BANK SENTRAL - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

BANK SENTRAL

Description:

Title: BAHAN KULIAH KEBANKSENTRALAN KELEMBAGAAN & ORGANISASI BANK SENTRAL Author: p_wanto Last modified by: samsung Created Date: 2/16/2005 12:45:18 AM – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:317
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 20
Provided by: pwa92
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: BANK SENTRAL


1
BANK SENTRAL

2
KONSEP DAN PENGERTIAN
  • Bank Sentral adalah lembaga keuangan
  • perbankan yang berbentuk badan hukum. Bank
  • sentral merupakan lembaga keuangan formal.
  • Konsep Bank Sentral pada dasarnya adalah
  • Melakukan fungsi intermediasi
  • Dimana bank sentral memberikan kredit atau
    pinjaman kepada bank komersial
  • 2. Mengumpulkan Dana
  • Dana yang dikumpulkan bersifat wajib dipenuhi
    oleh bank komersial yaitu berbentuk GWM dan ada
    yang melalui mekanisme pasar misalnya bank
    sentral menjual surat berharga milik pemerintah.

3
  • 3. Asetnya didominasi aset finansial
  • Misal BI pada per 31 Desember 2002 aset non
    finansialnya hanya sebesar 1,6 sedangkan aset
    finansialnya sebesar 98
  • 4. Motivasi utama pendirian bank sentral bukan
    untuk memperoleh laba.
  • Tetapi disini bukan berarti tidak dapat
    memperoleh laba, misal Bank Sentral AS pada tahun
    2002 mengalami surplus usaha sebesar US20
    milliar. BI pada tahun 2002 surplus sebesar
    Rp.1,3 triliun
  • 5. Mempunyai hak monopoli mengedarkan uang kertas
    dan logam
  • 6. Berkedudukan di ibukota negara.

4
Peran Bank Sentral
Peran bank sentral di berbagai negara bermula
dari bank sirkulasi dan kemudian berevolusi
hingga menjadi bank sentral yang modern dengan
tujuan yang fokus dan independen .........
Bank Sentral (single target)
Bank Sentral (multiple target)
Bank Sirkulasi Bankers bank
  • Peran kebijakan moneter, perbankan, dan sistem
    pembayaran meningkat.
  • Kadang masih sbg bank komersial.
  • Sebagai bagian dr Pemerintah, termasuk pembiayaan
    fiskal dan program Pemerintah.
  • Tujuan jamak (inflasi, kurs, pertumbuhan,
    lapangan kerja, neraca pembayaran)
  • Tujuan tunggal, yaitu stabilitas harga, utk
    pertumbuhan ekonomi.
  • Fokus pd tiga tugas kebijakan moneter,
    perbankan, dan sistem pembayaran.
  • Independen dr Pemerintah dg koordinasi.
  • Penguatan akuntabilitas dan transparansi.
  • Bank komersial berfungsi sbg bank sirkulasi.
  • Juga sbg bankers bank (lenders of last resort).
  • Peran kebijakan moneter, perbankan, dan sistem
    pembayaran terbatas.

5
Peran Bank Sentral
Evolusi bank sentral dipengaruhi perkembangan
ekonomi dan keuangan, sosial dan politik, serta
teori ekonomi .........
Bank Sentral (dewasa ini)
Bank Sentral (dahulu)
Bank Sirkulasi Bankers bank
  • Perlunya pertumbuhan (drpd inflasi) pasca PD.
  • Financial repression govt lead development
  • Bretton wood Internl trade focus.
  • Globalization financial liberalization
  • Cross-border capital flows crises
  • Pentingnya disiplin dan fokus keb. ekonomi.
  • Industrial revolution merchantilism.
  • Emergence of banking and payment system.

Ekonomi - Keuangan
  • Macroeconomic (output) stabilization policy.
  • Debat Klasik vs. Keynes
  • Mundell-Fleming utk ekonomi terbuka.
  • Structural adjustment policies (First generation
    reforms)
  • Neo-classical synthesis LR money neutrality SR
    Phillips curve ? inflation focus of monetary
    policy.
  • Ratex Real business cycle ? transparency,
    komitmen, credibility
  • Good governance (Second generation reforms)
  • Classical economic thoughts of Adam Smith,
    Fisher, Keyness, Ricardo, Casel, etc. on growth,
    money, prices, interest, exchange rates etc.

Pandangan Teori
  • Democratization in the West, but not in the East
  • Nationalism catching up from the East
  • Democratization movements from the West,
    spill-over to the East.
  • Colonialism from the West, strugle for
    independence in the East.

Sosial- Politik
6
Pelaksanaan Tugas Bank Sentral di Beberapa Negara
7
Peran Bank Indonesia
Peran dan kelembagaan bank sentral di Indonesia
juga mengalami evolusi dr bank sirkulasi hingga
menjadi bank sentral .......
1953-1967
1945-1952
Status
  • BI sebagai bank sentral RI.
  • Bagian dr Pemerintah
  • Kebijakan oleh Dewan Moneter
  • Bentuk formal bank sentral belum ada.
  • De Javasce Bank (DJB) vs BNI.
  • UU No. 11 Th 1953 ttg BI sbg pengganti DJB wet
    1922.
  • UUD 1945 Pasal 23 BI sbg bank sentral
  • UU Nasionalisasi DJB

Landasan Hukum
  • Tugas (i) Stabilitas moneter, (ii)Pengedaran
    uang, (iii) Sistem pembayaran.
  • Peran sbg (i) Agen Pemb, (ii) Kasir Pem, (ii)
    Bankers bank
  • Masih menjalankan fungsi bank komersial.
  • DJB dan BNI sbg bank sirkulasi.
  • Mata uang Belanda Jepang vs. ORI.

Peran
  • Dominasi politik dan pembiayaan bank sentral.
  • Pencetakan uang vs. Sanering (Gunting Sjafrudin)
    1950.

Peristiwa Penting
  • Pencetakan uang utk defisit fiskal vs. Sanering
    1959 dan hyperinflasi 1965/68.

8
Peran Bank Indonesia
1968-1998
1999-Sekarang
  • BI sebagai bank sentral RI
  • Bagian dari Pemerintah
  • Peran dan kebijakan oleh Dewan Moneter

Status
  • UU No. 13 Th 1968 ttg Bank Sentral.

Landasan Hukum
BANK INDONESIA dewasa ini ...
  • Tugas (i) Stabilitas nilai rupiah, (ii)
    Mendorong produksi, kesempatan kerja.
  • Masih berperan sbg (i) Agen Pembangunan, (ii)
    Kasir Pemerintah, (ii) Bankers bank.
  • Fungsi bank komersial tidak ada lagi.

Peran
  • Stabilisasi ekon (1968-72)
  • Hasil minyak (1973-82) kebijakan kredit
    selektif KLBI).
  • Deregulasi (1983-92) dan kebijakan moneter tidak
    langsung.
  • Krisis 1997, BLBI, reformasi.
  • Konflik tujuan stabilitas harga dan kurs rupiah
    vs. tujuan ekonomi lain.

Peristiwa Penting
9
STATUS DAN KEDUDUKAN BI DALAM KETATANEGARAAN RI
Meyampaikan laporan keuangan BI yang
telah diperiksa
PRESIDEN
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
MAHKAMAH AGUNG
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Kepala Negara
Kepala Pe- merintahan

Laporan triwulanan/sewaktu-waktu, Tahunan
Hasil telaah
  • UU BI (UUD 45)
  • Pimpinan BI (UU BI)

Mengambil sumpah dan janji anggota Dewan
Gubernur
Memeriksa laporan keuangan BI
Badan Supervisi
Informasi tertulis triwulanan/sewaktu-waktu
BANK INDONESIA Lembaga negara yang independen dan
Badan Hukum Publik
Lembaga Negara (UU No. 23 /1999 jo UU No.3/2004)
Departemen
PUBLIK ( Informasi Tahunan )
10
INDEPENDENSI BANK SENTRAL
  • Yang dimaksud dengan independensi bank sentral
    adalah dalam menjalankan fungsi dan melaksanakan
    tugasnya bank sentral lepas dari pengaruh atau
    intervensi pihak-pihak lain, misalnya pemerintah
    dan atau parlemen. Dengan demikian
    kebijakan-kebijakan moneter yang diputuskan dan
    dilaksanakan bank sentral merupakan hasil yang
    paling optimal dan obyektif.
  • Tingkat independensi bank sentral akan
    berpengaruh terhadap stabilitas ekonomi makro,
    semakin independen bank sentral suatu negara maka
    stabilitas perekonomiannya akan semakin baik

11
INDEPENDENSI BANK INDONESIA
  • Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang
    independen dimulai ketika sebuah undang-undang
    baru, yaitu UU No. 23/1999 tentang Bank
    Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei
    1999. Undang-undang ini memberikan status dan
    kedudukan sebagai suatu lembaga negara yang
    independen dan bebas dari campur tangan
    Pemerintah ataupun pihak lainnya.
  • Sebagai suatu lembaga negara yang independen,
    Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam
    merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan
    wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam
    undang-undang tersebut.Pihak luar tidak
    dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank
    Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban
    untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam
    bentuk apapun dari pihak manapun juga.

12
  • Untuk lebih menjamin independensi tersebut,
    undang-undang ini telah memberikan kedudukan
    khusus kepada Bank Indonesia dalam struktur
    ketatanegaraan Republik Indonesia. Sebagai
    Lembaga negara yang independen kedudukan Bank
    Indonesia tidak sejajar dengan Lembaga Tinggi
    Negara. Disamping itu, kedudukan Bank Indonesia
    juga tidak sama dengan Departemen, karena
    kedudukan Bank Indonesia berada diluar Pemerintah
  • Status dan kedudukan yang khusus tersebut
    diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan
    peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter
    secara lebih efektif dan efisien.

13
Tugas Pokok Bank Indonesia1. Menetapkan dan
melaksanakan kebijakan moneter2. Mengatur dan
menjaga kelancaran sistem pembayaran3. Mengatur
dan mengawasi bank
TUJUAN DAN TUGAS BANK INDONESIA
Tujuan Bank IndonesiaMencapai dan memelihara
kestabilan nilai rupiah
Kestabilan Nilai Rupiah ?
1. Terhadap barang dan jasa tercermin dari
perkembangan laju inflasi2. Terhadap mata uang
negara lain tercermin dari perkembangan nilai
tukar rupiah (kurs) terhadap mata uang
negara lain
14
Bank Indonesia Dewasa Ini
Untuk mencapai tujuan dalam UU Bank Indonesia
mempunyai tiga tugas yang saling terkait .....
TUGAS
  • Kebijakan Moneter
  • Mempengaruhi perkembangan moneter (uang beredar
    dan suku bunga) untuk mencapai sasaran inflasi.
  • Memerlukan dukungan kelancaran sistem pembayaran
    yang cepat, aman, efisien.
  • Kebijakan Sistem Pembayaran
  • Mengatur dan menyelenggaran sistem pembayaran
    (tunai dan nontunai) untuk kelancaran ekonomi.
  • Memerlukan sistem perbankan yang sehat, kuat dan
    stabil.
  • Kebijakan Perbankan
  • Mengatur dan mengawasi bank baik secara
    individual maupun sbg sistem.
  • Mempengaruhi efektivitas kebijakan moneter dan
    kelancaran sistem pembayaran.

Mencapai dan Memelihara Kestabilan Nilai Rupiah
15
KETERKAITAN TUGAS BANK SENTRAL DENGAN SEKTOR LAIN
  1. Kebijakan moneter tidak terlepas dari kebijakan
    makro lainnya seperti kebijakan fiskal.
  2. Keterkaitan antara sektor ekonomi berdasarkan 4
    pilar IMF, yaitu sektor riil, sektor fiskal
    (keuangan negara), sektor eksternal, dan sektor
    moneter.
  3. Perlu koordinasi yang ketat antara agen
    pemerintah, lembaga tinggi pemerintah (mis
    Depkeu, Bapepam, BKPM, Bappenas) dengan BI.

Uang Primer
Uang Beredar
16
HUBUNGAN DENGAN PEMERINTAH
  • Hubungan dengan pemerintah diatur
  • berdasarkan Undang-Undang. Ada beberapa
  • kali perubahan undang-undang kaitannya
  • dengan hubungan pemerintah yaitu
  • UU No. 11/1953
  • Berisikan BI dapat memberikan uang muka (kredit)
    kepada pemerintah, maksimum 30 dari penghasilan
    selama setahun anggaran
  • 2. UU No. 13/1968
  • BI dapatmemberikan uang muka (kredit) sesuai
    kebutuhan pemerintah dengan mengenakan bunga 3
    pertahun. Sementara ini posisi BI di bawah
    kendali Presiden

17
  • 3. UU No. 23/1999 yang diubah ke dalam UU No.
    3/2004
  • Berdasarkan UU No.23/1999 hubungan BI dengan
    pemerintah diatur dalam bab VIII pasal 52-56 yang
    kemudian diubah dalam UU No. 3/2004 angka 13-15.
  • UU No. 3/2004 menyatakan BI bertindak sebagai
    pemegang kas pemerintah dan BI memberikan bunga
    atas saldo kas pemerintah sesuai dengan peraturan
    perundang-undangan.
  • Pasal 53 UU No.23/1999 menyatakan BI untuk dan
    atas nama pemerintah dapat menerima pinjaman luar
    negeri, menatausahakan, serta menyelesaikan
    tagihan dan kewajiban keuangan pemerintah
    terhadap pihak luar negeri.

18
  • Pasal 53 ayat 1 menyatakan pemerintah wajib
    mengundang BI dalam sidang kabinet yang membahas
    masalah ekonomi, perbankan dan keuangan yang
    berkaitan dengan tugas BI atau masalah lain yang
    termasuk kewenangan BI.
  • ayat 2 menyatakan BI memberikan pendapat dan
    pertimbangan kepada pemerintah mengenai RAPBN
    serta kebijakan lain yang berkaitan dengan tugas
    dan wewenang BI
  • Pasal 56 menyatakan BI dilarang memberikan kredit
    kepada pemerintah
  • UU No. 3/2004 angka 15 menyatakan pemerintah
    wajib terlebih dahulu berkonsultasi dengan BI dan
    DPR. BI dapat membantu penerbitan surat-surat
    utang negara, tetapi dilarang membeli untuk diri
    sendiri kecuali pada pasar sekunder.

19
HUBUNGAN DENGAN LUAR NEGERI
  • Hubungan internasional BI diatur dalam Bab IX
  • UU No. 23/1999 pasal 57.
  • Pasal 57 menyatakan BI dapat melakukan kerja sama
    dengan bank sentral lain, organisasi dan
    lembaga-lembaga internasional. Dalam hal
    dipersyaratkan bahwa anggota lembaga
    internasional dan atau lembaga multilateral
    adalah negara, BI dapat bertindak untuk dan atas
    nama negara RI sebagai anggota.
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com