Hak Kekayaan Intelektual Dalam Bidang Sosial, Budaya dan Seni - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

Hak Kekayaan Intelektual Dalam Bidang Sosial, Budaya dan Seni

Description:

Budi Agus Riswandi Direktur Eksekutif Pusat HKI UII/Konsultan HKI Terdaftar/Mediator dan Arbiter pada Badan Arbitrase dan Mediasi HKI Jakarta Alamat Kantor: – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:193
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 33
Provided by: 4256
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: Hak Kekayaan Intelektual Dalam Bidang Sosial, Budaya dan Seni


1
Hak Kekayaan Intelektual Dalam Bidang Sosial,
Budaya dan Seni
  • Budi Agus Riswandi
  • Direktur Eksekutif Pusat HKI UII/Konsultan HKI
    Terdaftar/Mediator dan Arbiter pada Badan
    Arbitrase dan Mediasi HKI Jakarta
  • Alamat Kantor
  • Pusat HKI Fakultas Hukum Universitas Islam
    Indonesia Yogyakarta
  • Jl. Lawu No. 1 Kotabaru Yogyakarta
  • Tlp./Fax. 0274-545658 Hp. 081-79403620
  • Emailpshki_at_yahoo.com
  • Websitepusathki.uii.ac.id

2
Apakah Kekayaan Intelektual?
Kekayaan Intelektual adalah Hasil dari Kegiatan
Intelektual/Hasil olah fikir manusia dalam bidang
seni, sastra, ilmu pengetahuan, simbol, temuan
teknologi dan informasi.
3
KI dalam Konteks Produk Sosial Budaya dan Seni
Musik dan Seni Pertunjukan
4
KI(1)
Riset dan Periklanan
5
KI(2)
Kerajinan, Film dan Animasi
6
KI(3)
Permainan Kreatif , Penerbitan dan Percetakan
7
KI(4)
Perangkat Keras dan Lunak Komputer
8
KI(5)
Fotografi dan Kuliner
9
Kebijakan Perlindungan KI/HKI
Metode Perlindungan KI
Metode Perlindungan Informal
Metode Perlindungan Formal (HKI)
Kontrak
  • Rahasia
  • Publikasi
  • Pembatasan Akses
  • Pengetahuan
  • Dokumentasi
  • Sharing informasi yang efektif
  • Metode Perlindungan teknik
  • Paten
  • Hak Merek
  • Hak Desain Industri
  • Hak DTLST
  • Hak Rahasia Dagang

Hak Cipta
  • Kerahasiaan
  • Non-Disclosure

10
(No Transcript)
11
(No Transcript)
12
(No Transcript)
13
(No Transcript)
14
Apakah Hak Kekayaan Intelektual?
  • Hak Kekayaan Intelektual disingkat HKI berasal
    dari kata Intellectual Property Rights.
  • HKI adalah hak hukum yang diberikan pada suatu
    hasil kreasi intelektual manusia.
  • HKI bukan Hak Hukum untuk Ide/Gagasan

15
KI Yang Dapat Menjadi HKI
  • Invensi di bidang teknologi (alat, metode)
  • Karya seni, sastra dan ilmu pengetahuan
  • Produk barang khas berdasakan wilayah geografis
  • Rancangan produk yang punya nilai estetika
  • Tanda Dagang/Jasa
  • Informasi bisnis/teknologi bersifat rahasia
  • Paten atau paten sederhana
  • (UU No. 14 Tahun 2001)
  • Hak cipta dan hak terkait
  • (UU No. 19 Tahun 2002)
  • Indikasi Geografis
  • (UU No. 15 Tahun 2001)
  • Hak atas Desain Industri
  • (UU No. 31 Tahun 2000)
  • Hak atas Merek
  • (UU No. 15 Tahun 2001)
  • Hak atas Rahasia Dagang
  • (UU No. 30 Tahun 2000)

16
HKI dalam Konteks Produk Ekonomi Kreatif
Scenario Cerita Hak Cipta
Trans7 merek
Buku Hak Cipta
Fasyen Desain Industri
Navilla Merek
Gambar Hak Cipta
17
MEMBEDAKAN HAK CIPTA, PATEN, DESAIN INDUSTRI
MEREK
DESAIN INDUSTRI
HAK CIPTA
PATEN
MEREK
Pedagang/ Pengusaha/ Pemilik Merek Simbol dagang
jasa Konstitutif (Pendaftaran) 10 th dapat
diperpanjang (Tgl penerimaan)
SUBYEK OBYEK CARA MENDAPATKAN
PERLINDUNGAN LAMA PERLINDUNGAN
Pencipta Seni, Sastra IP Deklaratif (tanpa
pendaftaran) Meninggal 50 th (Sejak
Diwujudkan)
Inventor Invensi Teknologi (Proses,
Alat) Konstitutif (Pendaftaran) Biasa 20
th Sederhana 10 th (Tgl Penerimaan)
Pendesain Desain penampilan produk Konstitutif
(Pendaftaran) 10 tahun (tgl penerimaan)
(Arif Syamsuddin, Dirjen HKI, 2009)
18
Persyaratan Pendaftaran Hak Cipta, Merek, Paten,
Desain Industri dan Rahasia Dagang
Hak Cipta Merek Desain Industri Paten Rahasia Dagang
Substantif Fiksasi Orisinalitas Kreatifvitas Sesuai dg Pengertian UU Merek Iktikad Baik Tidak sama dg yg sdh terdaftar Tidak berttgan dg UU, Ketertiban umum dan Kesusilaan Tidak menyebut nama produk Tidak menjadi milik umum Baru Tidak berttgan dengan UU, Ketertiban umum dan Kesusilaan Baru Langkah inventif Dapat diterapkan dalam kegiatan industri Tidak merupakan invensi yang tdk dipatenkan (Pasal 7) Informasi bisnis/teknologi Tidak diketahui oleh umum Bernilai ekonomi Dijaga kerahasiaannya
Adminstratif F.C. KTP pemohon yg masih berlaku F.C Akta Pendirian badan usaha yang dilegalisir Surat pernyataan Surat kuasa (jika memakai konsultan HKI) Surat pengalihan hak (jika karya milik orang lain) Mengisi formulir Membayar biaya Contoh ciptaan F.C. KTP pemohon yg masih berlaku F.C Akta Pendirian badan usaha yang dilegalisir Surat pernyataan Surat kuasa (jika memakai konsultan HKI) Surat pengalihan hak (jika karya milik orang lain) Mengisi formulir Membayar biaya Contoh merek 30 lbr full color F.C. KTP pemohon yg masih berlaku F.C Akta Pendirian badan usaha yang dilegalisir Surat pernyataan Surat kuasa (jika memakai konsultan HKI) Surat pengalihan hak (jika karya milik orang lain) Mengisi formulir Membayar biaya Desain drafting F.C. KTP pemohon yg masih berlaku F.C Akta Pendirian badan usaha yang dilegalisir Surat pernyataan Surat kuasa (jika memakai konsultan HKI) Surat pengalihan hak (jika karya milik orang lain) Mengisi formulir Membayar biaya Dokumen paten/spesifikasi paten -
Prosedural 9 bulan 14 bulan 14 bulan 24 bulan paten sederhana, 36 bulan paten biasa -
19
Prosedur Pendaftaran Hak Cipta
  • Mengajukan Permohonan Pendaftaran Ciptaan
  • Pemeriksaan Formalitas
  • Surat Pendaftaran Ciptaan

20
Prosedur Pendaftaran Merek
  • Permohonan Merek
  • Pemeriksaan Formalitas
  • Pemeriksaan Substantif
  • Pengumuman
  • Sertifikat Merek

21
Prosedur Pendaftaran Desain Industri
  • Permohonan Desain Industri
  • Pemeriksaan Formalitas
  • Pengumuman
  • Pemeriksaan Substantif
  • Sertifikat Desain Industri

22
Prosedur Pendaftaran Paten
  • Permohonan Paten
  • Pemeriksaan Formalitas
  • Pengumuman
  • Pemeriksaan Substantif
  • Sertifikat Paten.

23
Kebijakan Pengelolaan HKI di PT
  • Edukasi
  • Pendokumentasian dan Perlindungan
  • Promosi dan Komersialisasi
  • Advokasi dan Mediasi
  • Kelembagaan KI/HKI

24
Kebijakan Edukasi KI/HKI
Sentra HKI
U I I
Pengajaran
Pengabdian
Penelitian
Fakultas Seni, Sosial dan Budaya
KKN Institusi Perseorangan
Dasar Institusional Individu dst
S I V I T A S A K A D E M I U N Y
25
Kebijakan Fasilitasi Pengurusan HKI,
Pendokumentasian KI/HKI Mediasi Advokasi KI/HKI
M A S Y A R A K A T I N D U S T R I
Ditjen HKI
Sentra HKI
Pemberian kuasa
Pemberian kuasa
Pemohon/Peneliti/Dosen
Dokumentasi
26
Kebijakan Pendokumentasian KI/HKI
27
Kebijakan Pendokumentasian KI/HKI
28
Apakah KI Anda Merupakan Hal yang Baru
Tidak
Ya
Apakah KI itu dikategorikan sbg Produk yg dpt
dilindungi HKI
Tidak
Ya
Dokumentasikan (Informal/Kontrak)
Apakah KI Tsb Mrpk Produk Yg Dpt
Dikomersialisasikan
Tidak
Ya
Pilih Perlindungan HKI Yang Sesuai dengan KI Anda
Tidak
Ya
Daftarkan Sesuai Ketentuan Yang Berlaku
Sertifikat HKI
29
Kebijakan Promosi KI/HKI
P E M B I A Y A A N
P E R P A J A K A N
P E R I Z I N A N
Produksi
Licensing
Sentra HKI
CIVITAS AKADEMI UNY
Pengalihan Hak
Franchsing
Joint Venture
30
Keuntungan Karya Dibidang Sosial, Budaya, dan
Seni Dilindungi HKI
  • Dapat menghasilkan produk yang kreatif dan
    inovatif
  • Dapat memperoleh hak eksklusif, sehingga dapat
    digunakan untuk income generate usaha ekonomi
    kreatif
  • Dapat mencegah dari tuduhan melakukan tindakan
    kriminal HKI.
  • Dapat digunakan untuk mencegah pemalsuan atau
    peniruan produk ekonomi kreatif.
  • Dapat dijadikan objek jual beli, warisan atau
    hibah.
  • Dapat dijadikan sarana untuk mengembangkan usaha
    waralaba.
  • Dapat menjaga mutu produk.
  • Dapat meningkatkan loyalitas konsumen karena
    membeli produk yang asli.

31
Daftar Pustaka
  • Gambar-Gambar diambil dari www.google.com
  • HANITIANTO JOEDO,SH, Manfaat HKI bagi Pelaku
    Ekonomi Kreatif, 11 April 2012

32
Terima Kasih
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com