DISIPLIN - PowerPoint PPT Presentation

1 / 38
About This Presentation
Title:

DISIPLIN

Description:

Title: PowerPoint Presentation Author: yono Last modified by: Toshiba Created Date: 6/26/2006 3:13:01 AM Document presentation format: On-screen Show – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:235
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 39
Provided by: yono
Category:
Tags: disiplin | ratan | tata

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: DISIPLIN


1
DISIPLIN
PNS
KANTOR REGIONAL I BADAN KEPEGWAIAN NEGARA
YOGYAKARTA
2
  • INSTRUMEN KENDALI DISIPLIN PNS
  • Peraturan Perundang-undangan
  • PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin
    PNS
  • PP Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS
  • PP Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian/
    Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri
  • PP Nomor 10 Tahun 1983 jo PP Nomor 45 tahun 1990
    Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian PNS
  • Buku Biru
  • Berdasarkan SE Kepela BAKN Nomor 02/SE/80
    tanggal 11 Pebruari 1980, maka bagi setiap PNS
    menurut ketentuan disediakan buku catatan
    penilaian yang lazim disebut buku biru, dimana
    atasan langsung PNS yang bersangkutan wajib
    mengisi dan mencatat segala temuan dari
    bawahannya baik yang positif maupun yang negatif
    dan menyimpannya. Buku Biru ini dijadikan dasar
    didalam mengisi DP-3
  • Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3)
  • Berdasarkan PP Nomor 10 tahun 1979 setiap atasan
    langsung PNS sebagai pejabat yang berwenang dan
    berkewajiban untuk melakukan penilaian terhadap
    pelaksanaan pekerjaan PNS dilingkungan yang
    dibawahinya.

3
  • Daftar Hadir (Kep Pres 58/1964 dan Kep Pres
    17/1984).
  • Sebagai konsekwensi ketentuan jam kantor, maka
    kehadiran PNS dapat diketahui melalui daftar
    hadir yang harus diisi secara tertib, jujur dan
    terawasi serta terkelola dengan baik
  • Laporan Kegiatan
  • Untuk mengetahui produktivitas kerja suatu unit
    kerja setiap hari, minggu, bulan dan setiap
    tahunnya akan sangat mudah diketahui apabila
    setiap atasan dapat menerima laporan kegiatan
    yang dilakukan oleh para pejabat unit kerja
    ditingkat bawahnya
  • Suasana kerja kantor dan Kebersihan kantor, Ruang
    kerja, Toilet dsb
  • Indikator lain yang dapat menunjukkan bahwa
    instansi telah menerapkan disiplin dengan baik
    dapat dilihat dari suasana kerja kantor dan
    kebersihan kantornya, terutama kamar

4
Pola-pola pembinaan disiplin
  • Pengembangan Kepribadian
  • Penghargaan atas usaha pegawai
  • Saling percaya antar unit/ bagian
  • Penghargaan atas harga diri tiap pegawai
  • Mengurangi kecemasan dalam bekerja
  • Peningkatan karier pegawai
  • Menciptakan lingkungan kerja yg menyenangkan
  • Saling menghormati sesama pegawai

5
  • Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980
  • Materi
  • Peraturan Pemerintah ini mengatur kewajiban,
    larangan, dan sanksi (hukuman disiplin) bagi
    yang melanggarnya.
  • Kewajiban PNS
  • Pegawai Negeri Sipil Wajib
  • Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila,
    Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah
  • Mengutamakan kepentingan Negara diatas
    ke-pentingan golongan atau diri sendiri, serta
    menghindarkan segala sesuatu yang dapat mendesak
    kepentingan Negara oleh kepentingan golongan,
    diri sendiri, atau pihak pemerintah
  • Menjunjung tinggi kehormatan dan martabat Negara,
    Pemerintah, dan PNS.
  • Mengangkat dan mentaati sumpah/janji PNS dan
    sumpah/janji jabatan berdasarkan peraturan
    perundang-undangan yang berlaku.
  • Menyimpan rahasia Negara dan atau rahasia jabatan
    sebaik-baiknya.
  • Memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan
    Pemerintah baik yang langsung menyangkut tugas
    kedinasannya maupun yang berlaku secara umum.
  • Melaksanakan tugas kedinasan dengan
    sebaik-baiknya penuh pengabdian.
  • Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan
    bersemangat untuk kepentingan Negara.
  • Memelihara dan meningkatkan keutuhan, kekompakan,
    persatuan dan kesatuan Korps Pegawai Negeri Sipil.

6
  1. Segera melaporkan kepada atasannya, apabila
    mengetahui ada hal yg dapat membaha-yakan atau
    merugikan Negara/Pemerintah, terutama dibidang
    keamanan, keuangan materiil
  2. Mentaati ketentuan jam kerja (Kep Pres 58/1964
    dan Kep Pres 17/1984).
  3. Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang
    baik.
  4. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik
    Negara dengan sebaik baiknya.
  5. Memberikan pelayanan dengan sebaik baiknya kepada
    masyarakat menurut bidang tugasnya masing-masing.
  6. Bertindak dan bersikap tegas tetapi adil dan
    bijaksana terhadap bawahannya.
  7. Membimbing bawahannya dalam melaksanakan
    tugasnya.
  8. Menjadi dan memberikan contoh serta teladan yang
    baik terhadap bawahannya.
  9. Mendorong bawahannya untuk meningkatkan prestasi
    kerjanya.
  10. Memberikan kesempatan kepada bawahannya
    mengembangkan kariernya.
  11. Mentaati ketentuan peraturan perundang undangan
    tentang perpajakan.
  12. Berpakaian rapi dan sopan serta bersikap dan
    bertingkah laku sopan satun terhadap masyarakat
    sesama Pegawai Negeri Sipil dan terhadap atasan.
  13. Hormat menghormati antara sesama warganegara yang
    memeluk Agama/Kepercayaan terhadap Tuhan Yang
    Maha Esa yang berlainan.
  14. Menjadi teladan sebagai warga negara yang baik
    dalam masyarakat.
  15. Mentaati segala peraturan perundangundangan
    peraturan kedinasan yang berlaku.
  16. Mentaati perintah kedinasan dari atasan yang
    berwenang.
  17. Memperhatikan dan menyelesaikan dengan
    sebaik-baiknya setiap laporan yang diterima
    mengenai pelanggaran disiplin

7
  •  Larangan
  • Melakukan hal hal yang dapat menurunkan
    kehormatan atau martabat Negara, Pemerintah atau
    Pegawai Negeri Sipil
  • Menyalahgunakan wewenangnya
  • Tanpa izin Pemerintah menjadi Pegawai atau
    bekerja untuk negara asing.
  • Menyalahgunakan barang barang uang atau surat
    surat berharga milik Negara.
  • Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan
    menyewakan atau meminjamkan barang barang,
    dokumen atau surat surat berharga milik Negara
    secara tidak sah.
  • Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman
    sejawat, bawahan atau orang lain didalam maupun
    di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk
    keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang
    secara langsung atau tidak langsung merugikan
    Negara.
  • Melakukan tindakan yang bersifat negatif dengan
    maksud membalas dendam terhadap bawahannya atau
    orang lain di dalam maupun diluar lingkungan
    kerjanya.
  • Menerima hadiah atau sesuatu pemberian berupa apa
    saja dari siapapun juga yang diketahui atau patut
    dapat diduga bahwa pemberian itu bersangkutan
    atau mungkin bersangkutan dengan jabatan atau
    pekerjaan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
  • Memasuki tempat-tempat yang dapat mencemarkan
    kehormatan atau martabat Pegawai Negeri Sipil
    kecuali untuk kepentingan jabatan.

8
  1. Bertindak sewenang wenang terhadap bawahannya.
  2. Melakukan sesuatu tindakan atau sengaja tidak
    melakukan suatu tindakan yang dapat berakibat
    menghalangi atau mempersulit salah satu pihak
    yang dilayaninya sehingga mengakibatkan kerugian
    bagi pihak yang dilayani.
  3. Mengahalangi berjalannya tugas kedinasan.
  4. Membocorkan dan atau memanfaatkan rahasia Negara
    yang diketahui karena kedudukan jabatan untuk
    kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain.
  5. Bertindak selaku perantara bagi sesuatu pengusaha
    atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau
    pesanan dari kantor/instansi Pemerintah.
  6. Memiliki saham/modal dalam perusahaan yang
    kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup
    kekuasaannya.
  7. Memiliki saham suatu perusahaan yang kegiatan
    usahanya tidak berada dalam ruang lingkup
    kekuasaannya yang jumlah dan sifat pemilikan itu
    sedemikian rupa sehingga melalui pemilik saham
    tersebut dapat langsung atau tidak langsung
    menentukan penyelenggaraan atau jalannya
    perusahaan.
  8. Melakukan kegiatan usaha dagang baik secara resmi
    maupun sambilan menjadi direksi pimpinan atau
    komisaris perusahaan swasta bagi yang berpangkat
    Pembina golongan ruang IV/a keatas atau yang
    memangku jabatan eselon I.
  9. Melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apapun
    juga dalam melaksanakan tugasnya untuk
    kepentingan pribadi golongan atau pihak lain
  10. Menjadi Anggota Partai Politik
  11. Menjadi Istri pertama, kedua, ketiga dan
    seterusnya bagi PNS wanita.

9
  • TINGKATAN DAN JENIS HUKUMAN DISIPLIN
  • Tingkatan jenis hukuman disiplin adalah sebagai
    berikut
  • 1. Hukuman disiplin ringan yang terdiri dari
  • a. Tegoran lisan
  • Tegoran tertulis
  • Pernyataan tidak puas secara tertulis
  • Hukuman disiplin sedang yang terdiri dari
  • Penundaan kenaikan gaji berkala untuk paling lama
    1 (satu) tahun
  • Penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji
    berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun
  • Penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1
    (satu) tahun
  • Hukuman disiplin berat yang terdiri dari
  • Penurunan pangkat yang setingkat lebih rendah
    untuk paling lama 1 (satu) tahun
  • Pembebasan dari jabatan
  • Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan
    sendiri sebagai PNS
  • Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS

10
Pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman
disiplin
N0 P E J A B A T JENIS HUKUMAN DISIPLIN TERHADAP PNS
1 2 3 4
1 Presiden 1.  Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan Pemberhen tian tidak dengan hormat sebagai PNS 1.  Yang berpangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c keatas.
2.    Pembebasan dari jabatan 2. Yang memangku jabatan struktural eselon I dan jabatan fungsional jenjang utama, kecuali jabatan struktural eselon I di Pemda Propinsi
2 Pejabat Pem-bina Kepega-waian Pusat 1.  Semua jenis hukuman disiplin ringan 2.  Semua jenis hukuman disiplin sedang 3.  Penurunan pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 (sa tu) tahun 4.  Pembebasan dari jabatan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural ese-lon II kebawah atau jabatan fungsional yang jenjang Madya ke bawah 5.  Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan pemberhen tian tidak dengan hormat sebagai PNS bagi PNS yang berpangkat Pem-bina Tingkat I golongan ruang IV/b kebawah Semua PNS Pusat dalam lingkungannya.  
11
1 2 3 4
3 Pejabat Pem-bina Kepega-waian Daerah Propinsi 1. Semua jenis hukuman disiplin ringan Semua jenis hukuman disiplin sedang Penurunan pangkat yang setingkat le-bih rendah untuk paling lama 1 (satu) tahun Pembebasan dari jabatan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural ese-lon II kebawah atau jabatan fung sional Jenjang Madya ke bawah Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan pember-hentian tidak dengan hormat sebagai PNS bagi PNS yang berpangkat Pem-bina Tingkat I golongan ruang IV/b kebawah PNS Daerah Propinsi dalam lingkungannya
4 Gubernur se laku wakil Pemerintah Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan pemberhen tian tidak dengan hormat sebagai PNS yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a dan Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b. PNS Daerah Kabupa-ten/Kota dalam ling-kungannya
12
1 2 3 4
5. Pejabat Pem-bina Kepega-waian Dae-rah Kabupa-ten/Kota 1  Semua jenis hukuman disiplin ringan 2.  Semua jenis hukuman disiplin sedang 3.  Penurunan pangkat yang seting kat lebih rendah untuk paling lama 1 (satu) tahun 4.  Pembebasan dari jabatan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural eselon II keba-wah atau jabatan fungsional yang Jenjang Madya. 5.  Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS bagi PNS yang berpangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d kebawah   PNS Daerah Kabupaten/ Kota dalam lingkungan-nya
13
Pendelegasian penjatuhan hukuman disiplin
NO PEJABAT YANG DIDELEGASIKAN JENIS HUKUMAN YANG DIDELEGASIKAN
1 Pejabat Struktural eselon IV atau yang setingkat Semua tingkat hukuman disiplin ringan
2 Pejabat Struktural eselon III atau yang setingkat Semua tingkat hukuman disiplin ringan Penundaan kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 (satu) thn
3 Pejabat Struktural eselon II atau yang setingkat Semua tingkat hukuman disiplin ringan Penundaan kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 (satu) th Penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1(satu) tahun Penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 (satu) tahun
4 Pejabat Struktural eselon I atau yang setingkat Semua tingkat hukuman disiplin ringan Penundaan kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun Penurunan gaji sebasar satu kali kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun Penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 (satu) tahun Penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 (satu) tahun Pembebasan dari jabatan
14
Tata cara Pemeriksaan, penjatuhan dan penyampaian
hukuman disiplin
  1. Sebelum penjatuhan hukuman disiplin pejabat yang
    berwenang menghukum wajib memeriksa terlebih
    dahulu PNS yg disangka melakukan pelanggaran
    hukuman disiplin,
  2. Pemeriksaan dilakukan secara lisan untuk jenis
    hukuman ringan dan pemeriksaan dilakukan secara
    tertulis untuk jenis hukuman disiplin sedang dan
    berat
  3. Pemeriksaan dilakukan secara tertutup
  4. Pada dasarnya pemeriksaan harus dilakukan oleh
    pejabat yang berwenang menghukum, namun untuk
    memepercepat pemeriksaan dapat memerintahkan
    pejabat lain untuk memeriksa dengan ketentuan
    pejabat yang diperintahkan untuk melakukan
    pemeriksaan tersebut tidak boleh berpangkat atau
    memengku jabatan yang lebih rendah dari PNS yang
    diperiksa
  5. Apabila PNS yang melakukan pelanggaran tidak
    memenuhi panggilan untuk diperiksa tanpa alasan
    yang syah, maka dibuat panggilan kedua secara
    tertulis dan apabila PNS itu tidak juga memenuhi
    panggilan kedua, maka pejabat yang berwenang
    dapat menjatuhkan hukuman disiplin berdasarkan
    bahan-bahan yang ada padanya.
  6. Dalam melakukan pemeriksaan pejabat yang
    berwenang dapat meminta keterangan dari orang
    lain yang dipandang perlu

15
  1. Berdasarkan hasil pemeriksaan pejabat yang
    berwenang memutuskan jenis hukuman disiplin yang
    dijatuhkan dan harus disebutkan pelanggaran
    disiplin yang dilakukan oleh PNS yang
    bersangkutan.
  2. Kepada PNS yang melakukan beberapa pelanggaran
    displin terhadapnya hanya dapat dijatuhi satu
    jenis hukuman disiplin
  3. PNS yang pernah dijatuhi hukuman disiplin dan
    kemudian melakukan pelang-garan disiplin yang
    sifatnya sama, terhadapnya dijatuhi hukuman
    disiplin yang lebih berat
  4. Untuk jenis hukuman disiplin berupa teguran lisan
    disampaikan secara lisan, dan untuk jenis hukuman
    tegoran tertulis dan pernyataan tidak puas secara
    tertulis dinyatakan secara tertulis. Sedangkan
    untuk jenis hukuman sedang dan berat ditetapkan
    dengan surat keputusan.
  5. Penyampaian hukuman disiplin dilakukan secara
    tertutup.

16
  • Keberatan atas hukuman disiplin
  • PNS yang dijatuhi salah satu jenis hukuman ringan
    tidak dapat mengajukan kebe-ratan.
  • PNS yang dijatuhi salah satu jenis hukuman
    disiplin sedang atau berat dapat mengajukan
    keberatan kepada atas pejabat yang berwenang
    menghukum dalam jangka waktu 14 hari terhitung ia
    menerima keputusan hukuman disiplin tersebut.
  • Keberatan tersebut diajukan secara tertulis
    melalui saluran hirarkhi dan memuat alasan
    keberatan itu.
  • Terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkan
    Presiden tidak dapat dilakukan keberatan
  • Setiap pejabat yang menerima surat keberatan
    wajib menyampaikan kepada atas pejabat yang
    berwenang dalan jangka waktu 3 hari kerja
    terhitung mulai tanggal ia menerima surat
    keberatan tersebut
  • Pejabat yang berwenang menghukum wajib memberikan
    tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh PNS
    yang bersangkutan dalam waktu 3 hari kerja
    terhitung mulai tanggal ia menerima surat
    keberatan tersebut
  • Atas pejabat yang berwenang menghukum wajib
    mengambil keputusan atas keberatan yang diajukan
    oleh PNS yang bersangkutan dalam jangka 1 bulan
    terhitung mulai tanggal, ia menerima surat
    keberatan
  • Atasan pejabat berwenang dapat memperkuat atau
    mengubah hukuman disiplin yang dijatuhkan.
  • Terhadap keputusan atasan pejabat yang berwenang
    menghukum, tidak dapat diajukan keberatan.

17
  • Berlakunya hukuman disiplin
  • Hukuman disiplin bagi jenis hukuman disiplin
    ringan berklaku sejak tanggal disampaikan oleh
    pejabat yang berwenang kepada PNS yang
    bersangkutan.
  • Hukuman disiplin bagi jenis hukuman sedang dan
    berat diatur sebagai berikut
  • Apabia tidak ada keberatan mulai berlaku pada
    hari ke 15, terhitung mulai tanggal PNS yang
    bersangkutan menerima hukuman disiplin, kecuali
    hukuman disiplin pembebasan dari jabatan.
  • Apabila ada keberatan mulai berlaku sejak tanggal
    keputusan atas keberatan tersebut kecuali jenis
    hukuman disiplin pembebasan dari jabatan
  • Jenis hukuman disiplin pembebasan dari jabatan
    mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh
    pejabat yang berwenang menghukum.
  • Apabila PNS yang dijatuhi hukuman disiplin tidak
    hadir pada waktu penyampaian hukuman disiplin,
    maka hukuman disiplin itu berlaku pada hari ke 30
    terhitung mulai tanggal yang ditentukan untuk
    penyampaian keputusan hukuman disiplin tersebut.

18
  • BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN
  • PNS yang berpangkat Pembina Golru IV/b kebawah
    yang dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin
    pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan
    sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat
    sebagai PNS dapat mengajukan keberatan kepada
    Badan Pertimbangan Kepegawaian
  • Keputusan yang diambil oleh Badan Pertimbangan
    Kepegawaian wajib dilaksanakan oleh semua pihak
    yang bersangkutan
  • KETENTUAN LAIN
  • PNS yang meninggal dunia atau mencapai BUP pada
    waktu men-jalani hukuman disiplin jenis hukuman
    disiplin penundaan kenaikan gaji berkala paling
    lama 1 tahun, penurunan gaji sebesar 1 kali
    kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 tahun
    dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah
    untuk paling lama 1 tahun, dianggap telah selesai
    menjalankan hukuman disipliln.
  • Calon PNS yang dijatuhi hukuman sedang atau berat
    dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk diangkat
    menjadi PNS.

19
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 1983 jo.
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 1990
  • Hal-hal yang diatur
  • PNS yang melakukan perkawinan pertama wajib
    melaporkan kepada pejabat melalui saluran
    hirarkhi selambat-lambatnya 1 tahun setelah
    perkawinan dilangsungkan.
  • Ketentuan tersebut juga berlaku kepada PNS yang
    telah menjadi Janda/Duda yang akan melangsungkan
    perkawinan lagi
  • PNS yang akan melakukan perceraian wajib
    memperoleh ijin terlebih dahulu dari pejabat,
    yang diajukan secara tertulis dengan disertai
    alasan yang lengkap.
  • PNS pria yang akan beristri lebih dari seorang
    wajib memperoleh izin dari pejabat yang
    berwenang.
  • PNS wanita tidak diizinkan menjadi istri kedua,
    ketiga dan keempat.
  • PNS dilarang hidup bersama dengan wanita atau
    pria sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan
    yang sah
  • Apabila perceraian terjadi atas kehendak PNS
    pria, maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya
    untuk penghidupan bekas istri dan anak-anaknya,
    pembagiana tersebut adalah 1/3 untuk PNS Pria 1/3
    untuk bekas istri dan 1/3 utuk anak-anaknya
  • Apabila dalam perkawinan tersebut tidak mempunyai
    anak maka istri memperoleh ½ dari gajinya.
  • Istri tidak diberikan gaji apabila alasan
    perceraian dikarenakan, istri berzina, melakukan
    kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir
    maupun batin terhadap suami menjadi pemabuk atau
    penjudi berat, atau selama 2 tahun berturut-turut
    meninggalkan suami tanpa izin, dan alasan yang
    sah.

20
Sanksi terhadap pelanggaran Peraturan Pemerintah
Nomor 10 Th 1983 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 45
Tahun 1990
  • 1, PNS yang melanggar salah satu atau lebih
    kewajiban, sepertihalnya
  • PNS lebih dari 1 tahun tidak memberitahukan
    secara tertulis mengenai perkawinan pertama,
  • PNS yang telah menjadi duda/janda telah lebih
    dari 1 tahun tidak memberitahukan secara tertulis
    perkawinannya lagi
  • PNS yang melakukan perceraian tanpa izin terlebih
    dahulu dari pejabat yang berwenang
  • PNS yang tidak mendapat izin terlebih dahulu,dari
    pejabat yang berwenang untuk beristri lebih dari
    satu(a,b,c,d) dijatuhi salah satu hukuman
    disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah
    Nomor 30 Tahun 1980
  • PNS wanita yang menjadi istri kedua, ketiga dan
    keempat dijautuhi hukuman disiplin pemberhentian
    tidak dengan hormat sebagai PNS.
  • Atasan atau pejabat yang melanggar ketentuan yang
    diatur didalam Peraturan Penerintah Nomor 10
    tahun 1983 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 45
    Tahun 1990 dijatuhi salah satu jenis hukuman
    berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30
    Tahun 1980
  • PNS yang menolak melaksanakan ketentuan pembagian
    gaji, dijatuhi salah satu jenis hukuman berat
    berdasarkan Peraturan Pemerintah 30 tahun 1980
  • Tatacara penjatuhan hukuman disiplin dilaksanakan
    sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 30 Tahun
    1980

21
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 1979 TENTANG
PEMBERHENTIAN PNS
  • Hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan
    disiplin PNS
  • PNS dapat diberhentiakan tidak dengan hormat
    dikarenakan
  • Melanggar sumpah/janji PNS, sumpah/Janji jabatan
    atau peraturan disiplin (pasal 8)
  • Dihukum penjara berdasar keputusan pengadilan
    yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap,
    karena dengan sengaja melakukan tindakan pidana
    kejahatan yang diancam dengan pidana penjara
    setinggi-tingginya 4 tahun, atau diancam dengan
    pidana yang lebih berat (pasal 8)
  • PNS yang dipidana penjara atau kurungan
    berdasarkan keputusan penga-dilan yang ,mempunyai
    kekuatan hukum yang tetap karena melakukan
    tindakan pidana jabatan atau tindak pidana yang
    ada hubungannya dengan jabatan sebagaimana diatur
    dalam pasal-pasal Kitab Undang-undang Hukum
    Pidana (pasal9)
  • Melakukan usaha atau kegiatan yang bertujuan
    mengubah Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945
    atau terlibat dalam gerakan atau kegiatan yang
    menetang Negara dan atau Pemerintah
  • PNS yang dalam waktu 6 bulan terus menerus
    meninggalkan tugasnya secara tidak sah (pasal 12,
    ayat 3)
  • PNS yang meninggalkan tugasnya secara tidak sah
    dalam waktu 2 bulan terus menerus, dihentikan
    pembayaran gajinya mulai bulan ketiga

22
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 4 TAHUN 1966 TENTANG
PEMBERHENTIAN/PEMBERHENTIAN SEMENTARA PNS
  • Hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan
    disiplin PNS adalah
  • Untuk kepentingan peradilan PNS yang didakwa
    telah melakukan kejahatan/ pelanggaran jabatan
    oleh pihak berwajib dikenakan tahanan sementara,
    maka mulai saat penahanannya harus dikenakan
    pemberhentian sementara (pasal 2 ayat 1).
  • Ketentuan tersebut juga diberlakukan bagi PNS
    yang dikenakan tahanan sementara karena didakwa
    telah melakukan suatu pelanggaran hukum pidana
    yang tidak menyangkut jabatannya, namun berakibat
    hilangnya penghargaan, martabat dan wibawa
    pegawai tersebut (pasal 2 ayat 2)
  • PNS harus diberhentikan jika terbutkti melakukan
    penyelewengan terhadap idiologi dan haluan negara
    serta merugikan kepentingan dan keselamatan
    bangsa dan negara (pasal 3)

23
  • Sanksi terhadap pelanggaran
  • PNS yang diberhentikan sementara dan terdapat
    petujuk yang cukup meyakinkan bahwa ia telah
    melakukan pelanggaran yang didakwakan atas
    dirinya, maka mulai bulan berikutnya ia
    diberhentikan dan diberikan bagian gaji sebesar
    50 dari gaji yang diterimanya terakhir (pasal 4
    ayat 1 huruf a).
  • PNS yang diberhentikan sementara dan belum
    terdapat petujuk yang cukup meyakinkan bahwa ia
    telah melakukan pelanggaran yang didakwakan atas
    dirinya, maka mulai bulan berikutnya ia
    diberhentikan dan diberikan bagian gaji sebesar
    75 dari gaji yang diterimanya terakhir (pasal 4
    ayat 1 huruf b).
  • PNS yang dikenakan pemberhentian sementara karena
    didakwa telah melakukan suatu hukum pidana yang
    tidak menyangkut pada jabatannya, namun
    berakibat hilangnya penghargaan, martabat dan
    wibawa pegawai tersebut, maka mulai bulan
    berikutnya ia diberhentikan dan diberikan bagian
    gaji sebesar 75 dari gaji yang diterimanya
    terakhir (pasal 4 ayat 2)
  • PNS yang menerima bagian gaji diatas, mendapat
    tunjangan keluar-ga, tujangan kemahalan umum dan
    lain-lain kecuali tunjangan jabatan dan fasilitas
    yang ada hubungannya dengan jabatannya (pasal 5)-

24
  • Lain-lain
  • Untuk menghindarkan kerugian keuangan negara,
    maka perkara yang menyebabkan PNS dikenakan
    pemberhentian sementara harus diperiksa dalam
    waktu yang secepatnya dan segera diambil
    keputusan yang tepat terhadap diri pegawai
    tersebut
  • Jika menurut pemeriksaan pihak yang berwajib
    ternyata PNS tersebut tidak bersalah, maka
    pegawai tersebut harus segera diangkat dan
    dipekerjakan kembali dan PNS tersebut berhak
    mendapat gaji penuh serta penghasilan yang
    lainnya.
  • Jika PNS tersebut bersalah maka harus diambil
    tindakan pemberhentian sedangkan bagian gaji
    berikut tunjangan yang telah dibayarkan tidak
    dipungut kembali.
  • Pemberhentian seorang PNS ditetapkan mulai akhir
    bulan keputusan pengadilan atas perkaranya
    mendapat kekuatan hukum yang pasti.

25
LARANGAN PNS MENJADI ANGGOTA PARTAI POLITIKPP
No. 37 Tahun 2004
  • Larangan dan Kewajiban
  • PNS yang menjadi anggota dan/ atau pengurus
    partai politik (parpol) diberhentikan sebagai PNS
  • PNS dilarang menjadi anggota dan/ atau pengurus
    parpol
  • PNS yang akan menjadi anggota dan/ atau pengurus
    parpol wajib mengundurkan diri sebagai PNS
  • PNS yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud
    di atas diberhentikan dengan hormat sebagai PNS,
    tmt akhir bulan pengajuan pengunduran diri

26
  • Pemberhentian PNS yang mengajukan pengunduran
    diri ditangguhkan bila
  • Masih dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang
    karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS
    yang dapat dijatuhi hukuman disiplin berupa
    pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS
  • Sedang mengajukan upaya banding administratif
    kepada BAPEK karena dijatuhi hukuman disiplin
    berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas
    permintaan sendiri atau pemberhentian tidak
    dengan hormat sebagai PNS
  • Mempunyai tanggung jawab kedinasan yang dalam
    waktu singkat tidak dapat dialihkan kepada PNS
    lainnya
  • Penangguhan tersebut dilakukan sampai dengan
    adanya keputusan yang mempunyai kekuatan hukum
    yang tetap.
  • Penangguhan tersebut dilakukan untuk paling lama
    6 (enam) bulan.

27
  • Pengunduran diri PNS diajukan secara tertulis
    kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dan
    tembusannya disampaikan kepada
  • Atasan langsung PNS yang bersangkutan
    serendah-rendahnya Eselon IV
  • Pejabat yang bertanggung jawab di bidang
    kepegawaian
  • Pejabat yang bertanggung jawab di bidang keuangan
  • Atasan langsung wajib menyampaikan pertimbangan
    kepada Pejabat Pembina Kepegawaian
    selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja
    setelah diterimanya tembusan pengunduran diri
  • Pejabat Pembina Kepegawaian wajib mengambil
    keputusan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari
    kerja sejak diterimanya pertimbangan dari atasan
    langsung PNS ybs.

28
  • Apabila sampai dengan 10 hari kerja sejak atasan
    langsung menerima surat pengunduran diri tidak
    memberikan pertimbangan kepada Pejabat Pembina
    Kepegawaian, maka selambat-lambatnya 20 hari
    kerja sejak diterimanya surat pengunduran diri,
    keputusan pemberhentian dapat ditetapkan tanpa
    pertimbangan atasan langsung PNS ybs.
  • Apabila sampai tenggang waktu sebagaimana
    dimaksud di atas Pejabat Pembina Kepegawaian
    tidak mengambil keputusan, maka usul pengunduran
    diri Pegawai Negeri Sipil tsb dianggap
    dikabulkan.
  • Pejabat Pembina Kepegawaian sudah harus
    menetapkan keputusan pemberhentian PNS ybs
    selambat-lambatnya 30 hari sejak dikabulkan.

29
  • Dalam hal PNS yang mengundurkan diri
    ditangguhkan, maka Pejabat Pembina Kepe-gawaian
    memberikan alasan tertulis.
  • Pejabat Pembina Kepegawaian dapat men-delegasikan
    wewenangnya atau memberi kuasa kepada pejabat
    lain di lingkungannya serendah-rendahnya pejabat
    struktural eselon II untuk menangguhkan
    pemberhentian PNS
  • Keputusan Pemberhentian atau penangguhan
    pemberhentian PNS, disampaikan kepada PNS ybs dan
    pejabat lain yang berkaitan

30
  • PNS yang menjadi anggota dan/ atau pengurus
    parpol tanpa mengundurkan diri sbg PNS ,
    diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS
    terhitung mulai akhir bulan ybs menjadi anggota
    dan/ atau pengurus parpol.
  • PNS yang mengundurkan diri dan ditangguhkan
    pemberhentiannya, tetapi tetap menjadi anggota
    dan/ atau pengurus parpol, diberhentikan tidak
    dengan hormat sebagai PNS mulai akhir bulan ybs
    menjadi anggota dan/ atau pengurus parpol.

31
  • Ketentuan dalam PP ini berlaku juga bagi PNS yang
    akan menjadi Calon Anggota Dewan Perwakilan
    Daerah.
  • PNS yang diberhentikan dengan hormat atau tidak
    dengan hormat berdasar PP ini, diberikan
    hak-haknya sesuai ketentuan peraturan
    perundang-un-dangan yang berlaku.

32
NETRALITAS P N S DALAM PILKADA
  • PNS yang menjadi Calon Kepala atau Wakil Kepala
    Daerah (SE MENPAN 08A/2005).
  • Wajib membuat Surat Pernyataan mengun-durkan diri
    dari jabatan negeri
  • Dilarang menggunakan anggaran Pemerintah/ dan/
    atau Pemerintah Daerah
  • Dilarang menggunakan fasilitas yang terkait
    dengan jabatannya
  • Dilarang melibatkan Pegawai Negeri Sipil lainnya
    untuk memberikan dukungan dalam kampanye

33
  • Bagi PNS yang bukan calon Kepala Daerah atau
    Wakil Kepala Daerah
  • Dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye untuk
    mendukung calon Kepala atau Wakil Daerah
  • Dilarang menggunakan fasilitas yang terkait
    dengan jabatannya dalam kegiatan kampanye
  • Dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang
    menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan
    calon selama masa kampanye
  • Pegawai Negeri Sipil dapat menjadi anggota
    Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia
    Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Pennyelenggara
    Pemungut-an Suara (KPPS) dan Pengawasan Pemilihan
    dengan ijin dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau
    atasan langsung.
  • Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diatas
    dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin PNS
    sebagaimana diatur dalam PP 30/l980.

34
SANKSI ATAS PELANGGARAN
  • Hukuman disiplin tingkat berat berupa penurunan
    pangkat setingkat lebih rendah untuk paling lama
    1 (satu) tahun bagi
  • PNS yang melibatkan PNS lainnya untuk memberikan
    dukungan dalam kampanye
  • PNS yang duduk sebagai panitia Penga-wasan
    Pemilihan tanpa ijin dari Pejabat Pembina
    Kepegawaian atau atasan langsung

35
  • Hukuman disiplin tingkat berat Pemberhentian
    dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
    sebagai P N S bagi
  • PNS yang terlibat dalam kegiatan kampanye untuk
    mendukung Kepala/Wakil Kepala Daerah
  • PNS yang menggunakan fasilitas yang terkait
    dengan jabatannya dalam kegiatan kampanye
  • PNS yang menjadi anggota PPK, PPS, KPPS tanpa
    ijin dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Atasan
    Langsung

36
  • Hukuman disiplin Tingkat Berat Pemberhen-tian
    tidak dengan hormat sebagai PNS bagi
  • PNS yang menggunakan Anggaran Pemerintah
    /Peme-rintah Daerah dalam proses pemilihan
    Kepala/Wakil Kepala Daerah
  • PNS yang menggunakan fasilitas terkait dengan
    jaba-tannya dalam proses pemilihan Kepala/Wakil
    Kepala Daerah
  • PNS yang membuat keputusan dan atau tindakan yang
    menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan
    calon selama masa kampanye
  • Penjatuhan hukuman disiplin oleh pejabat ybw.
    menghukum, dilakukan atas dasar BAP oleh
    pemeriksa sesuai prosedur yang berlaku.

37
  • PENUTUP
  • Dalam upaya penegakan disiplin pada dasarnya
    telah diatur dalam berbagai peraturan
    perundangan, namun dalam implementasinya
    sangatlah tergantung pada kesadaran, motivasi
    yang ada pada diri PNS itu sendiri, serta
    keberanian pejabat atasan untuk menegakkan aturan
    yang ada tersebut.
  • Keseimbangan pemberian reward bagi pegawai yang
    berprestasi dan punishment atau sanksi yang tegas
    bagi pegawai yang melanggar peraturan adalah
    syarat mutlak yang sangat dibutuhkan bagi upaya
    penegakan disiplin PNS.
  • Contoh dan keteladanan dari pimpinan merupakan
    faktor utama yang sangat menentukan bagi
    keberhasilan dan tercapainya upaya penegakan
    disiplin PNS dilingkungan unit kerja
    masing-masing.
  • Kesejahteraan PNS merupakan motivasi pendorong
    yang sangat signifikan dalam upaya penegakan dan
    pelaksanaan dispiln PNS,
  • Disiplin yang tumbuh dari kesadaran hati
    masing-masing diri PNS jauh lebih baik dari pada
    disiplin yang dipaksakan atau karena terpaksa.

38
SAMPAI JUMPA
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com