bahan ajar hukum - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

bahan ajar hukum

Description:

hukum pidana dosen Yapiter Marpi, S.Kom., SH., MH – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:98
Slides: 12
Provided by: hukum

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: bahan ajar hukum


1
SMT GASAL 12 / 10/ 2021
Perbandingan Hukum Pidana
  • INDONESIA
  • JERMAN

2
  • Konstitusi Republik Federal Jerman merupakan
    induk dari sistem hukum dasar (yang berisi
    peraturan-peraturan tertulis) di Republik Federal
    Jerman. dan dimana Undang-Undang Republik Federal
    Jerman sementara sebagai induk hukum pertama
    untuk Republik Federal jerman.

erfolgsqualifizierte delikle atau crime
aggravated by the result
3
  • Jerman merevisi dan memberlakukan KUHP-nya yang
    baru pada tahun 1975.
  • Revisi ini dapat dikatakan pemolesan KUHP ama,
    sehingga sesuai dengan
  • perkembangan zaman.

4
  • Dasar pemikiran Alfons Wohl, seorang mantan jaksa
    federal mempertahankan bahwa langkah pertama
    dalam memperbarui sistem pidana, ialah menganut
    ajaran bahwa pembuat delik harus dibebaskan
    segera setelah kelihatan dapat diterima baik oleh
    dia maupun oleh masyarakat. Sistem pembinaan
    pelanggaran harus sistem terbuka, yaitu
    masyarakat harus ikut serta.

5
  • Sie isi, soweit nicht gesetzlich ein anderes
    bestmmt ist, verpflichtet, wegen aller
  • wrvolgbaren strafiaten einsuchreiten sofern
    zureichende tatsachliche anhalspunkte
  • vorliegen.

6
  • Dalam pemisahan delik secara konvensional sebagai
    kejahatan (felony), kejahatan ringan
    (misdimeanor), dan pelanggaran (violation). KUHP
    Jerman yang diciptakan tahun 1975 memandang
    pelanggaran sebagai bukan jangkauan KUHP. Ini
    disejajarkan dengan istilah latin crime delit
    contravention. Pelanggaran bukan delik, misalnya
    pelanggaran lalu
  • lintas menjadi urusan polisi belaka. Polisi
    mengenakan denda, yang dapat dibanding ke
    pengadilan.

7
  • Disamping denda harian sebagai alternatif
    pemenjaraan, juga diadakan penundaan pidana.
    Dikenal pula penghentian penuntutan yang
    dikenakan oleh penuntut umum sebagai pidana
    percobaan praperadilan.

8
  • Hubungan Hukum dan Kekuasaan KUHP 1975
    memperkenalkan tindakan tambahan, yaitu teguran
    dan penundaan yang tersebut pada Pasal 59. Hal
    ini dikenakan jika ada harapan terdakwa akan
    berhenti melakukan perbuatan buruk dan ketertiban
    masyarakat tidak menuntut terdakwa dijatuhi
    pidana. Akan tetapi tindakan ini jarang
    diterapkan. Jerman menganut asas legalitas,
    schikking harus disetujui oleh hakim.

9
  • Pidana pokok dalam KUHP Jerman hanya dua yang
    penting, yaitu pidana penjara yang maksimum 15
    tahun atau seumur hidup dan pidana denda sebagai
    alternatif terpenting. Disamping itu, dikenal
    pidana yang ditunda
  • (suspended sentence).

10
  • KUHP Jerman
  • lf the law threatens a higher penalty for a
    sppecified consequence of a deed, the perpetrator
    shall he subjected to this aggravated punishment
    only if he has caused
  • the consequence at least negligently)

11
  • (Apabila UU mengancam pidana yang lebih berat
    untuk suatu akibat tertentu dari suatu perbuatan,
    si pelaku akan dipertanggungjawabkan pada pidana
    yang
  • diperberat itu hanya apabila ia menyebabkan
    terjadinya akibat itu sekurang- kurangnya karena
    kealpaan)
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com