Title: DESENTRALISASI FISKAL DAN DANA PERIMBANGAN PUSAT DAERAH
1DESENTRALISASI FISKAL DAN DANA PERIMBANGAN PUSAT
DAERAH
2Overview
- Awal tahun 80an pemikiran tentang perlunya UU
yang mengatur tentang hubungan keuangan Pusat dan
Daerah sudah ada - Namun demikian UU 25/1999 tentang Perimbangan
Keuangan Pusat dan Daerah baru lahir setelah
berakhirnya Orde Baru - UU tersebut timbul karena kurang jelasnya siklus
pengelolaan dana yang berasal dari pusat kepada
daerah, berupa Subsidi dan Bantuan
3Desentralisasi Fiskal
- Merupakan komponen utama dari desentralisasi.
- Daerah harus mendapatkan sumber-sumber keuangan
yang berasal dari PAD, BHPBP, Pinjaman, dan
subsidi/bantuan dari pemrintah pusat - Desentralisasi Fiskal harus didukung
faktor-faktor berikut - Pemerintah Pusat yang mampu melakukan pengawasan
dan enforcement - SDM yang kuat dari Pemda
- Keseimbangan dan kejelasan dalam pembagian
tanggung jawab dan kewenangan dalam melakukan
kegiatan pungutan pajak dan retribusi daerah
4Desentralisasi Fiskal
- Kebijaksanaan perimbangan keuangan antara Pusat
dan daerah dilakukan dengan mengikuti pembagian
kewenangan atau money follows function. - HKPD dilakukan berdasarkan azas
- Desentralisasi ? pembiayaan atas beban APBD
- Dekonsentrasi ? beban APBN
- Tugas pembantuan ? beban anggaran tingkat
pemerintahan yang menugaskan
5Azas Desentralisasi
- Daerah diberikan kewenangan untuk memungut
pajak/retribusi (tax assignment) dan pemberian
bagi hasil penerimaan (revenue sharing) serta
bantuan keuangan (grant). - Secara umum, sumber dana bagi daerah terdiri
dari - Dana perimbangan (Dana Bagi Hasil, DAU, DAK)
- Pinjaman daerah
- Dekonsentrasi
- Tugas pembantuan
- Tiga sumber pertama langsung dikelola oleh Pemda
melalui APBD, yang lainnya dikelola oleh
Pemerintah Pusat melalui kerjasama dengan
Pemerintah Daerah
6Tujuan Desentralisasi
Efek Menyebar/Merembes antar daerah
(Inter-juridictional Spill Over Effects)
Menghilangkan senjang vertikal dan horisontal
Desentralisasi
Mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat
Demokratisasi
7JENIS BELANJA NEGARA DALAM APBN
Belanja Pegawai
Belanja Barang
Belanja Modal
Belanja Pemerintah Pusat
Pembayaran Bunga Utang
Subsidi
Belanja Hibah
APBN
Bantuan Sosial
Belanja Lainnya
Belanja Untuk Daerah
Dana Perimbangan
Dana Otonomi Khusus
Dana Penyesuaian
8Kebijakan Fiskal Nasional
otoritas
Implementasi Otoritas
Pemerintah Daerah
Pemerintah
Sumber Pendanaan
APBD
Dana Bagi Hasil (Revenue Sharing)
Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Dana Perimbangan
Pendapatan Lainnya
Pengeluaran
Surplus/Defisit
Pembiayaan
Desentralisasi
Dekonsentrasi
Tugas Pembantuan dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah
DAU / General Allocation Fund (DBH)
DAK / Specific Allocation Fund (DBH)
Penggunaan SILPA
Dana Cadangan Daerah
Dari penjualan aset2 daerah
Pinjaman Daerah
APBN
APBN
Sumber handout Allocation of Equalizing Fund
under Law No.33 of 2004, Achmad Rochyadi, 2005
9Desentralisasi Fiskal
- 3.1. Prinsip Desentralisasi Fiskal
- 3.2. Dana Perimbangan Dana Bagi Hasil,
DAU,dan DAK
10Sentralisasi vs Desentralisasi
Masalah
Aspek Perencanaan Dominannya pemerintah pusat
Aspek Pelaksanaan harus tunduk pada
juklak/ Juknis dari pemerintah pusat
Aspek Pengawasan banyaknya institusi Pengawasan
? sering tumpang tindih
OTONOMI DAERAH DAN DESENTRALISASI FISKAL
mengatur
UU 22/1999
UU 32/2004
revisi
UU 25/1999
UU 33/2004
Penataan Dan Perimbangan Keuangan Daerah
Pengalihan Kewenangan
diikuti
11Pengertian dan Konsep Desentralisasi
Desentralisasi alat mencapai tujuan bernegara
dalam rangka memberikan pelayanan umum yang lebih
baik dan menciptakan proses pengambilan keputusan
yang lebih demokratis
Desentralisasi penyerahan wewenang dari
pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk
mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam
sistem NKRI
POLITIK
ADMINISTRATIF
ASPEK KEBIJAKAN DESENTRALISASI
FISKAL
EKONOMI
MONEY FOLLOWS FUNCTION
12Tujuan Kebijakan Desentralisasi
VERTIKAL
Hilangnya kesenjangan antara Pemerintah Pusat
dan Daerah
HORIZONTAL
Terciptanya demokratisasi
Meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat
Terciptanya efek penyebaran/ perembesan antar
daerah (interjurisdictional spillover effect)
13ALUR APBN KE DAERAH (MONEY FOLLOWS FUNCTION)
PUSAT
DAERAH
Belanja Pusat di Pusat
Belanja Pemerintah Pusat
6 Urusan Mutlak
Belanja Pusat di Daerah
Kanwil di Daerah
- Belanja Pegawai
- Belanja Barang
- Belanja Modal
- Pembayaran Bunga Utang
- Subsidi
- Belanja Hibah
- Bantuan Sosial
- Belanja Lain-lain
Di luar 6 Urusan
APBN
Dikerjakan sendiri Melalui UPT
Dana Sektoral di Daerah
Dilimpahkan ke Gubernur
Dana Dekonsentrasi
Ditugaskan ke Gub/Bupati/ Walikota
Dana Tugas Pembantuan
Belanja Untuk Daerah
APBD
1. Dana Perimbangan
Dana Desentralisasi
2. Dana Otonomi Khusus
Hibah
3. Dana Penyesuaian
Dana Darurat
14(No Transcript)
15(No Transcript)
16(No Transcript)
17(No Transcript)
18(No Transcript)
1919
2020
21BELANJA UNTUK DAERAH
Pajak Bumi dan Bangunan
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Pajak
DBH
PPh WPOPDN dan PPh Ps 21
Kehutanan
DAU
Pertambangan Umum
1. DANA PERIMBANGAN
SDA
Perikanan
Pertambangan Minyak Bumi
2. DANA OTONOMI KHUSUS
Pertambangan Gas Bumi
DAK
Dana Reboisasi )
Pertambangan Panas Bumi
Non Dana Reboisasi
3. DANA PENYESUAIAN
) DAK Dana Reboisasi (DR) mulai TA 2006 masuk
sebagai Dana Bagi Hasil Kehutanan
22PERBANDINGAN BELANJA DAERAH TA 2005 DAN 2006
(dalam miliar rupiah)
) DP Adhoc untuk TA 2006 masuk dalam mekanisme
DAK ) DAK DR mulai TA 2006 masuk sebagai Dana
Bagi Hasil Kehutanan
23)
)
Keterangan ) RAPBN-P Tahun 2007 ) RAPBN
Tahun 2008
23
2424
2525
2626
2727
28Transfer Pusat ke Daerah Praktek di berbagai
Negara
29Tujuan Pemerataan, Faktor Penentu Alokasi, dan
Praktik di Beberapa Negara
TUJUAN FAKTOR ALOKASI CONTOH NEGARA
Mencapai tingkat kemampuan penyediaan jasa/pelayanan publik yg sama/mirip Indikator kebutuhan belanja (expenditure needs) penduduk, anak usia sekolah, lansia, tingkat buta huruf, kemiskinan, kematian bayi, luas wilayah, (secara terpisah atau kombinasi), atau standar belanja nasional. India, Itali, Spanyol
Mencapai tingkat ketersediaan sumber daya fiskal yang sama/mirip Indikator kapasitas fiskal PDRB per kapita, atau jumlah pendapatan yang diperoleh dari basis pajak daerah dengan menerapkan tingkat tariff efektif rata-rata dan tax effort (tingkat sampai dimana daerah memanfaatkan basis pajak yang dimilikinya) Kanada
Mencapai tingkat kemampuan penyediaan pelayanan publik yang sama/mirip pada tingkat kemampuan perpajakan yang sama Kesenjangan Fiskal (Fiscal gap) Kebutuhan Belanja Kapasitas Fiskal, atau dengan berbagai kombinasi lain dari kebutuhan dan kapasitas Australia, Cina, Jerman, Jepang, Korea Selatan, Latvia, Rusia, Inggris Raya
Distribusi dengan cara membagi sama per kepala Jumlah penduduk Beberapa jenis transfer di Kanada, Ekuador, Estonia, Jerman, Hungaria, dan Inggris
Mengisi/menutupi celah anggaran (budget gap) Jumlah transfer disini adalah selisih antara jumlah belanja/pengeluaran yang sudah dianggarkan dengan jumlah penerimaan sendiri dan bagi hasil Beberapa negara bekas pecahan Uni Soviet dan Eropa Timur
30Karakteristik Transfer Umum (Block Grant) Pusat
Ke Daerah di Beberapa Negara Berkembang
NEGARA SUMBER DANA FORMULA DIALOKASIKAN KEPADA PENGGUNAAN DANA (EARMARKED)
NEGARA-NEGARA BERKEMBANG NEGARA-NEGARA BERKEMBANG NEGARA-NEGARA BERKEMBANG NEGARA-NEGARA BERKEMBANG NEGARA-NEGARA BERKEMBANG
INDONESIA 25 dari Penerimaan Dalam Negeri Alat pemerataan Lump-sum Fiscal Gap Kebutuhan Fiskal Kapasitas Fiskal Kebutuhan Fiskal (jml pddk, luas wilayah, geografis, orang miskin) Kapasitas Fiskal (sumber penerimaan, PDRB, industri, sumber daya alam) 10 propinsi 90 kabupaten dan kota
CINA Propinsi memperoleh 25 dari PPN, pajak bisnis, PPh BUMN dan PPh perorangan Basis penerimaan 1993 25 bagian dari PPN pajak-pajak daerah Penerimaan yg dikembalikan 30 dari kenaikan PPN dan cukai terhadap basis 1993 Transfer pemerataan atas dasar PDRB propinsi, rasio murid-guru, jumlah pegawai negeri, dan kepadatan pddk Propinsi Propinsi Propinsi
FILIPINA 40 dari penerimaan dalam negeri yang dialokasikan (internal revenues allotment IRA) Penduduk (70), wilayah (20), sama rata (10) 23 propinsi 23 kota 34 municipalities 20 baranguays 20 untuk proyek-proyek pembangunan
31 Karakteristik Transfer Umum (Block Grant)
Pusat Ke Daerah di Bbrp Negara Berkembang
NEGARA SUMBER DANA FORMULA DIALOKASIKAN KEPADA PENGGUNAAN DANA (EARMARKED)
INDIA 77,5 dari PPh, 47,5 dari cukai Penduduk (20), perbedaan pendapatan per kapita dengan yg tertinggi (60), infrastruktur (5), luas wilayah (5), tax effort (10) Negara bagian
AFRIKA SELATAN Anggaran nasional Formula pemerataan (equitable share) pddk usia sekolah 6-17 (41) pddk tanpa akses pengobatan (19) jumlah lansia, cacat, dan anak-anak (17), distribusi total gaji (8), penduduk (7), sama rata (5), lainnya (3) Transfer dengan tujuan spesifik tanpa formula Pembayaran untuk dekonsentrasi/pembantuan (agency payments) Propinsi dan pemerintah daerah Propinsi dan pemerintah daerah Propinsi dan pemerintah daerah Pelayanan dasar/ social Infrastruktur
BRAZIL 21,5 dari PPh dan pajak produk industri 22,5 dari PPh dan PPN produk industri Penduduk dan pendapatan per kapita (95), luas wilayah (5) Kepada ibukota negara bagian didasarkan penduduk dan pendapatan per kapita (10) kepada daerah-daerah lain yang bukan ibukota didasarkan pada penduduk (90) Negara bagian Pemerintah daerah (municipal governments)
RUSIA Berubah setiap tahun. Pada 1999 13 dari seluruh penerimaan pajak federal kecuali bea masuk dan PPh perorangan Grant pemerataan penerimaan daerah, anggaran pengeluaran, kapasitas fiskal Mutual settlements, block grants, subsidi lewat negosiasi, ad hoc. Pemerintah daerah Pemerintah daerah
32Karakteristik Transfer Umum (Block Grant) Pusat
Ke Daerah di Beberapa Negara Industri
NEGARA SUMBER DANA FORMULA DIALOKASIKAN KEPADA PENGGUNAAN DANA (EARMARKED)
NEGARA-NEGARA MAJU (OECD) NEGARA-NEGARA MAJU (OECD) NEGARA-NEGARA MAJU (OECD) NEGARA-NEGARA MAJU (OECD) NEGARA-NEGARA MAJU (OECD)
JEPANG 24 dari pajak konsumsi 25 dari pajak tembakau 32 dari PPh dan cukai alokohol Local Allocation Tax kebutuhan fiskal dasar pendapatan fiskal dasar Grants dengan tujuan spesifik/khusus tidak ada formula Prefectures dan municipalities Prefectures dan municipalities
KOREA SELATAN 13,27 dari penerimaan pajak nasional Kebutuhan fiskal pendapatan fiskal Pemerintah daerah
INGGRIS Bagiaan (share) dari pendapatan pemerintah pusat Kebutuhan belanja (expenditure needs) kapasitas pajak, pendapatan dari non-domestic rates. Pemerintah daerah
AMERIKA SERIKAT Bagian (share) dari penerimaan pemerintah federal Penduduk dan besarnya komunitas Negara bagian Pemerintah daerah Kesehatan, pendidikan, pelatihan, dan jaminan sosial pendidikan, perumahan, fasilitas kebersihan, konstruksi airport
33Karakteristik Transfer Umum (Block Grant) Pusat
Ke Daerah di Beberapa Negara Industri
NEGARA SUMBER DANA FORMULA DIALOKASIKAN KEPADA PENGGUNAAN DANA (EARMARKED)
NEGARA-NEGARA MAJU (OECD) NEGARA-NEGARA MAJU (OECD) NEGARA-NEGARA MAJU (OECD) NEGARA-NEGARA MAJU (OECD) NEGARA-NEGARA MAJU (OECD)
JERMAN 42,5 dari PPh perorangan, 50 dari PPh badan, 44 dari PPN PPh basisnya dari tempat pengumpulan PPN equal per kapita basis (75), negara-negara bagian dengan kapasitas pajak di bawah rata-rata (25) Pemerataan kapasitas fiskal kebutuhan fiskal Supplementary grants Länder Länder Länder
KANADA Bagian (share) dari pendapatan pemerintah pusat Program pemerataan kekurangan dari basis pajak relatif terhadap rata-rata nasional, dikalikan dengan rate pajak yang dianggap memadai Program pembiayaan tertentu (established program financing) dasarnya sama per kapita Canada Assistance Plan (CAP) matching grants Propinsi Propinsi Propinsi Kesehatan dan pendidikan menengah Pelayanan sosial/ kesejahteraan
34Karakteristik Transfer Umum (Block Grant) Pusat
Ke Daerah di Beberapa Negara Industri
NEGARA SUMBER DANA FORMULA DIALOKASIKAN KEPADA PENGGUNAAN DANA (EARMARKED)
AUSTRALIA 50 dari penerimaan federal Pemerataan fiskal pengeluaran terstandar (penduduk, komposisi penduduk, faktor lintas daerah, lokasi penduduk, faktor demografi lain, skala administrasi, skala penyediaan jasa, biaya input) dikurangi dengan penerimaan terstandar (basis pajak, standard revenue effort) (dengan penyesuaian lainnya) Negara bagian dan pemerintah daerah
35Dana Perimbangan
36Landasan Kebijakan Dana Perimbangan
- UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. - PP No. 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan
37DANA PERIMBANGAN
- Bersumber dari APBN untuk membiayai kebutuhan
daerah - Tujuan
- Mengurangi kesenjangan fiskal antara Pemerintah
Pusat dan Daerah (vertical imbalance) serta antar
Daerah (horizontal imbalance) - Meliputi
- Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak (SDA)
- Dana Alokasi Umum (DAU)
- Dana Alokasi Khusus (DAK)
38Dana Bagi Hasil
- Dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang
dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka
persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam
rangka pelaksanaan desentralisasi
39Dana Bagi Hasil
- Dana Bagi Hasil Pajak
- Dana Bagi Hasil SDA
40Diagram Bagi Hasil Pajak
Sumber UU no.33 tahun 2004
41DANA BAGI HASIL PAJAK
- adalah bagian daerah yang berasal dari penerimaan
- Pajak Penghasilan (PPh) WPOPDN dan PPh Pasal
- 21
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
- (BPHTB),
42 Dasar Hukum DBH Pajak
- Undang-undang Nomor Nomor 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor Nomor
17 Tahun 2000. - Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 - Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun
2000 - Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi
Khusus Bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
43Penerimaan negara dari PPh WPOPDN dan PPh Pasal
21 dibagi dengan rincian sebagai berikut
- Bagian Pemerintah Daerah sebesar 20 dibagi
dengan rincian sebagai berikut - a. 8 untuk provinsi yang bersangkutan
- b.12 untuk kabupaten/kota dalam provinsi yang
bersangkutan. - Bagian Kabupaten/ kota sebesar 12 dibagi lagi
dengan rincian sebagai berikut - a.8,4 untuk kabupaten/kota tempat wajib pajak
terdaftar. - b.3,6 untuk seluruh kabupaten/kota dalam
provinsi yang bersangkutan dengan bagian yang - sama besar
44DBH PBBPEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PBB
DIBAGI RATA SELURUH KAB/KOTA (65)
PEMERINTAH PUSAT (10)
DIBAGI SEBAGAI INSENTIF PADA KAB/KOTA (35)
DAERAH PROVINSI (16,2)
PEMERINTAH DAERAH (90)
KAB/KOTA BERSANGKUTAN (64,8)
BIAYA PUNGUT (9)
45Penyaluran DBH Pajak
- DBH Pajak disalurkan dengan cara pemindahbukuan
dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas
Umum Daerah.
46DBH BPHTBPEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN BPHTB
47Penetapan Alokasi DBH Pajak
- Alokasi DBH Pajak ditetapkan oleh Menteri
Keuangan. - Alokasi DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 untuk
masing-masing daerah terdiri atas - a. Alokasi Sementara yang ditetapkan paling
lambat 2 (dua) bulan - sebelum tahun anggaran yang
bersangkutan dilaksanakan - berdasarkan atas rencana penerimaan
DBH PPh WPOPDN dan - PPh Pasal 21 dan
- b. Alokasi Definitif yang ditetapkan paling
lambat pada bulan pertama - triwulan keempat tahun anggaran
berjalan didasarkan atas prognosa - realisasi penerimaan DBH PPh WPOPDN
dan PPh Pasal 21. - Alokasi DBH PBB dan DBH BPHTB, ditetapkan
- berdasarkan rencana penerimaan PBB dan BPHTB
tahun anggaran bersangkutan dan - paling lambat 2 (dua) bulan sebelum tahun
anggaran bersangkutan dilaksanakan.
48Penyaluran DBH Pajak PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21
- Penyaluran DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21
dilaksanakan berdasarkan prognosa realisasi
penerimaan PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 tahun
anggaran berjalan. - Penyaluran DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21
dilaksanakan secara triwulanan, dengan perincian
sebagai berikut - penyaluran triwulan pertama sampai dengan
triwulan ketiga masing-masing sebesar 20 (dua
puluh persen) dari alokasi sementara - penyaluran triwulan keempat didasarkan pada
selisih antara Pembagian Definitif dengan jumlah
dana yang telah dicairkan selama triwulan pertama
sampai dengan triwulan ketiga. - Dalam hal terjadi kelebihan penyaluran karena
penyaluran triwulan pertama sampai dengan
triwulan ketiga yang didasarkan atas pembagian
sementara lebih besar daripada pembagian
definitif maka kelebihan dimaksud diperhitungkan
dalam penyaluran tahun anggaran berikutnya.
49Penyaluran DBH Pajak PBB dan BPHTB
- Penyaluran DBH PBB dan BPHTB dilaksanakan
berdasarkan realisasi penerimaan PBB dan BPHTB
tahun anggaran berjalan. - Penyaluran DBH PBB dan BPHTB dilaksanakan secara
mingguan. - Penyaluran PBB dan BPHTB bagian Pemerintah pusat
sebesar 6,5 yang dibagikan secara merata kepada
seluruh kabupaten dan kota dilaksanakan dalam 3
(tiga) tahap, yaitu bulan April, bulan Agustus,
dan bulan Nopember tahun anggaran berjalan. - Penyaluran PBB bagian Pemerintah sebagai insentif
sebesar 3,5 dilaksanakan dalam bulan Nopember
tahun anggaran berjalan.
50Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam
- Adalah bagian daerah yang berasal dari penerimaan
sumber daya alam - Kehutanan
- Pertambangan Umum
- Perikanan
- Pertambangan Minyak dan Gas Bumi
- Pertambangan Panas Bumi
51DBH SDA Kehutanan
- Penerimaan Negara dari SDA Kehutanan yang dibagi
hasilkan kepada Pemerintah Daerah adalah - a. Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH)
- b. Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH)
- c. Dana Reboisasi
- Penerimaan Negara dari IIUPH dan PSDH dalam
bentuk dana bagi hasil yang dialokasikan kepada
Pemerintah Daerah sebesar 80, sedangkan bagian
pemerintah Pusat sebesar 20 . - Dana Reboisasi dialokasikan kepada kabupaten/kota
penghasil sebesar 40 untuk mendanai kegiatan
rehabilitasi hutan dan lahan. -
52DBH SDA Pertambangan Umum
- Penerimaan Negara dari SDA Pertambangan Umum yang
dibagi hasilkan kepada Pemerintah Daerah
adalaha. Iuran Tetap (Landrent) -
- b. Iuran Eksplorasi dan Eksploitasi (royalty)
-
- Penerimaan Negara dari Iuran Tetap (Landrent) dan
Iuran Eksplorasi/Eksploitasi (Royalti) dalam
bentuk dana bagi hasil dialokasikan kepada
Pemerintah Daerah sebesar 80 dan kepada
pemerintah Pusat sebesar 20.
53DBH SDA Perikanan
Penerimaan Negara dari SDA Perikanan yang dibagi
hasilkan kepada Pemerintah daerah meliputi
a. Pungutan Pengusahaan Perikanan b. Pungutan
Hasil Perikanan Penerimaan Negara dari
Pungutan Perikanan dalam bentuk dana bagi hasil
dialokasikan kepada Pemerintah Daerah sebesar 80
dan kepada pemerintah Pusat sebesar 20.
Bagian Daerah sebesar 80 dialokasikan secara
merata kepada Kabupaten/Kota seluruh
Indonesia.
54DBH SDA Pertambangan Minyak Bumi
- Penerimaan Negara dari pertambangan minyak bumi
dalam bentuk dana bagi hasil dialokasikan kepada
Pemerintah Daerah sebesar 15,5 setelah dikurangi
komponen pajak dan pungutan lainnya serta bagian
pemerintah Pusat sebesar 84,5. - DBH SDA Pertambangan minyak bumi sebesar 15
dialokasikan dengan perhitungan - a. Bagian Propinsi yang bersangkutan sebesar 3
- b. Bagian Kabupaten/Kota Penghasil sebesar 6
- C. Bagian Kabupaten/Kota lainnya dalam Propinsi
yang bersangkutan sebesar 6 - DBH SDA Pertambangan minyak bumi sebesar 0,5
dialokasikan dengan perhitungan - a. Bagian Propinsi yang bersangkutan sebesar
0,1 - b. Bagian Kabupaten/Kota Penghasil sebesar 0,2
- C. Bagian Kabupaten/Kota lainnya dalam Propinsi
yang bersangkutan sebesar 0,2
55DBH SDA Pertambangan Gas Bumi
- Penerimaan Negara dari pertambangan gas bumi
dalam bentuk dana bagi hasil dialokasikan kepada
Pemerintah Daerah sebesar 30,5 setelah dikurangi
komponen pajak dan pungutan lainnya serta bagian
pemerintah Pusat sebesar 69,5. - DBH SDA Pertambangan gas bumi sebesar 30
dialokasikan dengan perhitungan - a. Bagian Propinsi yang bersangkutan sebesar 6
- b. Bagian Kabupaten/Kota Penghasil sebesar 12
- C. Bagian Kabupaten/Kota lainnya dalam Propinsi
yang bersangkutan sebesar 12 - DBH SDA Pertambangan gas bumi sebesar 0,5
dialokasikan dengan perhitungan - a. Bagian Propinsi yang bersangkutan sebesar
0,1 - b. Bagian Kabupaten/Kota Penghasil sebesar 0,2
- C. Bagian Kabupaten/Kota lainnya dalam Propinsi
yang bersangkutan sebesar 0,2
56DBH SDA Pertambangan Panas Bumi
- Penerimaan Negara dari SDA Pertambangan Panas
Bumi yang dibagi hasilkan kepada Pemerintah
Daerah adalah - a. Setoran Bagian Pemerintah atau
- b. Iuran Tetap dan Iuran Produksi
- Penerimaan Negara SDA Pertambangan Panas Bumi
dari Setoran Bagian Pemerintah atau Iuran Tetap
dan Iuran Produksi dalam bentuk dana bagi hasil
dialokasikan kepada Pemerintah Daerah sebesar 80
dan kepada pemerintah Pusat sebesar 20.
57Diagram 2. Bagi Hasil Sumber Daya Alam (BHSDA)
Sumber UU no.33 tahun 2004
58Penetapan Alokasi DBH SDA
- Alokasi DBH SDA ditetapkan oleh Menteri Keuangan
- Perkiraan Alokasi DBH SDA untuk masing-masing
provinsi, kabupaten dan kota dihitung berdasarkan
rencana penerimaan negara bukan pajak dari
masing-masing jenis sumber penerimaan
59Tahap Penetapan DBH SDA
- Menteri teknis menetapkan daerah penghasil dan
dasar penghitungan DBH Sumber Daya Alam paling
lambat 60 (enam puluh) hari sebelum tahun
anggaran bersangkutan dilaksanakan setelah
berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri dan
disampaikan kepada Menteri Keuangan. - Dalam hal sumber daya alam berada pada wilayah
yang berbatasan atau berada pada lebih dari satu
daerah, Menteri Dalam Negeri menetapkan daerah
penghasil sumber daya alam berdasarkan
pertimbangan menteri teknis terkait paling lambat
60 (enam puluh) hari setelah diterimanya usulan
pertimbangan dari menteri teknis. - Ketetapan Menteri Dalam Negeri sebagaimana
disebutkan dalam butir 2 diatas menjadi dasar
penghitungan DBH sumber daya alam oleh menteri
teknis. - Menteri Keuangan menetapkan perkiraan alokasi DBH
Sumber Daya Alam untuk masing-masing daerah
paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah
diterimanya ketetapan dari menteri teknis. - Perkiraan alokasi DBH Sumber Daya Alam Minyak
Bumi dan/atau Gas Bumi untuk masing-masing Daerah
ditetapkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari
setelah menerima ketetapan dari menteri teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perkiraan
bagian Pemerintah, dan perkiraan unsur-unsur
pengurang lainnya.
60Penyaluran DBH SDA
- Penyaluran DBH SDA dilaksanakan berdasarkan
realisasi penerimaan sumber daya alam tahun
anggaran berjalan dan dilaksanakan secara
triwulanan. - Penyaluran DBH Sumber Daya Alam dilaksanakan
dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum
Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.
61Dana Alokasi Umum
- Dana yang bersumber dari Pendapatan APBN yang
dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan
keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan
daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi - Merupakan instrumen transfer yang bertujuan untuk
meminimumkan ketimpangan fiskal antardaerah,
sekaligus memeratakan kemampuan antardaerah
(equalization grant). - Tolok ukur keberhasilan alokasi DAU adalah
tercapainya pemerataan total penerimaan daerah
per kapita secara optimal. - Penggunaan ditetapkan sesuai dengan prioritas dan
kebutuhan masing-masing daerah (block grant)
62Formula DAU Tahun 2003 - 2004
Diagram Skema Kebijakan Pemerintah tentang Dana
Alokasi Umum
Sumber Laporan Reformulasi Dana Alokasi Umum,
LPEM FEUI, 2004
63Formula DAU Tahun 2003 - 2004
Diagram Skema Kebijakan Pemerintah tentang
Alokasi DAU Provinsi
Sumber Laporan Reformulasi Dana Alokasi Umum,
LPEM FEUI, 2004
64Formula DAU Tahun 2003 - 2004
Diagram Skema Kebijakan Pemerintah tentang
Alokasi DAU Kabupaten/Kota
Sumber Laporan Reformulasi Dana Alokasi Umum,
LPEM FEUI, 2004
65Lanjutan .DAU
- Pagu DAU ditetapkan sekurang-kurangnya 25,5 dari
Penerimaan Dalam Negeri (PDN) Neto (sampai Tahun
2007) . dan mulai tahun 2008 ditetapkan
sekurang-kurangnya 26 dari Pendapatan Dalam
Negeri Neto yang ditetapkan dalam APBN - DAU dihitung berdasarkan formula dengan konsep
Alokasi Dasar dan Celah Fiskal - Konsep celah fiskal (fiscal gap), yaitu selisih
antara kebutuhan fiskal dan kapasitas fiskal
66Lanjutan .DAU
- Alokasi DAU per daerah ditetapkan oleh Presiden.
- Penyaluran DAU dilakukan oleh Menteri Keuangan
setiap bulan sebesar 1/12 dari plafon DAU. - Kebutuhan fiskal Daerah merupakan kebutuhan
daerah untuk menjalankan fungsi pelayanan dasar
publik, terutama pelayanan kesehatan,
pendidikan, dan infrastruktur. - Ukuran (proxy) jumlah penduduk, luas wilayah,
indeks pembangunan manusia, indeks kemahalan
konstruksi, dan PDRB perkapita. - Kapasitas fiskal Daerah merupakan sumber
pendanaan Daerah yang berasal dari PAD dan Dana
Bagi Hasil. - Alokasi dasar dihitung berdasarkan jumlah gaji
Pegawai Negeri Sipil Daerah.
67SKEMA TAHAPAN FORMULASI DAU
TAHAPAN AKADEMIS Tim Universitas merumuskan
Formula DAU Berdasarkan rumusan yang ditetapkan
dalam UU 33 Tahun 2004
PENETAPAN ALOKASI DAU Hasil Kesepakatan dalam
Panja Panitia Anggaran DPR-RI tentang penetapan
alokasi DAU ditetapkan dalam Peraturan Presiden
TAHAPAN ADMINISTRATIF Departemen Keuangan
melakukan perhitungan DAU berdasarkan formula DAU
hasil rekomendasi pihak akademis dan dengan
memperhatikan pertimbangan DPOD. Rekonsiliasi
data dasar DAU yang bersumber dari BPS, Depdagri,
dan instansi terkait lainnya.
TAHAPAN POLITIS Pemerintah bersama dengan Panja
Belanja Daerah-Panitia Anggaran DPR-RI membahas
formula dan simulasi perhitungan DAU serta
melakukan cross check data dasar yang bersumber
dari BPS, Depdagri dan Instansi terkait lainnya.
68Formula DAU
DAU AD CF
Dimana DAU Dana Alokasi Umum AD (Alokasi
Dasar) Gaji Pegawai Negeri Sipil Daerah CF
(Celah Fiskal) Kebutuhan Fiskal (KbF)
Kapasitas Fiskal (KpF)
69DATA PENGHITUNGAN DAU
- Data yang digunakan dalam penghitungan DAU
diperoleh dari lembaga statistik pemerintah
dan/atau lembaga pemerintah yang berwenang
menerbitkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Apabila data sebagaimana tersebut di atas tidak
tersedia, maka penghitungan DAU akan menggunakan
data penghitungan DAU tahun sebelumnya.
70VARIABEL DAU
- Kebutuhan fiskal
- Jumlah Penduduk,
- Luas Wilayah,
- Indeks Kemahalan Konstruksi,
- Indeks Pembangunan Manusia, dan
- PDRB per Kapita
71 Lanjutan
- Kapasitas Fiskal
- Pendapatan Asli Daerah,
- Dana Bagi Hasil SDA, dan
- Dana Bagi Hasil Pajak.
72Penghitungan Alokasi Dasar
- Penghitungan kebutuhan Alokasi Dasar menggunakan
- realisasi gaji pegawai negeri sipil daerah bulan
Juni 2005 - bersumber dari laporan masing-masing daerah saat
mengajukan SPP DAU ke KPPN, Ditjen
Perbendaharaan, Departemen Keuangan - telah direkonsiliasi dengan
- Data realisasi jumlah pegawai dan gaji PNSD bulan
Juni 2005 yang diterima dari Daerah yang
dikompilasi oleh Ditjen BAKD Depdagri - Data pegawai daerah per Desember 2004 ditambah
realisasi formasi tahun 2004 dan diangkat pada
tahun 2005 dari Badan Kepegawaian Negara. - Data Kebutuhan Gaji Pegawai yang digunakan dalam
perhitungan DAU tahun 2005.
73Kebutuhan Fiskal Daerah
- Jumlah Penduduk
- Penduduk adalah semua orang yang berdomisili di
wilayah geografis Republik Indonesia selama 6
bulan atau lebih dan atau mereka yang berdomisili
kurang dari 6 bulan tetapi bertujuan menetap. - Data jumlah penduduk untuk perhitungan DAU 2006
merupakan hasil rekonsiliasi antara BPS dengan
Ditjen Minduk, Depdagri - Basis Jumlah penduduk menggunakan data proyeksi
yang berbasiskan pada data Sensus Penduduk 2000.
74PDRB/Cap
- PDRB merupakan jumlah nilai tambah yang
dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam suatu
wilayah tertentu, atau merupakan jumlah nilai
barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh
seluruh unit ekonomi.
- PDRB perkapita (PDRB/cap) merupakan hasil
pembagian antara total PDRB dengan jumlah
penduduk pada pertengahan tahun. - Data PDRB yang digunakan dalam perhitungan DAU
2006 berdasarkan PDRB harga berlaku tahun 2004
yang bersumber dari BPS
75Indeks Pembangunan Manusia (IPM)
- Data IPM tahun 2004 yang bersumber dari BPS
- IPM merupakan indeks yang menggambarkan tingkat
mutu manusia. Nilai indeks tertinggi berdasarkan
standar internasional adalah 100. Semakin tinggi
IPM daerah, maka semakin kecil kebutuhan yang
diperlukan untuk meningkatkan nilai mutu manusia
di daerah tersebut. Oleh karena itu, maka dalam
penghitungan kebutuhan fiskal daerah digunakan
metode pembalikan (inverse) dengan menghitung
selisih antara IPM daerah dengan nilai IPM
standar pencapaian tertinggi. - Rumusan metode invers IPM yang digunakan sbb
Invers IPM Daerahi 100 IPM Daerahi
76Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK)
- Data bersumber dari BPS
- Data IKK telah dimutakhirkan (update) sesuai
dengan konfirmasi ke daerah - IKK yang digunakan adalah dengan basis 125
77Luas Wilayah
- Data yang digunakan berdasarkan Peraturan Menteri
Dalam Negeri No. 18 Tahun 2005 - Luas Wilayah yang diperhitungkan adalah luas
wilayah daratan.
78Total Belanja Rata-Rata (TBR)
- TBR merupakan total belanja APBD Perhitungan
Tahun 2004 dari seluruh daerah dibagi dengan
jumlah daerah yang ada (TBR daerah provinsi
dipisahkan dengan TBR Kabupaten/Kota) - Agar hasil perhitungan tidak terlalu bias, untuk
daerah yang merupakan data outlier (pencilan)
karena terlalu tinggi, seperti DKI Jakarta
dikeluarkan dari perhitungan tersebut. - TBR Provinsi sebesar Rp 1.213,99 miliar dan TBR
Kabupaten/Kota sebesar Rp 317,42 miliar
79Kapasitas Fiskal Daerah
- Dana Bagi Hasil (DBH)
- Basis data yang digunakan dalam rekonsiliasi
adalah data realisasi penerimaan dana bagi hasil
pajak maupun dana bagi hasil sumber daya alam
untuk masing-masing daerah tahun 2004. - Untuk daerah-daerah yang belum terdapat data
realisasinya, yakni 24 daerah yang baru dibentuk
pada tahun 2004 dan mendapatkan DAU tahun 2005,
digunakan data angka prognosa penerimaan dana
bagi hasil tahun 2005. - Khusus untuk Provinsi Sulawesi Barat yang belum
mempunyai data bagi hasil sendiri, maka data dana
bagi hasilnya akan dihitung dengan
pembagian/split dari daerah induknya (Sulawesi
Selatan).
80KEBUTUHAN FISKAL (KbF)
KbF TBR (?1IP ?2IW ?3IKK ?4IPM ?5 IPDRB)
Keterangan TBR Total Belanja Rata-rata APBD
IP Indeks Jumlah Penduduk IW Indeks
Luas Wilayah IKK Indeks Kemahalan
Konstruksi IPM Indeks Pembangunan
Manusia PRDB/cap Indeks PDRB per
kapita ? Bobot Indeks. Catatan Bobot ?1,
?2, ?3, ?4, dan ?5, ditentukan dengan
mempergunakan pertimbangan pembobotan secara
proporsional utk mencapai tingkat pemerataan
fiskal antar daerah terbaik, dengan menggunakan
indikator Coef of Variation dan Index Williamson
81 KAPASITAS FISKAL (KpF)
KpF PAD DBH SDA DBH Pajak
Keterangan PAD Pendapatan Asli
Daerah PBB Pajak Bumi dan Bangunan BPHTB
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan PPh
PPh Pasal 21 dan PPh WPODPN SDA Sumber Daya
Alam
82DAU PROVINSI
- DAU atas dasar celah fiskal untuk suatu daerah
provinsi dihitung berdasarkan perkalian bobot
daerah provinsi yang bersangkutan dengan jumlah
DAU seluruh daerah provinsi
Bobot daerah provinsi merupakan perbandingan
antara celah fiskal daerah provinsi yang
bersangkutan dan total celah fiskal seluruh
daerah provinsi
83DAU KABUPATEN/KOTA
- DAU atas dasar celah fiskal untuk suatu daerah
kab/kota dihitung berdasarkan perkalian bobot
daerah kab/kota yang bersangkutan dengan jumlah
DAU seluruh daerah kab/kota
Bobot daerah kab/kota merupakan perbandingan
antara celah fiskal daerah kab/kota yang
bersangkutan dan total celah fiskal seluruh
daerah kab/kota
84Lanjutan ...
- Kebutuhan fiskal dihitung berdasarkan perkalian
antara Total Belanja Rata-rata dengan penjumlahan
dari pembobotan indeks jumlah penduduk, indeks
luas wilayah, indeks kemahalan konstruksi, invers
indeks pembangunan manusia, dan invers Produk
Domestik Regional Bruto per kapita
85Hasil Penghitungan Berdasarkan Formula
Daerah yang memiliki CF lebih besar nol (gt0)
akan menerima alokasi DAU sebesar AD ditambah
CF. Daerah yang memiliki nilai CF sama dengan
nol akan menerima DAU sebesar AD. Daerah yang
memiliki nilai CF negatif dan nilai negatif
tersebut lebih kecil dari AD, menerima DAU
sebesar AD setelah dikurangi nilai CF. Daerah
yang memiliki nilai CF negatif dan nilai negatif
tersebut sama atau lebih besar dari AD tidak
menerima DAU.
86Dana Alokasi Umum (DAU)
Penghitungan DAU berdasarkan UU No.33/2004
- Daerah yang memiliki
- celah fiskal 0 ?menerima DAU sebesar alokasi
dasar - celah fiskal lt 0, dan nilai negatifnya lt alokasi
dasar ?menerima DAU sebesar alokasi dasar celah
fiskal - celah fiskal lt 0, nilai negatifnya gt/ alokasi
dasar ?tidak menerima DAU
87Dana Penyesuaian
- Alokasi DAU untuk masing-masing daerah ditetapkan
tidak lebih kecil dari Tahun 2005. - Daerah provinsi yang memperoleh DAU lebih kecil
dari DAU Tahun 2005 (hold harmless) dialokasikan
Dana Penyesuaian Murni yang besarnya sesuai
dengan kemampuan keuangan negara.
88Penetapan DAU Daerah Otonom Baru
- DAU untuk daerah otonom baru dialokasikan setelah
undang-undang pembentukannya disahkan. - Penghitungan DAU secara nasional untuk daerah
otonom baru dilakukan setelah tersedianya data
dalam rangka penghitungan alokasi DAU. - Apabila data tidak tersedia, penghitungan alokasi
DAU daerah otonom baru dilakukan menyatu dengan
daerah induknya.
89Dana Alokasi Khusus
- Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah dana yang
bersumber dari Pendapatan APBN yang dialokasikan
kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk
membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan
urusan daerah dan sesuai dengan prioritas
nasional. - Daerah tertentu adalah daerah yang memenuhi
kriteria yang ditetapkan. Dengan demikian tidak
semua daerah mendapatkan alokasi DAK. -
90ARAH KEBIJAKAN DAK
- Diprioritaskan untuk membantu daerah-daerah
dengan kemampuan keuangan dibawah rata-rata
nasional, dalam rangka mendanai kegiatan
penyediaan sarana dan prasarana fisik pelayanan
dasar yang sudah merupakan urusan daerah. - Menunjang percepatan pembangunan sarana dan
prasarana di wilayah pesisir dan kepulauan,
perbatasan darat dengan negara lain,
tertinggal/terpencil, serta termasuk kategori
daerah ketahanan pangan.
91LINGKUP PEMANFAATAN DAK TA. 2006
- Pendidikan
- Kesehatan
- Infrastruktur
- Jalan
- Irigasi
- Air Bersih
- Kelautan dan Perikanan
- Pertanian
- Prasarana Pemerintahan Daerah
- Lingkungan Hidup
92Pendidikan
PENGGUNAAN DAN KEGIATAN DAK 2006
- Penggunaan Untuk menunjang pelaksanaan wajib
belajar (wajar) 9 (sembilan) tahun bagi
masyarakat - Kegiatan Diarahkan untuk membiayai rehabilitasi
ruang kelas SD/SDLB dan MI/ Salafiah termasuk
sekolah-sekolah setara SD yang berbasis keagamaan
termasuk sarana mebeulairnya.
93Kesehatan
PENGGUNAAN DAN KEGIATAN DAK 2006..(lanjutan)
- Penggunaan Untuk dapat meningkatkan jangkauan,
dan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat
di Kabupaten/Kota terutama kelompok
Kabupaten/Kota dengan derajat kesehatan
masyarakat yang belum optimal. - Kegiatan, diarahkan untuk
- Pembangunan baru/ rehabilitasi Puskesmas,
Puskesmas Pembantu (Pustu), Puskesmas Keliling
(Pusling), dan Pondok Bersalin Desa (Polindes) - Peningkatan fisik Puskesmas menjadi Puskesmas
rawat inap, Pustu menjadi Puskesmas - Pembangunan baru/ Rehabilitasi rumah dinas
dokter, perawat, dan bidan Puskesmas dan
jaringannya
94Kesehatan (lanjutan)
- Pengadaan fisik dan rehabilitasi Pusling
perairan, Puskesmas terapung, Pusling roda 4
beserta peralatannya - Pengadaan kendaraan roda 2 untuk petugas
Puskesmas - Pengadaan alat kesehatan dan meubelair Puskesmas,
Pustu dan Polindes.
95Infrastruktur
PENGGUNAAN DAN KEGIATAN DAK 2006..(lanjutan)
- Penggunaan untuk meningkatkan tingkat pelayanan
transportasi dan aksesibilitas, meningkatkan
tingkat pelayanan jaringan irigasi untuk
mendukung Program Ketahanan Pangan, dan
meningkatkan pelayanan air bersih yang dikelola
masyarakat. - Kegiatan, diarahkan untuk
- Prasarana jalan yaitu untuk kegiatan pemeliharaan
periodik/ berkala prasarana jalan (termasuk
jembatan) yang menghubungkan antar kecamatan dan
desa/kelurahan - Prasarana irigasi yaitu untuk kegiatan
pemeliharaan dan/atau rehabilitasi jaringan
irigasi kabupaten/kota dan bangunan pelengkapnya
untuk menunjang produksi pertanian - Prasarana air bersih yaitu untuk rehabilitasi,
optimalisasi dan/atau pembangunan baru sistem
prasarana air bersih bagi masyarakat pada
desa/kelurahan rawan air bersih dan kekeringan.
96Kelautan Perikanan
PENGGUNAAN DAN KEGIATAN DAK 2006..(lanjutan)
- Penggunaan Untuk meningkatkan prasarana dasar di
bidang perikanan khususnya dalam menunjang
pengembangan perikanan tangkap dan budidaya di
Daerah. - Kegiatan, diarahkan untuk
- Penyediaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana
Pendaratan Ikan - Penyediaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana
Perikanan Budidaya termasuk mendorong penyediaan
benih - Penyediaan Sarana Perikanan Tangkap
- Penyediaan Sarana dan Prasarana Pengolahan Hasil
Perikanan. - Penyediaan Sarana dan Prasarana pemberdayaan di
pesisir dan pualu-pulau kecil.
97Pertanian
PENGGUNAAN DAN KEGIATAN DAK 2006..(lanjutan)
- Penggunaan Untuk meningkatkan sarana/prasarana
pertanian guna mendukung ketahanan pangan dan
agribisnis. - Kegiatan, diarahkan untuk
- Sarana dan Prasarana Kelembagaan
Perbenihan/Pembibitan - Sarana dan Prasarana untuk Penangkar
Benih/Pembibitan - Sarana dan Prasarana Penyuluhan Pertanian
- Infrastuktur lahan sawah untuk peningkatan
produksi dan produktivitas pertanian - Infrastruktur lahan kering untuk peningkatan
produksi dan produktivitas. -
98Prasarana Pemerintah Daerah
PENGGUNAAN DAN KEGIATAN DAK 2006..(lanjutan)
- Penggunaan Untuk mendukung kelancaran
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagai
akibat dari pemekaran daerah. - Kegiatan, diarahkan untuk pembangunan/perluasan
gedung kantor pemerintahan daerah.
99Lingkungan Hidup
PENGGUNAAN DAN KEGIATAN DAK 2006..(lanjutan)
- Penggunaan Untuk mendukung kegiatan pengadaan
sarana dan prasarana pengelolaan lingkungan
hidup. - Kegiatan, diarahkan untuk kegiatan
- a. perlindungan sumber daya air
- b. pencegahan pencemaran
- c. pemulihan kualitas air.
100KRITERIA PENGALOKASIAN DAK
- 1. Kriteria Umum
- Ditetapkan dengan mempertimbangkan kemampuan
keuangan daerah. Kriteria umum dihitung untuk
melihat kemampuan APBD untuk membiayai
kebutuhan-kebutuhan dalam rangka pembangunan
daerah yang dicerminkan dari penerimaan umum APBD
dikurangi belanja pegawai. Daerah yang memiliki
kemampuan keuangan dibawah rata-rata nasional
mendapatkan alokasi DAK.
101KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH
KRITERIA PENGALOKASIAN .. (lanjutan)
Kemampuan Keuangan Daerah Penerimaan Umum
APBD Belanja Pegawai Daerah Penerimaan Umum
PADDAUDBH Belanja Pegawai Daerah Gaji
PNSD Untuk DAK TA. 2006 mempergunakan basis
data APBD Perhitungan TA. 2004
102KRITERIA PENGALOKASIAN .. (lanjutan)
- 2. Kriteria Khusus
- Ditetapkan dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan yaitu otonomi khusus NAD dan
Papua. - Karakteristik Wilayah daerah pesisir dan
kepulauan, daerah perbatasan dengan negara lain,
daerah tertinggal/terpencil, dan daerah yang
masuk kategori ketahanan pangan. - Hasil Kesepakatan Pemerintah dan DPR menambah
karakteristik wilayah yaitu daerah rawan
banjir/longsor, daerah penampung dan penerima
pengungsi, daerah penerima transmigrasi, daerah
pasca konflik, daerah rawan pangan/kekeringan,
dan daerah yang memiliki pulau terluar.
103KRITERIA PENGALOKASIAN .. (lanjutan)
- 3. Kriteria Teknis
- Ditetapkan oleh kementerian negara/departemen
teknis, yang dicerminkan dengan
indikator-indikator yang dapat digunakan untuk
menggambarkan kondisi sarana/prasarana pada
masing-masing bidang/kegiatan yang akan didanai
oleh DAK. -
104Kriteria Teknis....(lanjutan)
- Pendidikan
- Jumlah ruang kelas setara SD yang mengalami
kerusakan berat - Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK).
- Kesehatan
- Human Poverty Index (Indeks kemiskinan
masyarakat) - Jumlah Puskesmas (Perawatan dan Non Perawatan),
Puskesmas Pembantu (Pustu), Pondok Bersalin Desa
(Polindes), Puskesmas Keliling (Perairan dan Roda
Empat), Rumah Dinas Dokter dan Paramedis - Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK).
105Kriteria Teknis....(lanjutan)
- Infrastruktur
- Infrastruktur jalan
- Panjang Prasarana Jalan (km)
- Panjang Prasarana Jalan dalam Kondisi Mantap
(km) - Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK).
- Infrastruktur Irigasi
- Luas Daerah Irigasi Keseluruhan (ha)
- Luas Daerah Irigasi fungsional (ha)
- Kondisi Kerusakan Irigasi (ha)
- Produksi Padi (ton)
- Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK).
- Infrastruktur Air Bersih Perdesaan
- Jumlah desa (Desa)
- Jumlah Desa Rawan Air Bersih (Desa)
- Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK).
106Kriteria Teknis....(lanjutan)
- Kelautan dan Perikanan
- Perikanan
- Luas Baku Usaha Budidaya (ha)
- Produksi Perikanan Budidaya (ton)
- Jumlah Balai Benih Ikan (unit)
- Produksi Perikanan Tangkap (ton)
- Jumlah Pangkalan Pendaratan Ikan (unit)
- Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK).
107Kriteria Teknis....(lanjutan)
- Pertanian
- Jumlah Balai Perbenihan/Pembibitan (unit)
- Populasi Ternak (ekor)
- Luas Lahan Pertanian (ha)
- Jumlah Kantor Penyuluh Pertanian (unit)
- Jumlah Penyuluh (orang)
- Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK).
- Prasarana Pemerintahan Daerah
- mempertimbangkan kebutuhan minimum prasarana
gedung kantor untuk mendukung penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah sebagai dampak Pemekaran
Daerah.
108BESARAN ALOKASI
- Besaran alokasi DAK suatu Daerah ditentukan
berdasarkan perhitungan kriteria umum, kriteria
khusus, dan kriteria teknis.
109(No Transcript)
110Perhitungan Indeks Fiskal Netto (IFN)
- Pengalokasian DAK Non DR diprioritaskan untuk
daerah-daerah yang mempunyai kemampuan fiskal
dibawah rata-rata, yaitu dengan IFN lt 1. - Rumus perhitungan Indeks Fiskal Netto adalah
rasio fiskal netto daerah dengan fiskal netto
seluruh daerah dikalikan dengan jumlah daerah. - Rumus matematisnya adalah
-
-
- Dimana i daerah ke - 1, 2, , N
- IFN i Indeks Fiskal Netto Daerah i
- FN i Fiskal Netto Daerah i
- N Jumlah Daerah
- PFi,t-2 Potensi Fiskal (PADDBHDAULain yg
Sah) Daerah i, pada waktu t-2 - BPi, t-2 Belanja Pegawai Daerah i, pada
waktu t-2
111Perhitungan Indeks Karakteristik Wilayah (IKW)
- Bagi Daerah yang kemampuan fiskal riil-nya diatas
rata-rata (IFNgt1), maka perlu dilihat dulu
karakteristik wilayahnya. - Perhitungan Indeks Karakteristik Wilayah
-
-
-
-
- N Jumlah Daerah
- IKWi Indeks Karakteristik Wilayah Daerah i
- X1 X7 Bobot Karakteristik Wilayah
- X1 Daerah Perbatasan Darat X2 Daerah
Pesisir dan Kepulauan X3 Daerah Pasca
Kerusuhan X4 Daerah Rawan Banjir dan longsor
X5 Daerah ketahanan pangan X6 Daerah
Tertinggal dan Terpencil X7 Daerah yang
menampung program transmigrasi. - Xi 1, jika daerah i termasuk karakteristik
wilayah yang dipertimbangkan. - Xi 0, jika daerah i tidak termasuk
karakteristik wilayah yang dipertimbangkan.
112Perhitungan Indeks Fiskal dan Wilayah
- Penentuan Indeks Fiskal Wilayah
-
-
- IFWiIndeks Gabungan Fiskal Netto dan
Karakteristik Wilayah daerah i - IFNiIndeks Fiskal Netto daerah i
- IKWiIndeks Karakteristik Wilayah daerah i
- Perlakuan Invers pada IFN adalah untuk menyamakan
arah pengaruh dengan IKW terhadap IFW. - Karena IFN adalah filter pertama maka a1a2
a10,5 dan a20,5 ditentukan berdasarkan simulasi
yang terbaik.
IFWi a1 (IFNi)-1 a2 (IKWi)
113Perhitungan Indeks Daerah
- Penentuan Indeks Daerah
- IDi Indeks Daerah i
- Daerah yang layak berdasarkan Indeks Daerahnya
adalah daerah yang kondisi fiskal netto dan
karakteristik wilayahnya dikategorikan belum
mampu menjamin kebutuhan dasar publik yaitu
daerah yang mempunyai ID lt 1 (ID dibawah
rata-rata).
IDi (IFWi)-1
114PERHITUNGAN BOBOT DAK
- Bobot DAK Daerah i Bidang k
- Bobot DAK ik (BDi BTik)/2
-
- BDi IFWi IKKi
- BTik ITik IKKi
- Keterangan BDi Bobot Daerah i yang
mencirikan kemampuan fiskal dan karakteristik
wilayah. - BTik Bobot Teknis Daerah i bidang k
-
115RUMUS UMUM ALOKASI DAK TA.2006
- DAKik (Bobot DAK)ik Pagu DAK Bidang k
- ?(Bobot DAK)ik
-
- DAK ik Besaran Alokasi DAK Daerah i Bidang k
-
116Perhitungan Indeks Teknis
- Pengumpulan dan Perhitungan Data Teknis Dilakukan
Oleh Departemen Teknis Terkait. - Hasil perhitungan Data Teknis dapat berupa Indeks
Teknis (IT) atau Bobot Teknis (BT) dengan
mempertimbangkan Indeks Kemahalan Konstruksi
(IKK) setiap daerah.
Pendidikan
Kesehatan
Jalan
Irigasi
Praspem
Lingkungan Hidup
Air Bersih
Perikanan
Pertanian
117RUMUS UMUM PERHITUNGAN INDEKS DAN BOBOT TEKNIS
- ITi Indikator Teknis Daerah i
x NiJ - Total Indikator Teknis Seluruh
Daerah - NiJ Jumlah Seluruh Daerah Penerima
- BTi ITi x IKKi
- BTi Bobot Teknis Daerah I
- IKKi Indeks Kemahalan Konstruksi Daerah i
118CONTOH PERHITUNGAN INDEKS DAN BOBOT TEKNIS DAK
PERTANIAN
- Indeks S Balai Benih i S Balai Benih i
- rerata S Balai Benih
- Indeks S Populasi Ternak Besar i S Populasi
Ternak Besar i rerata Populasi
Ternak Besar - Indeks Luas Lahan Pertanian i S Luas Lahan
Pertanian i - rerata Luas Lahan
Pertanian - Indeks S Penyuluh i S Penyuluh i
- rerata S Penyuluh
- Indeks S Kantor BPP i S Kantor BPP i
- rerata S Kantor BPP i
119CONTOH PERHITUNGAN INDEKS (LANJUTAN).
- Rata-rata Indeks
- (Indeks S Balai Benih i Indeks Populasi
Ternak Besar i Indeks Luas Lahan Pertanian i
Indeks S Penyuluh i Indeks S Kantor BPP i ) 5 - BOBOT TEKNIS PERTANIAN i IT i x IKK i
120DANA PENDAMPING
- Daerah penerima DAK wajib menyediakan dana
pendamping dalam APBD sekurang-kurangnya 10
(sepuluh persen) dari alokasi DAK.
121Kegiatan yang tidak dapat dibiayai dari DAK yaitu
- Administrasi kegiatan
- Penyiapan kegiatan fisik
- Penelitian
- Pelatihan dan
- Perjalanan pegawai daerah.
122Pemantauan dan Pengawasan
- Menteri Teknis melakukan pemantauan dari segi
teknis terhadap penyelenggaraan kegiatan di
daerah yang didanai dari DAK sesuai dengan
kewenangan masing-masing. - Menteri Keuangan melakukan pemantauan dan
evaluasi pengelolaan keuangan DAK. - Daerah melalui Tim Koordinasi melakukan evaluasi
terhadap manfaat pelaksanaan DAK yang melibatkan
pihak terkait setempat
123ALOKASI DAK TAHUN 2003 S.D. 2006
(dalam juta rupiah)
Angka dalam nota Keuangan dan RUU APBN TA. 2006
124PERKEMBANGAN ALOKASI DAK NON DR 2003 - 2006
125Perbandingan Jumlah Daerah Penerima DAK Tahun
2003-2006
126- Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan yang
digunakan untuk mendanai urusan daerah dialihkan
secara bertahap menjadi DAK
127Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
- Bentuk hubungan masih didominasi oleh Pemerintah
Pusat - Pemerintah Pusat ikut campur tangan langsung atas
penggunaannya. Hubungan bisa dikatakan sebagai
joint venture antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah
128Dekonsentrasi
- Merupakan pelimpahan wewenang Pemerintah Pusat
kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di
Propinsi - Penugasan Pemerintah Pusat yang dilimpahkan
melalui dekonsentrasi antara lain - Fasilitasi kerjasama dan penyelesaian
perselisihan antar Daerah dalam wilayah kerjanya - Penciptaan dan Pemeliharaan ketentraman dan
ketertiban umum - Pembinaan penyelenggaraan tugas-tugas umum Pemda
Kab/Kota
129Tugas Pembantuan
- Bentuk hubungan mirip dengan dekonsentrasi, hanya
sasarannya adalah Pemerintah Daerah dan desa
serta sifatnya bukan pelimpahan wewenang tapi
penugasan - Tugas pembantuan diamanatkan dalam PP 106/2000
130TERIMA KASIH