Title: Peran Pegawai Pemerintah sebagai Partisipan dalam Membangun Budaya Hukum Bangsa
1Peran Pegawai Pemerintah sebagai Partisipan dalam
Membangun Budaya Hukum Bangsa
Penerangan Hukum Puspenkum Kejaksaan Agung R.I
2Benarkah PNS Sumber Masalah Negeri ini?
Mereka menganggap PNS sebagai
Birokrasi yang berbelit-belit
Lamban menyelesaikan pekerjaan
Pengguna fasilitas negara untuk kepentingan
pribadi
Suka menerima suap dan korupsi
Datang kantor telat, pulang awal, jam kantor
sering keluyuran
3Permasalahan
- Adanya kekeliruan menafsirkan, memahami, dan
menguji tentang definisi penyalahgunaan
wewenang baik dari kalangan praktisi apalagi
masyarakat awam - Masyarakat kurang memahami mengenai konsep
penyalahgunaan wewenang utamanya yang menjadi
subyek Tipid Korupsi yakni Pegawai Publik
4Defini penyalahgunaan wewenang
- Sesuai dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi diatur dalam pasal 3 UU 31/1999 yang
diubah dengan UU 20/2001, penyalahgunaan wewenang
adalah
Setiap orang yang bertujuan menguntungkan diri
sendiri ataupun orang lain atau suatu korporasi,
apabila Ia menyalahgunakan WEWENANG, KESEMPATAN
ATAU SARANA YANG MELEKAT PADANYA KARENA JABATAN
ATAU KEDUDUKANNYA, dan perbuatannya itu dapat
merugikan negara atau perekonomian negara
dijatuhi pidana (dibahasakan yang memudahkan)
5Konsep penyalahgunaan wewenang dalam hukum
administrasi negara
- Detournement de pouvoir atau melampaui batas
kekuasaaan - Abuse de droit atau sewenang-wenang
Namun, apakah perbedaan arti penyalahgunaan
wewenang antara Hukum Administrasi dan UU Tipid
Korupsi ??
6Perbedaan arti penyalahgunaan wewenang antara
Hukum Administrasi dan UU Tipid Korupsi
Penyalahgunaan Wewenang Menurut Hukum Administrasi Penyalahgunaan Wewenang Menurut UU Tipid Korupsi
Melakukan tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum Melanggar aturan tertulis yang menjadi dasar kewenangan
Menyimpang dari tujuan kewenangan yang diberikan oleh UU atau peraturan lainnya Memiliki maksud yang menyimpang walaupun perbuatan sudah sesuai dengan peraturan
Menyalahgunakan suatu prosedur Berpotensi merugikan negara
7Perbedaan hukum pidana dan hukum administrasi
Hukum Pidana Hukum Administrasi
Definisi Hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan orang/warga negaranya, yang menentukan perbuatan apa atau siapa sajakah yang dapat dipidana serta sanksi-sanksi apa saja yang tersedia (ini merupakan perwujudan azas legalitas) Hukum yang mengatur negara dalam keadaan bergerak. Obyek hukum administrasi adalah hubungan yang timbul dari kegiatan administrasi ,antara lembaga dengan lembaga, dan antara negara dengan masyarakat
Sanksi SANKSINYA PIDANA baik kematian (hukuman mati), perampasan kemerdekaan (penjara, kurungan), atau denda. Selain itu masih ada jenis pidana tutupan dan pidana tambahan dijatuhkan Negara melalui keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap Sasaran sanksi pidana adalah pelaku kejahatannya Sanksinya bersifat memberi hukuman saja Prosedur penjatuhan sanksi melalui proses peradilan SANKSINYA ADMINISTRATIF bisa berupa denda, paksa badan, melakukan tindakan tertentu, pencabutan izin, melarang tindakan tertentu yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang mengatur aturan administrative tersebut Sasaran sanksi administrasi adalah perbuatannya Sanksinya selain bersifat memberi hukuman juga memulihkan dalam keadaan semula Prosedur penjatuhan sanksi biasanya setelah mendapat teguran karena melanggar aturan administrative,langsung dijatuhkan oleh pejabat berwenang tanpa melalui proses pengadilan
8Perbuatan yang masuk ranah hukum pidana
9Sehingga suatu prosedur administrasi yang
bersanksi administrasi bukan merupakan ranah
hukum pidana apalagi Korupsi
10Proses Pengadaan Barang/Jasa
- Dikategorikan TIPID Korupsi, bila
- Dalam prosedur pengadaan itu terdapat perbuatan
Suap Menyuap - Dalam prosedur pengadaan itu terdapat Pegawai
Negeri/Penyelenggara Negara turut serta dalam
pengadaan yang diurusnya - Pegawai negeri itu menerima gratifikasi yang
berkaitan dengan kelancaran prosedur pengadaan - Ada perbuatan melawan hukum lain yang berpotensi
merugikan keuangan/perekonomian negara
11- Apabila ada sanggahan atas prosedur lelang dan
prosedur terbukti melanggar, maka kepada si
penyedia barang/jasa dapat dijatuhkan hukuman
administratif demikian juga pada panitia lelang
yang melanggar antara lain dijatuhi hukuman
berdasarkan PP 30/1980 - Apabila ada dugaan persekongkolan pelaku usaha
dengan pegawai negeri untuk menentukan pemenang
lelang dapat mengajukan laporan/aduan ke Komisi
Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
12Edukasi Hukum kepada Masyarakat
- Bahwa Koruptor bukan hanya melabeli pegawai
pemerintah yang melakukan korupsi, namun juga
masyarakat yang menyuap pegawai pemerintah - Bahwa proses penegakan hukum perlu berjalan
dengan kepercayaan masyarakat, dan masyarakat
berhak turut melakukan pengawasan - Bahwa berbagai institusi pemerintah membuka aduan
untuk ketidakpuasan atau pelanggaran dalam
layanan publik termasuk dalam proses hukum,
sehingga masyarakat berhak melapor
13Perlu Diwaspadai
- Opini Publik yang dibangun oleh pihak-pihak yang
memiliki kepentingan pribadi/golongan - Opini Publik hasil persaingan industri media
elektronik yang tidak bertanggung jawab - Citizen Journalism dalam situs jejaring sosial
14- Mulai dari diri sendiri untuk berlaku bersih.
Pegawai pemerintahan yang menjabat dapat membuat
sebuah program kecil untuk peduli pada membangun
budaya anti korupsi
- Kemerdekaan Pers perlu dimaknai untuk lebih
bertanggung jawab, utamanya dalam mengusung
kepentingan umum dan mendukung supremasi hukum
- Jangan Menggigit Lebih Besar Dari Apa Yang Bisa
Anda Kunyah (nasehat dari Mario Teguh, untuk
berhati-hati membuat komentar terhadap
permasalahan aktual yang tidak sepenuhnya kita
pahami)
15 Apa yang dapat mengubah budaya tersebut???
Pemimpin muda dengan mindset ke depan
Peningkatan kualitas SDM baik dari segi
pendidikan maupun moralitas
Meninggalkan budaya KKN dalam proses rekrutmen
Sistem remunerasi yang dapat memicu kinerja
pegawai
16Zaman sudah berubah
- Dan PNS pun berubah ke arah yang lebih baik lagi
17TERIMA KASIH