Title: PERBANKAN%20SYARIAH
1PERBANKAN SYARIAH
Muhammad Karebet Widjajakusuma
2BEBERAPA KENDALA
- Kelemahan SDM
- Penguasaan konsep operasional bank syariah kurang
- Terpengaruh pengelolaan bank konvesional
- Sikap inkonsistensi yang fatal.
- Kurang Siapnya Pengguna Jasa
- Kurangnya sosialisasi tentang konsep bank syariah
- Konsep perbankan konvensional yang telah mengakar
- Tokoh masyarakat kurang berperan sebagai media
tranformasi edukasi sosialisasi bank syariah - Bank Syariah existing belum membuktikan
kelebihannya - Kurangnya Dukungan Regulasi PRA UU No 10 Th 1998
3SEJARAH BANK
- Berasal dari kata banco (Italia) berarti bangku
atau counter. - Populer karena segala aktivitas pertukaran uang
orang Itali menggunakan bangku atau counter. - Perkembangan perbankan tersendat hingga zaman
renaissance Eropa. - 1157 Bank pertama didirikan di kota Venice,
Itali - 140 berdiri bank deposito di Barcelona
4UU NO 10/1998 TENTANG PERBANKAN
- Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut
tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan
usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan
kegiatan usahanya (pasal 1 ayat 1) - Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan, dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk
kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam
rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak
(pasal 1 ayat 2). - Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan
usaha secara konvensional dan atau berlandaskan
Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan
jasa dalam lalu lintas pembayaran". (Pasal 1
ayat 3)
5PERBANKAN SYARIAH DUNIA
- Awal bank Islam Mit Ghamr di Mesir (1963), Nasir
Social Bank, Mesir (1973), Islamic Development
Bank, Jeddah (1973) dan Dubai Islamic Bank, Dubai
(1975) - Bank Islam berkembang di berbagai negeri Islam
dan Eropa - 1997 3 lembaga keuangan Barat yang
menginvestasikan dananya dalam pendirian lembaga
keuangan Islam yaitu Citibank (USA), ABN Amro
(Eropa) dan ANZ (Australia).
6SISTEM PERBANKAN SYARIAH
- Umat Islam terjerat sistem ekonomi kapitalis yang
ribawi - Praktek riba diharamkan Islam
- "Dan suatu riba yang kamu berikan agar dia
bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak
menambah pada sisi Allah...". (QS Ar-Rum 39) - "dan disebabkan mereka memakan riba, padahal
sesungguhnya mereka telah melarang daripadanya,
dan karena mereka memakan harta orang dengan
jalan batil. Kami telah menyediakan untuk
orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa
yang pedih" (QS An Nisa 161) - Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu
memakan riba dengan berlipat ganda... (QS Ali
Imran ayat 130-132) - Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba". (QS Al Baqarah ayat 275)
7PENGARUH PERBANKAN SYARIAH
- Pertumbuhan ekonomi secara pesat
- Menekan tingkat inflasi dalam negeri
- Iklim usaha akan berpindah dari usaha non riil
(riba, perdagangan uang, perdagangan saham)
menjadi usaha riil (perdagangan barang dan jasa
halal)
8KONSEP BUNGA VS BAGI HASIL
BUNGA
BAGI HASIL
- Akad tanpa pedoman untung rugi
- Berdasarkan pada jumlah pinjaman
- Kerugian tidak dipertimbangkan
- Pembayaran bunga tetap
- Dikecam semua agama
- Akad berpedoman untung rugi
- Berdasarkan pada jumlah keuntungan
- Kerugian ditanggung bersama
- Laba sesuai pendapatan
- Tidak diragukan keabsahan bagi hasil
9BANK ISLAM VS KONVENSIONAL
10KEUNGGULAN BANK SYARIAH
- Ikatan aqidah
- Nasabah sebagai mitra
- Aksesibilitas bank syariah sangat luas
- Bertumpu pada kelayakan usaha dan bukan pada
jaminan - Bagi hasil akan menghilangkan inflasi
- Mandiri dan resisten terhadap gejolak moneter
- Persaingan melalui profesionalisme dan pelayanan
yang terbaik - Tersedianya al-qardhul hasan
11KELEMBAGAAN BANK SYARIAH
- Dapat berbentuk Bank Umum / BPR
- Perizinan melalui Gubernur Bank Indonesia
- Sumber dana tidak berasal dari sumber yang
diharamkan (money laundering) - Wajib mencantumkan kata Bank Syariah
- Dilengkapi sarana kantor yang memperhatikan
kaidah syariah, sarana keamanan fisik, keamanan
material untuk menyimpan uang, surat atau dokumen
berharga
12ORGANISASI BANK SYARIAH
13SDM BANK SYARIAH
SYARAT
- Kemampuan teknis di bidang perbankan
- Mengetahui ketentuan dan prinsip syariah
- Amanah dan berkepribadian Islami
PENGEMBANGAN SDM
- Pendidikan dan pelatihan
- Kerjasama dengan bank syariah yang sudah ada
serta lembaga pendidikan dan pelatihan di dalam
dan luar negeri
14OPERASIONAL
PENGHIMPUNAN DANA (funding product)
PENYALURAN DANA (lending product)
FEE BASED INCOME (services product)
- JUAL BELI
- SYIRKAH
- JASA PERBANKAN/Sewa
- Agency/wakalah
- Jasa/Ujrah
15DESKRIPSI DESKRIPSI DESKRIPSI AQAD KETERANGAN APLIKASI
PRODUKTIF MODAL KERJA PEMBIAYAAN LIKUIDITAS QARDH TIMBAL BALIK REKENING KORAN
PRODUKTIF MODAL KERJA PEMBIAYAAN PIUTANG QARDH
PRODUKTIF MODAL KERJA ANJAK PIUTANG HIWALAH
PRODUKTIF MODAL KERJA PEMBIAYAAN PERSEDIAAN MURABAHAH PEMBIAYAAN BAHAN BAKU
PRODUKTIF MODAL KERJA PEMBIAYAAN PERSEDIAAN ISTISNA PEMBIAYAAN PRODUKSI
PRODUKTIF MODAL KERJA PEMBIAYAAN PERSEDIAAN BAI AS SALAM PEMBIAYAAN PERTANIAN
PRODUKTIF MODAL KERJA PEMBIAYAAN PERSEDIAAN MUDHARABAH PEMBIAYAAN EVERGREEN
PRODUKTIF MODAL KERJA PERDAGANGAN UMUM MUDHARABAH
PRODUKTIF MODAL KERJA PERDAGANGAN PESANAN WAKALAH, MUSYARAKAH, MUDHARABAH, MURABAHAH L/C
PRODUKTIF INVESTASI INVESTASI MUSYARAKAH
PRODUKTIF INVESTASI INVESTASI IJARAH
KONSUMTIF KONSUMTIF KONSUMTIF BAI BITSAMAN AJIL
KONSUMTIF KONSUMTIF KONSUMTIF IJARAH
KONSUMTIF KONSUMTIF KONSUMTIF MUSYARAKAH AMLAK
KONSUMTIF KONSUMTIF KONSUMTIF RAHN
KONSUMTIF KONSUMTIF KONSUMTIF QARDH HASAN
16WADIAH
- Aqad di mana dana/harta menyimpan uang atau
barang untuk dijaga oleh Bank. - Bank meminta izin menggunakan dana
- Segala keuntungan dan risiko penggunaan dana
ditanggung pihak bank - Bank dapat memberikan bonus kepada pemilik dana
tanpa perjanjian di muka - Pemilik dana bebas mengambil dana tanpa waktu
yang ditentukan
17MUDHARABAH
- Pemilik dana sebagai shahibul mal
- Pemilik dana akan menyerahkan kepada Bank
sejumlah dana untuk dikelola setelah tercapai
kesepakatan mengenai nisbah keuntungan serta
resiko yang dapat timbul dari penyetoran dana
18MURABAHAH
- Bentuk jual beli yang bersifat amanah
- Akad jual beli antara bank selaku penyedia barang
dengan nasabah yang memesan untuk membeli barang - Bank mendapatkan marjin jual beli
- Nasabah membayar saat jatuh tempo
- Rukun (1) penjual (bank), (2) pembeli
(nasabah), (3) Barang yang dijualbelikan, (4)
harga dan (5) ijab qabul atau akad perjanjian.
19PROSES MURABAHAH
1. Negoisasi persyaratan
2. Akad Jual beli
BANK
NASABAH
6. Bayar
5. Terima barang dokumen
SUPPLIER PENJUAL
3. Beli
4. Kirim
20SALAM
- Pembelian barang untuk penghantaran (delivery)
yang ditangguhkan dengan pembayaran di muka - Diaplikasikan pada pembiayaan berjangka pendek
untuk produksi agribisnis atau industri sejenis
lainnya - Rukun salam adalah (1) pembeli, (2) penjual, (3)
hasil produksi, (4) harga dan (5) shighat ijab
qabul
21PROSES SALAM
4. Kirim pesanan
NASABAH PENJUAL
PEMBELI
3. Kirim dokumen
5. Bayar
2. Negoisasi pesanan dengan kriteria
BANK
1. Pemesanan Barang Nasabah Bayar Tunai
22SYIRKAH
- Transaksi dua orang atau lebih yang keduanya
sepakat untuk melakukan kerja yang bersifat
finansial untuk mendapatkan keuntungan - Rukun syirkah ada tiga yaitu (1) shighat / aqad
(ijab dan qabul), (2) pihak yang berakad
(shahibul mam) dan pengelola, (3) usaha. - Jenis syirkah uqud yaitu (1) syirkah inan, (2)
syirkah abdan, (3) syirkah mudlarabah, (4)
syirkah wujuh dan (5) syirkah mufawadlah
23PROSES SYIRKAH
NASABAH PARSIAL ASSET VALUE
BANK SYARIAH PARSIAL PEMBIAYAAN
PROYEK / USAHA
KEUNTUNGAN
Bagi Hasil Keuntungan sesuai kesepakatan
24JENIS SYIRKAH
- Syirkah Inan adalah perseroan dua orang atau
lebih yang masing-masing mengikutkan modal dan
pengelolaan - Syirkah Abdan perseroan antara dua orang atau
lebih yang mengandilkan tenaga atau keahliannya
tanpa harta mereka untuk menerima pekerjaan. - Syirkah Wujuh adalah perseroan antara dua orang
karena adanya kepercayaan dari pihak lain untuk
membeli secara kredit kemudian menjualnya secara
kontan. - Syirkah Mufawadhah adalah gabungan berbagai jenis
perseroan.
25SYIRKAH MUDHARABAH
- Mudharabah atau muqaradhah berarti pemilik modal
(shahibul mal) menyerahkan modalnya kepada
pengelola (mudlorib) untuk dikelola atau
diusahakan sedangkan keuntungannya dibagi menurut
kesepakatan bersama. - Bank menyediakan modal dan nasabah sebagai
Mudharib - Hasil keuntungan dari penggunaan dana tersebut
dibagi bersama berdasarkan nisbah yang disepakati - Jika terdapat kerugian akan ditanggung oleh
shahibul mal sesuai proporsi modal yang
dimudlarabahkan
26SYIRKAH MUDHARABAH
PERJANJIAN BAGI HASIL
MUDHARIB
BANK
Keahlian
Modal 100
PROYEK / USAHA
Nisbah x
Nisbah Y
PEMBAGIAN KEUNTUNGAN
Pembayaran kewajiban
MODAL
27JASA PERBANKAN
- Qardh adalah akad pemberian pinjaman dari Bank
kepada nasabah yang dipergunakan untuk kebutuhan
mendesak, seperti dana talangan/cerukan (over
draft) dengan kriteria tertentu dan bukan untuk
pinjaman yang bersifat konsumtif. - Pengembalian pinjaman ditentukan dalam jangka
waktu tertentu (sesuai kesepakatan bersama) dan
pembayarannya bisa dilakukan secara angsuran atau
sekaligus.
28JASA PERBANKAN
- Hawalah dapat diartikan sebagai pemindahan utang
dari tanggungan ashil (penerima utang) kepada
tanggungan muhal 'alaih (yang bertanggung jawab)
dengan jalan adanya penguat. - Rasulullah bersabda "Memperlambat pembayaran
utang yang dilakukan orang kaya merupakan
perbuatan lalim. Jika salah seorang kamu
dialihkan kepada orang yang mudah membayar utang,
maka hendaklah ia beralih (diterima pengalihan
itu)" (HR Jama'ah).
29JASA PERBANKAN
- Rahn merupakan akad penyerahan barang/harta
nasabah (rahin) kepada bank (murtahin) sebagai
barang jaminan yang ditahan sebagai alasan
meminta pinjaman - Wakalah terjadi apabila nasabah memberikan kuasa
kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan
pekerjaan atau jasa tertentu, seperti pembukaan
L/C, inkaso dan transfer uang - Kafalah juga garansi bank yang diberikan dengan
tujuan untuk menjamin pembayaran suatu kewajiban
pembayaran
30JASA PERBANKAN
- Ijarah (sewa) merupakan imbalan bagi bank karena
sewa atas barang yang disewakannya. - Wadi'ah Amanah (Titipan) antara lain pelayanan
kotak simpanan (safe deposit box) dan pelayanan
administrasi dokumen (custodian). Bank mendapat
imbalan dari jasa penyimpanan tersebut. Namun
demikian bank tidak boleh memanfaatkan barang
yang dititipkan.
31- Seorang petani memiliki 2 ha sawah mengajukan
pembiayaan sebesar Rp 5.000.000,00. Pembiayaan
tersebut sudah mencakup ongkos bibit dan upah
pekerja. Ia berencana menanami sawahnya dengan
kacang tanah yang harga pasarnya sekitar Rp
3.000,00 per kg. Penghasilan yang didapat dari
sawah biasanya berjumlah 2,5 ton per ha. Ia dapat
memanen beras ini setelah 3 bulan. Model
pembiayaan apa yang cocok dan bagaimana model
perhitungannya?
Studi Kasus1
32- Sebuah perusahaan konveksi meminta pembiyaan
untuk pembuatan pesanan 1000 stel seragam
sekolah. Seragam akan dibayar oleh pemesan pada
saat barang dikirim (2 bulan setelah pesanan).
Harga satu stel seragam Rp 50.000,00.
Permasalahannya, perusahaan konveksi tidak
memiliki modal. Model pembiayaan seperti apa yang
cocok dan bagaimana mekanisme yang dapat
dilakukan.
Studi Kasus2
33- Seorang pengusaha berencana meningkatkan skala
usaha warung sembakonya. Saat ini, ia memiliki
asset sebesar Rp 1.000.000,- dan barang dagangan
senilai 3.000.000,-. Omzet penjualan sehari
rata-rata sebesar Rp. 400.000,- dengan margin
keuntungan 5 dari nilai jual. Jika ia
menginginkan skala usahanya menjadi Rp.
7.000.000,- dengan perkiraan omzet Rp
800.000,-per hari serta ingin memperluas
warungnya (butuh dana Rp 2.000.000,00) model
pembiayaan apa yang dapat dilakukan? Bagaimana
perhitungannya?
Studi Kasus3
34wassalam