Title: 10.BANK SYARIAH
1- 10.BANK SYARIAH
- 11.PEGADAIAN
- 12.PERUSAHAAN ASURANSI
- 13.DANA PENSIUN
- 14.SEWA GUNA USAHA/LEASING
- 15.LEMBAGA KEUANGAN INTERNASIONAL
- 16.PASAR VALAS
- 17.PASAR MODAL
-
2PENDAHULUAN
- Pengertian Lembaga Keuangan
- Adalah setiap perusahaan yang bergerak di bidang
keuangan, menghimpun dana, menyalurkan dan atau
kedua-duanya - Lembaga Keuangan dibagi 2
- Lembaga Keuangan Bank
- Lembaga Keuangan lainnya
3LEMBAGA KEUANGAN
- UU RI NO.10 Tahun 1998
- Bank ? Badan usaha yg menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk
kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam
rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak
4PERAN LEMBAGA KEUANGAN
- Pengalihan Aset/ Asset Transmutation
- 2. Likuiditas/ Liquidity
- 3. Alokasi Pendapatan/ Income Allocation
- 4. Transaksi/ Transaction
5- Lembaga Keuangan
-
- Lembaga Keuangan Bank Lembaga Keu Lain
-
- gt Bank Sentral gt Pasar Modal
- gt Ps Uang
- gt Bank Umum Valas
- gt Pegadaian
- gt BPR gt Leasing
- gt Asuransi
- gt Bank Syariah gt Dana Pensiun
- gt Koperasi
- gt Modal Ventura
- gt Anjak Piutang dll
6PERKEMBANGAN LEMBAGA KEUANGAN DI INDONESIA
- 1. Repelita I, tanggal 1 April 1969
- Fungsi Lembaga Keuangan pada waktu itu
- Mendorong mobilisasi tabungan, penggunaan secara
efektif produktif. - 2. Repelita II
- Perkembangan LK Asuransi Jiwa, Asuransi Sosial,
asuransi kredit, asuransi kerugian,Tabungan Hari
Tua, Dana Pensiun, Pasar Uang, Pasar Modal - 3. Repelita III
- Pembentukan Bapepam, PT Danareksa
- 4. Repelita IV V
- Peningkatan peranan LK bank Bukan Bank
- 5. Repelita VI
- Pembentukan PT Permodalan Nasional Madani ( PNM
Persero )
7- Lanjutan
- 6.Pasca Krisis Ekonomi th 1997? LK mengalami
kemunduran, karena berkurangnya kepercayaan
masyarakat Indonesia luar negeri thd perbankan
Indonesia ? banyak bank di yg dibekukan (BB
Operasi), BTO? dibawah BPPN, karena kredit
bermasalah. - 7.Pasca Kerusuhan Mei 1998 ? LK Bukan Bank
Asuransi, Pegadaian banyak dibutuhkan masyarakat - 8.Tahun 2003
- Kebijakan BI ? untuk menggairahkan sektor usaha
terutama UKM ?Kredit tanpa jaminan
8PERKEMBANGAN PERBANKAN DI INDONESIA
- Ada beberapa periode
- 1. Sebelum deregulasi
- 2. Sesudah deregulasi
- 3. Saat krisis ekonomi akhir tahun 1997
- 4. Tahun 2003
9I. KONDISI PERBANKAN SEBELUM DEREGULASI (sebelum
1988)
- Sangat kuat dipengaruhi oleh kepentingan ekonomi
politik dari penguasa ? pemerintah
10KEADAAN BANK SEBELUM DEREGULASI
- Tidak adanya peraturan perundangan yang mengatur
secara jelas tentang perubahan di Indonesia. - Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) pada
bank-bank tertentu. - Bank banyak menanggung program-program
pemerintah. - Instrumen pasar uang terbatas.
- Jumlah bank swasta yang relatif sedikit.
11- Lanjutan
- 6. Kesulitan muncul bank baru.
- 7. Persaingan antar bank yang tidak ketat.
- Posisi tawar menawar bank relatif kuat daripada
nasabah - Prosedur berhubungan dengan bank yang rumit
- Bank bukan merupakan alternatif utama bagi
masyarakat untuk menyimpan dan meminjam uang
12II. KONDISI PERBANKAN SESUDAH DEREGULASI
- KEBIJAKAN DEREGULASI
- Paket Oktober, 27, 1988, yang berisi
- Pengerahan dana masyarakat, yg meliputi
- 1. Kemudahan pendirian kantor Bank
- 2. Kejelasan aturan pendirian Bank swasta
- Modal ? Bank Umum min Rp 10 M
- ? BPR min Rp 50 juta
- 3.Bank LKBB bisa menerbitkan sertifikat
deposito - 4.Semua bank bisa menyelenggarakan Tabanas
Tabungan lain
13- lanjutan
- Pengendalian Kebijakan moneter
- Likuiditas wajib minimum bank LKBB diturunkan
dari 15 menjadi 2 - Batas maksimum pinjaman antar bank ditiadakan
- gt Pengembangan pasar Modal
14- Paket 20 Desember 1988, yang berisi
- Aturan penyelenggaraan Bursa Efek oleh swasta
- Alternatif sumber pembiayaan berupa
- gt Sewa Guna Usaha/ leasing
- gt Modal Venture/ joint venture
- gt Pasar Modal
- gt Kartu Kredit
- Bank LKBB dpt melakukan kegiatan perdagangan
surat berharga, kartu kredit dll - Paket 29 Januari 1990, yang berisi
- Penyempurnaan program perkreditan kepada UKM
agar dilakukan secara luas oleh semua bank
15KONDISI SAAT KRISIS AKHIR TAHUN 1997
- Tingkat kepercayaan masyarakat luar negeri
terhadap perbankan Indonesia menurun drastis - Sebagian besar Bank dalam keadaan tidak sehat
- Adanya negatif spread
- Banyak bank yang dilikuidasi
16PAKET KEBIJAKAN 25 JANUARI 2005
- Pokok-pokok Kebijakan Perbankan
- Bank wajib membatasi posisi saldo harian pinjaman
luar negeri jangka pendek paling tinggi 30 dari
modal Bank - Kualitas kredit ditetapkan berdasarkan faktor
penilaian prospek usaha, kinerja debitor dan
kemampuan membayar. - Bank dilarang memiliki aktiva produktif dalam
bentuk saham atau surat berharga yang dihubungkan
atau dijamin dengan aset tertentu yang mendasari
(underlying reference asset)
berbentuk saham - Penyediaan dana kepada satu kelompok peminjam
yang bukan
17UANG
- Pengertian
- Adalah segala sesuatu yang dapat diterima oleh
masyarakat umum sebagai alat tukar menukar dalam
lalu lintas perekonomian - Adalah segala sesuatu yang dapat dipakai atau
digunakan untuk melakukan pembayaran, baik barang
, jasa maupun hutang, sekarang maupun di kemudian
hari
18PERKEMBANGAN PEREKONOMIAN
- Perekonomian Sederhana ? Barter
- Perekonomian Uang ?Transaksi langsung
- Perekonomian Kredit
-
- E - Money
19FUNGSI UANG
- Alat Penukar
- Alat Satuan Hitung/Pengukur Nilai
- Alat Pembayar Utang/Kewajiban
- Alat Penimbun/Penyimpan Kekayaan
- Alat Pemindah Kekayaan
- Alat Pembentuk Modal/Investasi
20CIRI-CIRI UANG
- Diterima Umum
- Stabil Nilainya
- Mudah Dibawa
- Tahan Lama
- Tidak Mudah Ditiru
- Dapat Dibagi ke Dalam Unit Yang Kecil
- Ada Jaminan
- Tidak Mudah Rusak
- Supply harus Elastis
21JENIS UANG
- 1. Berdasarkan Bahan
- a) Uang Logam ? Rp 25,-, ---? Rp 1.000,-
- b) Uang Kertas ? Rp 100,- --? Rp 100.000,-
- 2. Berdasarkan Nilai
- a) Bernilai Penuh -? uang emas
- b) Bernilai Tidak Penuh ? uang dari kertas
- 3. Berdasarkan Lembaga
- a) Uang Kartal ? uang logam uang kertas ?
Bank Ind - b) Uang Giral ? Cek, Bilyet Giro ? Bank-bank
Umum - 4. Berdasarkan Kawasan
- a) Uang Lokal ? Rupiah di Indonesia
- b) Uang Regional ? Euro, mata uang Eropa
- c) Uang Internasional ? US Dollar, menjadi
standar pembayaran Internasional
22NILAI UANG
- Nilai Intrinsik
- Menekankan pada sisi bahan dasar pembuatan uang
atau nilai dari benda yang digunakan untuk
membuat mata uang - 2. Nilai Nominal
- Nilai uang yang besarnya tertulis atau tertera
pada mata uang yang bersangkutan - 3. Nilai Riil
- Didasarkan pada kemampuan daya beli uang
tersebut untuk dipertukarkan dengan barang atau
jasa
23PENGERTIAN BANK
- UU RI NO.10 Tahun 1998
- Bank ? Badan usaha yg menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk
kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam
rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak - Dari definisi di atas terdapat 3 tugas bank
- Menghimpun Dana Masyarakat
- Menyalurkan Dana kepada Masyarakat
- Memberikan Jasa Lalulintas Pembayaran dan
Peredaran Uang
24JENIS-JENIS BANK
- UU RI NO.10 Tahun 1998
- Bank Sentral
- Bank Umum
- Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
25BANK SENTRAL
- Pengertian
- Bank Sentral adalah bank yang bertugas memelihara
agar sistem moneter berjalan atau bekerja secara
efisien sehingga dapat menjamin tercapainya
tingkat pertumbuhan kredit/ uang yang beredar
sesuai dengan yang diperlukan untuk mencapai
pertumbuhan ekonomi tanpa mengakibatkan inflasi
26BI SEBAGAI BANK SENTRAL INDONESIA
- BERTUGAS
- Menetapkan dan melaksanakan Kebijakan Moneter
- Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
- Mengatur dan mengawasi Bank Umum dan BPR
- Hubungan dengan Pemerintah dan Internasional
- Akuntabilitas dan Anggaran
27 KEBIJAKAN MONETER
- Adalah tindakan yang dilakukan oleh penguasa
moneter (BI) untuk mempengaruhi jumlah uang
beredar dan kredit ? mempengaruhi kegiatan
ekonomi masyarakat
28INSTRUMEN KEBIJAKAN MONETER
- 1. KUANTITATIF
- Open Market Operation/ Operasi Pasar Terbuka
- Discount Rate Policy/ Kebijakan Suku Bunga
- Reserves Requirement/ Nisbah Cadangan
- 2. KUALITATIF
- Pembatasan-pembatasan kredit Ekspansif dan
himbauan moral
29PENGERTIAN BANK UMUM
- gtAdalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha
secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip
syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa
dalam lalu lintas pembayaran. - Dari definisi di atas, maka bank umum dapat
dibedakan menjadi - (1) Bank Umum Konvensional dengan falsafah
bunga/interest, - (2) Bank Umum Syariah dengan falsafah bagi
hasil.
30BANK UMUM KONVENSIONAL
- gtLembaga Keuangan ? tujuan mencari keuntungan
- Keuntungan diperoleh dari selisih biaya dan
pendapatan - Sumber pendapatan utama diperoleh dari spread
31JENIS-JENIS BANK UMUM
- 1. Bank-bank Pemerintah
- gt Pemerintah Pusat
- gt Pemerintah Daerah
- 2. Bank-bank Swasta
- gt Swasta Nasional
- gt Swasta Asing
32JENIS BANK DARI SEGI MENENTUKAN HARGA
- Berdasarkan Prinsip Konvensional
- Menetapkan bunga sebagai harga baik simpanan
maupun pinjaman ? spread - Berdasarkan Prinsip Syariah
- Penentuan harga produknya berdasarkan hukum
Islam - 1. Bagi hasil/ mudharabah
- 2. Penyertaan modal/ musyarakah
- 3. Keuntungan jual beli/ murabahah
- 4. Sewa murni/ ijarab
- 5. Pemindahaan kepemilikan sewa/ ijarah
- wa iqtina
33FUNGSI BANK UMUM (1)
- Menghimpun dana menyalurkan dana kpd masyarakat
dlm bentuk pinjaman - Menyediakan mekanisme alat pembayaran yg
efisien dlm kegiatan ekonomi - Menciptakan uang melalui pembayaran kredit
investasi - Menyediakan jasa pengelolaan dana trust atau
wali amanat bagi individu perusahaan - Menyediakan fasilitas untuk perdagangan
internasional - Memberikan pelayanan penyimpanan untuk
barang-barang berharga - Menawarkan jasa-jasa keuangan lain berupa kartu
kredit, cek perjalanan, ATM, transfer dana dll
34FUNGSI BANK UMUM (2)
- AGENT OT TRUST
- gt Percaya dari masyarakat kepada Bank
- gt Percaya dari Bank kepada masyarakat
- AGENT OF DEVELOPMENT
- Memperlancar kegiatan pembangunan
- 3. AGENT OF SERVICE
- Memberikan penawaran jasa-jasa perbankan kepada
masyarakat
35JASA BANK YG PERLU DIKELOLA SECARA PROFESIONAL
- FUNDING ? menghimpun dana
- Tabungan, Deposito, Giro
- LENDING ? menyalurkan dana
- Kredit Investasi, Kredit Modal Kerja, Kredit
Konsumtif, Kredit Profesi dll - SERVICE ? Jasa-jasa bank
- Transfer, Kartu Kredit,ATM, Safe Deposit Box,
Pembayaran Telepon, Air, dll
36PENILAIAN KESEHATAN BANK
- ASPEK PERMODALAN
- Yang dinilai ? permodalan yang ada didasarkan
pada kewajiban penyediaan modal minimum bank.?
CAR (Capital Adequacy Ratio) ? rasio modal
terhadap Aktiva Tertimbang Menurut Resiko ATMR)?
min 8 - ASPEK KUALITAS ASET
- Menilai jenis-jenis aset yg dimiliki oleh bank.
Penilaian harus sesuai dengan Peraturan Bank
Indonesia dengan memperbandingkan antara akiva
produktif yg diklasifikasikan dengan aktiva
produktif.
37- lanjutan
- 3. ASPEK KUALITAS MANAJEMEN
- gt Kualitas manusia dalam bekerja
- gt Pendidikan serta pengalaman karyawan dalam
menangani kasus - gt Yang dinilai manajemen permodalan, manajemen
aktiva, manajemen umum, manajemen rentabilitas
dan manajemen likuiditas - ASPEK LIKUIDITAS
- a. Rasio kewajiban bersih Call Money terhadap
Aktiva - b.Rasio kredit terhadap dana yang diterima oleh
bank seperti tabungan, deposito, giro
38- lanjutan
- 5. ASPEK RENTABILITAS
- Kemampuan bank dalam meningkatkan laba ?
penilaian dilakukan dengan - a. Rasio laba terhadap Total Aset ( ROA )
- b. Perbandingan biaya operasi dengan pendapatan
operasi ( BOPO ) - ASPEK PENILAIAN KESEHATAN BANK INI
- ? dikenal dengan Analisis CAMEL
(Capital, Aset, Management, Earning,
dan Liquidity) - Nilai Kategori/penggolongannya
- 81 - 100 ? Sehat
- 66 - lt 81 ? Cukup Sehat
- 51 - lt 66 ? Kurang Sehat
- 0 - lt 51 ? Tidak Sehat
39PENGGABUNGAN USAHA BANK
- MERGER
- Penggabungan dari dua bank atau lebih dengan
cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu
dari bank dan membubarkan bank-bank tanpa
melikuidasi terlebih dulu - KONSOLIDASI
- Penggabungan dari dua bank atau lebih dengan
cara mendirikan bank baru dan membubarkan
bank-bank tersebut tanpa melikuidasi terlebih
dulu - AKUISISI
- Pengambil alihan kepemilikan suatu bank yang
berakibat beralihnya pengendalian terhadap bank.
? yg berubah adalah kepemilikannya
40SUMBER-SUMBER DANA BANK
- Adalah usaha bank dalam menghimpun dana untuk
membiayai operasinya - Sumber-sumber dana
- Dana dari bank itu sendiri
- gt Setoran modal dari pemegang saham.
- gt Cadangan-cadangan bank ? cadangan laba tahun
lalu - gt Laba yang belum dibagi
- Dana dari masyarakat
- gt Simpanan Giro
- gt Simpanan Tabungan
- gt Simpanan Deposito
41- lanjutan
- 3. Dana dari lembaga lainnya
- a. Kredit likuiditas dari Bank Indonesia
- b. Pinjaman antar bank (interbank call money)
- c. Pinjaman dari bank-bank luar negeri
- d. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
42CEK ( CHEQUE)
- Jenis-jenis cek
- Cek Atas Nama
- Cek Atas Unjuk
- Cek Mundur
- Cek Kosong
43BILYET GIRO (BG)
- Merupakan surat perintah dari nasabah kepada bank
yang memelihara rekening giro nasabah tersebut
untuk memindah bukukan sejumlah uang dari
rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima
yg disebutkan namanya pada bank yg sama atau bank
lainnya
44PERBEDAAN CEK DENGAN BILYET GIRO
- Cek Giro
- Identitas - Atas nama -Atas nama
- - Atas unjuk
- Sifat - tunai non tunai - Non tunai
- Tanggal - Hanya ada 1 tgl - Ada 2 tgl
45SUKU BUNGA
- Merupakan balas jasa yang diberikan oleh bank
yang berdasarkan prinsip konvensional kepada
nasabah yang membeli atau menjual produknya - Ada 2 macam bunga
- Bunga simpanan
- Bunga pinjaman
46FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI SUKU BUNGA
- Kebutuhan dana
- Persaingan
- Kebijakan pemerintah
- Target laba yang diinginkan
- Jangka waktu
- Kualitas jaminan
- Reputasi perusahaan
- Produk yang kompetitif
- Hubungan baik
- Jaminan pihak ketiga
47 KOMPONEN-KOMPONEN DALAM MENENTUKAN BUNGA KREDIT
- Total Biaya Dana (Cost of Fund)
- Biaya Operasi
- Cadangan Resiko Kredit Macet
- Laba Yang Diinginkan
- Pajak
48KEGIATAN PENGALOKASIAN DANA
- Pengalokasian dana ? menyalurkan kembali dana
yang telah dihimpun kepada masyarakat yang
membutuhkan dalam bentuk pinjaman ? KREDIT
(prinsip konvensional), PEMBIAYAAN (prinsip
Syariah)
49KREDIT
- UU Perbankan No.10 tahun 1998
- Kredit ?penyediaan uang atau tagihan yang dapat
dipersamakan dgn itu, berdasarkan persetujuan
atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dg
pihak lain yg mewajibkan pihak peminjam melunasi
utangnya setelah jangka waktu ttt dg pemberian
bunga. - Pembiayaan ? penyediaan uang atau tagihan yg dpt
dipersamakan itu, berdasarkan persetujuan atau
kesepakatan antara bank dg pihak lain yg
mewajibkan pihak yg dibiayai utk mengembalikan
uang atau tagihan tsb setelah jangka waktu ttt dg
imbalan atu bagi hasil
50UNSUR-UNSUR KREDIT
- Kepercayaan
- Suatu keyakinan bahwa kreidt yg diberikan akan
benar-benar akan diterima kembali dimasa yg akan
datang - Kesepakatan
- Dituangkan dalam surat perjanjian dimana
masing-masing pihak menandatangani hak dan
kewjibannya masing-masing - Jangka waktu
- jangka pendek, menengah atau panjang
- Resiko
- Resiko yg disengaja atau resiko yang tidak
disengaja - Balas jasa
- Konvensional ? bunga
- Syariah ? bagi hasil
51TUJUAN KREDIT
- Mencari keuntungan
- Dalam bentuk bunga dan biaya administrasi kredit
- Membantu usaha nasabah
- Untuk memperluas usahanya
- Membantu pemerintah
- Penerimaan pajak,membuka kesempatan kerja,
meningkatkan jumlah barang dan jasa yg beredar di
masyarakat, menghemat devisa negara
(produk-produk yg sebelumnya diimpor, shg bisa
memproduksi sendiri), menambah devisa (produk
dari kredit yg dibiayai untuk keperluan ekspor)
52FUNGSI KREDIT
- Meningkatkan daya guna uang
- Meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang
- Meningkatkan daya guna barang
- Meningkatkan peredaran barang
- Sebagai alat stabilitas ekonomi
- Meningkatkan kegairahan berusaha
- Meningkatkan pemerataan pendapatan
- Meningkatkan hubungan internasional
53JENIS-JENIS KREDIT
- Dilihat dari segi jaminan
- a. Kredit Investasi
- b. Kredit Modal Kerja
- 2. Dilihat dari segi tujuan kredit
- a. Kredit Produktif
- b. Kredit Konsumtif
- c. Kredit Perdagangan
- 3. Dilihat dari segi jangka waktu
- a. Kredit Jangka Pendek
- b. Kredit Jangka Menengah
- c. Kredit Jangka Panjang
54JAMINAN KREDIT
- Dengan Jaminan
- gt Jaminan benda berujud
- a. Tanah
- b. Bangunan
- c. Kendaraan bermotor
- gt Jaminan benda tak berujud
- a. Sertifikat Tanah
- b. Bilyet Deposito
- gt Jaminan orang
- Tanpa Jaminan
- Diberikan untuk perusahaan yg benar-benar
bonafit dan profesional, shg kemungkinan kredit
tsb macet sangat kecil
55PRINSIP-PRINSIP PEMBERIAN KREDIT
- Prinsip 5 C
- Character ? sifat atau watak
- Capacity ? kemampuan mengembalikan
kredit - Capital ? likuiditas, solvabilitas,
rentabilitas - Collateral ? jaminan
- Condition ? kondisi ekonomi, politik saat
ini
56TEKNIK PENYELESAIAN KREDIT MACET
- Rescheduling
- a. Memperpanjang jangka waktu kredit
- b. Memperpanjang jangka waktu angsuran
- 2. Reconditioning
- Merubah berbagai persyaratan
- a. Kapitalisasi bunga, yaitu bunga dijadikan
hutang pokok - b. Penundaan pembayaran bunga s/d waktu ttt
- c. Penurunan suku bunga
- d. Pembebasan bunga
57- lanjutan
- 3. Restructuring
- a. Menambah jumlah kredit
- b. Menambah equity
- gt Menyetor uang tunai
- gt Tambahan dari pemilik
- Kombinasi
- Kombinasi dari ketiga jenis
- Penyitaan jaminan
-
-
-
58JASA-JASA BANK LAINNYA
- Tujuan pemberian jasa-jasa bank ? mendukung dan
memperlancar kegiatan menghimpun dana dan
menyalurkan dana - Semakin lengkap jasa bank yang diberikan, semakin
baik - Lengkap tidaknya jasa bank yang diberikan
tergantung dari kemampuan bank tersebut, baik
dari segi modal, perlengkapan fasilitas sampai
personil yang mengoperasikan
59KEUNTUNGAN JASA-JASA BANK
- Spread ? Selisih bunga simpanan dengan bunga
pinjaman - Fee based ? keuntungan dari transaksi dalam
jasa-jasa bank - gt Biaya Administrasi
- gt Biaya Kirim
- gt biaya Tagih
- gt biaya Provisi dan Komisi
60JENIS-JENIS JASA BANK LAINNYA
- Kiriman uang (transfer)
- Merupakan jasa pengiriman uang lewat bank baik
dalam kota, luar kota atau luar negeri - Sarana yang biasa digunakan
- gt Surat
- gt Telex
- gt Faximile
- gt On Line Komputer
-
61- 2. Kliring (clearing)
- Merupakan jasa penyelesaian hutang piutang antar
bank dengan cara saling menyerahkan warkat-warkat
yang akan dikliringkan di lembaga kliring.
Lembaga kliring ini dibentuk dan dikoordinir oleh
BI setiap hari - Tujuan kliring
- a. Untuk memajukan dan memperlancar lalu lintas
pembayaran giral - b. Agar perhitungan penyelesaian utang piutang
dapat dilaksanakan lebih mudah, aman dan
efisien
62- Warkat-warkat yang diselesaikan di lembaga
kliring - Cek
- Bilyet Giro
- Wesel Bank
- Surat Bukti Penerimaan Transfer dari luar kota
- Lalu Lintas Giral
- Proses penyelesaian kliring
- Kliring Keluar, membawa warkat-warkat kliring ke
lembaga kliring dan menyerahkan kepada yang
berhak - Kliring masuk, menerima warkat di lembaga kliring
dan diproses di bank yang bersangkutan - Pengembalian kliring (clearing return)
63- Proses kliring berjalan setiap hari, pada sore
harinya masing-masing bank membuat perhitungan
kliring hari ini - gt Menang kliring ? jumlah tagihan warkat
kliringnya melebihi pembayaran warkat
kliringnya, sehingga terdapat saldo kemenangan
dan sebaliknya - Jika kalah kliring ? harus menutup hari ini,
jika tidak bisa ? Call Money ? pinjaman antar
bank dengan jangka waktu pendek
64- 3. INKASO (Collection)
- Merupakan jasa bank untuk menagihkan
warkat-warkat dari luar kota atau luar negeri - Warkat-warkat yang dapat diinkasokan atau
ditagihkan - Cek
- Bilyet Giro
- Kuitansi
- Deviden
-
-
65- 4.SAFE DEPOSIT BOX
- Merupakan jasa-jasa bank yang diberikan kepada
nasabahnya - Berbentuk kotak dengan ukuran tertentu dan
disewakan kepada nasabah yang berkepentingan
untuk menyimpan barang berharga - Pembukaan dilakukan dengan 2 anak kunci, satu
untuk nasabah satu untuk bank - Yang di simpan antara lain
- Saham
- Obligasi
- Emas
- Berlian
- Permata
- Dll
66- 5. BANK CARD
- Merupakan kartu plastik yang dikeluarkan oleh
bank yang diberikan kepada nasabahnya untuk dapat
dipergunakan sebagai alat pembayaran di
tempat-tempat tertentu - 6. BANK NOTES
- Merupakan uang kartal asing yang dikeluarkan dan
diterbitkan oleh bank di luar negeri ? sering
disebut devisa tunai yang mempunyai sifat-sifat
seperti uang tunai - Contoh
- Bank Note kuat USD, Yen, Deutsche Mark, dll
- Bank Note lemah Thai Baht, dll
67- 7. TRAVELLERS CHEQUE
- Sering disebut Cek Wisata atau cek perjalanan
yang biasa digunakan oleh mereka yang hendak
bepergian atau sering dibawa oleh turis - Keuntungan penggunaan travellers cheque
- Memberikan kemudahan berbelanja
- Mengurangi resiko kehilangan uang
- Memberikan rasa percaya diri
- Dapat dijadikan cindera mata atau hadiah
68- 8. LETTER OF CREDIT
- Merupakan salah satu jasa bank yang diberikan
kepada masyarakat untuk memperlancar arus barang
(ekspor-impor) termasuk barang dalam negeri
(antar pulau) - Suatu pernyataan dari bank atas permintaan
nasabah (importir) untuk menyediakan dan membayar
sejumlah uang tertentu untuk kepentingan pihak
ketiga (penerima L/C atau ekspor) ? sering
disebut kredit berdokumen atau dokumentary credit - Kegunaan L/C
- Untuk menampung dan menyelesaikan
kesulitan-kesulitan dari pihak pembeli (importir)
maupun penjual (eksportir) dalam transaksi
dagangannya
69- JENIS-JENIS L/C
- a. Revocable L/C
- L/c yang setiap saat dapat dibatalkan atau
dirubah sepihak oleh bank pembuka tanpa
pemberitahuan dulu kepada pihak yg terkait - b. Irrevocable L/C
- L/C yang tidak dapat dibatalkan atau diubah
tanpa persetujuan dari semua pihak yg terkait - c. Sight L/C
- L/C yang syarat pembayarannya langsung pada saat
dokumen diajukan oleh eksportir kepada advise
bank
70- lanjutan
- d. Usance L/C
- L/C yang pembayarannya baru dilakukan dengan
tenggang waktu tertentu, misal 1 bulan dari
pengapalan atau 1 bulan setelah penunjukan
dokumen - e. Restricted L/C
- L/C yang pembayarannya atau penerusan L/C hanya
dibatasi kepada bank-bank tertentu saja yang
namanya tercantum dalam L/C
71- f. Unrestricted L/C
- L/C yang membebaskan negosiasi dokumen di bank
manapun - g. Red clause L/C
- L/C dimana bank pembuka L/C memberi kuasa kepada
bank pembayar untuk membayar muka kepada
benefeciary sebelum menyerahkan uang dokumen - h. Transferable L/C
- L/C yang memberikan kepada benefeciary untuk
memindahkan sebagian atau seluruh nilai L/C kepda
satu pihak atau beberapa pihak lainnya - i. Revolving L/C
- L/C yang penggunaannya dapat dilakukan secara
berulang-ulang
72- 9. BANK GARANSI DAN REFERENSI BANK
- Merupakan jaminan yang diberikan oleh bank kepada
suatu pihak, baik perorangan, perusahaan atau
badan lainnya dalam bentuk surat jaminan - Pemberian jaminan dengan maksud bank menjamin
akan memenuhi kewajiban-kewajiban dari pihak yang
dijaminkan kepada pihak yang menerima jaminan,
apabila yang dijamin kemudian hari ternyata
tidak memenuhi kewajiban kepada pihak lain sesuai
dengan yang diperjanjikan atau cedera janji
73- Pihak yang terlibat dalam pemberian garansi
- Pihak penjamin (bank)
- Pihak terjamin (nasabah)
- Pihak penerima jaminan (pihak ke tiga)
74- 10. PEMBERIAN JASA-JASA DI PASAR MODAL
- Penjamin emisi (underwriter)
- Penjamin (guarantor)
- Wali amanat (trustee)
- Pialang (broker)
- Pedagang efek (dealer)
- Perusahaan pengelola investment (investment
company)
75- 11. MENERIMA SETORAN-SETORAN
- Pembayaran listrik
- Pembayaran telepon
- Pembayaran pajak
- Pembayaran uang kuliah
- Pembayaran rekening air
- Setoran ONH
- 12. MELAKUKAN PEMBAYARAN
- Gaji
- Pensiun
- Bonus
- Deviden