PERBANKAN%20SYARIAH - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

PERBANKAN%20SYARIAH

Description:

... bank syariah kelembagaan bank syariah organisasi bank syariah sdm bank syariah operasional wadi ah mudharabah murabahah proses murabahah salam syirkah ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:703
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 35
Provided by: JonM208
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: PERBANKAN%20SYARIAH


1
PERBANKAN SYARIAH
Muhammad Karebet Widjajakusuma
2
BEBERAPA KENDALA
  • Kelemahan SDM
  • Penguasaan konsep operasional bank syariah kurang
  • Terpengaruh pengelolaan bank konvesional
  • Sikap inkonsistensi yang fatal.
  • Kurang Siapnya Pengguna Jasa
  • Kurangnya sosialisasi tentang konsep bank syariah
  • Konsep perbankan konvensional yang telah mengakar
  • Tokoh masyarakat kurang berperan sebagai media
    tranformasi edukasi sosialisasi bank syariah
  • Bank Syariah existing belum membuktikan
    kelebihannya
  • Kurangnya Dukungan Regulasi PRA UU No 10 Th 1998

3
SEJARAH BANK
  • Berasal dari kata banco (Italia) berarti bangku
    atau counter.
  • Populer karena segala aktivitas pertukaran uang
    orang Itali menggunakan bangku atau counter.
  • Perkembangan perbankan tersendat hingga zaman
    renaissance Eropa.
  • 1157 Bank pertama didirikan di kota Venice,
    Itali
  • 140 berdiri bank deposito di Barcelona

4
UU NO 10/1998 TENTANG PERBANKAN
  • Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut
    tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan
    usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan
    kegiatan usahanya (pasal 1 ayat 1)
  • Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari
    masyarakat dalam bentuk simpanan, dan
    menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk
    kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam
    rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak
    (pasal 1 ayat 2).
  • Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan
    usaha secara konvensional dan atau berlandaskan
    Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan
    jasa dalam lalu lintas pembayaran". (Pasal 1
    ayat 3)

5
PERBANKAN SYARIAH DUNIA
  • Awal bank Islam Mit Ghamr di Mesir (1963), Nasir
    Social Bank, Mesir (1973), Islamic Development
    Bank, Jeddah (1973) dan Dubai Islamic Bank, Dubai
    (1975)
  • Bank Islam berkembang di berbagai negeri Islam
    dan Eropa
  • 1997 3 lembaga keuangan Barat yang
    menginvestasikan dananya dalam pendirian lembaga
    keuangan Islam yaitu Citibank (USA), ABN Amro
    (Eropa) dan ANZ (Australia).

6
SISTEM PERBANKAN SYARIAH
  • Umat Islam terjerat sistem ekonomi kapitalis yang
    ribawi
  • Praktek riba diharamkan Islam
  • "Dan suatu riba yang kamu berikan agar dia
    bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak
    menambah pada sisi Allah...". (QS Ar-Rum 39)
  • "dan disebabkan mereka memakan riba, padahal
    sesungguhnya mereka telah melarang daripadanya,
    dan karena mereka memakan harta orang dengan
    jalan batil. Kami telah menyediakan untuk
    orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa
    yang pedih" (QS An Nisa 161)
  • Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu
    memakan riba dengan berlipat ganda... (QS Ali
    Imran ayat 130-132)
  • Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan
    mengharamkan riba". (QS Al Baqarah ayat 275)

7
PENGARUH PERBANKAN SYARIAH
  • Pertumbuhan ekonomi secara pesat
  • Menekan tingkat inflasi dalam negeri
  • Iklim usaha akan berpindah dari usaha non riil
    (riba, perdagangan uang, perdagangan saham)
    menjadi usaha riil (perdagangan barang dan jasa
    halal)

8
KONSEP BUNGA VS BAGI HASIL
BUNGA
BAGI HASIL
  • Akad tanpa pedoman untung rugi
  • Berdasarkan pada jumlah pinjaman
  • Kerugian tidak dipertimbangkan
  • Pembayaran bunga tetap
  • Dikecam semua agama
  • Akad berpedoman untung rugi
  • Berdasarkan pada jumlah keuntungan
  • Kerugian ditanggung bersama
  • Laba sesuai pendapatan
  • Tidak diragukan keabsahan bagi hasil

9
BANK ISLAM VS KONVENSIONAL
10
KEUNGGULAN BANK SYARIAH
  • Ikatan aqidah
  • Nasabah sebagai mitra
  • Aksesibilitas bank syariah sangat luas
  • Bertumpu pada kelayakan usaha dan bukan pada
    jaminan
  • Bagi hasil akan menghilangkan inflasi
  • Mandiri dan resisten terhadap gejolak moneter
  • Persaingan melalui profesionalisme dan pelayanan
    yang terbaik
  • Tersedianya al-qardhul hasan

11
KELEMBAGAAN BANK SYARIAH
  • Dapat berbentuk Bank Umum / BPR
  • Perizinan melalui Gubernur Bank Indonesia
  • Sumber dana tidak berasal dari sumber yang
    diharamkan (money laundering)
  • Wajib mencantumkan kata Bank Syariah
  • Dilengkapi sarana kantor yang memperhatikan
    kaidah syariah, sarana keamanan fisik, keamanan
    material untuk menyimpan uang, surat atau dokumen
    berharga

12
ORGANISASI BANK SYARIAH
13
SDM BANK SYARIAH
SYARAT
  • Kemampuan teknis di bidang perbankan
  • Mengetahui ketentuan dan prinsip syariah
  • Amanah dan berkepribadian Islami

PENGEMBANGAN SDM
  • Pendidikan dan pelatihan
  • Kerjasama dengan bank syariah yang sudah ada
    serta lembaga pendidikan dan pelatihan di dalam
    dan luar negeri

14
OPERASIONAL
PENGHIMPUNAN DANA (funding product)
  • WADIAH
  • MUDHARABAH

PENYALURAN DANA (lending product)
FEE BASED INCOME (services product)
  • JUAL BELI
  • SYIRKAH
  • JASA PERBANKAN/Sewa
  • Agency/wakalah
  • Jasa/Ujrah

15
DESKRIPSI DESKRIPSI DESKRIPSI AQAD KETERANGAN APLIKASI
PRODUKTIF MODAL KERJA PEMBIAYAAN LIKUIDITAS QARDH TIMBAL BALIK REKENING KORAN
PRODUKTIF MODAL KERJA PEMBIAYAAN PIUTANG QARDH
PRODUKTIF MODAL KERJA ANJAK PIUTANG HIWALAH
PRODUKTIF MODAL KERJA PEMBIAYAAN PERSEDIAAN MURABAHAH PEMBIAYAAN BAHAN BAKU
PRODUKTIF MODAL KERJA PEMBIAYAAN PERSEDIAAN ISTISNA PEMBIAYAAN PRODUKSI
PRODUKTIF MODAL KERJA PEMBIAYAAN PERSEDIAAN BAI AS SALAM PEMBIAYAAN PERTANIAN
PRODUKTIF MODAL KERJA PEMBIAYAAN PERSEDIAAN MUDHARABAH PEMBIAYAAN EVERGREEN
PRODUKTIF MODAL KERJA PERDAGANGAN UMUM MUDHARABAH
PRODUKTIF MODAL KERJA PERDAGANGAN PESANAN WAKALAH, MUSYARAKAH, MUDHARABAH, MURABAHAH L/C
PRODUKTIF INVESTASI INVESTASI MUSYARAKAH
PRODUKTIF INVESTASI INVESTASI IJARAH
KONSUMTIF KONSUMTIF KONSUMTIF BAI BITSAMAN AJIL
KONSUMTIF KONSUMTIF KONSUMTIF IJARAH
KONSUMTIF KONSUMTIF KONSUMTIF MUSYARAKAH AMLAK
KONSUMTIF KONSUMTIF KONSUMTIF RAHN
KONSUMTIF KONSUMTIF KONSUMTIF QARDH HASAN
16
WADIAH
  • Aqad di mana dana/harta menyimpan uang atau
    barang untuk dijaga oleh Bank.
  • Bank meminta izin menggunakan dana
  • Segala keuntungan dan risiko penggunaan dana
    ditanggung pihak bank
  • Bank dapat memberikan bonus kepada pemilik dana
    tanpa perjanjian di muka
  • Pemilik dana bebas mengambil dana tanpa waktu
    yang ditentukan

17
MUDHARABAH
  • Pemilik dana sebagai shahibul mal
  • Pemilik dana akan menyerahkan kepada Bank
    sejumlah dana untuk dikelola setelah tercapai
    kesepakatan mengenai nisbah keuntungan serta
    resiko yang dapat timbul dari penyetoran dana

18
MURABAHAH
  • Bentuk jual beli yang bersifat amanah
  • Akad jual beli antara bank selaku penyedia barang
    dengan nasabah yang memesan untuk membeli barang
  • Bank mendapatkan marjin jual beli
  • Nasabah membayar saat jatuh tempo
  • Rukun (1) penjual (bank), (2) pembeli
    (nasabah), (3) Barang yang dijualbelikan, (4)
    harga dan (5) ijab qabul atau akad perjanjian.

19
PROSES MURABAHAH
1. Negoisasi persyaratan
2. Akad Jual beli
BANK
NASABAH
6. Bayar
5. Terima barang dokumen
SUPPLIER PENJUAL
3. Beli
4. Kirim
20
SALAM
  • Pembelian barang untuk penghantaran (delivery)
    yang ditangguhkan dengan pembayaran di muka
  • Diaplikasikan pada pembiayaan berjangka pendek
    untuk produksi agribisnis atau industri sejenis
    lainnya
  • Rukun salam adalah (1) pembeli, (2) penjual, (3)
    hasil produksi, (4) harga dan (5) shighat ijab
    qabul

21
PROSES SALAM
4. Kirim pesanan
NASABAH PENJUAL
PEMBELI
3. Kirim dokumen
5. Bayar
2. Negoisasi pesanan dengan kriteria
BANK
1. Pemesanan Barang Nasabah Bayar Tunai
22
SYIRKAH
  • Transaksi dua orang atau lebih yang keduanya
    sepakat untuk melakukan kerja yang bersifat
    finansial untuk mendapatkan keuntungan
  • Rukun syirkah ada tiga yaitu (1) shighat / aqad
    (ijab dan qabul), (2) pihak yang berakad
    (shahibul mam) dan pengelola, (3) usaha.
  • Jenis syirkah uqud yaitu (1) syirkah inan, (2)
    syirkah abdan, (3) syirkah mudlarabah, (4)
    syirkah wujuh dan (5) syirkah mufawadlah

23
PROSES SYIRKAH
NASABAH PARSIAL ASSET VALUE
BANK SYARIAH PARSIAL PEMBIAYAAN
PROYEK / USAHA
KEUNTUNGAN
Bagi Hasil Keuntungan sesuai kesepakatan
24
JENIS SYIRKAH
  • Syirkah Inan adalah perseroan dua orang atau
    lebih yang masing-masing mengikutkan modal dan
    pengelolaan
  • Syirkah Abdan perseroan antara dua orang atau
    lebih yang mengandilkan tenaga atau keahliannya
    tanpa harta mereka untuk menerima pekerjaan.
  • Syirkah Wujuh adalah perseroan antara dua orang
    karena adanya kepercayaan dari pihak lain untuk
    membeli secara kredit kemudian menjualnya secara
    kontan.
  • Syirkah Mufawadhah adalah gabungan berbagai jenis
    perseroan.

25
SYIRKAH MUDHARABAH
  • Mudharabah atau muqaradhah berarti pemilik modal
    (shahibul mal) menyerahkan modalnya kepada
    pengelola (mudlorib) untuk dikelola atau
    diusahakan sedangkan keuntungannya dibagi menurut
    kesepakatan bersama.
  • Bank menyediakan modal dan nasabah sebagai
    Mudharib
  • Hasil keuntungan dari penggunaan dana tersebut
    dibagi bersama berdasarkan nisbah yang disepakati
  • Jika terdapat kerugian akan ditanggung oleh
    shahibul mal sesuai proporsi modal yang
    dimudlarabahkan

26
SYIRKAH MUDHARABAH
PERJANJIAN BAGI HASIL
MUDHARIB
BANK
Keahlian
Modal 100
PROYEK / USAHA
Nisbah x
Nisbah Y
PEMBAGIAN KEUNTUNGAN
Pembayaran kewajiban
MODAL
27
JASA PERBANKAN
  • Qardh adalah akad pemberian pinjaman dari Bank
    kepada nasabah yang dipergunakan untuk kebutuhan
    mendesak, seperti dana talangan/cerukan (over
    draft) dengan kriteria tertentu dan bukan untuk
    pinjaman yang bersifat konsumtif.
  • Pengembalian pinjaman ditentukan dalam jangka
    waktu tertentu (sesuai kesepakatan bersama) dan
    pembayarannya bisa dilakukan secara angsuran atau
    sekaligus.

28
JASA PERBANKAN
  • Hawalah dapat diartikan sebagai pemindahan utang
    dari tanggungan ashil (penerima utang) kepada
    tanggungan muhal 'alaih (yang bertanggung jawab)
    dengan jalan adanya penguat.
  • Rasulullah bersabda "Memperlambat pembayaran
    utang yang dilakukan orang kaya merupakan
    perbuatan lalim. Jika salah seorang kamu
    dialihkan kepada orang yang mudah membayar utang,
    maka hendaklah ia beralih (diterima pengalihan
    itu)" (HR Jama'ah).

29
JASA PERBANKAN
  • Rahn merupakan akad penyerahan barang/harta
    nasabah (rahin) kepada bank (murtahin) sebagai
    barang jaminan yang ditahan sebagai alasan
    meminta pinjaman
  • Wakalah terjadi apabila nasabah memberikan kuasa
    kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan
    pekerjaan atau jasa tertentu, seperti pembukaan
    L/C, inkaso dan transfer uang
  • Kafalah juga garansi bank yang diberikan dengan
    tujuan untuk menjamin pembayaran suatu kewajiban
    pembayaran

30
JASA PERBANKAN
  • Ijarah (sewa) merupakan imbalan bagi bank karena
    sewa atas barang yang disewakannya.
  • Wadi'ah Amanah (Titipan) antara lain pelayanan
    kotak simpanan (safe deposit box) dan pelayanan
    administrasi dokumen (custodian). Bank mendapat
    imbalan dari jasa penyimpanan tersebut. Namun
    demikian bank tidak boleh memanfaatkan barang
    yang dititipkan.

31
  • Seorang petani memiliki 2 ha sawah mengajukan
    pembiayaan sebesar Rp 5.000.000,00. Pembiayaan
    tersebut sudah mencakup ongkos bibit dan upah
    pekerja. Ia berencana menanami sawahnya dengan
    kacang tanah yang harga pasarnya sekitar Rp
    3.000,00 per kg. Penghasilan yang didapat dari
    sawah biasanya berjumlah 2,5 ton per ha. Ia dapat
    memanen beras ini setelah 3 bulan. Model
    pembiayaan apa yang cocok dan bagaimana model
    perhitungannya?

Studi Kasus1
32
  • Sebuah perusahaan konveksi meminta pembiyaan
    untuk pembuatan pesanan 1000 stel seragam
    sekolah. Seragam akan dibayar oleh pemesan pada
    saat barang dikirim (2 bulan setelah pesanan).
    Harga satu stel seragam Rp 50.000,00.
    Permasalahannya, perusahaan konveksi tidak
    memiliki modal. Model pembiayaan seperti apa yang
    cocok dan bagaimana mekanisme yang dapat
    dilakukan.

Studi Kasus2
33
  • Seorang pengusaha berencana meningkatkan skala
    usaha warung sembakonya. Saat ini, ia memiliki
    asset sebesar Rp 1.000.000,- dan barang dagangan
    senilai 3.000.000,-. Omzet penjualan sehari
    rata-rata sebesar Rp. 400.000,- dengan margin
    keuntungan 5 dari nilai jual. Jika ia
    menginginkan skala usahanya menjadi Rp.
    7.000.000,- dengan perkiraan omzet Rp
    800.000,-per hari serta ingin memperluas
    warungnya (butuh dana Rp 2.000.000,00) model
    pembiayaan apa yang dapat dilakukan? Bagaimana
    perhitungannya?

Studi Kasus3
34
wassalam
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com