Title: HUKUM PAJAK
1HUKUM PAJAK
- TIM PENGAJAR HUKUM PAJAK
- Oleh
- F.X. Sumarja
- Satria Prayoga
2SEJARAH PENGERTIAN PAJAK
- Dalam teori asal mula negara, jauh sebelum Romawi
Yunani kuno maupun Mesir di zaman Firaun telah
ada suatu wadah yang menguasai dan memerintah
penduduk, yang disebut letat, Staat, State,
negara, yang punya unsur daerah, rakyat,
pemerintah dan kedaulatan - Rousseau mengajukan teori yang bisa menjawab
mengapa penduduk harus patuh pada pemerintah
negaranya, yaitu teori Le Contract
Social/perjajian masyarakat. - Dlm teori ini difiksikan bahwa penduduk pada
zaman dahulu hidup dalam gua, di atas pohon,
bukit dan terpisah dlm kelompok kecil, mereka
akan lebih kuat apabila bersatu baik dlm
menghadapi musuh, binatang buas, maupun bencana
alam.
31.SEJARAH PENGERTIAN PAJAK
- Oleh sebab itu penduduk kemudian mengadakan
perjajian Le contract social, dimana sebagian
dari hak mereka di serahkan kepada suatu wadah
yang mengurus kepentingan bersama - Fungsi pemerintah suatu negara
- Melaksanakan penertiban guna mencapai tujuan
bersama dan mencegah bentrokan dlm masyarakat.
(negara sbg stabilisator) - Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
- Pertahanan dalam rangka menjaga kemungkinan
serangan dari luar. Untuk itu negara dilengkapi
alat pertahanan - Menegakan keadilan, melalui badan pengadilan
41.SEJARAH PENGERTIAN PAJAK
- Guna menjalankan fungsi tsb maka suatu
negara membutuhkan adanya dana, daya, sumber
alam/SDM baik yang punya keahlian/tidak,
trampil/tidak dari penduduk negaranya - Bagi negara yang dikaruniai sda melimpah mungkin
tidak menghadapi masalah dalam memenuhi
pengeluaran negara - Bagi negara miskin sda akan menghadapi sebaliknya
maka harus dicari sumber penghasilan lain, misal
pajak. - Ada berbagai sumber penghasilan suatu negara
(public revenues), antara lain kekayaan alam,
laba perusahaan, royalti, retribusi, kontribusi,
bea, cukai, denda , pajak.
51.SEJARAH PENGERTIAN PAJAK
- Kekayaan Alam,
- Royalty,
- Retribusi,
- Kontribusi,
- Bea
- Cukai,
- Pungutan,
- Sumbangan
- Denda
- Pajak
61.SEJARAH PENGERTIAN PAJAK
- Dlm negara demokrasi pajak dibayar penduduk atas
persetujuannya sendiri melalui lembaga perwakilan
guna membiayai pengeluaran pemerintah, demi
kesejahteraan rakyat - Dlm kerajaan/negara penganut absolut monarchi,
mis Perancis Raja Lodwijk XIV (1638-1715),
pembayar pajak mengalami mandi keringat darah
sementara itu penguasa mandi kemewahan. - Pajak sbg suatu beban pada mulanya menimbulkan
pro dan kontra. - Yg Pro penguasa bangsawan
- Yg kontra rakyat pemikul beban
71.SEJARAH PENGERTIAN PAJAK
- Pajak sbg spesies dari genus pungutan telah ada
sejak zaman Romawi 509-27 SM, dikenal dg nama
Censor, Questor. - Sesudah abad ke 2 penguasa roma mengandalkan
penghasilan negara lewat pajak tidak langsung, yi
pungutan atas penggunaan pelabuhan. - Di Mesir saat pembangunan piramida, yg semula
pengabdian sukarela menjadi paksaan baik uang,
harta benda dan tenaga - Di Spanyol abat ke XIV dikenal Alcabala, salah
satu bentuk pajak penjualan. - Di Indonesia berbagai pungutan baik dlm bentuk
tenaga kerja/natura, uang, upeti telah ada sejak
lama. Beban berat semakin bertambah dg adanya VOC
1602, kultur stelsel 1830-1870, Raffles 1813 dg
landrent pajak rumah.
81.SEJARAH PENGERTIAN PAJAK
- Salah satu bukti Indonesia ada pajak sejak semula
ditemukannnya prasasti di desa bojonegara Jatim
1992 (pembebasan pajak warga desa adan-adan krn
telah berjasa pada raja Majapahit Pertama
Kertarajasa Jayawardhana th. 1311 - Pajak Tax (Inggris), import contribution, tax,
droit (Prancis), Steuer, abagade, gebuhr
(Jerman), Tributo, Gravamen, tasa (Spanyol),
Belasting (Bld).
91.SEJARAH PENGERTIAN PAJAK
- Prof. Dr Adriani, Pajak adl iuran kepada negara
(yg dpt dipaksakan) yg terhutang oleh yg wajib
membayarnya menurut peraturan-2 dg tidak mendapat
prestasi kembali yg langsung dpt ditunjuk dan yg
gunanya utk membiayai pengeluaran2 umum berhubung
dg tugas negara menyelengarakan pemerintahan. - Rochmat Soemitro, pajak adl iuran rakyat kepada
kas negara berdasarkan uu dg tiada mendapat jasa
timbal yang langsung dpt ditunjukkan dan
digunakan utk membiayai pengeluaran umum. - Dr Soeparman Soemahamidjaja, pajak adl iuran
wajib berupa uang atau barang, yang menutup biaya
produksi barang2 dan jasa2 kolektif dlm mencapai
kesejahteraan umum.
101.SEJARAH PENGERTIAN PAJAK
- Ciri-ciri pajak
- Iuran jk dilihat datangnya arus dana dari wp
- Pungutan jika dilihat dari kacamata pemerintah
- Pajak dipungut berdasar uu
- Pajak dpt dipaksakan. Kekuasaan ini dapat
terlihat dg adanya ketentuan sanksi administratif
maupun pidana - Tidak memperoleh kontra prestasi
- Pajak untk membiayai pengeluaran umum pemerintah
dlm menjalankan pemerintahan - Hak memungut pajak. Ada dua pendekatan yg menjadi
dasar bagi fiscus utk memungut pajak - Benefit principle, bahwa fiskus berwenang
memungut pajak karena penduduk menerima manfaat
dari adanya negara - Ability to pay principle, bhw fiskus dlm memungut
pajak harus memperhatikan kemampuan penduduk
112.Fungsi Pajak
- Arti fungsi? gt Menurut Ilmu Administrasi fungsi
adl aktivitas pokok suatu lembaga/pranata. - Menurut Kamus Indonesia, fungsi adl kegunaan
suatu hal. - ex mata gt untk melihat
- kaki gt untk berjalan
- Fungsi pajak
- Kegunaan/manfaat pokok dari pajak (jawaban
dari suatu pertanyaan, pada hakekatnya untuk
apakah pajak dipungut?) -
- Umumnya di kenal 2 fungsi pajak, yi Budgetair
dan Regulerend
122.Fungsi Pajak
- Budgetair (fungsi fiskal/anggaran) gtfungsi utama,
pajak digunakan sebagai - alat untk memasukan dana secara optimal ke
kas negara berdasarkan uu perpajakan yg berlaku,
atau - alat untuk memasukkan uang
sebanyak-banyaknya ke kas negara. - Mengapa utama? Karena secara historis fungsi
inilah yang mula- mula muncul yaitu guna
membiayai berbagai kepentingan, maka pemerintah
memungut pajak dari penduduknya.
132.Fungsi Pajak
- Maksud memasukan dana secara optimal ke kas
negara berdasarkan uu perpajakan yg berlaku adl - Jangan sampai ada WP yg tidak memenuhi
kewajiban perpajakan. - Jangan sampai ada obyek pajak yg terlepas dari
pengamatan fiscus/tidak dilaporkan oleh WP. - Maka optimalisasi pemasukan dana ke kas negara
tidak hanya tergantung pada WP/OP tapi
kedua-duanya, bahkan fiscus. - Optimalisasi juga dipengaruhi oleh sistem
pemungutan pajak suatu negara self assessment/
official assessment system/ with holding tax
system.
142.Fungsi Pajak
- selfgt sendiri,
- to assess gtmenilai, menaksir, menghitung
- self assessment menghitung/menilai sendiri
- Self assessment system suatu sistem perpajakan
yang memberi kepercayaan kepada wp untuk
menghitung, membayar dan melaporkan pajaknya
sendiri kpd fiskus. - Official assessment system suatu sistem
perpajakan dlm mana inisiatif untuk memenuhi
kewajiban perpajakan berada dipihak fiscus.
Disini fiskus aktif mencari wp sampai pada
penetapan besarnya pajak terutang melalui SKP.
152.Fungsi Pajak
- with holding tax system suatu sistem perpajakan
yang memberi kepercayaan kepada pihak tertentu
berdasar UU perpajakan untuk menghitung, membayar
dan melaporkan pajaknya sendiri kpd fiskus
ataupun memotong/ memungut pajak dari suatu
pembayaran dan menyetorkannya ke kas negara dlm
jangka waktu ttt. -
- Ex. PPh Ps. 23 gt pajak deviden, bunga
- deposito/tabungan yang lain.
- Sistem ini dpt memperlancar masuknya uang ke
kas negara tanpa intervensi fiskus dan sangat
menghemat biaya dan adminsitrasi pemungutan.
162.Fungsi Pajak
- Faktor lain yang mempengaruhi optimalisasi
pemasukan uang ke kas negara melalui pajak adl - Falsafah negara negara yang berorientasi
kesejahteraan rakyat akan didukung rakat dengan
patuh bayar pajak, sebaliknya yang orientasinya
untuk penguasa akan sulit mendapat dukungan
rakyat. - Kejelasan UU perpajakan.
- Tingkat pendidikan WP
- Kualitas kuantitas petugas pajak.
172.Fungsi Pajak
- Fungsi Regulerend (sbg fungsi tambahan/pelengkap)
pajak dipergunakan oleh pemerinah sebagai alat
untuk mencapai tujuan ttt, misalnya - Bidang ekonomi
- Untuk melindungi prodosen dalam negeri, dengan
menaikan tarif yg tinggi barang impor. - Menarik investor asing, dengan pembebasan
pajak/tax holiday untuk masa tertentu. - Guna mengendalikan harga minyak goreng dalam
negeri, maka pajak ekspor CPO dinaikan.
182.Fungsi Pajak
- Bidang Moneter.
- Untuk merangsang para pemilik uang panas
mengeluarkan uangnya guna pembangunan, diadakan
pengampunan pajak (Keppres 26/1984) - Bidang Sosial.
- Untuk mengendalikan keinginan hidup mewah
dan mabuk yang bisa menjadikan gangguan sosial,
barang-barang mewah dan minuman beralkohol di
kenakan pajak tinggi .
192.Fungsi Pajak
- Bidang Budaya (cultural)
- Untuk meningkatkan dan menumbuhkan kesadaran
masyarakat membayar pajak, maka diciptakan iklim
perpajakan yang sehat guna menghilangkan hambatan
psikologis yg masih melekat pada wp. -
- Di Indonesia sebelum tax reform (1983) yg
diutamakan fungsi regulerend, sekarang fungsi
budgetair.
202.Fungsi Pajak
- Menurut Fritz Neumark
- Fiscal/budgetory function, manfaat dan eksistensi
pajak guna menutup pengeluaran pemerintah yg
tidak dibiayai dr pos-pos ttt (laba perusahaan,
cetak uang baru, obligasi) - Fungsi ekonomi, untuk menggalakkan tujuan-tujuan
umum pemerintah (mencegah pengganguran,
kestabilan moneter, pertumbuhan ekonomi) - Fungsi social, sebagai alat pemerataan
pendapatan (memperkecil beda pendapatan)
212.Fungsi Pajak
- Menurut Earl R. Rolph
- Revenw (pendapatan), pajak dipungut sesuai dg
kebutuhan dana kebijakan pemerintah - Resource reallocation (pemindahan sumber
pendapatan), pajak dipungut guna merubah perilaku
prodosen dan konsumen. - Income redistribution (pembagian pendapatan),
pajak dipungut secara progresif, maka yang miskin
akan terbantu oleh sikaya secara tak langsung
dalam pembayaran pajak. Di negara maju dikenal
dengan pembayaran negative tax.
223.Justifikasi Pemungutan pajak
- Atas dasar apa pemerintah punya wewenang memungut
pajak? - Mengapa negara mengenakan pajak pada rakyatnya?
- Terdapat beberapa teori yg termasuk dlm asas
pemungutan pajak menurut falsafah hukum, yi - 1. Teori Asuransi, negara menganggap dirinya
sebagai perusahaan asuransi dan wp sbg
tertanggung yg wajib membayar premi (pajak). - Ini ada kelemahan?.
- Teori Kepentingan, negara berhak memungut pajak,
krn penduduk negara punya kepentingan pada
negara. Makin besar kepentingan penduduk pada
negara, makin besar perlindungan yg diberikan
padanya, dan makin besar pula pajak yg
dibayarkan. - Teori ini mengandung kelemahan?
233.Justifikasi Pemungutan pajak
- Teori Bakti, penduduk adl bagian dari suatu
negara, terikat pada keberadaan negara, karenanya
harus berbakti pada negara dengan membayar pajak.
Teori ini menganjurkan untuk tidak bertanya apa
dasar negara pungut pajak. - Teori daya beli, pembenaran pemungutan pajak
terletak pada efek/akibat pemungutan pajak.
Pemungutan pajak membawa efek positip hampir di
semua negara, yi tersedianya dana yg cukup guna
membiayai pengeluaran umum negara.
243.Justifikasi Pemungutan pajak
- Teori Pembangunan, dana yg terkumpul dari pajak
guna pembangunan yg membuat rakyat menjadi adil,
makmur, sejahtera. - Teori Kontrak, pajak semata-mata suatu jumlah ttt
yg diberikan penduduk kepada pemerintah sbg
penggganti jasa atas perlindungan pd penduduk. - Teori organisasi, penduduk secara bersama-sama
mempunyai kewajiban secara alamiah untk menunjang
negara dg membayar pajak.
253.Justifikasi Pemungutan pajak
- Teori daya pikul, dalam pemungutan pajak
pemerintah harus memperhatikan daya pikul/
kemampuan WP. Maka dalam PPh dikenal PTKP, dlm
PBB ada NJOPTKP. - Selain asas pemungutan pajak menurut falsafah
hukum tsb, masih ada tiga asas pemungutan pajak,
yaitu - Asas yuridis, pemungutan pajak harus berdasar UU
(Ps. 23A UUD 45, Pajak dan pungutan lain yang
bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur
dengan undang-undang) - Asas Ekonomis, pemungutan pajak jangan sampai
menghalangi produkdi dan perekonomian rakyat. - Asas Finansial, biaya pemungutan pajak lebih
rendah dari pajak yg dipungut.
264.Prinsip-Prinsip Pemungutan Pajak
- Pada mulanya sistem pemungutan pajak tergantung
selera penguasa. Kewenangan penguasa meliputi,
penetuan WP, OP, dasar pengenaan, tarif pajak.
Ex. - Kewengan Raflles menciptakan landrent pada sawah,
tegalan, kolam ikan, hutan nipah dll. - Kewengan raja Lodwijk XIV menarik pajak untuk
menyenangkan isterinya - Kewenangan itu akibat belum adanya
prinsip/pedoman pemungutan pajak yg dibuat oleh
perwakilan rakyat dan yg harus dipatuhi oleh
penguasa/pemerintah
274.Prinsip-Prinsip Pemungutan Pajak
- Menurut Adam Smith (Skotlandia 1723-1790),
seorang filosof bpk aliran ekonomi modern, ada
4 kaedah/prinsip (Four Maxims/four canons) - Equality, adanya keseimbangan berdasar kemampuan
masing-masing wajib pajak. Tiap orang yg punya
kondisi yg sama dikenakan pajak yg sama pula. - Certainty, menekankan adanya kepastian dlm
pemungutan pajak, meliputi aturan hukumnya,
subyek pajak, obyek pajak tatacara pemungutan.
284.Prinsip-Prinsip Pemungutan Pajak
- Convenience, pemungutan dilakukan pada saat
waktu yg tepat. - Efficiency, pemungutan pajak harus dilakukan
dengan biaya yang serendah-rendahnya. - E.R.A. Seligman, ada 4 prinsip
- Fiscal, meliputi kecukupan elastisitas, pajak
dipungut guna menjamin terpenuhinya pengeluaran
negara, dan cukup elastis dlm menghadapi segala
tantangan perubahan ekonomi.
294.Prinsip-Prinsip Pemungutan Pajak
- Adiministratif (certainty, convenience, economy)
- Certainty, ketentuan dlm uu perpajak harus jelas.
- Convenience, berhubungan dg ketentuan bgm pajak
dibayar, kapan, dimana dan dlm kondisi bgm pajak
dibayar. - Economy, biaya pemungutan harus lebih rendah dari
pajak yang dipungut. - Economic (innocuity efficiency)
- Innocuity, pemungutan pajak tidak berdampak
destruktif. Other things being equals (walaupan
pajak dipungut proses kemajuan perekonomian tidak
mundur)
304.Prinsip-Prinsip Pemungutan Pajak
- Efficiency, pemungutan pajak secara praktis dapat
dilaksanakan. Banyak pajak dianggap baik tapi
sulit dilaksanakan. - Ethical (uniformity universality)
- Uniformity, asas kesamaan, keseragaman dlm
perpajakan (equality of taxation) - Universality, menghendaki perlakuan yang sama
terhadap semua wajib pajak.
314.Prinsip-Prinsip Pemungutan Pajak
- Fritz Neumark (Jerman)
- Reveneu produktivity
- Menjamin penerimaan negara utk membiayai
pengeluaran umum. - Flesibel menghasilkan penerimaan tambahan bagi
negara, jika terjadi kebutuhan mendadak (bencana
alam, perang, krisis ekonomi) - Social Justice, sistem perpajakan harus
memperhatikan keadilan sosial (kesamaan
perlakuan, keseimbangan kemampuan). - Economic goals, pajak digunakan utk mencapai
tujuan ekonomi. Dg kebijakan fiskal ekonomi dapat
dipacu/memperlunak akibat resesi, ex merubah
tarif/dasar pengenaan pajak.
324.Prinsip-Prinsip Pemungutan Pajak
- Ease of administration and compliance, sistem
pajak harus mudah dlm adminsitrasinya dan mudah
mematuhinya - UU pajak harus mudah dipahami, tidak ragu-ragu
(tegas dan jelas baik subyek,obyek , tarif
tatacara pemungutan) - UU tidak sering berubah
- Biaya pemungutan pajak rendah
- Tidak memberatkan wajib pajak
334.Prinsip-Prinsip Pemungutan Pajak
- Menurut Sejarah Islam
- Negara berhak menaikkan dan menurunkan pajak.
- Besaran pajak ditetapkan sesuai status pembayar
pajak tidak melebihi kesanggupannya - Pajak ditarik sekali setahun
- Pendapatan yang minim bebas pajak
- Biaya perusahaan dikuring dulu ketika bayar
pajak. - Menghindari pajak adl penipuan, sedekah tidak
dipaksa - Orang asing dikenakan pajak berdasarkan prinsip
berbalasan - Tidak dikenakan pajak pada, tanaman yg rusak
karena banjir, dlm kondisi ttt perempuan, anak,
orang yg ditanggung, orang cacat, pendeta/rahib
yang bukan agama islam.
345.Yuridiksi Pemungutan Pajak
- Aspek penting dlm hukum pajak adl dasar
kewenangan fickus suatu negara mengenakan pajak
(Taxing Power). - Dasar kewenangan ini disebut asas-asas pengenaan
pajak (yuridiksi pemungutan pajak) - Yuridiksi Status, ada dua
- Yuridiksi domisli, yi fiskus suatu negara
berwenang mengenakan pajak kepada WP yg bertempat
tinggal di wilayah negara fiskus - Yuridiksi kebangsaan (kewarganegaraan), yi fiskus
suatu negara berwenang mengenakan pajak terhadap
warga negaranya di manapun berada
355.Yuridiksi Pemungutan Pajak
- Indonesia menganut asas domisili, artinya orang
yg bertempat tinggal di Indonesia selama waktu
ttt (lebih dari 183 hari dlm 12 bulan) dapat
dikenakan pajak oleh fiskus Indonesia. - Asas kebangsaan dianut oleh Amirika Serikat,
Meksiko, Philipina. - Yuridiksi Sumber, fiskus suatu negara berwenang
untk mengenakan pajak atas penghasilan yg
bersumber dari negara fiskus. - Indonesia menganut asas sumber, setiap
penghasilan yg bersumber dari Indonesia dikenakan
pajak oleh fiskus Indonesia.
365.Yuridiksi Pemungutan Pajak
- Yuridiksi Teritorial, fiskus suatu negara
berwenang mengenakan pajak hanya di dalam batas
yuridiksi teritorialnya (tidak ada pengenaan
pajak di luar batas negaranya). Penduduk/WP dalam
negeri tidak dikenakan pajak terhadap penghasilan
yang berasal dari luar negeri. - Asas ini dianut di negara Amirika Latin, Taiwan.
376. Tarif Pajak
- Tarif, yi suatu pedoman dasar dlm menetapkan
berapa besarnya utang pajak orang pribadi/ badan
dan sebagai sarana keadilan dlm penetapan utang
pajak. -
- T Tb X Tr
- T Tax
- Tb tax base (dasar pengenaan pajak)
- Tr tax rates (tarif pajak)
- Macam-macam tarif
- Tarif Tetap
- Tarif Proporsional (sebanding/sepadan)
- Tarif progresif
- Tarif degresif
- Tarif Bentham
386. Tarif Pajak
- Tarif Tetap, yi tarif yang berupa suatu jumlah
ttt yg sifatnya tetap dan tidak dipengaruhi oleh
besarnya jumlah dasar pengenaan pajak, obyek
pajak, dan subyek pajak, ex tarif Bea meterai (UU
13/1985) - Tarif Proporsional (sebanding), suatu persentase
tunggal yg dikenakan terhadap semua obyek pajak
berapapun nilainya. - Jadi besar kecilnya pajak ditentukan oleh
nilai dasar pengenaan pajaknya, ex. PPN
10 (UU No. 18/2000)
396. Tarif Pajak
- Dasar pemikiran jika semua orang dikenakan pajak
dlm jumlah yg sama itu tidak adil, krn kenyataan
kemampuan mereka tidaklah sama, maka harus
dikenakan beban yang sebanding dg kemampuan
mereka masing-masing. - Tarif Progresif (meningkat), tarif yang berupa
persetase meningkat seiring dengan meningkatnya
jumlah yang dikenai pajak. - Maka tarifnya berupa bebarapa persentase dan
bukan persentase tunggal. Ex. PPh UU 17/2000
406. Tarif Pajak
- Contoh PPh Badan
- PKP Tarif
- s/d 50 juta 10
- 50 s/d 100 juta 15
- Di atas 100 juta 30
- Contoh PPh orang pribadi
- s/d 25 juta 5
- 25 s/d 50 juta 10
- 50 s/d 100 juta 15
- 100 s/d 200 juta 25
- Di atas 200 juta 35
- Hitunglah PPh terutang untuk WP orang pribadi dan
badan, jika masing-masing punya PKP 250 juta.
416. Tarif Pajak
- PPh orang pribadi
- 5 x 25 juta 1.250.000
- 10 x 25 juta 2.500.000
- 15 x 50 juta 7.500.000
- 25 x 100 juta 25.000.000
- 35 x 50 juta 17.500.000
- 250 juta 53.750.000
- PPh Badan
- 10 x 50 juta 5.000.000
- 15 x 50 juta 7.500.000
- 30 x 150 juta 45.000.000
- 250 juta 57.500.000
-
- Penerapan tarif tsb tidak dilakukan secara
absolut (flat rate), tapi secara berlapis
(bricket rate)
426. Tarif Pajak
- Vareasi dari tarif progresif
- Progresif progresif, 10, 15, 30
- Progresif proporsional, 5, 10, 15
- Progresif degresif, 10, 20, 25
- Tarif Degresif, tarif yg berupa presetase yg
menurun seiring dengan meningkatnya jumlah yg
dikenakan pajak. - Vareasi dari tarif degresif
- degresif progresif, 38, 35, 30,20, 5
- degresif proporsional,25,20,15, 10,5
- degresif degresif, 40, 25, 15, 10, 8
436. Tarif Pajak
- Tarif Bentham, tarif proporsional dg suatu
presentase tetap yg dikenakan terhadap suatu
jumlah yg melebihi batas minimum ttt. - Ex. PBB UU No. 12/1994
- BPHTB UU No. 20/2000
- Penghitungan PBBgt
- Rumus pajak Tb x Tr
- Tb Dasar pengenaan pajak
- Tr tarif pajak (0,5)
- Dasar pengenaan pajak NJOP NJOPTKP
- NJOPTKP ditetapkan setinggi-tingginya 12 juta
untk tiap kab/kota oleh Kanwil Dirjen pajak a.n.
Menkeu dg mendengarkan pemerintah daerah setempat
(Kota Bandar Lampung 7 juta, LT 3 juta)
446. Tarif Pajak
- NJOP sebagai dasar pengenaan pajak ditentukan
- OP perkebunan, 40 dari NJOP
- OP kehutanan, 40 dari NJOP
- OP Pertambangan, 20 dari NJOP
- OP lainnya
- 1) 40 dari NJOP, jk NJOP sama/lebih dari satu
M - 2) 20 dari NJOP, jk NJOP kurang dari
satu M -
- Hitunglah PBB untuk tuan Bowo yang punya
tanah di Bandar Lampung dengan luas 300m2. NJOP
di wilayah itu adalah 150.000 ribu rupiah per m2. - NJOP 300 x 150.000 45.000.000
- NJOPTKP 7.000.000
- 39.000.000
- PBB tarif x Tb 0,5 x (20 x 39.000.000)
- 1o x 39.000.000
- 39.000
45PTKP/Tahun
- Orang Pribadi 13.200.000
- Kawin 1.200.000
- Isteri/suami kerja 13.200.000
- Anak (mak. 3) _at_ 1.200.000 3.600.000
- Jumlah PTKP 31.200.000
- Orang Pribadi 13.200.000
- Kawin 1.200.000
- Anak (mak. 3) _at_ 1.200.000 3.600.000
- Jumlah PTKP 18.000.000
467. Subyek Pajak
- Ps.1 huruf a UU Kutap (9/94), subyek pajak adl
orang pribadi atau badan yg memenuhi persyaratan
subyektif dan menurut ketentuan per-uu-an
perpajakan ditentukan melakukan kewajiban
perpajakan. - Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang
menurut ketentuan peraturan per-uu-an perpajakan
ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan,
termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak
tertentu. (Ps.1 point 1. UU 16/2000)
477. Subyek Pajak (SP)
- SP PPh adl orang pribadi warisan yang belum
terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang
berhak badan dan bentuk usaha tetap. - SP PPh terdiri dari SP dalam negeri dan SP luar
negeri. - SP DN, 1) orang pribadi yang bertempat tinggal di
Indonesia atau berada di Indonesia lebih dari 183
hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan,
atau yang dalam suatu tahun pajak berada di
Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat
tinggal di Indonesia 2) badan yang didirikan
atau bertempat kedudukan di Indonesia 3) warisan
yang belum terbagi sebagai satu kesatuan,
menggantikan yang berhak.
487. Subyek Pajak (SP)
- SP LN, orang pribadi yang tidak bertempat tinggal
di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih
dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bln, dan
badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat
kedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha
atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha
tetap di Indonesia - SP LN orang pribadi yang tidak bertempat tinggal
di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih
dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bln, dan
badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat
kedudukan di Indonesia yang dapat menerima atau
memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari
menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui
bentuk usaha tetap di Indonesia.
497. Subyek Pajak (SP)
- SP DN dikenakan PPh baik penghsilan yang
diperoleh dari Indonesia maupun dari luar negeri,
sesuai asas domisili. - SP LN dikenakan PPh hanya atas penghasilan yg
berasal dari sumber penghasilan di Indonesia,
sesuai asas sumber. - Jadi SP PPh adalah semua orang atau badan yg
berpenghasilan di Indonesia baik selaku WNI/WNA
dan juga WNI yg menerima penghasilan di LN baik
secara perorangan/badan.
507. Subyek Pajak (SP)
- Yg termasuk perorangan/orang pribadi sbg SP
- Pegawai pada umumnya, yi orang yg melakukan
pekerjaan atas dasar suatu perjjn/kesepakatan
kerja, termasuk PNS, BUMN/BUMD. - Pegawai tetap, orang yg bekerja pd pemberi kerja
yg menerima gaji secara berkala dlm jumlah ttt,
termasuk anggota dewan komisaris, anggota
komisaris, anggota dewan pengawas, yg secara
teratur ikut mengelola perusahaan, - Pegawai lepas, penerima pensiun, honorarium dan
upah.
517. Subyek Pajak (SP)
- BUT adl bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang
pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia
atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183
hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau badan yang
tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di
Indonesia, untuk menjalankan usaha atau melakukan
kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa - tempat kedudukan manajemen
- cabang perusahaan
- kantor perwakilan
- gedung kantor
- pabrik
- bengkel
527. Subyek Pajak (SP)
- pertambangan dan penggalian sumber alam, wilayah
kerja pengeboran yang digunakan untuk eksplorasi
pertambangan - perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan,
atau kehutanan - proyek konstruksi, instalasi, atau proyek
perakitan - pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai
atau oleh orang lain, sepanjang dilakukan lebih
dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12
(dua belas) bulan - orang atau badan yang bertindak selaku agen yang
kedudukannya tidak bebas - agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang
tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di
Indonesia yang menerima premi asuransi atau
menanggung risiko di Indonesia.
537. Subyek Pajak (SP)
- Bermula dan berakhirnya SP PPh
- Orang pribadi dilahirkan, berada atau berniat
tinggal di Indonesia dan berakhir pada saat
meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia
selama-lamanya. - Badan didirikan atau berkedudukan di Indonesia
dan berakhir pada saat dibubarkan atau tidak lagi
berkedudukan di Indonesia. - Timbulnya warisan dan berakhir pada saat warisan
tersebut selesai dibagi.
547. Subyek Pajak (SP)
- SP PPn adl Pengusaha Kena Pajak, yi Pengusaha
yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan
atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan
PPn, dan Pengusaha Kecil yang memilih untuk
dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. - PKP meliputi pabrikan/produsen, pengusaha real
estate/industrial estate/developer, importir,
identor, pengusaha yg punya hub. Istimewa dg
pabrikan/importir, agen utama dan penyalur utama
dari pabrikan,/importir, pemegang hak paten
merek dagang, pemborong/kontraktor/subkontraktor
bangunan dan harta tetap lainnya. - Pengusaha kecil yg memilih menjadi PKP, yi
eksportir dan pedagang yg menjual barang kena
pajak kepada PKP.
557. Subyek Pajak (SP)
- SP PBB, orang/badan yang secara nyata mempunyai
suatu hak atas bumi atau memperoleh manfaat
atas bumi dan atau memiliki, menguasai, dan atau
memperoleh manfaat atas bangunan, antara lain
pemilik, penghuni, pengontrak, penggarap,
pemakai, dan penyewa. - SP BUMN/BUMD, BUMN dlm bentuk apapun (Perum,
Persero, Perjan) merupakan SP PPh walaupun
seluruh/sebagian modal milik negara. Begitu juga
BUMD termasuk Bank Pembangunan Daerah.
567. Subyek Pajak (SP)
- Subyek yayasan, yayasan merupakan subyek PPh
sekaligus sbagai wajib pajak sejak saat didirikan
secara sah dihadapan notaris. - Subyek pajak ? wajib pajak
- SP adl orang/badan yg memenuhi syarat-syarat
subyektif. SP baru menjadi WP kalau ia sekaligus
memenuhi syarat obyektif, yaitu - SP berkaitan dg PPh , mis. Ia punya pnghasilan
dari gaji yg besarnya di atas PTKP, atau - SP berkaitan dg PBB, mis, ia punya tanah dan
bangunan yang nilai jualnya diatas NJOPTKP. - Jadi SP baru merupakan sesuatu yg potensial ,
belum punya kewajiban perpajakan.
578. Obyek Pajak (OP)
- OP adalah keadaan2, peristiwa2, atau perbuatan2
Tatbestand apa saja yang selayaknya dapat
dikenakan pajak. - Keadaan, ex. Kekayaan seseorang pada suatu saat
ttt, memiliki kendaraan bermotor, radio,
telivisi, memiliki tanah atau barang tak
bergerak, menempati rumah ttt. - Perbuatan, ex. Melakukan penyerahan barang karena
pjj, mendirikan rumah/ gedung, mengadakan
pertunujukan/ tontonan/hibura, memperoleh
penghasilan, bepergian ke LN. - Peristiwa, ex. Kematian, keuntungan tak terduga
588. Obyek Pajak (OP)
- OP PPh adalah penghasilan yaitu setiap tambahan
kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh
WP, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari
luar, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau
untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang
bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk
apapun, termasuk - Penggantian/imbalan berkenaan dengan
pekerjaan/jasa yang diterima atau diperoleh
termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium,
komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau
imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan
lain dalam UU ini - hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan,
dan penghargaan - laba usaha
598. Obyek Pajak (OP)
- penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah
dibebankan sebagai biaya - bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan
karena jaminan pengembalian utang - dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun,
termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada
pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha
koperasi - royalti
- sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan
penggunaan harta - penerimaan atau perolehan pembayaran berkala
- keuntungan karena pembebasan utang, kecuali
sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah - keuntungan krn selisih kurs mata uang asing
608. Obyek Pajak (OP)
- selisih lebih karena penilaian kembali aktiva
- premi asuransi
- iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan
dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak
yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas - tambahan kekayaan neto yang berasal dari
penghasilan yang belum dikenakan pajak. - keuntungan karena penjualan atau karena
pengalihan harta termasuk - keuntungan karena pengalihan harta kepada
perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai
pengganti saham atau penyertaan modal
618. Obyek Pajak (OP)
- keuntungan yang diperoleh perseroan, persekutuan
dan badan lainnya karena pengalihan harta kepada
pemegang saham, sekutu, atau anggota - keuntungan karena likuidasi, penggabungan,
peleburan, pemekaran, pemecahan, atau
pengambilalihan usaha - keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah,
bantuan atau sumbangan, kecuali yang diberikan
kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan
lurus satu derajat, dan badan keagamaan atau
badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha
kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh
Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan
dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau
penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
628. Obyek Pajak (OP)
- OP PPh yg lain, yi atas penghasilan berupa bunga
deposito dan tabungan-tabungan lainnya,
penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas
lainnya di bursa efek, penghasilan dari
pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan
serta penghasilan tertentu lainnya, pengenaan
pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
638. Obyek Pajak (OP)
- OP Pajak Pertambahan Nilai terdir atas
- penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah
Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha - impor Barang Kena Pajak
- penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean
yang dilakukan oleh Pengusaha - pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari
luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean - pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah
Pabean di dalam Daerah Pabean atau - ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena
Pajak.
648. Obyek Pajak (OP)
- OP PBB, adl bumi dan bangunan.
- Bumi permukaan bumi meliputi tanah dan perairan
pedalaman serta laut wilayah Indonesia. - Bangunan, konstruksi teknik yg ditanam atau
dilekatkan secara tetap pd tanah dan atau
perairan, termasuk - Jl lingkungan yg terletak dlm satu kompleks
bangunan seperti hotel, pabrik, - Jln tol, kolam renang, pagar mewah, taman mewah,
dermaga/galangan kapal, tempat olah raga, tempat
penampungan minyak, air, gas, pipa gas/minyak - Dan fasilitas lain yg beri manfaat.
658. Obyek Pajak (OP)
- OP BPHTB, adl perolehan hak atas tanah dan
bangunan. Perolehan hak dengan cara - Pemindahan hak
- Pemberian hak baru
- OP (Obyek Bea Meterai), adl Dokumen, yi kertas
yang berisikan tulisan yg mengadung arti dan
maksud tentang perbuatan, keadaan, atau kenyataan
bagi seseorang dan atau pihak-pihak yg
berkepentingan.
669. Hukum Pajak (HP)
- Hukum pajak, adl keseluruhan dari peraturan2 yg
meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil
kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali
kepada masyarakat melalui kas negara. - HP merupakan hukum publik, krn mengatur hub. hk
antara negara dan orang2/badan2 hukum yg wajib
bayar pajak. - HP dibedakan dua HP material formal
679. Hukum Pajak (HP)
- Hp material, yi hk pajak yg memuat ketentuan ttg
siapa yang dikenakan pajak, siapa yg
dikecualikan, apa saja yg dikenakan pajak
berapa pajak hrs dibayar. ( Ex. UU 17/2000 ttg
PPh) - Pertama, hk pajak material berkaitan dg
siapa-siapa yg dikenai pajak, artinya berkaitan
dg subyek dan wajib pajak. - Wp adl, subyek pajak yg telah memnuhi persyaratan
obyektif untuk dikenakan pajak. Ex, Subyek pajak
yang punya penghasilan di atas PTKP.
689. Hukum Pajak (HP)
- Kedua, berkaitan dg apa yg dikenakan pajak atau
obyek pajak. Ex, PBB obyeknya bumi dan bangunan
di atas NJOPTKP. - Ketiga, berkaitan dg berapa jumlah pajak yang
dibayar, berarti berkaitan dg tarif (tarif tetap,
tarif proporsional dll) - Hp formal, yi hk pajak yg memuat ketentuan bgm
mewujudkan hukum pajak material menjadi
kenyataan. (Ex. UU 16/2000 ttg KUP).
6910. Utang Pajak (UP)
- Utang pajak (Rochmat Sumitro), yi utang yg
timbulnya secara khusus karena negara (kreditor)
terikat dan tidak dpt memilih secara bebas siapa
yg akan dijadikan debiturnya, seprti halnya dlm
hukum perdata. Hal ini terjadi sebab utang pajak
lahir krn uu. - Ditinjau dari segi hk, pajak mrpk sebuah
perikatan, namun perikatan pajak beda dengan
periktan perdata. - Perikatan perdata bisa krn pjj UU, sdg pada
pajak perikatan terjadi krn uu saja.
7010. Utang Pajak (UP)
- Perikatan perdata krn UU, dibedakan menjdi dua,
yi timbul dari uu saja dan dari uu sbg akibat
perbuatan orang. Demikian juga dalam utang pajak. - Sifat utang pajak, adl dapat dipaksakan
pelunasannya, misalnya penyitaan yang dilanjutkan
dengan lelang umum dan paksaan badan
(penyadraan/gijzeling). - Timbulnya utang pajak dpt disebabkan oleh adanya
ketetapan UU dan adanya penetapan oleh fiskus.
7110. Utang Pajak (UP)
- Menurut ajaran material utang pajak timbul pada
saat ditentukan oleh uu yg sekaligus dipenuhi
syarat subyek dan obyek. - Ajaran ini diikuti Indonesia setelah Tax
Reform - Penjelasan KUP, Tugas adm perpajakan
tidak lagi seperti masa lampau, dimana adm
perpajakan meletakan kegiatan pada tugas
menetapkan SP guna menentukan pajak terutang - Ps 12 UU 16/2000, setiap wajib pajak
membayar pajak yg terutang berdasarkan ketentuan
peraturan per-uu-an perpajakan dg tidak
menggantungkan pada adanya SKP.
7210. Utang Pajak (UP)
- Menurut ajaran formal timbulnya utang pajak krn
adanya perbuatan fiskus, yi diterbitkannya surat
ketetapan pajak. - Urgensi timbulya utang pajak
- Pembayaran/penagihan
- Pemasukan surat keberatan
- Penentuan bermula/berakhir daluwarsa
- Penerbitan SKP dan SKPT
- Berakhirnya utang pajak.
- Pembayaran
- Kompensasi
- Daluwarsa
- Pembebasan
- Penghapusan
7311. Penagihan Utang Pajak
- Penagihan pajak, adl serangkaian tindakan agar
penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya
penagihan dg menegur, memperingatkan, melakukan
penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan
surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan
penyitaan, penyanderaan, menjual barang yag
telah disita. - Penagihan seketika dan sekaligus, adl penagihan
oleh juru sita pajak tanpa menunggu jatuh tempo
pembayaran pajak berdasarkan surat perintah
penagihan seketika sekaligus.
7411. Penagihan Utang Pajak
- Penerbitan surat perintah penagihan seketika dan
sekaligus, apabila - Penanggung pajak (Pp) akan meninggalkan Indonesia
untuk selama-lamanya / berniat untuk itu - Pp memindahtangankan barang yg dimiliki
ataudikuasai dlm rangka mengecilkan/menghentikan
kegiatan usaha - Terdapat tanda2 bahwa Pp akan membubarkan,
menggabungkan, memekarkan, memindahtangankan
badan usaha - Badan usaha akan dibubarkan oleh negara
- Terjadinya penyitaan atas barang Pp oleh pihak
ketiga, atau ada tanda kepailitan.
7511. Penagihan Utang Pajak
- Penagihan utang pajak dg surat paksa, penagihan
pajak oleh juru sita pajak berdasarkan surat
paksa yang mempunyai kekuatan eksekutorial dan
kedudukan hukum yg sama dengan putusan pengadilan
yg telah mempunyai kekuatan hukum tetap. - Surat paksa diterbitkan apabila
- Pp tidak melunasi pajak dan kepadanya diterbitkan
surat teguran/peringatan/ sejenisnya - Terhadap Pp telah dilaksanakan penagihan seketika
dan sekaligus - Pp tidak memenuhi ketentuan dalam keputusan
pesetujuan angsuran/penundaan pembayaran.
7611. Penagihan Utang Pajak
- Penyitaan adl tindakan juru sita pajak untuk
menguasai barang Pp guna dijadikan jaminan untuk
melunasi utang pajak menurut peraturan per-uu-an. - Penyitaan dpt dilakukan jika telah 2 x 24 jam
setelah surat paksa diberitahukan kepada Pp, dan
belum dilunasi. - Penyitaan disaksikan oleh sekurangnya 2 orang
dewasa, penduduk indonesia dan dipercaya juru
sita pajak. - Penyitaan dibuatkan berita acara ditandatangani
juru sita, saksi dan pp.
7711. Penagihan Utang Pajak
- Barang yang dpt disita
- Barang bergerak mobil, perhiasan, uang tunai,
deposito, tabungan, saldo rekening koran, giro,
obligasi, saham, atau surat berharga lainnya,
piutang, dan penyertaan modal pada perusahaan - Barang tak bergerak, tanah, bangunan, kapal
dengan bobot ttt.
7811. Penagihan Utang Pajak
- Lelang, adl setiap penjualan barang di muka umum
dg cara penawaran harga baik lisan/tertulis
melalui usaha pengumpulan peminat/calon pembeli. - Lelang dibedakan dua, lelang eksekusi dan lelang
sukarela. - Lelang eksekusi, meliputi lelang putusan
Pengadilan, Hak Tanggungan, sita pajak, sita
Kejaksaan/Penyidik dan sita Panitia Urusan
Piutang Negara, dilaksanakan oleh Kantor Lelang
Negara - Lelang sukarela adl lelang atas prakarsa sendiri
dari pihak yang berhak atas obyek yang akan
dilelang, dapat dilaksanakan oleh Kantor Lelang
Negara atau Balai Lelang Swasta menurut Kepmenkeu
tgl 25 Jan 1996 No. 47/KMK.01/1996 tentang Balai
Lelang.
7911. Penagihan Utang Pajak
- Lelang dapat dilakukan paling singkat 14 hari
setelah pengumuman lelang melalui media massa. - Pengumuman paling singkat 14 hari setelah
penyitaan. - Pengumuman untk barang bergerak satu kali, barang
tak bergerak 2 kali. - Harga barang mak. 20 juta tidak harus lewat media
massa. - Hasil lelang untk bayar biaya penagihan dan biaya
lelang sisanya untuk bayar pajak.
8011. Penagihan Utang Pajak
- Biaya penagihan 50 ribu rp tiap pemberitahuan
surat paksa, 100 ribu rp tiap pelaksnaan surat
perintah penyitaan, ditambah 1 dari nilai
lelang. - Pencegahan, adl larangan yg bersifat sementara
terhadap penanggung pajak ttt untuk keluar dari
wilayah RI berdasar alasan ttt sesuai ketentuan,
punya utang pajak sekurangnya 100 juta dan
diragukan itikad baik dlm pelunasan, jangka waktu
6 bln dan dpt diperpanjang selamanya 6 bln.
Berdasar keputusan Menkeu.
8111. Penagihan Utang Pajak
- Penyanderaan/gijzeling, adl pengekangan sementara
waktu kebebasan penangng pajak dg menempatkannya
di tempat ttt, yg utang pajanya sekurannya 100
juta diragukan itikad baiknya pelunasan pajak,
atas surat perintah penyanderaan dr pejabat,
selama 6 bln diperpanjang selamanya 6 bln.
8212. Keberatan Banding
- Keberatan, adl suatu surat yang bersisi
pernyataan wajib pajak ttg ketidaksetujuan nya
terhadap jumlah yg menjadi dasar pengenaan pajak. - Keberatan dpt diajukan hanya kepada Dirjen Pajak
atas suatu - Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
- Surat Ketetapan Pajak Nihil
- Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga
berdasarkan ketentuan peraturan per-uu-an
perpajakan.
8312. Keberatan Banding
- Keberatan diajukan tertulis dg bhs Indonesia dg
mengemukakan jumlah pajak terutang atau jumlah
pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah
rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan
disertai alasan-alasan yang jelas. - Keberatan hrs diajukan dlm jangka waktu 3 bln
sejak tanggal surat, tanggal pemotongan atau
pemungutan, kecuali di luar kekuasaannya. - Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan itu
tidak dianggap sebagai surat keberatan, sehingga
tidak dipertimbangkan.
8412. Keberatan Banding
- Tanda penerimaan surat keberatan dari Dirjen
Pajak atau tanda pengiriman surat keberatan
melalui pos tercatat menjadi tanda bukti
penerimaan surat keberatan. - Apabila diminta oleh Wajib Pajak untuk keperluan
pengajuan keberatan, Direktur Jenderal Pajak
wajib memberikan keterangan secara tertulis
hal-hal yang menjadi dasar pengenaan pajak,
penghitungan rugi, pemotongan atau pemungutan
pajak. - Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban
membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak. - Sebelum ada keputusan, wp masih dapat
menyampaikan alasan tambahan / penjelasan tertulis
8512. Keberatan Banding
- Dirjen pajak dalam waktu paling lama 12 bln sejak
surat keberatan diterima harus memberi keputusan. - Keputusan atas keberatan, dpt berupa menerima
seluruh/sebagian, menolak atau menambah jumlah
utang pajak. - Apabila jangka waktu 12 bln lewat dan belum ada
putusan, maka keberatan dianggap diterima. - Apabila keberatan diterima sebagian/seluruhnya,
maka kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dg
ditambah imbalan bunga 2 sebulan (mak 24 bln).
8612. Keberatan Banding
- Banding, adl WP dapat mengajukan permohonan
banding hanya kepada badan peradilan pajak
terhadap keputusan mengenai keberatannya yang
ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. - Putusan badan peradilan pajak bukan merupakan
keputusan tata usaha negara. - Banding diajukan secara tertulis dalam bahasa
Indonesia, dengan alasan yang jelas dalam waktu 3
(tiga) bulan sejak keputusan diterima, dilampiri
salinan dari surat keputusan tersebut. - Pengajuan banding tidak menunda kewajiban
membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak.
8713. Penerapan sanksi pajak
- Sanksi perpajakan, adl jaminan bhw ketentuan
per-uu-an perpajakan akan ditaati/dipatuhi atau
suatu alat mencegah agar WP tidak melanggar norma
perpajakan - Ada dua macam sanksi perpajakan, yi sanksi
administratif dan sanksi pidana. - Ancaman thp pelanggaran perpajakan, dpt dikenakan
sanksi adm saja, atau pidana saja, atau
kedua-duanya.
8813. Penerapan Sanksi Perpajakan
- Sanksi adm, mrpk pembayaran kerugian pada negara,
khususnya yg berupa bunga dan kenaikan. - Sanksi pidana, mrpk siksaan atau penderitaan,
suatu alat terakhir atau benteng hukum yg
digunakan fiskus agar norma perpajakan dipatuhi. - Sanksi adm, ada tiga macam denda, bunga dan
kenaikan. - Sanksi pidana, ada tiga macam denda pidana,
kurunga, dan penjara.
8913. Penerpan Sanksi Perpajakan
- Denda adm, dikenakan dlm hal WP
- Tidak/terlambat masukkan SPPT (50/100 jt)
- Pembetulan sendiri, SPT thn/SPT masa tapi belum
disidik (SSP 200) - Khusus PPN, tidak melporkan usaha, tidak
mengisi/buat faktur, melanggar buat faktur ( 2) - Khusus PBB, SPT/SKPKB tdk/kurang/ terlambat
bayar, dilakukan pemeriksaan pjk kurang bayar (2
mak 24 bln) -
9013. Penerapan Sanksi Perpjakan
- Sanksi adm brp bunga dibagi 3, bunga pembayaran,
bunga penagihan, dan bunga ketetapan. - Bunga pebayaran adl bunga krn bayar pajak tidak
waktunya. - Bunga penaghan adl, bunga krn pembayaan pajak yg
ditagih dengan STP, KKPKB, SKPKBT, tidak pd
watunya. - Bunga ketetapan, adl bunga yg dimasukkan dlm
surat ketetpan pajak tambahan pokok pajak (mak 14
bln).
9113. Penerapan Sanksi Perpjakan
- Sanksi adm, berupa kenaikan pajak
- Dikeluarkan SKPKB kenaikan 50 krn tidak
masukan SPT thn (PPh 29) /membuat
pembukuan/memperlihatkan pemukuan, SKPKB
kenaikan 100 krn tidak masukan SPT hn (PPh
21,23, 26 dan PPN)/ membuat pmbukuan/memperlihat
kan pembukuan. - Dikeluarkan SKPKBT, maka SKPKBT 100
- Khusus PPN dikeluarkan SKPKB krn pemeriksan,
dimana PKP tidak seharusnya mengompensasi selisih
lebih, menghitung tarif 0 diberi restitusi
pajak, maka SKKB 100
9213. Penerapan Sanksi Perpjakan
- Sanksi pidana berupa denda pidana dikenakan
terhadap tindak pidana yg bersifat pelanggaran
maupun bersifat kejahatan, kepada WP, pejabat
pihak ketiga. - Pidana kurungan, hanya dikenakan pada tindak
pidana yg bersifat pelanggaran, kepada WP pihak
ketiga. - Pidana penjara, dikenakan pada tindak kejahatan
kepada WP dan pejabat.
9313. Penerapan Sanksi Perpjakan
- Pidana penjara dan atau denda pidana (krn
melakukan tindak kejahatan terhadap perpajakan
dpt dilipatduakan, apabila melakukan tindak
pidana perpajakan sebelum lewat 1 th sejak
selesainya menjalankan pidana penjara. - Penuntutan tidak pidana thp pejabat hanya
dilakukan pabila ada pengaduan dari org yg
kerahasiaannya dilanggar. Tindak pidana terhadap
pejabat merupakan delik aduan. - Tindak pidana perpajakan tidak dapat ditunut
setelah lewat 10 th.
9414. Perlawanan Terhadap Pajak
- Pengertian Perlawanan Terhadap Pajak
- Suatu tindakan dari wajib pajak untuk tidak
memenuhi kewajibannya membayar pajak - Perlawanan terhadap pajak dibedakan
- Perlawanan Pasif
- Terdiri dari hambatan hambatan yang
mempersukar pemungutan pajak yang erat
hubungannya dengan struktur ekonomi suatu
negara,dengan perkembangan intelektual dan moril
penduduk,dan dengan teknik pemungutan pajak itu
sendiri.
9514. Perlawanan Terhadap Pajak
- Perlawanan aktif
- Meliputi semua dan perbuatan,yang secara
langsung ditujukan terhadap fiskus dan bertujuan
untuk menghindari pajak.
9614. Perlawanan Terhadap Pajak
- Adapun cara-caranya sbb
- A. Penghindaran diri dari pajak
- Biasanya dilakukan dengan penahanan diri.
- Contoh Pajak atas bahan bakar,dihindari orang
dengan membiarkan mobilnya digarasi,penghindaran
diri dari pajak dapat dilakukan secara yuridis
berbentuk perbuatan dengan cara sedemikian
rupa,sehingga perbuatan perbuatan yang
dilakukan tidak terkena penerapan UU
pajak,biasanya perbuatan tersebut merupakan
penggunaan dari kekosongan dan / atau
ketidakjelasan dari UU.
97- B Mengelakkan Pajak
- Apabila penghindaran diri dari pajak tidak dapat
dilaksanakan,maka wajib pajak menggunakan cara
lain,misalnya dengan cara penyelundupan - Pengelakan semacam itu benar benar merupakan
pelanggaran UU
98Akibat Pengelakan Pajak
- Dalam Bidang Keuangan
- Dapat menyebabkan ketidakseimbangan anggaran
- Dalam Bidang Ekonomi
- Sangat mempengaruhi persaingan diantara
pengusaha, sebab suatu perusahaan yang dengan
mengelakkan pajak menekan biayanya secara tidak
legal mempunyai kedudukan yang lebih
menguntungkan dari pada saingan saingannya yang
tidak berbuat demikian. - Merupakan penyebab stagnasi berputarnya roda
ekonomi. - Menyebabkan langkanya modal,karena para wajib
pajak menyembunyikan keuntungannya.
99- Dalam bidang Psikologi
- Penggelapan pajak membiasakan wajib pajakuntuk
melanggar UU,apabila ia melakukan penipuan dalam
bidang fiskal,lambat laun ia akan berbuat sama
dibidang lain.
100Melalaikan Pajak
- Yaitu menolak membayar pajak yang telah
ditetapkan dan menolak memenuhi formalitas
formalitas yang harus dipenuhi olehnya. - Contoh Usaha menggagalkan pemungutan pajak
dengan menghalang halangi penyitaan ,dengan
cara melenyapkan barang barang yang dapat
disita oleh fiscus.( dengan jalan mengganti
perusahaan pribadi menjadi suatu perseroan,atau
menjual barang barang yang akan disita,atau
memindahtangankan atas nama isteri atau nama
orang lain bukan karena keharusan ).
10115. Penyelesaian Pajak berganda
- Pengertian pajak berganda, yi apabila pajak-pajak
dari dua negara/lebih saling menindih, sehingga
orang dikenakan pajak di negara-negara lebih dari
satu, memikul beban pajak lebih besar jika hanya
dipungut satu negara. - Atau dua negara atau lebih secara bersamaan
memungut pajak atas obyek yg sama dan subyek yg
sama.
10215. Penyelesaian Pajak berganda
- Unsur Pajak ganda, yi
- Ada pajak dari dua negara/lebih saling tindih
- Subyek pajak memikul beban pajak lebih besar.
- Beban tambahan bukan karena penerapan tarif.
- Pengenaan pajak atas obyek dan subyek yg sama
10315. Penyelesaian Pajak berganda
- Penyebab Pajak berganda, adl adanya kedaulatan
masing-masing negara untuk menentukan sendiri
yuridiksi pajaknya. - Biasanya pengenaan pajak berganda disebabkan
oleh tiga jenis konflik juridiksi. - 1. Konflik antra asas domisili dg asas sumber.
Negara domisili mengenakan pajak atas seluruh
penghasilan yg diperoleh penduduknya, negara
sumber mengenakan pajak atas penghasilan yg
berasal dari negara tersebut.
10415. Penyelesaian Pajak berganda
- 2.Konflik karena beda difinisi penduduk.
-
- Seorang pribadi/badan pada saat yg bersamaan
dpt dianggap sebagai penduduk dari dua negara.
Karena negara satu menganut asas kewarganegaraan/
kebangsaan yg lain asas domisili.
10515. Penyelesaian Pajak berganda
- 3. Perbedaan difinisi sumber penghasilan.
- Apabila dua negara/lebih memperlakukan satu
jenis pajak penghasilan sebagai penghasilan yg
bersumber dari wilayahnya. Akibatnya penghasilan
tersebut dikenakan pajak oleh dua negara/ lebih.
10615. Penyelesaian Pajak berganda
- Penghindaran pajak Berganda
- Unilateral
- Bilateral (umumnya negara domisili melepaskan
haknya, dan diberikan kepada negara sumber) - Multirateral (disinipun negara domisili dan
negara kebangsaan mengalah) - Kebiasaan Internasional (negara sumber diberikan
hak untuk memungut pajaknya)
10716. Pemeriksaan Penyidikan Pajak
- Pemeriksaaan pajak merupakan upaya guna
mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan
tindak pidana. Bukti permulaan adalah keadaan/
bukti-bukti yang dapat membenarkan petunjuk yang
lebih kuat bahwa suatu tindak pidana dibidang
perpajakan sedang/telah terjadi. - Pemeriksaan bukti permulaan pada dasarnya serupa
dengan pemeriksaan pajak lengkap perbedaannya
adalah - Pemeriksaan bukti permulaan lebih menekankan
upaya mendapatkan bukti adanya tindak pidana
perpajakan dan besarnya kerugian yang ditimbulkan
- sedangkan dalam pemeriksaan pajak lengkap
menekankan pada perhitungan besarnya kewajiban
perpajakan yang masih terutang, oleh sebab itu
pemeriksaan bukti permulaan tidak perlu dibahas
dengan wajib pajak dan tidak dikeluarkan surat
ketetapan pajak.
10816. Pemeriksaan Penyidikan Pajak
- Hasil pemeriksaan bukti permulaan ada dua
kemungkinan - Terdapat cukup bukti permulaaan dan dugaaan bahwa
wajib pajak sedang dan telah melakukan tindak
pidana maka dapat diteruskan penyidikan.
Unsur-unsur pidana harus memenuhi isi pasal 38
dan 39 KUP. - Tidak terdapat cukup bukti permulaan dan dugaan
yang kuat bahwa wajib pajak sedang/telah
melakukan pidana perpajakan/salah satu unsur
tindak pidana perpajakan pasal 38 dan 39 KUP
tidak terpenuhi sehingga tidak dilanjutkan
penyidikan, konsekuensinya berupa tindak lanjut
penetapan pajak yang mungkin masih terutang dan
sanksi administrasinya.
10916. Pemeriksaan Penyidikan Pajak
- Penyidikan baru dapat dilakukan setelah dirjen
pajak mempunyai dugaan yang kuat bahwa telah
terjadi tindak pidana perpajakan yang merugikan
negara. Dugaan yang kuat ini harus didukung
dengan alat bukti oleh sebab itu dirjen pajak
harus mendapatkan bukti-bukti yang cukup yang
biasanya dilakukan/ dikumpulkan sebelum melakukan
penyidikan yang dikenal - Pengamatan
- Pemeriksaan bukti permulaan
- Penyidikan
11016. Pemeriksaan Penyidikan Pajak
- Penyidik yang melakukan penyidikan kejahatan umum
adalah polisi RI sedangkan penyidik yang akan
melakukan penyidikan/kejahatan khusus/tertentu
adalah pegawai negri sipil tertentu yang diberi
kewenangan khusus oleh UU. - Pasal 44 ayat 1 KUP berisi tentang Pejabat PNS
(penyidik PNS) tertentu di lingkungan direktorat
jenderal pajak yang diberi wewenang khusus
sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan
tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana
dimaksud UU No. 8 / 81 tentang KUHAP.
11116. Pemeriksaan Penyidikan Pajak
- Penyidik tindak pidana dibidang perpajakan adalah
pasti pejabat direktorat jenderal pajak yang
memenuhi syarat untuk diangkat sebagai penyidik
PNS, pengangkatan penyidik PNS harus tunduk pada
PP No. 27 th. 1983 tentang pelaksanaan KUHAP. PNS
yang akan menjadi penyidik minimal berpangkat II
b (harus ikut pendidikan tentang penyidikan di
sekolah reserse POLRI Bogor). - Yang mengangkat penyidik PNS adalah menteri
kehakiman yang diusulkan oleh departemen yang
membawahi PNS dan harus mendapatkan pertimbangan
dari Jaksa Agung dan Kepala Kepolisian RI.
11216. Pemeriksaan Penyidikan Pajak
- Pasal 44 ayat (2) KUP memberi kewenangan kepada
penyidik untuk - Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti
keterangan/laporan berkenaan dengan tindak pidana
dibidang perpajakan agar keterangan/ laporan
tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas - Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan
mengenai orang pribadi/ badan tentang kebenaran
perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan
tindakan pidana di bidang perpajakan - Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang
pribadi/badan sehubungan dengan tindak pidana di
bidang perpajakan - Memeriksa buku-buku, catata