Title: OTONOMI DAN PEMBANGUNAN DAERAH
1OTONOMI DAN PEMBANGUNAN DAERAH
- Slamet Sugiharto
- Widyaiswara Utama
- Pusdiklat Depdagri Regional Yogyakarta
- 2009
2TIUmampu memahami, menjelaskan makna, konsep,
prinsip, permasalahan dan kebijaksanaan otonomi
daerah dan pembangunan daerah dalam sistem NKRI
- TIK
- Memahami dan menjelaskan
- Tujuan, prinsip pelaksanaan dan pokok-pokok
kebijakan otonomi dan pembangunan daerah - Permasalahan otonomi dan pembangunan daerah
- Keterkaitan otonomi daerah dengan pembangunan
- Keterkaitan antara otonomi daerah dan pembangunan
daerah
3MATERI POKOK
- Pengertian otonomi dan pembangunan daerah
- Perkembangan otonomi
- Pembangunan daerah
4OTONOMI
- Auto sendiri
- Nomia (nomy) aturan
- Otonomi mengatur diri sendiri
- Dalam pemerintahan
- Pelimpaham sebagian kewenangan, tugas, kewajiban
dan tanggung jawab dari pemerintah pusat kepada
pemerintah daerah
5PERKEMBANGAN OTONOMI
- 1903 Desentralisasi Wet Dh Swapraja
- 1945 UU No 1/1945 penekanan pd dekonsentrasi.
Komite Nasional Daerah diangkat Pemerintah Pusat.
KDH dipilih dr anggota Komite - 1948 UU No 22/1948 Eksekutif ada di DPRD dan
sehari2 dilaksanakan oleh DPD. KDH adalah Ketua
DPD, diangkat oleh Pem Pusat dr calon usulan
DPRD. KDH bisa diangkat dr Pamong Praja secara
langsung - 1957 UU No 1/1957 penekanan pd desentralisasi
(otonomi seluas2nya) menimbulkan keresahan di
kalangan Pamng Praja - 1959 Penetapan Presiden No 6/1959 Pemda adalah
KDH dan DPRD. KDH juga Ketua DPRD. BPH dipilih dr
anggota DPRD dan membantu KDH debagai eksekutif - 1965 UU No 18/1965 KDH tidak lagi sbg Ketua
DPRD, penekanan pd desentralisasi (otonomi
seluas2nya)
6PERKEMBANGAN OTONOMI
- 1974 UU No 5/1974 desentralisasi, dekonsentrasi
dan tugas pembantuan.otonomi yang nyata dan
bertanggung jawab. Pemda adalah KDH dan DPRD - 1999 UU No 22/1999 penekanan pd desentralisasi
(otonomi seluas2nya).Legislatif DPRD, Eksekutif
KDH. KDH diangkat, bertanggung jawab kpd dan
diberhentikan oleh DPRD. - 2004 UU No 32/2004
7OTONOMI DAERAHUU NO. 32/2004
- Hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan
8PRINSIP OTONOMI DAERAH(PENJELASAN UU 32/2004)
- Otonomi seluas-luasnya
- Otonomi yang nyata dan bertanggung jawab
- Berorientasi pada peningkatan kesejahteraan
masyarakat dengan selalu memperhatikan
kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam
masyarakat - Menjamin keserasian hubungan antara Daerah dg
Daerah lainnya, Daerah dg Pusat - Memelihara dan menjaga keutuhan NKRI
- Pemerintah wajib melakukan pembinaan dan
fasilitasi
9Pemberian Otonomi Luas diarahkan untuk
- Mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat
melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan
peran serta masyarakat - Meningkatkan daya saing dengan memperhatikan
prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan,
keistimewaan dan kekhususan, serta keanekaragaman
daerah
10URUSAN WAJIB YANG MENJADI KEWENANGAN PEMDA
PROVINSI(UU NO. 32/2004)
- Urusan dalam skala propinsi yang meliputi
- Perencanaan dan pengendalian pembangunan
- Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata
ruang - Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman
masyarakat - Penyediaan sarana dan prasaranan umum
- Penanganan bidang kesehatan
- Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumberdaya
potensial - Penanggulangan masalah sosial lintaskabupaten/kot
a - Pelayanan bidang ketenagakerjaan
lintaskabupaten/kota
11KEWENANGAN PEMDA PROVINSI (LANJUTAN)
- Fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil,
dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota - Pengendalian lingkungan hidup
- Pelayanan pertanahan termasuk lintaskabupaten/kot
a - Pelayanan kependudukan dan catatan sipil
- Pelayanan administrasi umum pemerintahan
- Pelayann administrasi penanaman modal termasuk
lintas kabupaten/kota - Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang
belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota - Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh
peraturan perundangan
12PEMBANGUNAN NASIONAL(UU 25/2004)
- Upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen
bangsa dalam rangka mencapai tujuan bernegara
13PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
- Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah
disusun perencanaan pembangunan daerah sebagai
satu kesatuan dalam sistem perencanaan
pembangunan nasional (pasal 150 ayat (1)). - Perencanaan pembangunan daerah disusun sesuai
kewenangannya yang dilaksanakan oleh Bappeda
(pasal 150 ayat (2)).
14PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
- Perencanaan pembangunan daerah didasarkan pada
data dan informasi yang akurat dan dapat
dipertanggung jawabkan (pasal 152 ayat (1)) - Perencanaan pembangunan daerah disusun untuk
menjamin keterkaitan dan konsistensi antara
perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan
pengawasan (pasal 153)
15Formulasi tujuan
Evaluasi
Formulasi sasaran
Pengumpulan dan Analisis data
Implementasi
Identifikasi alternatif/Pilihan
Perencanaan implementasi
Penilaian komparasi
Rencana yang dipublikasikan
16Alur Perencanaan dan Penganggaran
RKA-KL
Rincian APBN
Pedoman
Pedoman
Renstra KL
Renja - KL
Pemerintah Pusat
Pedoman
Diacu
Dijabarkan
Pedoman
RPJM Nasional
RPJP Nasional
Pedoman
RKP
RAPBN
APBN
Diacu
Diperhatikan
Diserasikan melalui Musrenbang
Dijabarkan
RKP Daerah
APBD
RPJM Daerah
RPJP Daerah
RAPBD
Pedoman
Pedoman
Pemerintah Daerah
Pedoman
Diacu
RKA - SKPD
Rincian APBD
Pedoman
Pedoman
Renstra SKPD
Renja - SKPD
UU SPPN
UU KN
17LIMA PENDEKATAN PROSES PERENCANAAN
Politik Teknokratik Parsitipatif Top-down Bott
om-up
18PENDEKATAN POLITIK
- Pemilihan Presiden dan Kepala Daerah dilihat
sebagai proses perencanaan - Rakyat memilih berdasarkan program pembangunan
yang ditawarkan calon - Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) adalah
penjabaran agenda-agenda pembangunan yang
ditawarkan calon pada saat kampanye
19PENDEKATAN TEKNOKRATIK
- Menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah
oleh lembaga yang secara fungsional bertanggung
jawab - Penanggungjawab pelaksanaan kegiatan
- Ka Bappenas
- Ka Bappeda
20PENDEKATAN PARTISIPATIF
- Melibatkan semua pihak yang berkepentingan
(stakeholders) - Untuk mendapatkan aspirasi dan menciptakan rasa
memiliki
21PENDEKATAN TOP-DOWN N BOTTOM-UP
- Dilaksanakan menurut jenjang pemerintahan
- Penyelarasan proses melalui Musrenbang
- Musrenbang
- Forum antar pelaku dalam rangka menyusun rencana
pembangunan nasional dan daerahDari tingkat desa,
kecamatan, kabupaten/kota, propinsi dan Nasional
22(No Transcript)
23(No Transcript)
24Human Development Report 2006 (UNDP)
25INDEKS PEMBANGUNAN MANUSIA (IPM)30 PROPINSI DI
INDONESIA SESUAI IHDR 2004
26INDEKS PEMBANGUNAN MANUSIA (IPM)20
KABUPATEN/KOTA TERPILIH DI INDONESIA SESUAI IHDR
2004
27AGENDA MEWUJUDKAN INDONESIA YANG ADIL DAN
DEMOKRATIS
- SASARAN KEEMPAT adalah meningkatnya pelayanan
kepada masyarakat dengan menyelenggarakan otonomi
daerah dan kepemerintahan daerah yang baik. - PRIORITAS
- REVITALISASI PROSES DESENTRALISASI DAN OTONOMI
DAERAH - Penataan Peraturan Perundang-undangan
- Sinkronisasi dan Harmonisasi Undang-undang
Sektoral dan Daerah - Peningkatan Profesionalisme Aparat Pemerintah
Daerah - Aparat Pemda sebagai Pelayan Masyarakat yang
Profesional - Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Pemerintah
Daerah - Kelembagaan yang Efektif dan Efisien dengan
Manajemen Modern - Peningkatan Kapasitas Keuangan Pemerintah Daerah
- Kemandirian Daerah dalam Pendanaan Pembangunan
- Peningkatan Kerjasama Antar Daerah
- Peran Provinsi dan Kerjasama Antar Daerah,
terutama Daerah perbatasan - Penataan Daerah Otonomi
- Terhadap keinginan pembentukan Daerah Otonomi baru
28AGENDA MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
SASARAN KEDUA adalah berkurangnya kesenjangan
pembangunan
- PENGURANGAN KETIMPANGAN PEMBANGUNAN DAERAH
- Pengembangan Wilayah Strategis dan Cepat Tumbuh
- Peningkatan daya saing kawasan dan produk
unggulan khususnya di luar Jawa - Pengembangan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan
Bebas - Peningkatan kerjasama ekonomi sub-regional
- Peningkatan kerjasama antar daerah.
- Pengembangan Kawasan Tertinggal
- Pengembangan sarana dan prasarana ekonomi dengan
menerapkan skim seperti subsidi keperintisan, dan
lain-lain - Peningkatan keterkaitan kegitan ekonomi di
wilayah tertinggal dengan pusat pertumbuhan. - Pengembangan Perkotaan
- Peningkatan peran dan fungsi kota menengah dan
kecil, terutama di luar Jawa sebagai penghela
pertumbuhan wilayah - Pengendalian pertumbuhan kota-kota besar dan
metropolitan.
29- Pengembangan Wilayah Perbatasan
- Fasilitasi pemda agar wilayah perbatasan menjadi
beranda depan - Pengamanan wilayah perbatasan dari kegiatan
illegal - Pengembangan kawasan perbatasan sebagai pusat
pertumbuhan - Pemulihan Kawasan Konflik
- Rehabilitasi sarana dan prasarana sosial ekonomi
- Percepatan proses rekonsiliasi
- Penataan Ruang
- Pengendalian pemanfaatan ruang yang efektif
dengan menerapkan prinsip pembangunan
berkelanjutan dan keseimbangan pembangunan antar
fungsi - Pengelolaan Pertanahan
- Penegakan hukum yang adil dan transparan
- Pembuatan peta dasar dan pembangunan sistem
pendaftaran tanah - Pengembangan sistem informasi pertanahan
30- PEMBANGUNAN PERDESAAN
- Dengan lintas program yang dilaksanakan di
kawasan perdesaan untuk - meningkatkan kegiatan ekonomi di perdesaan antara
lain melalui pengembangan agribisnis dan KUKM di
perdesaan - meningkatkan sarana dan prasarana perdesaan,
antara lain mencakup pengembangan jaringan
irigasi, pembangunan jalan dan jembatan,
pelayanan air minum, serta listrik perdesaan - meningkatkan kualitas sumber daya manusia di
perdesaan melalui program pendidikan, kesehatan,
dan keluarga berencana - meningkatkan pengelolaan pertanahan dan tata
ruang di perdesaan - meningkatkan perlindungan sumber daya alam dari
kegiatan pemanfaatan yang tidak terkendali dan
eksploitatif di perdesaan, terutama
kawasan-kawasan konservasi dan kawasan lain yang
rentan terhadap kerusakan.
31KOMPAS, 17/7/2006
32KOMPAS, 17/7/2006
33KOMPAS, 17/7/2006
34(No Transcript)
35PEMBERDAYAAN
- Suatu upaya untuk meningkatkan kemampuan dan
kemandirian, baik dibidang ekonomi, sosial budaya
dan politik.
36BIDANG EKONOMI
- Upaya peningkatan pendapatan dan tingkat
kesejahteraan hidup yang bertumpu pada kekuatan
ekonomi sendiri.
BIDANG SOSIAL - BUDAYA
- Upaya peningkatan kehidupan sosial budaya yang
berakar pada nilai-nilai budaya yang dimiliki
oleh masyarakat setempat.
BIDANG POLITIK
- Upaya peningkatan kemampuan untuk mengambil
keputusan sendiri, dari proses perencanaan
pemantauan, evaluasi.
37FAKTOR2 KEBERDAYAAN
- Memperkuat Pendidikan
- Memperkuat Kesehatan
- Memperkuat Penguasaan Masyarakat terhadap Sumber
sumber Ekonomi - Mengembangkan nilai-nilai Sosial Buadaya
Masyarakat
38UNSUR UNSURPEMBERDAYAAN MASYARAKAT
- Pemberian Motivasi (motivating)
- Pemberian Penguatan (empowering)
- Pemberian Perlindungan (protecting).
39Mengapa partisipasi
- dua alasan
- Pertama, hal itu menjamin bahwa warga bisa
berperan, berkontribusi dan memperoleh layanan
pembangunan yang baik - Kedua, partisipasi, transparansi dan
akuntabilitas dapat membangun checks-and-balance,
karena janji-janji pejabat dan anggota DPRD dapat
dikontrol melalui saluran-saluran organisasi
masyarakat yang mewakili aspirasi konstituennya.
40model yang telah diadopsidaerah untuk
memperbaiki dan mengangkat kualitas maupun
kuantitas partisipasi warga
- (1) Model penerbitan kerangka hukum dan
peraturan. - (2) Model perbaikan mekanisme perencanaan dan
penganggaran. - (3) Model fasilitasi dan penguatan forum
deliberatif. - (4) Model ketersediaan sumber daya (dana).
41Potensi Pengembangan Partisipasi Masyarakat (1)
- Partisipasi dapat menjadi faktor untuk melakukan
koreksi dari kebijakan daerah yang penting
seperti perencanaan dan alokasi anggaran. - Efek dari tindakan koreksi ini semakin tinggi di
daerah-daerah dimana masyarakat warganya aktif
dan dimana aturan daerah yang ada mendukung. - Pelibatan warga dan organisasi masyarakat warga
dalam tata pemerintahan menjadi sumber munculnya
pendekatan dan program pembangunan yang lebih
inventif dan inovatif. - Hal itu lebih berkembang di dalam situasi dimana
pimpinan daerah dan elit setempat juga memiliki
cara berpikir yang inovatif.
42Potensi Pengembangan Partisipasi Masyarakat (2)
- Keterlibatan aktif kelompok marjinal berpotensi
menjadi alat untuk menghasilkan program yang
bersifat afirmatif dan menghapus kebijakan yang
bersifat diskriminatif. - Semakin terorganisir kelompok marjinal, semakin
tinggi kemungkinan mereka untuk memiliki
kemampuan mempengaruhi. - Proses partisipatoris berpotensi menjadi media
komunikasi yang bisa mengurangi potensi konflik
dengan syarat forum dikelola sebagai forum
deliberatif.
43Beberapa kelemahan yang mempengaruhi kualitas dan
efektivitas partisipasi
- PEMDA
- Belum meratanya pemahaman di jajaran pemerintahan
(termasuk DPRD) tentang - pentingnya dan apa keuntungan kongkrit dari
partisipasi. - apa dan bagaimana cara melakukan partisipasi yang
baik, - Belum meratanya kemauan politik di jajaran
pemerintahan (termasuk DPRD) untuk tidak melihat
partisipasi sebagai formalitas proyek. - Inisiatif partisipasi juga tidak jarang
tergantung pada keinginan individu/kelompok kecil
tertentu, tentunya hal ini bisa mengancam
keberlanjutan suatu prakarsa, khususnya pada saat
terjadi pergantian posisi (mutasi jabatan).
44Beberapa kelemahan yang mempengaruhi kualitas dan
efektivitas partisipasi
- PERATURAN
- Kebijakan dan peraturan yang mengatur proses
partisipasi dalam tata pemerintahan daerah (mis.
Perda Partisipasi, Transparansi dan
Akuntabilitas) tidak cukup mengikat dan tidak
memberikan insentif yang cukup berarti untuk
diterapkan secara serius dan berkelanjutan - Di beberapa daerah, peraturan tersebut tidak
disusun melalui proses yang partisipatif, dan
kurang tersosialisasi dengan baik. - Walaupun di kebanyakan daerah prosesnya dilakukan
secara partisipatif, ternyata kompromi politik
dalam penyusunan peraturan ini menyebabkan
pengurangan efek sangsi dan daya paksanya. - Sementara itu proses monitoring dan penegakan
hukum dari aturan-aturan ini juga belum menjadi
prioritas dari pemerintah pusat maupun pemerintah
provinsi
45Beberapa kelemahan yang mempengaruhi kualitas dan
efektivitas partisipasi
- Forum-forum warga atau forum multi-pihak yang
berpotensi menjadi media penyalur suara warga
seringkali tidak memiliki kemampuan untuk
mengembangkan dan mempertahankan diri menjadi
lembaga yang demokratis dan kuat. - Anggota atau peserta forum membutuhkan
penguatan-penguatan untuk menjadikan dirinya
lebih kompeten dalam berpartisipasi. - Walaupun masalah yang dihadapi setiap forum dan
asosiasi berbeda secara detilnya, ada beberapa
persoalan dasar yang dihadapi yaitu yang terkait
dengan aspek kepemimpinan, transparansi,
kompetensi, dan akses terhadap sumber daya.
46pra-kondisi bagi terbangunnya partisipasi yang
berkualitas
- Pertama, adanya kepemimpinan, kemauan dan sikap
yang mendukung dari para pengambil keputusan
maupun staf level menengah - Kedua, adanya kultur berasosiasi yang
menghasilkan warga yang kompeten - Ketiga, adanya kewenangan dan sumber daya
- Keempat, adanya kebijakan lokal yang mendukung.
47tiga karakteristikforum partisipasi yang ideal
- Berpengaruh proses yang berlangsung memiliki
kemampuan untuk mempengaruhi kebijakan dan
pengambilan keputusan, - Inklusif merepresentasikan populasi dan terbuka
terhadap perbedaan cara pandang maupun
nilai-nilai, serta memberikan kesempatan yang
sama bagi semua pihak untuk berperan serta, - Deliberatif proses yang dijalankan harus
memungkinkan adanya dialog yang terbuka, membuka
akses terhadap informasi, saling menghargai,
ruang untuk saling memahami dan membangun
kerangka isu bersama, dan menuju kepada
kesepakatan bersama
48DAYA SAING
- Kemampuan daya tarik (attractiveness) atau
kemampuan membentuk dan menawarkan lingkungan
paling produktif dan kinerja unggul yang
berkelanjutan bagi dunia usaha (termasuk menarik
talenta, investasi, dan faktor bergerak lainnya)
49PENENTU DAYA SAING 1
- Lingkungan fisik
- Infrastruktur
- Sumber daya alam
- Lingkungan peraturan perundangan
- Kelembagaan
- Perijinan
- Insentif
- Lingkungan sikap mental
- Sikap perilaku penduduk
- Sikap perilaku birokrat
50PILAR DAYA SAING (Forum Ekonomi Dunia)
- Kelembagaan
- Infrastruktur
- Ekonomi makro
- Kesehatan
- Pendidikan dasar, tinggi, pelatihan
- Efisiensi pasar
- Kesiapan teknologi
- Kecanggihan berbisnis
- Inovasi
51(No Transcript)
52TERIMA KASIH SEMOGA BERMANFAAT