Title: KOMPETENSI, PENDIDIKAN, DAN PELATIHAN PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
1KOMPETENSI, PENDIDIKAN, DAN PELATIHAN PERANCANG
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pendidikan dan Pelatihan Perancang Peraturan
Perundang-undangan Angkatan VII dan VIII Yang
Diselenggarakan oleh Badan Pengembangan SDM
Departemen Hukum dan HAM Oktober Desember
Tahun 2008 M. ALIAMSYAH, S.Sos, SH, MH Selasa
14-10-2008 jam 13.00 17.00
2Target Pendidikan dan Latihan
- Calon Pejabat Fungsional Perancang Peraturan
Perundang-undangan - Perancang Peraturan Perundang-Undangan
- Dsb.
3Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang
Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor
M.73.KP.04.12 Tahun 2006 tentang Pendidikan dan
Pelatihan Perancang Peraturan Perundang-undangan
- Tujuan dan Sasaran
- Peserta Pendidikan
- Kurikulum dan Mata Pendidikan dan Pelatihan
- Metode Pembelajaran
- Pemantauan dan Evaluasi
- Sertifikasi
4Tujuan dan Sasaran
- Tujuan
- Meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap
- Menciptakan aparatur yang mampu berberan sebagai
pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan
bangsa - Memantapkan sikap dan semangat pengabdian
- Menciptakan persamaan visi dan dinamika pola
pikir dalam melaksanakan tugas umum pemerintahan
dan pembangunan
Sasaran Terwujudnya PNS yang memiliki kompetensi
yang sesuai dengan persyaratan Jabatan Fungsional
Perancang Pertama
5Kompetensi
- Kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh
seorang perancang berupa - a. Pengetahuan
- - mengetahui sumber data dan bahan yang terkait
dengan penyusunan PUU - - mampu mengolah data dan menyajikan data dan
informasi - - memahami metode penelitian
- - memahami konsep perencanaan hukum
- - memahami landasan yuridis dan formil
pembentukan PUU - - memahami dasar-dasar pembentukan PUU
- - mengetahui program jangka pendek, menengah,
dan panjang di bidang hukum - - mengetahui jenis-jenis peraturan
perundang-undangan - - mengetahui proses PTUN dan MK
- - memahami penuangan kebijakan ke dalam PUU.
-
- b. Keterampilan
- - mampu membuat laporan secara sistematis
- - mampu menyusun konsep instrumen hukum
- - mampu berpikir analitis.
- c. Sikap perilaku.
6Kurikulum dan Mata Pendidikan dan Pelatihan
- Komponen A (5)
- Etika Perancang
- Moral dan Etika
- Pembinaan Fisik dan Disiplin
- Dinamika Kelompok.
- Komponen B (79)
- Ilmu Perundang-undangan
- Dasar-dasar Konstitusional
- Jenis, Fungsi, Materi Peraturan
Perundang-undangan - Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan
- Bahasa Peraturan Perundang-undangan
- Metodologi Penyusunan Peraturan
Perundang-undangan - Metodologi Penelitian Dokumenter dan empiris
- Proses Penyusunan Peraturan Perundang-undangan
- Legislasi Semu dan Penetapan
- Tata Naskah Dinas
- Pelatihan Penyusunan Peraturan Perundang-undangan
- Naskah Akademik
- Proses Litigasi Peraturan Perundang-undangan
- Pengharmonisasian/Pensinkronisasian Peraturan
Perundang-undangan.
7- Komponen C (6)
- Peranan Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
dalam Pembangunan Hukum nasional - Peranan DPR/DPD dalam Penyusunan dan Pembahasan
RUU - Peranan Perjanjian Internasional dalam Sistem
Hukum Nasional - Efektifitas Peraturan Perundang-undangan dalam
Masyarakat - Proses Penyusunan Peraturan Daerah
- Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
- Proses Penyusunan Peraturan Daerah
- Hak Asasi Manusia
- Kebijakan Departemen Hukum dan HAM
- Masalah Aktual dalam Perkembangan Hukum.
- Komponen D (10)
- Pengarahan Kediklatan
- Penjelasan Program
- Jam Pimpinan
- Praktek Kerja Lapangan
- Kertas Kerja Kelompok
- Ujian.
8Metode Pembelajaran
- Ceramah (Tanya Jawab, Diskusi, latihan).
- Latihan/aplikasi Perancangan
- Diskusi dan Seminar
- Simulasi/Role Playing.
- Waktu Penyelenggaraan
- 962 jam pelajaran
- 2,5 bulan
- 75 hari.
9Pemantauan dan Evaluasi
- Penilaian Terhadap Peserta
- Aspek Sikap/Affective
- Aspek Penguasaan Materi
- Uji Kompetensi
10A. Aspek Sikap/Affective
- Integritas Diri
- Disiplin (ketaatan, kepatuhan, komitmen)
- - kehadiran
- - ketepatan waktu penyelesaian tugas.
- Kerjasama
- Kemampuan berkoordinasi dan bekerja kelompok
- - kontribusi
- - keutuhan dan kekompakan
- - tidak mendikte dan mendominasi
- - menerima pendapat
- Prakarsa/Job Satisfaction.
- - Mampu menyampaikan ide/gagasan
- - membuat iklim diklat kondusif dan
menggairahkan - - mampu membuat saran/ide
- - aktif mengajukan pertanyaan yang relevan
- - mampu mengendalikan diri, waktu, situasi, dan
lingkungan.
11B. Aspek Penguasaan Materi
- Topik Khusus
- Membahas permasalahan aktual
- Pengusaan Materi Lainnya
- 1. Kuis/Latihan (20)
- - diakhir sesi mata kuliah tertentu
- - pemahaman terhadap materi
- - aplikasi terhadap materi.
- 2. Studi Kasus (40)
- Diwajibkan membuat makalah mengenai isu aktual
- 3. Latihan Menyusun Peraturan Perundang-undangan/
Skill Utama (40) -
C. Uji Kompetensi Uji Kompetensi difokuskan pada
aspek kemampuan kognitif yang bersifat
komprehensif
12- Metode penilaian
- Aspek Sikap/Affective
- - kegiatan belajar di kelas
- - kegiatan pembuatan dan penyusunan studi kasus
dan latihan - - Kegiatan di asrama/pusdiklat
- - Diskusi dan Seminar.
- Aspek Penguasaan Materi
- - Sistematika/berpikir sistematis
- - Partisipasi peserta di kelas
(Belajar/Diskusi/Seminar) - - Pemahaman terhadap materi yang diberikan
- - Aplikasi terhadap materi
- - Teknik dan kemampuan presentasi dan penguasaan
materi - Uji Kompetensi
- - pemahaman terhadap materi-materi yang
diberikan - - kemampuan intelektual.
13Evaluasi Penilaian/Kelulusan
- Penilaian dilakukan dengan rentang angka dari 0
(nol) sampai dengan 100 (seratus) - Kehadiran (absensi)
- - Mutlak
- Aspek Sikap/Affective
- - Prasyarat
- - Minimal Nilai 70
- Aspek Pengusaan Materi (Topik Khusus)
- - Prasyarat
- - Lulus/Tidak Lulus
- Aspek Pengusaan Materi Lainnya
- - Prasyarat
- - Minimal Nilai 70
- Uji Kompetensi
- - Penilaian Akhir Kelulusan
- - Minimal Nilai 70
14Tim Penilai, Kualifikasi, dan Peringkat (rangking)
- Tim Evaluasi kelulusan Ditjen. PP, Pusdiklat,
dan Tim Ahli Jabatan Fungsional Perancang. - Kualifikasi Kelulusan
- - Nilai 95,0 100 Sangat Memuaskan
- - Nilai 90,0 94,9 Memuaskan
- - Nilai 80,0 89,9 Baik Sekali
- - Nilai 70,0 79,9 Baik
- - Nilai 00,0 69,9 Tidak Lulus
- Bila dalam penentuan rangking/peringkat terdapat
nilai uji kompetensi yang sama, maka yang menjadi
bahan pertimbangan lain adalah nilai Aspek
Penguasaan Materi Lainnya (Studi Kasus, Latihan,
Penyusunan Peraturan Perundang-undangan/Seminar)
dan aspek sikap/affective serta topik khusus
menjadi bahan pertimbangan berikutnya.
15- Kepada Peserta yang dinyatakan lulus Pendidikan
dan Pelatihan Jabatan Fungsional Perancang akan
diberikan Sertifikat Kompetensi Perancang Pertama
(SKP Pertama) dan Transkrip Nilai. - Salinan Sertifikat dan Transkrip Nilai dikirim
kepada - - Pimpinan Instansi dari peserta yang
bersangkutan - - Penyelenggara (BPSDM)
- - Instansi Pembina (Dep. Kumham).
16Tugas Selama Mengikuti Diklat
- Studi Kasus Mandiri
- Studi Kasus Kelompok
- Menyusun Rancangan Peraturan Perundang-undangan.
- Review Materi.