Title: Rakerkesnas Evaluasi Pembangunan Kesehatan Thn 2006 dan ..
1PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEDOKTERAN
KONSIL KEDOKTERAN
INDONESIA
- Implementasi Implikasi dari
- Undang-Undang RI No 29/2004 tentang Praktik
Kedokteran
Hardi Yusa
- Rakerkesnas Evaluasi Pembangunan Kesehatan Thn
2006 dan Pelaksanaan Pembangunan Kesehatan Thn
2007 - Departemen Kesehatan, Batam, 11-13 Desember 2006
2(No Transcript)
3UU PRAKTIK KEDOKTERAN
- Standar Pendidikan Profesi dr/drg
- Standar Kompetensi
- Registrasi
- Penyelenggaraan Praktik
- Pembinaan dan Pengawasan
- Penegakan Disiplin
- Perlindungan Kepada Pasien
- Mutu Yan Medis dr/drg
- Kepastian Hukum Kepada Masyarakat, Dokter, Dokter
Gigi
4Merupakan suatu badan independen yang
menjalankan fungsi regulator, terkait dengan
peningkatan kemampuan dokter dan dokter gigi
dalam pelaksanaan praktik kedokteranKonsil
Kedokteran Indonesia suatu badan otonom, mandiri,
non struktural dan bersifat independen yang
terdiri atas konsil kedokteran dan kedokteran
gigi yang bertanggung jawab kepada Presiden
KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
5TUGAS KKI
PASAL 7 UU PRAKDOK
- melakukan registrasi dr/drg
- mengesahkan standar pendikikan profesi dr/drg
- melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan
praktik kedokteran bersama lembaga terkait
6VISION, MISSION AND VALUES KONSIL KEDOKTERAN
INDONESIA
- Vision 2015 TERWUJUDNYA DOKTER PROFESIONAL YANG
MELINDUNGI PASIEN - ?CREATING PROFESSIONAL DOCTORS WHO PROTECT
PATIENTS - Mission MENINGKATKAN KUALITAS HIDUP MANUSIA
MELALUI DOKTER YANG PROFESIONAL - ?TO IMPROVE THE QUALITY OF HUMAN LIFE THROUGH
PROFESSIONAL DOCTORS - Values KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA MENJUJUNG
TINGGI NILAI INTEGRITAS, PROFESIONALISME,
KEMITRAAN DAN RESPEK
PADA KEMANUSIAAN - ?THE INDONESIAN MEDICAL COUNCIL HIGHLY VALUES
INTEGRITY, PROFESSIONALISM, PARTNERSHIP AND
RESPECT FOR HUMANITY
7Implementasi Undang-Undang No 29/ 2004 ttg
Praktik Kedokteran
HILIR
HULU
Divisi Registrasi
Divisi Standar Pendidikan
Divisi Pembinaan
Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran
KONSIL KEDOK TERAN INDONESIA
Disiplin
Majelis Etik IDI / PDGI
Etika Profesi
PENDIDIKAN
REGISTRASI
S I P
Kelalaian Pelanggaran
Hukum
Praktik
( Privilege ) Kewenangan
Kompetensi
- Pembinaan etika profesi
- Teguran
- Diklat
- Cabut STR
- Perdata
- Pidana
- Pra TUN
DinKes Kab/Kota
AIPKI / AFDokGI FK / FKG
Administratif Kompetensi
Kolegium Profesi
Pendidikan Berkelanjutan Profesi (IDI / PDGI)
RS Pendidikan
8URUTAN JAGA MUTU PRAKTIK KEDOKTERAN
- Aplikasi
- Std.Profesi(Ps 50)
- SOP (Ps 50)
- Std.Yan (Ps 44)
- Inf.Consent (Ps 45)
- Rekam Med (Ps 46)
- Rahasia Ked (Ps 48)
- Audit Medis (Ps 49 ay2)
Sertif Kompetensi
Registrasi
Praktik Kedokteran
Stand Dik Prof dr/drg
DepKes PemDa
Institusi Pendidkan
Kolegium IDI/PDGI
KKI
Praktik Kedokteran
Sertifikasi Kompetensi
Registrasi dr/drg
FK/FKG PS
MUTU PRADOK
STR
Surat Izin Praktik (SIP)
Ijazah
Sertifikat Kompetensi
Produk Kolektif (SYSTEM)
Ps 7, ayat (1)
Ps 26 St Dik Profesi Disahkan KKI
Penjelasan Ps 29, ayat(3d)
- KKKKG
- Div Reg
-
- Masa Peralihan
- Ro Peg DepKes
- Dinkes Prov
- Dinkes Kab/Kota
Ps 37, Ayat (1)
- AIPKI/AFDOKGI
- Kolegium
- IRSPI
- FK / FKG
- DepDikNas
- DepKes
DinKes Kab/Kota
Kolegium Ilmu Kedokteran Kolegium Ilmu Ked Spes
Sert Kompetensi Dok Sert Kompetensi Dok Spes
9Di dalam penyelenggaraan praktik kedokteran tidak
akan efektif dan efisien jika sistem lain tidak
mendukungnya, antara lain 1. Pembiayaan 2.
Standar Pelayanan 3. Informed Consent 4. Rekam
Medis 5. Audit Medis 6. Aspek Disiplin 7.
Aspek Etik
10PRAKTIK KEDOKTERAN
PERAN PEMERINTAH
DEPKES, DEPDIKNAS DEP DAGRI
PEMERATAAN
- Ethical-Conduct
- Professionalism
- Technology
- Economics
KOMPETENSI
PEMBIAYAAN
QUALITY (FUNGSI-IPTEK)
EFFICENCY (FUNGSI-BISNIS)
MGT INSTITUSI PELAYANAN MEDIS
IDI/PDGI KOLEGIUM
GBH 030905
11DIVISI REGISTRASI KONSIL KEDOKTERAN DAN KONSIL
KEDOKTERAN GIGI
- Telah menyelesaikan beberapa pedoman tentang
registrasi - Diharapkan bulan Desember 2006 semua permohonan
sebelum bulan Oktober 2006 sudah dapat menerima
STR - Diharapkan permohonan sejak bulan Oktober 2006,
paling lama 3 bulan sudah dapat menerima STR - Sebelum tanggal 30 April 2007 dokter dan dokter
gigi yang mempunyai SP dan SIP harus sudah
mengkonversi menjadi STR
12REKAPITULASI PELAKSANAAN PROSES PENERBITAN STR
s/d 07-12-2006
- Jumlah yang sudah mendaftar/membayar 64.000
- Jumlah berkas yang masuk 61.269
- Jumlah STR yang telah diselesai 54.012
- Jumlah STR yang sudah dikirim/diambil 42.000
13DIVISI STANDAR PENDIDIKAN PROFESIKONSIL
KEDOKTERAN DAN KONSIL KEDOKTERAN GIGI
- Telah menyelesaikan beberapa standar yang
berhubungan dengan pendidikan profesi. - Tujuh permohonan pembukaan program studi dokter
sedang menunggu pemberlakuan standar pendidikan
profesi dokter/dokter gigi oleh Ditjen Dikti
Depdiknas. - Standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi
merupakan standar nasional. - Diharapkan di masa mendatang kualitas
dokter/dokter gigi di Indonesia mempunyai
kompetensi yang terjaga.
14DIVISI PEMBINAAN KONSIL KEDOKTERAN DAN KONSIL
KEDOKTERAN GIGI
- Telah menyelesaikan beberapa buku dan manual yang
berhubungan dengan masalah pembinaan dokter dan
dokter gigi. - Pembinaan terhadap dokter/dokter gigi yang
melakukan praktik kedokteran bersama-sama dengan
organisasi profesi dan stakeholders lainnya.
15MAJELIS KEHORMATAN DISIPLIN KEDOKTERAN INDONESIA
(MKDKI)
- Telah dikeluarkan Himpunan Peraturan tentang
MKDKI - Pada Bulan Desember 2006 MKDKI mulai menyidangkan
pengaduan dari masyarakat.
16Implikasi UU PRADOK
- Diharapkan mutu praktik kedokteran akan terjaga
mutunya. - Dokter dan dokter gigi mengetahui hak dan
kewajibannya demikian juga pasien dalam menerima
pelayanan praktik kedokteran. - Dengan adanya ketentuan bahwa SIP hanya diberikan
untuk 3 (tiga) tempat, ada sarana kesehatan yang
tidak mempunyai tenaga dokter/dokter spesialis
yang sebelumnya tersedia.
17REGULASI KKI Bersama Stakeholders
- Rencana Strategis KKI 2005-2010
- DIVISI STANDAR PENDIDIKAN PROFESI
- Standar Pendidikan Profesi Dokter
- Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis
- Standar Kompetensi Dokter
- Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi
- Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis
- Standar Kompetensi Dokter Gigi
- Continuing Professional Development Dokter
(ditetapkan oleh PB-IDI) - DIVISI REGISTRASI
- Pedoman Registrasi Pasca Peralihan (29 April
2007) - Pedoman Penerbitan Surat Keterangan Sehat Fisik
- Pedoman Tata Cara Registrasi
18REGULASI KKI Bersama Stakeholders
- DIVISI PEMBINAAN
- Buku Penyelenggaraaan Praktik Kedokteran yang
Baik di Indonesia - Manual Rekam Medis
- Manual Persetujuan Tindakan Kedokteran
- Buku Kemitraan Dalam Hubungan Dokter-Pasien
- Manual Komunikasi Efektif Dokter-Pasien
- MAJELIS KEHORMATAN DISILIN KEDOKTERAN INDONESIA
- Organisasi danTata Kerja MKDKI
- Pedoman Tata cara Penanganan Kasus Dugaan
Pelanggaran Disiplin Dokter dan Dokter Gigi oleh
MKDKI - Pedoman Penegakan Disiplin Profesi Kedokteran
19REGULASI KKI DALAM PROSES
- Continuing Professional Development (CPD) drg
- Standar Kompetensi Dokter Spesialis
- Standar Kompetensi Dokter Gigi Spesialis
- Buku Registrasi Nasional
20Program KKI Thn 2007
- Melanjutkan program 2006 (menyusun standar)
- Memastikan efektifitas terlaksananya kebijakan
dan standar KKI yang terbentuk pada Thn 2006 - a. memastikan seluruh institusi kesehatan telah
mengetahui regulasi KKI dan menyelenggarakannya
di tempat masing-masing - b. melakukan pelatihan dan peningkatan
kemampuan untuk menyelenggarakan secara teknis
regulasi KKI yang terkait - c. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
praktik kedokteran yang baik di Indonesia - d. memanfaatkan teknologi muktahir (ICT)
sebagai media informasi antara dokter, dokter
gigi, dan masyarakat selaku pengguna pelayanan - e. melakukan perbaikan dan penyempurnaan
regulasi secara terus menerus berdasarkan
pemantauan dan evaluasi di lapangan
21Terima Kasih