Title: PANITIA PEMBINA KESELAMATAN
1PANITIA PEMBINA KESELAMATAN KESEHATAN KERJA (
P2K3 )
PT. PLN ( PERSERO ) PENYALURAN DAN PUSAT
PENGATUR BEBAN JAWA BALI
2PENDAHULUAN Â UUD 1945 Â Setiap Warganegara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan  Layak bagi kemanusiaan
Manusiawi   Manusiawi kondisi kerja selamat dan
sehat  UU No. 14 tahun 1969 tentang
Ketentuan Pokok Ketenagakerjaan                  Â
           Setiap tenaga kerja mendapat
perlindungan atas    Keselamatan    Kesehatan
   Kesusilaan    Pemeliharaan Moral
Kerja    Perlakuan sesuai Martabat Manusia,
dan    Moral Agama
3UU No. 1 tahun 1970, tentang Keselamatan
Kerja  Keselamatan Kerja yang diatur dalam
Undang-undang ini mencakup semua tempat
kerja Syarat Keselamatan Kerja wajib dipatuhi
untuk mengendalikan kecelakaan dan penyakit
akibat kerja
4Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang
Keselamatan Kerja terdiri dari XI bab dan 18
pasal Bab I (pasal 1) menjelaskan tentang
istilah-istilah Bab II (pasal 2) tentang ruang
lingkup yang meliputi keselamatan dan kesehatan
kerja disemua tempat kerja baik didarat, di dalam
tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di
udara di wilayah Republik Indonesia. Bab III
(pasal 3 dan 4) mengenai syarat-syarat
keselamatan kerja Bab IV (pasal 5 8) tentang
pengawasan Bab V (pasal 9) tentang pembinaan
K3 Bab VI (pasal 10) tentang P2K3 Bab VII
(pasal 11) tentang kecelakaan kerja Bab VIII
(pasal 12) tentang kewajiban dan hak tenaga kerja
Bab IX (pasal 13) tentang kewajiban bila
memasuki tempat kerja Bab X (pasal 14) tentang
kewajiban pengurus Bab XI (pasal 15 18)
tentang ketentuan penutup
5- SUMBER-SUMBER BAHAYA MELIPUTI
- KEADAAN MESIN-MESIN, PESAWAT-PESAWAT, ALAT- ALAT
KERJA SERTA PERALATAN LAINNYA , BAHAN-BAHAN - LINGKUNGAN
- 3. SIFAT PEKERJAAN.
- 4. CARA KERJA.
- 5. PROSES PRODUKSI.
6KEWAJIBAN DAN HAK TENAGA KERJA
- MEMBERIKAN KETERANGAN YANG BENAR BILA DIMINTA
OLEH PEGAWAI PENGAWAS - MEMAKAI APD YANG DIWAJIBKAN
- MEMENUHI DAN MENTAATI SYARAT K3 YANG DIWAJIBKAN
- MEMINTA PENGURUS MELAKSANAKAN SEMUA SYARAT K3
YANG DIWAJIBKAN - KEBERATAN UNTUK BEKERJA APABILA SYARAT K3 DAN
ALAT PERLINDUNGAN YANG WAJIB DIGUNAKAN DIRAGUKAN
KEMAMPUAN-NYA
7KEWAJIBAN PENGUSAHA/ PENGURUS
- SECARA TERTULIS MEMASANG SEMUA SYARAT KESELAMATAN
KERJA YANG DIWAJIBKAN DITEMPAT KERJA - MEMASANG GAMBAR-GAMBAR KESELAMATAN KERJA
- MENYEDIAKAN APD YANG DIWAJIBKAN SECARA CUMA-CUMA
8Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 04 Tahun
1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan
Kesehatan Kerja dan Tata-cara Penunjukan Ahli
Keselamatan Kerja, terdiri dari 16 pasal.
Peraturan Menteri ini mewajibkan pengusaha atau
pengurus tempat kerja yang mempekerjakan 100
orang pekerja atau lebih atau menggunakan bahan,
proses dan instalasi yang mempunyai risiko besar
terjadi peledakan, kebakaran, keracunan dan
penyinaran radioaktif membentuk P2K3.
Keanggotaan P2K3 adalah unsur pengusaha dan unsur
pekerja. Sekretaris P2K3 adalah ahli K3 dari
perusahaan yang bersangkutan.
9Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 155/Men/1984
yang merupakan penyempurnaan Keputusan Menteri
Tenaga Kerja No. 125/Men/1982 tentang Pembentukan
Susunan dan Tata Kerja DK3N, DK3W dan P2K3,
pelaksanaan dari undang-undang keselamatan kerja
pasal 10 yang antara lain menetapkan tugas dan
fungsi P2K3 sebagai berikut a. Tugas pokok
memberi saran dan pertimbangan kepada pengusaha/
menyusun tempat kerja yang bersangkutan mengenai
masalah-masalah K3. b. Fungsi menghimpun dan
mengolah segala data/ atau permasalahan
keselamatan dan kesehatan kerja ditempat kerja
yang bersangkutan serta membantu pengusaha/
manajemen mengadakan serta meningkatkan
penyuluhan, pengawasan, latihan dan penelitian
K3 c. Keanggotaan P2K3 beranggotakan
unsur-unsur organisasi pekerja dan pengusaha/
manajemen.
10Organisasi P2K3 terdiri dari sekurang-kurangnya
Ketua, Sekretaris dan Anggota. Ketua P2K3
memimpin dan mengkoordinasikan kegiatan P2K3
dibantu oleh wakil ketua. Sekretaris P2K3
memimpin dan mengkoordinasikan tudas-tugas
sekretariat dan melaksanakan keputusan
P2K3. Â Ketua P2K3 seyogyanya adalah top
manajemen disuatu tempat kerja atau
sekurang-kurangnya manajemen yang terdekat dengan
pimpinan puncak, sedang Sekretaris P2K3 adalah
tenaga profesional K3 yaitu manajer K3 atau ahli
K3.
11PERAN PENTING P2K3 ? MENJAMIN KEPRIHATINAN
(CONCERN) DARI PEKERJA MAUPUN PENGUSAHA TENTANG
K3 TERBUKA DAN DIBICARAKAN. ? GABUNGAN BERBAGAI
KETERAMPILAN DAN PENGALAMAN ANGGOTA ?
PERTEMUAN TERATUR ? REKOMENDASI ? AKTIVITAS
P2K3 ? MEMPERLIHATKAN BAHWA K3 PENTING DI TEMPAT
KERJA ? MEMPERBAIKI KOMUNIKASI DI TEMPAT KERJA ?
DOKUMENTASI HASIL PERTEMUAN ? SETIAP ORANG
DAPAT MEMANTAU BAHWA PERMASALAHAN YANG MEREKA
KEMUKAKAN DITINDAK LANJUTI. ? HARUS TERBUKA
BAGI PEKERJA, PENYELIA, MANAJER DAN PENGUSAHA.
12- DIBENTUK DI PERUSAHAAN YANG TELAH MEMILIKI
KOMITMEN TERHADAP K3 - ? SUDAH MENETAPKAN KEBIJAKAN K3 (SAFETY AND
HEALTH POLICY) - KEBIJAKAN K3 ? BERSIFAT FORMAL, DIATAS KEPALA
SURAT PERUSAHAAN - ISI KEBIJAKAN K3
- PERNYATAAN MISI DAN VISI PERUSAHAAN
- PEKERJA SEBAGAI ASET UTAMA PERUSAHAAN,
- KOMITMEN MELAKSANAKAN PERATURAN DI BIDANG K3
- SETIAP PEKERJAAN DILAKUKAN DENGAN MEMPERHATIKAN
K3 - PELAKSANAAN K3 ? KEWAJIBAN SETIAP ORANG
- MANAJER LINI BERTANGGUNG JAWAB ATAS PELAKSANAAN
DAN PENGAWASAN K3 DALAM SATUAN KERJANYA
13- KEBIJAKAN HARUS TERTULIS DAN FORMAL KARENA
- KEBIJAKAN K3 ? PEDOMAN KERJA SEHARI-HARI
- MEMPERMUDAH PELAKSANAAN DAN PENGAWASANNYA
- MEMPERMUDAH PEKERJA UNTUK MENGIKUTI KETENTUAN DAN
PERATURAN K3 (HAK DAN KEWAJIBAN) - MENJADI PEDOMAN DALAM MENYUSUN PERATURAN K3
PERUSAHAAN - TUGAS P2K3 MEMBERIKAN SARAN DAN PERTIMBANGAN
KEPADA PENGUSAHA ATAU PENGURUS MENGENAI MASALAH
K3 DAN MEMBANTU MANAJEMEN DALAM PEMBINAAN K3
14- ORGANISASI
- BUKAN ORGANISASI STRUKTURAL DALAM PERUSAHAAN?
TIDAK MEMPUNYAI FUNGSI LINI MAUPUN STAF - SEBAGAI BADAN PENASEHAT PIMPINAN ? HUBUNGAN
LANGSUNG DENGAN PIMPINAN TERTINGGI DI TEMPAT
KERJA ? KETUA P2K3 SEORANG MANAJER YANG MEMPUNYAI
KEWENANGAN UNTUK MEMBUAT KEPUTUSAN, DAN SEDEKAT
MUNGKIN DENGAN PIMPINAN PUNCAK TEMPAT KERJA - MEMUDAHKAN P2K3 BAIK DALAM MERUMUSKAN REKOMENDASI
DAN PELAKSANAANNYA. - Â
- ORGANISASI P2K3
- SEKURANG-KURANGNYA KETUA, SEKRETARIS DAN
ANGGOTA.
15MEKANISME KERJA P2K3 ? BADAN PENASEHAT BAGI
PIMPINAN PERUSAHAAN DI BIDANG K3 PELAKSANAANNYA,
P2K3 MENGUMPULKAN DATA DAN INFORMASI MENGENAI
PELAKSANAAN K3 DI TEMPAT KERJA Â SUMBER DATA
BAGIAN PERSONALIA ? ANGKA SAKIT, MANGKIR, ANGKA
KECELAKAAN, LAMA SAKIT DAN PERAWATAN RUMAH SAKIT,
KHUSUSNYA YANG BERKAITAN DENGAN AKIBAT
KECELAKAAN.
16KLINIK ? CATATAN JUMLAH KUNJUNGAN, P3K DAN
TINDAKAN MEDIK KARENA KECELAKAAN, RUJUKAN KE
RUMAH SAKIT DAN LAMA PERAWATAN DAN LAMA
BEROBAT Â BAGIAN TEKNIK ? DATA KERUSAKAN AKIBAT
KECELAKAAN DAN BIAYA PERBAIKAN Â BAGIAN OPERASI
CATATAN GANGGUAN PROSES PRODUKSI AKIBAT
KECELAKAAN DAN KERUGIAN YANG TERJADI.
17INFORMASI DARI INSPEKSI DAN MONITORING TERUTAMA
BERKAITAN DENGAN SUMBER BAHAYA POTENSIAL BAIK
KONDISI BERBAHAYA MAUPUN TINDAKAN BERBAHAYA
 DATA DARI BAGIAN K3 BERUPA LAPORAN PELAKSANAAN
K3, LAPORAN DAN ANALISIS KECELAKAAN. Â Â DATA DAN
INFORMASI DIBAHAS DALAM RAPAT P2K3, UNTUK
MENEMUKAN PENYEBAB MASALAH DAN MERUMUSKAN
TINDAKAN KOREKTIF MAUPUN TINDAKAN
PREVENTIF Â RUMUSAN DISAMPAIKAN DALAM BENTUK
REKOMENDASI KEPADA PIMPINAN PERUSAHAAN.
REKOMENDASI BERISI SARAN TINDAK LANJUT DARI P2K3
SERTA ALTERNATIF ALTERNATIF PILIHAN SERTA
PERKIRAAN HASIL/ KONSEKUENSI SETIAP PILIHAN.
18P2K3 MEMBANTU MELAKUKAN PENERANGAN DAN PENYULUHAN
KEPADA TENAGA KERJA MENGENAI SEGALA UPAYA
PENCEGAHAN KECELAKAAN DI TEMPAT KERJA. Â JUGA
BISA DIADAKAN LOMBA PELAKSANAAN KESELAMATAN DAN
KESEHATAN KERJA ANTAR BAGIAN, DAN YANG TERBAIK
PELAKSANAAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJANYA
MENDAPAT HADIAH DARI PIMPINAN PERUSAHAAN.
19- Implementasi dan Kendala
- IMPLEMENTASI
- belum optimal
- Kecenderungan semakin baik
- KENDALA/ TANTANGAN
- Pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan
perundangan K3 masih belum efektif dan menyeluruh - Sistem pelaporan K3 belum dilaksanakan sesuai
peraturan yang berlaku - Penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan
perundangan K3 sangat lemah. - Kesadaran dan komitmen pengusaha dan pekerja
terhadap K3 masih belum tinggi, K3 masih dianggap
sebagai beban belum sebagai kebutuhan bagi
kegiatan proses produksi.
20- Panitia Pembina K3 diperusahaan yang wajib
dibentuk belum terlaksana sesuai peraturan yang
berlaku - Sistem Manajemen K3 yang diharapkan dapat
meningkatkan pelaksanaan keselamatan dan
kesehatan kerja di perusahaan dan sekaligus akan
meningkatkan efisiensi dan produktivitas, masih
mengalami kendala. - Kendala terhadap implementasi peraturan
perundangan K3 juga terjadi karena fihak
perusahaan masih ingin mencari jalan pintas
dengan cara berkolusi dengan para pengawas dan
pemberi ijin. - Seringkali sarana K3 dipenuhi sesuai peraturan,
tetapi kualitasnya dipilih yang lebih rendah
karena pertimbangan biaya. Pengusaha belum
menyadari bahwa keselamatan dan kesehatan kerja
merupakan hak dasar pekerja, dan produktivitas
dapat ditingkatkan apabila para pekerjanya dalam
kondisi sehat, selamat dan bahagia.
21PROGRAM KERJA ? DIRENCANAKAN DENGAN BAIK,
REALISTIS DAN HASILNYA DAPAT DIUKUR. ? DAPAT
MENANGGAPI KELUHAN/ KEPRIHATINAN BAIK YANG
BERASAL DARI PEKERJA MAUPUN DARI PENGUSAHA. Â HAL
BERIKUT DAPAT MENJADI AGENDA DALAM RAPAT
P2K3 o   ANALISIS LAPORAN INSPEKSI DAN
MONITORING TEMPAT KERJA o   REKAM DATA
KECELAKAAN DAN PENYAKIT AKIBAT KERJA o   PENYELIDI
KAN DAN ANALISIS KECELAKAAN o   BAHAYA-BAHAYA
TERHADAP KESEHATAN o   HAL YANG MENJADI
KEPRIHATINAN BAIK PENYELIA MAUPUN PEKERJA o
IDENTIFIKASI KEBUTUHAN LATIHAN UNTUK PEKERJA,
MANAJER DAN ANGGOTA P2K3 P2K3 DAPAT STUDI
BANDING MELIHAT PRAKTEK K3 TERBAIK SEBAGAI
BENCHMARK
22PELAPORAN P2K3 MELAPORKAN KEGIATANNYA SETIAP
BULAN KEPADA PIMPINAN PERUSAHAAN, DAN KEPADA
DEPARTEMEN TENAGA KERJA SETIAP TRIWULAN.
 SELAIN LAPORAN RUTIN P2K3 JUGA PERLU
MELAPORKAN KEGIATAN KHUSUS SEPERTI PENYELIDIKAN
KECELAKAAN, AUDIT, PEMBINAAN, PELATIHAN DAN
PENYULUHAN K3. DLL.
23TERIMA KASIH