Penyelidikan Penyidikan - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

Penyelidikan Penyidikan

Description:

Penyelidikan Penyidikan Flora Dianti, SH, MH. Definisi Hapid KUHAP: tidak memberikan definisi, tapi mendefinisikan ttg fungsi dsb (penyelidikan, penyidikan ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:3954
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 29
Provided by: Tosh128
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: Penyelidikan Penyidikan


1
Penyelidikan Penyidikan
  • Flora Dianti, SH, MH.

2
Definisi Hapid
  • KUHAP tidak memberikan definisi, tapi
    mendefinisikan ttg fungsi dsb (penyelidikan,
    penyidikan, penuntutan, mengadili, praperadilan,
    putusan pengadilan, upaya hukum, dll.
  • Definisi Wirjono Prodjodikoro
  • rangkaian peraturan2 yg memuat cara bgmn
    aparatur penegak hukum dlm sistem peradilan
    pidana bertindak guna mencapai tujuan negara dgn
    mengadakan hkm pidana. Dalam hkm pidana diatur
    bila, kepada siapa dan bagaimana hakim dpt
    menjatuhkan pidana. (pengertian ini sempit,
    punishment oriented).

3
Definisi
  • Hk acara pidana diadakan utk menegakkan (i)
    keadilan, (ii) memberantas kejahatan dan (iii)
    mencegah sekaligus. Hk acara pidana harus
    beorientasi kesisteman, suatu sistem yang
    menegakkan keadilan, memberantas kejahatan, dan
    mencegah kejahatan.
  • Pengertian hk acara pidana sebagai rangkaian
    penegakan hukum yang diarahkan untuk mencapai
    ketiga tujuan tersebut kemudian disebut sistem
    peradilan pidana (SPP) pengertian yang lebih
    luas dari hk acara pidana

4
  • 2. Ketentuan Hukum Acara Pidana

UU No.8 Tahun 1981 ttg Hukum Acara Pidana (KUHAP)
  • UU Para Penegak Hukum
  • UU 20022 ttg Kepolisian Negara RI
  • UU 200416 ttg Kejaksaan RI
  • UU 2009 48 ttg Kekuasaan Kehakiman
  • UU 20093 ttg MA RI
  • UU 20045 ttg Peradilan Umum
  • UU yg mengatur wewenang PPNS
  • UU Substansial
  • UU 200026 ttg Pengadilan HAM
  • UU 200230 ttg KPK
  • UU 200946 ttg Pengadilan Tipikor
  • UU 19973 ttg Pengadilan Anak
  • UU 200922 ttg Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  • UU 200315 ttg Pemberantasan TP Terorisme
  • UU 200431 ttg Perikanan

Ketentuan Hukum Acara Pidana
Perundang-Undangan Sektoral Secara Khusus
  • Peraturan Pemerintah, mis PP No.27 Tahun 1983
  • Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA)
  • Surat Keputusan Kapolri
  • Surat Keputusan Jaksa Agung
  • Surat Keputusan Menteri Kehakiman
  • Peraturan Menteri Kehakiman

Peraturan-Peraturan Pelaksanaan Lainnya
5
PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA
6
Penyelidikan
  • Pengertian Pasal 1 butir 5
  • Penyelidik
  • KUHAP (Psl 1 btr 4 jo. ps 4) Polri
  • UU Khusus Lain
  • Korupsi KPK, Kejaksaan, Polisi
  • TP Kelautan Perikanan TNI AL,
  • PNS Perikanan (UU No.31/2004 ttg perikanan)
  • TP Imigrasi PNS Imigrasi
  • Lingkungan Bapedal (UU No.23/97)
  • Money Laundering Polisi, melalui bahan PPATK (UU
    No.15/2002)
  • HAM Komnas HAM (UU No.26/2000)
  • Pasar Modal Bapepam
  • TP Kehutanan PNS Kehutanan (UU No.41/99)

7
Metode Penyelidikan Terbuka
  • Penyelidikan Terbuka
  • - untuk tindak pidana biasa
  • - mudah untuk diungkap
  • Memperlihatkan ID, menggunakan teknik interview
    dengan unsur 7W who, where, why, how, whenever,
    wherever, by what, with whom.

8
Metode Penyelidikan Tertutup
  • Penyelidikan Tertutup
  • Untuk tindak pidana tertentu yang sulit diungkap
    (narkotika, terorisme, dll)
  • Surveillance, undercover, observation.
  • Crime Scene Processing

9
CRIME SCENE PROCESSING
  • Mencari informasi, petunjuk, identitas pelaku,
    korban dan saksi, mengumpulkan bukti-bukti dengan
    bantuan metode laboratorium forensik, ahli2
    (balistik, toksinologist, psikolog), kedokteran
    forensik.

10
Tugas dan Wewenang Penyelidik
  • Pasal 5 KUHAP
  • 1. Krn Kewajibannya
  • Menerima Laporan / Pengaduan
  • Mencr Ketrgn dan Brg Bukti
  • Menyuruh Berhenti, Menanyakan dan Memeriksa Tanda
    Pengenal
  • 2. Atas Perintah Penyidik
  • a. Melakukan Upaya Paksa
  • b. Pemeriksaan dan Penyitaan Surat
  • c. Mengambil Sidik Jari dan Memotret

11
Jalur Diketahui TP
  • Laporan
  • Pemberitahuan yang disampaikan seorang krn hak /
    kewjb berdasar UU kpd pejabat berwenang ttg telah
    atau sedang atau diduga akan terjadi peristiwa
    pidana. (pasal 1 butir 24)
  • Dilaporkan oleh semua orang yang mengalami,
    melihat, mendengar suatu peristiwa pidana.
  • Tidak dapat dicabut kembali
  • Merupakan delik umum
  • Bukan merupakan syarat untuk dilakukannya proses
    penyidikan.
  • Pasal 103 dan Pasal 108 KUHAP!

12
(No Transcript)
13
Jalur Diketahui TP
  • 2. Pengaduan
  • Pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang
    berkepentingan kpd pejabat berwenang untuk
    menindak menurut hukum seorang yang telah
    melakukan TP aduan yang merugikannya. (pasal 1
    butir 25)
  • Dilakukan oleh korban /calon korban/pihak yg
    berkepentingan menurut UU.
  • Dapat dicabut kembali
  • Merupakan delik aduan
  • Merupakan syarat untuk dilakukannya proses
    penyidikan.

14
Jalur Diketahui TP
  • 3. Tertangkap Tangan
  •   Tertangkapnya seorang pada waktu sedang
    melakukan TP atau dengan segera setelah bebrapat
    saat TP dilakukan. Atau sesaat kemn diserukan
    oleh khalayak ramai sebg orng yg melakukannya.
    (Pasal 1 butir 19 KUHAP)
  • 4. Informasi Khusus
  •   Adanya informasi khusus dari masyarakat bahwa
    telah terjadi atau akan terjadi suatu TP, shg
    kemudian atas laporan tersebut aparat melakukan
    penangkapan

15
Penyidikan
  • Pengertian Pasal 1 butir 2
  • Penyidik
  • KUHAP (Psl 1 btr 1 jo. ps 6) min Aipda.
  • UU Khusus Lain
  • Imigrasi, -Ditjen HAKI, dll
  • Korupsi Kejaksaan, KPK, Kepolisian
  • TP Kelautan TNI AL
  • Lingkungan Bapedal

16
Tugas dan Wewenang Penyidik
  • Pasal 7 KUHAP
  • 1). Upaya Paksa
  • Penangkapan (Ps.16-19)
  • Penahanan (Ps.20-31)
  • Penggeledahan (Ps.32-37)
  • Penyitaan (Ps. 38-46)
  • Pemeriksaan Surat (Ps. 47-49)
  • 2).Melakukan Pemeriksaan2

17
Kewenangan Penyidik
  • Psl 7 KUHAP
  • Melakukan upaya paksa
  • Memotret, membuat sidik jari.
  • Menerima Laporan atau Aduan (lisan dan tertulis).
    Lihat Pasal 103
  • Melakukan tindakan pertama di TKP
  • Apa itu TKP?

18
TKP Tempat Kejadian Perkara
  • Adalah tempat dimana
  • Kejahatan dilakukan
  • Ditemukan saksi atau korban.
  • Ditemukan bukti-bukti
  • Kasus Rian Jombang Membunuh di Depok, Mayat
  • di Ragunan, barang bukti di Tangerang.

19
Kewenangan Penyidik
  • Pasal 7 KUHAP
  • Menyuruh berhenti tersangka dan memeriksa tanda
    pengenal (Crime Control Model)
  • Memanggil saksi atau tersangka untuk didengar dan
    periksa
  • Memanggil ahli yang dibutuhkan untuk
    pemeriksaan/berkaitan dengan pemeriksaan
  • Membuat berita acara pemeriksaan
  • Menyampaikan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut
    Umum

20
Pemanggilan oleh penyidik
  • Who? Tersangka atau saksi (legal obligation)
  • How? Dengan surat panggilan yang sah.
  • Tatacara
  • - disampaikan secara langsung kepada orang yang
    dipanggil di kediamannya.
  • Disampaikan paling lambat 3 hari sebelum tanggal
    pemeriksaan.
  • See Pasal 227 KUHAP harus mencatat secara
    tersendiri bila terpanggil tidak mau
    menandatangani surat penerimaan panggilan. Jk
    tidak ditemukan Kades

21
(No Transcript)
22
PEMERIKSAAN OLEH PENYIDIK
  • Who? Tersangka, saksi, korban atau ahli.
  • Jk berhalangan untuk hadir karena alasan yang
    sah, penyidik bisa mendatangani tempat kediaman
    terpanggil. Pasal 113
  • Hak Tersangka untuk mendapatkan bantuan hukum
    (miranda rules)
  • Peranan Pengacara within sight within hearing,
    or within sight but not within hearing (Pasal.
    115)
  • Tanpa sumpah, kecuali untuk alasan tertentu (Art.
    116)

23
PEMERIKSAAN OLEH PENYIDIK
  • Diperiksa sendiri-sendiri atau bersama2
    (konfrontir)
  • Menyatakan yang sebenarnya, dan tersangka
    memiliki hak untuk mendatangkan ahli yang
    meringankan. Pasal 116
  • Tanpa tekanan dari siapapun dalam bentuk apapun
    (Pasal. 117)
  • Dibuat berita acara, ditandatangani oleh
    pemeriksa dan terperiksa. Jika tidak mau
    ditandatani oleh terperiksa, harus dibuat berita
    acara tersendiri mengenai alasannya. Pasal. 118

24
(No Transcript)
25
Proses Verbal
  • Proses Verbal Verhoor
  • Proses BAP dgn cara interogasi / tatap muka
    langsung/ mendengar keterangan tersangka / para
    tersangka atau calon tersangka, korban serta
    saksi-saksi di kantor kepolisian,
  • BAP diperiksa dan ditandatangani oleh penyidik
    dan yang diperiksa.
  • secara formil belum merupakan alat bukti penuh
    dalam proses pembuktian, secara materiil
    tergantung bagaimana hakim menafsirkan isi
    keterangan.

26
Proses Verbal
  • 2. Proses Verbal Van bevinding
  • proses BAP oleh penyidik, dengan cara atas
    inisiatif penyidik sendiri berdasar
    kewenangannya, dgn mendatangi TKP, mencari
    langsung keterangan2 dari saksi-saksi, korban
    serta saksi-saksi yang ditemui di TKP,
  • BAP diperiksa dan ditandatangani oleh penyidik
    saja.
  • Proses ini secara formil sudah merupakan alat
    bukti penuh dalam proses pembuktian, hakim bisa
    mendapatkan hasil penyidikan lebih lengkap.

27
Penghentian Penyidikan
  • Harus dilaporkan kepada Jaksa Penuntut Umum
  • Alasan penghentian
  • Kurang bukti
  • Bukan merupakan tindak pidana
  • Demi hukum Pasal. 76, 77, 78 KUHP.

28
NEXT ASSIGNMENT
  • Penangkapan
  • Penahanan
  • (definisi, syarat kondisi, prosedur, tatacara,
    jaminan, terms).
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com