Title: HUKUM
1 HUKUM
KEUANGAN
NEGARA
Unduh bahan dari Internet Satria Prayoga
2PRESIDEN PEMEGANG KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN
NEGARA
MENTERI KEUANGAN
MENTERI/ PIM. LEMBAGA
GUBERNUR/BUPATI/ WALI KOTA SELAKU KEPALA PEMDA
SELAKU PENGELOLA FISKAL DAN WAKIL PEMERINTAH
DALAM KEPEMILIKAN KEKAYAAN NEGARA YANG
DIPISAHKAN
SELAKU PENGGUNA ANGGARAN/ PENGGUNA BARANG
KEMENTRIAN NEGARA/ LEMBAGA YANG DIPIMPINNYA
SELAKU KEPALA PEMDA UNTUK MENGELOLA KEUANGAN
DAERAH DAN MEWAKILI PEMDA DALAM KEPEMILIKAN
KEKAYAAN DAERAH YANG DIPISAHKAN
TIDAK TERMASUK KEWENANGAN DI BIDANG MONETER, YANG
MELIPUTI ANTARA LAIN MENGELUARKAN DAN
MENGEDARKAN UANG, YANG DIATUR DENGAN
UNDANG-UNDANG
3Menurut Undang Undang No 17 Tahun 2003
Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang
kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai
bagian dari kekuasaan pemerintahan
Kekuasaan atas pengelolaan keuangan negara
digunakan untuk mencapai tujuan bernegara.
Dalam rangka penyelenggaraan fungsi pemerintahan
untuk mencapai tujuan bernegara sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) setiap tahun disusun APBN
dan APBD.
4Pembagian Pos Keuangan
Menteri Keuangan adalah Chief Financial Officer
Pemerintah secara Luas
Berartiiiiiiii
Sedangkan pimpinan dan pos yang lain adalah
Chief Operating Officer pada bidang tertentu
Berartiiiiiiii
5KEKUASAAN ATAS PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
6Pasal 7 UU No. 17 Tahun 2003 menegaskan
Kekuasaan atas pengelolaan keuangan negara
digunakan untuk mencapai tujuan bernegara
Dalam rangka penyelenggaraan fungsi pemerintahan
untuk mencapai tujuan bernegara sebagaimana
dimaksud dalam ayat 1 setiap tahun disusun APBN
dan APBD
7Sub bidang pengelolaan fiskal meliputi
fungsi-fungsi pengelolaan kebijakan fiskal dan
kerangka ekonomi makro, penganggaran,
administrasi perpajakan, administrasi kepabeanan,
perbendaharaan, dan pengawasan keuangan
8Tugas Menteri Keuangan dalam rangka pelaksanaan
kekuasaan atas pengelolaan fiskal meliputi (Pasal
8)
9(a) menyusun kebijakan fiskal dan kerangka
ekonomi makro (b) menyusun rancangan APBN dan
rancangan Perubahan APBN (c) mengesahkan dokumen
pelaksanaan anggaran (d) melakukan perjanjian
internasional di bidang keuangan (e) melaksanakan
pemungutan pendapatan negara yang telah
ditetapkan dengan undang-undang (f) melaksanakan
fungsi bendahara umum negara (g) menyusun laporan
keuangan yang merupakan pertanggungjawaban
pelaksanaan APBN (h) melaksanakan tugas-tugas
lain di bidang pengelolaan fiskal berdasarkan
ketentuan undang-undang.
10Sementara itu, menteri/pimpinan lembaga sebagai
Pengguna Anggaran/Pengguna Barang kementerian
negara/lembaga yang dipimpinnya
mempunyai tugas sebagai berikut
11 menyusun rancangan anggaran kementerian
negara/lembaga yang dipimpinnya menyusun
dokumen pelaksanaan anggaran melaksanakan
anggaran kementerian negara/lembaga yang
dipimpinnya
12 melaksanakan pemungutan penerimaan negara
bukan pajak dan menyetorkannya ke Kas Negara
mengelola piutang dan utang negara yang menjadi
tanggung jawab kementerian negara/lembaga yang
dipimpinnya
13 mengelola barang milik/kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawab kementerian negara/lembaga
yang dipimpinnya menyusun dan menyampaikan
laporan keuangan kementerian negara/lembaga yang
dipimpinnya
14 melaksanakan tugas-tugas lain yang menjadi
tanggung jawabnya berdasarkan ketentuan
undang-undang. Lihat UU 17 tahun 2003 Dan Pasal
23 ayat (1) UU 1945
15PENGELOLAAN
KEUANGAN
DAERAH
16Presiden
diserahkan
gubernur/bupati/walikota selaku kepala
pemerintahan daerah
dilaksanakan
kepala satuan kerja pengelola keuangan
daerah selaku pejabat pengelola APBD
kepala satuan kerja perangkat daerah selaku
pejabat pengguna anggaran/barang daerah (Pasal 10
dan Pasal 6)
17PENDEKATAN ILMU HAN DI LAPANGAN
Freies ermessen/ diskresi
Menteri Koordinator Membawahi Departemen/Hal2
yg Khusus
Pemerintah Pusat
Pemerintah Provinsi
Peraturan pengganti UU
Pem Kabupaten/Kota
181. menyusun laporan keuangan yang merupakan
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
T U G A S
2. melaksanakan fungsi bendahara umum daerah
5. melaksanakan pemungutan pendapatan daerah yang
telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah
pejabat pengelola keuangan daerah
3. menyusun rancangan APBD dan rancangan
Perubahan APBD
4. menyusun dan melaksanakan kebijakan
pengelolaan APBD
192. mengelola utang piutang daerah yang menjadi
tanggung jawab satuan kerja perangkat daerah yang
dipimpinnya
1. menyusun anggaran satuan kerja perangkat
daerah yang dipimpinnya
TUGAS
7. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan
satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya
kepala satuan kerja perangkat daerah
3. menyusun dokumen pelaksanaan anggaran
5. melaksanakan anggaran satuan kerja perangkat
daerah yang dipimpinnya
6. mengelola barang milik/kekayaan daerah yang
menjadi tanggung jawab satuan kerja perangkat
daerah yang dipimpinnya
4. melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak
20S
L
I
S
E
A
E