PROFESI PERAWAT - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

PROFESI PERAWAT

Description:

Title: PROFESIONALISME KEPERAWATAN Author: dewi Last modified by: Irawaty Created Date: 3/16/2006 8:34:21 AM Document presentation format: On-screen Show (4:3) – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:268
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 27
Provided by: dewi61
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: PROFESI PERAWAT


1
PROFESI PERAWAT
  • Dewi Irawaty, MA PhD
  • PASCA SARJANA UNHAS
  • Juli 2011

2
CIRI UTAMA PROFESI
  • Memiliki Ilmu pengetahuan
  • Melalui pendidikan tinggi (minimal jenjang strata
    1 profesi)
  • Melakukan praktik profesi menggunakan metodologi
  • Melakukan pengendalian secara otonom melalui
    mekanisme kredensialing
  • Memiliki Kode etik profesi

3
PROFESI
  • Bukan sekedar pekerjaan (vokasi)
  • Melakukan pekerjaan yang khas dan berdasar ilmu
    profesi terkait serta memperoleh penghargaan
    profesional atas pekerjaannya tersebut
  • Memerlukan
  • Keahlian (expertise)
  • Tanggung jawab (responsibility)
  • Kesejawatan (corporateness)

4
SOCIAL CONTACTPROFESSIONALS COMMUNITY
Self Credentialing
Privilege Self licensing Moral
responsibility high standard of
competence Market control PROFESIONALISM Worki
ng condition
William H. Sulivan, Medicine under threat
Professionalism and professional identity, CMAJ
2000 162(5)673
5
KEHIDUPAN PROFESI
  • Terjadi kontrak atau kesepakatan sosial antara
    profesi dan masyarakat
  • Masyarakat memberikan hak istimewa (privilage)
    didasari kepercayaan dan harapan agar profesi
    melakukan pelayanan yang diperlukan mereka
  • Profesi harus menjamin anggota profesi yang
    melakukan pelayanan adalah mereka yang telah
    teruji melalui proses credentialing

6
INTI PROFESI? Pelayanan pada manusia
Profesi Keperawatan
Manusia sebagai klien
Terdapat tanggung jawab moral, etik, dan hak
asasi manusia
7
Manusia sebagai klien
Profesi keperawatan
Melaksanakan praktik keperawatan sesuai dengan
ilmu keperawatan
Terdapat tanggung jawab moral, etik, dan hak
asasi manusia sebagai pemberi pelayanan
Dibuat standar untuk dapat dipublikasikan dalam
praktik
Credentialing
Pengawalan kualitas pelayanan
Sertifikasi
Registrasi
Lisensi
perundang- undangan yang mengatur praktik
keperawatan
Kode etik profesi
Standar profesi dan praktik keperawatan
Ijazah dan sertifikat
STR
Bekerja
8
CIRI PROFESI
  • Self Governing
  • Self Regulating
  • Self Disciplining

Dahrendorf R, J. Royal Soc. Med., Vol. 77, March
1984, P. 178
9
KREDENTIALING
  • Rangkaian jenis dan kegiatan yang
  • dilakukan untuk memberikan
  • perlindungan untuk diri dan kelompok
  • masyarakat yang dilayaninya
  • ? Merupakan kewajiban seorang profesi/
  • profesional

10
J E N I S
  • Sertifikasi
  • Lisensi
  • Registrasi

11
SERTIFIKASI
  • Proses pemberian bukti formal sebagai
  • pengakuan atas kemampuan tertentu yang
  • dicapai seseorang berdasarkan kualifikasi dan
    mekanisme
  • yang ditetapkan.
  • Dilakukan oleh institusi atau organisasi,
    termasuk
  • bentuk
  • Ijazah sebagai bukti kelulusan dari suatu program
    pendidikan
  • Sertifikat sebagai kelulusan uji kompetensi dan
    ujian lain, contoh Sertifikat kompetensi

12
REGISTRASI
  • Proses pemberian status
  • terhadap seseorang berdasarkan kemampuan
  • yang dimilikinya dan telah teruji atau
    dibuktikan
  • Dilakukan oleh lembaga regulator (regulatory
    body) berupa konsil atau pemerintah

13
LISENSI
  • Proses pemberian izin kepada seseorang untuk
  • melakukan suatu kegiatan/ pekerjaan berdasarkan
  • kompetensi yang dipersyaratkan.
  • Dilakukan oleh lembaga berwenang, pada umumnya
    pemerintah

14
TANGGUNG JAWAB PROFESI
  • Menjalankan profesinya dengan BENAR dan
    BERTANGGUNG JAWAB dengan mengaplikasikan IPTEK
    yang sesuai dan
  • up to date
  • Bukan hanya karena ada peraturan, sehingga
    profesi harus melakukan upaya penjaminan
    kompetensinya tetapi merupakan kewajiban profesi

15
  • BENAR
  • Berdasar Ilmu Pengetahuan dan teknologi serta
    konsep yang secara terus menerus dikembangkan
    melalui penelitian
  • BERTANGGUNG JAWAB
  • Dapat diuji atau dapat memberikan penjelasan
    terhadap keputusan yang diambilnya dalam
    melaksanakan pelayanan/pekerjaannya

16
  • LEMBAGA UNTUK MENJAGA PROFESSIONALISME
  • NURSING COUNCIL (BOARD)
  • ORGANISASI PROFESI
  • KOLEGIUM PENDIDIKAN
  • PROFESI
  • MAJELIS ETIKA PROFESI
  • MAJELIS DISIPLIN PROFESI

17
  • NURSING COUNCIL (BOARD)
  • Instrumen untuk menjaga profesionalisme dan
    menetapkan
  • standard profesi
  • Dibentuk berdasarkan undang undang dan bertujuan
  • melindungi masyarakat
  • Terdiri dari wakil profesi, wakil masyarakat, dan
    stake holder lain
  • Menetapkan dan melaksanakan mekanisme
    REGISTRASI
  • Memproses anggota profesi yang melanggar norma
  • profesi (mekanisme pendisiplinan)
  • Medical Practitioners Board of Victoria, Annual
    Report 2001, Melbourne, 2001

18
  • ORGANISASAI PROFESI
  • Merupakan wadah komunitas profesi yang
    bertanggung jawab mengawal kaidah keprofesian
    yang ditetapkan konsil
  • Menetapkan kode etik profesi
  • Memfasilitasi anggota untuk terpenuhi hak dan
    kewajiban sebagai profesi terutama SERTIFIKASI
    (uji kom petensi, pelatihan, pertemuan ilmiah
    dll)
  • Menyuarakan aspirasi keprofesian

19
  • KOLEGIUM PROFESI
  • sebuah peer group yang terdiri dari spesialisasi
    tertentu dan dapat merupakan badan kelengkapan
    organisasi profesi
  • Menjaga integritas pengembangan ilmu pada area
    spesialisasinya dengan menetapkan standar profesi
    pada area spesialisasinya
  • Memberikan pengakuan profesionalisme
    (sertifikat) pada mereka yang telah memenuhi
    kualifikasi

20
  • MAJELIS ETIKA PROFESI
  • Menangani norma etika profesi
  • Termasuk kode etik dan perangkat terkait
  • etik lainnya
  • Memproses dilemma etika yang dialami
  • anggota
  • Memberikan justifikasi moral atas tindak
  • profesi, pada saat terjadi dilemma moral

21
  • MAJELIS DISIPLIN PROFESI
  • Menangani norma disiplin ilmu profesi termasuk
    sinkronisasi dengan profesi lain
  • Memproses pelanggaran disiplin anggota
  • profesi
  • Menjatuhkan sanksi disiplin

22
PERATURAN PERUNDANGAN TERKAIT UJI KOMPETENSI
  • UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
  • Ps 23
  • Ps 24
  • SK No. 647 tahun 2000 dan 1239 tahun 2001
  • Permen No. 148 tahun 2010
  • Permenkes No. 161 tahun 2010

23
HAK PERAWAT DALAM PRAKTIK
  • PERLINDUNGAN HUKUM?PRAKTIK SESUAI STANDAR
  • INFORMASI LENGKAP JUJUR DARI KLIEN/KELUARGA
  • MELAKSANAKAN TUGAS SESUAI KOMPETENSI
  • MENERIMA IMBAL JASA PROFESI
  • MEMPEROLEH JAMINAN RTESIKO KERJA YG BERKAITAN
    DENGAN TUGASNYA

24
KEWAJIBAN PERAWAT
  • MENGHORMATI HAK PASIEN
  • MELAKUKAN RUJUKAN
  • MENYIMPAN RAHASIA
  • MEMBERI INFORMASI TTG MASALAH KESEHATAN
    PELAYANAN YANG DIBUTUHKAN
  • MEMINTA PERSETUJUAN TINDAKAN PERAWAT YG AKAN
    DILAKUKAN
  • MELAKUKAN PENCATATAN ASKEP SECARA SISTEMATIS
  • MEMATUHI STANDAR

25
KEWAJIBAN PERAWAT
  • SENANTIASA MENINGKATKAN MUTU PELAYANAN PROFESINYA
    DAN MENGIKUTI PERKEMBANGAN IPTEK MELALUI DIKLAT?
    oleh PEMERINTAH atau ORGANISASI PROFESI (PPNI)
  • MEMBANTU PROGRAM PEMERINTAH DALAM MENINGKATKAN
    DERAJAT KESEHATAN MASYARAKAT

26
SEKIAN WASSALAM
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com