Title: LOKAKARYA PERPAJAKAN
1LOKAKARYA PERPAJAKANseri PPN
TaxSys - PUSAKA
- BREVET PAJAK A B
- UNTUK BADAN URUSAN LOGISTIK
- (Dalam Rangka Pemenuhan Kewajiban Pajak
- Dengan Baik Benar, Disesuaikan Dengan Ketentuan
Perpajakan Up Date) -
-
-
-
- By
- Muh. Mustafid Amna, Ak., C.P.A., B.K.P
- Sapto Windi Argo, S.E., B.K.P
-
- MEDAN, 13-14 JANUARI 2011
PENETAPAN RASIO TOTAL BENCHMARKING SERTA TATA
CARA PENGISIAN DAN PELAPORAN SPT TAHUN 2010 DAN
KESIAPAN PELAPORAN SPT TAHUNAN BERDASARKAN
KETENTUAN TERBARU TAHUN 2011
2PEMBELIAN
PENJUALAN
Faktur
Faktur
Harga Jual 200 jt PK 20
jt Jumlah 220 jt
Harga Beli 150 jt PM 15
jt Jumlah 165 jt
Pajak Keluaran 20 jt Pajak Masukan 15
jt Kurang Setor 5 jt
Lapor SPT Masa
KPP
3SYARAT PENYERAHAN BARANG/JASA TERUTANG PPN
- 1. Ada Proses Penyerahan (PASAL 1A),
- 2. Yang Diserahkan BKP/JKP (PASAL 4A),
- 3. Yang Diserahkan Oleh PKP,
- 4. Yang Diserahkan Di Dalam Daerah Pabean ,
- 5. Yang Diserahkan Di Dalam Kerangka Usaha.
4PROSES PENYERAHAN BKP (Pasal 1A UU PPN)
- 1. Penyerahan hak atas BKP karena suatu
perjanjian - 2. Pengalihan BKP oleh karena suatu perjanjian
sewa beli perjanjian leasing - 3. Penyerahan BKP kepada pedagang
perantara/melalui juru lelang - 4. Pemakaian sendiri dan atau pemberian cuma-cuma
atas BKP - 5. Persediaan BKP dan aktiva yang menurut tujuan
semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih
tersisa pada saat pembubaran perusahaan, - sepanjang PPN atas perolehan aktiva tersebut
menurut ketentuan dapat dikreditkan - 6. penyerahan BKP dari Pusat ke Cabang/sebaliknya
dan penyerahan Barang Kena Pajak antar Cabang - 7. Penyerahan Barang Kena Pajak secara
konsinyasi. - 8. Penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha
Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan
yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang
penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha
Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang
Kena Pajak.
5YANG DISERAHKAN BKP/JKP (Pasal 4A UU PPN PP
144 Th. 2000)
- Ada 4 Kelompok Jenis Barang Non BKP
- 1. Barang hasil pertambangan atau hasil
pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya - 2. Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat
dibutuhkan oleh rakyat banyak - 3. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel,
restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya
meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi
di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan
minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau
katering dan - 4. Uang, emas batangan, dan surat berharga.
6YANG DISERAHKAN BKP/JKP (Pasal 4A UU PPN PP
144 Th. 2000)
- Ada 17 Kelompok Jenis Jasa Non JKP
- 1. Jasa pelayanan kesehatan medik
- 2. Jasa pelayanan sosial
- 3. Jasa pengiriman surat dengan perangko
- 4. Jasa keuangan
- 5. Jasa asuransi
- 6. Jasa keagamaan
- 7. Jasa pendidikan
- 8. Jasa kesenian dan hiburan
- 9. Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan
- 10. Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di
air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang
menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa
angkutan udara luar negeri - 11. Jasa tenaga kerja
- 12. Jasa perhotelan
- 13. Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam
rangka menjalankan pemerintahan secara umum.
7YANG DISERAHKAN BKP/JKP (Pasal 4A UU PPN PP
144 Th. 2000)
- Ada 17 Kelompok Jenis Jasa Non JKP
- 14. Jasa penyediaan tempat parkir
- 15. Jasa telepon umum dengan menggunakan uang
logam - 16. Jasa pengiriman uang dengan wesel pos dan
- 17. Jasa boga atau katering.
8OBJEK PPN (Pasal 4, Pasal 16 C, Pasal 16 D)
- Ada 10 Objek PPN
- 1. Penyerahan BKP Di Dalam Daerah Pabean O/
Pengusaha - 2. Penyerahan JKP Di Dalam Daerah Pabean O/
Pengusaha - 3. Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud Dari LDP Ke
DDP - 4. Pemanfaatan JKP Dari LDP Ke DDP
- 5. Impor BKP
- 6. Ekspor BKP Berwujud O/ PKP
- 7. Ekspor BKP Tidak Bewujud O/ PKP
- 8. Ekspor JKP O/ PKP
- 9. Kegiatan Membangun Sendiri Yg Dilakukan Tidak
Dalam Rangka Kegiatan Usahanya - 10. Penyerahan Aktiva Bekas, kecuali atas
penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak
dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c.
9YANG DISERAHKAN OLEH PENGUSAHA KENA PAJAK (PKP)
- Yang dimaksud PKP adalah Pengusaha yang selama
satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena
Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah
peredaran bruto dan atau penerimaan bruto lebih
dari Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Dasar Hukum PMK-68/PMK.03/2010. - Konsekuensi PKP
- 1. Memungut PPN --------? Terbitkan FP
- 2. Menyetor PPN -----------? SSP
- 3. Melapor PPN -------------? SPT 1107 / 1108
- 4. Memfile Dokumen -----? Hard/Soft Copy, Selama
10 Tahun
10 YANG DISERAHKAN DI DALAM DAERAH PABEAN( Pasal
1 UU PPN )
- Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia
yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang
udara di atasnya serta tempat-tempat tertentu di
Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang
di dalamnya berlaku Undang-Undang yang mengatur
mengenai kepabeanan. - -? Seluruh wilayah NKRI (termasuk kawasan
berikat) adalah Daerah Pabean. - -? Hanya penyerahan dilakukan di wilayah NKRI
saja, pembayaran bisa dilakukan dimana saja. - -? PEMBAYARAN DILAKUKAN DI NKRI TETAPI PENYERAHAN
DILAKUKAN DI LUR NEGERI, TERUTANG PPN ?
11 FASILITAS PPN( Pasal 16 B )
Secara Umum Penyerahan Barang/Jasa
Tidak Terutang PPN
Terutang PPN
Tarif/DPP Normal
Tidak Dipungut
Tarif /DPP Nilai Lain
Ada Fasilitas
Dibebaskan
12 FASILITAS PPN PPN DIBEBASKAN
- Fasilitas PPN Dibebaskan Diberikan Atas
- - Impor BKP (Tertentu)
- -? Lihat PP 146 Th. 2000 Jo. PP 38 Th. 2003
- - Penyerahan BKP (Tertentu)
- -? Lihat PP 146 Th. 2000 Jo. PP 38 Th. 2003
- - Penyerahan JKP (Tertentu)
- -? Lihat PP 146 Th. 2000 Jo. PP 38 Th. 2003
- - Impor dan atau Penyerahan BKP Tertentu Yang
Bersifat Strategis - -? Lihat PP 7 Th. 2007 Jo. PP 31 Th. 2007
13 FASILITAS PPN PPN TIDAK DIPUNGUT
- Fasilitas PPN Tidak Dipungut Diberikan Atas
- - Pelaksanaan Projek Pemerintah Yang Dibiayai
Oleh Hibah Atau Dana Pinjaman Luar Negeri - -? Lihat PP Nomor 42 Th. 1995 Jo. PP Nomor 25
Th. 2001 - - Pelaksanaan Proyek Pemerintah Untuk
Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Wilayah Dan
Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam Dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera
Utara Paska Bencana Alam Gempa Bumi Dan Tsunami
Yang Dibiayai Hibah Luar Negeri - -? Lihat PMK 43/PMK.03/2007
- - Penyerahan BKP Ke Pulau Batam Pulau-Pulau
Disekitarnya Yang Ditetapkan Sebagai Kawasan
berikat - -? Lihat PP 63 Th. 2003 Jo. PP 30 Th. 2005
- - Di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET)
- -? Lihat KEP-229/PJ./2001
14 FAKTUR PAJAK
- PKP wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap
penyerahan BKP/JKP. -
- Lihat
- Faktur Pajak Standar -? PER-13/PJ./2010
- Faktur Pajak Sederhana -? KEP-524/PJ./2000 Jo.
KEP-425/PJ./2001 Jo. KEP-128/PJ./2004, Jo.
PER-97/PJ./2005 - Faktur Pajak Gabungan -? PER-13/PJ./2010
- Dokumen Lain -? PER-10/PJ./2010
FAKTUR PAJAK
F P STANDAR
F P SEDERHANA
F P GABUNGAN
DOK. LAIN
15 FAKTUR PAJAK STANDAR(Pasal 13 Ayat 5 UU PPN)
- Paling sedikit memuat
- a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang
menyerahkan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena
Pajak - b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak
pembeli Barang Kena Pajak dan atau penerima Jasa
Kena Pajak - c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau
Penggantian, dan potongan harga - d. PPN yang dipungut
- e. PPnBM yang dipungut
- f. Kode, Nomor Seri, dan tanggal pembuatan Faktur
Pajak - g. Nama, jabatan, dan tanda tangan yang berhak
menandatangani Faktur Pajak.
16 KODE NOMOR SERI FAKTUR PAJAK STANDAR
- YANG LAMA
- YANG BARU
- Kode
- Transaksi
ABCDE - 0 0 0 - 0 0 0 0 0 0 0
Kode Huruf
Kode KPP
Nomor Urut
0 0 0 . 0 0 0 0 0 . 0 0 0 0 0 0 0 0
Tahun Penerbitan
Nomor Urut
Kode Cabang
Kode Status
Nomor Seri FP Standar
Kode FP Standar
17 KODE TRANSAKSI
- 01? Peny. Kpd Selain Pemungut PPN
- 02? Peny. Kpd Pemungut Bendaharawan
- 03 ? Peny. Kpd Pemungut PPN lainnya
- 04 ? Peny. Kpd Selain Pemungut PPN, yg
menggunakan DPP Nilai Lain - 05 ? Selain Pemungut PPN, yang PM-nya di-Deemed
- 06 ? Peny. Kpd Selain Pemungut PPN, Peny. Lainnya
(Tarif selain 10) - 07 ? Peny. Kpd Selain Pemungut PPN, yg PPN-nya
Tdk Dipungut - 08 ? Peny. Kpd Selain Pemungut PPN, yg dibebaskan
dr PPN - 09 ? Peny. Kpd Selain Pemungut PPN, Peny. Aktiva
Bekas
18KODE STATUS
0 ? FAKTUR PAJAK NORMAL 1 ? FAKTUR PAJAK
PENGGANTI
TAHUN PENERBITAN
Diisi dengan Tahun diterbitkannya Faktur Pajak
Standar
Tahun 2010 ? diisi dengan 10 Tahun 2011 ? diisi
dengan 11.
19 Nomor Urut FP Standar
- Dibuat secara berurutan tanpa membedakan Kode
Transaksi, Status, dan mata uang - Dimulai dari No.Urut 1 pada setiap awal tahun
kalender mulai bulan Januari, kecuali bagi PKP
yang baru dikukuhkan dimulai sejak Masa Pajak
dikukuhkan - Dalam hal sebelum Januari tahun berikutnya,
No.Urut telah mencapai 99999999, maka dimulai
lagi dari No. Urut 1, dan PKP wajib menyampaikan
surat pemberitahuan ke KPP, paling lmaa pada
akhir bulan berikutnya setelah bulan Nomor Urut
00000001 digunakan kembali.
20 KODE CABANG
PKP yg telah melakukan pemusatan PPN terutang, yg
a. Sistem penerbitan FP-nya belum
online b. Kantor Pusat / Cabang ada yang sbg
Pengusaha di KB dan/atau mendapat fasilitas
Kemudahan Impor Tujuan Ekspor an/atau berada di
Kawasan Ekonomi Khusus.
Kode Cabang diisi sendiri secara berurutan kode
'000' untuk Kantor Pusat dan dimulai dari kode
'001' untuk Kantor Cabang
Menyampaikan Pemberitahuan paling lambat akhir
bulan berikutnya setelah bulan penggunaan Kode
Cabang
PKP Lainnya
Kode Cabang diisi kode 000
21 PENANDATANGANAN FAKTUR PAJAK
- Surat pemberitahuan ttg. pejabat yang berhak
menandatangani FP contoh tanda tangan, paling
lambat akhir bulan berikutnya sejak bulan pejabat
tersebut mulai melakukan penandatanganan Faktur
Pajak - Dalam hal Penandatangan Pihak lain ? surat
kuasa.
22 SAAT PENERBITAN FAKTUR PAJAK
- Faktur Pajak harus dibuat pada
- a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau
penyerahan Jasa Kena Pajak - b. saat penerimaan pembayaran dalam hal
penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan
Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan
Jasa Kena Pajak - c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal
penyerahan sebagian tahap pekerjaan atau - d. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan - Faktur Pajak (Gabungan) diterbitkan meliputi
seluruh penyerahan yg dilakukan kpd pembeli BKP
atau penerima JKP yg sama selama 1 bulan
kalender. Faktur Pajak harus dibuat paling lama
pada akhir bln penyerahan.
23PENGISIAN FAKTUR PAJAK
Faktur Pajak Cacat
Tidak
PKP Penjual
PKP Pembeli
Ya
Tidak Dapat Dikreditkan
Sanksi Psl 14 (4) UU KUP
Bukti Pengkreditan Pajak Masukan
24 FAKTUR PAJAK CACAT
- Isi tidak lengkap dan jelas sesuai Pasal 13 ayat
(5) UU PPN - Diterbitkan setelah 3 bulan sejak saat seharusnya
dibuat - Ditandatangani oleh bukan pejabat/kuasa yang
ditunjuk - Tidak / terlambat memberitahukan Pejabat/Kuasa yg
berhak menandatangani FP - Kode dan No.Seri FP, tidak sesuai ketentuan
- Tidak / terlambat memberitahukan Kode Cabang,
penambahan / penghentiannya - Mengubah peruntukan Kode Cabang
- Nomor urut tidak dimulai dari 1 pada awal tahun
- Penggantian/pembatalan FP tidak dibuat sesuai
ketentuan
25 FAKTUR PAJAK CACAT
- PENGECUALIAN FAKTUR PAJAK TIDAK DIKENAKAN
SANKSI DLM HAL FAKTUR PAJAK TIDAK MEMUAT
KETERANGAN MENGENAI - a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak
pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa
Kena Pajak atau - b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak
pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa
Kena Pajak, dan nama dan tandatangan yang berhak
menandatangani Faktur Pajak untuk - Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran.
- NAMUN DEMIKIAN, FAKTUR PAJAK TERSEBUT MERUPAKAN
FAKTUR PAJAK YG TIDAK DAPAT DIKREDITKAN BAGI
PENERIMA
26PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN(Pasal 9 UU PPN)
- Pajak Masukan (PM) dalam suatu Masa Pajak
dikreditkan dengan Pajak Keluaran (PK) dalam Masa
Pajak yang sama. - Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan
Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5)
dan ayat (9) UU PPN. - Apabila dalam suatu Masa Pajak, PK lebih besar
daripada PM, maka selisihnya merupakan PPN yang
harus dibayar oleh PKP. - Apabila dalam suatu Masa Pajak, PM yang dapat
dikreditkan lebih besar daripada PK, maka
selisihnya merupakan kelebihan pajak yang
dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.
RESTITUSI dpt diajukan pada akhir tahun buku.
27PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN(Pasal 9 UU PPN)
- Apabila dalam suatu Masa Pajak, PKP selain
melakukan penyerahan yang terutang pajak juga
melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak,
sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak
dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya,
maka jumlah PM yang dapat dikreditkan adalah PM
yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang
pajak. - Apabila dalam suatu Masa Pajak, PKP selain
melakukan penyerahan yang terutang pajak juga
melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak,
sedangkan PM untuk penyerahan yang terutang pajak
tidak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah
PM yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang
terutang pajak dihitung dengan menggunakan
pedoman yang diatur dengan PMK.
28PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN(Pasal 9 UU PPN)
- PM tidak dapat dikreditkan bagi pengeluaran
untuk - a. perolehan BKP/JKP sebelum Pengusaha dikukuhkan
sebagai PKP - b. perolehan BKP/JKP yang tidak mempunyai
hubungan langsung dengan kegiatan usaha - c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor
sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi
kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan - d. pemanfaatan BKP tidak berwujud atau
pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean sebelum
Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP
29PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN(Pasal 9 UU PPN)
- e. perolehan BKP/JKP yang Faktur Pajaknya tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (5) UU PPN - g. pemanfaatan BKP tidak berwujud atau
pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean yang
Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan Pasal 13
ayat (6) UU PPN - h. perolehan BKP/JKP yang PM-nya ditagih dengan
penerbitan ketetapan pajak - i. perolehan BKP/JKP yang PM-nya tidak dilaporkan
dalam SPT Masa PPN yang diketemukan pada waktu
dilakukan pemeriksaan.
30PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN(Pasal 9 UU PPN)
- Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum
dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak
yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak
berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah
berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan
sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan
belum dilakukan pemeriksaan.
31SPT MASA PPN(PER-146/PJ./2006 Jo.
PER-142/PJ./2007)
- SPT terdiri dari
- a. Induk SPT - Formulir 1107
- b. Lampiran I Daftar Pajak Keluaran dan PPn BM -
Formulir 1107 A dan - c. Lampiran 2 Daftar Pajak Masukan dan PPn BM -
Formulir 1107 B
32SPT MASA PPN
- SPT Masa PPN Per Januari 2011 ?????
- Lihat Ketentuan
- 1. SE-98/PJ./2010
- 2. PER-44/PJ./2010
- 3. SE-99/PJ./2010
- 4. PER-45/PJ./2010
- ( T E R L A M P I R )