Title: PERTEMUAN KE 12:
1- PERTEMUAN KE 12
- PENGELOLAAN HUTAN LESTARI (SUSTAINABLE)
- Mengapa hutan harus dikelola secara lestari
- Konsep Pembangunan Bderkelanjutan (Sustainable
Development) - Konsep Pembagunan Hutan Berkelanjutan
(Sustainable Forest Management / SFM) - Sertifikasi Pengelolaan Hutan Lestari
- Sertifikasi LEI (Lembaga Ekolabel Indonesia)
2- 1. MENGAPA HUTAN HARUS DIKELOLA SECARA LESTARI
- Perubahan kehidupan agraris menjadi industri
- perubahan pola kehidupan sesuai proses alami
menjadi ekploitasi SDA (terutama SDA tak
terbaharui) - Pertambahan penduduk menyebabkan pertambahan
kebutuhan manusia semakin besar dan terjadi
revolusi industri yang menyebabkan kerusakan
ekosistem hutan - Hukum Malthus (1830) pertumbuhan penduduk
mengikuti deret ukur, sedangkan produksi pangan
mengikuti deret hitung.... Maka terjadilah
pembukaan lahan dan eksploitasi hutan alam - Secara alami, Bumi hanya mampu menghidupi 2
Milyar manusia, tetapi berkat Haber (1913) yang
menemukan pupuk N maka terjadi Revolusi Industri
akibatnya terjadi ketidakseimbangan ekosistem
polusi, pestisida DDT, pencemaran merkuri
(penyakit minamata) -----? pencemaran lingkungan.
3- Masalah global saat ini
- Pertumbuhan penduduk
- Pemanasan global
- Kerusakan ozon
- Hujan asam
- Kerusakan hutan (deforestation dan penggurunan
hutan (deseartation) - Pencemaran udara dan air (lautan dan air tawar)
- Kelestarian biodiversity
- Pembangunan yang tidak berkelanjutan
(unsustainable development)
4- Tahun 1972 PBB melakukan Konferensi Lingkungan
Hidup Sedunia yang pertama di Stockholm, Swedia
yang dikenal dengan United Nations Conference on
Human Environment. - Tahun 1992 setelah 20 tahun dari konferensi di
Stockholm dilakukan kembali konferensi UNCED
(United Nation Conference on Environment and
Development) di Rio de Janeiro dibawah prakarsa
PBB yang dikenal dengan KTT Bumi atau KTT Rio.
KTT Rio menghasilkan deklarasi antara lain - 1. Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable
Development) - 2. Prinsip-prinsip Pengaturan Hutan
- 3. Konvensi Biodiversity
- Tahun 1989 di New York pada workshop yang
diadakan oleh Rainforest Alliance (LSM) menuntut
jaminan kelestarian hutan tropik bahkan
memperjuangkan boikot kayu tropik walaupun tidak
disepakati oleh para peserta (forum). Namun
disetujui untuk menerapkan adanya sistem
labelling dan sertifikasi terhadap kayu tropik
sebagai tanda kayu tersebut berasal dari hutan
yang dikelola secara lestari. - ITTO (International Tropical Timber Organisation)
pada 1990 dalam konferensi di Bali memutuskan
bahwa tahun 2000 sebagai target tercapainya
pengelolaan hutan secara lestari (Sustainable
Forest Management, SFM) di hutan tropika yang
dikenal dengan era penerapan ekolabel
(Ecolabelling). - SELURUH PRODUK YG BERBAHAN BAKU KAYU TROPIK
- WAJIB MEMILIKI SERTIFIKAT ECOLABEL
5- 2. KONSEP PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
- Pembangunan adalah proses transformasi sumberdaya
alam, teknologi, ekonomi dan sumberdaya manusia
(sosial budaya) - Bumi yang sudah berumur milyaran tahun mungkin
akan tetap ada/bertahan bila terjadi perubahan,
sedangkan manusia yang umurnya kurang dari
setengah milyar tahun bisa musnah bila kondisi
yang membuatnya ada tidak dijaga bersama-sama. - Prinsip-prinsip Pembangunan berkelanjutan
- 1. Menjamin pemerataan dan keadilan social
- 2. Menghargai keanekaragaman
- 3. Menggunakan pendekatan integrative
- 4. Perspektif jangka panjang
- 5. Sasaran dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
- 6. Keberlanjutan ekologis
- 7. Keberlanjutan ekonomi
- 8. Keberlanjutan Sosial-budaya
- 9. Keberlanjutan Politik
- 10. Keberlanjutan Pertahanan dan Keamanan
6- Konsep dari World Commision on Environmental and
Development (WCED) dan komisi Brundtland - Pembangunan berkelanjutan ialah pembangunan
yang diorientasikan untuk memenuhi kebutuhan
generasi sekarang tanpa mengorbankan kemampuan
generasi yang akan datang untuk memenuhi
kebutuhan sendiri - Pembangunan berkelanjutan tidak saja
berkonsentrasi pada isu-isu lingkungan. Lebih
luas daripada itu, pembangunan berkelanjutan
mencakup tiga lingkup kebijakan (tri dimensional)
secara terpadu yaitu pembangunan ekonomi,
pembangunan sosial dan perlindungan lingkungan
7- World Summit 2005 menghasilkan konsep tiga pilar
pendorong bagi pembangunan berkelanjutan yang
saling berinteraksi yaitu
Pembangunan tidak hanya untuk memenuhi
kepentingan ekonomi, sosial, maupun lingkungan
secara parsial. Akan tetapi harus terpadu dan
saling mengkaitkan kepentingan satu sama
lainnya. Sebab, keberlanjutan ketiga kepentingan
tsb adalah saling bergantung satu sama lainnya
8Tiga aspek pembangunan berkelanjutan
- Keberlanjutan ekonomi,
- diartikan sebagai pembangunan yang mampu
menghasilkan barang dan jasa secara kontinyu
untuk memelihara keberlanjutan pembangunan dan
menghindari terjadinya ketidakseimbangan sektoral
yang dapat merusak produksi dan industri - Keberlanjutan lingkungan
- yakni pembangunan harus mampu menghindari
eksploitasi, serta mampu memelihara sumberdaya
yang stabil, fungsi lingkungan, keanekaragaman
hayati, stabilitas ruang udara dan fungsi
ekosistem lainnya yang tidak termasuk katagori
sumber ekonomi. - Keberlanjutan sosial
- diartikan sebagai sistem yang mampu mencapai
kesetaraan, menyediakan layanan sosial termasuk
kesehatan, pendidikan, gender, dan akuntabilitas
politik.
9- Ketiga aspek pembangunan berkelanjutan tersebut
adalah saling berkontribusi dampak yang positif
antara satu dengan yang lainnya. Sehingga apabila
dijalankan dan diimplemetasikan dengan baik dalam
berbagai aspek kehidupan akan terjadi keterikatan
dan ketergantungan yang dapat menjamin pemenuhan
kebutuhan dari generasi demi generasi - Keterkaitan dan ketergantungan ketiga aspek
tersebut ialah sebagai berikut
- aspek ekonomi memberi dampaknya pada aspek sosial
(equitable) dan lingkungan (viable), - aspek sosial memberi dampaknya pada aspek ekonomi
(equitable) dan lingkungan (bearable) - aspek lingkungan memberi dampaknya pada aspek
ekonomi (viable) dan sosial (bearable)
10- Empat prinsip yang harus dipenuhi dalam mencapai
pembangunan berkelanjutan (Hadi, 2005) - Pemenuhan kebutuhan manusia (fullfilment of human
need), - sandang,
- pangan dan papan
- hak asasi manusia,
- rasa aman dan
- memiliki kesempatan untuk mengekspresikan
pendapat - memelihara integritas ekologi (maintenace of
ecological integrity), - yakni perlindungan sumberdaya (konservasi)
sebagai akibat keterbatasan daya dukungnya - keadilan sosial (social equity)
- pemerataan hasil pembangunan
- adanya solidaritas antar generasi
- tidak boleh mengorbankan hak-hak generasi yang
akan datang - kemampuan menentukan nasib sendiri (self
determination). - mandiri
- partisipatori demokrasi
- mampu memutuskan sendiri atas hal-hal yang
berkaitan dengan nasib dan masa depannya - memiliki rasa keterbukaan dan transparansi
11- 3. KONSEP PEMBANGUNAN HUTAN BERKELANJUTAN
(SUSTAINABLE FOREST MANAGEMENT / SFM) - Istilah lestari selalu menjadi bagian dari konsep
kehutanan yang universial. - Konsep ini bermula dari kelestarian hasil
produksi, panen yang terukur berdasarkan hasil
panen yang sama dari tahun ketahun, tidak menurun
atau panen yg progresif. - Sesuai perkembangan lingkungan hidup dan
kelestarian SDA, maka sistem pengelolaan hutan
harus dapat menjamin kelestarian multidimensi,
yaitu - 1. Kelestarian SDA
- 2. Kelestarian hutan dan hasil hutan
- 3. Kelestarian fungsi lingkungan
- 4. Kelestarian manfaat bagi masyarakat
12- KTT Bumi di Rio de Janeiro menghasilkan
prinsip-prinsip dasar dalam pengelolaan hutan
lestari meliputi - Kepemilikan hutan
- Tujuan pengelolaan sumberdaya hutan
- Kebijakan dalam pengelolaan hutan
- Langkah-langkah dalam pengelolaan dan pembangunan
hutan - Nilai hutan
- Keseimbangan manfaat ekonomi dan ekologi
- Pendanaan, teknik dan sistem pemasaran hasil
hutan - Peranan hutan tanaman
- Peningkatan peranan hutan alam
- Kebijakan pengelolaan hutan
- Peranan IPTEK, kerjasama international dalam
penelitian/pengembangan - Aturan perdagangan internasional termasuk
pajak/tarif.
13- Batasan dan Kriteria SFM dari ITTO
- SMF adalah proses pengelolaan lahan hutan untuk
mencapai satu atau lebih tujuan pengelolaan yang
secara jelas ditetapkan, yang menyangkut produksi
hasil hutan yang diinginkan dan jasa secara
berkesinambungan, tanpa dampak yang tidak
diinginkan baik terhadap lingkungan maupun
sosial, atau pengurangan nilai yang terkandung di
dalamnya dan potensinya pada masa mendatang. - Kriteria dan indikator yang dikembangkan oleh
ITTO untuk pengelolaan hutan berkelanjutan dibuat
untuk tingkat nasional dan tingkat kesatuan
pengelolaan hutan. - Ada 5 Kriteria dari ITTO untuk Pengelolaan Hutan
Lestari - 1. Basis Sumberdaya hutan (5 indikator)
- 2. Kesinambungan hasil hutan (8 indikator)
- 3. Tingkat pengendalian lingkungan (3 indikator)
- 4. Dampak sosial ekonomi (4 indilator)
- 5. Kelembagaan (7 indikator)
- Setiap kriteria terdiri atas beberapa indikator
pengelolaan hutan lestari - ITTO mengembangkan Pedoman Pengelolaan Hutan Alam
Tropik Secara Lestari dan Pedoman Pembangunan dan
Pengelolaan Hutan Tanaman Tropika secara Lestari.
14- Regulasi Pengelolaan Hutan di Indonesia Lahir
terlambat - Undang undang RI No 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan - Bagian kedua asas dan tujuan
- Pasal 2
- Penyelengaraan kehutanan berasaskan manfaat dan
lestari, kerakyatan, keadilan, kebersamaan,
keterbukaan dan keterpaduan. - Pasal 3
- Penyelenggaraan kehutanan bertujuan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang
berkeadilan dan berkelanjutan dengan - Menjamin keberadaan hutan dengan luasan yang
cukup dan sebaran yang proporsional - Mengoptimalkan aneka fungsi hutan yang meliputi
fungsi konservasi, fungsi lindung, fungsi
produksi untuk mencapai manfaat lingkungan,
sosial, budaya dan ekonomi yang seimbang dan
lestari - Meningkatkan daya dukung daerah aliran sungai.
15- Meningkatkan kemampuan untuk mengembangkan
kapasitas dan keberdayaan masyarakat secara
partisi-patif, berkeadilan dan berwawasan
lingkungan sehingga mampu menciptakan ketahanan
sosial dan ekonomi serta ketahanan terhadap
akibat perubahan eksternal - Menjamin distribusi manfaat yang berkeadilan dan
berkelanjutan.
164. SERTIFIKASI PENGELOLAAN HUTAN BERKELANJUTAN
- Konsep Sertifikasi Hutan
- Sertifikasi (manajemen) hutan didefinisikan
sebagai prosedur verifikasi yang menghasilkan
sertifikat mengenai kualitas pengelolaan hutan
dalam hubungannya dengan satu set kriteria dan
indikator pengelolaan hutan lestari. - Pelaksanaan penilaiannya dilakukan oleh pihak
ketiga yang independen. - Tujuan Sertifikasi Hutan
- Untuk menyediakan insentif baik insentif pasar
atau non pasar untuk mendorong peningkatan
kualitas pengelolaan hutan menuju pengelolaan
hutan secara lestari atau berkelanjutan. - Tujuan ini disebut sebagai tujuan Pengelolaan
Hutan Lestari (PHL) atau sering disebut sebagai
Sustainable Forest Management objective - Untuk meningkatan akses pasar dan share for
products dari sistem pengelolaan yang lestari. - Tujuan ini disebut sebagai tujuan perdagangan
atau Trade Objective
17Tujuan lain sertifikasi meminimumkan kebutuhan
atas pelaksanaan peraturan perundangan (law
enforcement ), meningkatkan efisiensi, dan
mengurangi resiko investasi (Simula 1999 dalam
Bass dan Simula, 1999). Gambar
Konteks Kebijakan dalam Sertifikasi yg
berorientasi Pasar (sumber Bass dan Simula,
1999) Sertifikasi hutan dapat menjadi jembatan
antara konsumen yang mau membayar lebih bagi
produk hutan yang ramah lingkungan atau menolak
produk yang tidak ramah lingkungan, dan para
manajer hutan yang mempunyai komitmen untuk
meningkatkan kinerja pengelolaan hutannya.
18- 5. SERTIFIKASI PENGELOLAAN HUTAN LESTARI
- MELALUI LEMBAGA EKOLABEL INDONESIA (LEI)
- Konsep Dasar Ekolabel
- Ekolabel berasal dari kata eco yang berarti
lingkungan hidup dan label yang berarti suatu
tanda pada produk yang membedakannya dari produk
lain. - Ekolabel membantu konsumen untuk memilih produk
yang ramah lingkungan dan berfungsi sebagai alat
bagi produsen untuk menginformasikan konsumen
bahwa produk yang diproduksinya ramah lingkungan.
- Berdasarkan hal tersebut maka tergambarkan bahwa
kegunaan utama ekolabel adalah untuk membantu
konsumen membuat "suatu pilihan", karena ekolabel
memungkinkan adanya perbandingan antara
produk-produk sejenis - Tujuan Ekolabel
- Bagi konsumen adalah selain memberikan informasi
kepada konsumen agar konsumen dapat membuat
pilihan berdasarkan informasi tersebut, juga agar
konsumen dapat membedakan antara produk ramah
lingkungan dengan yang tidak. - 2. Bagi produsen adalah untuk memberi kesempatan
kepada produsen mendapat - penghargaan atas usahanya memelihara
lingkungan hidup dan menciptakan - insentif pasar bagi produsen untuk menekan
pengeluaran biaya
19- Ekolabel diberikan melalui proses sertifikasi yg
dapat menjamin bahwa suatu produk diproduksi
dengan mengindahkan kaidah-kaidah pelestarian
lingkungan hidup. - Sertifikasi dilakukan oleh pihak ketiga yang
independen - Penilai kriteria dan indikator pengelolaan hutan
lestari dilakukan oleh pihak ketiga sebagai
lembaga penilai yang independent - Mengacu pada GATT (General Agreement on Tariff
and Trade) - Ekolabel didasarkan pada prinsip non-diskriminasi
dan atas dasar sukarela. - Dasar sukarela menekankan bahwa sistem
sertifikasi bekerja atas dasar insentif pasar. - Produsen ikut serta ketika melihat ada insentif
pasar bagi produk-produk berlabel atau - Produsen berkesempatan untuk mengembangkan
pasaran baru - Produsen tidak melakukan ancaman boikot ketika
tidak mendapatkan insentif pasar.
20- Berdasarkan objek sertifikasinya, secara umum
sertifikasi dan/atau pelabelan terdiri atas tiga
macam, yaitu - Sertifikasi Pengelolaan Hutan Produksi
Lestari/PHPL (Forest Resource Certification) - memberikan informasi bahwa dalam pengelolaan
hutan produksi (Hutan Alam maupun Hutan Tanaman)
telah dilakukan upaya-upaya yang menjamin
kelestarian produksi/ekonomi, kelestarian fungsi
ekologi/ lingkungan dan kelestarian fungsi sosial
hutan. - Lacak Balak (Timber Tracking)
- memberikan informasi bahwa balak yang digunakan
sebagai bahan baku industri tertentu berasal dari
hutan yang telah memenuhi syarat sertifikasi
PHPL. - Ekolabel hasil hutan (Forest Product Labeling)
- memberikan informasi bahwa selain telah memenuhi
syarat sertifikasi PHPL dan Lacak Balak, proses
pengolahan produk tersebut tidak menimbulkan
dampak penting negatif terhadap lingkungan.
21MATRIKS KERANGKA PEMIKIRAN PENGEMBANGAN KRITERIA
INDIKATOR SERTIFIKASI PHPL Keteran
gan FR Forest Resources FP Forest Products
FB Forest Business ES Ecosystem Stability
SS Survival of (Endangered/Endemic/Protected)
Species TS Forest Tenure System CE
Community and Employees Economic Development.
SCI Social and Cultural Integration (of
Community and Employees) CH Community Health WR
Workers Rights
22- LEMBAGA SERTIFIKASI LEI
- Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI) adalah lembaga
independen yang mengembangkan sistem sertifikasi
ekolabel di Indonesia, dan memberikan akreditasi
kepada lembaga pelaksana penilai sistem
sertifikasi LEI. - Tahun 1999, Yayasan LEI menandatangani MOU dengan
FSC, sebuah organisasi yang memberikan akreditasi
bagi lembaga sertifikasi ekolabel internasional. - Berdasarkan MoU tersebut, kriteria dan indikator
LEI mengacu pada FSC dan digunakan dalam seluruh
kegiatan sertifikasi hutan alam produksi di
Indonesia. Selanjutnya, kegiatan sertifikasi
tersebut harus dilaksanakan dalam konteks joint
certification program (JCP) antara LEI dengan
FSC, yang diharapkan akan menghasilkan saling
pengakuan ( Mutual Recognition Agreement - MRA)
terhadap sertifikat ekolabel dari kedua pihak. - Tahun 2000 LEI telah melaksanakan seleksi
terhadap badan/badan hukum calon lembaga penilai
sertifikasi (LS). - Untuk akreditasi penuh, sebagai sebuah lembaga
akreditasi, LEI bekerjasama dengan Badan
Standarisasi Nasional (BSN) dan departemen teknis
terkait seperti Dephut untuk mengembangkan sistem
akreditasi nasional bagi lembaga sertifikasi
ekolabel.
23- Proses sertifikasi mempunyai 4 (empat) tahapan
yang harus dilalui, yaitu - Prapenilaian Lapangan
- Penilaian Lapangan dan Masukan Masyarakat
- Evaluasi Kinerja dan Pengambilan Keputusan
Sertifikasi - Penetapan Keputusan Sertifikasi
24Seluruh proses pelaksanaan sertifikasi
difasilitasi oleh Lembaga Sertifikasi Pelaksana,
yang telah diakreditasi oleh LEI. Saat ini,
lembaga pelaksana Penilai Sertifikasi yang
memperoleh akreditasi interim dari LEI untuk
skema sertifikasi PHAPL dan lacak balak, yaitu
Nama Lembaga dan Alamat Skema Sertifikasi
PT.TUV International Indonesia Hero Building 12Th Floor , Jl. Gatot Subroto Kav. 64 Jakarta 12870 PHTLPHAPLPHBMLLACAK-BALAK
PT. Superintending Company of Indonesia (SUCOFINDO) Graha Sucofindo 4 th Floor Jl. Raya Pasar Minggu Kav. 34 Jakarta 12780 PHAPLLACAK-BALAK
PT. Mutuagung Lestari Jl. Raya Bogor No. 19 Km 35,5, Cimanggis Jakarta 16953 Indonesia Tel. 021-8740202, Fax. 021-87740745-46 PHAPLLACAK-BALAKPHTLPHBML
25- Bagi Yang Tertarik Menjadi Tim Penilai
Sertifikasi Pengelolaan Hutan Lestari - SILAHKAN
- Menghubungi Lembaga/Perusahaan Tersebut Di Atas
26- Sistem sertifikasi oleh LEI ada 2 macam
- 1. Sertifikasi Hutan
- 2. Sertifikasi Kelautan
- Sertifikasi Hutan
- LEI melakukan akreditasi Hutan menggunakan Manual
LEI 11, - Ada 4 program sertifikasi hutan yang meliputi
empat kategori sebagai berikut - Sertifikasi Pengelolaan Hutan Alam Produksi
Lestari (sertifikasi PHAPL). - Sertifikasi Pengelolaan Hutan Tanaman Lestari
(sertifikasi PHTL). - Sertifikasi Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat
Lestari (sertifikasi PHBML). - Sertifikasi Lacal Balak (sertifikasi Timber
Tracking atau chain of custody )
27- 1. Sertifikasi Pengelolaan Hutan Alam Produksi
Lestari (PHAPL) - Sertifikasi Pengelolaan Hutan Alam Produksi
Lestari (PHAPL) berpegang pada prinsip
kesukarelaan, transparansi, independensi,
partisipatif, non diskriminatif dan dapat
dipertanggungjawabkan. - Proses sertifikasi PAHAPL ini memisahkan proses
pengambilan data dengan proses pengambilan
keputusan, serta melibatkan berbagai pihak
terkait (stakeholder).
28- 2. Sertifikasi Pengelolaan Hutan Tanaman Lestari
(PHTL) - Pengelolaan Hutan Tanaman Lestari didefinisikan
sebagai bentuk pengelolaan hutan yang bertujuan
untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas
produksi hasil hutan (kayu), sehingga dapat
memberikan manfaat dengan tetap memperhatikan
kelestarian lingkungan hidup dalam jangka
panjang. - Hutan tanaman yang dapat disertifikasi adalah
hutan tanaman yang ditujukan untuk produksi,
bentuk produksinya berupa kayu dalam suatu skala
usaha yang mempunyai suatu kerangka perencanaan
manajemen (management plan). - Sama dengan proses sertifikasi PHAPL, sertifikasi
PHTL ini juga mempunyai 4 (empat) tahapan yang
harus dilalui,
29- 3. Sertifikasi Pengelolaan Hutan Berbasis
Masyarakat Lestari (PHBML) - Sejalan dengan inisiatif berbagai pihak untuk
mendorong pengelolaan hutan berbasis masyarakat
di Indonesia, LEI telah memulai langkah untuk
mengembangkan sistem sertifikasi Pengelolaan
Hutan Berbasis Masyarakat Lestari (PHBML) sejak
bulan Mei 2000. - Sertifikasi PHBML merupakan kegiatan penilaian
dan pelabelan yang ditujukan untuk menyatakan
bahwa hasil hutan yang berasal dari hutan yang
dikelola oleh suatu komunitas masyarakat hutan
telah melalui suatu pengelolaan yang lestari. - Pengelolaan hutan berbasis masyarakat (PHBM) itu
sendiri adalah sistem pengelolaan hutan yang
dilakukan oleh individu atau kelompok suatu
komunitas, baik pada lahan negara, lahan
komunal/adat atau lahan milik (individual/rumah
tangga) yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan
individu/rumahtangga dan masyarakat, baik
komersial ataupun sekedar untuk subsistensi. - Di dalam pelaksanaannya diperlukan suatu
mekanisme/ sistem/tata cara dalam melakukan
penilaian. Untuk itu dikembangkan Prinsip,
Kriteria dan Indikator dalam penilaian
kinerja/dasar pemantauan UM dalam mengelola
hutannya. Prinsip, Kriteria dan Indikator juga
digunakan sebagai acuan dalam menilai kualitas
pengelolaan hutan.
30- 4. Sertifikasi Lacak Balak (CoC)
- Sertifikasi Lacak Balak merupakan suatu kegiatan
yang dilakukan oleh pihak ketiga untuk
mengeluarkan suatu pernyataan bahwa suatu hasil
hutan, dalam hal ini kayu- telah diproduksi dari
hutan yang lestari. - Lacak balak merupakan komponen sistem sertifikasi
yang kritis karena menjadi penghubung antara unit
manajemen hutan atau unit usaha kehutanan sebagai
produsen dan masyarakat sebagai konsumen hasil
hutan. - Lacak balak pada prinsipnya dilakukan terhadap
dua hal, yaitu - 1. Kejelasan sistem pergerakan hasil hutan
- 2. Kinerja sistem pergerakan hasil hutan
- Dalam perjalanannya, hasil hutan baik secara
sendiri-sendiri maupun dalam susunan sortimen
mengalami mutasi (perubahan bentuk, ukuran,
jumlah, kualitas, tanda, dan penampilan). Lokasi
mutasi itu disebut sebagai simpul pergerakan. - prinsip yang dipakai dalam penilaian lacak balak
adalah penilaian satu langkah ke belakang (one
step backward), yaitu hanya menilai apakah sumber
hasil hutan pada satu simpul sebelumnya sudah
tersertifikasi. Jika satu simpul sebelumnya belum
tersertifikasi, lacak balak perlu dilanjutkan
pada simpul sebelumnya lagi dan seterusnya sampai
diperoleh rantai tak terputus yang menerangkan
bahwa asal hasil hutan adalah dari pengelolaan
hutan produksi lestari.
31STRUKTUR KELEMBAGAAN SERTIFIKASI DI INDONESIA
32HUBUNGAN DENGAN LEMBAGA NASIONAL DAN
INTERNASIONAL Secara kelembagaan, LEI telah
memperoleh pengakuan internasional dalam berbagai
bentuk kerjasama dengan lembaga-lembaga seperti
berbagai NGO dan forum internasional pendukung
FSC (misalnya, Kerhout Foundation di Belanda dan
WWF di Inggris),WWF, GTZ, Forest Stewardship
Council (FSC), lembaga sertifikasi yang
diakreditasi FSC (seperti Smartwood dan SGS
Qualifor), Bank Dunia, ITTO serta lembaga riset
dan universitas di berbagai negara. Secara
komersial, perusahaan furniture chain terbesar di
Inggris, yaitu BQ, dalam timber buying policy
nya pada bulan Agustus 2000 secara resmi
menyatakan bersedia membeli produk-produk
bersertifikat LEI. Link Dengan Lembaga
Internasional 1. Forests.org 2. Forest
Stewardship Council 3. Global Forest Watch 4.
Yayasan KEHATI 5. Natural Resources Management
6. Pan European Forest Certification 7. Finnish
Forest Certification System 8. WWF 9. Walhi
33UNIT MANAJEMEN HUTAN YANG LULUS SERTIFIKASI LEI
JENIS SERTIFIKASI UNIT MANAJEMEN/ UNIT USAHA KEHUTANAN LEMBAGA SERTIFIKASI STATUS DAN PROSES SERTIFIKASI DARI WAKTU KE WAKTU
SERTIFIKASI PHAPL - SKEMA JCP, PT. Diamond Raya Timber (Riau) Lokasi HPH Kabupaten Rokan Hilir, RiauLuas Areal 90.957 Ha SGS Qualifor UK Telah lulus sertifikasi dalam kerangka JCP LEI-FSC
SERTIFIKASI LACAK BALAK (COC) - SKEMA LEI- NON JCP, PT UNISERAYA Lokasi PT Uniseraya Alamat Kantor Selat Panjang Kab. Bengkalis, Propinsi Riau. Lokasi Pabrik Selat Panjang, Kab. Bengkalis, Riau PT Mutuagung Lestari bekerjasama dengan Sucofindo Telah lulus sertifikasi COC
Sertifikasi Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat (PHBML) Hutan Rakyat Desa Selopuro dan Desa Sumberejo Lokasi Desa Selopuro dan Desa Sumberejo Kab. Wonogiri, Jawa Tengah. PT Mutuagung Lestari Lulus Sertifikasi PHBML tanggal 17 Oktober 2004
34PEDOMAN DAN ACUAN DALAM SERTIFIKASI LEI Untuk
PHAPL Standar LEI-5000 Kerangka Sistem
Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Standar
LEI-5000-1 Sistem Pengelolaan Hutan Alam
Produksi Lestari Standar LEI 5005 Daftar
Istilah dan Pengertian yang berhubungan dengan
Sertifikasi
Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Pedoman LEI 99
Sistem Sertifikasi Pengelolaan Hutan Produksi
Lestari (PHPL) Pedoman LEI 99-01 Persyaratan
Umum Lembaga Sertifikasi PHPL Pedoman LEI 99-02
Persyaratan Umum Penilai Lapangan Sertifikasi
PHPL Pedoman LEI 99-03 Persyaratan Umum Panel
Pakar Sertifikasi PHPL Pedoman LEI 99-21
Pedoman Lapangan Penilaian Lapangan Sertifikasi
PHAPL Pedoman LEI 99-23 Pedoman Penapisan
dalam Sertifikasi PHAPL Pedoman LEI 99-24
Pedoman Pengambilan Keputusan Sertifikasi
PHAPL Pedoman LEI 99-25 Pedoman Penyusunan
Rekomendasi Sertifikasi PHAPL Pedoman LEI 99-26
Pedoman Pelaksanaan Penilikan dan Perpanjangan
Sertifikasi
dalam Program Sertifikasi PHAPL Dokumen LEI-01
Toolbox Verifier dan Verifikasinya untuk
Kriteria dan Indikator
Penilain dalam Sertifikasi PHAPL Dokumen
LEI-02 Skala Intensitas Indikator PHAPL
35Contoh Pedoman LEI 99-21 ASPEK PRODUKSI ( 3
kriteria dan 21 indikator) ASPEK EKOLOGI (2
kriteria dan 19 indikator) ASPEK SOSIAL (5
Kriteria dan 17 indikator)
36Contoh aspek Ekologi
Kriteria Indikator Nilai Score
1. Stabilitas Ekosistem 1.1 Proporsi luas kawasan dilindungi yang berfungsi baik terhadap total kawasan yang seharusnya dilindungi serta telah dikukuhkan dan atau keberadaanya aiakui pihak-pihak terkait Baik sekali Baik Cukup Jelek Jelek Sekali A B C D E
1. Stabilitas Ekosistem 1.2. Proporsi luas kawasan dilindungi yang tertata dengan baik terhadap total kawasan yang seharusnya dilindungi dan sudah ditata batas di lapangan idem idem
1. Stabilitas Ekosistem 1.3. Intensitas gangguan terhadap kawasan yang dilindungi termasuk bahaya dari kebakaran idem idem
1. Stabilitas Ekosistem 1.4. Kondisi keanekaragaman species flora dan.atau fauna di dalam kawasan dilindungi pada berbagai formasi/tipe hutan yang ditemukan di dalam unit manajemen. idem idem
1. Stabilitas Ekosistem 1.5. Intensitas kerusakan struktur dan komposisi species tumbuhan idem idem
1. Stabilitas Ekosistem 1.6. Intensitas dampak kegiatan Kelola produksi terhadap tanah idem idem
1. Stabilitas Ekosistem 1.7. Intensitas dampak kegiatan Kelola produksi terhadap air idem idem
1. Stabilitas Ekosistem 1.8. Efektivitas pengelolaan kerusakan struktur dan komposisi tegakan/hutan idem idem
1. Stabilitas Ekosistem 1.9. Efektivitas teknik pengendalian dampak kegiatan kelola produksi terhadap tanah idem idem
1. Stabilitas Ekosistem 1.10. Efektivitas teknik pengendalian dampak kegiatan kelola produksi terhadap air idem idem
1. Stabilitas Ekosistem 1.11. Efektivitas penyuluhan mengenai pentingnya pelestarian ekosistem hutan sebagai sistem penyangga kehidupan, dampak aktivitas kegiatan pemanenan terhadap ekosistem hutan dan pentingnya pelestarian tumbuhan dan satwa liar endemik/langka/dilindungi idem idem
37Kriteria Indikator Nilai Score
2. Pengelolaan species dilindungi/ endemik/ langka 2.1. Proporsi luas kawasan dilindungi yang ditetapkan berdasarkan pertimbangan species endemik/langka/dilindungi atau ekosistem unik (kawasan khusus) serta telah dikukuhkan dan/atau keberadaanya diakui pihak-pihak terkait Baik sekali Baik Cukup Jelek Jelek Sekali A B C D E
2. Pengelolaan species dilindungi/ endemik/ langka 2.2. Efektivitas penyuluhan mengenai pentingnya pelestarian ekosistem hutan sebagai sistem penyangga kehidupan, dampak aktivitas panen terhadap ekosistem hutan dan pentingnya pelestarian tumbuhan dan satwaliar endemik/langka/dilindungi idem idem
2. Pengelolaan species dilindungi/ endemik/ langka 2.3. Intensitas gangguan terhadap species langka/endemik/dilindungi di dalam kawasan khusus idem idem
2. Pengelolaan species dilindungi/ endemik/ langka 2.4. Kondisi species langka/endemik/dilindungi di dalam kawasan khusus idem idem
2. Pengelolaan species dilindungi/ endemik/ langka 2.5. Intensitas dampak produksi terhadap tumbuhan langka/endemik/dilindungi dan habitatnya idem idem
2. Pengelolaan species dilindungi/ endemik/ langka 2.6. Intensitas dampak kegiatan kelola produksi terhadap satwa liar langka/endemik/dilindungi dan habitatnya idem idem
2. Pengelolaan species dilindungi/ endemik/ langka 2.7. Pengamanan tumbuhan endemik/dilindungi dan habitatnya idem idem
2. Pengelolaan species dilindungi/ endemik/ langka 2.8. Pengamanan satwa liar endemik/dilindungi dan habitatnya idem idem
38(No Transcript)