Title: PEMBINAAN GURU DALAM UPAYA PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN ISLAM
1PEMBINAAN GURU DALAM UPAYA PENINGKATAN MUTU
PENDIDIKAN ISLAM
DEPARTEMEN AGAMA RI DIREKTORAT JENDERAL
PENDIDIKAN ISLAM
- SEKRETARIS
- DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
2SISTEMATIKA
www.ummah.net/islam/nusantara/foto/madrasa.gif
- TIGA MASALAH UTAMA GURU DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN
AGAMA - KEBIJAKAN DAN PROGRAM
- SKEMA BANTUAN
3TIGA MASALAH UTAMA GURU DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN
AGAMA
www.muis.gov.sg/.../warita6-2000/images/p7-1.jpg
- Kuantitas
- Kualitas
- Kesejahteraan
4A. KUANTITAS
- Secara umum data jumlah guru pada pendidikan
Agama dan Keagamaan dipandang cukup proporsional
dibanding jumlah siswa ( 116) - Data jumlah guru pada pendidikan agama dan
keagamaan memuat 20 guru paruh waktu yang
mengajar di lebih dari satu madrasah. - Distribusi guru masih timpang sehingga lembaga
pendidikan di daerah-daerah tertentu, khususnya
daerah terpencil dan perbatasan masih kekurangan
guru. - Lembaga-lembaga pendidikan keagamaan seperti
pendidikan diniyah dan pondok pesantren pada
umumnya masih kekurangan guru.
5B. KUALITAS
- Guru pada madrasah dan lembaga-lembaga pendidikan
keagamaan pada umumnya menghadapi masalah
kualitatif, yaitu - Masih berlatar belakang pendidikan dibawah S1.
(Underqualified ) - Belum memiliki sertifikasi guru profesional.
(Uncertified ) - Mengajar bidang studi bukan keahliannya (
Missmatch )
6C. KESEJAHTERAAN
- Adanya ketimpangan kesejahteraan
- Antara guru-guru pada madrasah dan
lembaga-lembaga keagamaan dengan guru-guru pada
sekolah. - Antara guru-guru pada madrasah negeri dengan
guru-guru pada madrasah swasta. - Antara guru-guru pada madrasah dengan guru/ustadz
pada pendidikan diniyyah dan pondok pesantren - Belum teralokasikannya anggaran untuk tunjangan
profesi bagi guru agama
7II. KEBIJAKAN DAN PROGRAM
- Pengangkatan Guru Honorer menjadi Guru PNS.
- Bantuan peningkatan kualifikasi guru.
- Bantuan sertifikasi guru.
- Bantuan Beasiswa Pendidikan S2 (Guru Master).
- Bantuan Beasiswa Pendidikan Kompetensi Ganda.
- Bantuan tunjangan guru pengganti.
- Bantuan Tunjangan Fungsional Guru Non PNS.
- Bantuan tunjangan profesi guru.
- Penghargaan bagi guru berprestasi.
8III. SKEMA BANTUAN
A. PRINSIP-PRINSIP PELAKSANAAN BANTUAN
- 1. Tepat Sasaran
- Bantuan diberikan langsung kepada penerima
(orang/lembaga). - 2. Tepat Waktu
- Bantuan disalurkan sesuai dengan jadwal waktu
yang telah ditentukan - 3. Tepat Jumlah
- Bantuan yang disalurkan sesuai dengan jumlah yang
ditetapkan, tidak ada pemotongan dan tidak ada
manajemen fee dalam pelaksanaan program bantuan. - Jumlah sasaran penerima sesuai dengan yang telah
ditetapkan. - 4. Tepat Guna
- Bantuan digunakan sesuai dengan peruntukannya,
tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain. - 5. Pertanggung Jawaban
- Penerima Bantuan wajib bertanggungjawab dan
melaporkan penggunaan bantuan.
9B. TAHAPAN PENGELOLAAN BANTUAN
- Pelaksanaan program bantuan prioritas nasioal
meliputi tahapan-tahapan - sosialisasi,
- (2) Pendataan dan verifikasi calon penerima,
- (3) penetapan penerima bantuan,
- (4) penyaluran bantuan melalui rekening penerima,
- (5) pemantauan penyaluran bantuan,
- (6) pemantauan penggunaan bantuan,
- (7) pelaporan pelaksanaan program bantuan,
- (8) pelaporan penggunaan bantuan
10C. MEKANSIME PENYALURAN BANTUAN DAERAH
- 1. Sosialisasi
- Sosialisasi teknis pelaksanaan program bantuan
kepada masyarakat penyelenggara dan pelaksana
pendidikan di wilayah masing-masing - 2. Pendataan dan Verifikasi
- Menghimpun dan mengirimkan data calon penerima
bantuan kepada Dirjen Pendidikan Islam untuk
bahan monitoring. - Melakukan verifikasi calon penerima bantuan.
- 3. Penetapan Penerima
- Menetapkan daftar penerima bantuan.
- Membuat SK penerima bantuan.
- 4. Penyaluran
- Menyalurkan dana bantuan kepada penerima bantuan
melalui nomor rekening lembaga atau perorangan
sesuai mekanisme melalui SPM-LS ke KPPN setempat - 5. Pemantauan
- Melakukan pemantauan atas penggunaan bantuan.
- Melaporkan hasil pemantauan tersebut kepada
Dirjen Pendidikan Islam. - 6. Evaluasi dan Pelaporan
- Menghimpun dan mengevaluasi laporan penggunaan
bantuan. - Melaporkan pelaksanaan program bantuan ke Ditjen
Pendidikan Islam.
11D. TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB PUSAT DAN DAERAH
NO TAHAP PUSAT DAERAH
01 Sosialisasi Menyusun pedoman pelaksanaan pemberian bantuan Sosialisasi kebijakan dan program bantuan secara nasional Sosialisasi teknis pelaksanaan program bantuan kepada masyarakat penyelenggara dan pelaksana pendidikan di wilayah masing-masing
02 Pendataan dan Verifikasi Memverifikasi data calon penerima bantuan Menghimpun dan mengirimkan data calon penerima bantuan kepada pusat
03 Penetapan Penerima Membuat SK bantuan rehab/RKB dan tunjangan profesi guru Mengajukan usulan daftar penerima bantuan
03 Penetapan Penerima Menyusun juknis pemberian bantuan Membuat SK daftar penerima bantuan non rehab/RKB
1204 Penyaluran Mengatur pedoman penyaluran dana program bantuan Memproses SE Dirjen Perbendaharaan dalam penyaluran Menyalurkan dana bantuan sesuai dengan mekanisme penggunaan anggaran yaitu melalui nomor rekening penerima
05 Pemantauan Mengatur pedoman pemantauan pe laksanaan program bantuan Melakukan pemantauan atas penyaluran bantuan Melakukan pemantauan atas penggunaan bantuan Melaporkan hasil pemantauan tersebut kepada Pusat
06 Pelaporan Menyusun pedoman pelaporan pelaksanaan dan penggunaan bantuan Menghimpun laporan penggunaan bantuan Melaporkan pelaksanaan program bantuan ke Pusat
13NO. KEGIATAN WAKTU PENANGGUNGJAWAB
01 Penyusunan dan sosialisasi panduan Januari-Februari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
02 Sosialisasi dan pendataan calon penerima bantuan Disesuaikan Kantor Wilayah Departemen Agama RI
03 Pengusulan daftar penerima bantuan Disesuaikan Kantor Wilayah Departemen Agama RI
04 Penetapan daftar penerima bantuan Disesuaikan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
05 Evaluasi tengah-program (mid-term evaluation) Disesuaikan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
06 Penyaluran dana bantuan Disesuaikan Kantor Wilayah Departemen Agama RI
07 Pemantauan pelaksanaan program bantuan Disesuaikan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
08 Pemantauan penggunaan program bantuan Disesuaikan Kantor Wilayah Departemen Agama
09 Pelaporan penggunaan bantuan Disesuaikan Penerima Bantuan
10 Pelaporan Pelaksanaan Program Bantuan September-November Kantor Wilayah Departemen Agama
11 Pelaporan Nasional Pelaksanaan Program Bantuan November-Desember Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
14E. PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN DANA BANTUAN
- Dalam penggunaan bantuan, penerima bantuan harus
memperhatikan ketentuan sebagai berikut - Wajib menggunakan bantuan sesuai dengan Surat
Keputusan Dirjen Pendidikan Islam/Kepala Kanwil
Departemen Agama, Petunjuk Teknis dan Peraturan
yang berlaku - Wajib melakukan pengelolaan keuangan dengan baik
- Merealisasikan bantuan paling lambat satu bulan
setelah bantuan diterima - Merealisasikan bantuan dengan tepat guna, tepat
sasaran, dan tepat jumlah - Memenuhi ketentuan perpajakan
- Melaporkan pertanggungjawaban penggunaan bantuan
secara tertulis kepada Direktorat Jenderal
Pendidikan Islam c.q pejabat eselon II terkait
dan Kepala Kanwil Departemen Agama, paling lambat
satu bulan setelah selesai penggunaan dana
bantuan.
15F. MONITORING DAN PELAPORAN
- MONITORING
- Monitoring bantuan dilakukan untuk mengetahui dan
memantau proses, pelaksanaan, pertanggungjawaban
dan pemanfaatan bantuan. - Monitoring dilaksanakan oleh Tim Monitoring yang
dibentuk oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam
Departemen Agama dan atau Kepala Kantor Wilayah
Departemen Agama. - Tujuan monitoring adalah Mengukur capaian
sasaran Mengetahui ketepatan guna, sasaran dan
jumlah Mengetahui manfaat bantuan Melakukan
penilaian dan identifikasi permasalahan yang
terjadi, dan memberikan saran pemecahan terhadap
permalasahan yang dihadapi. -
16- G. PELAPORAN
- Pelaporan oleh Tim Monitoring Ditjen Pendidikan
Islam dan Kanwil Departemen Agama. - Pelaporan oleh Penerima Bantuan Pemanfaatan
bantuan sesuai dengan Surat Keputusan Dirjen
Pendidikan Islam dan atau Kepala Kanwil
Departemen Agama, Petunjuk Teknis dan Peraturan
yang berlaku - Bukti penggunaan dana bantuan (kuitansi, faktur,
dsb) - Bukti penyetoran pajak sesuai dengan ketentuan
yang berlaku - Melaporkan pertanggungjawaban penggunaan bantuan
secara tertulis kepada Direktorat Jenderal
Pendidikan Islam c.q Direktur terkait dan Kepala
Kanwil Departemen Agama, paling lambat satu bulan
setelah dana bantuan digunakan. - Pelaporan oleh Kantor Wilayah Departemen Agama
- Menghimpun laporan penggunaan bantuan
- Melaporkan pelaksanaan program bantuan ke Ditjen
Pendidikan Islam.
17Contoh Mekanisme Pencairan Bantuan BOS
berdasarkan Perdirjen PER-14/PB/2007 tanggal 26
Maret 2007
18Alur Mekanisme Pencairan Dana Bantuan yang
dananya di dalam DIPA Kantor Wilayah atau PTIN