Title: Standar-Standar Internasional Bagi Aktivis Serikat Buruh MNC
1Standar-Standar Internasional Bagi Aktivis
Serikat Buruh MNC
- IndustriALL/FNV
- Asia MNCs Social Dialogue
- Yoon Hyowon
- industriallyoon_at_gmail.com
2Apa itu dialog sosial?
- Apa arti dari Dialog?
- Percakapan yang bersifat informal, personal,
pembicaraan individual . - Dialog bersifat formal/resmi, organisasi/kelembag
aan, pembicaraan kolektif. - Topik atau agenda dibutuhkan untuk dialog, akan
tetapi topik dan agenda tidak diperlukan untuk
sebuah percakapan. - Untuk mendapatkan topik atau agenda berarti
menghasilkan kesimpulan atau akibat selama atau
sesudah pembicaraan. - Ini berarti hasil dari sebuah dialog adalah
paduan beberapa hasil dan akibat.
3Apa itu dialog sosial?
- Terminologi dari dialog sosial dapat ditemukan,
akan tetapi tidak dengan apa yang disebut dengan
percakapan sosial. - ILO dialog sosial adalah segala bentuk dari
negosiasi dan konsultasi terkait dengan beberapa
isu tertentu, termasuk didalamnya berbagi
informasi antara pekerja, pengusaha, dan
pemerintah. - Dialog sosial bersifat formal, melembaga, dan
perbincangan kolektif antara pekerja, pengusaha,
pemerintah untuk bersepakat dalam informasi,
Perjanjian Bersama , dan pembuatan kebijakan
4Apa itu dialog sosial?
- Dialog sosial akan menghasilkan
- Perjanjian Kolektif
- Partisipasi Pekerja dalam Managemen (Pembagian
informasi dan konsultasi) - Partisipasi Pekerja dan Pengusaha dalam pembuatan
kebijakan pemerintah - Kerjasama/situasi ekonomi perburuhan yang tenang
didukung oleh serikat buruh yang kuat dan aktif.
5Standar-standar Internasional sebagai agenda dari
dialog sosial
- Untuk membangun dialog sosial dengan perusahaan
dan pemerintah, kita harus mempunyai agenda atau
topik. - Apa agenda atau topik yang tepat untuk
menjalankan dialog sosial dalam relasi
perburuhan? - Standar-standar Internasional dapat menjadi
agenda dan topik bagi dialog sosial.
6Standar-standar Internasional bagi MNCs
- Standar Utama Perburuhan ILO
- Panduan OECD bagi MNCs
- Global Compact PBB
- Perjanjian Global dengan MNCs
- ISO 26000
7Standar Dasar Perburuhan ILO
8Apa itu ILO
- International Labor Organization
- Sebuah lembaga PBB khusus untuk isu perburuhan.
- Dibentuk pada tahun 1919 setelah Perang Dunia I
- Sebuah lembaga tripartit dengan posisi yang
sama bagi partner sosial - Pemerintah, Pengusaha, Pekerja
- 185 negara anggota
- Konferensi Internasional ILO dilaksanakan setiap
bulan Juni
9Apa Itu ILO
- Peran utamanya untuk memformulasikan standar
internasional melalui Konvensi Rekomendasi
berdasarkan hak-hak dasar buruh - Konvensi mengikat secara hukum diratifikasi oleh
negara anggota - Rekomendasi aturan yang tidak mengikat
- 189 Konvensi and 201 Rekomendasi
- www.ilo.org
10Konvensi ILO
- Konvensi ILO dan Rekomendasinya adalah hukum
perburuhan internasional atau standar-standar
perburuhan internasional. - Konvensi ILO terbagi dalam 24 area, yaitu
kebebasan berserikat, perundingan bersama, kerja
paksa, pekerja anak, kesempatan dan perlakuan
yang sama, konsultasi tripartit, administrasi
perburuhan, pengawasan perburuhan, kebijakan
ketenagakerjaan, promosi ketenagakerjaan,
pelatihan kerja, keamanan kerja, kesejahteraan
sosial, upah, jam kerja, kesehatan dan
keselamatan kerja, kerja paruh waktu, dll.
11Ratifikasi oleh Negara (data Juli 2011)
- India 43 (4)
- Indonesia 18 (8)
- Malaysia 15 (5)
- Thailand 15 (5)
- Vietnam 18 (5)
- Korea 28 (4)
- Brazil 96 (7), China 25 (4)
- Perancis 123 (8)
- Jerman 83 (8)
- Jepang 48 (6)
- Belanda 106 (8)
- Saudi Arabia 15 (5)
- Singapura 26 (5)
- Afrika Selatan 23 (8)
- Spanyol 133 (8)
- Swedia 92 (8), Inggris 86 (8)
- Amerika 14 (2)
- Myanmar 21 (2), Somalia 16 (3)
- Afghanistan 19 (3)
- Iraq 61 (7), Iran 13 (5)
12Standar Dasar Perburuhan ILO
- Konvensi yang sangat mendasar dan penting
- Standar universal untuk diakui dan diterima
secara internasional - Ratifikasi oleh negara tidak dibutuhkan
- Berlaku bagi setiap negara dan setiap perusahaan
- Meliputi 4 area dan 8 Konvensi
13Konvensi Dasar ILO
- Konvensi Kebebasan Berserikat dan Perlindungan
Hak Untuk Berorganisasi, 1948 (No. 87) - Konvensi Hak untuk Berorganisasi dan Berunding
Bersama, 1949 (No.98) - Konvensi Kerja Paksa, 1930 (No. 29)
- Konvensi Penghapusan Kerja Paksa, 1957 (No. 105)
- Konvensi Usia Minimum, 1973 (No. 138)
- Konvensi Dampak Pekerjaan Buruk bagi Pekerja
Anak, 1999, (No. 182) - Konvensi Upah yang sama, 1951(No. 100)
- Konvensi Diskriminasi (Pekerjaan dan Jabatan)
- 1958 (No.111)
14Standar Dasar Perburuhan ILO
- 4 area
- Kebebasan Berserikat hak untuk berunding
bersama (C87, C98 - Tidak ada Kerja Paksa (C29, C105)
- Tidak ada Pekerja Anak (C138, 182)
- Tidak ada Diskriminasi (C100, C111)
15Kebebasan berserikat
- Setiap pekerja mempunyai hak untuk berserikat dan
hak untuk mengorganisir organisasi mereka sendiri
atau bergabung dalam serikat buruh/pekerja untuk
mewakili kepentingan dan memperjungkan hak - Pengusaha dan pemerintah tidak dapat
mengintervensi aktivitas serikat buruh/pekerja
16Kebebasan Berserikat
- Setiap pekerja/buruh mempunyai kebebasan dan hak
untuk mengembangkan organisasi kedalam level
regional/nasional dan industrial/federasi
nasional dapat langsung terlibat dalam mendukung
pekerja dan mengorganisir serikat pekerja/buruh.
17Hak Untuk Berunding Bersama
- Berunding Bersama adalah sebuah negosiasi antara
manajemen dan serikat pekerja/buruh untuk
bersama-sama memutuskan tentang upah, kondisi
kerja, sosial atau ekonomi yang mempengaruhi
kehidupan pekerja/buruh dan keluarganya.
18Hak Untuk Berunding Bersama
- Hasil akhir dari perundingan bersama adalah
membuat Perjanjian Bersama (PKB). - Perjanjian Bersama dapat dibuat di tingkat lokal,
regional dan nasional.
19Pekerja Anak
- Pekerjaan ringan tidak diperbolehkan bagi mereka
yang berumur dibawah 13 tahun. - Pekerjaan biasa tidak diperbolehkan bagi mereka
yang berumur dibawah 15 tahun. - Pekerjaan berbahaya tidak diperbolehkan bagi
mereka yang berumur dibawah 18 tahun.
20Kerja Paksa
- Melakukan pekerjaan dengan ancaman dan paksaan,
tanpa kesepakatan dan persetujuan - Menjalankan kerja lembur tanpa dialog terlebih
dahulu dengan pekerja atau serikat buruh.
21Tanpa Diskriminasi
- Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama,
perlakuan yang sama bagi pekerjaan yang sama - Diskriminasi antara laki-laki dan perempuan
- Diskriminasi antara pekerja/buruh regular dan
non-regular - Diskriminasi jenis apa yang pernah anda terima di
tempat kerja?
22Pekerja Tetap langsung di pekerjakan oleh Lafarge (116 pekerja tetap, semuanya anggota serikat) Pekerjaan sama tempat kerja sama Perintah kerja diberikan oleh manajer Lafarge Sistem pengupahan perbulan - 500750 USD sebagai upah pokok (2008) 8 jam kerja sehari , upah dibayar dengan standar yang lebih baik. hari libur, minggu libur Pensiun, asuransi kesehatan, cuti tahunan yang dibayar, cuti sakit yang dibayar, bonus. peralatan keselamatan disediakan cek kesehatan tahunan Pekerja permanen takut kehilangan pekerjaannya. Pekerja Tidak Tetap dipekerjakan oleh 11 perusahaan (200 pekerja, tidak ada yang jadi anggota serikat) Pekerjaan sama-tempat kerja sama Perintah kerja diberikan oleh manajemen Lafarge sistem pengupahan perjam - 270 USD perbulan (2008) seluruh pekerja outsourcing bekerja 12 jam perhari dengan bayaran dibawah standar (seringkali 24 jam ) hampir tidak ada libur, tidak ada hari minggu Tidak ada pensiun, asuransi kesehatan, cuti tahunan, cuti sakit, bonus pekerja outsourcing harus beli peralatan sendiri tidak ada cek kesehatan Pekerja outsourcing takut kehilangan pekerjaannya
Lafarge Khantan Cement Factory, Malaysia (2010)
23Ratifikasi Negara
Country Conv. 87 Conv. 98 Conv. 29 Conv. 105 Conv. 138 Conv. 182 Conv. 100 Conv. 111
India No No 1954 2000 No No 1958 1960
Indonesia 1998 1957 1950 1999 1958 1999 1999 2000
Malaysia No 1961 1957 No 1997 No 1997 2000
Thailand No No 1969 1969 2004 2001 1999 No
Vietnam No No 2007 No 2003 2000 1997 1997
Korea No No No No 1999 2001 1997 1998
24Pedoman OECD Bagi Perusahaan Multinasional
25Apa itu OECD
- Organization for Economic Cooperation
Development - Sebuah organisasi Internasional yang anggotanya
adalah negara Kaya di pimpin oleh Amerika dan
Eropa - Berdiri tahun 1948
- 34 negara anggota
- Australia, Austria, Belgia, Kanada, Chili,
Czechnia, Denmark, Estonia, Finlandia, Perancis,
Jerman, Yunani, Hungaria, Islandia, Irlandia,
Israel, Italia, Jepang, Korea, Luxembourg,
Meksiko, Belanda, Selandia Baru, Norwegia,
Polandia, Portugal, Slovakia, Slovenia, Spanyol,
Swedia, Swiss, Turki, Inggris, Amerika - www.oecd.org
26Panduan OECD bagi MNCs
- Standar internasional untuk Perilaku
Perusahaan yang baik - Dibuat pertamakali tahun 1976 dan revisi versi
terbaru pada Juni 2000 dan 2011 - Berlaku untuk negara anggota OECD and 6
non-negara anggota (Brazil, Mesir, Israel,
Latvia, Romania, Slovenia) - Tujuan dari MNC adalah berkontribusi terhadap
ekonomi, lingkungan dan pergerakan sosial di
seluruh dunia. - Tidak mengikat secara hukum, tetapi bersifat
sukarela (Rekomendasi) - Pemerintah bekerjasama dengan National Contact
Point (NCP)? Pusat Kontak Nasional - Mendorong perusahaan supplier dan subkontraktor
untuk menjalankan Panduan OECD
27Pedoman OECD bagi MNCs
- Konsep perusahaan multinasional
- Perusahaan beroperasi di lebih dari 1 negara
- 11 Bab
- 1. Konsep dan Prinsip, 2. Kebijakan Umum, 3.
Keterbukaan Informasi, 4. Hak Asasi Manusia, 5.
Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial, 6.
Lingkungan, 7. Perlawanan terhadap Suap, 8.
Kepentingan Konsumen, 9. Ilmu Pengetahuan
Teknologi, 10. Persaingan, 11. Perpajakan - Akses mudah terhadap informasi yang sudah
dipublikasikan
28Pedoman OECD Bagi MNCs
- Bab 3. Keterbukaan Informasi
- Informasi harus terbuka secara akurat dan
berkala terhadap, aktivitas , struktur, situasi
keuangan, pencapaian, kepemilikan dan
pengaturannya, pemegang saham dan hak voting, dll - MNC harus memberikan informasi yang jelas dan
lengkap - Keuangan dan hasil keuntungan perusahaan
- Informasi mengenai para anggota direksi
(kualifikasi dan proses seleksi), para Direksi
utama, dan remunerasinya (pembayaran)a - Informasi tentang para pekerja dan pemegang saham
- Informasi tentang perusahaan subkontraktor dan
para pemasok - Pengaturan struktur dan kebijakan
- Informasi mengenai audit internal (Pernyataan
keuangan)
29Upah Manajer Utama BASF 2011
30Laporan Tahunan Lafarge 2009
31Laporan Bayer 2011
32Upah CEO Bayer 2011
33Para CEOs Bayer berjanji akanTransparansi
Keuangan
34Upah CEO Holcim Tahun 2011
- Rolf Soiron CEO Global
- Total 758,571 CHF
- Gaji Pokok 595,680 CHF
- Pembagian saham 80,000 CHF (1,491 saham)
- Kompensasi 32,981 CHF
- Lain-lain 50,000 CHF
- 2010 758,097 CHF
35Keuangan Holcim 2011-2010
36Pedoman OECD bagi MNCs
- Bab 4. Hak Asasi Manusia
- MNC harus menghormati hak asasi manusia
- MNC harus mencegah dampak kerugian atas hak asasi
manusia yang terkait langsung dengan operasional
bisnis, hasil produk atau pelayanan - Standar Internasional Hak Asasi Manusia
- Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
- Kovenan tentang Hak Sipil dan Politik
- Kovenan tentang Hak Ekonomi, Sosial dan budaya
- Deklarasi ILO tentang Prinsip dan Hak fundamental
di tempat kerja - Apa bagian terpenting dari hak asasi manusia?
37Pedoman OECD Bagi MNCs
- Bab 5 Ketenagakerjaan Hubungan Industrial
- Menghormati hak pekerja untuk mendirikan atau
bergabung dalam serikat buruh - Menghormati hak pekerja untuk mendapatkan
negosiasi dan perjanjian bersama yang membangun - Penghapusan pekerja anak
- Penghilangan bentuk kerja paksa
- Kesempatan dan perlakuan yang sama dalam
pekerjaan dan jabatan
38Pedoman OECD bagi MNCs
- Bab 5. Ketenagakerjaan Hubungan Industrial
- Menyediakan fasilitas bagi perwakilan pekerja
demi terciptanya perjanjian bersama yang efektif - Menyediakan informasi yang diperlukan bagi
negosiasi yang berarti - Mempromosikan konsultasi dan kerjasama untuk
kepentingan bersama - Menyediakan yang terbaik yang dimungkinkan
terhadap upah, tunjangan dan kondisi kerja,
yang senilai untuk memenuhi kebutuhan dasar para
pekerja dan keluarganya. - Mengupayakan langkah-langkah untuk menjamin
kesehatan keselamatan di tempat kerja - Menyediakan pelatihan kerja untuk meningkatkan
keahlian - Melakukan pemberitahuan yang diperlukan dalam
hal terjadi perubahan seperti pekerja
dirumahkan, PHK Massal, dan kerjasama yang
berarti untuk mengurangi kerugian yang
ditimbulkan atas keputusan tersebut - Tidak mengancam untuk memindahkan seluruh atau
sebagian pabrik ke negara lain dalam hal terjadi
negosiasi yang tidak adil dan menghalangi
dilaksanakannya hak untuk berorganisasi - Mengizinkan perwakilan pekerja untuk
berkonsultasi dengan perwakilan manajemen yang
merupakan pengambil keputusan dalam perjanjian
bersama dan relasi perburuhan.
39Panduan OECD bagi MNCs
- Negara yang turut serta dalam Panduan OECD harus
membentuk National Contact Point (NCP). - NCP biasanya dibentuk dalam suatu departemen
milik pemerintah yang mengurusi isu perdagangan,
investasi dan perburuhan - Sebagai contoh, NCP Korea adalah termasuk bagian
dari Kementerian Perdagangan, Industri Energi - Dalam hal terjadi pelanggaran atas apa yang
termuat dalam Panduan OECD, setiap orang dapat
melaporkan hal tersebut pada NCP yang relevan. - NCP harus melaporkan kasus tersebut pada OECD.
40Global Compact PBB
41Global Compact PBB
- Diusulkan oleh Sekjen PBB Kofi Annan dalam World
Economic Forum tahun 1999 - Ini adalah inisiatif internasional atau kampanye
untuk Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) yang
diprakarsai oleh PBB - Tidak mengikat secara hukum, akan tetapi
dijalankan secara sukarela - 6000 perusahaan MNCs bergabung dalam Global
Compact - 4 area and 10 prinsip
- www.unglobalcompact.org
42Global Compact PBB
- Hak Asasi Manusia
- MNC mendukung hak asasi manusia
- MNC tidak melakukan pelanggaran terhadap hak
asasi manusia - Standar Perburuhan
- MNC menghormati kebebasan berserikat dan hak
untuk berunding bersama - Penghapusan Kerja Paksa
- Penghapusan Pekerja Anak
- Penghapusan Diskriminasi di tempat kerja
- Lingkungan
- MNC mendukung pendekatan pencegahan bagi
lingkungan - Mempromosikan tanggung jawab yang lebih besar
terhadap lingkungan - Membangun teknologi yang ramah lingkungan
- Anti-Korupsi
- MNC harus bekerja melawan segala bentuk korupsi
43Kebebasan Berserikat Perundingan Bersama
- Memastikan setiap pekerja/buruh dapat membentuk
dan bergabung dalam serikat pekerja/buruh yang
merupakan pilihannya tanpa takut akan intimidasi
atau penolakan, sesuai dengan hukum nasional. - Meletakkan dasar kebijakan dan prosedur yang anti
diskriminasi dengan tetap menghormati organisasi
serikat buruh, keanggotaan serikat buruh dan
berbagai aktivitas tertentu dalam hal lowongan
kerja, dan keputusan tertentu dalam hal PHK atau
mutasi. - Tidak ikut campur terhadap aktivitas dari
perwakilan serikat pekerja/buruh ketika mereka
menjalankan fungsinya dalam hal tidak mengganggu
aktivitas operasional perusahan - Memperbolehkan pengumpulan iuran melalui rekening
perusahaan, menempelkan pengumuman serikat,
distribusi dokumen serikat, pemberian sekretariat
serikat didalam perusahaan - Menyediakan perwakilan pekerja/buruh fasilitas
yang baik dan tepat untuk mendapatkan perjanjian
bersama yang efektif.
44Kebebasan Berserikat Berunding Bersama
- Mengakui hak Serikat Pekerja/Buruh untuk
kepentingan Perundingan Bersama. - Menggunakan Perjanjian Bersama sebagai forum yang
membangun untuk isu kondisi kerja, bentuk-bentuk
pekerjaan dan relasi antara pengusaha dan
pekerja. - Menempatkan segala bentuk penyelesaian masalah
atau kepentingan lainnya kepada pekerja dan
manajemen, termasuk restrukturisasi dan
pelatihan, prosedur PHK, isu kesehatan dan
keselamatan kerja, prosedur perselisihan dan
penyelesaian masalah, aturan disiplin, dan
kesejahteraan keluarga dan masyarakat. - Menyediakan informasi yang diperlukan bagi
perundingan yang berarti. - Menyeimbangkan kesepakatan antara serikat pekerja
dengan keterwakilan yang lebih banyak untuk
memastikan eksistensi serikat pekerja yang lebih
kecil dalam mewakili kepentingan anggotanya. - Memberikan informasi kepada komunitas lokal,
media, dan otoritas publik mengenai kepatuhan
perusahan anda terhadap Global Compact PBB, dan
kepentingannya untuk menghormati aturan
didalamnya, termasuk hak-hak fundamental pekerja.
45Tidak Boleh ada praktek Kerja Paksa
- Kondisi kerja paksa pada umumnya dilatarbelakangi
oleh kondisi kerja yang sepihak. - Praktek yang eksploitatif, seperti kerja lembur
secara paksa - Kekerasan fisik atau psikologi (termasuk seksual)
dapat diartikan sebagai membairkan seseorang
dalam kerja paksa (ancaman terhadap pekerja,
keluarga, dan rekan dekatnya) - Penipuan atau ingkar janji terhadap bentuk dan
jenis pekerjaan - Perbudakan, bekerja karena hutang, kekerasan
fisik atau penculikan, perdagangan orang,
pembatasan secara fisik di lokasi kerja (di
penjara atau tempat penahanan khusus), pekerjaan
didalam penjara, pekerjaan yang sifatnya
penghukuman terhadap pendapat atau ideologi yang
berlawanan terhadap sistem politik, sosial atau
ekonomi, penahanan dokumen personal atau keuangan
saat penerimaan pekerja, halangan sebagian atau
seluruhnya terhadap kebebasan bergerak. Penahanan
dan pengurangan pembayaran upah (terkait dengan
manipulasi pembayaran upah, eksploitasi, dan
bentuk lain dari pemerasan), perampasan atas
makanan, tempat berlindung atau kebutuhan
lainnya.
46Tidak Boleh Mempekerjakan anak
- Pengertian anak meliputi anak laki-laki dan
anak perempuan yang berusia dibawah 18 tahun. - Negara Maju
- Pekerjaan ringan 13 tahun
- Pekerjaan biasa 15 tahun
- Pekerjaan berbahaya 18 tahun
- Negara berkembang
- Pekerjaan ringan12 tahun
- Pekerjaan biasa 14 tahun
- Pekerjaan berbahaya 18 tahun
- Memberikan pengaruh pada perusahaan sub
kontraktor, supplier, dan cabang bisnis lainnya
untuk memerangi praktek pekerja anak.
47Tidak ada Diskriminasi
- Persamaan perlakuan untuk Pekerjaan yang sama.
- Perlakuan yang sama dalam proses rekrutmen,
penggajian, jam kerja/istirahat, lembur yang
bayar, perlindungan maternitas, keamanan masa
kerja, perjanjian kerja, peningkatan penilaian,
pelatihan dna kesempatan, prospek kerja, jaminan
sosial, keselamatan dan kesehatan kerja.
48www.holcim.org
49PKB Internasional (Perjanjian Global)
50PKB Internasional
- PKB internasional adalah perjanjian yang
dinegosiasikan antara Perusahaan MNC dan Serikat
Buruh Internasional, seperti ICEM mengenai
aktivitas internasional dari perusahaan MNC. - Perusahaan Multinasional secara sepihak membuat
kode etik perilaku sendiri tanpa keterlibatan
serikat pekerja/buruh. - PKB Internasional adalah alat dari serikat buruh
untuk terlibat dalam membuat standar minimum
dengan perusahaan MNC. - PKB Internasional pertama dibuat antara IUF dan
Danone. - ICEM telah membuat PKB Internasional dengan 15
Perusahaan Multinasional.
51Perjanjian Global ICEM
- Freudenberg
- Statoil
- Endesa
- Norske Skog
- Anglogold
- ENI
- EVONIK
- SCA
- LUKOIL
- EDF (with PSI)
- Rhodia
- Lafarge (with BWI)
- Umicore (with IMF)
- GDF-Suez (with PSI and BWI)
- Norsk Hydro
52Perjanjian Global dengan Lafarge tahun 2005
- Penghapusan kerja paksa
- Tidak ada diskriminasi di tempat kerja
- Penghapusan pekerja anak
- Hak untuk mengorganisir serikat buruh dan
perundingan bersama - Jaminan atas upah
- Melaksanakan kesehatan, keselamatan, dan kondisi
kerja. - Menyediakan pelatihan kerja
53Perjanjian Global dengan Freudenberg tahun 2000
- Tidak boleh ada kerja paksa dan pekerja anak
- Kesempatan yang sama dan perlakuan yang sama
dalam pekerjaan - Kebebasan berserikat dan penghormatan terhadap
hak dasar serikat buruh - Hak untuk mengorganisir serikat buruh dan
Perundingan Bersama - Tidak ada diskriminasi terhadap aktivis serikat
buruh - Kesehatan keselamatan di tempat kerja
- Fleksibel, efisien, dan berorientasi pada
kepuasan konsumen sebagai bentuk/dasar organisasi
54Perjanjian Global dengan Norske Skog Tahun 2000
- Kebebasan Berserikat dan Perundingan Bersama
- Tidak ada diskriminasi dan kesempatan yang sama
- Kesehatan dan keselamatan di tempat kerja
- Tidak ada kerja paksa
- Tidak ada pekerja anak
- Upah dan tunjangan untuk pemenuhan kebutuhan
pekerja dan keluarganya. - Status pekerja berdasarkan sistem kerja tetap
- Pekerja tidak tetap yang sifatnya sementara/kerja
paruh waktu harus menerima hak yang sama dengan
pekerja tetap.
55ISO 26000
- ISO untuk
- Tanggung Jawab Sosial
56Apa itu ISO
- Organisasi internasional untuk standarisasi
- Suatu badan yang dibentuk, di tingkat
internasional, standar-standar mengenai industri
dan perdagangan. Badan ini berisi perwakilan dari
berbagai organisasi standarisasi nasional (swasta
atau milik pemerintah). - Didirikan pada 1947, pusat nya di Jenewa, Swiss
dan beranggotakan 161 negara.
57Negara Anggota ISO
- India Bureau of Indian Standards (BIS)
www.bis.org.in - Indonesia Badan Standardisasi Nasional (BSN)
www.bsn.go.id - Malaysia Department of Standards Malaysia (DSM)
www.standardsmalaysia.gov.my - Thailand Thai Industrial Standards Institute
(TISI) www.tisi.go.th/ - Vietnam Directorate for Standards, Metrology and
Quality (STAMEQ) www.tcvn.gov.vn - Korea Korean Agency for Technology and Standards
(KATS) www.kats.go.kr
58ISO 26000
- ISO 9000 standar untuk Sistem Kualitas Manajemen
- ISO 14000 standar untuk Manajemen Lingkungan
- ISO 26000 standar untuk Tanggung Jawab Sosial,
biasa disebut sebagai ISO SR. - ISO 26000 adalah standar ISO untuk tanggung jawab
sosial bagi perusahaan dan organisasi lainnya.
59ISO 26000
- Pemerintahan yang teratur/baik.
- Hak Asasi Manusia
- Praktek Perburuhan
- Lingkungan
- Praktek operasional yang adil
- Isu Konsumen
- Keterlibatan Masyarakat dan Pembangunan
- Akuntabilitas
- Transparansi
- Etika Perilaku
- Menghormati Kepentingan stakeholder
- Menghormati aturan hukum
- Menghormati norma dan perilaku internasional
- Menghormati Hak Asasi Manusia
60 Hak Asasi Manusia
- Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi
- Kebebasan untuk berkumpul dan berserikat
- Kebebasan beragama dan kepercayaan
- Hak untuk mendapatkan pelayanan umum dan hak
untuk ikut dalam Pemilu - Hak untuk didengar secara adil sebelum tindakan
disiplin dijalankan
61 Hak Asasi Manusia
- Standar Perburuhan Internasional ILO
- Perwakilan pekerja harus diberikan fasilitas yang
layak yang dapat mempermudah mereka melakukan
pekerjaan mereka dengan efektif dan mengizinkan
mereka untuk melakukan aktivitas serikat tanpa
intervensi - Perwakilan pekerja harus diberikan informasi yang
cukup untuk melakukan negosiasi yang seimbang
62Praktek-Praktek Perburuhan
- Termasuk didalamnya pekerjaan sub kontrak dan
tempat kerja dalam kontrol langsung - Rekrutmen dan promosi pekerja, tata tertib,
aturan kedisiplinan dan prosedur keluh
kesah/perselisihan, pemindahan dan relokasi
pekerja, pemutusan hubungan kerja, pelatihan dan
peningkatan keahlian, kesehatan dan keselamatan,
kebijakan yang mempengaruhi kondisi kerja seperti
jam kerja dan upah. - Pengakuan atas organisasi buruh dan wakilnya,
pengakuan atas pekeja dan pengusaha bersama-sama
dalam perundingan bersama, social dialogue dan
konsultasi tripartit dalam isu-isu sosial yang
berkaitan dengan ketenagakerjaan.
63Standar Internasional bagi MNCs
- Standar Perburuhan ILO
- Panduan OECD bagi MNCs
- Global Compact PBB
- Perjanjian Global dengan MNCs
- ISO 26000
64(No Transcript)
65Hal paling utama dalam Standar Perburuhan
Internasional
- Hak Buruh untuk berorganisasi dan membuat PKB
- Tidak boleh ada Pekerja Anak,
- Tidak boleh ada Kerja Paksa
- Tidak ada Diskriminasi
- Jaminan atas aktivitas serikat buruh
- Fasililitas untuk Perjanjian Bersama Aktivitas
serikat buruh - Upah layak
- Kondisi kerja yang baik dan jam kerja
- Kesehatan keselamatan
- Pembagian informasi
- Hak berkonsultasi
- Pelatihan kerja/ peningkatan keahlian
66Implikasi dari standar internasional mengenai
Social Dialogue di Perusahaan MNC
- MNCs berjanji untuk menghormati aturan standar
internasional. - MNCs mempunyai kepentingan menjaga nama baik
mereka. - Organisasi internasional (ILO, OECD, PBB) dan
pemerintah secara langsung terlibat dalam
pelaksanaan standar tersebut. - Standar Internasional antara lain hak
pekerja/buruh, aktivitas serikat pekerja,
perjanjian bersama yang membangun, kondisi kerja
yang baik, kesehatan dan keselamatan, pembagian
informasi, konsultasi, pelatihan kerja, dll. - Terkait dengan point tersebut diatas,
standar-standar internasional dapat menjadi
agenda atau topik yang menarik dalam isu social
dialogue di Perusahaan Multinasional
67Standar Internasional bagi Perundingan Bersama
- Perundingan Bersama adalah bagian yang cukup
penting bagi dialog sosial. - Baca dan pelajari standar internasional dengan
dasar tersebut, diskusikan, debat, dan rancanglah
permintaan. - Bandingkan standar internasional dengan PKB anda
kekuatan dan kelemahannya. - Perjanjian Bersama Kelebihan dan kekurangannya.
- Masukkan hal yang baik dari standar internasional
kedalam PKB Anda. - ICEM akan selalu memberi dukungan terhadap
aktivitas meningkatkan dialog sosial di tempat
kerja solidaritas internasional, jaringan
serikat buruh di tingkat global.
68Standar Internasional untuk Perundingan Bersama
- Membuat Tim Persiapan Bersama bagi Perundingan
Bersama di wilayah industri, atau kota, atau
provinsi, atau industri atau federasi. - Bertemu dengan serikat buruh dan federasi
lainnya. - Bandingkan PKB Anda dengan standar internasional.
- Bandingkan PKB Anda dengan PKB dari serikat buruh
lain. - Diskusikan kelebihan Kekurangan PKB.
- Buat tuntutan baru dari PKB Anda.
- Buat daftar tuntutan umum yang diinginkan dari
tingkat wilayah, kota, provinsi atau federasi. - Meminta kepada federasi (serikat buruh di tingkat
yang lebih tinggi) untuk mengembangkan PKB. - Memberikan pelatihan kepada anggota terkait
dengan tuntutan dan agenda tertentu dari PKB - Membuat rencana bagaimana agar pekerja dan
anggota berpartisipasi dalam negosiasi
69Domain dari Hubungan Perburuhan
Pelatihan Kerja Diskriminasi Kesempatan yang
sama Perusahaan Kontraktor Kesehatan
Keselamatan Pekerja kontrak dan agensi Manajemen
perubahan Restrukturisasi Privatisasi Kebijakan
Ekonomi
Hak Asasi Manusia
Upah Jam Kerja
CSR
Perdagangan Yang adil
Perusahaan/tempat kerja
Industrial
National
International
70Yoon Hyowonmobile 82 10 2083
4715industriallyoon_at_gmail.com