Title: Dana Pensiun
1Dana Pensiun
- Pension fund is a financial institution that
controls assets and disburses income to people
after they have retired from gainful employment - UU no.11 tahun 1992
- Badan hukum yang mengelola dan menjalankan
program yang menjanjikan manfaat pensiun
2Pensiun
- Hak seseorang untuk memperoleh penghasilan
setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki
usia pensiun atau ada sebab sebab lain sesuai
dengan perjanjian yang telah ditetapkan - Penghasilan diberikan dalam bentuk uang yang
besarnya tergantung dari peraturan yang ditetapkan
3Tujuan Program Pensiun
- Kewajiban moral
- Pemberi kerja berkewajiban memberikan rasa aman
pada karyawan pada akhir masa bakti - Loyalitas
- Diharapkan loyalitas dan dedikasi karyawan akan
meningkat - Kompetisi pasar tenaga kerja
- Pemberi kerja mempunyai daya saing dan nilai
lebih dalam mendapatkan karyawan yang berkualitas
4Jenis Pensiun menurut usia
- Pensiun normal
- Umumnya usia pensiun 55 tahun dan 60 tahun untuk
profesi tertentu - Pensiun dipercepat
- Pensiun diberikan karena kondisi tertentu (mis.
pengurangan pegawai) - Pensiun tertunda
- Pensiun yang disetujui belum memenuhi usia
pensiun, pensiun dibayarkan pada saat usia
pensiun tercapai - Pensiun cacat
- Pensiun karena mengalami kecelakaan, biasanya
diperlakukan seperti pensiun normal
5Azas Dana Pensiun
- Azas keterpisahan kekayaan dana pensiun dari
kekayaan badan hukum yang mendirikannya - Azas penyelenggaraan dalam sistem pendanaan
- Azas pembinaan dan pengawasan
- Azas penundaan manfaat
- Azas kebebasan untuk membentuk atau tidak
membentuk dana pensiun
6Tujuan Dana Pensiun
- Aspek ekonomis
- Mempertahankan karyawan yang memimliki potensi,
cerdas, trampil dan produktif yang diharapkan
dapat mengembangkan perusahaan - Aspek sosial
- Kehidupan karyawan dan keluarganya cukup terjamin
apabila karyawan pensiun atau meninggal dunia
7Sistem pembayaran pensiun
- Pembayaran secara sekaligus (lump-sum)
- Pembayaran secara berkala
- Faktor dalam perhitungan pensiun
- Gaji pokok terakhir
- Masa kerja (normal 25 tahun)
- Faktor penghargaan
- Rumus perhitungan pensiun
- Gaji pokok X masa kerja X penghargaan
8Faktor penghargaan
Masa kerja Faktor penghargaan
24 - 32 tahun 2,50
18 - 24 tahun 2,00
8 - 16 tahun 1,60
0 - 8 tahun 1,28
9Metode dan Peraturan Pensiun
- Metode
- Besarnya nilai manfaat atau benefit
- Usia rata rata karyawan
- Skala gaji perusahaan yang bersangkutan
- Jumlah masa kerja
- Peraturan
- Siapa yang berhak menjadi peserta
- Manfaat apa saja yang diberikan
- Kapan diberikan dan berapa besarnya
- Sumber pembiayaan pensiun
10Program pensiun
- Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP)
- Program pensiun yang manfaat pensiun ditetapkan
dalam peraturan Dana Pensiun - Iuran pensiun merupakan beban karyawan yang
dipotong dari gajinya - Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP)
- Besarnya pensiun tergantung dari hasil
pengembangan kekayaan Dana Pensiun - Iuran ditanggung bersama oleh karyawan dan
perusahaan pemberi kerja
11Perbandingan PPMP dengan PPIP
Aspek PPMP PPIP
Penyelenggara DPPK DPPK DPLK
Risiko Pendanaan Ditanggung DPPK Tidak ada
Aktuaris Diharuskan Tidak diharuskan
Dana awal Dihitung aktuaris Tidak perlu
Penarikan dana Dilarang Dperkenankan
Arahan Investasi Ditetapkan pendiri Ditetapkan peserta
Kebijakan investasi Konservatif Agresif
Risiko investasi Pemberi Kerja Peserta
Hub dg perusahaan Tetap berlangsung Terhenti
12Jenis Dana Pensiun
- Dana Pensium Pemberi Kerja (DPPK)
- Didirikan sendiri oleh perusahaan
- Membentuk DPPK dengan perusahaan lain
- Bergabung dengan DPPK lain
- Mengikuti program DPLK
- Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
- Lembaga keuangan yang dizinkan mendirikan Dana
Pensiun hanya Bank Umum dan Perusahaan Asuransi
Jiwa
13Manajemen kekayaan Dana Pensiun
- Strategi dan kebijakan investasi
- Dibuat secara tertulis dalam pengelolaan kekayaan
- Manajer investasi dapat merubah sesuai keadaan
ekonomi, tingkat suku bunga dan pasar modal - Mendelegasikan kepada perusahaan investasi
14Pokok pokok kebijakan
- Tingkat keuntungan
- Risiko
- Kebutuhan likuiditas
- Diversivikasi penempatan dana
15Bentuk investasi dana
- Saham biasa
- Obligasi jangka menengah dan panjang
- Instrumen pasar uang
- Kontrak anuitas
- Investasi konvensional lain
- Real estate
16Kepengurusan Dana Pensiun
- Pengurus, dengan kewajiban
- Mengelola dana untuk kepentingan peserta
- Memelihara administrasi keuangan
- Bertindak bijak dalam menginvestasikan dana
- Menjaga kerahasiaan pribadi peserta
- Dewan Pengawas, dengan kewajiban
- Pengawasan atas pengelolaan dana
- Menyampaikan laportan tahunan kepada pendiri
- Menunjuk akuntan publik untuk audit keuangan
- Menetapkan arah investasi dana
17Gadai
- Suatu hak yang diperoleh sesorang yang berpiutang
atas suatu barang bergerak yang diserahkan
kepadanya oleh seseorang yang berhutang atau oleh
orang lain atas namanya - Misi
- Menunjang kebujakan pemerintah dibidang ekonomi
melalui penyaluran oinjaman atas dasar hukum
gadai - Untuk mencegah praktek ijon, riba, pegadaian
gelap dan pinjaman tidak wajar lainnya
18Kegiatan Usaha Pegadaian
- Menyalurkan pinjaman kepada masyarakat atas dasar
hukum gadai - Menerima jasa taksiran kepada masyarakat yang
ingin mengetahui nilai riil barangnya - Menerima jasa titipan masyarakat yang ingin
menitipkan barangnya - Bekerjasama dengan pihak ketiga dalam
memanfaatkan aset perusahaan dalam bidang bisnis
lain - Memberikan kredit kepada para pegawai yang
berpenghasilan tetap
19Barang yang dapat digadaikan
- Barang perhiasan (intan, emas, platina dsb.)
- Barang elektronik (radio, tv tape recorder)
- Kendaraan (mobil, motor, sepeda)
- Barang rumah tangga
- Mesin (mesin jahit, mesin motor kapal)
- Barang lain yang dianggap bernilai
20Sumber Dana Pegadaian
- Modal sendiri
- Penyertaan Modal Pemerintah
- Pinjaman jangka pendek dari bank
- Pinjaman jangka panjang dari BI
- Dana masyarakat melalui penerbitan obligasi
21Penaksiran barang gadai
- Barang wajib diserahkan kepada Pegadaian
- Barang tersebut ditaksir oleh petugas penaksir
yang ahli menentukan nilai uang pinjaman - Penaksir menentukan golongan barang dan pinjaman
/ sewa modal - Nilai barang golongan A 84 dari nilai
taksiran dan golongan B s/d E 89 dari nilai
taksiran - Taksiran didasarkan atas harga barang pada pasar
setempat dan di up-date secara periodik
22Golongan Barang dan Pinjaman
Golongan Pinjaman (Rp) Jangka wkt / bln Sewa modal / 15 hari / Maksimum Sewa Modal
A 5.000 s/d 40.000 4 1,25 10
B 40.500 s/d 150.000 4 1,75 14
C 151.000 s/d 500.000 4 1,75 14
D 510.000 s/d 2.000.000 4 1,75 14
E gt 2.500.000 4 2 flat / bln ---
23Prosedur pemberian dan pelunasan pinjaman
- Calon nasabah datang ke loket penaksir,
menunjukkan barang - Barang jaminan diteliti kualitasnya, ditaksir dan
ditentukan besarnya pinjaman - Pembayaran dilakukan oleh kasir tanpa potongan
apapun kecuali asuransi - Pelunasan dapat dilakukan setiap saat tanpa
menunggu habisnya waktu - Nasabah membayar kembali pinjaman sewa modal
(bunga) langsung ke kasir disertai bukti surat
gadai - Nasabah menerima barang yang digadaikan