2.3.951)

8
FUNGSI RUANG LINGKUP
  • Mengembangkan Formularium dan merevisinya.
  • Dasar Pemilihan Obat pada efek terapi, keamanan
    serta harga obat, juga minimalisasi duplikasi
    tipe obat.
  • Mengevaluasi untuk menyetujui atau menolak produk
    obat baru atau dosis obat yang diusulkan anggota
    staf medis.

9
FUNGSI RUANG LINGKUP
  • Menetapkan pengelolaan obat yang digunakan di RS
    termasuk Kategori Khusus.
  • Membantu IFRS dalam mengembangkan tinjauan
    kebijakan dan peraturan mengenai penggunaan obat
    secara lokal atau nasional.
  • Mengkaji Medical record terhadap standart
    diagnosa dan terapi, guna peningkatan
    rasionalitas penggunaan obat.
  • Mengumpulkan dan meninjau laporan efek samping
    obat.
  • Menyebarkan Ilmu pengetahuan yang menyangkut obat
    kepada staf medis dan perawat.

10
KEWAJIBAN PANITIA FARMASI TERAPI
  • Memberi rekomendasi pada pimpinan RS utk mencapai
    budaya pengelolaan penggunaan obat secara
    rasional.
  • Mengkoordinir pembuatan pedoman diagnosis
    terapi, formularium RS, Pedoman Penggunaan
    Antibiotika, dll.
  • Melaksanakan pendidikan dlm bidang pengelolaan
    penggunaan obat terhadap pihak2 lain.
  • Melaksanakan pengkajian pengelolaan penggunaan
    obat memberikan umpan balik atas pengkajian
    tersebut.

11
STRUKTUR PFT
Dir. RS
Komite Medik
Pan. Far Ter
IFRS
Sub.Pan. Obat Neoplastik
Sub.Pan Obat Antiinfeksi
Sub.Pan Obat Kardiovaskuler
Sub.Pan Obat Endrokrinologi
Sub.Pan Obat Gastrointestinal
Sub.Pan Obat SSP
12
AGENDA PFT
  • Notulen pertemuan terakhir.
  • Kajian Formularium utk pemutakhiran dan
    penghapusan produk.
  • Obat baru yang diusulkan.
  • Pengkajian protokol obat investigasi.
  • Pengkajian reaksi obat merugikan.
  • Pengkajian temuan Efek samping dan tindakan
    perbaikan.
  • Keamanan obat di RS.
  • Kebijakan baru yang perlu disediakan.

13
TUGAS APOTEKER
  • Menjadi anggota panitia ( Wakil/sekretaris).
  • Menetapkan jadwal pertemuan.
  • Mengajukan acara yg akan dibahas.
  • Mencatat hasil keputusan.
  • Melaksanakan keputusan.
  • Membuat formularium berdasarkan kesepakatan.

14
PANITIA PENGENDALIAN INFEKSI
  • Menunjang pembuatan pedoman pencegahan infeksi.
  • Memberikan informasi untuk menetapkan disinfektan
    yang akan digunakan di RS.
  • Melaksanakan pendidikan tentang pencegahan
    infeksi nosokomial RS.
  • Melaksanakan penelitian survailans infeksi
    nosokomial RS.

15
PANITIA LAIN
  • Panitia Mutu Pelayanan Kesehatan RS.
  • Tim perawatan paliatif dan bebas nyeri.
  • Tim Penanggulangan AIDS.
  • Tim Transplantasi.
  • Tim PKMRS.
  • Tim SARS dan Flue Burung.
  • Tim Pasien Safety ( Keselamatan pasien)
  • Tim Infeksi Nosokomial Rumah Sakit.

16
FORMULARIUM
  • Adalah himpunan obat yang diterima/ disetujui
    oleh Panitia farmasi dan Terapi untuk digunakan
    di RS pada batas waktu tertentu.
  • Komposisi Formularium Halaman judul, Daftar
    anggota PFT, Daftar isi, Informasi tentang
    kebijakan prosedur, Produk yang diterima,
    lampiran.

17
PEDOMAN PENGGUNAAN FORMULARIUM
  • Membuat kesepakatan antara staf medis dengan PFT
    pada Tujuan, Organisasi, Fungsi Ruang
    lingkup.
  • Staf medis harus menyesuaikan dengan kebutuhan
    tiap tiap institusi.
  • Staf medis harus menerima kebijakan prosedur
    dari PFT.
  • Nama obat yang tercantum dalam Formularium adalah
    generik.
  • Jumlah produk obat secara rutin dibatasi

18
(No Transcript)
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com