Standar-Standar Internasional Bagi Aktivis Serikat Buruh MNC - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

Standar-Standar Internasional Bagi Aktivis Serikat Buruh MNC

Description:

Title: ICEM Asia MNCs & Social Dialogue International Standards for MNC Trade Unions Author: i Last modified by: Indah Saptorini Created Date – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:517
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 71
Provided by: I52
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: Standar-Standar Internasional Bagi Aktivis Serikat Buruh MNC


1
Standar-Standar Internasional Bagi Aktivis
Serikat Buruh MNC
  • IndustriALL/FNV
  • Asia MNCs Social Dialogue
  • Yoon Hyowon
  • industriallyoon_at_gmail.com

2
Apa itu dialog sosial?
  • Apa arti dari Dialog?
  • Percakapan yang bersifat informal, personal,
    pembicaraan individual .
  • Dialog bersifat formal/resmi, organisasi/kelembag
    aan, pembicaraan kolektif.
  • Topik atau agenda dibutuhkan untuk dialog, akan
    tetapi topik dan agenda tidak diperlukan untuk
    sebuah percakapan.
  • Untuk mendapatkan topik atau agenda berarti
    menghasilkan kesimpulan atau akibat selama atau
    sesudah pembicaraan.
  • Ini berarti hasil dari sebuah dialog adalah
    paduan beberapa hasil dan akibat.

3
Apa itu dialog sosial?
  • Terminologi dari dialog sosial dapat ditemukan,
    akan tetapi tidak dengan apa yang disebut dengan
    percakapan sosial.
  • ILO dialog sosial adalah segala bentuk dari
    negosiasi dan konsultasi terkait dengan beberapa
    isu tertentu, termasuk didalamnya berbagi
    informasi antara pekerja, pengusaha, dan
    pemerintah.
  • Dialog sosial bersifat formal, melembaga, dan
    perbincangan kolektif antara pekerja, pengusaha,
    pemerintah untuk bersepakat dalam informasi,
    Perjanjian Bersama , dan pembuatan kebijakan

4
Apa itu dialog sosial?
  • Dialog sosial akan menghasilkan
  • Perjanjian Kolektif
  • Partisipasi Pekerja dalam Managemen (Pembagian
    informasi dan konsultasi)
  • Partisipasi Pekerja dan Pengusaha dalam pembuatan
    kebijakan pemerintah
  • Kerjasama/situasi ekonomi perburuhan yang tenang
    didukung oleh serikat buruh yang kuat dan aktif.

5
Standar-standar Internasional sebagai agenda dari
dialog sosial
  • Untuk membangun dialog sosial dengan perusahaan
    dan pemerintah, kita harus mempunyai agenda atau
    topik.
  • Apa agenda atau topik yang tepat untuk
    menjalankan dialog sosial dalam relasi
    perburuhan?
  • Standar-standar Internasional dapat menjadi
    agenda dan topik bagi dialog sosial.

6
Standar-standar Internasional bagi MNCs
  • Standar Utama Perburuhan ILO
  • Panduan OECD bagi MNCs
  • Global Compact PBB
  • Perjanjian Global dengan MNCs
  • ISO 26000

7
Standar Dasar Perburuhan ILO
8
Apa itu ILO
  • International Labor Organization
  • Sebuah lembaga PBB khusus untuk isu perburuhan.
  • Dibentuk pada tahun 1919 setelah Perang Dunia I
  • Sebuah lembaga tripartit dengan posisi yang
    sama bagi partner sosial
  • Pemerintah, Pengusaha, Pekerja
  • 185 negara anggota
  • Konferensi Internasional ILO dilaksanakan setiap
    bulan Juni

9
Apa Itu ILO
  • Peran utamanya untuk memformulasikan standar
    internasional melalui Konvensi Rekomendasi
    berdasarkan hak-hak dasar buruh
  • Konvensi mengikat secara hukum diratifikasi oleh
    negara anggota
  • Rekomendasi aturan yang tidak mengikat
  • 189 Konvensi and 201 Rekomendasi
  • www.ilo.org

10
Konvensi ILO
  • Konvensi ILO dan Rekomendasinya adalah hukum
    perburuhan internasional atau standar-standar
    perburuhan internasional.
  • Konvensi ILO terbagi dalam 24 area, yaitu
    kebebasan berserikat, perundingan bersama, kerja
    paksa, pekerja anak, kesempatan dan perlakuan
    yang sama, konsultasi tripartit, administrasi
    perburuhan, pengawasan perburuhan, kebijakan
    ketenagakerjaan, promosi ketenagakerjaan,
    pelatihan kerja, keamanan kerja, kesejahteraan
    sosial, upah, jam kerja, kesehatan dan
    keselamatan kerja, kerja paruh waktu, dll.

11
Ratifikasi oleh Negara (data Juli 2011)
  • India 43 (4)
  • Indonesia 18 (8)
  • Malaysia 15 (5)
  • Thailand 15 (5)
  • Vietnam 18 (5)
  • Korea 28 (4)
  • Brazil 96 (7), China 25 (4)
  • Perancis 123 (8)
  • Jerman 83 (8)
  • Jepang 48 (6)
  • Belanda 106 (8)
  • Saudi Arabia 15 (5)
  • Singapura 26 (5)
  • Afrika Selatan 23 (8)
  • Spanyol 133 (8)
  • Swedia 92 (8), Inggris 86 (8)
  • Amerika 14 (2)
  • Myanmar 21 (2), Somalia 16 (3)
  • Afghanistan 19 (3)
  • Iraq 61 (7), Iran 13 (5)

12
Standar Dasar Perburuhan ILO
  • Konvensi yang sangat mendasar dan penting
  • Standar universal untuk diakui dan diterima
    secara internasional
  • Ratifikasi oleh negara tidak dibutuhkan
  • Berlaku bagi setiap negara dan setiap perusahaan
  • Meliputi 4 area dan 8 Konvensi

13
Konvensi Dasar ILO
  • Konvensi Kebebasan Berserikat dan Perlindungan
    Hak Untuk Berorganisasi, 1948 (No. 87)
  • Konvensi Hak untuk Berorganisasi dan Berunding
    Bersama, 1949 (No.98)
  • Konvensi Kerja Paksa, 1930 (No. 29)
  • Konvensi Penghapusan Kerja Paksa, 1957 (No. 105)
  • Konvensi Usia Minimum, 1973 (No. 138)
  • Konvensi Dampak Pekerjaan Buruk bagi Pekerja
    Anak, 1999, (No. 182)
  • Konvensi Upah yang sama, 1951(No. 100)
  • Konvensi Diskriminasi (Pekerjaan dan Jabatan)
  • 1958 (No.111)

14
Standar Dasar Perburuhan ILO
  • 4 area
  • Kebebasan Berserikat hak untuk berunding
    bersama (C87, C98
  • Tidak ada Kerja Paksa (C29, C105)
  • Tidak ada Pekerja Anak (C138, 182)
  • Tidak ada Diskriminasi (C100, C111)

15
Kebebasan berserikat
  • Setiap pekerja mempunyai hak untuk berserikat dan
    hak untuk mengorganisir organisasi mereka sendiri
    atau bergabung dalam serikat buruh/pekerja untuk
    mewakili kepentingan dan memperjungkan hak
  • Pengusaha dan pemerintah tidak dapat
    mengintervensi aktivitas serikat buruh/pekerja

16
Kebebasan Berserikat
  • Setiap pekerja/buruh mempunyai kebebasan dan hak
    untuk mengembangkan organisasi kedalam level
    regional/nasional dan industrial/federasi
    nasional dapat langsung terlibat dalam mendukung
    pekerja dan mengorganisir serikat pekerja/buruh.

17
Hak Untuk Berunding Bersama
  • Berunding Bersama adalah sebuah negosiasi antara
    manajemen dan serikat pekerja/buruh untuk
    bersama-sama memutuskan tentang upah, kondisi
    kerja, sosial atau ekonomi yang mempengaruhi
    kehidupan pekerja/buruh dan keluarganya.

18
Hak Untuk Berunding Bersama
  • Hasil akhir dari perundingan bersama adalah
    membuat Perjanjian Bersama (PKB).
  • Perjanjian Bersama dapat dibuat di tingkat lokal,
    regional dan nasional.

19
Pekerja Anak
  • Pekerjaan ringan tidak diperbolehkan bagi mereka
    yang berumur dibawah 13 tahun.
  • Pekerjaan biasa tidak diperbolehkan bagi mereka
    yang berumur dibawah 15 tahun.
  • Pekerjaan berbahaya tidak diperbolehkan bagi
    mereka yang berumur dibawah 18 tahun.

20
Kerja Paksa
  • Melakukan pekerjaan dengan ancaman dan paksaan,
    tanpa kesepakatan dan persetujuan
  • Menjalankan kerja lembur tanpa dialog terlebih
    dahulu dengan pekerja atau serikat buruh.

21
Tanpa Diskriminasi
  • Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama,
    perlakuan yang sama bagi pekerjaan yang sama
  • Diskriminasi antara laki-laki dan perempuan
  • Diskriminasi antara pekerja/buruh regular dan
    non-regular
  • Diskriminasi jenis apa yang pernah anda terima di
    tempat kerja?

22
Pekerja Tetap langsung di pekerjakan oleh Lafarge (116 pekerja tetap, semuanya anggota serikat) Pekerjaan sama tempat kerja sama Perintah kerja diberikan oleh manajer Lafarge Sistem pengupahan perbulan - 500750 USD sebagai upah pokok (2008) 8 jam kerja sehari , upah dibayar dengan standar yang lebih baik. hari libur, minggu libur Pensiun, asuransi kesehatan, cuti tahunan yang dibayar, cuti sakit yang dibayar, bonus. peralatan keselamatan disediakan cek kesehatan tahunan Pekerja permanen takut kehilangan pekerjaannya. Pekerja Tidak Tetap dipekerjakan oleh 11 perusahaan (200 pekerja, tidak ada yang jadi anggota serikat) Pekerjaan sama-tempat kerja sama Perintah kerja diberikan oleh manajemen Lafarge sistem pengupahan perjam - 270 USD perbulan (2008) seluruh pekerja outsourcing bekerja 12 jam perhari dengan bayaran dibawah standar (seringkali 24 jam ) hampir tidak ada libur, tidak ada hari minggu Tidak ada pensiun, asuransi kesehatan, cuti tahunan, cuti sakit, bonus pekerja outsourcing harus beli peralatan sendiri tidak ada cek kesehatan Pekerja outsourcing takut kehilangan pekerjaannya
Lafarge Khantan Cement Factory, Malaysia (2010)
23
Ratifikasi Negara
Country Conv. 87 Conv. 98 Conv. 29 Conv. 105 Conv. 138 Conv. 182 Conv. 100 Conv. 111
India No No 1954 2000 No No 1958 1960
Indonesia 1998 1957 1950 1999 1958 1999 1999 2000
Malaysia No 1961 1957 No 1997 No 1997 2000
Thailand No No 1969 1969 2004 2001 1999 No
Vietnam No No 2007 No 2003 2000 1997 1997
Korea No No No No 1999 2001 1997 1998
24
Pedoman OECD Bagi Perusahaan Multinasional
25
Apa itu OECD
  • Organization for Economic Cooperation
    Development
  • Sebuah organisasi Internasional yang anggotanya
    adalah negara Kaya di pimpin oleh Amerika dan
    Eropa
  • Berdiri tahun 1948
  • 34 negara anggota
  • Australia, Austria, Belgia, Kanada, Chili,
    Czechnia, Denmark, Estonia, Finlandia, Perancis,
    Jerman, Yunani, Hungaria, Islandia, Irlandia,
    Israel, Italia, Jepang, Korea, Luxembourg,
    Meksiko, Belanda, Selandia Baru, Norwegia,
    Polandia, Portugal, Slovakia, Slovenia, Spanyol,
    Swedia, Swiss, Turki, Inggris, Amerika
  • www.oecd.org

26
Panduan OECD bagi MNCs
  • Standar internasional untuk Perilaku
    Perusahaan yang baik
  • Dibuat pertamakali tahun 1976 dan revisi versi
    terbaru pada Juni 2000 dan 2011
  • Berlaku untuk negara anggota OECD and 6
    non-negara anggota (Brazil, Mesir, Israel,
    Latvia, Romania, Slovenia)
  • Tujuan dari MNC adalah berkontribusi terhadap
    ekonomi, lingkungan dan pergerakan sosial di
    seluruh dunia.
  • Tidak mengikat secara hukum, tetapi bersifat
    sukarela (Rekomendasi)
  • Pemerintah bekerjasama dengan National Contact
    Point (NCP)? Pusat Kontak Nasional
  • Mendorong perusahaan supplier dan subkontraktor
    untuk menjalankan Panduan OECD

27
Pedoman OECD bagi MNCs
  • Konsep perusahaan multinasional
  • Perusahaan beroperasi di lebih dari 1 negara
  • 11 Bab
  • 1. Konsep dan Prinsip, 2. Kebijakan Umum, 3.
    Keterbukaan Informasi, 4. Hak Asasi Manusia, 5.
    Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial, 6.
    Lingkungan, 7. Perlawanan terhadap Suap, 8.
    Kepentingan Konsumen, 9. Ilmu Pengetahuan
    Teknologi, 10. Persaingan, 11. Perpajakan
  • Akses mudah terhadap informasi yang sudah
    dipublikasikan

28
Pedoman OECD Bagi MNCs
  • Bab 3. Keterbukaan Informasi
  • Informasi harus terbuka secara akurat dan
    berkala terhadap, aktivitas , struktur, situasi
    keuangan, pencapaian, kepemilikan dan
    pengaturannya, pemegang saham dan hak voting, dll
  • MNC harus memberikan informasi yang jelas dan
    lengkap
  • Keuangan dan hasil keuntungan perusahaan
  • Informasi mengenai para anggota direksi
    (kualifikasi dan proses seleksi), para Direksi
    utama, dan remunerasinya (pembayaran)a
  • Informasi tentang para pekerja dan pemegang saham
  • Informasi tentang perusahaan subkontraktor dan
    para pemasok
  • Pengaturan struktur dan kebijakan
  • Informasi mengenai audit internal (Pernyataan
    keuangan)

29
Upah Manajer Utama BASF 2011
30
Laporan Tahunan Lafarge 2009
31
Laporan Bayer 2011
32
Upah CEO Bayer 2011
33
Para CEOs Bayer berjanji akanTransparansi
Keuangan
34
Upah CEO Holcim Tahun 2011
  • Rolf Soiron CEO Global
  • Total 758,571 CHF
  • Gaji Pokok 595,680 CHF
  • Pembagian saham 80,000 CHF (1,491 saham)
  • Kompensasi 32,981 CHF
  • Lain-lain 50,000 CHF
  • 2010 758,097 CHF

35
Keuangan Holcim 2011-2010
36
Pedoman OECD bagi MNCs
  • Bab 4. Hak Asasi Manusia
  • MNC harus menghormati hak asasi manusia
  • MNC harus mencegah dampak kerugian atas hak asasi
    manusia yang terkait langsung dengan operasional
    bisnis, hasil produk atau pelayanan
  • Standar Internasional Hak Asasi Manusia
  • Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
  • Kovenan tentang Hak Sipil dan Politik
  • Kovenan tentang Hak Ekonomi, Sosial dan budaya
  • Deklarasi ILO tentang Prinsip dan Hak fundamental
    di tempat kerja
  • Apa bagian terpenting dari hak asasi manusia?

37
Pedoman OECD Bagi MNCs
  • Bab 5 Ketenagakerjaan Hubungan Industrial
  • Menghormati hak pekerja untuk mendirikan atau
    bergabung dalam serikat buruh
  • Menghormati hak pekerja untuk mendapatkan
    negosiasi dan perjanjian bersama yang membangun
  • Penghapusan pekerja anak
  • Penghilangan bentuk kerja paksa
  • Kesempatan dan perlakuan yang sama dalam
    pekerjaan dan jabatan

38
Pedoman OECD bagi MNCs
  • Bab 5. Ketenagakerjaan Hubungan Industrial
  • Menyediakan fasilitas bagi perwakilan pekerja
    demi terciptanya perjanjian bersama yang efektif
  • Menyediakan informasi yang diperlukan bagi
    negosiasi yang berarti
  • Mempromosikan konsultasi dan kerjasama untuk
    kepentingan bersama
  • Menyediakan yang terbaik yang dimungkinkan
    terhadap upah, tunjangan dan kondisi kerja,
    yang senilai untuk memenuhi kebutuhan dasar para
    pekerja dan keluarganya.
  • Mengupayakan langkah-langkah untuk menjamin
    kesehatan keselamatan di tempat kerja
  • Menyediakan pelatihan kerja untuk meningkatkan
    keahlian
  • Melakukan pemberitahuan yang diperlukan dalam
    hal terjadi perubahan seperti pekerja
    dirumahkan, PHK Massal, dan kerjasama yang
    berarti untuk mengurangi kerugian yang
    ditimbulkan atas keputusan tersebut
  • Tidak mengancam untuk memindahkan seluruh atau
    sebagian pabrik ke negara lain dalam hal terjadi
    negosiasi yang tidak adil dan menghalangi
    dilaksanakannya hak untuk berorganisasi
  • Mengizinkan perwakilan pekerja untuk
    berkonsultasi dengan perwakilan manajemen yang
    merupakan pengambil keputusan dalam perjanjian
    bersama dan relasi perburuhan.

39
Panduan OECD bagi MNCs
  • Negara yang turut serta dalam Panduan OECD harus
    membentuk National Contact Point (NCP).
  • NCP biasanya dibentuk dalam suatu departemen
    milik pemerintah yang mengurusi isu perdagangan,
    investasi dan perburuhan
  • Sebagai contoh, NCP Korea adalah termasuk bagian
    dari Kementerian Perdagangan, Industri Energi
  • Dalam hal terjadi pelanggaran atas apa yang
    termuat dalam Panduan OECD, setiap orang dapat
    melaporkan hal tersebut pada NCP yang relevan.
  • NCP harus melaporkan kasus tersebut pada OECD.

40
Global Compact PBB
41
Global Compact PBB
  • Diusulkan oleh Sekjen PBB Kofi Annan dalam World
    Economic Forum tahun 1999
  • Ini adalah inisiatif internasional atau kampanye
    untuk Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) yang
    diprakarsai oleh PBB
  • Tidak mengikat secara hukum, akan tetapi
    dijalankan secara sukarela
  • 6000 perusahaan MNCs bergabung dalam Global
    Compact
  • 4 area and 10 prinsip
  • www.unglobalcompact.org

42
Global Compact PBB
  • Hak Asasi Manusia
  • MNC mendukung hak asasi manusia
  • MNC tidak melakukan pelanggaran terhadap hak
    asasi manusia
  • Standar Perburuhan
  • MNC menghormati kebebasan berserikat dan hak
    untuk berunding bersama
  • Penghapusan Kerja Paksa
  • Penghapusan Pekerja Anak
  • Penghapusan Diskriminasi di tempat kerja
  • Lingkungan
  • MNC mendukung pendekatan pencegahan bagi
    lingkungan
  • Mempromosikan tanggung jawab yang lebih besar
    terhadap lingkungan
  • Membangun teknologi yang ramah lingkungan
  • Anti-Korupsi
  • MNC harus bekerja melawan segala bentuk korupsi

43
Kebebasan Berserikat Perundingan Bersama
  • Memastikan setiap pekerja/buruh dapat membentuk
    dan bergabung dalam serikat pekerja/buruh yang
    merupakan pilihannya tanpa takut akan intimidasi
    atau penolakan, sesuai dengan hukum nasional.
  • Meletakkan dasar kebijakan dan prosedur yang anti
    diskriminasi dengan tetap menghormati organisasi
    serikat buruh, keanggotaan serikat buruh dan
    berbagai aktivitas tertentu dalam hal lowongan
    kerja, dan keputusan tertentu dalam hal PHK atau
    mutasi.
  • Tidak ikut campur terhadap aktivitas dari
    perwakilan serikat pekerja/buruh ketika mereka
    menjalankan fungsinya dalam hal tidak mengganggu
    aktivitas operasional perusahan
  • Memperbolehkan pengumpulan iuran melalui rekening
    perusahaan, menempelkan pengumuman serikat,
    distribusi dokumen serikat, pemberian sekretariat
    serikat didalam perusahaan
  • Menyediakan perwakilan pekerja/buruh fasilitas
    yang baik dan tepat untuk mendapatkan perjanjian
    bersama yang efektif.

44
Kebebasan Berserikat Berunding Bersama
  • Mengakui hak Serikat Pekerja/Buruh untuk
    kepentingan Perundingan Bersama.
  • Menggunakan Perjanjian Bersama sebagai forum yang
    membangun untuk isu kondisi kerja, bentuk-bentuk
    pekerjaan dan relasi antara pengusaha dan
    pekerja.
  • Menempatkan segala bentuk penyelesaian masalah
    atau kepentingan lainnya kepada pekerja dan
    manajemen, termasuk restrukturisasi dan
    pelatihan, prosedur PHK, isu kesehatan dan
    keselamatan kerja, prosedur perselisihan dan
    penyelesaian masalah, aturan disiplin, dan
    kesejahteraan keluarga dan masyarakat.
  • Menyediakan informasi yang diperlukan bagi
    perundingan yang berarti.
  • Menyeimbangkan kesepakatan antara serikat pekerja
    dengan keterwakilan yang lebih banyak untuk
    memastikan eksistensi serikat pekerja yang lebih
    kecil dalam mewakili kepentingan anggotanya.
  • Memberikan informasi kepada komunitas lokal,
    media, dan otoritas publik mengenai kepatuhan
    perusahan anda terhadap Global Compact PBB, dan
    kepentingannya untuk menghormati aturan
    didalamnya, termasuk hak-hak fundamental pekerja.

45
Tidak Boleh ada praktek Kerja Paksa
  • Kondisi kerja paksa pada umumnya dilatarbelakangi
    oleh kondisi kerja yang sepihak.
  • Praktek yang eksploitatif, seperti kerja lembur
    secara paksa
  • Kekerasan fisik atau psikologi (termasuk seksual)
    dapat diartikan sebagai membairkan seseorang
    dalam kerja paksa (ancaman terhadap pekerja,
    keluarga, dan rekan dekatnya)
  • Penipuan atau ingkar janji terhadap bentuk dan
    jenis pekerjaan
  • Perbudakan, bekerja karena hutang, kekerasan
    fisik atau penculikan, perdagangan orang,
    pembatasan secara fisik di lokasi kerja (di
    penjara atau tempat penahanan khusus), pekerjaan
    didalam penjara, pekerjaan yang sifatnya
    penghukuman terhadap pendapat atau ideologi yang
    berlawanan terhadap sistem politik, sosial atau
    ekonomi, penahanan dokumen personal atau keuangan
    saat penerimaan pekerja, halangan sebagian atau
    seluruhnya terhadap kebebasan bergerak. Penahanan
    dan pengurangan pembayaran upah (terkait dengan
    manipulasi pembayaran upah, eksploitasi, dan
    bentuk lain dari pemerasan), perampasan atas
    makanan, tempat berlindung atau kebutuhan
    lainnya.

46
Tidak Boleh Mempekerjakan anak
  • Pengertian anak meliputi anak laki-laki dan
    anak perempuan yang berusia dibawah 18 tahun.
  • Negara Maju
  • Pekerjaan ringan 13 tahun
  • Pekerjaan biasa 15 tahun
  • Pekerjaan berbahaya 18 tahun
  • Negara berkembang
  • Pekerjaan ringan12 tahun
  • Pekerjaan biasa 14 tahun
  • Pekerjaan berbahaya 18 tahun
  • Memberikan pengaruh pada perusahaan sub
    kontraktor, supplier, dan cabang bisnis lainnya
    untuk memerangi praktek pekerja anak.

47
Tidak ada Diskriminasi
  • Persamaan perlakuan untuk Pekerjaan yang sama.
  • Perlakuan yang sama dalam proses rekrutmen,
    penggajian, jam kerja/istirahat, lembur yang
    bayar, perlindungan maternitas, keamanan masa
    kerja, perjanjian kerja, peningkatan penilaian,
    pelatihan dna kesempatan, prospek kerja, jaminan
    sosial, keselamatan dan kesehatan kerja.

48
www.holcim.org
49
PKB Internasional (Perjanjian Global)
50
PKB Internasional
  • PKB internasional adalah perjanjian yang
    dinegosiasikan antara Perusahaan MNC dan Serikat
    Buruh Internasional, seperti ICEM mengenai
    aktivitas internasional dari perusahaan MNC.
  • Perusahaan Multinasional secara sepihak membuat
    kode etik perilaku sendiri tanpa keterlibatan
    serikat pekerja/buruh.
  • PKB Internasional adalah alat dari serikat buruh
    untuk terlibat dalam membuat standar minimum
    dengan perusahaan MNC.
  • PKB Internasional pertama dibuat antara IUF dan
    Danone.
  • ICEM telah membuat PKB Internasional dengan 15
    Perusahaan Multinasional.

51
Perjanjian Global ICEM
  • Freudenberg
  • Statoil
  • Endesa
  • Norske Skog
  • Anglogold
  • ENI
  • EVONIK
  • SCA
  • LUKOIL
  • EDF (with PSI)
  • Rhodia
  • Lafarge (with BWI)
  • Umicore (with IMF)
  • GDF-Suez (with PSI and BWI)
  • Norsk Hydro

52
Perjanjian Global dengan Lafarge tahun 2005
  • Penghapusan kerja paksa
  • Tidak ada diskriminasi di tempat kerja
  • Penghapusan pekerja anak
  • Hak untuk mengorganisir serikat buruh dan
    perundingan bersama
  • Jaminan atas upah
  • Melaksanakan kesehatan, keselamatan, dan kondisi
    kerja.
  • Menyediakan pelatihan kerja

53
Perjanjian Global dengan Freudenberg tahun 2000
  • Tidak boleh ada kerja paksa dan pekerja anak
  • Kesempatan yang sama dan perlakuan yang sama
    dalam pekerjaan
  • Kebebasan berserikat dan penghormatan terhadap
    hak dasar serikat buruh
  • Hak untuk mengorganisir serikat buruh dan
    Perundingan Bersama
  • Tidak ada diskriminasi terhadap aktivis serikat
    buruh
  • Kesehatan keselamatan di tempat kerja
  • Fleksibel, efisien, dan berorientasi pada
    kepuasan konsumen sebagai bentuk/dasar organisasi

54
Perjanjian Global dengan Norske Skog Tahun 2000
  • Kebebasan Berserikat dan Perundingan Bersama
  • Tidak ada diskriminasi dan kesempatan yang sama
  • Kesehatan dan keselamatan di tempat kerja
  • Tidak ada kerja paksa
  • Tidak ada pekerja anak
  • Upah dan tunjangan untuk pemenuhan kebutuhan
    pekerja dan keluarganya.
  • Status pekerja berdasarkan sistem kerja tetap
  • Pekerja tidak tetap yang sifatnya sementara/kerja
    paruh waktu harus menerima hak yang sama dengan
    pekerja tetap.

55
ISO 26000
  • ISO untuk
  • Tanggung Jawab Sosial

56
Apa itu ISO
  • Organisasi internasional untuk standarisasi
  • Suatu badan yang dibentuk, di tingkat
    internasional, standar-standar mengenai industri
    dan perdagangan. Badan ini berisi perwakilan dari
    berbagai organisasi standarisasi nasional (swasta
    atau milik pemerintah).
  • Didirikan pada 1947, pusat nya di Jenewa, Swiss
    dan beranggotakan 161 negara.

57
Negara Anggota ISO
  • India Bureau of Indian Standards (BIS)
    www.bis.org.in
  • Indonesia Badan Standardisasi Nasional (BSN)
    www.bsn.go.id
  • Malaysia Department of Standards Malaysia (DSM)
    www.standardsmalaysia.gov.my
  • Thailand Thai Industrial Standards Institute
    (TISI) www.tisi.go.th/
  • Vietnam Directorate for Standards, Metrology and
    Quality (STAMEQ) www.tcvn.gov.vn
  • Korea Korean Agency for Technology and Standards
    (KATS) www.kats.go.kr

58
ISO 26000
  • ISO 9000 standar untuk Sistem Kualitas Manajemen
  • ISO 14000 standar untuk Manajemen Lingkungan
  • ISO 26000 standar untuk Tanggung Jawab Sosial,
    biasa disebut sebagai ISO SR.
  • ISO 26000 adalah standar ISO untuk tanggung jawab
    sosial bagi perusahaan dan organisasi lainnya.

59
ISO 26000
  • 6 Subjek Utama
  • 7 Prinsip
  • Pemerintahan yang teratur/baik.
  • Hak Asasi Manusia
  • Praktek Perburuhan
  • Lingkungan
  • Praktek operasional yang adil
  • Isu Konsumen
  • Keterlibatan Masyarakat dan Pembangunan
  1. Akuntabilitas
  2. Transparansi
  3. Etika Perilaku
  4. Menghormati Kepentingan stakeholder
  5. Menghormati aturan hukum
  6. Menghormati norma dan perilaku internasional
  7. Menghormati Hak Asasi Manusia

60
Hak Asasi Manusia
  • Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi
  • Kebebasan untuk berkumpul dan berserikat
  • Kebebasan beragama dan kepercayaan
  • Hak untuk mendapatkan pelayanan umum dan hak
    untuk ikut dalam Pemilu
  • Hak untuk didengar secara adil sebelum tindakan
    disiplin dijalankan

61
Hak Asasi Manusia
  • Standar Perburuhan Internasional ILO
  • Perwakilan pekerja harus diberikan fasilitas yang
    layak yang dapat mempermudah mereka melakukan
    pekerjaan mereka dengan efektif dan mengizinkan
    mereka untuk melakukan aktivitas serikat tanpa
    intervensi
  • Perwakilan pekerja harus diberikan informasi yang
    cukup untuk melakukan negosiasi yang seimbang

62
Praktek-Praktek Perburuhan
  • Termasuk didalamnya pekerjaan sub kontrak dan
    tempat kerja dalam kontrol langsung
  • Rekrutmen dan promosi pekerja, tata tertib,
    aturan kedisiplinan dan prosedur keluh
    kesah/perselisihan, pemindahan dan relokasi
    pekerja, pemutusan hubungan kerja, pelatihan dan
    peningkatan keahlian, kesehatan dan keselamatan,
    kebijakan yang mempengaruhi kondisi kerja seperti
    jam kerja dan upah.
  • Pengakuan atas organisasi buruh dan wakilnya,
    pengakuan atas pekeja dan pengusaha bersama-sama
    dalam perundingan bersama, social dialogue dan
    konsultasi tripartit dalam isu-isu sosial yang
    berkaitan dengan ketenagakerjaan.

63
Standar Internasional bagi MNCs
  • Standar Perburuhan ILO
  • Panduan OECD bagi MNCs
  • Global Compact PBB
  • Perjanjian Global dengan MNCs
  • ISO 26000

64
(No Transcript)
65
Hal paling utama dalam Standar Perburuhan
Internasional
  1. Hak Buruh untuk berorganisasi dan membuat PKB
  2. Tidak boleh ada Pekerja Anak,
  3. Tidak boleh ada Kerja Paksa
  4. Tidak ada Diskriminasi
  5. Jaminan atas aktivitas serikat buruh
  6. Fasililitas untuk Perjanjian Bersama Aktivitas
    serikat buruh
  7. Upah layak
  8. Kondisi kerja yang baik dan jam kerja
  9. Kesehatan keselamatan
  10. Pembagian informasi
  11. Hak berkonsultasi
  12. Pelatihan kerja/ peningkatan keahlian

66
Implikasi dari standar internasional mengenai
Social Dialogue di Perusahaan MNC
  • MNCs berjanji untuk menghormati aturan standar
    internasional.
  • MNCs mempunyai kepentingan menjaga nama baik
    mereka.
  • Organisasi internasional (ILO, OECD, PBB) dan
    pemerintah secara langsung terlibat dalam
    pelaksanaan standar tersebut.
  • Standar Internasional antara lain hak
    pekerja/buruh, aktivitas serikat pekerja,
    perjanjian bersama yang membangun, kondisi kerja
    yang baik, kesehatan dan keselamatan, pembagian
    informasi, konsultasi, pelatihan kerja, dll.
  • Terkait dengan point tersebut diatas,
    standar-standar internasional dapat menjadi
    agenda atau topik yang menarik dalam isu social
    dialogue di Perusahaan Multinasional

67
Standar Internasional bagi Perundingan Bersama
  • Perundingan Bersama adalah bagian yang cukup
    penting bagi dialog sosial.
  • Baca dan pelajari standar internasional dengan
    dasar tersebut, diskusikan, debat, dan rancanglah
    permintaan.
  • Bandingkan standar internasional dengan PKB anda
    kekuatan dan kelemahannya.
  • Perjanjian Bersama Kelebihan dan kekurangannya.
  • Masukkan hal yang baik dari standar internasional
    kedalam PKB Anda.
  • ICEM akan selalu memberi dukungan terhadap
    aktivitas meningkatkan dialog sosial di tempat
    kerja solidaritas internasional, jaringan
    serikat buruh di tingkat global.

68
Standar Internasional untuk Perundingan Bersama
  • Membuat Tim Persiapan Bersama bagi Perundingan
    Bersama di wilayah industri, atau kota, atau
    provinsi, atau industri atau federasi.
  • Bertemu dengan serikat buruh dan federasi
    lainnya.
  • Bandingkan PKB Anda dengan standar internasional.
  • Bandingkan PKB Anda dengan PKB dari serikat buruh
    lain.
  • Diskusikan kelebihan Kekurangan PKB.
  • Buat tuntutan baru dari PKB Anda.
  • Buat daftar tuntutan umum yang diinginkan dari
    tingkat wilayah, kota, provinsi atau federasi.
  • Meminta kepada federasi (serikat buruh di tingkat
    yang lebih tinggi) untuk mengembangkan PKB.
  • Memberikan pelatihan kepada anggota terkait
    dengan tuntutan dan agenda tertentu dari PKB
  • Membuat rencana bagaimana agar pekerja dan
    anggota berpartisipasi dalam negosiasi

69
Domain dari Hubungan Perburuhan
Pelatihan Kerja Diskriminasi Kesempatan yang
sama Perusahaan Kontraktor Kesehatan
Keselamatan Pekerja kontrak dan agensi Manajemen
perubahan Restrukturisasi Privatisasi Kebijakan
Ekonomi
Hak Asasi Manusia
Upah Jam Kerja
CSR
Perdagangan Yang adil
Perusahaan/tempat kerja
Industrial
National
International
70
Yoon Hyowonmobile 82 10 2083
4715industriallyoon_at_gmail.com
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com