LEMBAGA KEUANGAN - PowerPoint PPT Presentation

1 / 17
About This Presentation
Title:

LEMBAGA KEUANGAN

Description:

... Kartu Kredit (credit card) Perdagangan Surat Berharga (Securitas Company) 2. Perusahaan Perasuransian 3. Dana Pensiun 4. Perusahaan Efek 5. – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:1008
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 18
Provided by: Miha77
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: LEMBAGA KEUANGAN


1
LEMBAGA KEUANGAN
  • Pengertian
  • Adalah badan usaha yang kekayaannya terutama
    dalam bentuk aset keuangan (financial asset) atau
    tagihan (claims) dibandingkan aset non-finansial
    atau aset riil (non financial assets)
  • Jenis aset financial
  • U a n g
  • S a h a m,
  • Instrumen Utang negotiable (obligasi, promes,
    Commercial Paper) Instrumen Utang non-negotiable
    (Buku Tabungan, Deposito Berjangka)
  • Klaim kontijensi (contingent claims) seperti
    warrant, obligasi konversi, kontrak berjangka dan
    transaksi derivatif lainnya.

2
  • Jenis aset non-financial
  • Alokasi dana dalam sektor riil (riil Asset)
    diluar aset finansial a.l real estat, logam
    mulia, barang koleksi
  • Kegiatan Lembaga Keuangan meliputi
  • Memberi kredit kepada nasabah
  • Menanamkan dananya dalam bentuk surat berharga
  • Menawarkan berbagai jasa keuangan a.l menawarkan
    berbagai jenis skema tabungan, proteksi
    asuransi, program pensiun, penyediaan sistem
    pembayaran dan mekanisme transfer dana.
  • Lembaga keuangan merupakan bagian dari sistem
  • keuangan dalam perekonomian modern yang
  • melayani masyarakat pemakai jasa keuangan

3
PERANAN LEMBAGA KEUANGAN DALAM PROSES MAKRO
EKONOMI
4
Proses Makro Ekonomi Dengan Adanya Lembaga
Keuangan
5
KLASIFIKASI BENTUK LEMBAGA KEUANGAN

LEMBAGA KEUANGAN
L.K NON DEPOSITORI (Non Depository Intermed.)
L.K DEPOSITORI (Depository Intermediaries)
L.K KONTRAKTUAL (Contractual Intermediaries)
BANK
BANK
BANK
L.K I N V E S T A S I (Investment Intermediaries)
L.K FINANSIAL (Financial Intermediaries)
6
BENTUK LEMBAGA INTERMEDIASI KEUANGAN
  • A. DEPOSITORY INTERMEDIARIES
  • Sebagian besar sekuritas sekundernya merupakan
    sumber dana dari masyarakat, rumah tangga,
    perusahaan, pemerintah atau badan, berupa Giro,
    Tabungan atau Deposito Berjangka
  • Lembaganya
  • Bank Umum
  • - Bank Umum Pemerintah
  • - Bank Pemerintah Daerah
  • - Bank Umum Swasta
  • - Bank Asing
  • Bank Perkreditan Rakyat
  • Lemb. Dana Kredit Pedesaan

7
  • B. Non Depository Intermediaries
  • terdiri dari
  • 1. CONTRACTUAL INTERMEDIARIES
  • Lembaga ini melakukan kontrak dengan nasabahnya
    untuk menarik tabungan atau memberikan
    perlindungan financial kepada nasabahnya terhadap
    timbulnya kerugian jiwa dan harta
  • Lembaganya berupa
  • Asuransi Jiwa
  • Asuransi Kerugian
  • Dana Pensiun

8
  • 2. INVESTMENT INTERMEDIARIES
  • Lembaga intermediasi ini menawarkan surat-surat
    berharga yang dapat dimiliki dalam jangka panjang
    atau segera dapat dijual bila membutuh-kan
    dananya kembali
  • Lembaganya Pasar Modal
  • Instrumennya Saham, Obligasi
  • 3. FINANCIAL INTERMEDIARIES
  • Lembaga ini menawarkan jasa pembiayaan kegiatan
    usaha dan pembayaran dimuka atas tagihan dari
    nasabah
  • Lembaganya Perusahaan Pembiayaan

9
  • JENIS-JENIS INTERMEDIASI KEUANGAN
  • Intermediasi Denominasi (denomination
    intermediation)
  • Intermediasi Risiko (default risk intermediation)
  • Intermediasi Jatuh tempo (maturity
    intermediation)
  • Intermediasi Informasi (information
    intermediation)
  • Intermediasi Lokasi
  • Intermediasi Mata Uang (currency intermediation)

10
  • SISTEM PERBANKAN INDONESIA

SISTEM MONETER/PERBANKAN
BANK INDONESIA (UU 23/1999)
BANK UMUM (UU 10/1998)
B.P.R (Bank Perkreditan Rakyat) UU 10/1998
BANK BUMN (Badan Usaha MiliK Negara)
B. P. D (Bank Pembangunan Daerah)
B U S N (Bank Umum SwastaNasional)
BANK ASING
11
  • SISTEM MONETER PERBANKAN
  • Yang termasuk dalam Sistem Moneter adalah
    bank-bank atau Lembaga-lembaga yang menciptakan
    uang giral
  • Di Indonesia yang dapat digolongkan kedalam
    sistem moneter adalah Otoritas Moneter, yaitu
    Bank Indonesia dan bank-bank pencipta uang giral
  • Sistem perbankan merupakan bagian integral dari
    sistem moneter
  • Otoritas moneter sebagai lembaga yang berwenang
    dalam pengambilan kebijakan di bidang moneter,
    merupakan sumber uang primer baik bagi perbankan,
    masyarakat maupun pemerintah
  • Otoritas moneter mengeluarkan uang kartal,
    menerima simpanan giro dari perbankan atau
    pemerintah
  • Simpanan giro bagi otoritas moneter merupakan
    uang primer dan merupakan alat kebijaksanaan
    moneter dalam rangka pengendalian uang yang
    beredar.
  • Bagi perbankan simpanan giro pada otoritas
    moneter merupakan alat likuid, selain untuk
    memperlancar transaksi antar bank melalui
    mekanisme kliring dan pemenuhan ketentuan Giro
    Wajib Minimum (Reserve Requirement) .

12
  • FUNGSI OTORITAS MONETER
  • Mengeluarkan uang kertas dan logam
  • Menciptakan uang primer
  • Memelihara cadangan devisa nasional
  • Mengawasi sistem moneter
  • FUNGSI SISTEM MONETER
  • Menyelenggarakan mekanisme lalu lintas pembayaran
    yang efesien, yaitu cepat, akurat dengan biaya
    relatif kecil
  • Melakukan fungsi intermediasi guna mempercepat
    pertumbuhan ekonomi
  • Menjaga kestabilan tingkat bunga melalui
    pelaksanaan kebijakan moneter

13
  • JENIS - JENIS BANK
  • Bank Badan Usaha Milik Negara (Bank BUMN) yaitu
    bank yang seluruh atau sebagian besar modalnya
    dimiliki oleh Pemerintah
  • Bank Pemerintah Daerah (BPD) yaitu bank yang
    seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki
    oleh Pem. Daerah
  • Bank Umum Swasta Nasional (BUSN) yaitu bank yang
    sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh W.N
    Indonesia dan atau badan hukum Indonesia
  • Bank Asing, merupakan Kantor Cabang dari suatu
    bank di luar Indonesia hanya diperkenankan
    beroperasi di Jakarta dan membuka Kantor Cabang
    Pembantu di beberapa Ibukota Propinsi

14
  • Bank Perkreditan Rakyat (BPR), adalah bank yang
    menerima simpanan hanya dalam bentuk Tabungan,
    Deposito Berjangka dan atau bentuk lainnya yang
    dipersama- kan dengan itu. Usaha BPR yang
    diperbolehkan a.l memberikan kredit atau
    pembiayaan atas dasar bagi hasil, menempatkan
    dana dalam bentuk SBI, penempatan pada bank lain
  • BADAN HUKUM BANK
  • Menurut UU Perbankan No. 10 tahun 1998 dapat
    memilih badan hukum sbb.
  • Perseroan Terbatas
  • Koperasi
  • Perusahaan Daerah

15
  • SISTEM LEMBAGA KEUANGAN
  • BUKAN BANK
  • Lihat Skema pada Transparansi

16
LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK( L K B B )
  • Adalah semua lembaga keuangan yang kegiatan
  • pokoknya memberikan jasa-jasa keuangan dan
  • menarik dana darimasyarakat secara tidak langsung
  • atau dengan kata lain L.K Bukan Bank adalah
  • Lembaga Keuangan Non Depository
  • Pembinaan, pengaturan dan pengawas- an kegiatan
  • usaha L.K Bukan Bank dilakukan oleh Departemen
  • Keuangan

17
  • JENIS LKBB DI INDONESIA
  • 1. Lembaga Pembiayaan
  • Sewa guna Usaha (leasing)
  • Modal Ventura (venture capital)
  • Anjak Piutang (Factoring)
  • Pembiayaan Konsumen (consumer finance)
  • Kartu Kredit (credit card)
  • Perdagangan Surat Berharga (Securitas Company)
  • 2. Perusahaan Perasuransian
  • 3. Dana Pensiun
  • 4. Perusahaan Efek
  • 5. Reksa Dana
  • 6. Perusahaan Penjamin
  • 7. Perusahaan Modal Ventura
  • 8. Perusahaan Pegadaian
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com