KOMPETENSI, PENDIDIKAN, DAN PELATIHAN PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

KOMPETENSI, PENDIDIKAN, DAN PELATIHAN PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Description:

KOMPETENSI, PENDIDIKAN, DAN PELATIHAN PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Pendidikan dan Pelatihan Perancang Peraturan Perundang-undangan Angkatan VII dan VIII – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:174
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 17
Provided by: Deva154
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: KOMPETENSI, PENDIDIKAN, DAN PELATIHAN PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN


1
KOMPETENSI, PENDIDIKAN, DAN PELATIHAN PERANCANG
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pendidikan dan Pelatihan Perancang Peraturan
Perundang-undangan Angkatan VII dan VIII Yang
Diselenggarakan oleh Badan Pengembangan SDM
Departemen Hukum dan HAM Oktober Desember
Tahun 2008 M. ALIAMSYAH, S.Sos, SH, MH Selasa
14-10-2008 jam 13.00 17.00
2
Target Pendidikan dan Latihan
  • Calon Pejabat Fungsional Perancang Peraturan
    Perundang-undangan
  • Perancang Peraturan Perundang-Undangan
  • Dsb.

3
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang
Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor
M.73.KP.04.12 Tahun 2006 tentang Pendidikan dan
Pelatihan Perancang Peraturan Perundang-undangan
  • Tujuan dan Sasaran
  • Peserta Pendidikan
  • Kurikulum dan Mata Pendidikan dan Pelatihan
  • Metode Pembelajaran
  • Pemantauan dan Evaluasi
  • Sertifikasi

4
Tujuan dan Sasaran
  • Tujuan
  • Meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap
  • Menciptakan aparatur yang mampu berberan sebagai
    pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan
    bangsa
  • Memantapkan sikap dan semangat pengabdian
  • Menciptakan persamaan visi dan dinamika pola
    pikir dalam melaksanakan tugas umum pemerintahan
    dan pembangunan

Sasaran Terwujudnya PNS yang memiliki kompetensi
yang sesuai dengan persyaratan Jabatan Fungsional
Perancang Pertama
5
Kompetensi
  • Kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh
    seorang perancang berupa
  • a. Pengetahuan
  • - mengetahui sumber data dan bahan yang terkait
    dengan penyusunan PUU
  • - mampu mengolah data dan menyajikan data dan
    informasi
  • - memahami metode penelitian
  • - memahami konsep perencanaan hukum
  • - memahami landasan yuridis dan formil
    pembentukan PUU
  • - memahami dasar-dasar pembentukan PUU
  • - mengetahui program jangka pendek, menengah,
    dan panjang di bidang hukum
  • - mengetahui jenis-jenis peraturan
    perundang-undangan
  • - mengetahui proses PTUN dan MK
  • - memahami penuangan kebijakan ke dalam PUU.
  • b. Keterampilan
  • - mampu membuat laporan secara sistematis
  • - mampu menyusun konsep instrumen hukum
  • - mampu berpikir analitis.
  • c. Sikap perilaku.

6
Kurikulum dan Mata Pendidikan dan Pelatihan
  • Komponen A (5)
  • Etika Perancang
  • Moral dan Etika
  • Pembinaan Fisik dan Disiplin
  • Dinamika Kelompok.
  • Komponen B (79)
  • Ilmu Perundang-undangan
  • Dasar-dasar Konstitusional
  • Jenis, Fungsi, Materi Peraturan
    Perundang-undangan
  • Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan
  • Bahasa Peraturan Perundang-undangan
  • Metodologi Penyusunan Peraturan
    Perundang-undangan
  • Metodologi Penelitian Dokumenter dan empiris
  • Proses Penyusunan Peraturan Perundang-undangan
  • Legislasi Semu dan Penetapan
  • Tata Naskah Dinas
  • Pelatihan Penyusunan Peraturan Perundang-undangan
  • Naskah Akademik
  • Proses Litigasi Peraturan Perundang-undangan
  • Pengharmonisasian/Pensinkronisasian Peraturan
    Perundang-undangan.

7
  • Komponen C (6)
  • Peranan Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
    dalam Pembangunan Hukum nasional
  • Peranan DPR/DPD dalam Penyusunan dan Pembahasan
    RUU
  • Peranan Perjanjian Internasional dalam Sistem
    Hukum Nasional
  • Efektifitas Peraturan Perundang-undangan dalam
    Masyarakat
  • Proses Penyusunan Peraturan Daerah
  • Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
  • Proses Penyusunan Peraturan Daerah
  • Hak Asasi Manusia
  • Kebijakan Departemen Hukum dan HAM
  • Masalah Aktual dalam Perkembangan Hukum.
  • Komponen D (10)
  • Pengarahan Kediklatan
  • Penjelasan Program
  • Jam Pimpinan
  • Praktek Kerja Lapangan
  • Kertas Kerja Kelompok
  • Ujian.

8
Metode Pembelajaran
  • Ceramah (Tanya Jawab, Diskusi, latihan).
  • Latihan/aplikasi Perancangan
  • Diskusi dan Seminar
  • Simulasi/Role Playing.
  • Waktu Penyelenggaraan
  • 962 jam pelajaran
  • 2,5 bulan
  • 75 hari.

9
Pemantauan dan Evaluasi
  • Penilaian Terhadap Peserta
  • Aspek Sikap/Affective
  • Aspek Penguasaan Materi
  • Uji Kompetensi

10
A. Aspek Sikap/Affective
  • Integritas Diri
  • Disiplin (ketaatan, kepatuhan, komitmen)
  • - kehadiran
  • - ketepatan waktu penyelesaian tugas.
  • Kerjasama
  • Kemampuan berkoordinasi dan bekerja kelompok
  • - kontribusi
  • - keutuhan dan kekompakan
  • - tidak mendikte dan mendominasi
  • - menerima pendapat
  • Prakarsa/Job Satisfaction.
  • - Mampu menyampaikan ide/gagasan
  • - membuat iklim diklat kondusif dan
    menggairahkan
  • - mampu membuat saran/ide
  • - aktif mengajukan pertanyaan yang relevan
  • - mampu mengendalikan diri, waktu, situasi, dan
    lingkungan.

11
B. Aspek Penguasaan Materi
  • Topik Khusus
  • Membahas permasalahan aktual
  • Pengusaan Materi Lainnya
  • 1. Kuis/Latihan (20)
  • - diakhir sesi mata kuliah tertentu
  • - pemahaman terhadap materi
  • - aplikasi terhadap materi.
  • 2. Studi Kasus (40)
  • Diwajibkan membuat makalah mengenai isu aktual
  • 3. Latihan Menyusun Peraturan Perundang-undangan/
    Skill Utama (40)

C. Uji Kompetensi Uji Kompetensi difokuskan pada
aspek kemampuan kognitif yang bersifat
komprehensif
12
  • Metode penilaian
  • Aspek Sikap/Affective
  • - kegiatan belajar di kelas
  • - kegiatan pembuatan dan penyusunan studi kasus
    dan latihan
  • - Kegiatan di asrama/pusdiklat
  • - Diskusi dan Seminar.
  • Aspek Penguasaan Materi
  • - Sistematika/berpikir sistematis
  • - Partisipasi peserta di kelas
    (Belajar/Diskusi/Seminar)
  • - Pemahaman terhadap materi yang diberikan
  • - Aplikasi terhadap materi
  • - Teknik dan kemampuan presentasi dan penguasaan
    materi
  • Uji Kompetensi
  • - pemahaman terhadap materi-materi yang
    diberikan
  • - kemampuan intelektual.

13
Evaluasi Penilaian/Kelulusan
  • Penilaian dilakukan dengan rentang angka dari 0
    (nol) sampai dengan 100 (seratus)
  • Kehadiran (absensi)
  • - Mutlak
  • Aspek Sikap/Affective
  • - Prasyarat
  • - Minimal Nilai 70
  • Aspek Pengusaan Materi (Topik Khusus)
  • - Prasyarat
  • - Lulus/Tidak Lulus
  • Aspek Pengusaan Materi Lainnya
  • - Prasyarat
  • - Minimal Nilai 70
  • Uji Kompetensi
  • - Penilaian Akhir Kelulusan
  • - Minimal Nilai 70

14
Tim Penilai, Kualifikasi, dan Peringkat (rangking)
  • Tim Evaluasi kelulusan Ditjen. PP, Pusdiklat,
    dan Tim Ahli Jabatan Fungsional Perancang.
  • Kualifikasi Kelulusan
  • - Nilai 95,0 100 Sangat Memuaskan
  • - Nilai 90,0 94,9 Memuaskan
  • - Nilai 80,0 89,9 Baik Sekali
  • - Nilai 70,0 79,9 Baik
  • - Nilai 00,0 69,9 Tidak Lulus
  • Bila dalam penentuan rangking/peringkat terdapat
    nilai uji kompetensi yang sama, maka yang menjadi
    bahan pertimbangan lain adalah nilai Aspek
    Penguasaan Materi Lainnya (Studi Kasus, Latihan,
    Penyusunan Peraturan Perundang-undangan/Seminar)
    dan aspek sikap/affective serta topik khusus
    menjadi bahan pertimbangan berikutnya.

15
  • Kepada Peserta yang dinyatakan lulus Pendidikan
    dan Pelatihan Jabatan Fungsional Perancang akan
    diberikan Sertifikat Kompetensi Perancang Pertama
    (SKP Pertama) dan Transkrip Nilai.
  • Salinan Sertifikat dan Transkrip Nilai dikirim
    kepada
  • - Pimpinan Instansi dari peserta yang
    bersangkutan
  • - Penyelenggara (BPSDM)
  • - Instansi Pembina (Dep. Kumham).

16
Tugas Selama Mengikuti Diklat
  • Studi Kasus Mandiri
  • Studi Kasus Kelompok
  • Menyusun Rancangan Peraturan Perundang-undangan.
  • Review Materi.
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com