Title: RAMBU LALU LINTAS SEMENTARA
1RAMBU LALU LINTAS SEMENTARA
2Perambuan Sementara
- Kegiatan yang bisa terjadi di rumaja pada saat
jalan beroperasi diantaranya kegiatan - Pelebaran jalan
- Peningkatan perkerasan jalan (Over lay)
- Pengecatan marka
- Galian/pemasangan/pemeliharaan utilitas
- Survei jalan (pengukuran)
- Survei lalu lintas (pencacahan lalu
lintas/traffic counting, wawancara pengemudi/road
side interview)
3Ketentuan Teknis Perambuan SementaraTinggi
Posisi Rambu
4Tinggi Posisi Rambu
5Pemasangan Rambu
- Rambu sementara dipasang pada trotoar atau bahu
minimal jarak d 0,60 Meter dari tepi perkerasan
jalan
6Pemasangan Rambu Pada Bahu
7Pemasangan Rambu Pada Pemisah Arah
8Perancangan Perambuan Sementara
Tata Letak Perambuan Sementara
9Daerah Pendekat (A)
- Penetapan Jumlah Rambu Pada Daerah Pendekat
10Daerah Perlintasan Awal (B)
- Penetapan Panjang Daerah B Dan Perlengkapan
Pendukung
11Daerah Perlintasan Akhir (D)
- Panjang daerah perlintasan akhir minimal 5 meter
dan maksimal 30 meter, ketentuan lain yang
mengatur pada daerah taper akhir adalah - 1) Garis taper dimulai dari ujung daerah
pekerjaan ke jalur jalan normal lagi - 2) Garis taper diberi traffic cones dengan jarak
antara cone 5 meter.
12Daerah Menjauh (C)
13Rambu Akhir Pekerjaan
14Pengurangan Jumlah Lajur
- 1) Dengan lebar efektif yang ada, dimana volume
lalulintas dibagi dengan kapasitasnya tidak lebih
dari 0.85. Lebar efektif dalam pengaturan
lalulintas ini adalah lebar jalur dikurangi lebar
yang digunakan untuk pekerjaan jalan. - 2) Pengaturan dua arah bergantian, jika antrian
akibat pergerakan yang ada terjadi antrian sudah
melebihi 100 meter. - 3) Apabila butir satu dan dua di atas tidak bisa
dilaksanakan maka harus menempuh langkah - Melakukan kegiatan pekerjaan di luar jam sibuk
lalu lintas. - Menggunakan bahu jalan sebagai lajur lalu lintas.
- Menggunakan sebagian lajur lawan.
- Menggunakan lajur darurat.
- Menggunakan lintasan jalan alternatif
15Pengaturan Lalu Lintas
- Ketentuan pengaturan lalulintas pada saat adanya
perambuan sementara adalah - 1) Rambu tetap menjadi tidak berlaku (rambu tetap
harus ditutup). - 2) Tidak perlu menambah marka baru.
- 3) Pengaturan lalu lintas masih tetap harus
dipandu dengan tenaga orang (flagman), yang
dilengkapi bendera, baterei (malam hari) dan
rompi pengaman. - 4) Jika pekerjaan selesai, perambuan sementara
harus ditiadakan dari jalan.
16Tata Letak Rambu Sementara Pada Salah Satu Lajur
Digunakan Pekerjaan Jalan
17Tata Letak Rambu Sementara Bagian Tengah Ada
Pekerjaan Jalan
18Tata Letak Rambu Sementara Dengan Membuat Lajur
Tambahan/Alternatif
19Tata Letak Rambu Sementara Menggunakan Sebagian
Lajur Lawan Pada Jalan Terpisah
20Tata Letak Rambu Saat Ada Pemeliharaan di Tepi
Jalan (Perambuan sementara khusus)
21Penelitian Instrumen Pelengkap Perambuan
- ALAT PEMBERI ISYARAT LALU LINTAS (APILL) PORTABLE
SEBAGAI INSTRUMEN PELENGKAP PERAMBUAN SEMENTARA - Oleh Taufik Sugian Sumardi Pantja Dharma Oetojo
- APILL Portable APILL Portable bisanya digunakan
pada kondisi darurat atau pada kondisi arus lalu
lintas normal yang terganggu
22- Setiap 1 set APILL Portable biasanya terdiri
dari - 1. 2 tiang lampu (berikut boks lampu merah,
kuning, hijau), dan alat pengatur (controller) - 2. Box pengaturan manual/remote
- 3. Batere dan atau panel tenaga surya
- 4. Peralatan dan bahan operasional, seperti kunci
pas, obeng, kabel, isolasi, dll - Jenis Pengoperasian
- APILL Portable dapat digunakan untuk mengatur
lalu lintas ketika laju arus lalu lintas pada
satu bagian lajur harus dialihkan (pengoperasian
ulang-alik), atau ketika lalu lintas harus di
hentikan (pengoperasian di perlintasan).
23Skema Cara Kerja APILL Portable PJT Porta Ver 1.0
24Daftar Pustaka
- Anonim (1997), Manual Kapasitas Jalan Indonesia,
Jakarta Direktorat Jenderal Bina Marga
Departemen Pekerjaan Umum - Anonim (2006), Peraturan Menteri Perhubungan
No.60, Tentang Rambu-rambu Lalu Lintas di Jalan,
Jakarta Menteri Perhubungan - Sumardi, Taufik Sugian dan Oetojo, Pantja Dharma
(2009), Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (Apill)
Portable Sebagai Instrumen Pelengkap Perambuan
Sementara, Bandung Kolokium Hasil Penelitian
Pengembangan Jalan dan Jembatan TA. 2009, Pusat
Penelitian dan Pengembangan Jalan dan Jembatan - Anonim (2009), Undang-undang No. 22, Tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan, Jakarta Presiden
Republik Indonesia - Kusnandar, Erwin (2008), Perambuan Sementara
Untuk Pekerjaan Jalan, Kolokium Puslitbang Jalan
dan Jembatan, Jakarta Pusat Penelitian dan
Pengembangan Jalan dan Jembatan Badan Penelitian
dan Pengembangan Departemen Pekerjaan Umum
25Latihan Soal
- Jelaskan apa yang anda ketahui tentang perambuan
di Indonesia ! - Jenis informasi rambu apa saja yang ada di
Indonesia, berikan contoh-contohnya dan Jelaskan
! - Bagaimana persayaratan bentuk dan warna untuk
pembuatan rambu di Indonesia ? - Jelaskan manfaat perambuan sementara yang sering
digunakan pada proyek-proyek di Indonesia ! - Ambil contoh sebuah proyek yang ada di Surabaya
dan cobalah rencanakan perambuan sementara di
sekitar kawasan tersebut ! - Diskusikanlah cara pengaturan lalulintas di
sekitar suatu proyek yang membutuhkan perambuan
sementara dan terkait dengan jawaban no. 5!
26TERIMA KASIH