Title: PROFESI PERAWAT
1PROFESI PERAWAT
- Dewi Irawaty, MA PhD
- PASCA SARJANA UNHAS
- Juli 2011
2CIRI UTAMA PROFESI
- Memiliki Ilmu pengetahuan
- Melalui pendidikan tinggi (minimal jenjang strata
1 profesi) - Melakukan praktik profesi menggunakan metodologi
- Melakukan pengendalian secara otonom melalui
mekanisme kredensialing - Memiliki Kode etik profesi
3PROFESI
- Bukan sekedar pekerjaan (vokasi)
- Melakukan pekerjaan yang khas dan berdasar ilmu
profesi terkait serta memperoleh penghargaan
profesional atas pekerjaannya tersebut - Memerlukan
- Keahlian (expertise)
- Tanggung jawab (responsibility)
- Kesejawatan (corporateness)
4SOCIAL CONTACTPROFESSIONALS COMMUNITY
Self Credentialing
Privilege Self licensing Moral
responsibility high standard of
competence Market control PROFESIONALISM Worki
ng condition
William H. Sulivan, Medicine under threat
Professionalism and professional identity, CMAJ
2000 162(5)673
5KEHIDUPAN PROFESI
- Terjadi kontrak atau kesepakatan sosial antara
profesi dan masyarakat - Masyarakat memberikan hak istimewa (privilage)
didasari kepercayaan dan harapan agar profesi
melakukan pelayanan yang diperlukan mereka - Profesi harus menjamin anggota profesi yang
melakukan pelayanan adalah mereka yang telah
teruji melalui proses credentialing
6INTI PROFESI? Pelayanan pada manusia
Profesi Keperawatan
Manusia sebagai klien
Terdapat tanggung jawab moral, etik, dan hak
asasi manusia
7Manusia sebagai klien
Profesi keperawatan
Melaksanakan praktik keperawatan sesuai dengan
ilmu keperawatan
Terdapat tanggung jawab moral, etik, dan hak
asasi manusia sebagai pemberi pelayanan
Dibuat standar untuk dapat dipublikasikan dalam
praktik
Credentialing
Pengawalan kualitas pelayanan
Sertifikasi
Registrasi
Lisensi
perundang- undangan yang mengatur praktik
keperawatan
Kode etik profesi
Standar profesi dan praktik keperawatan
Ijazah dan sertifikat
STR
Bekerja
8CIRI PROFESI
- Self Governing
- Self Regulating
- Self Disciplining
Dahrendorf R, J. Royal Soc. Med., Vol. 77, March
1984, P. 178
9KREDENTIALING
- Rangkaian jenis dan kegiatan yang
- dilakukan untuk memberikan
- perlindungan untuk diri dan kelompok
- masyarakat yang dilayaninya
- ? Merupakan kewajiban seorang profesi/
- profesional
10J E N I S
-
- Sertifikasi
- Lisensi
- Registrasi
11SERTIFIKASI
- Proses pemberian bukti formal sebagai
- pengakuan atas kemampuan tertentu yang
- dicapai seseorang berdasarkan kualifikasi dan
mekanisme - yang ditetapkan.
- Dilakukan oleh institusi atau organisasi,
termasuk - bentuk
- Ijazah sebagai bukti kelulusan dari suatu program
pendidikan - Sertifikat sebagai kelulusan uji kompetensi dan
ujian lain, contoh Sertifikat kompetensi
12REGISTRASI
- Proses pemberian status
- terhadap seseorang berdasarkan kemampuan
- yang dimilikinya dan telah teruji atau
dibuktikan - Dilakukan oleh lembaga regulator (regulatory
body) berupa konsil atau pemerintah
13LISENSI
- Proses pemberian izin kepada seseorang untuk
- melakukan suatu kegiatan/ pekerjaan berdasarkan
- kompetensi yang dipersyaratkan.
- Dilakukan oleh lembaga berwenang, pada umumnya
pemerintah
14TANGGUNG JAWAB PROFESI
- Menjalankan profesinya dengan BENAR dan
BERTANGGUNG JAWAB dengan mengaplikasikan IPTEK
yang sesuai dan - up to date
- Bukan hanya karena ada peraturan, sehingga
profesi harus melakukan upaya penjaminan
kompetensinya tetapi merupakan kewajiban profesi
15- BENAR
- Berdasar Ilmu Pengetahuan dan teknologi serta
konsep yang secara terus menerus dikembangkan
melalui penelitian - BERTANGGUNG JAWAB
- Dapat diuji atau dapat memberikan penjelasan
terhadap keputusan yang diambilnya dalam
melaksanakan pelayanan/pekerjaannya
16- LEMBAGA UNTUK MENJAGA PROFESSIONALISME
-
- NURSING COUNCIL (BOARD)
- ORGANISASI PROFESI
- KOLEGIUM PENDIDIKAN
- PROFESI
- MAJELIS ETIKA PROFESI
- MAJELIS DISIPLIN PROFESI
17- NURSING COUNCIL (BOARD)
- Instrumen untuk menjaga profesionalisme dan
menetapkan - standard profesi
- Dibentuk berdasarkan undang undang dan bertujuan
- melindungi masyarakat
- Terdiri dari wakil profesi, wakil masyarakat, dan
stake holder lain - Menetapkan dan melaksanakan mekanisme
REGISTRASI - Memproses anggota profesi yang melanggar norma
- profesi (mekanisme pendisiplinan)
- Medical Practitioners Board of Victoria, Annual
Report 2001, Melbourne, 2001
18- ORGANISASAI PROFESI
- Merupakan wadah komunitas profesi yang
bertanggung jawab mengawal kaidah keprofesian
yang ditetapkan konsil - Menetapkan kode etik profesi
- Memfasilitasi anggota untuk terpenuhi hak dan
kewajiban sebagai profesi terutama SERTIFIKASI
(uji kom petensi, pelatihan, pertemuan ilmiah
dll) - Menyuarakan aspirasi keprofesian
19- KOLEGIUM PROFESI
- sebuah peer group yang terdiri dari spesialisasi
tertentu dan dapat merupakan badan kelengkapan
organisasi profesi - Menjaga integritas pengembangan ilmu pada area
spesialisasinya dengan menetapkan standar profesi
pada area spesialisasinya - Memberikan pengakuan profesionalisme
(sertifikat) pada mereka yang telah memenuhi
kualifikasi
20- MAJELIS ETIKA PROFESI
- Menangani norma etika profesi
- Termasuk kode etik dan perangkat terkait
- etik lainnya
- Memproses dilemma etika yang dialami
- anggota
- Memberikan justifikasi moral atas tindak
- profesi, pada saat terjadi dilemma moral
21- MAJELIS DISIPLIN PROFESI
- Menangani norma disiplin ilmu profesi termasuk
sinkronisasi dengan profesi lain - Memproses pelanggaran disiplin anggota
- profesi
-
- Menjatuhkan sanksi disiplin
22PERATURAN PERUNDANGAN TERKAIT UJI KOMPETENSI
- UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
- Ps 23
- Ps 24
- SK No. 647 tahun 2000 dan 1239 tahun 2001
- Permen No. 148 tahun 2010
- Permenkes No. 161 tahun 2010
23HAK PERAWAT DALAM PRAKTIK
- PERLINDUNGAN HUKUM?PRAKTIK SESUAI STANDAR
- INFORMASI LENGKAP JUJUR DARI KLIEN/KELUARGA
- MELAKSANAKAN TUGAS SESUAI KOMPETENSI
- MENERIMA IMBAL JASA PROFESI
- MEMPEROLEH JAMINAN RTESIKO KERJA YG BERKAITAN
DENGAN TUGASNYA
24KEWAJIBAN PERAWAT
- MENGHORMATI HAK PASIEN
- MELAKUKAN RUJUKAN
- MENYIMPAN RAHASIA
- MEMBERI INFORMASI TTG MASALAH KESEHATAN
PELAYANAN YANG DIBUTUHKAN - MEMINTA PERSETUJUAN TINDAKAN PERAWAT YG AKAN
DILAKUKAN - MELAKUKAN PENCATATAN ASKEP SECARA SISTEMATIS
- MEMATUHI STANDAR
25KEWAJIBAN PERAWAT
- SENANTIASA MENINGKATKAN MUTU PELAYANAN PROFESINYA
DAN MENGIKUTI PERKEMBANGAN IPTEK MELALUI DIKLAT?
oleh PEMERINTAH atau ORGANISASI PROFESI (PPNI) - MEMBANTU PROGRAM PEMERINTAH DALAM MENINGKATKAN
DERAJAT KESEHATAN MASYARAKAT
26SEKIAN WASSALAM