PEMBUKAAN - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

PEMBUKAAN

Description:

UUD 1945 Sejarah Pembukaan ... karena perubahan politik, yaitu; ... Alinea Ketiga Kemerdekaan diperoleh semata-mata bukan sebagai hasil perjuangan, ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:240
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 13
Provided by: WD291
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: PEMBUKAAN


1
PEMBUKAAN
  • UUD 1945

2
Sejarah Pembukaan UUD 1945
  • Pembukaan UUD 1945 (18 Agutus 1945) sebelumnya
    bernama Piagam Jakarta (22 Juni 1945)
  • Piagam Jakarta (Jakarta Charter) merupakan naskah
    Pernyataan Kemerdekaan (Declaration of
    Independence)
  • Piagam Jakarta pada saat Indonesia Merdeka tidak
    dibacakan, karena perubahan politik, yaitu
    Jepang menyerah pada Sekutu tanggal 14 Agustus
    1945

3
Isi/Makna Alinea-Alinea Pembukaan
  • Alinea Pertama
  • Kemerdekaan adalah hak asasi semua bangsa
  • Penjajahan merupakan pengingkaran terhadap hak
    asasi tersebut dan harus dihapuskan karena tidak
    adil dan manusiawi
  • Kemerdekaan adalah hak kodrat (alamiah) sebagai
    karunia Tuhan
  • Para penjajah secara moral harus melepaskan semua
    jajahannya

4
Alinea Kedua
  • Sebagai bangsa yang terjajah, bangsa Indonesia
    berjuang untuk memperoleh Kemerdekaan
  • Perjuangan Bangsa Indonesia untuk memperoleh
    Kemerdekaan telah mendekati harapan.
  • Kemerdekaan bertujuan untuk menjadi bangsa yang
    merdeka (bebas), bersatu, berdaulat (mandiri),
    adil dan makmur.

5
Alinea Ketiga
  • Kemerdekaan diperoleh semata-mata bukan sebagai
    hasil perjuangan, tetapi lebih dari itu merupakan
    karunia Tuhan
  • Kemerdekaan merupakan cita-cita luhur/ mulia
    manusia Indonesia sebagai makhluk bebas
  • Pernyataan sebagai bangsa yang merdeka dan bebas
    dari penjajahan.
  • Bangsa Indonesia adalah bangsa yang relijius,
    mengakui kekuasaan Tuhan.

6
Alinea Keempat
  • Tujuan Negara setelah Kemerdekaan
  • Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
    tumpah darah Indonesia
  • Memajukan kesejahteraan umum
  • Mencerdaskan kehidupan bangsa
  • Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
    berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial

7
Indonesia yang merdeka itu adalah negara
kontitusional, adanya UUD
  • Dasar Negara yang merdeka itu adalah PANCASILA
  • Ketuhanan yang Maha Esa
  • Kemanusiaan yang adil dan beradab
  • Persatuan Indonesia
  • Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
    kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  • Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

8
Skema Isi Alinea Pembukaan
ALINEA PERTAMA Alasan Merdeka
ALINEA KEDUA Perjuangan untuk Merdeka
ALINEA KETIGA Pernyataan sebagai bangsa Merdeka
ALINEA KEEMPAT Tujuan Merdeka
9
Pembukaan sebagai landasan tertib hukum
(rechtsorde/legal order)
  • Adanya subjek atau penguasa pembuat peraturan
    hukum (Pemerintah Indonesia)
  • Adanya satu kesatuan asas kerohanian yang
    mendasari peraturan hukum (Pancasila)
  • Adanya satu kesatuan wilayah/daerah berlakunya
    hukum (Seluruh Tumpah Darah Indonesia)
  • Adanya satu kesatuan waktu berlakunya peraturan
    hukum (Kemerdekaan kebangsaan Indonesia,
    pengesahaan UUD oleh PPKI tanggal 18 Agustus
    1945, setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus
    1945.

10
Pembukaan sebagai Staatsfundamentalnorm (Pokok
Kaidah Fundamental Negara - PKFN)
  • PKFN adalah norma dasar sebagai landasan
    berdirinya suatu negara, syarat-syarat PKFN
  • Dibuat oleh pembentuk negara PPKI
  • Memuat tujuan negara 4 tujuan negara
  • Adanya ketentuan bagi UUD/konstitusi
  • Adanya asas politik - kedaulatan rakyat
    (demokrasi)
  • Adanya asas kerohanian atau falsafat negara -
    Pancasila

11
Pembukaan tidak perlu diubah
  • Argumentasi yang melandasinya
  • Historis, pembukaan adalah pernyataan
    kemerdekaan.
  • Yuridis, Tap No. XX/MPRS/1966
  • Filosofis, alinea-alinea pembukaan sarat makna
    filsafat kehidupan sebagai manusia bermartabat

12
TAP MPRS NO. XX/MPRS/1966
  • Hakikat dan kedudukan Pembukaan kuat,
    berkedudukan terlekat pada kelangsungan hidup
    negara Proklamasi 17 Agusutus 1945, dan tidak
    dapat diubah oleh siapapun, termasuk MPR hasil
    Pemilihan Umum, oleh karena itu mengubah
    Pembukaan UUD 1945, pada hakikatnya sama halnya
    dengan pembubaran Negara.
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com