POLA PIKIR PEMBINAAN PNS - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

POLA PIKIR PEMBINAAN PNS

Description:

Cuti di luar tanggungan negara Tugas belajar lebih 6 bulan Telah mengumpulkan angka kredit yg ditentukan Telah selesai menjalani pembebasan sementara Dinyatakan ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:798
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 18
Provided by: Menp7
Category:
Tags: pembinaan | pikir | pns | pola | belajar | cuti

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: POLA PIKIR PEMBINAAN PNS


1
JABATAN FUNGSIONAL
Wiwien Satwiyani Kepala Bagian Jabatan
Fungsional Pada Orientasi CPNS Tahun
2013 Formasi Jabatan Fungsional Tertentu
Jakarta, Maret 2014
2
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 05 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara
Peraturan Menteri PAN dan RB, terkait dengan
Jabatan Fungsional
Peraturan Bersama Ka. BKN dengan Instansi Pembina
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Jabatan
Fungsional.
3
UNDANG-UNDANG ASN
  • Pasal 13 Jabatan ASN terdiri atas
  • Jabatan Administrasi
  • Jabatan Fungsional dan
  • Jabatan Pimpinan Tinggi.

4
ARAH PENGEMBANGAN JABATAN FUNGSIONAL
  • Mendukung pembentukan profesionalisme PNS
  • Memberikan kejelasan peran yang harus dijalankan
    dan produk yang harus dicapai oleh setiap PNS
    yang mendudukinya
  • Memberikan kejelasan dan kepastian karier melalui
    jenjang yang ada
  • Memberikan ukuran yang jelas terhadap kinerja
    dengan penetapan bobot angka kreditnya

5
TUGAS UTAMA JABATAN FUNGSIONAL
  • JABATAN FUNGSIONAL KEAHLIAN
  • pengembangan pengetahuan,
  • penerapan konsep dan teori, ilmu dan seni untuk
    pemecahan masalah, dan
  • pemberian pengajaran dengan cara yang sistematis
  • JABATAN FUNGSIONAL KETERAMPILAN
  • pelaksanaan kegiatan teknis yang berkaitan dengan
    penerapan konsep dan metoda operasional di bidang
    ilmu pengetahuan tersebut, serta
  • pemberian pengajaran di tingkat pendidikan
    tertentu

6
PERSYARATAN / KOMPETENSI
  • JENJANG KEAHLIAN
  • Ijazah Sarjana (S-1)/ Diploma IV Bidang Perikanan
    atau bidang lain sesuai dengan kualifikasi yang
    ditentukan
  • Pangkat terendah, Penata Muda, IIIa
  • Lulus Diklat Fungsional Ahli.
  • JENJANG KETERAMPILAN
  • Ijazah SUPM/SMK Bidang Kelautan dan Perikanan
  • Pangkat terendah, Pengatur Muda, IIa
  • Lulus Diklat Fungsional Terampil

7
JENJANG JABATAN FUNGSIONAL
Jabatan Fungsional Jenjang Jabatan Gol AK BUP
Pelaksana Pemula II/a 25 56
JENJANG TERAMPIL Pelaksana II/b 40 56
JENJANG TERAMPIL Pelaksana II/c 60 56
JENJANG TERAMPIL Pelaksana II/d 80 56
JENJANG TERAMPIL Pelaksana Lanjutan III/a 100 56
JENJANG TERAMPIL Pelaksana Lanjutan III/b 150 56
JENJANG TERAMPIL Penyelia III/c 200 56
JENJANG TERAMPIL Penyelia III/d 300 56
8
Jabatan Fungsional Jenjang Jabatan Gol AK BUP
JENJANG AHLI Pertama III/a 100 56
JENJANG AHLI Pertama III/b 150 56
JENJANG AHLI Muda III/c 200 56
JENJANG AHLI Muda III/d 300 56
JENJANG AHLI Madya IV/a 400 60
JENJANG AHLI Madya IV/b 550 60
JENJANG AHLI Madya IV/c 700 60
JENJANG AHLI Utama IV/d 850 60
JENJANG AHLI Utama IV/e 1050 60
9
KELAS JABATAN FUNG TERTENTU
UTAMA 13 (6.023.000,00)
PENYELIA 8 (2.535.000,00)
MADYA 11 (3.855.000,00)
PELAKSANA LANJUTAN 7 (2.304.000,00)
MUDA 9 (2.915.000,00)
PELAKSANA 6 (2.095.000,00)
PERTAMA 8 (2.535.000,00)
10
Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional
1. Inpassing/ penyesuaian
3. Pengangkatan Perpindahan
2. Pengangkatan Pertama
Pengangkatan dlm Jab fung bagi PNS yang
Melaksanakan tugas pokok jabfung pada saat
Peraturan ditetapkan
Pengangkatan Untuk Mengisi Lowongan Formasi
Melalui CPNS
pengangkatan yg dilakukan melalui perpindahan
dari js atau jf lain ke dalam jab. fung
tertentu
11
Pembebasan Sementara
P. pemula II/a s/d penyelia III/c Pertama (III/a) s/d Utama (IV/d) 5 tahun tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan
Terampil (Penyelia III/d) Setiap 1 tahun tidak dapat mengumpulkan 10 angka kredit dari kegiatan tugas pokok
Ahli (Utama (IV/e) Setiap 1 tahun tidak dapat mengumpulkan 25 angka kredit dari kegiatan tugas pokok
Semua jenjang Dijatuhi hukuman disiplin penurunan pangkat Diberhentikan sementara sebagai PNS Ditugaskan secara penuh di luar unit jf. Cuti di luar tanggungan negara Tugas belajar lebih 6 bulan
12
Pengangkatan Kembali
  • Telah mengumpulkan angka kredit yg ditentukan
  • Telah selesai menjalani pembebasan sementara
  • Dinyatakan tidak bersalah dari yang berwajib,
    bagi yang diberhentikan sementara sebagai PNS
  • Telah kembali lagi ke unit.
  • Telah aktif kembali dari cuti di luar tanggungan
    negara
  • Telah selesai menjalani tugas belajar

13
Pemberhentian
P. pemula II/a s/d penyelia III/c Pertama (III/a) s/d Utama (IV/d) 6 tahun tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan
Terampil (Penyelia III/d) 10 AK Tahun berikutnya angka kredit belum terpenuhi
Ahli (Utama (IV/e) 25 AK Tahun berikutnya angka kredit belum terpenuhi
Semua jenjang Dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat kecuali penurunan pangkat Telah mencapai batas usia pensiun PNS
14
Perpindahan
FUNGSIONAL
Administrasi/Fungsional
P N S yg menduduki jabatan rangkap
diberhentikan dari salah satu jabatan yang di
rangkapnya apabila PNS ybs memasuki BUP dalam
salah satu jabatan yang dirangkapnya sesuai dgn
peraturan perundang-undangan yang berlaku
15
PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
KELANCARAN PENILAIAN
PEJABAT FUNGSIONAL MENGUSULKAN DUPAK SETIAP TAHUN
DUPAK MEMENUHI JUMLAH YANG DITENTUKAN
MENGAJUKAN USUL PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA
KREDIT
16
INGREDIENTS OF SUCCESS
17
Kupas-kupas buah manggis.. Puas nggak puas
waktunya habis...
Wiwien, Biro Kepegawaian Email
wiens_dkp_at_yahoo.com HP 0815-86-444-553
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com