LOKAKARYA PERPAJAKAN - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

LOKAKARYA PERPAJAKAN

Description:

TaxSys - PUSAKA LOKAKARYA PERPAJAKAN seri PPN BREVET PAJAK A & B UNTUK BADAN URUSAN LOGISTIK (Dalam Rangka Pemenuhan Kewajiban Pajak Dengan Baik & Benar ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:1029
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 33
Provided by: rozathohi
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: LOKAKARYA PERPAJAKAN


1
LOKAKARYA PERPAJAKANseri PPN
TaxSys - PUSAKA
  • BREVET PAJAK A B
  • UNTUK BADAN URUSAN LOGISTIK
  • (Dalam Rangka Pemenuhan Kewajiban Pajak
  • Dengan Baik Benar, Disesuaikan Dengan Ketentuan
    Perpajakan Up Date)
  • By
  • Muh. Mustafid Amna, Ak., C.P.A., B.K.P
  • Sapto Windi Argo, S.E., B.K.P
  • MEDAN, 13-14 JANUARI 2011

PENETAPAN RASIO TOTAL BENCHMARKING SERTA TATA
CARA PENGISIAN DAN PELAPORAN SPT TAHUN 2010 DAN
KESIAPAN PELAPORAN SPT TAHUNAN BERDASARKAN
KETENTUAN TERBARU TAHUN 2011
2
PEMBELIAN
PENJUALAN
Faktur
Faktur
Harga Jual 200 jt PK 20
jt Jumlah 220 jt
Harga Beli 150 jt PM 15
jt Jumlah 165 jt
Pajak Keluaran 20 jt Pajak Masukan 15
jt Kurang Setor 5 jt
Lapor SPT Masa
KPP
3
SYARAT PENYERAHAN BARANG/JASA TERUTANG PPN
  • 1. Ada Proses Penyerahan (PASAL 1A),
  • 2. Yang Diserahkan BKP/JKP (PASAL 4A),
  • 3. Yang Diserahkan Oleh PKP,
  • 4. Yang Diserahkan Di Dalam Daerah Pabean ,
  • 5. Yang Diserahkan Di Dalam Kerangka Usaha.

4
PROSES PENYERAHAN BKP (Pasal 1A UU PPN)
  • 1. Penyerahan hak atas BKP karena suatu
    perjanjian
  • 2. Pengalihan BKP oleh karena suatu perjanjian
    sewa beli perjanjian leasing
  • 3. Penyerahan BKP kepada pedagang
    perantara/melalui juru lelang
  • 4. Pemakaian sendiri dan atau pemberian cuma-cuma
    atas BKP
  • 5. Persediaan BKP dan aktiva yang menurut tujuan
    semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih
    tersisa pada saat pembubaran perusahaan,
  • sepanjang PPN atas perolehan aktiva tersebut
    menurut ketentuan dapat dikreditkan
  • 6. penyerahan BKP dari Pusat ke Cabang/sebaliknya
    dan penyerahan Barang Kena Pajak antar Cabang
  • 7. Penyerahan Barang Kena Pajak secara
    konsinyasi.
  • 8. Penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha
    Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan
    yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang
    penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha
    Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang
    Kena Pajak.

5
YANG DISERAHKAN BKP/JKP (Pasal 4A UU PPN PP
144 Th. 2000)
  • Ada 4 Kelompok Jenis Barang Non BKP
  • 1. Barang hasil pertambangan atau hasil
    pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya
  • 2. Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat
    dibutuhkan oleh rakyat banyak
  • 3. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel,
    restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya
    meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi
    di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan
    minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau
    katering dan
  • 4. Uang, emas batangan, dan surat berharga.

6
YANG DISERAHKAN BKP/JKP (Pasal 4A UU PPN PP
144 Th. 2000)
  • Ada 17 Kelompok Jenis Jasa Non JKP
  • 1. Jasa pelayanan kesehatan medik
  • 2. Jasa pelayanan sosial
  • 3. Jasa pengiriman surat dengan perangko
  • 4. Jasa keuangan
  • 5. Jasa asuransi
  • 6. Jasa keagamaan
  • 7. Jasa pendidikan
  • 8. Jasa kesenian dan hiburan
  • 9. Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan
  • 10. Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di
    air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang
    menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa
    angkutan udara luar negeri
  • 11. Jasa tenaga kerja
  • 12. Jasa perhotelan
  • 13. Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam
    rangka menjalankan pemerintahan secara umum.

7
YANG DISERAHKAN BKP/JKP (Pasal 4A UU PPN PP
144 Th. 2000)
  • Ada 17 Kelompok Jenis Jasa Non JKP
  • 14. Jasa penyediaan tempat parkir
  • 15. Jasa telepon umum dengan menggunakan uang
    logam
  • 16. Jasa pengiriman uang dengan wesel pos dan
  • 17. Jasa boga atau katering.

8
OBJEK PPN (Pasal 4, Pasal 16 C, Pasal 16 D)
  • Ada 10 Objek PPN
  • 1. Penyerahan BKP Di Dalam Daerah Pabean O/
    Pengusaha
  • 2. Penyerahan JKP Di Dalam Daerah Pabean O/
    Pengusaha
  • 3. Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud Dari LDP Ke
    DDP
  • 4. Pemanfaatan JKP Dari LDP Ke DDP
  • 5. Impor BKP
  • 6. Ekspor BKP Berwujud O/ PKP
  • 7. Ekspor BKP Tidak Bewujud O/ PKP
  • 8. Ekspor JKP O/ PKP
  • 9. Kegiatan Membangun Sendiri Yg Dilakukan Tidak
    Dalam Rangka Kegiatan Usahanya
  • 10. Penyerahan Aktiva Bekas, kecuali atas
    penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak
    dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c.

9
YANG DISERAHKAN OLEH PENGUSAHA KENA PAJAK (PKP)
  • Yang dimaksud PKP adalah Pengusaha yang selama
    satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena
    Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah
    peredaran bruto dan atau penerimaan bruto lebih
    dari Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
    Dasar Hukum PMK-68/PMK.03/2010.
  • Konsekuensi PKP
  • 1. Memungut PPN --------? Terbitkan FP
  • 2. Menyetor PPN -----------? SSP
  • 3. Melapor PPN -------------? SPT 1107 / 1108
  • 4. Memfile Dokumen -----? Hard/Soft Copy, Selama
    10 Tahun

10
YANG DISERAHKAN DI DALAM DAERAH PABEAN( Pasal
1 UU PPN )
  • Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia
    yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang
    udara di atasnya serta tempat-tempat tertentu di
    Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang
    di dalamnya berlaku Undang-Undang yang mengatur
    mengenai kepabeanan.
  • -? Seluruh wilayah NKRI (termasuk kawasan
    berikat) adalah Daerah Pabean.
  • -? Hanya penyerahan dilakukan di wilayah NKRI
    saja, pembayaran bisa dilakukan dimana saja.
  • -? PEMBAYARAN DILAKUKAN DI NKRI TETAPI PENYERAHAN
    DILAKUKAN DI LUR NEGERI, TERUTANG PPN ?

11
FASILITAS PPN( Pasal 16 B )

Secara Umum Penyerahan Barang/Jasa
Tidak Terutang PPN
Terutang PPN
Tarif/DPP Normal
Tidak Dipungut
Tarif /DPP Nilai Lain
Ada Fasilitas
Dibebaskan
12
FASILITAS PPN PPN DIBEBASKAN
  • Fasilitas PPN Dibebaskan Diberikan Atas
  • - Impor BKP (Tertentu)
  • -? Lihat PP 146 Th. 2000 Jo. PP 38 Th. 2003
  • - Penyerahan BKP (Tertentu)
  • -? Lihat PP 146 Th. 2000 Jo. PP 38 Th. 2003
  • - Penyerahan JKP (Tertentu)
  • -? Lihat PP 146 Th. 2000 Jo. PP 38 Th. 2003
  • - Impor dan atau Penyerahan BKP Tertentu Yang
    Bersifat Strategis
  • -? Lihat PP 7 Th. 2007 Jo. PP 31 Th. 2007

13
FASILITAS PPN PPN TIDAK DIPUNGUT
  • Fasilitas PPN Tidak Dipungut Diberikan Atas
  • - Pelaksanaan Projek Pemerintah Yang Dibiayai
    Oleh Hibah Atau Dana Pinjaman Luar Negeri
  • -? Lihat PP Nomor 42 Th. 1995 Jo. PP Nomor 25
    Th. 2001
  • - Pelaksanaan Proyek Pemerintah Untuk
    Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Wilayah Dan
    Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh
    Darussalam Dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera
    Utara Paska Bencana Alam Gempa Bumi Dan Tsunami
    Yang Dibiayai Hibah Luar Negeri
  • -? Lihat PMK 43/PMK.03/2007
  • - Penyerahan BKP Ke Pulau Batam Pulau-Pulau
    Disekitarnya Yang Ditetapkan Sebagai Kawasan
    berikat
  • -? Lihat PP 63 Th. 2003 Jo. PP 30 Th. 2005
  • - Di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET)
  • -? Lihat KEP-229/PJ./2001

14
FAKTUR PAJAK
  • PKP wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap
    penyerahan BKP/JKP.
  • Lihat
  • Faktur Pajak Standar -? PER-13/PJ./2010
  • Faktur Pajak Sederhana -? KEP-524/PJ./2000 Jo.
    KEP-425/PJ./2001 Jo. KEP-128/PJ./2004, Jo.
    PER-97/PJ./2005
  • Faktur Pajak Gabungan -? PER-13/PJ./2010
  • Dokumen Lain -? PER-10/PJ./2010

FAKTUR PAJAK
F P STANDAR
F P SEDERHANA
F P GABUNGAN
DOK. LAIN
15
FAKTUR PAJAK STANDAR(Pasal 13 Ayat 5 UU PPN)
  • Paling sedikit memuat
  • a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang
    menyerahkan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena
    Pajak
  • b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak
    pembeli Barang Kena Pajak dan atau penerima Jasa
    Kena Pajak
  • c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau
    Penggantian, dan potongan harga
  • d. PPN yang dipungut
  • e. PPnBM yang dipungut
  • f. Kode, Nomor Seri, dan tanggal pembuatan Faktur
    Pajak
  • g. Nama, jabatan, dan tanda tangan yang berhak
    menandatangani Faktur Pajak.

16
KODE NOMOR SERI FAKTUR PAJAK STANDAR
  • YANG LAMA
  • YANG BARU
  • Kode
  • Transaksi

ABCDE - 0 0 0 - 0 0 0 0 0 0 0
Kode Huruf
Kode KPP
Nomor Urut
0 0 0 . 0 0 0 0 0 . 0 0 0 0 0 0 0 0
Tahun Penerbitan
Nomor Urut
Kode Cabang
Kode Status
Nomor Seri FP Standar
Kode FP Standar
17
KODE TRANSAKSI
  • 01? Peny. Kpd Selain Pemungut PPN
  • 02? Peny. Kpd Pemungut Bendaharawan
  • 03 ? Peny. Kpd Pemungut PPN lainnya
  • 04 ? Peny. Kpd Selain Pemungut PPN, yg
    menggunakan DPP Nilai Lain
  • 05 ? Selain Pemungut PPN, yang PM-nya di-Deemed
  • 06 ? Peny. Kpd Selain Pemungut PPN, Peny. Lainnya
    (Tarif selain 10)
  • 07 ? Peny. Kpd Selain Pemungut PPN, yg PPN-nya
    Tdk Dipungut
  • 08 ? Peny. Kpd Selain Pemungut PPN, yg dibebaskan
    dr PPN
  • 09 ? Peny. Kpd Selain Pemungut PPN, Peny. Aktiva
    Bekas

18
KODE STATUS
0 ? FAKTUR PAJAK NORMAL 1 ? FAKTUR PAJAK
PENGGANTI
TAHUN PENERBITAN
Diisi dengan Tahun diterbitkannya Faktur Pajak
Standar
Tahun 2010 ? diisi dengan 10 Tahun 2011 ? diisi
dengan 11.
19
Nomor Urut FP Standar
  • Dibuat secara berurutan tanpa membedakan Kode
    Transaksi, Status, dan mata uang
  • Dimulai dari No.Urut 1 pada setiap awal tahun
    kalender mulai bulan Januari, kecuali bagi PKP
    yang baru dikukuhkan dimulai sejak Masa Pajak
    dikukuhkan
  • Dalam hal sebelum Januari tahun berikutnya,
    No.Urut telah mencapai 99999999, maka dimulai
    lagi dari No. Urut 1, dan PKP wajib menyampaikan
    surat pemberitahuan ke KPP, paling lmaa pada
    akhir bulan berikutnya setelah bulan Nomor Urut
    00000001 digunakan kembali.

20
KODE CABANG
PKP yg telah melakukan pemusatan PPN terutang, yg
a. Sistem penerbitan FP-nya belum
online b. Kantor Pusat / Cabang ada yang sbg
Pengusaha di KB dan/atau mendapat fasilitas
Kemudahan Impor Tujuan Ekspor an/atau berada di
Kawasan Ekonomi Khusus.
Kode Cabang diisi sendiri secara berurutan kode
'000' untuk Kantor Pusat dan dimulai dari kode
'001' untuk Kantor Cabang
Menyampaikan Pemberitahuan paling lambat akhir
bulan berikutnya setelah bulan penggunaan Kode
Cabang
PKP Lainnya
Kode Cabang diisi kode 000
21
PENANDATANGANAN FAKTUR PAJAK
  • Surat pemberitahuan ttg. pejabat yang berhak
    menandatangani FP contoh tanda tangan, paling
    lambat akhir bulan berikutnya sejak bulan pejabat
    tersebut mulai melakukan penandatanganan Faktur
    Pajak
  • Dalam hal Penandatangan Pihak lain ? surat
    kuasa.

22
SAAT PENERBITAN FAKTUR PAJAK
  • Faktur Pajak harus dibuat pada
  • a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau
    penyerahan Jasa Kena Pajak
  • b. saat penerimaan pembayaran dalam hal
    penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan
    Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan
    Jasa Kena Pajak
  • c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal
    penyerahan sebagian tahap pekerjaan atau
  • d. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan
    Peraturan Menteri Keuangan
  • Faktur Pajak (Gabungan) diterbitkan meliputi
    seluruh penyerahan yg dilakukan kpd pembeli BKP
    atau penerima JKP yg sama selama 1 bulan
    kalender. Faktur Pajak harus dibuat paling lama
    pada akhir bln penyerahan.

23
PENGISIAN FAKTUR PAJAK
  • Lengkap
  • Jelas dan
  • Benar.

Faktur Pajak Cacat
Tidak
PKP Penjual
PKP Pembeli
Ya
Tidak Dapat Dikreditkan
Sanksi Psl 14 (4) UU KUP
Bukti Pengkreditan Pajak Masukan
24
FAKTUR PAJAK CACAT
  • Isi tidak lengkap dan jelas sesuai Pasal 13 ayat
    (5) UU PPN
  • Diterbitkan setelah 3 bulan sejak saat seharusnya
    dibuat
  • Ditandatangani oleh bukan pejabat/kuasa yang
    ditunjuk
  • Tidak / terlambat memberitahukan Pejabat/Kuasa yg
    berhak menandatangani FP
  • Kode dan No.Seri FP, tidak sesuai ketentuan
  • Tidak / terlambat memberitahukan Kode Cabang,
    penambahan / penghentiannya
  • Mengubah peruntukan Kode Cabang
  • Nomor urut tidak dimulai dari 1 pada awal tahun
  • Penggantian/pembatalan FP tidak dibuat sesuai
    ketentuan

25
FAKTUR PAJAK CACAT
  • PENGECUALIAN FAKTUR PAJAK TIDAK DIKENAKAN
    SANKSI DLM HAL FAKTUR PAJAK TIDAK MEMUAT
    KETERANGAN MENGENAI
  • a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak
    pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa
    Kena Pajak atau
  • b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak
    pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa
    Kena Pajak, dan nama dan tandatangan yang berhak
    menandatangani Faktur Pajak untuk
  • Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran.
  • NAMUN DEMIKIAN, FAKTUR PAJAK TERSEBUT MERUPAKAN
    FAKTUR PAJAK YG TIDAK DAPAT DIKREDITKAN BAGI
    PENERIMA

26
PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN(Pasal 9 UU PPN)
  • Pajak Masukan (PM) dalam suatu Masa Pajak
    dikreditkan dengan Pajak Keluaran (PK) dalam Masa
    Pajak yang sama.
  • Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan
    Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5)
    dan ayat (9) UU PPN.
  • Apabila dalam suatu Masa Pajak, PK lebih besar
    daripada PM, maka selisihnya merupakan PPN yang
    harus dibayar oleh PKP.
  • Apabila dalam suatu Masa Pajak, PM yang dapat
    dikreditkan lebih besar daripada PK, maka
    selisihnya merupakan kelebihan pajak yang
    dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.
    RESTITUSI dpt diajukan pada akhir tahun buku.

27
PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN(Pasal 9 UU PPN)
  • Apabila dalam suatu Masa Pajak, PKP selain
    melakukan penyerahan yang terutang pajak juga
    melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak,
    sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak
    dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya,
    maka jumlah PM yang dapat dikreditkan adalah PM
    yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang
    pajak.
  • Apabila dalam suatu Masa Pajak, PKP selain
    melakukan penyerahan yang terutang pajak juga
    melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak,
    sedangkan PM untuk penyerahan yang terutang pajak
    tidak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah
    PM yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang
    terutang pajak dihitung dengan menggunakan
    pedoman yang diatur dengan PMK.

28
PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN(Pasal 9 UU PPN)
  • PM tidak dapat dikreditkan bagi pengeluaran
    untuk
  • a. perolehan BKP/JKP sebelum Pengusaha dikukuhkan
    sebagai PKP
  • b. perolehan BKP/JKP yang tidak mempunyai
    hubungan langsung dengan kegiatan usaha
  • c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor
    sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi
    kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan
  • d. pemanfaatan BKP tidak berwujud atau
    pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean sebelum
    Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP

29
PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN(Pasal 9 UU PPN)
  • e. perolehan BKP/JKP yang Faktur Pajaknya tidak
    memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 13 ayat (5) UU PPN
  • g. pemanfaatan BKP tidak berwujud atau
    pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean yang
    Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan Pasal 13
    ayat (6) UU PPN
  • h. perolehan BKP/JKP yang PM-nya ditagih dengan
    penerbitan ketetapan pajak
  • i. perolehan BKP/JKP yang PM-nya tidak dilaporkan
    dalam SPT Masa PPN yang diketemukan pada waktu
    dilakukan pemeriksaan.

30
PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN(Pasal 9 UU PPN)
  • Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum
    dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak
    yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak
    berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah
    berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan
    sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan
    belum dilakukan pemeriksaan.

31
SPT MASA PPN(PER-146/PJ./2006 Jo.
PER-142/PJ./2007)
  • SPT terdiri dari
  • a. Induk SPT - Formulir 1107
  • b. Lampiran I Daftar Pajak Keluaran dan PPn BM -
    Formulir 1107 A dan
  • c. Lampiran 2 Daftar Pajak Masukan dan PPn BM -
    Formulir 1107 B

32
SPT MASA PPN
  • SPT Masa PPN Per Januari 2011 ?????
  • Lihat Ketentuan
  • 1. SE-98/PJ./2010
  • 2. PER-44/PJ./2010
  • 3. SE-99/PJ./2010
  • 4. PER-45/PJ./2010
  • ( T E R L A M P I R )
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com