PERTEMUAN KE 12: - PowerPoint PPT Presentation

1 / 38
About This Presentation
Title:

PERTEMUAN KE 12:

Description:

Title: Slide 1 Author: Via Last modified by: sentra computer Created Date: 5/27/2006 4:18:21 AM Document presentation format: On-screen Show (4:3) Company – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:148
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 39
Provided by: Via63
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: PERTEMUAN KE 12:


1
  • PERTEMUAN KE 12
  • PENGELOLAAN HUTAN LESTARI (SUSTAINABLE)
  • Mengapa hutan harus dikelola secara lestari
  • Konsep Pembangunan Bderkelanjutan (Sustainable
    Development)
  • Konsep Pembagunan Hutan Berkelanjutan
    (Sustainable Forest Management / SFM)
  • Sertifikasi Pengelolaan Hutan Lestari
  • Sertifikasi LEI (Lembaga Ekolabel Indonesia)

2
  • 1. MENGAPA HUTAN HARUS DIKELOLA SECARA LESTARI
  • Perubahan kehidupan agraris menjadi industri
  • perubahan pola kehidupan sesuai proses alami
    menjadi ekploitasi SDA (terutama SDA tak
    terbaharui)
  • Pertambahan penduduk menyebabkan pertambahan
    kebutuhan manusia semakin besar dan terjadi
    revolusi industri yang menyebabkan kerusakan
    ekosistem hutan
  • Hukum Malthus (1830) pertumbuhan penduduk
    mengikuti deret ukur, sedangkan produksi pangan
    mengikuti deret hitung.... Maka terjadilah
    pembukaan lahan dan eksploitasi hutan alam
  • Secara alami, Bumi hanya mampu menghidupi 2
    Milyar manusia, tetapi berkat Haber (1913) yang
    menemukan pupuk N maka terjadi Revolusi Industri
    akibatnya terjadi ketidakseimbangan ekosistem
    polusi, pestisida DDT, pencemaran merkuri
    (penyakit minamata) -----? pencemaran lingkungan.

3
  • Masalah global saat ini
  • Pertumbuhan penduduk
  • Pemanasan global
  • Kerusakan ozon
  • Hujan asam
  • Kerusakan hutan (deforestation dan penggurunan
    hutan (deseartation)
  • Pencemaran udara dan air (lautan dan air tawar)
  • Kelestarian biodiversity
  • Pembangunan yang tidak berkelanjutan
    (unsustainable development)

4
  • Tahun 1972 PBB melakukan Konferensi Lingkungan
    Hidup Sedunia yang pertama di Stockholm, Swedia
    yang dikenal dengan United Nations Conference on
    Human Environment.
  • Tahun 1992 setelah 20 tahun dari konferensi di
    Stockholm dilakukan kembali konferensi UNCED
    (United Nation Conference on Environment and
    Development) di Rio de Janeiro dibawah prakarsa
    PBB yang dikenal dengan KTT Bumi atau KTT Rio.
    KTT Rio menghasilkan deklarasi antara lain
  • 1. Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable
    Development)
  • 2. Prinsip-prinsip Pengaturan Hutan
  • 3. Konvensi Biodiversity
  • Tahun 1989 di New York pada workshop yang
    diadakan oleh Rainforest Alliance (LSM) menuntut
    jaminan kelestarian hutan tropik bahkan
    memperjuangkan boikot kayu tropik walaupun tidak
    disepakati oleh para peserta (forum). Namun
    disetujui untuk menerapkan adanya sistem
    labelling dan sertifikasi terhadap kayu tropik
    sebagai tanda kayu tersebut berasal dari hutan
    yang dikelola secara lestari.
  • ITTO (International Tropical Timber Organisation)
    pada 1990 dalam konferensi di Bali memutuskan
    bahwa tahun 2000 sebagai target tercapainya
    pengelolaan hutan secara lestari (Sustainable
    Forest Management, SFM) di hutan tropika yang
    dikenal dengan era penerapan ekolabel
    (Ecolabelling).
  • SELURUH PRODUK YG BERBAHAN BAKU KAYU TROPIK
  • WAJIB MEMILIKI SERTIFIKAT ECOLABEL

5
  • 2. KONSEP PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
  • Pembangunan adalah proses transformasi sumberdaya
    alam, teknologi, ekonomi dan sumberdaya manusia
    (sosial budaya)
  • Bumi yang sudah berumur milyaran tahun mungkin
    akan tetap ada/bertahan bila terjadi perubahan,
    sedangkan manusia yang umurnya kurang dari
    setengah milyar tahun bisa musnah bila kondisi
    yang membuatnya ada tidak dijaga bersama-sama.
  • Prinsip-prinsip Pembangunan berkelanjutan
  • 1. Menjamin pemerataan dan keadilan social
  • 2. Menghargai keanekaragaman
  • 3. Menggunakan pendekatan integrative
  • 4. Perspektif jangka panjang
  • 5. Sasaran dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
  • 6. Keberlanjutan ekologis
  • 7. Keberlanjutan ekonomi
  • 8. Keberlanjutan Sosial-budaya
  • 9. Keberlanjutan Politik
  • 10. Keberlanjutan Pertahanan dan Keamanan

6
  • Konsep dari World Commision on Environmental and
    Development (WCED) dan komisi Brundtland
  • Pembangunan berkelanjutan ialah pembangunan
    yang diorientasikan untuk memenuhi kebutuhan
    generasi sekarang tanpa mengorbankan kemampuan
    generasi yang akan datang untuk memenuhi
    kebutuhan sendiri
  • Pembangunan berkelanjutan tidak saja
    berkonsentrasi pada isu-isu lingkungan. Lebih
    luas daripada itu, pembangunan berkelanjutan
    mencakup tiga lingkup kebijakan (tri dimensional)
    secara terpadu yaitu pembangunan ekonomi,
    pembangunan sosial dan perlindungan lingkungan

7
  • World Summit 2005 menghasilkan konsep tiga pilar
    pendorong bagi pembangunan berkelanjutan yang
    saling berinteraksi yaitu

Pembangunan tidak hanya untuk memenuhi
kepentingan ekonomi, sosial, maupun lingkungan
secara parsial. Akan tetapi harus terpadu dan
saling mengkaitkan kepentingan satu sama
lainnya. Sebab, keberlanjutan ketiga kepentingan
tsb adalah saling bergantung satu sama lainnya
8
Tiga aspek pembangunan berkelanjutan
  • Keberlanjutan ekonomi,
  • diartikan sebagai pembangunan yang mampu
    menghasilkan barang dan jasa secara kontinyu
    untuk memelihara keberlanjutan pembangunan dan
    menghindari terjadinya ketidakseimbangan sektoral
    yang dapat merusak produksi dan industri
  • Keberlanjutan lingkungan
  • yakni pembangunan harus mampu menghindari
    eksploitasi, serta mampu memelihara sumberdaya
    yang stabil, fungsi lingkungan, keanekaragaman
    hayati, stabilitas ruang udara dan fungsi
    ekosistem lainnya yang tidak termasuk katagori
    sumber ekonomi.
  • Keberlanjutan sosial
  • diartikan sebagai sistem yang mampu mencapai
    kesetaraan, menyediakan layanan sosial termasuk
    kesehatan, pendidikan, gender, dan akuntabilitas
    politik.

9
  • Ketiga aspek pembangunan berkelanjutan tersebut
    adalah saling berkontribusi dampak yang positif
    antara satu dengan yang lainnya. Sehingga apabila
    dijalankan dan diimplemetasikan dengan baik dalam
    berbagai aspek kehidupan akan terjadi keterikatan
    dan ketergantungan yang dapat menjamin pemenuhan
    kebutuhan dari generasi demi generasi
  • Keterkaitan dan ketergantungan ketiga aspek
    tersebut ialah sebagai berikut
  • aspek ekonomi memberi dampaknya pada aspek sosial
    (equitable) dan lingkungan (viable),
  • aspek sosial memberi dampaknya pada aspek ekonomi
    (equitable) dan lingkungan (bearable)
  • aspek lingkungan memberi dampaknya pada aspek
    ekonomi (viable) dan sosial (bearable)

10
  • Empat prinsip yang harus dipenuhi dalam mencapai
    pembangunan berkelanjutan (Hadi, 2005)
  • Pemenuhan kebutuhan manusia (fullfilment of human
    need),
  • sandang,
  • pangan dan papan
  • hak asasi manusia,
  • rasa aman dan
  • memiliki kesempatan untuk mengekspresikan
    pendapat
  • memelihara integritas ekologi (maintenace of
    ecological integrity),
  • yakni perlindungan sumberdaya (konservasi)
    sebagai akibat keterbatasan daya dukungnya
  • keadilan sosial (social equity)
  • pemerataan hasil pembangunan
  • adanya solidaritas antar generasi
  • tidak boleh mengorbankan hak-hak generasi yang
    akan datang
  • kemampuan menentukan nasib sendiri (self
    determination).
  • mandiri
  • partisipatori demokrasi
  • mampu memutuskan sendiri atas hal-hal yang
    berkaitan dengan nasib dan masa depannya
  • memiliki rasa keterbukaan dan transparansi

11
  • 3. KONSEP PEMBANGUNAN HUTAN BERKELANJUTAN
    (SUSTAINABLE FOREST MANAGEMENT / SFM)
  • Istilah lestari selalu menjadi bagian dari konsep
    kehutanan yang universial.
  • Konsep ini bermula dari kelestarian hasil
    produksi, panen yang terukur berdasarkan hasil
    panen yang sama dari tahun ketahun, tidak menurun
    atau panen yg progresif.
  • Sesuai perkembangan lingkungan hidup dan
    kelestarian SDA, maka sistem pengelolaan hutan
    harus dapat menjamin kelestarian multidimensi,
    yaitu
  • 1. Kelestarian SDA
  • 2. Kelestarian hutan dan hasil hutan
  • 3. Kelestarian fungsi lingkungan
  • 4. Kelestarian manfaat bagi masyarakat

12
  • KTT Bumi di Rio de Janeiro menghasilkan
    prinsip-prinsip dasar dalam pengelolaan hutan
    lestari meliputi
  • Kepemilikan hutan
  • Tujuan pengelolaan sumberdaya hutan
  • Kebijakan dalam pengelolaan hutan
  • Langkah-langkah dalam pengelolaan dan pembangunan
    hutan
  • Nilai hutan
  • Keseimbangan manfaat ekonomi dan ekologi
  • Pendanaan, teknik dan sistem pemasaran hasil
    hutan
  • Peranan hutan tanaman
  • Peningkatan peranan hutan alam
  • Kebijakan pengelolaan hutan
  • Peranan IPTEK, kerjasama international dalam
    penelitian/pengembangan
  • Aturan perdagangan internasional termasuk
    pajak/tarif.

13
  • Batasan dan Kriteria SFM dari ITTO
  • SMF adalah proses pengelolaan lahan hutan untuk
    mencapai satu atau lebih tujuan pengelolaan yang
    secara jelas ditetapkan, yang menyangkut produksi
    hasil hutan yang diinginkan dan jasa secara
    berkesinambungan, tanpa dampak yang tidak
    diinginkan baik terhadap lingkungan maupun
    sosial, atau pengurangan nilai yang terkandung di
    dalamnya dan potensinya pada masa mendatang.
  • Kriteria dan indikator yang dikembangkan oleh
    ITTO untuk pengelolaan hutan berkelanjutan dibuat
    untuk tingkat nasional dan tingkat kesatuan
    pengelolaan hutan.
  • Ada 5 Kriteria dari ITTO untuk Pengelolaan Hutan
    Lestari
  • 1. Basis Sumberdaya hutan (5 indikator)
  • 2. Kesinambungan hasil hutan (8 indikator)
  • 3. Tingkat pengendalian lingkungan (3 indikator)
  • 4. Dampak sosial ekonomi (4 indilator)
  • 5. Kelembagaan (7 indikator)
  • Setiap kriteria terdiri atas beberapa indikator
    pengelolaan hutan lestari
  • ITTO mengembangkan Pedoman Pengelolaan Hutan Alam
    Tropik Secara Lestari dan Pedoman Pembangunan dan
    Pengelolaan Hutan Tanaman Tropika secara Lestari.

14
  • Regulasi Pengelolaan Hutan di Indonesia Lahir
    terlambat
  • Undang undang RI No 41 Tahun 1999 tentang
    Kehutanan
  • Bagian kedua asas dan tujuan
  • Pasal 2
  • Penyelengaraan kehutanan berasaskan manfaat dan
    lestari, kerakyatan, keadilan, kebersamaan,
    keterbukaan dan keterpaduan.
  • Pasal 3
  • Penyelenggaraan kehutanan bertujuan untuk
    sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang
    berkeadilan dan berkelanjutan dengan
  • Menjamin keberadaan hutan dengan luasan yang
    cukup dan sebaran yang proporsional
  • Mengoptimalkan aneka fungsi hutan yang meliputi
    fungsi konservasi, fungsi lindung, fungsi
    produksi untuk mencapai manfaat lingkungan,
    sosial, budaya dan ekonomi yang seimbang dan
    lestari
  • Meningkatkan daya dukung daerah aliran sungai.

15
  • Meningkatkan kemampuan untuk mengembangkan
    kapasitas dan keberdayaan masyarakat secara
    partisi-patif, berkeadilan dan berwawasan
    lingkungan sehingga mampu menciptakan ketahanan
    sosial dan ekonomi serta ketahanan terhadap
    akibat perubahan eksternal
  • Menjamin distribusi manfaat yang berkeadilan dan
    berkelanjutan.

16
4. SERTIFIKASI PENGELOLAAN HUTAN BERKELANJUTAN
  • Konsep Sertifikasi Hutan
  • Sertifikasi (manajemen) hutan didefinisikan
    sebagai prosedur verifikasi yang menghasilkan
    sertifikat mengenai kualitas pengelolaan hutan
    dalam hubungannya dengan satu set kriteria dan
    indikator pengelolaan hutan lestari.
  • Pelaksanaan penilaiannya dilakukan oleh pihak
    ketiga yang independen.
  • Tujuan Sertifikasi Hutan
  • Untuk menyediakan insentif baik insentif pasar
    atau non pasar untuk mendorong peningkatan
    kualitas pengelolaan hutan menuju pengelolaan
    hutan secara lestari atau berkelanjutan.
  • Tujuan ini disebut sebagai tujuan Pengelolaan
    Hutan Lestari (PHL) atau sering disebut sebagai
    Sustainable Forest Management objective
  • Untuk meningkatan akses pasar dan share for
    products dari sistem pengelolaan yang lestari.
  • Tujuan ini disebut sebagai tujuan perdagangan
    atau Trade Objective

17
Tujuan lain sertifikasi meminimumkan kebutuhan
atas pelaksanaan peraturan perundangan (law
enforcement ), meningkatkan efisiensi, dan
mengurangi resiko investasi (Simula 1999 dalam
Bass dan Simula, 1999). Gambar
Konteks Kebijakan dalam Sertifikasi yg
berorientasi Pasar (sumber Bass dan Simula,
1999) Sertifikasi hutan dapat menjadi jembatan
antara konsumen yang mau membayar lebih bagi
produk hutan yang ramah lingkungan atau menolak
produk yang tidak ramah lingkungan, dan para
manajer hutan yang mempunyai komitmen untuk
meningkatkan kinerja pengelolaan hutannya.
18
  • 5. SERTIFIKASI PENGELOLAAN HUTAN LESTARI
  • MELALUI LEMBAGA EKOLABEL INDONESIA (LEI)
  • Konsep Dasar Ekolabel
  • Ekolabel berasal dari kata eco yang berarti
    lingkungan hidup dan label yang berarti suatu
    tanda pada produk yang membedakannya dari produk
    lain.
  • Ekolabel membantu konsumen untuk memilih produk
    yang ramah lingkungan dan berfungsi sebagai alat
    bagi produsen untuk menginformasikan konsumen
    bahwa produk yang diproduksinya ramah lingkungan.
  • Berdasarkan hal tersebut maka tergambarkan bahwa
    kegunaan utama ekolabel adalah untuk membantu
    konsumen membuat "suatu pilihan", karena ekolabel
    memungkinkan adanya perbandingan antara
    produk-produk sejenis
  • Tujuan Ekolabel
  • Bagi konsumen adalah selain memberikan informasi
    kepada konsumen agar konsumen dapat membuat
    pilihan berdasarkan informasi tersebut, juga agar
    konsumen dapat membedakan antara produk ramah
    lingkungan dengan yang tidak.
  • 2. Bagi produsen adalah untuk memberi kesempatan
    kepada produsen mendapat
  • penghargaan atas usahanya memelihara
    lingkungan hidup dan menciptakan
  • insentif pasar bagi produsen untuk menekan
    pengeluaran biaya

19
  • Ekolabel diberikan melalui proses sertifikasi yg
    dapat menjamin bahwa suatu produk diproduksi
    dengan mengindahkan kaidah-kaidah pelestarian
    lingkungan hidup.
  • Sertifikasi dilakukan oleh pihak ketiga yang
    independen
  • Penilai kriteria dan indikator pengelolaan hutan
    lestari dilakukan oleh pihak ketiga sebagai
    lembaga penilai yang independent
  • Mengacu pada GATT (General Agreement on Tariff
    and Trade)
  • Ekolabel didasarkan pada prinsip non-diskriminasi
    dan atas dasar sukarela.
  • Dasar sukarela menekankan bahwa sistem
    sertifikasi bekerja atas dasar insentif pasar.
  • Produsen ikut serta ketika melihat ada insentif
    pasar bagi produk-produk berlabel atau
  • Produsen berkesempatan untuk mengembangkan
    pasaran baru
  • Produsen tidak melakukan ancaman boikot ketika
    tidak mendapatkan insentif pasar.

20
  • Berdasarkan objek sertifikasinya, secara umum
    sertifikasi dan/atau pelabelan terdiri atas tiga
    macam, yaitu
  • Sertifikasi Pengelolaan Hutan Produksi
    Lestari/PHPL (Forest Resource Certification)
  • memberikan informasi bahwa dalam pengelolaan
    hutan produksi (Hutan Alam maupun Hutan Tanaman)
    telah dilakukan upaya-upaya yang menjamin
    kelestarian produksi/ekonomi, kelestarian fungsi
    ekologi/ lingkungan dan kelestarian fungsi sosial
    hutan. 
  • Lacak Balak (Timber Tracking)
  • memberikan informasi bahwa balak yang digunakan
    sebagai bahan baku industri tertentu berasal dari
    hutan yang telah memenuhi syarat sertifikasi
    PHPL.
  • Ekolabel hasil hutan (Forest Product Labeling)
  • memberikan informasi bahwa selain telah memenuhi
    syarat sertifikasi PHPL dan Lacak Balak, proses
    pengolahan produk tersebut tidak menimbulkan
    dampak penting negatif terhadap lingkungan.

21
MATRIKS KERANGKA PEMIKIRAN PENGEMBANGAN KRITERIA
INDIKATOR SERTIFIKASI PHPL Keteran
gan FR Forest Resources FP Forest Products
FB Forest Business ES Ecosystem Stability
SS Survival of (Endangered/Endemic/Protected)
Species TS Forest Tenure System CE
Community and Employees Economic Development.
SCI Social and Cultural Integration (of
Community and Employees) CH Community Health WR
Workers Rights
22
  • LEMBAGA SERTIFIKASI LEI
  • Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI) adalah lembaga
    independen yang mengembangkan sistem sertifikasi
    ekolabel di Indonesia, dan memberikan akreditasi
    kepada lembaga pelaksana penilai sistem
    sertifikasi LEI.
  • Tahun 1999, Yayasan LEI menandatangani MOU dengan
    FSC, sebuah organisasi yang memberikan akreditasi
    bagi lembaga sertifikasi ekolabel internasional.
  • Berdasarkan MoU tersebut, kriteria dan indikator
    LEI mengacu pada FSC dan digunakan dalam seluruh
    kegiatan sertifikasi hutan alam produksi di
    Indonesia. Selanjutnya, kegiatan sertifikasi
    tersebut harus dilaksanakan dalam konteks joint
    certification program (JCP) antara LEI dengan
    FSC, yang diharapkan akan menghasilkan saling
    pengakuan ( Mutual Recognition Agreement - MRA)
    terhadap sertifikat ekolabel dari kedua pihak.
  • Tahun 2000 LEI telah melaksanakan seleksi
    terhadap badan/badan hukum calon lembaga penilai
    sertifikasi (LS).
  • Untuk akreditasi penuh, sebagai sebuah lembaga
    akreditasi, LEI bekerjasama dengan Badan
    Standarisasi Nasional (BSN) dan departemen teknis
    terkait seperti Dephut untuk mengembangkan sistem
    akreditasi nasional bagi lembaga sertifikasi
    ekolabel.

23
  • Proses sertifikasi mempunyai 4 (empat) tahapan
    yang harus dilalui, yaitu
  • Prapenilaian Lapangan
  • Penilaian Lapangan dan Masukan Masyarakat
  • Evaluasi Kinerja dan Pengambilan Keputusan
    Sertifikasi
  • Penetapan Keputusan Sertifikasi

24
Seluruh proses pelaksanaan sertifikasi
difasilitasi oleh Lembaga Sertifikasi Pelaksana,
yang telah diakreditasi oleh LEI. Saat ini,
lembaga pelaksana Penilai Sertifikasi yang
memperoleh akreditasi interim dari LEI untuk
skema sertifikasi PHAPL dan lacak balak, yaitu
Nama Lembaga dan Alamat  Skema Sertifikasi
PT.TUV International Indonesia Hero Building 12Th Floor , Jl. Gatot Subroto Kav. 64 Jakarta 12870 PHTLPHAPLPHBMLLACAK-BALAK
PT. Superintending Company of Indonesia (SUCOFINDO) Graha Sucofindo 4 th Floor Jl. Raya Pasar Minggu Kav. 34 Jakarta 12780 PHAPLLACAK-BALAK
PT. Mutuagung Lestari Jl. Raya Bogor No. 19 Km 35,5, Cimanggis Jakarta 16953 Indonesia Tel. 021-8740202, Fax. 021-87740745-46 PHAPLLACAK-BALAKPHTLPHBML
25
  • Bagi Yang Tertarik Menjadi Tim Penilai
    Sertifikasi Pengelolaan Hutan Lestari
  • SILAHKAN
  • Menghubungi Lembaga/Perusahaan Tersebut Di Atas

26
  • Sistem sertifikasi oleh LEI ada 2 macam
  • 1. Sertifikasi Hutan
  • 2. Sertifikasi Kelautan
  • Sertifikasi Hutan
  • LEI melakukan akreditasi Hutan menggunakan Manual
    LEI 11,
  • Ada 4 program sertifikasi hutan yang meliputi
    empat kategori sebagai berikut
  • Sertifikasi Pengelolaan Hutan Alam Produksi
    Lestari (sertifikasi PHAPL).
  • Sertifikasi Pengelolaan Hutan Tanaman Lestari
    (sertifikasi PHTL).
  • Sertifikasi Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat
    Lestari (sertifikasi PHBML).
  • Sertifikasi Lacal Balak (sertifikasi Timber
    Tracking atau chain of custody )

27
  • 1. Sertifikasi Pengelolaan Hutan Alam Produksi
    Lestari (PHAPL)
  • Sertifikasi Pengelolaan Hutan Alam Produksi
    Lestari (PHAPL) berpegang pada prinsip
    kesukarelaan, transparansi, independensi,
    partisipatif, non diskriminatif dan dapat
    dipertanggungjawabkan.
  • Proses sertifikasi PAHAPL ini memisahkan proses
    pengambilan data dengan proses pengambilan
    keputusan, serta melibatkan berbagai pihak
    terkait (stakeholder).

28
  • 2. Sertifikasi Pengelolaan Hutan Tanaman Lestari
    (PHTL)
  • Pengelolaan Hutan Tanaman Lestari didefinisikan
    sebagai bentuk pengelolaan hutan yang bertujuan
    untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas
    produksi hasil hutan (kayu), sehingga dapat
    memberikan manfaat dengan tetap memperhatikan
    kelestarian lingkungan hidup dalam jangka
    panjang.
  • Hutan tanaman yang dapat disertifikasi adalah
    hutan tanaman yang ditujukan untuk produksi,
    bentuk produksinya berupa kayu dalam suatu skala
    usaha yang mempunyai suatu kerangka perencanaan
    manajemen (management plan).
  • Sama dengan proses sertifikasi PHAPL, sertifikasi
    PHTL ini juga mempunyai 4 (empat) tahapan yang
    harus dilalui,

29
  • 3. Sertifikasi Pengelolaan Hutan Berbasis
    Masyarakat Lestari (PHBML)
  • Sejalan dengan inisiatif berbagai pihak untuk
    mendorong pengelolaan hutan berbasis masyarakat
    di Indonesia, LEI telah memulai langkah untuk
    mengembangkan sistem sertifikasi Pengelolaan
    Hutan Berbasis Masyarakat Lestari (PHBML) sejak
    bulan Mei 2000.
  • Sertifikasi PHBML merupakan kegiatan penilaian
    dan pelabelan yang ditujukan untuk menyatakan
    bahwa hasil hutan yang berasal dari hutan yang
    dikelola oleh suatu komunitas masyarakat hutan
    telah melalui suatu pengelolaan yang lestari.
  • Pengelolaan hutan berbasis masyarakat (PHBM) itu
    sendiri adalah sistem pengelolaan hutan yang
    dilakukan oleh individu atau kelompok suatu
    komunitas, baik pada lahan negara, lahan
    komunal/adat atau lahan milik (individual/rumah
    tangga) yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan
    individu/rumahtangga dan masyarakat, baik
    komersial ataupun sekedar untuk subsistensi.
  • Di dalam pelaksanaannya diperlukan suatu
    mekanisme/ sistem/tata cara dalam melakukan
    penilaian. Untuk itu dikembangkan Prinsip,
    Kriteria dan Indikator dalam penilaian
    kinerja/dasar pemantauan UM dalam mengelola
    hutannya. Prinsip, Kriteria dan Indikator juga
    digunakan sebagai acuan dalam menilai kualitas
    pengelolaan hutan.

30
  • 4. Sertifikasi Lacak Balak (CoC)
  • Sertifikasi Lacak Balak merupakan suatu kegiatan
    yang dilakukan oleh pihak ketiga untuk
    mengeluarkan suatu pernyataan bahwa suatu hasil
    hutan, dalam hal ini kayu- telah diproduksi dari
    hutan yang lestari.
  • Lacak balak merupakan komponen sistem sertifikasi
    yang kritis karena menjadi penghubung antara unit
    manajemen hutan atau unit usaha kehutanan sebagai
    produsen dan masyarakat sebagai konsumen hasil
    hutan.
  • Lacak balak pada prinsipnya dilakukan terhadap
    dua hal, yaitu
  • 1. Kejelasan sistem pergerakan hasil hutan
  • 2. Kinerja sistem pergerakan hasil hutan
  • Dalam perjalanannya, hasil hutan baik secara
    sendiri-sendiri maupun dalam susunan sortimen
    mengalami mutasi (perubahan bentuk, ukuran,
    jumlah, kualitas, tanda, dan penampilan). Lokasi
    mutasi itu disebut sebagai simpul pergerakan.
  • prinsip yang dipakai dalam penilaian lacak balak
    adalah penilaian satu langkah ke belakang (one
    step backward), yaitu hanya menilai apakah sumber
    hasil hutan pada satu simpul sebelumnya sudah
    tersertifikasi. Jika satu simpul sebelumnya belum
    tersertifikasi, lacak balak perlu dilanjutkan
    pada simpul sebelumnya lagi dan seterusnya sampai
    diperoleh rantai tak terputus yang menerangkan
    bahwa asal hasil hutan adalah dari pengelolaan
    hutan produksi lestari.

31

STRUKTUR KELEMBAGAAN SERTIFIKASI DI INDONESIA
32

HUBUNGAN DENGAN LEMBAGA NASIONAL DAN
INTERNASIONAL Secara kelembagaan, LEI telah
memperoleh pengakuan internasional dalam berbagai
bentuk kerjasama dengan lembaga-lembaga seperti
berbagai NGO dan forum internasional pendukung
FSC (misalnya, Kerhout Foundation di Belanda dan
WWF di Inggris),WWF, GTZ, Forest Stewardship
Council (FSC), lembaga sertifikasi yang
diakreditasi FSC (seperti Smartwood dan SGS
Qualifor), Bank Dunia, ITTO serta lembaga riset
dan universitas di berbagai negara. Secara
komersial, perusahaan furniture chain terbesar di
Inggris, yaitu BQ, dalam timber buying policy
nya pada bulan Agustus 2000 secara resmi
menyatakan bersedia membeli produk-produk
bersertifikat LEI. Link Dengan Lembaga
Internasional 1. Forests.org 2. Forest
Stewardship Council 3. Global Forest Watch 4.
Yayasan KEHATI 5. Natural Resources Management
6. Pan European Forest Certification 7. Finnish
Forest Certification System 8. WWF 9. Walhi
33

UNIT MANAJEMEN HUTAN YANG LULUS SERTIFIKASI LEI
JENIS SERTIFIKASI UNIT MANAJEMEN/ UNIT USAHA KEHUTANAN LEMBAGA SERTIFIKASI STATUS DAN PROSES SERTIFIKASI DARI WAKTU KE WAKTU
SERTIFIKASI PHAPL - SKEMA JCP, PT. Diamond Raya Timber (Riau) Lokasi HPH Kabupaten Rokan Hilir, RiauLuas Areal 90.957 Ha SGS Qualifor UK Telah lulus sertifikasi dalam kerangka JCP LEI-FSC
SERTIFIKASI LACAK BALAK (COC) - SKEMA LEI- NON JCP, PT UNISERAYA Lokasi PT Uniseraya Alamat Kantor Selat Panjang Kab. Bengkalis, Propinsi Riau. Lokasi Pabrik Selat Panjang, Kab. Bengkalis, Riau PT Mutuagung Lestari bekerjasama dengan Sucofindo Telah lulus sertifikasi COC
Sertifikasi Pengelolaan Hutan Berbasis  Masyarakat (PHBML) Hutan Rakyat Desa Selopuro dan Desa Sumberejo Lokasi Desa Selopuro dan Desa Sumberejo Kab. Wonogiri, Jawa Tengah. PT Mutuagung Lestari Lulus Sertifikasi PHBML tanggal 17 Oktober 2004
34

PEDOMAN DAN ACUAN DALAM SERTIFIKASI LEI Untuk
PHAPL Standar LEI-5000 Kerangka Sistem
Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Standar
LEI-5000-1 Sistem Pengelolaan Hutan Alam
Produksi Lestari Standar LEI 5005 Daftar
Istilah dan Pengertian yang berhubungan dengan
Sertifikasi
Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Pedoman LEI 99
Sistem Sertifikasi Pengelolaan Hutan Produksi
Lestari (PHPL) Pedoman LEI 99-01 Persyaratan
Umum Lembaga Sertifikasi PHPL Pedoman LEI 99-02
Persyaratan Umum Penilai Lapangan Sertifikasi
PHPL Pedoman LEI 99-03 Persyaratan Umum Panel
Pakar Sertifikasi PHPL Pedoman LEI 99-21
Pedoman Lapangan Penilaian Lapangan Sertifikasi
PHAPL Pedoman LEI 99-23 Pedoman Penapisan
dalam Sertifikasi PHAPL Pedoman LEI 99-24
Pedoman Pengambilan Keputusan Sertifikasi
PHAPL Pedoman LEI 99-25 Pedoman Penyusunan
Rekomendasi Sertifikasi PHAPL Pedoman LEI 99-26
Pedoman Pelaksanaan Penilikan dan Perpanjangan
Sertifikasi
dalam Program Sertifikasi PHAPL Dokumen LEI-01
Toolbox Verifier dan Verifikasinya untuk
Kriteria dan Indikator
Penilain dalam Sertifikasi PHAPL Dokumen
LEI-02 Skala Intensitas Indikator PHAPL
35

Contoh Pedoman LEI 99-21 ASPEK PRODUKSI ( 3
kriteria dan 21 indikator) ASPEK EKOLOGI (2
kriteria dan 19 indikator) ASPEK SOSIAL (5
Kriteria dan 17 indikator)
36

Contoh aspek Ekologi
Kriteria Indikator Nilai Score
1. Stabilitas Ekosistem 1.1 Proporsi luas kawasan dilindungi yang berfungsi baik terhadap total kawasan yang seharusnya dilindungi serta telah dikukuhkan dan atau keberadaanya aiakui pihak-pihak terkait Baik sekali Baik Cukup Jelek Jelek Sekali A B C D E
1. Stabilitas Ekosistem 1.2. Proporsi luas kawasan dilindungi yang tertata dengan baik terhadap total kawasan yang seharusnya dilindungi dan sudah ditata batas di lapangan idem idem
1. Stabilitas Ekosistem 1.3. Intensitas gangguan terhadap kawasan yang dilindungi termasuk bahaya dari kebakaran idem idem
1. Stabilitas Ekosistem 1.4. Kondisi keanekaragaman species flora dan.atau fauna di dalam kawasan dilindungi pada berbagai formasi/tipe hutan yang ditemukan di dalam unit manajemen. idem idem
1. Stabilitas Ekosistem 1.5. Intensitas kerusakan struktur dan komposisi species tumbuhan idem idem
1. Stabilitas Ekosistem 1.6. Intensitas dampak kegiatan Kelola produksi terhadap tanah idem idem
1. Stabilitas Ekosistem 1.7. Intensitas dampak kegiatan Kelola produksi terhadap air idem idem
1. Stabilitas Ekosistem 1.8. Efektivitas pengelolaan kerusakan struktur dan komposisi tegakan/hutan idem idem
1. Stabilitas Ekosistem 1.9. Efektivitas teknik pengendalian dampak kegiatan kelola produksi terhadap tanah idem idem
1. Stabilitas Ekosistem 1.10. Efektivitas teknik pengendalian dampak kegiatan kelola produksi terhadap air idem idem
1. Stabilitas Ekosistem 1.11. Efektivitas penyuluhan mengenai pentingnya pelestarian ekosistem hutan sebagai sistem penyangga kehidupan, dampak aktivitas kegiatan pemanenan terhadap ekosistem hutan dan pentingnya pelestarian tumbuhan dan satwa liar endemik/langka/dilindungi idem idem
37

Kriteria Indikator Nilai Score
2. Pengelolaan species dilindungi/ endemik/ langka 2.1. Proporsi luas kawasan dilindungi yang ditetapkan berdasarkan pertimbangan species endemik/langka/dilindungi atau ekosistem unik (kawasan khusus) serta telah dikukuhkan dan/atau keberadaanya diakui pihak-pihak terkait Baik sekali Baik Cukup Jelek Jelek Sekali A B C D E
2. Pengelolaan species dilindungi/ endemik/ langka 2.2. Efektivitas penyuluhan mengenai pentingnya pelestarian ekosistem hutan sebagai sistem penyangga kehidupan, dampak aktivitas panen terhadap ekosistem hutan dan pentingnya pelestarian tumbuhan dan satwaliar endemik/langka/dilindungi idem idem
2. Pengelolaan species dilindungi/ endemik/ langka 2.3. Intensitas gangguan terhadap species langka/endemik/dilindungi di dalam kawasan khusus idem idem
2. Pengelolaan species dilindungi/ endemik/ langka 2.4. Kondisi species langka/endemik/dilindungi di dalam kawasan khusus idem idem
2. Pengelolaan species dilindungi/ endemik/ langka 2.5. Intensitas dampak produksi terhadap tumbuhan langka/endemik/dilindungi dan habitatnya idem idem
2. Pengelolaan species dilindungi/ endemik/ langka 2.6. Intensitas dampak kegiatan kelola produksi terhadap satwa liar langka/endemik/dilindungi dan habitatnya idem idem
2. Pengelolaan species dilindungi/ endemik/ langka 2.7. Pengamanan tumbuhan endemik/dilindungi dan habitatnya idem idem
2. Pengelolaan species dilindungi/ endemik/ langka 2.8. Pengamanan satwa liar endemik/dilindungi dan habitatnya idem idem
38
(No Transcript)
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com