Title: KEMENTERIAN%20PEMUDA%20DAN%20OLAHRAGA%20REPUBLIK%20INDONESIA
1KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGAREPUBLIK
INDONESIA
PROGRAM APBN-P 2010 ASISTEN DEPUTI OLAHRAGA
PENDIDIKAN OPEN TURNAMEN 2026 SEPTEMBER
2010 DI SELURUH INDONESIA
2Tugas dan Fungsi Asdep Olahraga Pendidikan (Asdep
Ordik)
Asdep Ordik mempunyai tugas melaksanakan
penyiapan dan penyusunan kebijakan, pemantauan,
analisis, hubungan kerja, evaluasi, dan
penyusunan pelaporan dibidang olahraga
pendidikan, yang ditetapkan oleh Menteri Negara
Pemuda dan Olahraga. Untuk menyelenggarakan
tugas tersebut Asdep Ordik mempunyai
fungsi Penyiapan penyusunan kebijakan,
koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan,
analisis, hubungan kerja, evaluasi, penyusunan
laporan kebijakan dibidang olahraga kesiswaan,
olahraga kemahasiswaan, dan olahraga luar
sekolah/pendidikan nonformal.
3KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGAREPUBLIK
INDONESIA
INTI PEDOMAN UMUM PETUNJUK TEKNIS OPEN
TURNAMEN
4Latar Belakang
- Melaksanakan amanat Undang-Undang Republik
Indonesia - Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem
Keolahragaan Nasional - bahwa olahraga adalah segala kegiatan yang
sistematis - untuk mendorong, membina, serta mengembangkan
potensi - jasmani, rohani, dan sosial.
- Salah satu pilarnya olahraga pendidikan
merupakan fondasi - olahraga prestasi, belum menjamin kontribusi
terciptanya bibit - olahragawan.
- Kompetisi adalah soko guru pembinaan. Jika
persoalan - olahraga yang komplek ini ditangani secara
cermat dan - sungguh-sungguh, pembangunan olahraga akan
bergerak ke - arah yang prima.
5Lanjutan .
- Tantangan pembangunan olahraga Indonesia (1)
tingginya - tuntutan publik terhadap prestasi olahraga
Indonesia, (2) - menjadikan olahraga sebagai instrument
pembangunan - bangsa, dan (3) desentralisasi pembangunan
olahraga. - Tantangan ini perlu kerja keras, komitmen
tinggi, dan - terealisasinya sinergi antar instansi yang
tidak dapat ditunda- - tunda lagi.
- Moment PEKAN HAORNAS, 2026 September 2010 tepat
- untuk menggelar Open Turnamen,
mengimplementasikan - peraturan perundang-undangan khususnya mengenai
- Pembagian Urusan Pemerintahan antara
- Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi
Pemerintah - Daerah Kabupaten/Kota, salah satu amanatnya
menyatakan - bahwa olahraga menjadi urusan wajib daerah.
6Ruang Lingkup
- Sistem Pendidikan Nasional mewajibkan pendidikan
jasmani dan olahraga - sejak SD untuk membentuk karakter peserta
didik agar sehat jasmani dan rohani dan
menumbuhkan rasa sportifitas. - Pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan
merupakan upaya - melakukan langkah-langkah menuju perbaikan untuk
mencapai suatu tujuan dan mencapai hasil yang
maksimal. - 3. Kejuaraan/kompetisi merupakan serangkaian
pertandingan/perlombaan yang diselenggarakan
secara teratur, terukur dengan system, diikuti
oleh peserta didik menurut jenjang dan jenisnya,
untuk menghasilkan bibit-bibit olahragawan yang
berkualitas. - Penyelenggaraan open turnamen adalah upaya
mengoptimalkan pembinaan dan pengembangan
olahraga dilingkungan satuan pendidikan,
sekaligus pembudayaan olahraga sesuai permainan
atau kecabangan olahraga yang menjadi unggulan
daerah, agar menghasilkan bibit-bibit
olahragawan muda yang berkualitas khususnya untuk
daerah dan nasional, dilaksanakan secara terpadu
melalui koordinasi, integrasi, sinergi, kerjasama
antara lembaga pemerintah dan nonpemerintah baik
di daerah provinsi maupun di pusat. - Peningkatan mutu sumberdaya manusia khususnya
olahragawan, pelatih, wasit dilingkungan satuan
pendidikan dan motivasi melalui fasilitasi sarana
olahraga pendidikan.
7Dasar Hukum
- 1. Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 Tentang
Hak Azazi - Manusia.
- 2. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 Tentang
Sistem Pendidikan - Nasional.
- 3. Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2005 Tentang
Sistem Keolahragaan - Nasional.
- 4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007
Tentang Penyelenggaraan - Keolahragaan.
- 5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007
Tentang Penyelenggaraan Pekan - Dan Kejuaraan Olahraga.
- 6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007
Tentang Pendanaan Olahraga. - 7. Nomor KEP.13/MENPORA /II/2007 Tentang
Organisasi dan Tata Kerja - Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga.
- 8. Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2007
Tentang Pembagian Urusan - Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah
Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota. Â
8Tujuan
- Tujuan Open Turnamen adalah
- Meningkatkan peran olahraga pendidikan (wadah
pemassalan) sebagai sub system keolahragaan
nasional, dalam menciptakan bibit olahragawan
peserta didik sebagai bentuk kontribusi terhadap
olahraga prestasi. - Meningkatkan kesadaran dan komitmen berbagai
pihak akan pentingnya penyelenggaraan olahraga
pendidikan, yang salah satunya adalah
mengoptimalkan kompetisi olahraga antar peserta
didik untuk meningkatkan ketrampilan serta
melatih mental agar selalu belajar sportif dan
fair play. - Memberikan pelayanan holistik integratif kepada
semua peserta didik yang memiliki talenta,
potensi dan prestasi olahraga tanpa diskriminasi. - Membantu daerah dalam meningkatkan frekuensi
kompetisi untuk menciptakan bibit-bibit muda
olahragawan peserta didik. - Â
9Tema Open Turnamen
Tema yang dipilih untuk penyelenggaraan open
turnamen dalam PEKAN HAORNAS adalah Melalui
PEKAN HAORNAS, Budayakan Olahraga pada Satuan
Pendidikan dan Lingkungan Masyarakat Untuk
Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional
10Sasaran dan Spesifikasi Open Turnamen
- Peserta
- Yang dimaksud peserta SLTA adalah pelajar
tingkat SMA/SMK/MA dan - sejenisnya baik negeri dan swasta, yang
memiliki talenta, potensi dan - prestasi di bidang olahraga untuk mewakili
satuan pendidikan dari SLTA. - Yang dimaksud peserta Pendidikan Tinggi adalah
mahasiswa baik negeri - dan swasta yang memiliki talenta, potensi dan
prestasi di bidang olahraga - untuk mewakili satuan pendidikan dari
Pendidikan Tinggi. - Yang dimaksud peserta Warga Belajar adalah
peserta didik pendidikan - paket kesetaraan A, B, maupun C baik negeri
dan swasta yang memiliki - talenta, potensi dan prestasi di bidang
olahraga untuk mewakili satuan - pendidikan nonformal.
- Â
- Cabang Olahraga
- Cabang Olahraga yang dipertandingkan atau
dilombakan cabang olahraga unggulan daerah sesuai
hasil kajian Asisten Deputi Iptek Olahraga tahun
2006-2007 atau cabang unggulan daerah sesuai
perkembangan saat ini di provinsi masing-masing.
Minimal satu cabang olahraga yang dikompetisikan.
11Lanjutan ..
Pemeriksaan Kebugaran Jasmani Seluruh peserta
open turnamen diwajibkan mengikuti pemeriksaan
kebugaran jasmani VO2Max dengan bentuk test
(Bleep Test/Multitahap). Tempat
Penyelenggaraan Diselenggarakan di Ibu Kota
Provinsi. Â Fasilitas (Sarana dan
Prasarana) Cabang olahraga yang dipilih dan
digelar pada open turnamen didukung fasilitas
(sarana dan prasarana) yang memadai. Piala Open
turnamen memperebutkan Piala Kementerian Pemuda
dan Olahraga, melalui masing-masing cabang
olahraga, untuk setiap kelompok pelajar,
mahasiswa, dan warga belajar. Publikasi
Penyelenggaraan open turnamen terpublikasisan di
media cetak maupun elektronik yang dikenal secara
umum masyarakat di daerah provinsi.
12Lanjutan ..
Panitia Penyelenggara Penyelenggara open turnamen
adalah Dinas Pemuda dan Olahraga sebagai leading
sector bekerja sama dengan mitra terkait seperti
Koniprov, Pengprov cabang olahraga yang
dikompetisikan, Bapopsi, Bapomi, ISORI dan
lembaga Masyarakat yang mengampu peduli dan
terhadap bidang olahraga termasuk media patner
daerah provinsi masing-masing. Penyelenggaraan
open turnamen dapat dijamin sukses
penyelenggaraan, sukses prestasi olahragawan
peserta didik, dan sukses pembudayaan dan
pemberdayaan potensi daerah provinsi se
Indonesia. Melibatkan pelajar, Mahasiswa, Warga
Belajar sebagai wasit, juri, (hakim garis) atau
tugas lainnya pada penyelenggaraan open
turnamen. Jumlah Paket Terdapat 99 (sembilan
puluh sembilan) paket untuk 33 (tiga puluh tiga)
provinsi se Indonesia. Jumlah peserta open
turnamen memenuhi kriteria keramaian suatu
turnamen. Pembukaan dan Penutupan Pembukaan dan
Penutupan oleh Pimpinan Daerah, didukung dengan
atraksi seni dan olahraga potensi peserta didik
yang tidak ikut bertanding atau berlombauna
meningkatkan Usaha Kecil Menengah selama
berlangsungnya open turnamen.
13Lanjutan ..
Sumber dana block grant penyelenggaraan open
turnamen berasal dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Kementerian
Pemuda dan Olahraga tahun 2010, diberikan kepada
Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi atau Dinas
Pengampu Olahraga di Tingkat Provinsi, melalui
Organisasi atau Lembaga Masyarakat yang bergerak
di bidang olahraga seperti Bapopsi/Bapomi/ISORI/
Pendidikan Tinggi Swasta dst. yang memiliki
persyaratan administrasi seperti Akta pendirian
termasuk pengurus yang disahkan oleh lembaga yang
berwenang Buku Tabungan a.n. Organisasi dan
NPWP. Rincian besarnya dana block grant sebagai
berikut. - SLTA sebesar Rp 150.000.000.,00
(seratus lima puluh juta rupiah). - Pendidikan
Tinggi sebesar Rp 140.000.000.,00 (seratus empat
puluh juta rupiah). - Pendidikan Nonformal
sebesar Rp 134.800.000.,00 (seratus tiga puluh
empat juta delapan ratus ribu rupiah). Semua
pembiayaan dimanfaatkan untuk penyelenggaraan
termasuk diupayakan hadiah berupa sarana (alat)
olahraga sesuai kemampuan daerah masing-masing.
14Prinsip Pemberian Block Grant (BG)
- Prinsip Transparansi
- Melibatkan berbagai unsur dalam memantau dan
mengawasi penyaluran BG serta menciptakan
kepercayaan timbal-balik antara pemerintah dengan
masyarakat. - 2. Prinsip Akuntabilitas
- Mengharuskan pengelolaan dana BG secara terbuka
dan dapat dipertanggungjawabkan. - 3. Prinsip Efisiensi dan Efektivitas
- Menjamin terselenggaranya pelayanan kepada
peserta didik khususnya untuk pembinaan dan
pengembangan olahraga pendidikan yang bermuara
pada olahraga prestasi, dengan menggunakan sumber
daya secara optimal bertanggungjawab. - 4. Prinsip Desentralisasi
- Pelaksanaan OT bukan dilakukan secara
tersentralisasi dengan petunjuk dan aturan yang
ketat, tetapi pelaksanaannya dapat dilakukan dan
diatur oleh masing-masing daerah melalui Dinas
Pemuda dan Olahraga tingkat Provinsi atau Dinas
yang mengampu bidang olahraga.
15Persyaratan Penerima Bantuan Block Grant
- BG penyelenggaraan OT dari Kemenpora diberikan
kepada Dinas - Pemuda dan Olahraga Provinsi atau Dinas
terkait, melalui Organisasi / - Lembaga Masyarakat di bidang olahraga
seperti Bapopsi/Bapomi/Isori - Pendidikan Tinggi Swasta dst.memiliki
Akta pendirian dan pengurus yang - disahkan oleh lembaga yang berwenang Buku
Tabungan a.n. Organisasi - dan NPWP.
- 2. Lembaga penerima BG mengelola dana sesuai
perencanaan Dinas - pengampu olahraga Provinsi untuk tahap
persiapan, tahap - pelaporan.
- Menerima Tim Monev Pusat.
- Menjaga keberlangsungan program di tahun
selanjutnya, apabila tidak mendapatkan dana
bantuan dari Kemenpora. - OT diperuntukan bagi peserta didik (pelajar,
mahasiswa, dan warga belajar) yang berprestasi di
cabang olahraga yang di pertandingkan di PEKAN
HAORNAS masing-masing Provinsi, dalam rangka
memperingati Hari Olahraga Nasional XXVII Tahun
2010.
16Sistem Pertandingan
Berdasarkan alokasi waktu jika
pertandingan/perlombaan yang telah disiapkan,
ternyata animo peserta menunjukkan jumlah yang
sangat besar, maka pertandingan untuk babak
penyisihan dapat menggunakan system gugur. Pada
prinsipnya penyelenggaraan diserahkan kepada tim
penyelenggara di daerah provinsi masing-masing.
Berikutnya pertandingan/perlombaan dapat
dilanjutkan dengan system setengah
kompetisi. Selanjutnya urutan satu dan dua dari
masing-masing group dipertandingkan untuk
menentukan juara I, II, dan III (system yang
digunakan bersifat fleksible sesuai kondisi
daerah masing-masing).
17Harapan
Mari bekerja lebih keras lagi, dengan ikhlas,
amanah, penuh semangat. Taati
perundang-undangan yang berlaku, yang mengikat
kita semua untuk mencapai cita-cita pembangunan
bangsa negara dibidang olahraga. Kukuhkan satu
nusa dan satu bangsa dengan persaudaraan dan
persahabatan apapun instansinya siapapun
aktornya dengan landasan Asih, asah, asuh,
bersatu, kita bisa! Dirgahayu HAORNAS XXVII
Tahun 2010 JAYALAH OLAHRAGA INDONESIA Bugar
pangkal sukses.
18Terimakasih
Wassalamualaikum wr.wb