Title: SISTEM PENGAWASAN MAKANAN DI INDONESIA
1SISTEM PENGAWASAN MAKANAN DI INDONESIA
- Prof. H. Soedjajadi Keman, dr., MS., Ph.D.
- Universitas Airlangga Surabaya
2Pengaruh Makanan
Terhadap Kesehatan
- Malnutrisi
(under atau over nutrition) - Penyakit-penyakit allergi
- Keracunan makanan
(mikroorganisme, bh tambahan mkn)
3Fokus Perhatian Dalam Lingkup
Kesehatan
- Lingkup higiene dan sanitasi makanan yang masuk
dalam perhatian bidang Kesehatan adalah
mengusahakan makanan tidak mengandung zat atau
bahan yang dapat membahayakan kehidupan manusia
4Tujuan Pengolahan Makanan
- Tercipta makanan yang sehat
- Punya cita rasa yang tinggi
- Merangsang selera makan
5Cara mengolah makanan agar tercipta makanan
sehat, cita rasa tinggi dan merangsang selera
- Masak dalam waktu yang cukup
- Buang bagian makanan yang berbahaya dan tidak
bermanfaat dibuang - Pelihara kebersihan bahan makanan, alat dan
penjamah - Hindari mengolah bahan makanan yang mengandung
racun atau berdekatan dengan racun
6Pengawasan MakananDi Indonesia
Masyarakat (Tidak Tahu)
Mutu Makanan
Produsen (Bertanggung-Jawab)
Pemerintah (Mengawasi Mengendalikan)
Makanan berlabel diawasi dan dikendalikan BPOM-RI
Makanan tidak berlabel oleh Dinas Kesehatan
Kab/Kota
7Prinsip Pengawasan Makanan(Rumus 3-E)
- Engineering
- - Perundangan
- - Peraturan
- Education
- - Pemberian informasi
- - Penyuluhan dan Pendidikan
- Enforcement
- - Teguran 1, 2, 3.
- - Peringatan keras
- - Tutup sementara
- - Cabut ijin operasi/produksi
- - Perdata/Pidana
8Sistem Pengawasan Makanan Oleh Pemerintah
Indonesia
- Ijin produksi diberikan dari Departeman
Perindustrian, Ditjen Aneka Industri - Pengawasan thd proses produksi di lakukan oleh
siapa ? - Hasil produksi makanan berlabel diawasi oleh
BPOM-RI, sedangkan makanan tidak berlabel oleh
Dinas Kesehatan Kab/kota
9Pengawasan Penuh oleh BPOM-RI
- Ijin produksi, Pengawasan proses produksi, dan
hasil produksi industri berikut ini sepenuhnya
wewenang BPOM-RI - - Obat - Kosmetika
- - Obat tradisional - Narkotika
- - Alat kesehatan - Minuman keras
10Sistem Pengawasan Makanan Oleh BPOM-RI
- Pemberian Nomer Registrasi BPOM-RI
- - Makanan/Minuman MD (dalam), ML (import) 12
digits - - Obat-obatan D (dalam), DL (obat import)
- - Kosmetika CD (dalam), CL (kosmetik import)
- - Alat kesehatan KD (dalam), KL (alat import)
- - Obat tradisional TR
- Melakukan uji laboratorium sampel makanan
- - Uji kandungan (komposisi) gizi
- - Uji fisika kimia
- - Uji mikrobiologi
- - Uji bahan berbahaya dan beracun
11Pengawasan Makanan Secara Nasional
- Sampel makanan/minuman diambil secara acak dari
pabrik atau dibeli di pasar bebas tanpa setahu
pabrik (harus ada alokasi dana) - Dilakukan uji laboratorium di Balai POM di
masing-masing regional, kalau perlu dilakukan
rujukan untuk konfirmasi ke BPOM-RI di Jakarta
12Sistem Pengawasan Makanan Tidak Berlabel Oleh
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
- Pemberian penyuluhan bagaimana mengolah makanan
yang higienis sehingga layak untuk dijual dan
dikonsumsi masyarakat stl itu beri nomer
registrasi SPIRT ..../..../..... - (no urut/kode prop-kab/tahun)
- Pemasangan plakard higiene sanitasi (Placard of
Hygiene and Sanitation) pada Rumah Makan dan
Restaurant Grade A (very good), B (good), C
(fair) yang berlaku 12 bulan -
13Sarana Pokok Pengawasan Makanan
- Peraturan Perundangan tentang Makanan
- Organisasi Pelaksana Pengawasan Makanan
14Peraturan Perundangan tentang Makanan (1)
- Manfaat Peraturan Perundangan
- Sebagai landasan hukum aparat pemerintah
- Keseragaman tindakan dlm pengawasan makanan untuk
melindungi masyarakat thd makanan yang merugikan
kesehatan - Sebagai pedoman yang wajib ditaati masyarakat
- Pedoman yang diikuti produsen dan distributor
makanan
15Peraturan Perundangan tentang Makanan (2)
- Pokok-Pokok Yang Dimuat
- Hal-hal yang dilarang dan sanksi thd pelanggaran
- Hal-hal yang bersifat membina produsen agar
memproduksi makanan yang memenuhi persyaratan - Indonesia saat ini sudah mempunyai Undang-Undang
No. 7 Tahun 2003 tentang Pangan, dan peraturan
pokok dalam pengawasan makanan adalah Permenkes
RI No. 329/Menkes/Per/VII/76 tentang Produksi dan
Peredaran Makanan (perlu diperbaharui dengan
mengacu UU No.7 Th. 2003)
16Beberapa Peraturan Perundangan tentang Makanan
yang perlu diketahui
- Undang-Undang No. 9 Th. 1960 ttg Pokok-Pokok
Kesehatan - Undang-Undang No. 2 Th. 1966 ttg Higiene
- Undang-Undang No 11 Th. 1962 ttg Higiene untuk
Usaha-Usaha Bagi Umum - Ordonansi Bahan-Bahan Berbahaya (STBL 1949
No.377) - Undang-Undang No. 10 Th. 1961 ttg barang menjadi
Undang-Undang - Undang- Undang No. 23 Th 1992 Tentang Kesehatan
- Undang-Undang No. 7 Th. 1996 (2003 ?) Tentang
Pangan
17Beberapa Peraturan Pemerintah ttg Makanan yg
perlu diketahui
- PP no.69/1999 ttg Label Iklan Pangan
- PP ttg Ketahanan Pangan
- PP no.28/2004 ttg Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan
18Beberapa Peraturan/Keputusan Menteri tentang
Makanan
- Permenkes RI No.329/Menkes/Per/VII/1976 tentang
produksi dan peredaran makanan - Kepmenkes RI No.23/Menkes/SK/I/1978 tentang
pedoman cara produksi yang baik untuk makanan - Kepmendag RI No. 314/Kp/VIII/1974 tentang
peredaran import dan eksport obat, makanan
minuman, alat kesehatan dan alat kecantikan hrs
didaftarkan ke Depkes - Permenkes RI No.382/Menkes/Per/VI/1989 tentang
pendaftaran makanan - Kepmenkes RI No.02912/B/SK/IX/1986 tentang
penyuluhan bagi perusahaan makanan industri rumah
tangga - Kep.Men Kes RI no.924/Menkes/SK/VIII/1996 tentang
(?)
19Beberapa Peraturan tentang Label/Penandaan dan
Periklanan
- Permenkes RI No.79/Menkes/Per/III/1979 tentang
label dan periklanan - SK Dirjen POM No. 01323/B/SKV/1985 tentang
petunjuk pelaksanaan Permenkes RI
No.180/Menkes/Per/IV/1985 tentang makanan
kadaluwarsa - Permenkes RI No.76/Menkes/Per/II/1975 tentang
ketentuan peredaran dan penandaan susu kental
manis - Permenkes RI No. 280/Menkes/Per/XI/1976 tentang
ketentuan peredaran dan penandaan makanan
mengandung bahan yang berasal dari babi - SKB Menkes 252/Menkes/SKB/VII/1980 dan Menpen No.
122/Kep/Menpen/1980 tentang Pengendalian dan
Pengawasan Iklan Obat, Makanan, Minuman,
Kosmetika dan Alat kesehatan - SK.Ka.BPOM no.HK.000552.4321 ttg Pedoman Umum
Pelabelan Produk Pangan ttgl 4 Desember 2003
20Beberapa Peraturan tentang Bahan Tambahan Makanan
(BTM)
- Permenkes RI No.7722/Menkes/Per/IX/1988 tentang
Bahan Tambahan Makanan (BTM) - Permenkes RI No. 208/Menkes/Per/IV-B/1985 tentang
Pemanis Buatan (yang diijinkan hanya Aspartam,
Sakarin, Siklamat, dan Sorbitol)
21Kendala/HambatanPelaksanaan Pengawasan Makanan
- Pengawasan thd bahan pangan scr nasional
ditangani beberapa Departemen
22Pemecahan Masalah
- Undang-Undang tentang Makanan mutlak diperlukan
agar lebih efektif dalam pelaksanaan pengawasan
makanan - Sanksi thd pelanggaran lebih kuat termasuk
tuntutan pidana akan tidak sulit dilaksanakan - Perlu diatur secara jelas kewenangan
masing-masing Departemen dalam pengawasan makanan
di Indonesia
23Upaya Melindungi Pangan yg Dapat Merugikan dan
Membahayakan Kesehatan
- Melakukan Pembinaan terhadap Produsen Makanan
Minuman - Sosialisasi pada Konsumen Distr Makanan minuman
- Sampling Makanan Jajanan Anak Sekolah
- Penyuluhan terhadap Guru-guru Sekolah
- Pembinaan thd Petugas Lintas Progr/Linsek
- Monev thd Produsen Makanan minuman IRT
- Membuka Sentra Informasi Keracunan (SIKER)
24Pembinaan Produsen Makanan
- Penyuluhan ttg Cara Produksi Pangan yg Baik
(CPPB) - Penggunaan Bahan Tambahan Yg Aman
(Permenkes RI. No. 722 tahun 1988) - Pembuatan Label yg memenuhi syarat
(PP No. 69 Tahun 1999) - Tata Cara pengurusan Ijin Edar (SP, MD/ML )
25Sosialisasi pada Konsumen dan Distributor
Makanan
- Identifikasi Label yg memenuhi syarat
- Identifikasi Kemasan yg memenuhi syarat
- Pengetahuan tentang BT Pangan
- Pengetahuan tentang BT yg dilarang u/ Mkn
(leaflet)
26Sampling Makanan Jajanan Anak Sekolah
- Telah dilakukan terhadap 5 Kab/Kota sebanyak 90
Sample jajanan yg diambil dari Sekolah-sekolah
dgn hasil pengujian dari BBPOM yg menyatakan
22,22 dari sample yang diperiksa tidak memenuhi
syarat (mengandung BT yang dilarang u/ Makanan)
27Penyuluhan Guru Sekolah
- PLI ttg Bahan Tambahan Makanan
- PLI ttg Higiene dan Sanitasi
28Monitoring dan Evaluasi Produsen Makanan IRT
- Pengetahuan ttg Cara Produksi Pangan yg Baik
- Penggunaan Bahan baku BTP
- Higiene Sanitasi (Lingk, Alat, Karyawan)
- Pencegahan thd serangan hama
- Penggunaan Air u/ pengolahan
- Pemeriksaan Kesehatan Karyawan dll
29Pemalsuan Makanan
- Pemalsuan merek dagang dan pemalsuan bh makanan
- Pemalsuan bh makanan rusak / busuk yang dapat
menimbulkan penyakit dengan cara - - Menghilangkan bau busuk
- - Memberi kesegaran palsu
- - Mengolah kembali
- - menambah bahan kimia ttt
- Di Indonesia pengawasan makanan dilakukan oleh
Badan POM Republik Indonesia (sebelumnya adalah
DitJen POM DepKes RI)
30Makanan dianggap tidak memenuhi syarat kesehatan
dan tidak dapat dipasarkan apabila
- Mengandung racun dan zat lain yg membahayakan kes
- Penambahan bh yg bersifat racun seperti pengawet,
pemanis dan pewarna yang bersifat racun - Bahan makanan yg kadaluwarsa
- Berasal dari hewan sakit atau mati karena sakit
- Pengolahannya tidak memenuhi syarat higiene dan
sanitasi
31Makanan Kaleng (Canned Food)
- Pada umumnya ada tanggal kadaluwarsa (expired
date) - Patokan apabila rusak
- - Menggelembung, biasa karena Clostridium
botulinum, apabila keracunan beri gejala
kejang-kejang - - Tutup kaleng terlepas atau seal pengaman rusak
- - Kalengnya bocor
- - Karatan karena korosif
- - Kalengnya penyok
32Higiene dan Sanitasi Susu
(Milk Hygiene)
- Safe milk
- - Tak berbahaya bagi kesehatan
- - Tidak mengandung bibit penyakit
- - Tuberkulosis
- - Typhoid fever
- - Dysentri
- - Q fever, dll-nya
- Clean milk
- Tidak mengandung zat lain yang tidak diketemukan
di dalam air susu murni, sekalipun zat tersebut
tidak berbahaya bagi kesehatan
33Agar air susu menjadi Safe and Clean
- Hewan betina yang diperah harus sehat, tidak tbc,
mastitis, Bangs disease, tbc bovin ?
Pasteurisasi - Pemerah susu harus sehat dan selalu menjaga
kebersihannya - Kandang harus selalu saniter
- Kebersihan ruang penyimpanan susu selalu terjaga
serta hindari serangga dan tikus - Alat yang dipakai harus bersih, ada baiknya
dibersihkan dengan larutan kaporit 1 ppm - Pengolahan susu terjamin kebersihannya, juga
penyimpanan, transportasi atau pemasarannya bila
gt 2 jam pakai pendingin - Lakukan pasteurisasi sebelum diminum
34Higiene Daging (Meat Hygiene)
- Untuk mengetahui daging masih baik
- Warna daging sama luar dgn bagian dalam
- Bau
- - Bau busuk terutama pada sendi rusak
- - Membusuk bila dikerumuni lalat
- - Permukaan daging berlendir berarti telah
busuk - Konsistensi
- - Mastis bila ditekan agak berdenyut ? baik
- - Mempunyai turgor
- - Terasa basah kering (terasa basah tapi tak
berair)
35Penjamah Makanan (1)(Food Handlers)
- Penjamah mkn hrs punya hasil pemeriksaan darah
untuk Hepatitis A IgG atau Antibodi Total thd
Hepatitis A - Apabila hasilnya positif, berarti memiliki
kekebalan seumur hidup dan tak memerlukan
tindakan medis - Jika hasilnya negatif, hrs vaksinasi thp
Hepatitis A - Penjamah mkn hrs dapat vaksinasi Typhus abd dgn
booster setiap 3 tahun sekali - Penjamah mkn setiap tahun hrs medapatkan
pemeriksaan tinja mikrodkopis telur cacing,
kista, parasit, dan biakan tinja untuk kuman
Salmonella, serta X-foto paru
36Penjamah Makanan (2)(Food Handlers)
- Penjamah mkn yg baru sembuh dr sakit radang usus,
diare, atau hepatitis hrs mendapatkan persetujuan
dokter perusahaan sebelum bekerja kembali - Penjamah mkn dgn lesi infeksi kulit pd tangan,
lengan atau wajah hrs tidak diperbolehkan kontak
dgn makanan
37Penjamah Makanan (3)(Food Handlers)
- Penjamah mkn hrs mengenakan celemek yg bersih
- Topi masak hrs dikenakan selama mengolah mkn
untuk mencegah jatuhnya rambut ke dlm masakan - Fasilitas toilet hrs disediakan di area
pengolahan mkn - Penjamah mkn hrs mencuci tangan stl selesai
memakai fasilitas toilet (pasang tanda peringatan
di lokasi toilet), dan bila tangan jadi kotor
atau terkontaminasi mkn - Kuku jari tangan hrs pendek dan dibersihkan scr
berkala - Sabun hrs disediakan di wastafel cuci tangan,
paling tidak satu wastafel atau bak cuci
disediakan di area pengolahan makanan khusus
untuk cuci tangan
38Penjamah Makanan (4)(Food Handlers)
- Tak boleh pakai perhiasan tangan, kecuali cincin
nikah pada penjamah mkn yg kontak langsung dgn
mkn, kecuali pakai sarung tangan plastik untuk
cuci bh mkn - Sarung tangan sekali pakai (disposable gloves)
direkomendasikan untuk pengolahan mkn yg tak
dimasak.
39Sekian, Terima Kasih