SISTEM PENGAWASAN MAKANAN DI INDONESIA - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

SISTEM PENGAWASAN MAKANAN DI INDONESIA

Description:

Prof. H. Soedjajadi Keman, dr., MS., Ph.D. Universitas Airlangga Surabaya Pengaruh Makanan Terhadap Kesehatan Malnutrisi ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:1265
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 40
Provided by: kuliahdokt
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: SISTEM PENGAWASAN MAKANAN DI INDONESIA


1
SISTEM PENGAWASAN MAKANAN DI INDONESIA
  • Prof. H. Soedjajadi Keman, dr., MS., Ph.D.
  • Universitas Airlangga Surabaya

2
Pengaruh Makanan
Terhadap Kesehatan
  • Malnutrisi
    (under atau over nutrition)
  • Penyakit-penyakit allergi
  • Keracunan makanan
    (mikroorganisme, bh tambahan mkn)

3
Fokus Perhatian Dalam Lingkup
Kesehatan
  • Lingkup higiene dan sanitasi makanan yang masuk
    dalam perhatian bidang Kesehatan adalah
    mengusahakan makanan tidak mengandung zat atau
    bahan yang dapat membahayakan kehidupan manusia

4
Tujuan Pengolahan Makanan
  • Tercipta makanan yang sehat
  • Punya cita rasa yang tinggi
  • Merangsang selera makan

5
Cara mengolah makanan agar tercipta makanan
sehat, cita rasa tinggi dan merangsang selera
  • Masak dalam waktu yang cukup
  • Buang bagian makanan yang berbahaya dan tidak
    bermanfaat dibuang
  • Pelihara kebersihan bahan makanan, alat dan
    penjamah
  • Hindari mengolah bahan makanan yang mengandung
    racun atau berdekatan dengan racun

6
Pengawasan MakananDi Indonesia
Masyarakat (Tidak Tahu)
Mutu Makanan
Produsen (Bertanggung-Jawab)
Pemerintah (Mengawasi Mengendalikan)
Makanan berlabel diawasi dan dikendalikan BPOM-RI
Makanan tidak berlabel oleh Dinas Kesehatan
Kab/Kota
7
Prinsip Pengawasan Makanan(Rumus 3-E)
  • Engineering
  • - Perundangan
  • - Peraturan
  • Education
  • - Pemberian informasi
  • - Penyuluhan dan Pendidikan
  • Enforcement
  • - Teguran 1, 2, 3.
  • - Peringatan keras
  • - Tutup sementara
  • - Cabut ijin operasi/produksi
  • - Perdata/Pidana

8
Sistem Pengawasan Makanan Oleh Pemerintah
Indonesia
  • Ijin produksi diberikan dari Departeman
    Perindustrian, Ditjen Aneka Industri
  • Pengawasan thd proses produksi di lakukan oleh
    siapa ?
  • Hasil produksi makanan berlabel diawasi oleh
    BPOM-RI, sedangkan makanan tidak berlabel oleh
    Dinas Kesehatan Kab/kota

9
Pengawasan Penuh oleh BPOM-RI
  • Ijin produksi, Pengawasan proses produksi, dan
    hasil produksi industri berikut ini sepenuhnya
    wewenang BPOM-RI
  • - Obat - Kosmetika
  • - Obat tradisional - Narkotika
  • - Alat kesehatan - Minuman keras

10
Sistem Pengawasan Makanan Oleh BPOM-RI
  • Pemberian Nomer Registrasi BPOM-RI
  • - Makanan/Minuman MD (dalam), ML (import) 12
    digits
  • - Obat-obatan D (dalam), DL (obat import)
  • - Kosmetika CD (dalam), CL (kosmetik import)
  • - Alat kesehatan KD (dalam), KL (alat import)
  • - Obat tradisional TR
  • Melakukan uji laboratorium sampel makanan
  • - Uji kandungan (komposisi) gizi
  • - Uji fisika kimia
  • - Uji mikrobiologi
  • - Uji bahan berbahaya dan beracun

11
Pengawasan Makanan Secara Nasional
  • Sampel makanan/minuman diambil secara acak dari
    pabrik atau dibeli di pasar bebas tanpa setahu
    pabrik (harus ada alokasi dana)
  • Dilakukan uji laboratorium di Balai POM di
    masing-masing regional, kalau perlu dilakukan
    rujukan untuk konfirmasi ke BPOM-RI di Jakarta

12
Sistem Pengawasan Makanan Tidak Berlabel Oleh
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
  • Pemberian penyuluhan bagaimana mengolah makanan
    yang higienis sehingga layak untuk dijual dan
    dikonsumsi masyarakat stl itu beri nomer
    registrasi SPIRT ..../..../.....
  • (no urut/kode prop-kab/tahun)
  • Pemasangan plakard higiene sanitasi (Placard of
    Hygiene and Sanitation) pada Rumah Makan dan
    Restaurant Grade A (very good), B (good), C
    (fair) yang berlaku 12 bulan

13
Sarana Pokok Pengawasan Makanan
  • Peraturan Perundangan tentang Makanan
  • Organisasi Pelaksana Pengawasan Makanan

14
Peraturan Perundangan tentang Makanan (1)
  • Manfaat Peraturan Perundangan
  • Sebagai landasan hukum aparat pemerintah
  • Keseragaman tindakan dlm pengawasan makanan untuk
    melindungi masyarakat thd makanan yang merugikan
    kesehatan
  • Sebagai pedoman yang wajib ditaati masyarakat
  • Pedoman yang diikuti produsen dan distributor
    makanan

15
Peraturan Perundangan tentang Makanan (2)
  • Pokok-Pokok Yang Dimuat
  • Hal-hal yang dilarang dan sanksi thd pelanggaran
  • Hal-hal yang bersifat membina produsen agar
    memproduksi makanan yang memenuhi persyaratan
  • Indonesia saat ini sudah mempunyai Undang-Undang
    No. 7 Tahun 2003 tentang Pangan, dan peraturan
    pokok dalam pengawasan makanan adalah Permenkes
    RI No. 329/Menkes/Per/VII/76 tentang Produksi dan
    Peredaran Makanan (perlu diperbaharui dengan
    mengacu UU No.7 Th. 2003)

16
Beberapa Peraturan Perundangan tentang Makanan
yang perlu diketahui
  • Undang-Undang No. 9 Th. 1960 ttg Pokok-Pokok
    Kesehatan
  • Undang-Undang No. 2 Th. 1966 ttg Higiene
  • Undang-Undang No 11 Th. 1962 ttg Higiene untuk
    Usaha-Usaha Bagi Umum
  • Ordonansi Bahan-Bahan Berbahaya (STBL 1949
    No.377)
  • Undang-Undang No. 10 Th. 1961 ttg barang menjadi
    Undang-Undang
  • Undang- Undang No. 23 Th 1992 Tentang Kesehatan
  • Undang-Undang No. 7 Th. 1996 (2003 ?) Tentang
    Pangan

17
Beberapa Peraturan Pemerintah ttg Makanan yg
perlu diketahui
  • PP no.69/1999 ttg Label Iklan Pangan
  • PP ttg Ketahanan Pangan
  • PP no.28/2004 ttg Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan

18
Beberapa Peraturan/Keputusan Menteri tentang
Makanan
  • Permenkes RI No.329/Menkes/Per/VII/1976 tentang
    produksi dan peredaran makanan
  • Kepmenkes RI No.23/Menkes/SK/I/1978 tentang
    pedoman cara produksi yang baik untuk makanan
  • Kepmendag RI No. 314/Kp/VIII/1974 tentang
    peredaran import dan eksport obat, makanan
    minuman, alat kesehatan dan alat kecantikan hrs
    didaftarkan ke Depkes
  • Permenkes RI No.382/Menkes/Per/VI/1989 tentang
    pendaftaran makanan
  • Kepmenkes RI No.02912/B/SK/IX/1986 tentang
    penyuluhan bagi perusahaan makanan industri rumah
    tangga
  • Kep.Men Kes RI no.924/Menkes/SK/VIII/1996 tentang
    (?)

19
Beberapa Peraturan tentang Label/Penandaan dan
Periklanan
  • Permenkes RI No.79/Menkes/Per/III/1979 tentang
    label dan periklanan
  • SK Dirjen POM No. 01323/B/SKV/1985 tentang
    petunjuk pelaksanaan Permenkes RI
    No.180/Menkes/Per/IV/1985 tentang makanan
    kadaluwarsa
  • Permenkes RI No.76/Menkes/Per/II/1975 tentang
    ketentuan peredaran dan penandaan susu kental
    manis
  • Permenkes RI No. 280/Menkes/Per/XI/1976 tentang
    ketentuan peredaran dan penandaan makanan
    mengandung bahan yang berasal dari babi
  • SKB Menkes 252/Menkes/SKB/VII/1980 dan Menpen No.
    122/Kep/Menpen/1980 tentang Pengendalian dan
    Pengawasan Iklan Obat, Makanan, Minuman,
    Kosmetika dan Alat kesehatan
  • SK.Ka.BPOM no.HK.000552.4321 ttg Pedoman Umum
    Pelabelan Produk Pangan ttgl 4 Desember 2003

20
Beberapa Peraturan tentang Bahan Tambahan Makanan
(BTM)
  • Permenkes RI No.7722/Menkes/Per/IX/1988 tentang
    Bahan Tambahan Makanan (BTM)
  • Permenkes RI No. 208/Menkes/Per/IV-B/1985 tentang
    Pemanis Buatan (yang diijinkan hanya Aspartam,
    Sakarin, Siklamat, dan Sorbitol)

21
Kendala/HambatanPelaksanaan Pengawasan Makanan
  • Pengawasan thd bahan pangan scr nasional
    ditangani beberapa Departemen

22
Pemecahan Masalah
  • Undang-Undang tentang Makanan mutlak diperlukan
    agar lebih efektif dalam pelaksanaan pengawasan
    makanan
  • Sanksi thd pelanggaran lebih kuat termasuk
    tuntutan pidana akan tidak sulit dilaksanakan
  • Perlu diatur secara jelas kewenangan
    masing-masing Departemen dalam pengawasan makanan
    di Indonesia

23
Upaya Melindungi Pangan yg Dapat Merugikan dan
Membahayakan Kesehatan
  1. Melakukan Pembinaan terhadap Produsen Makanan
    Minuman
  2. Sosialisasi pada Konsumen Distr Makanan minuman
  3. Sampling Makanan Jajanan Anak Sekolah
  4. Penyuluhan terhadap Guru-guru Sekolah
  5. Pembinaan thd Petugas Lintas Progr/Linsek
  6. Monev thd Produsen Makanan minuman IRT
  7. Membuka Sentra Informasi Keracunan (SIKER)

24
Pembinaan Produsen Makanan
  • Penyuluhan ttg Cara Produksi Pangan yg Baik
    (CPPB)
  • Penggunaan Bahan Tambahan Yg Aman
    (Permenkes RI. No. 722 tahun 1988)
  • Pembuatan Label yg memenuhi syarat
    (PP No. 69 Tahun 1999)
  • Tata Cara pengurusan Ijin Edar (SP, MD/ML )

25
Sosialisasi pada Konsumen dan Distributor
Makanan
  • Identifikasi Label yg memenuhi syarat
  • Identifikasi Kemasan yg memenuhi syarat
  • Pengetahuan tentang BT Pangan
  • Pengetahuan tentang BT yg dilarang u/ Mkn
    (leaflet)

26
Sampling Makanan Jajanan Anak Sekolah
  • Telah dilakukan terhadap 5 Kab/Kota sebanyak 90
    Sample jajanan yg diambil dari Sekolah-sekolah
    dgn hasil pengujian dari BBPOM yg menyatakan
    22,22 dari sample yang diperiksa tidak memenuhi
    syarat (mengandung BT yang dilarang u/ Makanan)

27
Penyuluhan Guru Sekolah
  • PLI ttg Bahan Tambahan Makanan
  • PLI ttg Higiene dan Sanitasi

28
Monitoring dan Evaluasi Produsen Makanan IRT
  • Pengetahuan ttg Cara Produksi Pangan yg Baik
  • Penggunaan Bahan baku BTP
  • Higiene Sanitasi (Lingk, Alat, Karyawan)
  • Pencegahan thd serangan hama
  • Penggunaan Air u/ pengolahan
  • Pemeriksaan Kesehatan Karyawan dll

29
Pemalsuan Makanan
  • Pemalsuan merek dagang dan pemalsuan bh makanan
  • Pemalsuan bh makanan rusak / busuk yang dapat
    menimbulkan penyakit dengan cara
  • - Menghilangkan bau busuk
  • - Memberi kesegaran palsu
  • - Mengolah kembali
  • - menambah bahan kimia ttt
  • Di Indonesia pengawasan makanan dilakukan oleh
    Badan POM Republik Indonesia (sebelumnya adalah
    DitJen POM DepKes RI)

30
Makanan dianggap tidak memenuhi syarat kesehatan
dan tidak dapat dipasarkan apabila
  • Mengandung racun dan zat lain yg membahayakan kes
  • Penambahan bh yg bersifat racun seperti pengawet,
    pemanis dan pewarna yang bersifat racun
  • Bahan makanan yg kadaluwarsa
  • Berasal dari hewan sakit atau mati karena sakit
  • Pengolahannya tidak memenuhi syarat higiene dan
    sanitasi

31
Makanan Kaleng (Canned Food)
  • Pada umumnya ada tanggal kadaluwarsa (expired
    date)
  • Patokan apabila rusak
  • - Menggelembung, biasa karena Clostridium
    botulinum, apabila keracunan beri gejala
    kejang-kejang
  • - Tutup kaleng terlepas atau seal pengaman rusak
  • - Kalengnya bocor
  • - Karatan karena korosif
  • - Kalengnya penyok

32
Higiene dan Sanitasi Susu
(Milk Hygiene)
  • Safe milk
  • - Tak berbahaya bagi kesehatan
  • - Tidak mengandung bibit penyakit
  • - Tuberkulosis
  • - Typhoid fever
  • - Dysentri
  • - Q fever, dll-nya
  • Clean milk
  • Tidak mengandung zat lain yang tidak diketemukan
    di dalam air susu murni, sekalipun zat tersebut
    tidak berbahaya bagi kesehatan

33
Agar air susu menjadi Safe and Clean
  • Hewan betina yang diperah harus sehat, tidak tbc,
    mastitis, Bangs disease, tbc bovin ?
    Pasteurisasi
  • Pemerah susu harus sehat dan selalu menjaga
    kebersihannya
  • Kandang harus selalu saniter
  • Kebersihan ruang penyimpanan susu selalu terjaga
    serta hindari serangga dan tikus
  • Alat yang dipakai harus bersih, ada baiknya
    dibersihkan dengan larutan kaporit 1 ppm
  • Pengolahan susu terjamin kebersihannya, juga
    penyimpanan, transportasi atau pemasarannya bila
    gt 2 jam pakai pendingin
  • Lakukan pasteurisasi sebelum diminum

34
Higiene Daging (Meat Hygiene)
  • Untuk mengetahui daging masih baik
  • Warna daging sama luar dgn bagian dalam
  • Bau
  • - Bau busuk terutama pada sendi rusak
  • - Membusuk bila dikerumuni lalat
  • - Permukaan daging berlendir berarti telah
    busuk
  • Konsistensi
  • - Mastis bila ditekan agak berdenyut ? baik
  • - Mempunyai turgor
  • - Terasa basah kering (terasa basah tapi tak
    berair)

35
Penjamah Makanan (1)(Food Handlers)
  • Penjamah mkn hrs punya hasil pemeriksaan darah
    untuk Hepatitis A IgG atau Antibodi Total thd
    Hepatitis A
  • Apabila hasilnya positif, berarti memiliki
    kekebalan seumur hidup dan tak memerlukan
    tindakan medis
  • Jika hasilnya negatif, hrs vaksinasi thp
    Hepatitis A
  • Penjamah mkn hrs dapat vaksinasi Typhus abd dgn
    booster setiap 3 tahun sekali
  • Penjamah mkn setiap tahun hrs medapatkan
    pemeriksaan tinja mikrodkopis telur cacing,
    kista, parasit, dan biakan tinja untuk kuman
    Salmonella, serta X-foto paru

36
Penjamah Makanan (2)(Food Handlers)
  • Penjamah mkn yg baru sembuh dr sakit radang usus,
    diare, atau hepatitis hrs mendapatkan persetujuan
    dokter perusahaan sebelum bekerja kembali
  • Penjamah mkn dgn lesi infeksi kulit pd tangan,
    lengan atau wajah hrs tidak diperbolehkan kontak
    dgn makanan

37
Penjamah Makanan (3)(Food Handlers)
  • Penjamah mkn hrs mengenakan celemek yg bersih
  • Topi masak hrs dikenakan selama mengolah mkn
    untuk mencegah jatuhnya rambut ke dlm masakan
  • Fasilitas toilet hrs disediakan di area
    pengolahan mkn
  • Penjamah mkn hrs mencuci tangan stl selesai
    memakai fasilitas toilet (pasang tanda peringatan
    di lokasi toilet), dan bila tangan jadi kotor
    atau terkontaminasi mkn
  • Kuku jari tangan hrs pendek dan dibersihkan scr
    berkala
  • Sabun hrs disediakan di wastafel cuci tangan,
    paling tidak satu wastafel atau bak cuci
    disediakan di area pengolahan makanan khusus
    untuk cuci tangan

38
Penjamah Makanan (4)(Food Handlers)
  • Tak boleh pakai perhiasan tangan, kecuali cincin
    nikah pada penjamah mkn yg kontak langsung dgn
    mkn, kecuali pakai sarung tangan plastik untuk
    cuci bh mkn
  • Sarung tangan sekali pakai (disposable gloves)
    direkomendasikan untuk pengolahan mkn yg tak
    dimasak.

39
Sekian, Terima Kasih
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com