Rakerkesnas Evaluasi Pembangunan Kesehatan Thn 2006 dan .. - PowerPoint PPT Presentation

1 / 21
About This Presentation
Title:

Rakerkesnas Evaluasi Pembangunan Kesehatan Thn 2006 dan ..

Description:

Rakerkesnas Evaluasi Pembangunan Kesehatan Thn 2006 dan ... HULU. HILIR. Sertifikasi. Kompetensi. Registrasi. dr/drg. Praktik. Kedokteran. Sertifikat ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:940
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 22
Provided by: depk9
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: Rakerkesnas Evaluasi Pembangunan Kesehatan Thn 2006 dan ..


1
PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEDOKTERAN
KONSIL KEDOKTERAN
INDONESIA
  • Implementasi Implikasi dari
  • Undang-Undang RI No 29/2004 tentang Praktik
    Kedokteran

Hardi Yusa
  • Rakerkesnas Evaluasi Pembangunan Kesehatan Thn
    2006 dan Pelaksanaan Pembangunan Kesehatan Thn
    2007
  • Departemen Kesehatan, Batam, 11-13 Desember 2006

2
(No Transcript)
3
UU PRAKTIK KEDOKTERAN
  • Standar Pendidikan Profesi dr/drg
  • Standar Kompetensi
  • Registrasi
  • Penyelenggaraan Praktik
  • Pembinaan dan Pengawasan
  • Penegakan Disiplin
  • Perlindungan Kepada Pasien
  • Mutu Yan Medis dr/drg
  • Kepastian Hukum Kepada Masyarakat, Dokter, Dokter
    Gigi

4
Merupakan suatu badan independen yang
menjalankan fungsi regulator, terkait dengan
peningkatan kemampuan dokter dan dokter gigi
dalam pelaksanaan praktik kedokteranKonsil
Kedokteran Indonesia suatu badan otonom, mandiri,
non struktural dan bersifat independen yang
terdiri atas konsil kedokteran dan kedokteran
gigi yang bertanggung jawab kepada Presiden
KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
5
TUGAS KKI
PASAL 7 UU PRAKDOK
  • melakukan registrasi dr/drg
  • mengesahkan standar pendikikan profesi dr/drg
  • melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan
    praktik kedokteran bersama lembaga terkait

6
VISION, MISSION AND VALUES KONSIL KEDOKTERAN
INDONESIA
  • Vision 2015 TERWUJUDNYA DOKTER PROFESIONAL YANG
    MELINDUNGI PASIEN
  • ?CREATING PROFESSIONAL DOCTORS WHO PROTECT
    PATIENTS
  • Mission MENINGKATKAN KUALITAS HIDUP MANUSIA
    MELALUI DOKTER YANG PROFESIONAL
  • ?TO IMPROVE THE QUALITY OF HUMAN LIFE THROUGH
    PROFESSIONAL DOCTORS
  • Values KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA MENJUJUNG
    TINGGI NILAI INTEGRITAS, PROFESIONALISME,
    KEMITRAAN DAN RESPEK
    PADA KEMANUSIAAN
  • ?THE INDONESIAN MEDICAL COUNCIL HIGHLY VALUES
    INTEGRITY, PROFESSIONALISM, PARTNERSHIP AND
    RESPECT FOR HUMANITY

7
Implementasi Undang-Undang No 29/ 2004 ttg
Praktik Kedokteran
HILIR
HULU
Divisi Registrasi
Divisi Standar Pendidikan
Divisi Pembinaan
Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran
KONSIL KEDOK TERAN INDONESIA
Disiplin
Majelis Etik IDI / PDGI
Etika Profesi
PENDIDIKAN
REGISTRASI
S I P
Kelalaian Pelanggaran
Hukum
Praktik
( Privilege ) Kewenangan
Kompetensi
  • Pembinaan etika profesi
  • Teguran
  • Diklat
  • Cabut STR
  • Perdata
  • Pidana
  • Pra TUN

DinKes Kab/Kota
AIPKI / AFDokGI FK / FKG
Administratif Kompetensi
Kolegium Profesi
Pendidikan Berkelanjutan Profesi (IDI / PDGI)
RS Pendidikan
8
URUTAN JAGA MUTU PRAKTIK KEDOKTERAN
  • Aplikasi
  • Std.Profesi(Ps 50)
  • SOP (Ps 50)
  • Std.Yan (Ps 44)
  • Inf.Consent (Ps 45)
  • Rekam Med (Ps 46)
  • Rahasia Ked (Ps 48)
  • Audit Medis (Ps 49 ay2)

Sertif Kompetensi
Registrasi
Praktik Kedokteran
Stand Dik Prof dr/drg
DepKes PemDa
Institusi Pendidkan
Kolegium IDI/PDGI
KKI
Praktik Kedokteran
Sertifikasi Kompetensi
Registrasi dr/drg
FK/FKG PS
MUTU PRADOK
STR
Surat Izin Praktik (SIP)
Ijazah
Sertifikat Kompetensi
Produk Kolektif (SYSTEM)
Ps 7, ayat (1)
Ps 26 St Dik Profesi Disahkan KKI
Penjelasan Ps 29, ayat(3d)
  • KKKKG
  • Div Reg
  • Masa Peralihan
  • Ro Peg DepKes
  • Dinkes Prov
  • Dinkes Kab/Kota

Ps 37, Ayat (1)
  • AIPKI/AFDOKGI
  • Kolegium
  • IRSPI
  • FK / FKG
  • DepDikNas
  • DepKes
  • KIKD KIKS

DinKes Kab/Kota
Kolegium Ilmu Kedokteran Kolegium Ilmu Ked Spes
  • Depkes
  • Pemda

Sert Kompetensi Dok Sert Kompetensi Dok Spes
9
Di dalam penyelenggaraan praktik kedokteran tidak
akan efektif dan efisien jika sistem lain tidak
mendukungnya, antara lain 1. Pembiayaan 2.
Standar Pelayanan 3. Informed Consent 4. Rekam
Medis 5. Audit Medis 6. Aspek Disiplin 7.
Aspek Etik
10
PRAKTIK KEDOKTERAN
  • EQUITY
  • (FUNGSI-SOSIAL)

PERAN PEMERINTAH
DEPKES, DEPDIKNAS DEP DAGRI
PEMERATAAN
  • Ethical-Conduct
  • Professionalism
  • Technology
  • Economics

KOMPETENSI
PEMBIAYAAN
QUALITY (FUNGSI-IPTEK)
EFFICENCY (FUNGSI-BISNIS)
MGT INSTITUSI PELAYANAN MEDIS
IDI/PDGI KOLEGIUM
GBH 030905
11
DIVISI REGISTRASI KONSIL KEDOKTERAN DAN KONSIL
KEDOKTERAN GIGI
  • Telah menyelesaikan beberapa pedoman tentang
    registrasi
  • Diharapkan bulan Desember 2006 semua permohonan
    sebelum bulan Oktober 2006 sudah dapat menerima
    STR
  • Diharapkan permohonan sejak bulan Oktober 2006,
    paling lama 3 bulan sudah dapat menerima STR
  • Sebelum tanggal 30 April 2007 dokter dan dokter
    gigi yang mempunyai SP dan SIP harus sudah
    mengkonversi menjadi STR

12
REKAPITULASI PELAKSANAAN PROSES PENERBITAN STR
s/d 07-12-2006
  • Jumlah yang sudah mendaftar/membayar 64.000
  • Jumlah berkas yang masuk 61.269
  • Jumlah STR yang telah diselesai 54.012
  • Jumlah STR yang sudah dikirim/diambil 42.000

13
DIVISI STANDAR PENDIDIKAN PROFESIKONSIL
KEDOKTERAN DAN KONSIL KEDOKTERAN GIGI
  • Telah menyelesaikan beberapa standar yang
    berhubungan dengan pendidikan profesi.
  • Tujuh permohonan pembukaan program studi dokter
    sedang menunggu pemberlakuan standar pendidikan
    profesi dokter/dokter gigi oleh Ditjen Dikti
    Depdiknas.
  • Standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi
    merupakan standar nasional.
  • Diharapkan di masa mendatang kualitas
    dokter/dokter gigi di Indonesia mempunyai
    kompetensi yang terjaga.

14
DIVISI PEMBINAAN KONSIL KEDOKTERAN DAN KONSIL
KEDOKTERAN GIGI
  • Telah menyelesaikan beberapa buku dan manual yang
    berhubungan dengan masalah pembinaan dokter dan
    dokter gigi.
  • Pembinaan terhadap dokter/dokter gigi yang
    melakukan praktik kedokteran bersama-sama dengan
    organisasi profesi dan stakeholders lainnya.

15
MAJELIS KEHORMATAN DISIPLIN KEDOKTERAN INDONESIA
(MKDKI)
  • Telah dikeluarkan Himpunan Peraturan tentang
    MKDKI
  • Pada Bulan Desember 2006 MKDKI mulai menyidangkan
    pengaduan dari masyarakat.

16
Implikasi UU PRADOK
  • Diharapkan mutu praktik kedokteran akan terjaga
    mutunya.
  • Dokter dan dokter gigi mengetahui hak dan
    kewajibannya demikian juga pasien dalam menerima
    pelayanan praktik kedokteran.
  • Dengan adanya ketentuan bahwa SIP hanya diberikan
    untuk 3 (tiga) tempat, ada sarana kesehatan yang
    tidak mempunyai tenaga dokter/dokter spesialis
    yang sebelumnya tersedia.

17
REGULASI KKI Bersama Stakeholders
  • Rencana Strategis KKI 2005-2010
  • DIVISI STANDAR PENDIDIKAN PROFESI
  • Standar Pendidikan Profesi Dokter
  • Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis
  • Standar Kompetensi Dokter
  • Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi
  • Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis
  • Standar Kompetensi Dokter Gigi
  • Continuing Professional Development Dokter
    (ditetapkan oleh PB-IDI)
  • DIVISI REGISTRASI
  • Pedoman Registrasi Pasca Peralihan (29 April
    2007)
  • Pedoman Penerbitan Surat Keterangan Sehat Fisik
  • Pedoman Tata Cara Registrasi

18
REGULASI KKI Bersama Stakeholders
  • DIVISI PEMBINAAN
  • Buku Penyelenggaraaan Praktik Kedokteran yang
    Baik di Indonesia
  • Manual Rekam Medis
  • Manual Persetujuan Tindakan Kedokteran
  • Buku Kemitraan Dalam Hubungan Dokter-Pasien
  • Manual Komunikasi Efektif Dokter-Pasien
  • MAJELIS KEHORMATAN DISILIN KEDOKTERAN INDONESIA
  • Organisasi danTata Kerja MKDKI
  • Pedoman Tata cara Penanganan Kasus Dugaan
    Pelanggaran Disiplin Dokter dan Dokter Gigi oleh
    MKDKI
  • Pedoman Penegakan Disiplin Profesi Kedokteran

19
REGULASI KKI DALAM PROSES
  • Continuing Professional Development (CPD) drg
  • Standar Kompetensi Dokter Spesialis
  • Standar Kompetensi Dokter Gigi Spesialis
  • Buku Registrasi Nasional

20
Program KKI Thn 2007
  • Melanjutkan program 2006 (menyusun standar)
  • Memastikan efektifitas terlaksananya kebijakan
    dan standar KKI yang terbentuk pada Thn 2006
  • a. memastikan seluruh institusi kesehatan telah
    mengetahui regulasi KKI dan menyelenggarakannya
    di tempat masing-masing
  • b. melakukan pelatihan dan peningkatan
    kemampuan untuk menyelenggarakan secara teknis
    regulasi KKI yang terkait
  • c. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
    praktik kedokteran yang baik di Indonesia
  • d. memanfaatkan teknologi muktahir (ICT)
    sebagai media informasi antara dokter, dokter
    gigi, dan masyarakat selaku pengguna pelayanan
  • e. melakukan perbaikan dan penyempurnaan
    regulasi secara terus menerus berdasarkan
    pemantauan dan evaluasi di lapangan

21
Terima Kasih
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com