BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH - PowerPoint PPT Presentation

1 / 30
About This Presentation
Title:

BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH

Description:

Title: BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH Author: potput Last modified by: Pajak Created Date: 4/4/2006 2:03:29 AM Document presentation format: On-screen Show (4:3) – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:196
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 31
Provided by: pot80
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH


1
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
  • Tata Cara Penghitungan dan Sistem Pembayaran
    Pajak Dana BOS
  • (dasar hukum Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor
    SE-02/PJ/2006)
  • TENTANG
  • PEDOMAN PELAKSANAAN PEMENUHAN KEWAJIBAN
    PERPAJAKAN SEHUBUNGAN DENGAN PENGGUNAAN DANA
    BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) OLEH
    BENDAHARAWAN ATAU PENANGGUNG JAWAB PENGELOLAAN
    PENGGUNAAN DANA BOS DI MASING-MASING UNIT
    PENERIMA BOS

2
Hal hal yang perlu diperhatikan
  • Dana BOS diberikan kepada Sekolah Negeri, maka
    penanggung jawab atau bendaharawan BOS merupakan
    Pemungut PPN
  • Dana BOS diberikan kepada Sekolah swasta, maka
    penanggung jawab atau bendaharawan BOS bukan
    merupakan Pemungut dan PPN
  • Dana BOS tidak dikenakan PPh Pasal 22
  • kewajiban perpajakan yang terkait dengan
    penggunaan dana BOS tersebut, yaitu
  • Pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa
    gaji, honorarium atau lainnya
  • Pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasilan
    sehubungan pembayaran atas Jasa
  • Pemungutan PPN atas pembelian Barang Kena Pajak
    dan Perolehan Jasa Kena Pajak, dalam hal
    penanggung jawab atau bendaharawan BOS merupakan
    Pemungut PPN.
  • Penanggung jawab atau bendaharawan BOS pada
    sekolah swasta penerima dana BOS harus terdaftar
    sebagai wajib pajak dan memiliki NPWP.

3
(No Transcript)
4
(No Transcript)
5
Penghitungan PPh Pasal 21
Tdk termasuk Honorarium atau Komisi yg diterima
Penjaja barang Petugas dinas luar
ATAS PENGHASILAN BERUPA UPAH HARIAN, MINGGUAN,
SATUAN, BORONGAN, DAN UANG SAKU HARIAN
DIBAYAR HARIAN
TIDAK LEBIH DARI ATAU SAMA DENGAN 200.000,-
LEBIH DARI Rp 200.000,-
DIKURANGI Rp 200.000,-
TIDAK DIPOTONG PPh Ps.21
DIPOTONG PPh TARIF 5
PADA SAAT TELAH MELEBIHI Rp 2.025.000 s.d. Rp
7.000.000 DALAM SATU BULAN KALENDER
JIKA PENGHASILAN KUMULATIF DLM 1 BLN lt Rp
7.000.000
JIKA WP TDK MEMILIKI NPWP MAKA TARIFNYA 20 LEBIH
TINGGI
TARIF 5
PKP
DIKURANGI PTKP HARIAN SEBENARNYA
JIKA PENGHASILAN KUMULATIF DLM 1 BLN gt Rp
7.000.000
TARIF Psl 17
Iuran Jaminan Hari Tua/ Iuran Tunjangan Hari
Tua yg dibayarkan ke Jamsostek, bila diwajibkan
DIPERHITUNGKAN PPh Ps.21 YANG TELAH DIPOTONG
6
BESARNYA PTKP OP? (Pasal 7 UU PPh)
  • WP Sendiri Rp24.300.000 / tahun
  • atau Rp2.025.000 / bulan
  • Tambahan WP Kawin 2.025.000 / tahun
  • Tambahan Isteri bekerja Rp24.300.000 / tahun
  • Tambahan anak (max. 3) 2.025.000 / tahun
  • Maksimum PTKP (K/3) Rp32.400.000 / tahun

7
BERAPA TARIFNYA? (Pasal 17 UU PPh)
  • PPh OP
  • Ph. (setahun) s.d. Rp50.000.000 5
  • Ph. Rp50.000.000 s.d. Rp250.000.000 15
  • Ph. Rp250.000.000 s.d. Rp500.000.000 25
  • Ph. Lebih dari Rp500.000.000 30

8
TARIF BAGI YANG TIDAK BER NPWP
  • Tarif pemotongan bagi yang tidak ber-NPWP lebih
    tinggi 20 daripada yang ber-NPWP
  • Tidak berlaku untuk PPh Pasal 21 yang bersifat
    final
  • Sehingga tarif bagi pegawai yg tidak berNPWP
    adalah sebagai berikut
  • Ph. (setahun) s.d. Rp50.000.000 6
  • Ph. Rp50.000.000 s.d. Rp250.000.000 18
  • Ph. Rp250.000.000 s.d. Rp500.000.000 30
  • Ph. Lebih dari Rp500.000.000 36

9
Contoh
  • Pembayaran honor tukang bangunan atau tukang
    kebun yang melaksanakan kegiatan pemeliharaan
    atau perawatan sekolah
  • Dipotong PPh Ps. 21 sebesar 5 dari kelebihan
    penghasilan (PMK206/PMK.011/2012) bila
  • upah harian gtRp200.000 dan/atau
  • Dalam satu bulan seluruh penghasilan gt
    Rp2.025.000
  • Misal
  • Penghasilan Rp 160.000/hari tidak dipotong
  • Penghasilan Rp 210.000/hari dipotong 5 dari
  • PPh Ps.21 5 X Rp (210.000 200.000)
  • PPh Ps.21 5 X Rp 10.000 Rp 500

10
Tata Cara Penghitungan Pajak Atas Pemakaian Dana
BOS
  • PPh Pasal 21 atas Honorarium
  • Semua bendarahawan/penanggung jawab dana BOS
    yang membayar honor kepada guru harus memotong
    PPh 21 dengan ketentuan sebagai berikut
  • 1) Atas Pembayaran honor kepada guru non PNS,
    atau pembayaran honor komite sekolah jika ada,
    harus dipotong PPh Pasal 21 dengan menerapkan
    tarif Pasal 17 UU PP sebesar 5 dari jumlah
    bruto honor.
  • 2) Atas pembayaran honor kepada guru PNS
    Golongan IV/a keatas harus dipotong PPh Pasal
    21 yang bersifat final sebesar 15 dari jumlah
    honor.
  • 3) Atas pembayaran honor kepada guru PNS
    Golongan III/a keatas harus dipotong PPh Pasal
    21 yang bersifat final sebesar 5 dari jumlah
    honor.
  • 4) Atas pembayaran honor kepada guru PNS Golongn
    II/d kebawah tidak dilakukan pemotongan PPh
    Pasal 21.

11
PP.80 tahun 2010
Tarif Pemotongan dan pengenaan PPh Ps.21 atas
penghasilan yg menjadi beban APBN / APBD - bagi
pns / tni / polri -
Golongan Tarif PPh Ps.21 yg dipotong Sifat Dilaporkan ke Kantor Pajak
Gol. I dan II (atau semisal) 0 - -
Gol. III (atau semisal) 5 Final Ya dg SPT Masa
Gol IV (atau semisal) 15 Final Ya dg SPT Masa
12
Tata Cara Penghitungan Pajak Atas Pemakaian Dana
BOS
  • Contoh Pemotongan PPh Pasal 21 atas honorarium
  • ? Pak Maman seorang PNS Golongan III menerima
    Honor sebagai Pengawas Ujian sebesar
    Rp.650.000,- Honor tersebut diambil dari dana
    BOS
  • ? Karena Pak Maman PNS Golongan III maka Honor
    Ybs harus dipotong PPh Pasal 21 sebesar 5
    dengan Perhitungan sbb
  • PPh Pasal 21 Jumlah Honor X 5
  • Rp.650.000,- X 5
  • Rp.32.500,-

13
PPh Pasal 23
Tata Cara Penghitungan
Pajak Atas Pemakaian Dana BOS
  • PPh Pasal 23
  • Semua Bendaharawan/Penanggung Jawab dana BOS
    yang membayar imbalan jasa perawatan atau
    pemeliharaan sekolah yang dibayarkan kepada Badan
    Usaha bukan orang pribadi yang melaksanakan
    kegiatan pemeliharaan atau perawatan sekolah
    harus memotong PPh Pasal 23 sebesar 2 X Jumlah
    Imbalan Bruto yang dibayarkan, tidak termasuk
    PPN.
  • Apabila rekanan tidak punya NPWP, maka tarif PPh
    Pasal 23 dikenakan 100 lebih tinggi menjadi 4.

14
Tata Cara Penghitungan Pajak Atas Pemakaian Dana
BOS
  • Contoh Pemungutan PPh Pasal 23 atas imbalan jasa
    pemeliharaan atau perawatan
  • ?Bendahara SMU melakukan pembayaran jasa
    perawatan gedung sebesar Rp. 11.000.000,00
  • Dicari dulu DPPnya 100/110 x Nilai/Harga
    Pembelian
  • 100/110 x Rp 11.000.000,00 Rp
    10.000.000,00
  • Pasal 23 Terutang 2 x Rp 10.000.000,00
  • Rp 200.000,00

15
Objek Pemotongan PPh Pasal 23
No Objek Tarif Dasar Penghitungan Sifat Batas waktu penyetoran Batas waktu pelaporan

1. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta kecuali Sewa Tanah dan/atau Bangunan 2 Jumlah Bruto 10 bln berikutnya 20 bln berikutnya
2. Imbalan Jasa Lain
1. Jasa Penilai (appraisal) 2 Jumlah Bruto 10 bln berikutnya 20 bln berikutnya
2. Jasa Aktuaris 2 Jumlah Bruto 10 bln berikutnya 20 bln berikutnya
3. Jasa Akuntansi,pembukuan dan atestasi laporan keuangan 2 Jumlah Bruto 10 bln berikutnya 20 bln berikutnya
4. Jasa Perancanag (design) 2 Jumlah Bruto 10 bln berikutnya 20 bln berikutnya
5. Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan migas,kecuali yg dilakukan BUT 2 Jumlah Bruto 10 bln berikutnya 20 bln berikutnya
6. Jasa penunjang di bidang penambangan Migas 2 Jumlah Bruto 10 bln berikutnya 20 bln berikutnya
7. Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas 2 Jumlah Bruto 10 bln berikutnya 20 bln berikutnya
?
tidak termasuk PPN
16
PPh Pasal 23
Objek Pemotongan PPh Pasal 23
No Objek Tarif Dasar Penghitungan Sifat Batas waktu penyetoran Batas waktu pelaporan
8. Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara 2 Jumlah Bruto 10 bln berikutnya 20 bln berikutnya
9. Jasa penebangan hutan 2 Jumlah Bruto 10 bln berikutnya 20 bln berikutnya
10. Jasa pengelolaan limbah 2 Jumlah Bruto 10 bln berikutnya 20 bln berikutnya
11. Jasa penyediaan tenaga kerja (outsourcing service) 2 Jumlah Bruto 10 bln berikutnya 20 bln berikutnya
12. Jasa perantara atau keagenan 2 Jumlah Bruto 10 bln berikutnya 20 bln berikutnya
13. Jasa di bidang perdagangan surat- surat berharga, kecuali yg di lakukan Bursa Efek, KSEI dan KPEI 2 Jumlah Bruto 10 bln berikutnya 20 bln berikutnya
14. Jasa kostodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yg dilakukan KSEI 2 Jumlah Bruto 10 bln berikutnya 20 bln berikutnya
15. Jasa pengisian suara (dubbing dan/atau sulih suara
?
tidak termasuk PPN
17
PPh Pasal 23
Objek Pemotongan PPh Pasal 23
No Objek Tarif Dasar Penghitungan Sifat Batas waktu penyetoran Batas waktu pelaporan
16. Jasa mixing film 2 Jumlah Bruto 10 bln berikutnya 20 bln berikutnya
17. Jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan 2 Jumlah Bruto 10 bln berikutnya 20 bln berikutnya
18. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV Kabel, selain yg dilakukan oleh Wajib Pajak yg ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikat sbg pengusaha konstruksi 2 Jumlah Bruto 10 bln berikutnya 20 bln berikutnya
19. Jasa perawatan/perbaikan /pemeliharaan mesin, peralatan, listrik telepon, air, gas, AC, dan/atau TV Kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan, selain yg dilakukan Wajib Pajak yg ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai sertifikat sbg pengusaha konstruksi 2 Jumlah Bruto 10 bln berikutnya 20 bln berikutnya
20. Jasa maklon 2 Jumlah Bruto 10 bln berikutnya 20 bln berikutnya
21. Jasa penyelidikan dan keamanan 2 Jumlah Bruto 10 bln berikutnya 20 bln berikutnya
?
tidak termasuk PPN
18
Objek Pemotongan PPh Pasal 23
No Objek Tarif Dasar Penghitungan Sifat Batas waktu penyetoran Batas waktu pelaporan
22. Jasa penyelenggara kegiatan 2 Jumlah Bruto 10 bln berikutnya 20 bln berikutnya
23. Jasa pengepakan 2 Jumlah Bruto 10 bln berikutnya 20 bln berikutnya
24. Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi 2 Jumlah Bruto 10 bln berikutnya 20 bln berikutnya
25. Jasa pembasmi hama 2 Jumlah Bruto 10 bln berikutnya 20 bln berikutnya
26. Jasa kebersihan atau cleaning service 2 Jumlah Bruto 10 bln berikutnya 20 bln berikutnya
27. Jasa katering atau tata boga 2 Jumlah Bruto 10 bln berikutnya 20 bln berikutnya
tidak termasuk PPN
19
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
20
Tata Cara Penghitungan Pajak Atas Pemakaian Dana
BOS
  • PPN
  • Semua Bendaharawan/Penanggung Jawab dana BOS
    yang membayar atas Pembelian Barang Kena Pajak
    atau membayar imbalan atas Jasa Kena Pajak kepada
    rekanan harus memungut PPN sebesar 10 dari
    Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas Pembayaran
    pembelian bruto atau imbalan bruto yang
    dibayarkan sehubungan dengan penggunaan jasa
  • Atas pembelian buku pelajaran umum, kitab suci,
    dan pelajaran agama PPN yang terutang dibebaskan

21
KELOMPOK JASA YANG TIDAK DIKENAKAN PPN
  • JASA DI BIDANG PELAYANAN KESEHATAN MEDIK
  • JASA DI BIDANG PELAYANAN SOSIAL
  • JASA DI BIDANG PENGIRIMAN SURAT DENGAN PERANGKO
  • JASA DI BIDANG KEUANGAN KEUANGAN, ASURANSI, SEWA
    GUNA USAHA DENGAN HAK OPSI
  • JASA DI BIDANG KEAGAMAAN
  • JASA DI BIDANG PENDIDIKAN
  • JASA DI BIDANG KESENIAN HIBURAN YG TELAH
    DIKENAKAN PAJAK TONTONAN
  • JASA DI BIDANG PENYIARAN YG BUKAN BERSIFAT IKLAN
  • JASA DI BIDANG ANGKUTAN UMUM DI DARAT DI AIR
  • JASA DI BIDANG TENAGA KERJA
  • JASA DI BIDANG PERHOTELAN
  • JASA YG DISEDIAKAN PEMERINTAH DLM RANGKA
    MENJALANKAN PEMERINTAHAN SCR UMUM
  • JASA PENYEDIAAN TEMPAT PARKIR
  • JASA TELEPON UMUM DG MENGGUNAKAN UANG LOGAM
  • JASA PENGIRIMAN UANG DG WESEL POS
  • JASA BOGA / KATERING

22
Tata Cara Penghitungan Pajak Atas Pemakaian Dana
BOS
  • Contoh Pemungutan PPN atas pembayaran Pembelian
    Barang (Barang Kena Pajak)
  • ?Bendahara SMU melakukan pembayaran atas
    Pembelian 1Unit Komputer senilai Rp. 5.500.000,00
  • Dicari dulu DPPnya 100/110 x Nilai/Harga
    Pembelian
  • 100/110 x Rp. 5.500.000,00 Rp.
    5.000.000,00
  • PPN Terutang 10 x Rp 5.000.000,00
  • Rp. 500.000,00

23
Tata Cara Penghitungan Pajak Atas Pemakaian Dana
BOS
  • Contoh Pemungutan PPN atas Imbalan Jasa
  • ?Bendahara SMU melakukan pembayaran jasa
    perawatan gedung sebesar Rp. 1.100.000,00
  • Dicari dulu DPPnya 100/110 x Nilai/Harga
    Pembelian
  • 100/110 x Rp. 1.100.000,00 Rp.
    1.000.000,00
  • PPN Terutang 10 x Rp. 1.000.000,00
  • Rp. 100.000,00

24
KEWAJIBAN WP SETELAH MEMILIKI NPWP
  • SETELAH MEMILIKI NPWP
  • Untuk WP Bendaharawan Pemerintah maka wajib
    melaporkan
  • SPT Masa PPh Pasal 21 (pajak karyawan), harus
    tetap dilaporkan baik ada atau tidak ada objek
    pajaknya
  • SPT Masa PPh Pasal 23 (Jasa) Pemungut, dilaporkan
    bila ada objek pajaknya
  • SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) (sewa
    tanah/bangunan, dll.), dilaporkan bila ada objek
    pajaknya
  • SPT Masa PPN Pemungut, harus tetap dilaporkan
    baik ada atau tidak ada objek pajaknya

25
JATUH TEMPO SETORAN DAN LAPORAN
26
KODE AKUN PAJAK DAN KODE JENIS SETORAN UNTUK SSP
MASA
JENIS PAJAK KODE JENIS AKUN KODE JENIS SETORAN
PPh Pasal 21 411121 100
PPh Pasal 22 411122 900
PPh Pasal 23 411124 100
PPh Final 4(2) 411128 100
PPN 411211 900
27
Sanksi Administrasi (Terlambat/Tidak
menyampaikan SPT)
  • Sanksi Administrasi Keterlambatan Penyampaian SPT
    Masa
  • 1. SPT Masa PPN denda Rp 500.000,00
  • 2. SPT Masa Lainnya denda Rp 100.000,00

28
Sanksi Administrasi (Terlambat/Tidak Setor)
  • Sanksi Administrasi
  • Bunga 2 sebulan, maksimum 24 bulan
  • dari pajak yang terutang

29
SANKSI PIDANA
Alpa1. Tidak menyampaikan SPT 2. Menyampaikan
SPT tidak benar
Sanksi1. Denda, min. 1 x pajak kurang bayar,
atau 2. Pidana kurungan paling singkat 3 bulan
Sanksi1. Denda, min. 2 x pajak kurang bayar,
dan 2. Pidana penjara paling singkat 6 bulan
Sengaja1. Tidak mendaftarkan diri 2. Tidak
menyampaikan SPT, dll.
30
Terima Kasih
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com