PENGGUNAAN DANA BANTUAN SOSIAL UNTUK KOMITE SEKOLAH - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

PENGGUNAAN DANA BANTUAN SOSIAL UNTUK KOMITE SEKOLAH

Description:

Title: PROSPEK KEBERADAAN DAN PERAN DEWAN PENDIDIKAN DAN KOMITE SEKOLAH DI MASA DEPAN Author: QC COMPUTER Last modified by: Hp Created Date: 7/25/2006 2:02:25 PM – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:186
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 10
Provided by: QCC4
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: PENGGUNAAN DANA BANTUAN SOSIAL UNTUK KOMITE SEKOLAH


1
PENGGUNAAN DANA BANTUAN SOSIALUNTUK KOMITE
SEKOLAH
Disampaikan oleh Tim Penyaji Lokakarya Dewan
Pendidikan Dan Komite Sekolah
2
Selamat Datang
3

PROSES SELEKSI DEWAN PENDIDIKAN (1)
  • Dewan Pendidikan Kab/Kota memilih Komite Sekolah,
    meminta kepada Komite Sekolah Terpilih untuk
    menyusun proposan, dan mengajukan kepada Ditjen
    Pendidikan Dasar.
  • DP memilih dengan menggunakan kriteria (1) SK
    Komite Sekolah, (2) AD/ART, (3) Kelengkapan
    persyaratan (a) surat perjanjian, (b) surat
    kesanggupan, (c) kuitansi penerimaan bansos, (d)
    nomor rekening.
  • Komite Sekolah terpilih oleh Ditjen Dikdas
    mengikuti lokakarya ini.

4

BESARNYA SUBSIDI DAN PENGGUNAANNYA OLEH DP
PROVINSI
  1. Bansos KS sebesar Rp15 juta memang relatif.
  2. Dana subsidi tersebut dimaksudkan hanya sebagai
    stimulan, pancingan. Sebagai kail, bukan ikannya.
    Oleh karena itu perlu dana sharing, dana
    pendamping, untuk hasil yang lebih besar.
  3. Gunakan secara amanah, transparan, dan akuntabel.
  4. Penggunaan bansos (a) pelaksanaan pendataan,
    koordinasi dan evaluasi Dewan Pendidikan
    Kabupaten Kota, (b) penyusunan dan penyampaian
    laporan hasil koordinasi dan evaluasi kepada
    Ditjen Pendidikan Dasar
  5. Gunakan bansos sesuai dengan rencana.

5

PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN BANSOS OLEH DEWAN
PENDIDIKAN
  1. Setiap bentuk pengeluaran uang harus menggunakan
    bukti pengeluaran, sesuai dengan rencana
    penggunaan bansos.
  2. Membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang
    berlaku.
  3. Setiap bentuk pengeluaran harus dicatat dengan
    menggunakan sistem pembukuan yang berlaku.
  4. Menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan
    bansos dan menyampaikan kepada Ditjen Pendidikan
    Dasar

6

KEWAJIBAN MEMBAYAR PAJAK
  1. Pihak penerima bansos melakukan pembayaran pajak
    sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Faktur pemberian atau kuitansi sebagai bukti
    pembayaran suatu transaksi harus mencantumkan
    nominal pajak penjualan.
  3. Honorarium yang dikeluarkan untuk kegiatan yang
    terkait dengan penggunaan bansos dipungut PPh dan
    disetorkan ke kas negara sesuai dengan ketentuan
    yang berlaku.

7

ISI LAPORAN
  1. Ikuti Juknis Bansos Dewan Pendidikan Tahun 2011
    halaman 21 23.
  2. Isi (1) Pendahuluan, (2) Program dan Kegiatan DP
    secara umum, (3) Program dan Kegiatan Penggunaan
    Bansos, (4) Penutup, dan (5) Lampiran-lampiran
  3. Termasuk Lampiran-lampirannya, dan Alamat
    Pengiriman Laporan.
  4. Mohon diingat sanksi yang tidak mengirimkan
    laporan.

8

FISIK LAPORAN DAN ALAMAT PENGIRIMAN LAPORAN
  • Buat dalam kertas ukuran A4
  • Untuk laporan gunakan surat dan telepon sbb.
  • Pejabat Pembuat Komitmen
  • Kegiatan Dewan Pendidikan/Komite Sekolah yang
    Terbina
  • Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Ditjen
    Pendidikan Dasar,
  • Gedung E Lantai 5,
  • Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta
  • Kode Pos 10270 Jakarta.
  • Telepon/Fax (021) 5725613

9
Maaf, Terima Kasih, dan Tolong
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com