HUKUM ORANG/PRIBADI - PowerPoint PPT Presentation

1 / 24
About This Presentation
Title:

HUKUM ORANG/PRIBADI

Description:

HUKUM ORANG/PRIBADI * HUKUM ORANG Pengertian Dalam arti sempit ketentuan orang sebagai subyek hukum Dalam arti luas termasuk aturan hukum keluarga. – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:61
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 25
Provided by: Nen87
Category:
Tags: hukum | orang | pribadi

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: HUKUM ORANG/PRIBADI


1
HUKUM ORANG/PRIBADI
2
HUKUM ORANG
  • Pengertian
  • Dalam arti sempit ? ketentuan orang sebagai
    subyek hukum
  • Dalam arti luas ? termasuk aturan hukum keluarga.
    Karena hukum keluarga mempunyai pengaruh besar
    terhadap kecakapan seseorang untuk memiliki dan
    menggunakan hak-haknya.
  • Pengertian Hukum Pribadi kaedah hukum yang
    mengatur kedudukan hukum (status seseorang).
    Berkaitan dengan wewenang hukum dan wewenang
    bertindak dalam lalu lintas hukum.

3
SUBYEK HUKUM
Manusia (Naturlijk Person)
Orang (Person)
Badan Hukum (Rechts Person)
Subyek Hukum (Pengemban hak dan kewajiban dalam
lalu lintas hukum)
4
Manusia Sebagai Subyek HUkum



Mulai
SEJAK LAHIR
  • Pengecualian Pasal 2 KUHPerdata
  • Telah dibenihkan
  • Lahir Hidup
  • Ada kepentingan yang menghendaki

Manusia sebagai Subyek Hukum
MENINGGAL
Berakhir
5
Kewenangan Kecakapan Bertindak
  • Ps. 1330
  • Yg tidak cakap
  • Belum dewasa
  • Wanita bersuami
  • Dgn adanya
  • Ps 31 (2)
  • UU No.1/1974
  • ? dianggap cakap
  • 3. Mereka yg ditaruh
  • di bawah
  • pengampuan

KUHPerdata ? 21 th atau telah menikah
  • UU No.1/1974
  • Ps. 47 ? Anak yg sudah berumur 18 th
  • Ps. 50 atau lebih dan sudah tdk berada
  • di bawah kekuasaan orang tua
  • ? Apakah hal ini dpt ditafsirkan sudah dewasa.
  • Usia menikah
  • UU No. 1/1974 Ps.7 (1)
  • Laki-laki 19 th
  • Perempuan 16 th
  • Prof. Wahyono
  • Dewasa ? 21 th atau sudah pernah kawin
  • Alasan
  • UU No.1/1974 tdk mengatur masalah kedewasaan
  • dan tdk menyebutkan batas usia dewasa
    adalah
  • 18 th.
  • 2. Usia min. menikah adalah 19 th dan 16 th

Kedewasaan
6
Kedudukan Istri
  • KUHPerdata Ps. 1330 ? tidak cakap utk
    Belum dewasa
  • membuat
    perjanjian Mereka yg dibawah
    pengampuan
  • Istri (wanita bersuami)
  • UU No.1/1974 Ps.31 Sudah berubah
  • Keseimbangan kedudukan laki-laki dan perempuan
    serta masing-masing pihak berhak melakukan
    perbuatan hukum.
  • Kecuali
  • Perbuatan hukum yang berkaitan dengan penggunaan
    dan pengalihannya harus mendapat persetujuan
    kedua belah pihak.

7
Handlichting/Pendewasaan
  • Pengertian Suatu lembaga hk dimana orang yang
  • belum dewasa setelah menempuh syarat-syarat
    tertentu
  • dan sampai batas2 tertentu menurut
    ketentuan UU sat memiliki
  • kedudukan hk yang sama dengan orang dewasa.

Pendewasaan Penuh (Ps. 420-425) Venia
Aetatis Syarat 20 th telah mengajukan
Permohonan kepada Presiden RI Dapat
melakukan semua perbuatan hukum
Macam-macam Handlichting
  • Pendewasaan Terbatas (Ps.426-431)
  • 18 th
  • Diajukan oleh Ketua Pengadilan Negeri yg
  • berwenang
  • Dapat ditarik kembali misalkan utk membuat
  • surat wasiat
  • Hanya untuk perbuatan hukum tertentu saja

8
Pengampuan/Curatele
  • Pengertian orang dewasa yg tidak cakap melakukan
    perbuatan hukum

Pengampuan ? adalah perlindungan hk terhadap
anak dalam kandungan dan orang dewasa yg
berada dalam keadaan dungu, gangguan kejiwaan,
dan boros berdasarkan penetapan hakim.
Ps. 1 RUU BHP
  • Orang yg sakit ingatan
  • Pemboros
  • Masih dapat membuat testament melalui
  • perkawinan dan pembuat janji kawin
  • 3. Lemah ingatan
  • Intelegensi lemah/idiot/pikun
  • 4. Mereka yg tdk sanggup mengurus kepentingan
  • diri sendiri dgn semestinya, karena kelakuan
  • buruk mengganggu keamanan.

Alasan2 ditaruh dibawah pengampuan Menurut
KUHPerdata Ps. 433
9
  • Pasal 21 RUU BHP ? dalam hal suami meninggal
    dunia, istri menerangkan pada BHP setelah
    dipanggil secara sah bahwa ia tengah mengandung
    maka BHP menjadi pengampu atas anak dalam
    kandungan.
  • Pasal 22 RUU BHP ? BHP sebagai pengampu wajib
    membuat berita acara kehamilan dan sumpah atas
    kehamilan tersebut.
  • Pasal 23 RUU BHP ? jika anak dalam kandungan
    tersebut lahir hidup maka demi hukum berakhir
    tugas BHP sebagai pengampu ? berlaku ketentuan
    perwalian.

10
  • Ps. 26 RUU BHP ? Pengampu wajib melaksanakan
    pengurusan terhadap diri terampu dan harta
    kekayaannya yg meliputi antara lain
  • Membuat pencatatan harta kekayaan untuk terampu
  • Membuat rencana dan laporan perawatan dan
    penyembuhan terampu setiap 90 hari
  • Membuat perhubungan dan pertanggungjawaban pada
    saat pengampuan berakhir
  • Melaksanakan penjualan atas harta kekayaan
    terampu untuk kepentingan terampu atas ijin
    pengadilan.
  • Pengampu pengawas adalah BHP yg ditugaskan
    pengadilan untuk mengawasi pengampu.

11
Pengampuan/Curatele
  • KUHPerdata Ps. 434
  • Yg berhak meminta pengampuan
  • Suami/istri dan keluarga sedarah
  • Untuk alasan boros keluarga dekat
  • Untuk alasan tdk dapat mengurus kepentingan
    sendiri pengampuan bagi diri sendiri
  • KUHPerdata Ps. 435
  • Bila membahayakan, pihak kejaksaan wajib untuk
    menuntut, jika pihak keluarga tidak mengajukan.
  • Pengajuan permohonan pengampuan kepada pengadilan
    negeri yg berwenang, disertai alasan-alasan,
    bukti-bukti, dan sanksi-sanksi.

12
Badan Hukum
  • Mengejar
  • Keuntungan
  • ekonomi
  • Bersifat Ideal
  • Berdasar UU
  • Diakui pemerintah


  • Berdasarkan UU
  • Melalui proses


  • Pendaftaran
  • PT
  • Koperasi

Sifat
  • Yayasan
  • Partai politik
  • Lembaga Negara
  • Perum

Badan Hukum
Pendiriannya
  • PT (UU No. 1/1995)
  • Koperasi
  • (UU No.25/1992)
  • Yayasan
  • (UU No.16/2001)
  • Ada harta kekayaan
  • Ada tujuan tertentu
  • Ada kepentingan
  • Ada organisasi yg teratur

Cirinya
13
Badan Hukum
  • Syarat sahnya badan hukum/lahirnya
  • badan hukum
  • Akte pendirian di depan notaris
  • Disahkan oleh menteri kehakiman (selain akta
    pendirian yg awal setiap perubahan kata pendirian
    tsb harus disahkan)
  • Didaftarkan dikepaniteraan PN
  • Diumumkan diberita negara

14
Teori Badan Hukum
  • Teori Fiksi (Karl Von Savigny) Badan hukum itu
    pengaturannya oleh negara. Oleh karena itu badan
    hukum itu sebenarnya tidak ada, hanya orang-orang
    yang menghidupkan. Oleh orang-orang tertentu
    saja. Dengan kata lain badan hukum ini sama
    dengan orang buatan hukum.
  • Teori Harta (A. Brinz, E.J.J van der Heyden)
    Badan hukum adalah suatu badan yang mempunyai
    harta dan berdiri sendiri dan mempunyai suatu
    tujuan tertentu.
  • Teori Organ (Otto Van Gierke) Badan hukum ini
    bukan merupakan suatu fiksi tetapi merupakan
    makhluk yang sungguh-sungguh ada secara abstrak
    yang dibentuk dari konstitusi hukum (konstitusi
    yuridis).
  • yang merupakan person yg mempunyai organ-organ,
    jadi jika dibandingkan dengan manusia yang
    mempunyai anggota badan, maka badan hukum pun
    mempunyai organ-organ ? direksi, dewan komisaris,
    RUNS yang dapat berpikir dan berbuat sebagai
    subyek hukum.

15
Domisili
Pengertian ? tempat dimana seseorang berada dalam
kaitan dengan pelaksanaan hak dan penentuan
kewajiban (dianggap oleh hukum selalu hadir)
Ditentukan ? demi kepastian hukum
Domisili
Sukarela Ps. 17, 18, 19
Domisili sesungguhnya
Wajib Ps. 20, 21, 22
Macam
Ditentukan UU Ps. 11 (1b) UUHT
Domisili yg dipilih
Dipilih secara bebas
16

  • misalkan

Pencatatan status seseorang ? berkaitan dengan
kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian,
pergantian nama, pengakuan anak, dll
Lahir
Kawin
Catatan Sipil
Anak sah
Suami
Istri
Anak Luar Kawin
Status KCS ? Dept. Dalam Negeri ? Bertempat pd
setiap kabupaten/ kotamadya
17
Stb. 1920-751 jo. Stb. 1927-564
mengenai pendaftaran kelahiran dan kematian
bagi semua WNI dan WNA di Indonesia.
Stb. 1933-75 jo. Stb. 1936-607 mengenai pendaftara
n perkawinan dan perceraian bagi semua WNI dan
WNA yang bukan beragama Islam di Indonesia.
DASAR HUKUM CATATAN SIPIL
UU No. 32 tahun 1954 tentang pencatatan Nikah,
Talak, dan Rujuk bagi WNI yang beragama Islam.
18
  • Pengertian
  • ? RUU BHP Ps 1 huruf 2 ? orang yg tidak
    hadir adalah seseorang
  • yang meninggalkan tempat tinggal
    yang tidak diketahui dimana ia
  • berada dan tidak dapat
    dibuktikan telah meninggal dunia, tanpa
  • meninggalkan kuasa atau kuasanya
    berakhir untuk mengurus
  • kekayaan berdasarkan penetapan
    hakim.
  • ? KUHPerdata ? suatu keadaan tidak
    hadirnya seseorang
  • ditempat kediaman atau domisili
    karena meninggalkan tempat
  • tinggalnya baik dengan kuasa
    atau tidak dengan kuasa.
  • Tahapan ? 3 tahapan menurut
    KUHPerdata
  • 1. Tindakan sementara (Ps. 463 KUHPerdata)
  • 2. Diduga meninggal (Ps 467 dan 470 KUHPerdata)
  • 3. Tahap pewarisan secara definitif ditentukan
    Ps. 485
  • KUHPerdata, yaitu
  • 30 tahun sejak diduga meninggal dunia
  • Usianya telah mencapai 100
    th.
  • Bagi suami istri ? akibat
    keadaan tidak hadir berhubung dgn

KEADAAN TIDAK HADIR (AFWEZIJHEID)
19
  • Kepentingan yang
    mendesak untuk
  • I. TAHAP TINDAKAN SEMENTARA ? ADA
    mengurus harta atau maju ke
    depan sidang
  • pengadilan
  • Ps. 463 KUHPerdata ? tidak memberi kuasa/ wakil
    atau surat kuasa sudah berakhir ? untuk mengurus
    hartanya ? pengadilan ? menunjuk BHP/ keluarga
    sedarah/ semenda untuk mengurus seluruh/ sebagian
    harta kekayaan/ kepentingannya, termasuk membela
    hak-haknya.

20
  • II. TAHAP PENETAPAN DIDUGA MENINGGAL DUNIA
  • Ps. 467 KUHPerdata ? untuk dapat ditetapkan
    diduga meninggal yang bersangkutan telah
    meninggalkan domisili selama 5 tahun tanpa kuasa.
  • Ps. 470 KUHPerdata ? jika yang bersangkutan
    meninggalkan kuasa maka jangka waktu dapat
    dinyatakan diduga meninggal adalah 10 tahun.

21
  • Tindakan Sementara ?
    pengurusan hak ? BHP
  • Akibat hukum
  • Ketetapan diduga

  • meninggal? pengurusan

  • hak ? pada keluarga

22
  • III. TAHAPAN PEWARISAN SECARA
  • DEFINITIF
  • Dalam hal telah diterima kepastian tentang
    meninggal dunia orang yang tidak hadir ?
    Ps. 485 KUHPerdata
  • Jika tidak ada kabar ? pewarisan definitif
    terjadi setelah lewat waktu 30 tahun
    sejak pernyataan diduga meninggal,
    atau melampaui 100 tahun sejak
    kelahiran orang yang hilang ? Ps.
    484 KUHPerdata.

23
PENGATURAN KETIDAKHADIRAN ? DALAM RUU BHP (2002)
  • Ps. 33
  • (1) Orang yg berkepentingan atau kejaksaan dapat
    mengajukan permohonan ke
  • pengadilan untuk menetapkan seseorang
    dinyatakan tidak hadir.
  • (2) BHP ditugaskan untuk mengurus
    kepentingan dan kekayaan orang yg
  • dinyatakan tidak hadir berdasarkan
    penetapan pengadilan.
  • (3) Kepaniteraan pengadilan dalam jangka
    waktu paling lambat 7 hari setelah
  • adanya penetapan wajib memberlakukan
    tentang ketidakhadiran tersebut
  • pada BHP.
  • (4) BHP wajib mengumumkan penetapan
    sebagaimana dimaksud dalam ayat
  • (1) dalam 1 surat kabar dan berita
    negara.
  • Ps. 34 ? BHP wajib melakukan pencatatan hak
    kekayaan orang yang
  • tidak hadir.
  • Ps. 35 ? BHP wajib menyampaikan laporan
    perhitungan dan tanggung
  • jawab tentang pengurusan pada
    menteri 1 kali setahun. (tata
  • cara pelaporan akan ditetapkan
    dalam keputusan menteri hukum
  • dan team)

24
  • Ps. 36 RUU BHP
  • Setelah lewat waktu 33 tahun sejak penetapan
    pengadilan tidak ada ahli waris yang menggugat
    harta kekayaan orang yang tidak hadir, maka
    perhitungan penutup harus diajukan kepada BPK.
  • Dalam hal perhitungan penutup sebagaimana
    dimaksud dalam ayat (1) diterima, BHP melaporkan
    hal tersebut kepada menteri.
  • BHP atas nama menteri mengajukan permohonan
    penetapan pengadilan untuk menyerahkan penguasaan
    atas harta tak terurus kepada negara.
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com