Title: PEMBUKAAN
1PEMBUKAAN
2Sejarah Pembukaan UUD 1945
- Pembukaan UUD 1945 (18 Agutus 1945) sebelumnya
bernama Piagam Jakarta (22 Juni 1945) - Piagam Jakarta (Jakarta Charter) merupakan naskah
Pernyataan Kemerdekaan (Declaration of
Independence) - Piagam Jakarta pada saat Indonesia Merdeka tidak
dibacakan, karena perubahan politik, yaitu
Jepang menyerah pada Sekutu tanggal 14 Agustus
1945
3Isi/Makna Alinea-Alinea Pembukaan
- Alinea Pertama
- Kemerdekaan adalah hak asasi semua bangsa
- Penjajahan merupakan pengingkaran terhadap hak
asasi tersebut dan harus dihapuskan karena tidak
adil dan manusiawi - Kemerdekaan adalah hak kodrat (alamiah) sebagai
karunia Tuhan - Para penjajah secara moral harus melepaskan semua
jajahannya
4Alinea Kedua
- Sebagai bangsa yang terjajah, bangsa Indonesia
berjuang untuk memperoleh Kemerdekaan - Perjuangan Bangsa Indonesia untuk memperoleh
Kemerdekaan telah mendekati harapan. - Kemerdekaan bertujuan untuk menjadi bangsa yang
merdeka (bebas), bersatu, berdaulat (mandiri),
adil dan makmur.
5Alinea Ketiga
- Kemerdekaan diperoleh semata-mata bukan sebagai
hasil perjuangan, tetapi lebih dari itu merupakan
karunia Tuhan - Kemerdekaan merupakan cita-cita luhur/ mulia
manusia Indonesia sebagai makhluk bebas - Pernyataan sebagai bangsa yang merdeka dan bebas
dari penjajahan. - Bangsa Indonesia adalah bangsa yang relijius,
mengakui kekuasaan Tuhan.
6Alinea Keempat
- Tujuan Negara setelah Kemerdekaan
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia - Memajukan kesejahteraan umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial
7Indonesia yang merdeka itu adalah negara
kontitusional, adanya UUD
- Dasar Negara yang merdeka itu adalah PANCASILA
- Ketuhanan yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan - Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
8Skema Isi Alinea Pembukaan
ALINEA PERTAMA Alasan Merdeka
ALINEA KEDUA Perjuangan untuk Merdeka
ALINEA KETIGA Pernyataan sebagai bangsa Merdeka
ALINEA KEEMPAT Tujuan Merdeka
9Pembukaan sebagai landasan tertib hukum
(rechtsorde/legal order)
- Adanya subjek atau penguasa pembuat peraturan
hukum (Pemerintah Indonesia) - Adanya satu kesatuan asas kerohanian yang
mendasari peraturan hukum (Pancasila) - Adanya satu kesatuan wilayah/daerah berlakunya
hukum (Seluruh Tumpah Darah Indonesia) - Adanya satu kesatuan waktu berlakunya peraturan
hukum (Kemerdekaan kebangsaan Indonesia,
pengesahaan UUD oleh PPKI tanggal 18 Agustus
1945, setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus
1945.
10Pembukaan sebagai Staatsfundamentalnorm (Pokok
Kaidah Fundamental Negara - PKFN)
- PKFN adalah norma dasar sebagai landasan
berdirinya suatu negara, syarat-syarat PKFN - Dibuat oleh pembentuk negara PPKI
- Memuat tujuan negara 4 tujuan negara
- Adanya ketentuan bagi UUD/konstitusi
- Adanya asas politik - kedaulatan rakyat
(demokrasi) - Adanya asas kerohanian atau falsafat negara -
Pancasila
11Pembukaan tidak perlu diubah
- Argumentasi yang melandasinya
- Historis, pembukaan adalah pernyataan
kemerdekaan. - Yuridis, Tap No. XX/MPRS/1966
- Filosofis, alinea-alinea pembukaan sarat makna
filsafat kehidupan sebagai manusia bermartabat
12TAP MPRS NO. XX/MPRS/1966
- Hakikat dan kedudukan Pembukaan kuat,
berkedudukan terlekat pada kelangsungan hidup
negara Proklamasi 17 Agusutus 1945, dan tidak
dapat diubah oleh siapapun, termasuk MPR hasil
Pemilihan Umum, oleh karena itu mengubah
Pembukaan UUD 1945, pada hakikatnya sama halnya
dengan pembubaran Negara.