Title: DISIPLIN
1DISIPLIN
PNS
KANTOR REGIONAL I BADAN KEPEGWAIAN NEGARA
YOGYAKARTA
2- INSTRUMEN KENDALI DISIPLIN PNS
- Peraturan Perundang-undangan
- PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin
PNS - PP Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS
- PP Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian/
Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri - PP Nomor 10 Tahun 1983 jo PP Nomor 45 tahun 1990
Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian PNS - Buku Biru
- Berdasarkan SE Kepela BAKN Nomor 02/SE/80
tanggal 11 Pebruari 1980, maka bagi setiap PNS
menurut ketentuan disediakan buku catatan
penilaian yang lazim disebut buku biru, dimana
atasan langsung PNS yang bersangkutan wajib
mengisi dan mencatat segala temuan dari
bawahannya baik yang positif maupun yang negatif
dan menyimpannya. Buku Biru ini dijadikan dasar
didalam mengisi DP-3 - Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3)
- Berdasarkan PP Nomor 10 tahun 1979 setiap atasan
langsung PNS sebagai pejabat yang berwenang dan
berkewajiban untuk melakukan penilaian terhadap
pelaksanaan pekerjaan PNS dilingkungan yang
dibawahinya.
3- Daftar Hadir (Kep Pres 58/1964 dan Kep Pres
17/1984). - Sebagai konsekwensi ketentuan jam kantor, maka
kehadiran PNS dapat diketahui melalui daftar
hadir yang harus diisi secara tertib, jujur dan
terawasi serta terkelola dengan baik - Laporan Kegiatan
- Untuk mengetahui produktivitas kerja suatu unit
kerja setiap hari, minggu, bulan dan setiap
tahunnya akan sangat mudah diketahui apabila
setiap atasan dapat menerima laporan kegiatan
yang dilakukan oleh para pejabat unit kerja
ditingkat bawahnya - Suasana kerja kantor dan Kebersihan kantor, Ruang
kerja, Toilet dsb - Indikator lain yang dapat menunjukkan bahwa
instansi telah menerapkan disiplin dengan baik
dapat dilihat dari suasana kerja kantor dan
kebersihan kantornya, terutama kamar
4Pola-pola pembinaan disiplin
- Pengembangan Kepribadian
- Penghargaan atas usaha pegawai
- Saling percaya antar unit/ bagian
- Penghargaan atas harga diri tiap pegawai
- Mengurangi kecemasan dalam bekerja
- Peningkatan karier pegawai
- Menciptakan lingkungan kerja yg menyenangkan
- Saling menghormati sesama pegawai
5- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980
- Materi
- Peraturan Pemerintah ini mengatur kewajiban,
larangan, dan sanksi (hukuman disiplin) bagi
yang melanggarnya. - Kewajiban PNS
- Pegawai Negeri Sipil Wajib
- Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila,
Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah - Mengutamakan kepentingan Negara diatas
ke-pentingan golongan atau diri sendiri, serta
menghindarkan segala sesuatu yang dapat mendesak
kepentingan Negara oleh kepentingan golongan,
diri sendiri, atau pihak pemerintah - Menjunjung tinggi kehormatan dan martabat Negara,
Pemerintah, dan PNS. - Mengangkat dan mentaati sumpah/janji PNS dan
sumpah/janji jabatan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. - Menyimpan rahasia Negara dan atau rahasia jabatan
sebaik-baiknya. - Memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan
Pemerintah baik yang langsung menyangkut tugas
kedinasannya maupun yang berlaku secara umum. - Melaksanakan tugas kedinasan dengan
sebaik-baiknya penuh pengabdian. - Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan
bersemangat untuk kepentingan Negara. - Memelihara dan meningkatkan keutuhan, kekompakan,
persatuan dan kesatuan Korps Pegawai Negeri Sipil.
6- Segera melaporkan kepada atasannya, apabila
mengetahui ada hal yg dapat membaha-yakan atau
merugikan Negara/Pemerintah, terutama dibidang
keamanan, keuangan materiil - Mentaati ketentuan jam kerja (Kep Pres 58/1964
dan Kep Pres 17/1984). - Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang
baik. - Menggunakan dan memelihara barang-barang milik
Negara dengan sebaik baiknya. - Memberikan pelayanan dengan sebaik baiknya kepada
masyarakat menurut bidang tugasnya masing-masing. - Bertindak dan bersikap tegas tetapi adil dan
bijaksana terhadap bawahannya. - Membimbing bawahannya dalam melaksanakan
tugasnya. - Menjadi dan memberikan contoh serta teladan yang
baik terhadap bawahannya. - Mendorong bawahannya untuk meningkatkan prestasi
kerjanya. - Memberikan kesempatan kepada bawahannya
mengembangkan kariernya. - Mentaati ketentuan peraturan perundang undangan
tentang perpajakan. - Berpakaian rapi dan sopan serta bersikap dan
bertingkah laku sopan satun terhadap masyarakat
sesama Pegawai Negeri Sipil dan terhadap atasan. - Hormat menghormati antara sesama warganegara yang
memeluk Agama/Kepercayaan terhadap Tuhan Yang
Maha Esa yang berlainan. - Menjadi teladan sebagai warga negara yang baik
dalam masyarakat. - Mentaati segala peraturan perundangundangan
peraturan kedinasan yang berlaku. - Mentaati perintah kedinasan dari atasan yang
berwenang. - Memperhatikan dan menyelesaikan dengan
sebaik-baiknya setiap laporan yang diterima
mengenai pelanggaran disiplin
7- Â Larangan
- Melakukan hal hal yang dapat menurunkan
kehormatan atau martabat Negara, Pemerintah atau
Pegawai Negeri Sipil - Menyalahgunakan wewenangnya
- Tanpa izin Pemerintah menjadi Pegawai atau
bekerja untuk negara asing. - Menyalahgunakan barang barang uang atau surat
surat berharga milik Negara. - Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan
menyewakan atau meminjamkan barang barang,
dokumen atau surat surat berharga milik Negara
secara tidak sah. - Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman
sejawat, bawahan atau orang lain didalam maupun
di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk
keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang
secara langsung atau tidak langsung merugikan
Negara. - Melakukan tindakan yang bersifat negatif dengan
maksud membalas dendam terhadap bawahannya atau
orang lain di dalam maupun diluar lingkungan
kerjanya. - Menerima hadiah atau sesuatu pemberian berupa apa
saja dari siapapun juga yang diketahui atau patut
dapat diduga bahwa pemberian itu bersangkutan
atau mungkin bersangkutan dengan jabatan atau
pekerjaan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan. - Memasuki tempat-tempat yang dapat mencemarkan
kehormatan atau martabat Pegawai Negeri Sipil
kecuali untuk kepentingan jabatan.
8- Bertindak sewenang wenang terhadap bawahannya.
- Melakukan sesuatu tindakan atau sengaja tidak
melakukan suatu tindakan yang dapat berakibat
menghalangi atau mempersulit salah satu pihak
yang dilayaninya sehingga mengakibatkan kerugian
bagi pihak yang dilayani. - Mengahalangi berjalannya tugas kedinasan.
- Membocorkan dan atau memanfaatkan rahasia Negara
yang diketahui karena kedudukan jabatan untuk
kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain. - Bertindak selaku perantara bagi sesuatu pengusaha
atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau
pesanan dari kantor/instansi Pemerintah. - Memiliki saham/modal dalam perusahaan yang
kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup
kekuasaannya. - Memiliki saham suatu perusahaan yang kegiatan
usahanya tidak berada dalam ruang lingkup
kekuasaannya yang jumlah dan sifat pemilikan itu
sedemikian rupa sehingga melalui pemilik saham
tersebut dapat langsung atau tidak langsung
menentukan penyelenggaraan atau jalannya
perusahaan. - Melakukan kegiatan usaha dagang baik secara resmi
maupun sambilan menjadi direksi pimpinan atau
komisaris perusahaan swasta bagi yang berpangkat
Pembina golongan ruang IV/a keatas atau yang
memangku jabatan eselon I. - Melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apapun
juga dalam melaksanakan tugasnya untuk
kepentingan pribadi golongan atau pihak lain - Menjadi Anggota Partai Politik
- Menjadi Istri pertama, kedua, ketiga dan
seterusnya bagi PNS wanita.
9- TINGKATAN DAN JENIS HUKUMAN DISIPLIN
- Tingkatan jenis hukuman disiplin adalah sebagai
berikut - 1. Hukuman disiplin ringan yang terdiri dari
- a. Tegoran lisan
- Tegoran tertulis
- Pernyataan tidak puas secara tertulis
- Hukuman disiplin sedang yang terdiri dari
- Penundaan kenaikan gaji berkala untuk paling lama
1 (satu) tahun - Penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji
berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun - Penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1
(satu) tahun - Hukuman disiplin berat yang terdiri dari
- Penurunan pangkat yang setingkat lebih rendah
untuk paling lama 1 (satu) tahun - Pembebasan dari jabatan
- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan
sendiri sebagai PNS - Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS
10Pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman
disiplin
N0 P E J A B A T JENIS HUKUMAN DISIPLIN TERHADAP PNS
1 2 3 4
1 Presiden 1. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan Pemberhen tian tidak dengan hormat sebagai PNS 1. Yang berpangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c keatas.
2.   Pembebasan dari jabatan 2. Yang memangku jabatan struktural eselon I dan jabatan fungsional jenjang utama, kecuali jabatan struktural eselon I di Pemda Propinsi
2 Pejabat Pem-bina Kepega-waian Pusat 1. Semua jenis hukuman disiplin ringan 2. Semua jenis hukuman disiplin sedang 3. Penurunan pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 (sa tu) tahun 4. Pembebasan dari jabatan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural ese-lon II kebawah atau jabatan fungsional yang jenjang Madya ke bawah 5. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan pemberhen tian tidak dengan hormat sebagai PNS bagi PNS yang berpangkat Pem-bina Tingkat I golongan ruang IV/b kebawah Semua PNS Pusat dalam lingkungannya. Â
111 2 3 4
3 Pejabat Pem-bina Kepega-waian Daerah Propinsi 1. Semua jenis hukuman disiplin ringan Semua jenis hukuman disiplin sedang Penurunan pangkat yang setingkat le-bih rendah untuk paling lama 1 (satu) tahun Pembebasan dari jabatan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural ese-lon II kebawah atau jabatan fung sional Jenjang Madya ke bawah Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan pember-hentian tidak dengan hormat sebagai PNS bagi PNS yang berpangkat Pem-bina Tingkat I golongan ruang IV/b kebawah PNS Daerah Propinsi dalam lingkungannya
4 Gubernur se laku wakil Pemerintah Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan pemberhen tian tidak dengan hormat sebagai PNS yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a dan Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b. PNS Daerah Kabupa-ten/Kota dalam ling-kungannya
121 2 3 4
5. Pejabat Pem-bina Kepega-waian Dae-rah Kabupa-ten/Kota 1 Semua jenis hukuman disiplin ringan 2. Semua jenis hukuman disiplin sedang 3. Penurunan pangkat yang seting kat lebih rendah untuk paling lama 1 (satu) tahun 4. Pembebasan dari jabatan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural eselon II keba-wah atau jabatan fungsional yang Jenjang Madya. 5. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS bagi PNS yang berpangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d kebawah  PNS Daerah Kabupaten/ Kota dalam lingkungan-nya
13Pendelegasian penjatuhan hukuman disiplin
NO PEJABAT YANG DIDELEGASIKAN JENIS HUKUMAN YANG DIDELEGASIKAN
1 Pejabat Struktural eselon IV atau yang setingkat Semua tingkat hukuman disiplin ringan
2 Pejabat Struktural eselon III atau yang setingkat Semua tingkat hukuman disiplin ringan Penundaan kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 (satu) thn
3 Pejabat Struktural eselon II atau yang setingkat Semua tingkat hukuman disiplin ringan Penundaan kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 (satu) th Penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1(satu) tahun Penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 (satu) tahun
4 Pejabat Struktural eselon I atau yang setingkat Semua tingkat hukuman disiplin ringan Penundaan kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun Penurunan gaji sebasar satu kali kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun Penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 (satu) tahun Penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 (satu) tahun Pembebasan dari jabatan
14Tata cara Pemeriksaan, penjatuhan dan penyampaian
hukuman disiplin
- Sebelum penjatuhan hukuman disiplin pejabat yang
berwenang menghukum wajib memeriksa terlebih
dahulu PNS yg disangka melakukan pelanggaran
hukuman disiplin, - Pemeriksaan dilakukan secara lisan untuk jenis
hukuman ringan dan pemeriksaan dilakukan secara
tertulis untuk jenis hukuman disiplin sedang dan
berat - Pemeriksaan dilakukan secara tertutup
- Pada dasarnya pemeriksaan harus dilakukan oleh
pejabat yang berwenang menghukum, namun untuk
memepercepat pemeriksaan dapat memerintahkan
pejabat lain untuk memeriksa dengan ketentuan
pejabat yang diperintahkan untuk melakukan
pemeriksaan tersebut tidak boleh berpangkat atau
memengku jabatan yang lebih rendah dari PNS yang
diperiksa - Apabila PNS yang melakukan pelanggaran tidak
memenuhi panggilan untuk diperiksa tanpa alasan
yang syah, maka dibuat panggilan kedua secara
tertulis dan apabila PNS itu tidak juga memenuhi
panggilan kedua, maka pejabat yang berwenang
dapat menjatuhkan hukuman disiplin berdasarkan
bahan-bahan yang ada padanya. - Dalam melakukan pemeriksaan pejabat yang
berwenang dapat meminta keterangan dari orang
lain yang dipandang perlu
15- Berdasarkan hasil pemeriksaan pejabat yang
berwenang memutuskan jenis hukuman disiplin yang
dijatuhkan dan harus disebutkan pelanggaran
disiplin yang dilakukan oleh PNS yang
bersangkutan. - Kepada PNS yang melakukan beberapa pelanggaran
displin terhadapnya hanya dapat dijatuhi satu
jenis hukuman disiplin - PNS yang pernah dijatuhi hukuman disiplin dan
kemudian melakukan pelang-garan disiplin yang
sifatnya sama, terhadapnya dijatuhi hukuman
disiplin yang lebih berat - Untuk jenis hukuman disiplin berupa teguran lisan
disampaikan secara lisan, dan untuk jenis hukuman
tegoran tertulis dan pernyataan tidak puas secara
tertulis dinyatakan secara tertulis. Sedangkan
untuk jenis hukuman sedang dan berat ditetapkan
dengan surat keputusan. - Penyampaian hukuman disiplin dilakukan secara
tertutup.
16- Keberatan atas hukuman disiplin
- PNS yang dijatuhi salah satu jenis hukuman ringan
tidak dapat mengajukan kebe-ratan. - PNS yang dijatuhi salah satu jenis hukuman
disiplin sedang atau berat dapat mengajukan
keberatan kepada atas pejabat yang berwenang
menghukum dalam jangka waktu 14 hari terhitung ia
menerima keputusan hukuman disiplin tersebut. - Keberatan tersebut diajukan secara tertulis
melalui saluran hirarkhi dan memuat alasan
keberatan itu. - Terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkan
Presiden tidak dapat dilakukan keberatan - Setiap pejabat yang menerima surat keberatan
wajib menyampaikan kepada atas pejabat yang
berwenang dalan jangka waktu 3 hari kerja
terhitung mulai tanggal ia menerima surat
keberatan tersebut - Pejabat yang berwenang menghukum wajib memberikan
tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh PNS
yang bersangkutan dalam waktu 3 hari kerja
terhitung mulai tanggal ia menerima surat
keberatan tersebut - Atas pejabat yang berwenang menghukum wajib
mengambil keputusan atas keberatan yang diajukan
oleh PNS yang bersangkutan dalam jangka 1 bulan
terhitung mulai tanggal, ia menerima surat
keberatan - Atasan pejabat berwenang dapat memperkuat atau
mengubah hukuman disiplin yang dijatuhkan. - Terhadap keputusan atasan pejabat yang berwenang
menghukum, tidak dapat diajukan keberatan.
17- Berlakunya hukuman disiplin
- Hukuman disiplin bagi jenis hukuman disiplin
ringan berklaku sejak tanggal disampaikan oleh
pejabat yang berwenang kepada PNS yang
bersangkutan. - Hukuman disiplin bagi jenis hukuman sedang dan
berat diatur sebagai berikut - Apabia tidak ada keberatan mulai berlaku pada
hari ke 15, terhitung mulai tanggal PNS yang
bersangkutan menerima hukuman disiplin, kecuali
hukuman disiplin pembebasan dari jabatan. - Apabila ada keberatan mulai berlaku sejak tanggal
keputusan atas keberatan tersebut kecuali jenis
hukuman disiplin pembebasan dari jabatan - Jenis hukuman disiplin pembebasan dari jabatan
mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh
pejabat yang berwenang menghukum. - Apabila PNS yang dijatuhi hukuman disiplin tidak
hadir pada waktu penyampaian hukuman disiplin,
maka hukuman disiplin itu berlaku pada hari ke 30
terhitung mulai tanggal yang ditentukan untuk
penyampaian keputusan hukuman disiplin tersebut.
18- BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN
- PNS yang berpangkat Pembina Golru IV/b kebawah
yang dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin
pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan
sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat
sebagai PNS dapat mengajukan keberatan kepada
Badan Pertimbangan Kepegawaian - Keputusan yang diambil oleh Badan Pertimbangan
Kepegawaian wajib dilaksanakan oleh semua pihak
yang bersangkutan
- KETENTUAN LAIN
- PNS yang meninggal dunia atau mencapai BUP pada
waktu men-jalani hukuman disiplin jenis hukuman
disiplin penundaan kenaikan gaji berkala paling
lama 1 tahun, penurunan gaji sebesar 1 kali
kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 tahun
dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah
untuk paling lama 1 tahun, dianggap telah selesai
menjalankan hukuman disipliln. - Calon PNS yang dijatuhi hukuman sedang atau berat
dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk diangkat
menjadi PNS.
19PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 1983 jo.
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 1990
- Hal-hal yang diatur
- PNS yang melakukan perkawinan pertama wajib
melaporkan kepada pejabat melalui saluran
hirarkhi selambat-lambatnya 1 tahun setelah
perkawinan dilangsungkan. - Ketentuan tersebut juga berlaku kepada PNS yang
telah menjadi Janda/Duda yang akan melangsungkan
perkawinan lagi - PNS yang akan melakukan perceraian wajib
memperoleh ijin terlebih dahulu dari pejabat,
yang diajukan secara tertulis dengan disertai
alasan yang lengkap. - PNS pria yang akan beristri lebih dari seorang
wajib memperoleh izin dari pejabat yang
berwenang. - PNS wanita tidak diizinkan menjadi istri kedua,
ketiga dan keempat. - PNS dilarang hidup bersama dengan wanita atau
pria sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan
yang sah - Apabila perceraian terjadi atas kehendak PNS
pria, maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya
untuk penghidupan bekas istri dan anak-anaknya,
pembagiana tersebut adalah 1/3 untuk PNS Pria 1/3
untuk bekas istri dan 1/3 utuk anak-anaknya - Apabila dalam perkawinan tersebut tidak mempunyai
anak maka istri memperoleh ½ dari gajinya. - Istri tidak diberikan gaji apabila alasan
perceraian dikarenakan, istri berzina, melakukan
kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir
maupun batin terhadap suami menjadi pemabuk atau
penjudi berat, atau selama 2 tahun berturut-turut
meninggalkan suami tanpa izin, dan alasan yang
sah.
20Sanksi terhadap pelanggaran Peraturan Pemerintah
Nomor 10 Th 1983 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 45
Tahun 1990
- 1, PNS yang melanggar salah satu atau lebih
kewajiban, sepertihalnya - PNS lebih dari 1 tahun tidak memberitahukan
secara tertulis mengenai perkawinan pertama, - PNS yang telah menjadi duda/janda telah lebih
dari 1 tahun tidak memberitahukan secara tertulis
perkawinannya lagi - PNS yang melakukan perceraian tanpa izin terlebih
dahulu dari pejabat yang berwenang - PNS yang tidak mendapat izin terlebih dahulu,dari
pejabat yang berwenang untuk beristri lebih dari
satu(a,b,c,d) dijatuhi salah satu hukuman
disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 30 Tahun 1980 - PNS wanita yang menjadi istri kedua, ketiga dan
keempat dijautuhi hukuman disiplin pemberhentian
tidak dengan hormat sebagai PNS. - Atasan atau pejabat yang melanggar ketentuan yang
diatur didalam Peraturan Penerintah Nomor 10
tahun 1983 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 45
Tahun 1990 dijatuhi salah satu jenis hukuman
berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30
Tahun 1980 - PNS yang menolak melaksanakan ketentuan pembagian
gaji, dijatuhi salah satu jenis hukuman berat
berdasarkan Peraturan Pemerintah 30 tahun 1980 - Tatacara penjatuhan hukuman disiplin dilaksanakan
sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 30 Tahun
1980
21PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 1979 TENTANG
PEMBERHENTIAN PNS
- Hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan
disiplin PNS - PNS dapat diberhentiakan tidak dengan hormat
dikarenakan - Melanggar sumpah/janji PNS, sumpah/Janji jabatan
atau peraturan disiplin (pasal 8) - Dihukum penjara berdasar keputusan pengadilan
yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap,
karena dengan sengaja melakukan tindakan pidana
kejahatan yang diancam dengan pidana penjara
setinggi-tingginya 4 tahun, atau diancam dengan
pidana yang lebih berat (pasal 8) - PNS yang dipidana penjara atau kurungan
berdasarkan keputusan penga-dilan yang ,mempunyai
kekuatan hukum yang tetap karena melakukan
tindakan pidana jabatan atau tindak pidana yang
ada hubungannya dengan jabatan sebagaimana diatur
dalam pasal-pasal Kitab Undang-undang Hukum
Pidana (pasal9) - Melakukan usaha atau kegiatan yang bertujuan
mengubah Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945
atau terlibat dalam gerakan atau kegiatan yang
menetang Negara dan atau Pemerintah - PNS yang dalam waktu 6 bulan terus menerus
meninggalkan tugasnya secara tidak sah (pasal 12,
ayat 3) - PNS yang meninggalkan tugasnya secara tidak sah
dalam waktu 2 bulan terus menerus, dihentikan
pembayaran gajinya mulai bulan ketiga
22PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 4 TAHUN 1966 TENTANG
PEMBERHENTIAN/PEMBERHENTIAN SEMENTARA PNS
- Hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan
disiplin PNS adalah - Untuk kepentingan peradilan PNS yang didakwa
telah melakukan kejahatan/ pelanggaran jabatan
oleh pihak berwajib dikenakan tahanan sementara,
maka mulai saat penahanannya harus dikenakan
pemberhentian sementara (pasal 2 ayat 1). - Ketentuan tersebut juga diberlakukan bagi PNS
yang dikenakan tahanan sementara karena didakwa
telah melakukan suatu pelanggaran hukum pidana
yang tidak menyangkut jabatannya, namun berakibat
hilangnya penghargaan, martabat dan wibawa
pegawai tersebut (pasal 2 ayat 2) - PNS harus diberhentikan jika terbutkti melakukan
penyelewengan terhadap idiologi dan haluan negara
serta merugikan kepentingan dan keselamatan
bangsa dan negara (pasal 3)
23- Sanksi terhadap pelanggaran
- PNS yang diberhentikan sementara dan terdapat
petujuk yang cukup meyakinkan bahwa ia telah
melakukan pelanggaran yang didakwakan atas
dirinya, maka mulai bulan berikutnya ia
diberhentikan dan diberikan bagian gaji sebesar
50 dari gaji yang diterimanya terakhir (pasal 4
ayat 1 huruf a). - PNS yang diberhentikan sementara dan belum
terdapat petujuk yang cukup meyakinkan bahwa ia
telah melakukan pelanggaran yang didakwakan atas
dirinya, maka mulai bulan berikutnya ia
diberhentikan dan diberikan bagian gaji sebesar
75 dari gaji yang diterimanya terakhir (pasal 4
ayat 1 huruf b). - PNS yang dikenakan pemberhentian sementara karena
didakwa telah melakukan suatu hukum pidana yang
tidak menyangkut pada jabatannya, namun
berakibat hilangnya penghargaan, martabat dan
wibawa pegawai tersebut, maka mulai bulan
berikutnya ia diberhentikan dan diberikan bagian
gaji sebesar 75 dari gaji yang diterimanya
terakhir (pasal 4 ayat 2) - PNS yang menerima bagian gaji diatas, mendapat
tunjangan keluar-ga, tujangan kemahalan umum dan
lain-lain kecuali tunjangan jabatan dan fasilitas
yang ada hubungannya dengan jabatannya (pasal 5)-
24- Lain-lain
- Untuk menghindarkan kerugian keuangan negara,
maka perkara yang menyebabkan PNS dikenakan
pemberhentian sementara harus diperiksa dalam
waktu yang secepatnya dan segera diambil
keputusan yang tepat terhadap diri pegawai
tersebut - Jika menurut pemeriksaan pihak yang berwajib
ternyata PNS tersebut tidak bersalah, maka
pegawai tersebut harus segera diangkat dan
dipekerjakan kembali dan PNS tersebut berhak
mendapat gaji penuh serta penghasilan yang
lainnya. - Jika PNS tersebut bersalah maka harus diambil
tindakan pemberhentian sedangkan bagian gaji
berikut tunjangan yang telah dibayarkan tidak
dipungut kembali. - Pemberhentian seorang PNS ditetapkan mulai akhir
bulan keputusan pengadilan atas perkaranya
mendapat kekuatan hukum yang pasti.
25LARANGAN PNS MENJADI ANGGOTA PARTAI POLITIKPP
No. 37 Tahun 2004
- Larangan dan Kewajiban
- PNS yang menjadi anggota dan/ atau pengurus
partai politik (parpol) diberhentikan sebagai PNS - PNS dilarang menjadi anggota dan/ atau pengurus
parpol - PNS yang akan menjadi anggota dan/ atau pengurus
parpol wajib mengundurkan diri sebagai PNS - PNS yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud
di atas diberhentikan dengan hormat sebagai PNS,
tmt akhir bulan pengajuan pengunduran diri
26- Pemberhentian PNS yang mengajukan pengunduran
diri ditangguhkan bila - Masih dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang
karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS
yang dapat dijatuhi hukuman disiplin berupa
pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS - Sedang mengajukan upaya banding administratif
kepada BAPEK karena dijatuhi hukuman disiplin
berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri atau pemberhentian tidak
dengan hormat sebagai PNS - Mempunyai tanggung jawab kedinasan yang dalam
waktu singkat tidak dapat dialihkan kepada PNS
lainnya - Penangguhan tersebut dilakukan sampai dengan
adanya keputusan yang mempunyai kekuatan hukum
yang tetap. - Penangguhan tersebut dilakukan untuk paling lama
6 (enam) bulan.
27- Pengunduran diri PNS diajukan secara tertulis
kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dan
tembusannya disampaikan kepada - Atasan langsung PNS yang bersangkutan
serendah-rendahnya Eselon IV - Pejabat yang bertanggung jawab di bidang
kepegawaian - Pejabat yang bertanggung jawab di bidang keuangan
- Atasan langsung wajib menyampaikan pertimbangan
kepada Pejabat Pembina Kepegawaian
selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja
setelah diterimanya tembusan pengunduran diri - Pejabat Pembina Kepegawaian wajib mengambil
keputusan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari
kerja sejak diterimanya pertimbangan dari atasan
langsung PNS ybs.
28- Apabila sampai dengan 10 hari kerja sejak atasan
langsung menerima surat pengunduran diri tidak
memberikan pertimbangan kepada Pejabat Pembina
Kepegawaian, maka selambat-lambatnya 20 hari
kerja sejak diterimanya surat pengunduran diri,
keputusan pemberhentian dapat ditetapkan tanpa
pertimbangan atasan langsung PNS ybs. - Apabila sampai tenggang waktu sebagaimana
dimaksud di atas Pejabat Pembina Kepegawaian
tidak mengambil keputusan, maka usul pengunduran
diri Pegawai Negeri Sipil tsb dianggap
dikabulkan. - Pejabat Pembina Kepegawaian sudah harus
menetapkan keputusan pemberhentian PNS ybs
selambat-lambatnya 30 hari sejak dikabulkan.
29- Dalam hal PNS yang mengundurkan diri
ditangguhkan, maka Pejabat Pembina Kepe-gawaian
memberikan alasan tertulis. - Pejabat Pembina Kepegawaian dapat men-delegasikan
wewenangnya atau memberi kuasa kepada pejabat
lain di lingkungannya serendah-rendahnya pejabat
struktural eselon II untuk menangguhkan
pemberhentian PNS - Keputusan Pemberhentian atau penangguhan
pemberhentian PNS, disampaikan kepada PNS ybs dan
pejabat lain yang berkaitan
30- PNS yang menjadi anggota dan/ atau pengurus
parpol tanpa mengundurkan diri sbg PNS ,
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS
terhitung mulai akhir bulan ybs menjadi anggota
dan/ atau pengurus parpol. - PNS yang mengundurkan diri dan ditangguhkan
pemberhentiannya, tetapi tetap menjadi anggota
dan/ atau pengurus parpol, diberhentikan tidak
dengan hormat sebagai PNS mulai akhir bulan ybs
menjadi anggota dan/ atau pengurus parpol.
31- Ketentuan dalam PP ini berlaku juga bagi PNS yang
akan menjadi Calon Anggota Dewan Perwakilan
Daerah. - PNS yang diberhentikan dengan hormat atau tidak
dengan hormat berdasar PP ini, diberikan
hak-haknya sesuai ketentuan peraturan
perundang-un-dangan yang berlaku.
32NETRALITAS P N S DALAM PILKADA
- PNS yang menjadi Calon Kepala atau Wakil Kepala
Daerah (SE MENPAN 08A/2005). - Wajib membuat Surat Pernyataan mengun-durkan diri
dari jabatan negeri - Dilarang menggunakan anggaran Pemerintah/ dan/
atau Pemerintah Daerah - Dilarang menggunakan fasilitas yang terkait
dengan jabatannya - Dilarang melibatkan Pegawai Negeri Sipil lainnya
untuk memberikan dukungan dalam kampanye
33- Bagi PNS yang bukan calon Kepala Daerah atau
Wakil Kepala Daerah - Dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye untuk
mendukung calon Kepala atau Wakil Daerah - Dilarang menggunakan fasilitas yang terkait
dengan jabatannya dalam kegiatan kampanye - Dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang
menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan
calon selama masa kampanye - Pegawai Negeri Sipil dapat menjadi anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia
Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Pennyelenggara
Pemungut-an Suara (KPPS) dan Pengawasan Pemilihan
dengan ijin dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau
atasan langsung. - Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diatas
dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin PNS
sebagaimana diatur dalam PP 30/l980.
34SANKSI ATAS PELANGGARAN
- Hukuman disiplin tingkat berat berupa penurunan
pangkat setingkat lebih rendah untuk paling lama
1 (satu) tahun bagi - PNS yang melibatkan PNS lainnya untuk memberikan
dukungan dalam kampanye - PNS yang duduk sebagai panitia Penga-wasan
Pemilihan tanpa ijin dari Pejabat Pembina
Kepegawaian atau atasan langsung
35- Hukuman disiplin tingkat berat Pemberhentian
dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
sebagai P N S bagi - PNS yang terlibat dalam kegiatan kampanye untuk
mendukung Kepala/Wakil Kepala Daerah - PNS yang menggunakan fasilitas yang terkait
dengan jabatannya dalam kegiatan kampanye - PNS yang menjadi anggota PPK, PPS, KPPS tanpa
ijin dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Atasan
Langsung
36- Hukuman disiplin Tingkat Berat Pemberhen-tian
tidak dengan hormat sebagai PNS bagi - PNS yang menggunakan Anggaran Pemerintah
/Peme-rintah Daerah dalam proses pemilihan
Kepala/Wakil Kepala Daerah - PNS yang menggunakan fasilitas terkait dengan
jaba-tannya dalam proses pemilihan Kepala/Wakil
Kepala Daerah - PNS yang membuat keputusan dan atau tindakan yang
menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan
calon selama masa kampanye - Penjatuhan hukuman disiplin oleh pejabat ybw.
menghukum, dilakukan atas dasar BAP oleh
pemeriksa sesuai prosedur yang berlaku.
37- PENUTUP
- Dalam upaya penegakan disiplin pada dasarnya
telah diatur dalam berbagai peraturan
perundangan, namun dalam implementasinya
sangatlah tergantung pada kesadaran, motivasi
yang ada pada diri PNS itu sendiri, serta
keberanian pejabat atasan untuk menegakkan aturan
yang ada tersebut. - Keseimbangan pemberian reward bagi pegawai yang
berprestasi dan punishment atau sanksi yang tegas
bagi pegawai yang melanggar peraturan adalah
syarat mutlak yang sangat dibutuhkan bagi upaya
penegakan disiplin PNS. - Contoh dan keteladanan dari pimpinan merupakan
faktor utama yang sangat menentukan bagi
keberhasilan dan tercapainya upaya penegakan
disiplin PNS dilingkungan unit kerja
masing-masing. - Kesejahteraan PNS merupakan motivasi pendorong
yang sangat signifikan dalam upaya penegakan dan
pelaksanaan dispiln PNS, - Disiplin yang tumbuh dari kesadaran hati
masing-masing diri PNS jauh lebih baik dari pada
disiplin yang dipaksakan atau karena terpaksa.
38SAMPAI JUMPA