Title: Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah yang diatur dengan Peraturan Daerah
1ALOKASI ANGGARAN DAN PELAKSANAAN PROGRAM
2Alur Perencanaan dan Penganggaran
Pedoman
Pemerintah Daerah
3SKEDUL PERENCANAAN PENGANGGARAN
Pembahasan Kesepakaan KUA antara KDH dgn DPRD
(Juni)
6
Pembahasan dan Kesepakatan PPAS antara KDH dgn
DPRD (Juni)
Penetapan RKPD (Mei)
7
5
Penyusunan RKA-SKPD RAPBD (Juli-September)
4
8
Musrenbang Kab/Kota (Maret)
Forum SKPD Penyusunan Renja SKPD Kab/Kota (Maret)
9
Pembahasan dan persetujuan Rancangan APBD dgn
DPRD Oktober-November)
3
10
2
Evaluasi Rancangan Perda APBD (Desember)
Musrenbang Kecamatan (Februari)
11
1
Musrenbang Desa (Januari)
Penetapan Perda APBD (Desember)
12
13
Penyusunan DPA SKPD Desember)
Pelaksanaan APBD Januari thn berikutnya
4LINGKUP PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Pengawasan/ Pengendalian
Pelaksanaan
Input Proses Output/Input
Proses Output/Input
Proses Output
Kebijakan Umum APBD
Prioritas Plafon Anggaran Sementara
Kegiatan Anggaran
RPJMD/RKPD Penjaringan Aspirasi Kinerja Masa
Lalu Asumsi Dasar Kebijakan
Pemerintah (RPJM/RKP/ Prioritas Pembangunan)
APBD
Penatausahan Akuntansi
Prestasi Kerja
Laporan Pelaksanaan APBD
Perda APBD
Formulir/Dokumen Catatan/Register
Evaluasi Kinerja
Semesteran Tahunan
Hasil Evaluasi
5SINKRONISASI PENYUSUNAN RANCANGAN APBD APBN(UU
17/2003, UU 25/2004 UU 32/2004, UU 33/2004)
6PROSES PENYUSUNAN APBD PROVINSI/KABUPATEN/KOTA
7ALOKASI ANGGARAN(mengacu proses penyusunan KUA
dan PPAS)
8KEBIJAKAN UMUM APBD (KUA)
9(No Transcript)
10PERBEDAAN DOKUMEN
KEPMENDAGRI No. 29/2002
PERMENDAGRI BARU
- RPJPD
- RPJMD
- RKPD
- KU APBD
- PRIORITAS DAN PLAFON ANGGARAN SEMENTARA
- RENSTRADA/DOKUMEN PERENCANAAN DRH LAINNYA
- ARAH KEBIJAKAN UMUM APBD
- STRATEGI PRIORITAS APBD
11Proses Penyampaian Rancangan KUA
DPRD
PEMERINTAH DAERAH
Disampaikan ke DPRD paling lambat Pertengahan bula
n Juni
RKPD
Rancangan KUA
Panitia Anggaran DPRD
Rancangan KUA dibahas bersama
Paling lambat Minggu ke-1 Juli
Nota Kesepakatan
12HUBUNGAN RKPD DENGAN KUA
CONTOH RKPD
NO PRIORITAS PEMBANGUNAN PROGRAM/KEGIATAN INDIKATOR PROGRAM INDIKATOR KEGIATAN INDIKATOR KEGIATAN ORGA NISASI PAGU INDIKATIF PAGU INDIKATIF LOKASI
NO PRIORITAS PEMBANGUNAN PROGRAM/KEGIATAN Hasil Keluaran Hasil Jumlah (Rp) Sum ber
1 Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia
Program Pendidikan Anak Usia Dini Rasio Anak Usia Dini bersekolah dengan Jumlah Anak Usia Dini sebesar 1 3 Dinas Pendi dikan 858.000.000
Pembangunan sarana dan prasarana Gedung Sekolah (TK) 5 (Lima) Unit Gedung Sekolah Baru (TK) dengan standar 3 kelas untuk setiap sekolah Rasio Jumlah Kelas dibanding anak didik sebesar 1 50 Jumlah anak yang terlayani menjadi 400 orang 754.000.000 APBD Kec. A Kec. B Kec. C
Program Peningkatan Mutu Pendidikan SD Rata-rata biaya pendidikan menurun sebesar 20 100.000.000
Penyediaan Biaya Operasional Sekolah Biaya Ujian Gratis Biaya Pendidikan menurun sebesar 20 100.000.000 APBN Setiap SD
13HUBUNGAN RKPD DENGAN KUA
RKPD YANG DITUANGKAN DALAM KUA
NO PRIORITAS PEMBANGUNAN PROGRAM/KEGIATAN INDIKATOR PROGRAM INDIKATOR KEGIATAN INDIKATOR KEGIATAN ORGA NISASI PAGU INDIKATIF PAGU INDIKATIF LOKASI
NO PRIORITAS PEMBANGUNAN PROGRAM/KEGIATAN Hasil Keluaran Hasil Jumlah (Rp) Sum ber
1 Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia
Program Pendidikan Anak Usia Dini Rasio Anak Usia Dini bersekolah dengan Jumlah Anak Usia Dini sebesar 1 3 Dinas Pendi dikan 858.000.000
Pembangunan sarana dan prasarana Gedung Sekolah (TK) 5 (Lima) Unit Gedung Sekolah Baru (TK) dengan standar 3 kelas untuk setiap sekolah Rasio Jumlah kelas dibanding anak didik sebesar 1 50 Jumlah anak yang terlayani menjadi 400 orang 754.000.000 APBD Kec. A Kec. B Kec. C
14HUBUNGAN TOLOK UKUR PROGRAM DAN KEGIATAN
PROGRAM/KEGIATAN INDIKATOR PROGRAM INDIKATOR KEGIATAN INDIKATOR KEGIATAN
PROGRAM/KEGIATAN Hasil Keluaran Hasil
Program Pendidikan Anak Usia Dini Rasio Anak Usia Dini bersekolah dengan Jumlah Anak Usia Dini sebesar 1 3
Pembangunan sarana dan prasarana Gedung Sekolah (TK) 5 (Lima) Unit Gedung Sekolah Baru (TK) dengan standar 3 kelas setiap sekolah. Rasio Jumlah Kelas dibanding anak didik sebesar 1 50 Jumlah anak yang terlayani menjadi 400 orang
Pengadaan mebelair sekolah Mebelair pendidikan untuk 5 (Lima) Unit Gedung Sekolah Baru (TK) dengan standar 3 kelas setiap sekolah. Rasio Jumlah kelas dibanding anak didik sebesar 1 50 Jumlah anak yang terlayani menjadi 400 orang
Pengembangan kurikulum, bahan ajar dan model pembelajaran Pendidikan Anak Usia Dini dengan muatan local. Tersusunnya kurikulum 7 mata pelajaran pokok berbasis minat dan bakat bermuatan lokal. Terpenuhinya kurikulum untuk pelayanan pendidikan anak usia dini sebanyak 400 orang anak.
15HUBUNGAN INFORMASI DALAM RKPD DENGAN RPJMD
INFORMASI DALAM RPJMD ( 2005 2009 )
PROGRAM/KEGIATAN INDIKATOR KEGIATAN SELAMA 5 TAHUN INDIKATOR KEGIATAN SELAMA 5 TAHUN KONDISI TAHUN 2005
PROGRAM/KEGIATAN Keluaran Hasil KONDISI TAHUN 2005
Pembangunan sarana dan prasarana Gedung Sekolah (TK) 50 (Lima) Unit Gedung Sekolah Baru (TK) yang terdiri dari 3 kelas setiap sekolah Rasio Jumlah Kelas dibanding anak didik sebesar 1 40 Jumlah anak yang terlayani menjadi 500 orang Rasio Jumlah Sekolah dan anak didik sebesar 1 70 dengan data jumlah anak usia sekolah dini yang belum sekolah rata-rata sebesar 600 orang.
INFORMASI DALAM KUA ( RKPD 2007 )
PROGRAM/KEGIATAN INDIKATOR KEGIATAN INDIKATOR KEGIATAN PAGU INDIKATIF PAGU INDIKATIF LOKASI
PROGRAM/KEGIATAN Keluaran Hasil Jumlah (Rp) Sum ber
Pembangunan sarana dan prasarana Gedung Sekolah (TK) 5 (Lima) Unit Gedung Sekolah Baru (TK) yang terdiri dari 3 kelas setiap sekolah. Rasio Jumlah Kelas dibanding anak didik sebesar 1 50 Jumlah anak yang terlayani menjadi 400 orang 754.000.000 APBD Kec. A Kec. B Kec. C
16CONTOH PERHITUNGAN PENCAPAIAN TARGET DALAM KUA
INFORMASI DALAM RPJMD ( 2005 2009 )
PROGRAM/KEGIATAN INDIKATOR KEGIATAN SELAMA 5 TAHUN KONDISI TAHUN 2005
PROGRAM/KEGIATAN Hasil KONDISI TAHUN 2005
Pembangunan sarana dan prasarana Gedung Sekolah (TK) Rasio Jumlah Kelas dibanding anak didik sebesar 1 40 Rasio Jumlah Kelas dan anak didik sebesar 1 70 dengan data jumlah anak usia sekolah dini yang belum sekolah rata-rata sebesar 600 orang.
INFORMASI DALAM KUA ( RKPD 2007 )
PROGRAM/KEGIATAN INDIKATOR KEGIATAN PAGU INDIKATIF PAGU INDIKATIF
PROGRAM/KEGIATAN Hasil Jumlah (Rp) Sumber Dana
Pembangunan sarana dan prasarana Gedung Sekolah (TK) Rasio Jumlah Kelas dibanding anak didik sebesar 1 50 754.000.000 APBD
PENCAPAIAN TARGET 2007
x 100 66,67
(70-50)
(70 - 40)
17CONTOH PENYAJIAN PENCAPAIAN TARGET DALAM KUA
KODE KODE KODE KODE KODE BIDANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH SASARAN PROGRAM/ KEGIATAN TARGET () ORGANISASI PAGU INDIKATIF (Juta Rp)
 1 URUSAN WAJIB
 1 01 PENDIDIKAN
 1 01 Program Pendidikan Anak Usia Dini Rasio Anak Usia Dini bersekolah dengan Jumlah Anak Usia Dini sebesar 1 3 66,67 Dinas Pendidikan 858.000.000
 1 01 Pembangunan sarana dan prasarana Gedung Sekolah (TK) Rasio Jumlah kelas dibanding anak didik sebesar 1 50 dengan terbangunnya 5 unit sekolah baru (USB) TK dengan standar 1 sekolah terdiri dari 3 kelas sehingga jumlah anak yang terlayani menjadi 400 orang 66,67 Dinas Pendidikan 754.000.000
18CONTOH PENYAJIAN INDIKATOR PROGRAM/KEGIATAN
PROGRAM/KEGIATAN INDIKATOR PROGRAM INDIKATOR KEGIATAN (KELUARAN) INDIKATOR KEGIATAN (HASIL)
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Prosentase jumlah surat terkirim dibanding dengan total jumlah surat dalam satu tahun adalah 80
Penyediaan jasa surat menyurat 1500 surat terkirim Tercapainya prosentase rata-rata surat yang gagal Tersampaikan 20 dari rata-rata jumlah surat yang seharusnya terkirim.
19CONTOH PENYAJIAN INDIKATOR PROGRAM/KEGIATAN
PROGRAM/ KEGIATAN INDIKATOR PROGRAM INDIKATOR KEGIATAN (KELUARAN) INDIKATOR KEGIATAN (HASIL)
Program peningkatan sarana dan prasarana aparatur Perbandingan jumlah mebelair layak pakai dengan jumlah pegawai non struktural adalah 1 1
Pengadaan mebeleur (meja-kursi) 62 unit (meubelair) meja kursi Tercapainya prosentase total mebelair untuk pegawai non struktural yang tidak layak pakai sebesar 30 dari total meubelair yang dimiliki
20PRIORITAS DAN PLAFON ANGGARAN SEMENTARA (PPAS)
21(No Transcript)
22PENGERTIAN
PRIORITAS
- Prioritas adalah suatu upaya mengutamakan sesuatu
daripada yang lain - Prioritas merupakan proses dinamis dalam
pembuatan keputusan yang saat ini dinilai paling
penting dengan dukungan komitmen untuk
melaksanakan keputusan tsb - Penetapan prioritas tidak hanya mencakup
keputusan apa yang penting untuk dilakukan,
tetapi juga menentukan skala atau peringkat
wewenang/urusan/fungsi atau program dan kegiatan
yang harus dilakukan lebih dahulu dibandingkan
program atau kegiatan yang lain
23TUJUAN PRIORITAS
Terpenuhinya skala dan lingkup kebutuhan
masyarakat yang dianggap paling penting dan
paling luas jangkauannya, agar alokasi sumber
daya dapat digun akan/ dimanfaatkan secara
ekonomis, efisien dan efektif, mengurangi tingkat
risiko dan ketidakpastian serta tersusunnya
program atau kegiatan yang lebih
realistis. Contoh - Prioritas Pendidikan
Program Wajib Belajar 9 Thn
- Prioritas Kesehatan Penurunan tingkat
kematian ibu anak - Keamanan
Ketertiban Antisipasi peledakan bom
- Infrastruktur Jalan,
Jembatan dan Irigasi
24PLAFON ANGGARAN SEMENTARA (PPAS)
- Plafon anggaran sementara adalah jumlah rupiah
batas tertinggi yang dapat dianggarkan oleh
tiap-tiap satuan kerja perangkat daerah, termasuk
didalamnya belanja pegawai - Plafon anggaran yang disepakati oleh Pemerintah
Daerah dengan DPRD, selanjutnya menjadi dasar
penyusunan SE Kepala Daerah tentang Pedoman
Penyusunan APBD, yang menjadi acuan SKPD dalam
menyusun RKA-SKPD. - PPA yang telah ditetapkan selanjutnya dijadikan
pedoman dalam penyusunan rencana anggaran satuan
kerja perangkat daerah pada masing-masing satuan
kerja perangkat daerah
25LANGKAH-LANGKAH DALAM PEMBAHASAN PPAS
KUA
Tentukan skala prioritas dalam urusan wajib dan
urusan pilihan
Tentukan urutan program dalam masing-masing urusan
Menyusun plafon anggaran sementara untuk
masing-masing program (berdasarkan prioritas
kegiatan)
26SURAT EDARAN KEPALA DAERAH Tentang Pedoman
Penyusunan RKA-SKPD (Permendagri Nomor 59/2007,
Pasal 89)
Permendagri 13/2006
Permendagri 59/2007
a. PPA yang dialokasikan untuk setiap program
SKPD berikut rencana pendapatan dan
pembiayaan b. sinkronisasi program dan kegiatan
antar SKPD dengan kinerja SKPD berkenaan sesuai
dengan standar pelayanan minimal yang
ditetapkan c. batas waktu penyampaian RKA-SKPD
kepada PPKD d. hal-hal lainnya yang perlu
mendapatkan perhatian dari SKPD terkait dengan
prinsip-prinsip peningkatan efisiensi,
efektifitas, tranparansi dan akuntabilitas
penyusunan anggaran dalam rangka pencapaian
prestasi kerja dan e. dokumen sebagai lampiran
meliputi KUA, PPA, kode rekening APBD, format
RKA-SKPD, analisis standar belanja dan standar
satuan harga.
- prioritas pembangunan daerah dan program/kegiatan
yang terkait - alokasi plafon anggaran sementara untuk setiap
program/kegiatan SKPD - c. batas waktu penyampaian RKA-SKPD kepada PPKD
- dihapus
- dokumen sebagai lampiran surat edaran meliputi
KUA, PPAS, analisis standar belanja dan standar
satuan harga.
Diterbitkan
Paling lambat awal bulan Agustus tahun berjalan
27PROSES PENYUSUNAN, PEMBAHASAN DAN PENETAPAN
PERSETUJUAN KUA. PPAS RAPERDA APBD
Pembahasan Penetapan Persetujuan Bersama RAPBD
Pembahasan Penetapan Nota Kesepakatan KUA
PPAS (Psl 35 ayat 4 PP 58/2005)
bahas KUA
bahas PPAS
Pasal 97 PP 25/2004
Minggu II
Minggu II
Agustus s.d September
Minggu I Oktober
Nota Kesepakatan KUA
Penyusunan RKA-SKPD Pembahasan TAPD
Tingkat I Penyampaian Nota Keuangan Raperda APBD
Tingkat II Pemandangan Umum Fraksi Jawaban KDH
Tingkat IV Pendapat Akhir Pengambilan Keputusan
Persetujuan Bersama Raperda APBD
Tingkat III Pembahasan Komisi/Gabungan Komisi
atau Pansus dgn KDH atau pjbt yg ditunjuk
Penyusunan KUA-PPAS Perubahan Penyusunan APBD
Perubahan
Nota Kesepakatan PPA
Program kegiatan serta pagu indikatif asumsi
serta hal-hal lain yg disepakati utk
ditindaklanjuti dlm PPAS
Mengacu pada KUA PPA
- skala prioritas rusan wajib dan pilihan,
- urutan program masing-masing urusan,
- - plafon anggaran setiap program yg disepakati
- - hal-hal lain yg akan disepakati dlm pembahasan
Raperda APBD
Dibahas Komisi- Komisi
Pengajuan PPAS (TAPD Panggar)
Dibahas Komisi- Komisi
28PENDEKATAN PENYUSUNAN PROGRAM, KEGIATAN,
ALOKASI DANA INDIKATIF DAN SUMBER PENDANAAN
- Program, kegiatan, alokasi dana indikatif
dan sumber pendanaan yang dirumuskan dalam
RPJMD, RKPD, Renstra SKPD dan Renja SKPD disusun
berdasarkan - pendekatan kinerja, kerangka pengeluaran
jangka menengah serta perencanaan dan
penganggaran terpadu - kerangka pendanaan dan pagu indikatif dan
- urusan wajib yang mengacu pada SPM sesuai dengan
kondisi nyata daerah dan kebutuhan masyarakat,
atau urusan pilihan yang menjadi tanggungjawab
SKPD.
29PELAKSANAAN PROGRAM(mengacu Anggaran Kinerja)
30ASAS-ASAS UMUM APBN / APBD
- Undang-undang tentang APBN merupakan dasar bagi
Pemerintah Pusat untuk melakukan penerimaan dan
pengeluaran negara. - Peraturan Daerah tentang APBD merupakan
dasar bagi Pemerintah Daerah untuk
melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah. - Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan
yang berakibat pengeluaran atas beban
APBN/APBD jika anggaran untuk membiayai
pengeluaran tersebut tidak tersedia atau
tidak cukup tersedia. - Semua pengeluaran negara, termasuk subsidi
dan bantuan lainnya yang sesuai dengan
program pemerintah pusat, dibiayai dengan APBN.
31- Semua pengeluaran daerah, termasuk subsidi
dan bantuan lainnya yang sesuai dengan
program pemerintah daerah, dibiayai dengan APBD. - Anggaran untuk membiayai pengeluaran yang
sifatnya mendesak dan/atau tidak terduga
disediakan dalam bagian anggaran tersendiri
yang selanjutnya diatur dalam peraturan
pemerintah. - Kelambatan pembayaran atas tagihan yang berkaitan
dengan pelaksanaan APBN/APBD dapat mengakibatkan
pengenaan denda dan/atau bunga
32- Asas umum pelaksanaan APBD mencakup
- Bahwa semua penerimaan dan pengeluaran daerah
dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan
daerah harus dikelola dalam APBD - Setiap SKPD yang mempunyai tugas memungut
dan/atau menerima pendapatan daerah wajib
melaksanakan pemungutan dan/atau penerimaan
berdasarkan ketentuan yang ditetapkan dalam
peraturan perundang-undangan - Dana yang diterima oleh SKPD tidak boleh langsung
digunakan untuk membiayai pengeluaran, kecuali
ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
- Penerimaan SKPD berupa uang atau cek harus
disetor ke rekening kas umum daerah paling lama 1
(satu) hari kerja - Jumlah belanja daerah yang dianggarkan dalam APBD
merupakan batas tertinggi untuk setiap
pengeluaran belanja
33- Lanjutan..
- Pengeluaran tidak dapat dibebankan pada anggaran
belanja daerah jika untuk pengeluaran tersebut
tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana
dalam APBD - Pengeluaran seperti tersebut pada butir (6) hanya
dapat dilakukan dalam keadaan darurat, yang
selanjutnya harus diusulkan terlebih dahulu dalam
rancangan perubahan APBD dan/atau disampaikan
dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) - Kriteria keadaan darurat ditetapkan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan - Setiap SKPD tidak boleh melakukan pengeluaran
atas beban anggaran daerah untuk tujuan lain dari
yang telah ditetapkan dalam APBD dan - Pengeluaran belanja daerah harus dilaksanakan
berdasarkan prinsip hemat, tidak mewah, efektif,
efisien, dan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.
34PROSES RAPBD DENGAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
(RKA) SKPD DAN SAB
DAERAH
UNIT KERJA
SUB UNIT KERJA
NOTA KEUANGAN DAERAH
- KEBIJAKAN
- UMUM APBD
- Tujuan Umum
- Sasaran Umum
- RKA UK
- Tupoksi
- Tujuan UK
- Sasaran UK
- PRIORITAS PROGRAM
- FORMULIR USULAN
- KEGIATAN /RKA
- Nama Kegiatan
- Masukan
- Keluaran
- Hasil
- Manfaat
- Dampak
PRIORITAS
PLAFON
DOKUMEN YANG DIHASILKAN
INDIKASI OUTCOME PROGRAM KEGIATAN
- REKAP KEGIATAN
- Target Keluaran
- Indikasi Outcome
RINGKASAN APBD
- SAB / RKA
- Belanja pegawai
- B. Barang Jasa
- B. Modal
WAJAR
DASAR PENILAIAN SAB OLEH TIM ANGGARAN PEMDA/TAPD
35RENCANA KERJA DAN ANGGARAN (RKA) SKPD dan SAB
- RKA berkaitan dengan penyusunan APBD berbasis
kinerja - Dalam menyusun APBD menggunakan SAB
- RKA dan SAB disusun oleh Unit Kerja beserta
Sub-Unit kerja - Basisnya aktivitas ada biayanya
36RENCANA KERJA DAN ANGGARAN (RKA) SKPD
Dokumen perencanaan yang memuat rancangan
anggaran unit kerja sebagai dasar penyusunan
rancangan APBD
37PENYUSUNAN RKA-SKPD
- Memenuhi ketentuan perundang-undangan
- Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah, pendekatan
penganggaran berdasarkan kebijakan, dengan
pengambilan keputusan terhadap kebijakan tersebut
dilakukan dalam perspektif lebih dari satu tahun
anggaran dengan mempertimbangkan implikasi biaya
akibat keputusan yang bersangkutan pada tahun
berikutnya yang dituangkan dalam prakiraan maju - Prakiraan Maju (forward estimate), perhitungan
kebutuhan dana untuk tahun anggaran berikutnya
dari tahun yang direncanakan guna memastikan
kesinambungan program dan kegiatan yang telah
disetujui dan menjadi dasar penyusunan anggaran
tahun berikutnya. - Penganggaran terpadu (unified budgeting),
penyusunan rencana keuangan tahunan yang
dilakukan secara terintegrasi untuk seluruh jenis
belanja guna melaksankan kegiatan pemerintahan
yang didasarkan pada prinsip pencapaian
efisiensi alokasi dana (tidak mengenal anggaran
belanja rutin dan pembangunan serta belanja
aparatur dan belanja publik) - Anggaran berbasis prestasi kerja, pendekatan
penganggaran yang mengutamakan keluaran/hasil
dari kegiatan yang akan atau telah dicapai
sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan
kuantitas dan kualitas yg terukur.
38SISTEM ANGGARAN YANG MENGUTAMAKAN UPAYA
PENCAPAIAN OUTPUT DARI INPUT YANG DITETAPKAN
PENDEKATAN KINERJA
- OUTPUT (KELUARAN) MENUNJUKKAN BARANG ATAU JASA
YANG DIHASILKAN OLEH KEGIATAN YANG DILAKSANAKAN
UNTUK MENDUKUNG PENCAPAIAN SASARAN DAN TUJUAN
PROGRAM DAN KEBIJAKAN
- INPUT (MASUKAN) ADALAH BESARNYA SUMBER DAYA BAIK
YANG BERUPA PERSONIL, BARANG MODAL TERMASUK
PERALATAN DAN TEKNOLOGI, DANA, ATAU KOMBINASI
DARI BEBERAPA ATAU KESEMUA JENIS SUMBERDAYA YANG
DIGUNAKAN UNTUK MELAKSANAKAN KEGIATAN
- KINERJA/PRESTASI KERJA ADALAH KELUARAN/HASIL DARI
KEGIATAN/PROGRAM YANG AKAN ATAU TELAH DICAPAI
SEHUBUNGAN DENGAN PENGGUNAAN ANGGARAN DENGAN
KUANTITAS DAN KUALITAS YANG TERUKUR
39ANALISIS STANDAR BELANJA (ASB)
- DALAM SISTEM ANGGARAN KINERJA SETIAP USULAN
PROGRAM, KEGIATAN DAN ANGGARAN DINILAI
KEWAJARANNYA
- ANALISIS STANDAR BELANJA ADALAH STANDAR ATAU
PEDOMAN YANG DIGUNAKAN UNTUK MENGANALISIS
KEWAJARAN BEBAN KERJA ATAU BIAYA SETIAP PROGRAM
ATAU KEGIATAN YANG DILAKSANAKAN DALAM SATU TAHUN
ANGGARAN
- PENILAIAN KEWAJARAN DALAM ASB MENCAKUP DUA HAL
KEWAJARAN BEBAN KERJA DAN KEWAJARAN BIAYA
40PENILAIAN KEWAJARAN BEBAN KERJA
- KAITAN LOGIS ANTARA PROGRAM/KEGIATAN YANG
DIUSULKAN DENGAN KUA DAN PPAS - KESESUAIAN ANTARA PROGRAM/KEGIATAN YANG DIUSULKAN
DENGAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI SKPD YANG
BERSANGKUTAN - KAPASITAS SATUAN KERJA UNTUK MELAKSANAKAN
PROGRAM/KEGIATAN PADA TINGKAT PENCAPAIAN YANG
DIINGINKAN DAN DALAM JANGKA WAKTU SATU TAHUN
ANGGARAN
41PENILAIAN KEWAJARAN BIAYA
- KAITAN ANTARA BIAYA YANG DIANGGARKAN DENGAN
TARGET PENCAPAIAN KINERJA (STANDAR BIAYA) - KAITAN ANTARA STANDAR BIAYA DENGAN HARGA YANG
BERLAKU - KAITAN ANTARA BIAYA YANG DIANGGARKAN, TARGET
PENCAPAIAN KINERJA DENGAN SUMBER DANA
42PENILAIAN KEWAJARAN BIAYA
PROGRAM KEGIATAN
TARGET KINERJA ANGGARAN
BELANJA STANDAR BIAYA
HARGA YANG BERLAKU
43CONTOH
KEGIATAN
TARGET KINERJA ANGGARAN BELANJA
STANDAR BIAYA
HARGA YANG BERLAKU
100 PESERTA TERLATIH
TOT BINTEK PENYUSUNAN PROGRAM DAN ANGGARAN DAERAH
BELANJA PEGAWAI BELANJA BARANG/JASA
BELANJA RATA-RATA PER PESERTA
HONOR FASILITATOR BIAYA MAKAN MINUM BIAYA
PENGGANDAAN
44 DASAR PENILAIAN KINERJA
MASUKAN
BESARAN SUMBER DAYA YANG DIGUNAKAN UNTUK
MELAKSANAKAN PROGRAM ATAU KEGIATAN
KELUARAN
BARANG ATAU JASA YANG DIHASILKAN DARI PROGRAM
ATAU KEGIATAN
HASIL
SEGALA SESUATU YANG MENCERMINKAN BERFUNGSINYA
KELUARAN DARI KEGIATAN-KEGIATAN DALAM SUATU
PROGRAM ATAU KEGIATAN
45PRINSIP-PRINSIP ANGGARAN KINERJA
PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006
PENILAIAN KINERJA
HASIL
PENYUSUNAN ANGGARAN
KELUARAN
MASUKAN
46HUBUNGAN PROGRAM DAN KEGIATAN DENGAN TOLOK UKUR
KINERJA
POLA PIKIR PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006
SASARAN 1 TAHUN
SASARAN 5 TAHUN
OUTCOME / HASIL
- Prosentase ()
- Rasio
- Kuantitas, Jumlah
47PROSES PENYUSUNAN ANGGARAN TAHUNAN UNIT
KERJA/SKPD
48POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
49 PERENCANAAN
- INPUT ? ?Aspirasi
- PROSES ? RKA SKPD
- VISI,MISI,TUJUAN,SASARAN,
- TUPOKSI, PROGRAM,KEGIATAN
- SAB
- OUTPUT ? RAPBD ? APBD
-
50PELAKSANAAN
- INPUT ? ? APBD
- PROSES ? SISTEM AKUNTANSI
- OUTPUT ? LAPORAN
- TRIWULAN
- SEMESTER,TAHUNAN
-
51PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
- INPUT ? LAPORAN
- PROSES ? EVALUASI KINERJA
- OUTPUT ? HASIL EVALUASI
- KINERJA
52SETIAP PROGRAM/KEGIATAN MENGACU PADA STRUKTUR
APBD/APBN DAN KODE REKENING
53STRUKTUR PENDAPATAN
- Pendapatan Asli Daerah
- Pajak Daerah
- Retribusi Derah
- Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan
- Lain-lain PAD yang sah
- Dana Perimbangan
- Dana Bagi Hasil
- Dana Alokasi Umum
- Dana Alokasi Khusus
- Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah
- Hibah
- Dana Darurat
- Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan
Pemerintah Daerah lainnya - Dana Penyesuaian Dana OTSUS
- Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemda lainnya
54STRUKTUR BELANJA
- Belanja Tidak Langsung
- Belanja Pegawai
- Belanja Bunga
- Belanja Subsidi
- Belanja Hibah
- Belanja Bantuan Sosial
- Belanja Bagi Hasil
- Bantuan Keuangan
- Belanja Tak Terduga
- Belanja Langsung
- Belanja Pegawai
- Belanja Barang dan Jasa
- Belanja Modal
55STRUKTUR PEMBIAYAAN
- Penerimaan Pembiayaan
- Selisih Lebih Perhitungan (SiLPA) Anggaran Tahun
Sebelumnya - Pencairan Dana Cadangan
- Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan
- Penerimaan Pinjaman Daerah
- Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman
- Pengeluaran Pembiayaan
- Pembentukan Dana Cadangan
- Penyertaan Modal pemerintah Daerah
- Pembayaran Utang Pokok
- Pemberian Pinjaman Daerah
- Pembiayaan Neto (A B)
56KELOMPOK BELANJA
- Belanja Tidak Langsung
merupakan belanja yang dianggarkan tidak terkait
secara langsung dengan pelaksanaan program dan
kegiatan.
- Belanja Langsung
merupakan belanja yang dianggarkan terkait secara
langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan.
57JENIS BELANJA
- Belanja pegawai, digunakan untuk menganggarkan
belanja penghasilan pimpinan dan anggota DPRD,
gaji pokok dan tunjangan kepala daerah dan wakil
kepala daerah serta gaji pokok dan tunjangan
pegawai negeri sipil, tambahan penghasilan, serta
honor atas pelaksanaan kegiatan. - Belanja bunga, digunakan untuk menganggarkan
pembayaran bunga utang yang dihitung atas
kewajiban pokok utang (principal outstanding)
berdasarkan perjanjian pinjaman jangka pendek,
jangka menengah, dan jangka panjang.. - Belanja subsidi, digunakan untuk menganggarkan
subsidi kepada masyarakat melalui lembaga
tertentu yang telah diaudit, dalam rangka
mendukung kemampuan daya beli masyarakat untuk
meningkatkan kualitas kehidupan dan kesejahteraan
masyarakat. Lembaga penerima belanja subsidi
wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban
penggunaan dana subsidi kepada kepala daerah.
58Lanjutan..
- Belanja hibah, untuk menganggarkan pemberian
bantuan dalam bentuk uang, barang dan/atau jasa
kepada pihak-pihak tertentu yang tidak
mengikat/tidak secara terus menerus yang terlebih
dahulu dituangkan dalam suatu naskah perjanjian
antara pemerintah daerah dengan penerima hibah,
dalam rangka peningkatan penyelenggaraan fungsi
pemerintahan di daerah, peningkatan pelayanan
kepada masyarakat, peningkatan layanan dasar
umum, peningkatan partisipasi dalam rangka
penyelenggaraan pembangunan daerah. - Bantuan sosial, untuk menganggarkan pemberian
bantuan dalam bentuk uang dan/atau barang kepada
masyarakat yang tidak secara terus
menerus/berulang dan selektif untuk memenuhi
instrumen keadilan dan pemerataan yang bertujuan
untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
59Lanjutan..
- Belanja bagi hasil, untuk menganggarkan dana
bagi hasil yang bersumber dari pendapatan
provinsi yang dibagihasilkan kepada
kabupaten/kota atau pendapatan kabupaten/kota
yang dibagihasilkan kepada pemerintahan desa
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. - Belanja bantuan keuangan, untuk menganggarkan
bantuan keuangan yang bersifat umum atau khusus
dari provinsi kepada kabupaten/kota, pemerintah
desa, dan kepada pemerintah daerah lainnya atau
dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah
desa dan pemerintah daerah lainnya dalam rangka
pemerataan dan/atau peningkatan kemampuan
keuangan. - Belanja tidak terduga, untuk menganggarka belanja
atas kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau
tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan
bencana alam dan bencana sosial yang tidak
diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian
atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun
sebelumnya yang telah ditutup.
60Lanjutan..
- Belanja barang dan jasa, digunakan untuk
menganggarkan belanja barang yang nilai
manfaatnya kurang dari 12 (duabelas) bulan
dan/atau pemakaian jasa dalam melaksanakan
program dan kegiatan. - Belanja modal, digunakan untuk menganggarkan
belanja yang digunakan untuk pengeluaran yang
dilakukan dalam rangka pembelian/pengadaan atau
pembangunan aset tetap berwujud yang mempunyai
nilai manfaatnya lebih dari 12 (duabelas) bulan.
Honorarium panitia dalam rangka pengadaan dan
administrasi pembelian/pembangunan untuk
memperoleh aset dianggarkan menjadi satu pada
belanja modal sebagai harga perolehan.
61S E K I A N TERIMA KASIH