HUKUM PAJAK - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

HUKUM PAJAK

Description:

Sumarja, Pengantar Perpajakan * 8. Obyek Pajak (OP) OP PPh adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh WP, ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:3124
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 116
Provided by: SUMA73
Category:
Tags: hukum | pajak

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: HUKUM PAJAK


1
HUKUM PAJAK
  • TIM PENGAJAR HUKUM PAJAK
  • Oleh
  • F.X. Sumarja
  • Satria Prayoga

2
SEJARAH PENGERTIAN PAJAK
  • Dalam teori asal mula negara, jauh sebelum Romawi
    Yunani kuno maupun Mesir di zaman Firaun telah
    ada suatu wadah yang menguasai dan memerintah
    penduduk, yang disebut letat, Staat, State,
    negara, yang punya unsur daerah, rakyat,
    pemerintah dan kedaulatan
  • Rousseau mengajukan teori yang bisa menjawab
    mengapa penduduk harus patuh pada pemerintah
    negaranya, yaitu teori Le Contract
    Social/perjajian masyarakat.
  • Dlm teori ini difiksikan bahwa penduduk pada
    zaman dahulu hidup dalam gua, di atas pohon,
    bukit dan terpisah dlm kelompok kecil, mereka
    akan lebih kuat apabila bersatu baik dlm
    menghadapi musuh, binatang buas, maupun bencana
    alam.

3
1.SEJARAH PENGERTIAN PAJAK
  • Oleh sebab itu penduduk kemudian mengadakan
    perjajian Le contract social, dimana sebagian
    dari hak mereka di serahkan kepada suatu wadah
    yang mengurus kepentingan bersama
  • Fungsi pemerintah suatu negara
  • Melaksanakan penertiban guna mencapai tujuan
    bersama dan mencegah bentrokan dlm masyarakat.
    (negara sbg stabilisator)
  • Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
  • Pertahanan dalam rangka menjaga kemungkinan
    serangan dari luar. Untuk itu negara dilengkapi
    alat pertahanan
  • Menegakan keadilan, melalui badan pengadilan

4
1.SEJARAH PENGERTIAN PAJAK
  • Guna menjalankan fungsi tsb maka suatu
    negara membutuhkan adanya dana, daya, sumber
    alam/SDM baik yang punya keahlian/tidak,
    trampil/tidak dari penduduk negaranya
  • Bagi negara yang dikaruniai sda melimpah mungkin
    tidak menghadapi masalah dalam memenuhi
    pengeluaran negara
  • Bagi negara miskin sda akan menghadapi sebaliknya
    maka harus dicari sumber penghasilan lain, misal
    pajak.
  • Ada berbagai sumber penghasilan suatu negara
    (public revenues), antara lain kekayaan alam,
    laba perusahaan, royalti, retribusi, kontribusi,
    bea, cukai, denda , pajak.

5
1.SEJARAH PENGERTIAN PAJAK
  • Kekayaan Alam,
  • Royalty,
  • Retribusi,
  • Kontribusi,
  • Bea
  • Cukai,
  • Pungutan,
  • Sumbangan
  • Denda
  • Pajak

6
1.SEJARAH PENGERTIAN PAJAK
  • Dlm negara demokrasi pajak dibayar penduduk atas
    persetujuannya sendiri melalui lembaga perwakilan
    guna membiayai pengeluaran pemerintah, demi
    kesejahteraan rakyat
  • Dlm kerajaan/negara penganut absolut monarchi,
    mis Perancis Raja Lodwijk XIV (1638-1715),
    pembayar pajak mengalami mandi keringat darah
    sementara itu penguasa mandi kemewahan.
  • Pajak sbg suatu beban pada mulanya menimbulkan
    pro dan kontra.
  • Yg Pro penguasa bangsawan
  • Yg kontra rakyat pemikul beban

7
1.SEJARAH PENGERTIAN PAJAK
  • Pajak sbg spesies dari genus pungutan telah ada
    sejak zaman Romawi 509-27 SM, dikenal dg nama
    Censor, Questor.
  • Sesudah abad ke 2 penguasa roma mengandalkan
    penghasilan negara lewat pajak tidak langsung, yi
    pungutan atas penggunaan pelabuhan.
  • Di Mesir saat pembangunan piramida, yg semula
    pengabdian sukarela menjadi paksaan baik uang,
    harta benda dan tenaga
  • Di Spanyol abat ke XIV dikenal Alcabala, salah
    satu bentuk pajak penjualan.
  • Di Indonesia berbagai pungutan baik dlm bentuk
    tenaga kerja/natura, uang, upeti telah ada sejak
    lama. Beban berat semakin bertambah dg adanya VOC
    1602, kultur stelsel 1830-1870, Raffles 1813 dg
    landrent pajak rumah.

8
1.SEJARAH PENGERTIAN PAJAK
  • Salah satu bukti Indonesia ada pajak sejak semula
    ditemukannnya prasasti di desa bojonegara Jatim
    1992 (pembebasan pajak warga desa adan-adan krn
    telah berjasa pada raja Majapahit Pertama
    Kertarajasa Jayawardhana th. 1311
  • Pajak Tax (Inggris), import contribution, tax,
    droit (Prancis), Steuer, abagade, gebuhr
    (Jerman), Tributo, Gravamen, tasa (Spanyol),
    Belasting (Bld).

9
1.SEJARAH PENGERTIAN PAJAK
  • Prof. Dr Adriani, Pajak adl iuran kepada negara
    (yg dpt dipaksakan) yg terhutang oleh yg wajib
    membayarnya menurut peraturan-2 dg tidak mendapat
    prestasi kembali yg langsung dpt ditunjuk dan yg
    gunanya utk membiayai pengeluaran2 umum berhubung
    dg tugas negara menyelengarakan pemerintahan.
  • Rochmat Soemitro, pajak adl iuran rakyat kepada
    kas negara berdasarkan uu dg tiada mendapat jasa
    timbal yang langsung dpt ditunjukkan dan
    digunakan utk membiayai pengeluaran umum.
  • Dr Soeparman Soemahamidjaja, pajak adl iuran
    wajib berupa uang atau barang, yang menutup biaya
    produksi barang2 dan jasa2 kolektif dlm mencapai
    kesejahteraan umum.

10
1.SEJARAH PENGERTIAN PAJAK
  • Ciri-ciri pajak
  • Iuran jk dilihat datangnya arus dana dari wp
  • Pungutan jika dilihat dari kacamata pemerintah
  • Pajak dipungut berdasar uu
  • Pajak dpt dipaksakan. Kekuasaan ini dapat
    terlihat dg adanya ketentuan sanksi administratif
    maupun pidana
  • Tidak memperoleh kontra prestasi
  • Pajak untk membiayai pengeluaran umum pemerintah
    dlm menjalankan pemerintahan
  • Hak memungut pajak. Ada dua pendekatan yg menjadi
    dasar bagi fiscus utk memungut pajak
  • Benefit principle, bahwa fiskus berwenang
    memungut pajak karena penduduk menerima manfaat
    dari adanya negara
  • Ability to pay principle, bhw fiskus dlm memungut
    pajak harus memperhatikan kemampuan penduduk

11
2.Fungsi Pajak
  • Arti fungsi? gt Menurut Ilmu Administrasi fungsi
    adl aktivitas pokok suatu lembaga/pranata.
  • Menurut Kamus Indonesia, fungsi adl kegunaan
    suatu hal.
  • ex mata gt untk melihat
  • kaki gt untk berjalan
  • Fungsi pajak
  • Kegunaan/manfaat pokok dari pajak (jawaban
    dari suatu pertanyaan, pada hakekatnya untuk
    apakah pajak dipungut?)
  • Umumnya di kenal 2 fungsi pajak, yi Budgetair
    dan Regulerend

12
2.Fungsi Pajak
  • Budgetair (fungsi fiskal/anggaran) gtfungsi utama,
    pajak digunakan sebagai
  • alat untk memasukan dana secara optimal ke
    kas negara berdasarkan uu perpajakan yg berlaku,
    atau
  • alat untuk memasukkan uang
    sebanyak-banyaknya ke kas negara.
  • Mengapa utama? Karena secara historis fungsi
    inilah yang mula- mula muncul yaitu guna
    membiayai berbagai kepentingan, maka pemerintah
    memungut pajak dari penduduknya.

13
2.Fungsi Pajak
  • Maksud memasukan dana secara optimal ke kas
    negara berdasarkan uu perpajakan yg berlaku adl
  • Jangan sampai ada WP yg tidak memenuhi
    kewajiban perpajakan.
  • Jangan sampai ada obyek pajak yg terlepas dari
    pengamatan fiscus/tidak dilaporkan oleh WP.
  • Maka optimalisasi pemasukan dana ke kas negara
    tidak hanya tergantung pada WP/OP tapi
    kedua-duanya, bahkan fiscus.
  • Optimalisasi juga dipengaruhi oleh sistem
    pemungutan pajak suatu negara self assessment/
    official assessment system/ with holding tax
    system.

14
2.Fungsi Pajak
  • selfgt sendiri,
  • to assess gtmenilai, menaksir, menghitung
  • self assessment menghitung/menilai sendiri
  • Self assessment system suatu sistem perpajakan
    yang memberi kepercayaan kepada wp untuk
    menghitung, membayar dan melaporkan pajaknya
    sendiri kpd fiskus.
  • Official assessment system suatu sistem
    perpajakan dlm mana inisiatif untuk memenuhi
    kewajiban perpajakan berada dipihak fiscus.
    Disini fiskus aktif mencari wp sampai pada
    penetapan besarnya pajak terutang melalui SKP.

15
2.Fungsi Pajak
  • with holding tax system suatu sistem perpajakan
    yang memberi kepercayaan kepada pihak tertentu
    berdasar UU perpajakan untuk menghitung, membayar
    dan melaporkan pajaknya sendiri kpd fiskus
    ataupun memotong/ memungut pajak dari suatu
    pembayaran dan menyetorkannya ke kas negara dlm
    jangka waktu ttt.
  • Ex. PPh Ps. 23 gt pajak deviden, bunga
  • deposito/tabungan yang lain.
  • Sistem ini dpt memperlancar masuknya uang ke
    kas negara tanpa intervensi fiskus dan sangat
    menghemat biaya dan adminsitrasi pemungutan.

16
2.Fungsi Pajak
  • Faktor lain yang mempengaruhi optimalisasi
    pemasukan uang ke kas negara melalui pajak adl
  • Falsafah negara negara yang berorientasi
    kesejahteraan rakyat akan didukung rakat dengan
    patuh bayar pajak, sebaliknya yang orientasinya
    untuk penguasa akan sulit mendapat dukungan
    rakyat.
  • Kejelasan UU perpajakan.
  • Tingkat pendidikan WP
  • Kualitas kuantitas petugas pajak.

17
2.Fungsi Pajak
  • Fungsi Regulerend (sbg fungsi tambahan/pelengkap)
    pajak dipergunakan oleh pemerinah sebagai alat
    untuk mencapai tujuan ttt, misalnya
  • Bidang ekonomi
  • Untuk melindungi prodosen dalam negeri, dengan
    menaikan tarif yg tinggi barang impor.
  • Menarik investor asing, dengan pembebasan
    pajak/tax holiday untuk masa tertentu.
  • Guna mengendalikan harga minyak goreng dalam
    negeri, maka pajak ekspor CPO dinaikan.

18
2.Fungsi Pajak
  • Bidang Moneter.
  • Untuk merangsang para pemilik uang panas
    mengeluarkan uangnya guna pembangunan, diadakan
    pengampunan pajak (Keppres 26/1984)
  • Bidang Sosial.
  • Untuk mengendalikan keinginan hidup mewah
    dan mabuk yang bisa menjadikan gangguan sosial,
    barang-barang mewah dan minuman beralkohol di
    kenakan pajak tinggi .

19
2.Fungsi Pajak
  • Bidang Budaya (cultural)
  • Untuk meningkatkan dan menumbuhkan kesadaran
    masyarakat membayar pajak, maka diciptakan iklim
    perpajakan yang sehat guna menghilangkan hambatan
    psikologis yg masih melekat pada wp.
  • Di Indonesia sebelum tax reform (1983) yg
    diutamakan fungsi regulerend, sekarang fungsi
    budgetair.

20
2.Fungsi Pajak
  • Menurut Fritz Neumark
  • Fiscal/budgetory function, manfaat dan eksistensi
    pajak guna menutup pengeluaran pemerintah yg
    tidak dibiayai dr pos-pos ttt (laba perusahaan,
    cetak uang baru, obligasi)
  • Fungsi ekonomi, untuk menggalakkan tujuan-tujuan
    umum pemerintah (mencegah pengganguran,
    kestabilan moneter, pertumbuhan ekonomi)
  • Fungsi social, sebagai alat pemerataan
    pendapatan (memperkecil beda pendapatan)

21
2.Fungsi Pajak
  • Menurut Earl R. Rolph
  • Revenw (pendapatan), pajak dipungut sesuai dg
    kebutuhan dana kebijakan pemerintah
  • Resource reallocation (pemindahan sumber
    pendapatan), pajak dipungut guna merubah perilaku
    prodosen dan konsumen.
  • Income redistribution (pembagian pendapatan),
    pajak dipungut secara progresif, maka yang miskin
    akan terbantu oleh sikaya secara tak langsung
    dalam pembayaran pajak. Di negara maju dikenal
    dengan pembayaran negative tax.

22
3.Justifikasi Pemungutan pajak
  • Atas dasar apa pemerintah punya wewenang memungut
    pajak?
  • Mengapa negara mengenakan pajak pada rakyatnya?
  • Terdapat beberapa teori yg termasuk dlm asas
    pemungutan pajak menurut falsafah hukum, yi
  • 1. Teori Asuransi, negara menganggap dirinya
    sebagai perusahaan asuransi dan wp sbg
    tertanggung yg wajib membayar premi (pajak).
  • Ini ada kelemahan?.
  • Teori Kepentingan, negara berhak memungut pajak,
    krn penduduk negara punya kepentingan pada
    negara. Makin besar kepentingan penduduk pada
    negara, makin besar perlindungan yg diberikan
    padanya, dan makin besar pula pajak yg
    dibayarkan.
  • Teori ini mengandung kelemahan?

23
3.Justifikasi Pemungutan pajak
  1. Teori Bakti, penduduk adl bagian dari suatu
    negara, terikat pada keberadaan negara, karenanya
    harus berbakti pada negara dengan membayar pajak.
    Teori ini menganjurkan untuk tidak bertanya apa
    dasar negara pungut pajak.
  2. Teori daya beli, pembenaran pemungutan pajak
    terletak pada efek/akibat pemungutan pajak.
    Pemungutan pajak membawa efek positip hampir di
    semua negara, yi tersedianya dana yg cukup guna
    membiayai pengeluaran umum negara.

24
3.Justifikasi Pemungutan pajak
  1. Teori Pembangunan, dana yg terkumpul dari pajak
    guna pembangunan yg membuat rakyat menjadi adil,
    makmur, sejahtera.
  2. Teori Kontrak, pajak semata-mata suatu jumlah ttt
    yg diberikan penduduk kepada pemerintah sbg
    penggganti jasa atas perlindungan pd penduduk.
  3. Teori organisasi, penduduk secara bersama-sama
    mempunyai kewajiban secara alamiah untk menunjang
    negara dg membayar pajak.

25
3.Justifikasi Pemungutan pajak
  • Teori daya pikul, dalam pemungutan pajak
    pemerintah harus memperhatikan daya pikul/
    kemampuan WP. Maka dalam PPh dikenal PTKP, dlm
    PBB ada NJOPTKP.
  • Selain asas pemungutan pajak menurut falsafah
    hukum tsb, masih ada tiga asas pemungutan pajak,
    yaitu
  • Asas yuridis, pemungutan pajak harus berdasar UU
    (Ps. 23A UUD 45, Pajak dan pungutan lain yang
    bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur
    dengan undang-undang)
  • Asas Ekonomis, pemungutan pajak jangan sampai
    menghalangi produkdi dan perekonomian rakyat.
  • Asas Finansial, biaya pemungutan pajak lebih
    rendah dari pajak yg dipungut.

26
4.Prinsip-Prinsip Pemungutan Pajak
  • Pada mulanya sistem pemungutan pajak tergantung
    selera penguasa. Kewenangan penguasa meliputi,
    penetuan WP, OP, dasar pengenaan, tarif pajak.
    Ex.
  • Kewengan Raflles menciptakan landrent pada sawah,
    tegalan, kolam ikan, hutan nipah dll.
  • Kewengan raja Lodwijk XIV menarik pajak untuk
    menyenangkan isterinya
  • Kewenangan itu akibat belum adanya
    prinsip/pedoman pemungutan pajak yg dibuat oleh
    perwakilan rakyat dan yg harus dipatuhi oleh
    penguasa/pemerintah

27
4.Prinsip-Prinsip Pemungutan Pajak
  • Menurut Adam Smith (Skotlandia 1723-1790),
    seorang filosof bpk aliran ekonomi modern, ada
    4 kaedah/prinsip (Four Maxims/four canons)
  • Equality, adanya keseimbangan berdasar kemampuan
    masing-masing wajib pajak. Tiap orang yg punya
    kondisi yg sama dikenakan pajak yg sama pula.
  • Certainty, menekankan adanya kepastian dlm
    pemungutan pajak, meliputi aturan hukumnya,
    subyek pajak, obyek pajak tatacara pemungutan.

28
4.Prinsip-Prinsip Pemungutan Pajak
  • Convenience, pemungutan dilakukan pada saat
    waktu yg tepat.
  • Efficiency, pemungutan pajak harus dilakukan
    dengan biaya yang serendah-rendahnya.
  • E.R.A. Seligman, ada 4 prinsip
  • Fiscal, meliputi kecukupan elastisitas, pajak
    dipungut guna menjamin terpenuhinya pengeluaran
    negara, dan cukup elastis dlm menghadapi segala
    tantangan perubahan ekonomi.

29
4.Prinsip-Prinsip Pemungutan Pajak
  • Adiministratif (certainty, convenience, economy)
  • Certainty, ketentuan dlm uu perpajak harus jelas.
  • Convenience, berhubungan dg ketentuan bgm pajak
    dibayar, kapan, dimana dan dlm kondisi bgm pajak
    dibayar.
  • Economy, biaya pemungutan harus lebih rendah dari
    pajak yang dipungut.
  • Economic (innocuity efficiency)
  • Innocuity, pemungutan pajak tidak berdampak
    destruktif. Other things being equals (walaupan
    pajak dipungut proses kemajuan perekonomian tidak
    mundur)

30
4.Prinsip-Prinsip Pemungutan Pajak
  • Efficiency, pemungutan pajak secara praktis dapat
    dilaksanakan. Banyak pajak dianggap baik tapi
    sulit dilaksanakan.
  • Ethical (uniformity universality)
  • Uniformity, asas kesamaan, keseragaman dlm
    perpajakan (equality of taxation)
  • Universality, menghendaki perlakuan yang sama
    terhadap semua wajib pajak.

31
4.Prinsip-Prinsip Pemungutan Pajak
  • Fritz Neumark (Jerman)
  • Reveneu produktivity
  • Menjamin penerimaan negara utk membiayai
    pengeluaran umum.
  • Flesibel menghasilkan penerimaan tambahan bagi
    negara, jika terjadi kebutuhan mendadak (bencana
    alam, perang, krisis ekonomi)
  • Social Justice, sistem perpajakan harus
    memperhatikan keadilan sosial (kesamaan
    perlakuan, keseimbangan kemampuan).
  • Economic goals, pajak digunakan utk mencapai
    tujuan ekonomi. Dg kebijakan fiskal ekonomi dapat
    dipacu/memperlunak akibat resesi, ex merubah
    tarif/dasar pengenaan pajak.

32
4.Prinsip-Prinsip Pemungutan Pajak
  • Ease of administration and compliance, sistem
    pajak harus mudah dlm adminsitrasinya dan mudah
    mematuhinya
  • UU pajak harus mudah dipahami, tidak ragu-ragu
    (tegas dan jelas baik subyek,obyek , tarif
    tatacara pemungutan)
  • UU tidak sering berubah
  • Biaya pemungutan pajak rendah
  • Tidak memberatkan wajib pajak

33
4.Prinsip-Prinsip Pemungutan Pajak
  • Menurut Sejarah Islam
  • Negara berhak menaikkan dan menurunkan pajak.
  • Besaran pajak ditetapkan sesuai status pembayar
    pajak tidak melebihi kesanggupannya
  • Pajak ditarik sekali setahun
  • Pendapatan yang minim bebas pajak
  • Biaya perusahaan dikuring dulu ketika bayar
    pajak.
  • Menghindari pajak adl penipuan, sedekah tidak
    dipaksa
  • Orang asing dikenakan pajak berdasarkan prinsip
    berbalasan
  • Tidak dikenakan pajak pada, tanaman yg rusak
    karena banjir, dlm kondisi ttt perempuan, anak,
    orang yg ditanggung, orang cacat, pendeta/rahib
    yang bukan agama islam.

34
5.Yuridiksi Pemungutan Pajak
  • Aspek penting dlm hukum pajak adl dasar
    kewenangan fickus suatu negara mengenakan pajak
    (Taxing Power).
  • Dasar kewenangan ini disebut asas-asas pengenaan
    pajak (yuridiksi pemungutan pajak)
  • Yuridiksi Status, ada dua
  • Yuridiksi domisli, yi fiskus suatu negara
    berwenang mengenakan pajak kepada WP yg bertempat
    tinggal di wilayah negara fiskus
  • Yuridiksi kebangsaan (kewarganegaraan), yi fiskus
    suatu negara berwenang mengenakan pajak terhadap
    warga negaranya di manapun berada

35
5.Yuridiksi Pemungutan Pajak
  • Indonesia menganut asas domisili, artinya orang
    yg bertempat tinggal di Indonesia selama waktu
    ttt (lebih dari 183 hari dlm 12 bulan) dapat
    dikenakan pajak oleh fiskus Indonesia.
  • Asas kebangsaan dianut oleh Amirika Serikat,
    Meksiko, Philipina.
  • Yuridiksi Sumber, fiskus suatu negara berwenang
    untk mengenakan pajak atas penghasilan yg
    bersumber dari negara fiskus.
  • Indonesia menganut asas sumber, setiap
    penghasilan yg bersumber dari Indonesia dikenakan
    pajak oleh fiskus Indonesia.

36
5.Yuridiksi Pemungutan Pajak
  • Yuridiksi Teritorial, fiskus suatu negara
    berwenang mengenakan pajak hanya di dalam batas
    yuridiksi teritorialnya (tidak ada pengenaan
    pajak di luar batas negaranya). Penduduk/WP dalam
    negeri tidak dikenakan pajak terhadap penghasilan
    yang berasal dari luar negeri.
  • Asas ini dianut di negara Amirika Latin, Taiwan.

37
6. Tarif Pajak
  • Tarif, yi suatu pedoman dasar dlm menetapkan
    berapa besarnya utang pajak orang pribadi/ badan
    dan sebagai sarana keadilan dlm penetapan utang
    pajak.
  • T Tb X Tr
  • T Tax
  • Tb tax base (dasar pengenaan pajak)
  • Tr tax rates (tarif pajak)
  • Macam-macam tarif
  • Tarif Tetap
  • Tarif Proporsional (sebanding/sepadan)
  • Tarif progresif
  • Tarif degresif
  • Tarif Bentham

38
6. Tarif Pajak
  • Tarif Tetap, yi tarif yang berupa suatu jumlah
    ttt yg sifatnya tetap dan tidak dipengaruhi oleh
    besarnya jumlah dasar pengenaan pajak, obyek
    pajak, dan subyek pajak, ex tarif Bea meterai (UU
    13/1985)
  • Tarif Proporsional (sebanding), suatu persentase
    tunggal yg dikenakan terhadap semua obyek pajak
    berapapun nilainya.
  • Jadi besar kecilnya pajak ditentukan oleh
    nilai dasar pengenaan pajaknya, ex. PPN
    10 (UU No. 18/2000)

39
6. Tarif Pajak
  • Dasar pemikiran jika semua orang dikenakan pajak
    dlm jumlah yg sama itu tidak adil, krn kenyataan
    kemampuan mereka tidaklah sama, maka harus
    dikenakan beban yang sebanding dg kemampuan
    mereka masing-masing.
  • Tarif Progresif (meningkat), tarif yang berupa
    persetase meningkat seiring dengan meningkatnya
    jumlah yang dikenai pajak.
  • Maka tarifnya berupa bebarapa persentase dan
    bukan persentase tunggal. Ex. PPh UU 17/2000

40
6. Tarif Pajak
  • Contoh PPh Badan
  • PKP Tarif
  • s/d 50 juta 10
  • 50 s/d 100 juta 15
  • Di atas 100 juta 30
  • Contoh PPh orang pribadi
  • s/d 25 juta 5
  • 25 s/d 50 juta 10
  • 50 s/d 100 juta 15
  • 100 s/d 200 juta 25
  • Di atas 200 juta 35
  • Hitunglah PPh terutang untuk WP orang pribadi dan
    badan, jika masing-masing punya PKP 250 juta.

41
6. Tarif Pajak
  • PPh orang pribadi
  • 5 x 25 juta 1.250.000
  • 10 x 25 juta 2.500.000
  • 15 x 50 juta 7.500.000
  • 25 x 100 juta 25.000.000
  • 35 x 50 juta 17.500.000
  • 250 juta 53.750.000
  • PPh Badan
  • 10 x 50 juta 5.000.000
  • 15 x 50 juta 7.500.000
  • 30 x 150 juta 45.000.000
  • 250 juta 57.500.000
  • Penerapan tarif tsb tidak dilakukan secara
    absolut (flat rate), tapi secara berlapis
    (bricket rate)

42
6. Tarif Pajak
  • Vareasi dari tarif progresif
  • Progresif progresif, 10, 15, 30
  • Progresif proporsional, 5, 10, 15
  • Progresif degresif, 10, 20, 25
  • Tarif Degresif, tarif yg berupa presetase yg
    menurun seiring dengan meningkatnya jumlah yg
    dikenakan pajak.
  • Vareasi dari tarif degresif
  • degresif progresif, 38, 35, 30,20, 5
  • degresif proporsional,25,20,15, 10,5
  • degresif degresif, 40, 25, 15, 10, 8

43
6. Tarif Pajak
  • Tarif Bentham, tarif proporsional dg suatu
    presentase tetap yg dikenakan terhadap suatu
    jumlah yg melebihi batas minimum ttt.
  • Ex. PBB UU No. 12/1994
  • BPHTB UU No. 20/2000
  • Penghitungan PBBgt
  • Rumus pajak Tb x Tr
  • Tb Dasar pengenaan pajak
  • Tr tarif pajak (0,5)
  • Dasar pengenaan pajak NJOP NJOPTKP
  • NJOPTKP ditetapkan setinggi-tingginya 12 juta
    untk tiap kab/kota oleh Kanwil Dirjen pajak a.n.
    Menkeu dg mendengarkan pemerintah daerah setempat
    (Kota Bandar Lampung 7 juta, LT 3 juta)

44
6. Tarif Pajak
  • NJOP sebagai dasar pengenaan pajak ditentukan
  • OP perkebunan, 40 dari NJOP
  • OP kehutanan, 40 dari NJOP
  • OP Pertambangan, 20 dari NJOP
  • OP lainnya
  • 1) 40 dari NJOP, jk NJOP sama/lebih dari satu
    M
  • 2) 20 dari NJOP, jk NJOP kurang dari
    satu M
  • Hitunglah PBB untuk tuan Bowo yang punya
    tanah di Bandar Lampung dengan luas 300m2. NJOP
    di wilayah itu adalah 150.000 ribu rupiah per m2.
  • NJOP 300 x 150.000 45.000.000
  • NJOPTKP 7.000.000
  • 39.000.000
  • PBB tarif x Tb 0,5 x (20 x 39.000.000)
  • 1o x 39.000.000
  • 39.000

45
PTKP/Tahun
  • Orang Pribadi 13.200.000
  • Kawin 1.200.000
  • Isteri/suami kerja 13.200.000
  • Anak (mak. 3) _at_ 1.200.000 3.600.000
  • Jumlah PTKP 31.200.000
  • Orang Pribadi 13.200.000
  • Kawin 1.200.000
  • Anak (mak. 3) _at_ 1.200.000 3.600.000
  • Jumlah PTKP 18.000.000

46
7. Subyek Pajak
  • Ps.1 huruf a UU Kutap (9/94), subyek pajak adl
    orang pribadi atau badan yg memenuhi persyaratan
    subyektif dan menurut ketentuan per-uu-an
    perpajakan ditentukan melakukan kewajiban
    perpajakan.
  • Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang
    menurut ketentuan peraturan per-uu-an perpajakan
    ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan,
    termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak
    tertentu. (Ps.1 point 1. UU 16/2000)

47
7. Subyek Pajak (SP)
  • SP PPh adl orang pribadi warisan yang belum
    terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang
    berhak badan dan bentuk usaha tetap.
  • SP PPh terdiri dari SP dalam negeri dan SP luar
    negeri.
  • SP DN, 1) orang pribadi yang bertempat tinggal di
    Indonesia atau berada di Indonesia lebih dari 183
    hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan,
    atau yang dalam suatu tahun pajak berada di
    Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat
    tinggal di Indonesia 2) badan yang didirikan
    atau bertempat kedudukan di Indonesia 3) warisan
    yang belum terbagi sebagai satu kesatuan,
    menggantikan yang berhak.

48
7. Subyek Pajak (SP)
  • SP LN, orang pribadi yang tidak bertempat tinggal
    di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih
    dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bln, dan
    badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat
    kedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha
    atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha
    tetap di Indonesia
  • SP LN orang pribadi yang tidak bertempat tinggal
    di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih
    dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bln, dan
    badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat
    kedudukan di Indonesia yang dapat menerima atau
    memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari
    menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui
    bentuk usaha tetap di Indonesia.

49
7. Subyek Pajak (SP)
  • SP DN dikenakan PPh baik penghsilan yang
    diperoleh dari Indonesia maupun dari luar negeri,
    sesuai asas domisili.
  • SP LN dikenakan PPh hanya atas penghasilan yg
    berasal dari sumber penghasilan di Indonesia,
    sesuai asas sumber.
  • Jadi SP PPh adalah semua orang atau badan yg
    berpenghasilan di Indonesia baik selaku WNI/WNA
    dan juga WNI yg menerima penghasilan di LN baik
    secara perorangan/badan.

50
7. Subyek Pajak (SP)
  • Yg termasuk perorangan/orang pribadi sbg SP
  • Pegawai pada umumnya, yi orang yg melakukan
    pekerjaan atas dasar suatu perjjn/kesepakatan
    kerja, termasuk PNS, BUMN/BUMD.
  • Pegawai tetap, orang yg bekerja pd pemberi kerja
    yg menerima gaji secara berkala dlm jumlah ttt,
    termasuk anggota dewan komisaris, anggota
    komisaris, anggota dewan pengawas, yg secara
    teratur ikut mengelola perusahaan,
  • Pegawai lepas, penerima pensiun, honorarium dan
    upah.

51
7. Subyek Pajak (SP)
  • BUT adl bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang
    pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia
    atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183
    hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau badan yang
    tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di
    Indonesia, untuk menjalankan usaha atau melakukan
    kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa
  • tempat kedudukan manajemen
  • cabang perusahaan
  • kantor perwakilan
  • gedung kantor
  • pabrik
  • bengkel

52
7. Subyek Pajak (SP)
  • pertambangan dan penggalian sumber alam, wilayah
    kerja pengeboran yang digunakan untuk eksplorasi
    pertambangan
  • perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan,
    atau kehutanan
  • proyek konstruksi, instalasi, atau proyek
    perakitan
  • pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai
    atau oleh orang lain, sepanjang dilakukan lebih
    dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12
    (dua belas) bulan
  • orang atau badan yang bertindak selaku agen yang
    kedudukannya tidak bebas
  • agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang
    tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di
    Indonesia yang menerima premi asuransi atau
    menanggung risiko di Indonesia.

53
7. Subyek Pajak (SP)
  • Bermula dan berakhirnya SP PPh
  • Orang pribadi dilahirkan, berada atau berniat
    tinggal di Indonesia dan berakhir pada saat
    meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia
    selama-lamanya.
  • Badan didirikan atau berkedudukan di Indonesia
    dan berakhir pada saat dibubarkan atau tidak lagi
    berkedudukan di Indonesia.
  • Timbulnya warisan dan berakhir pada saat warisan
    tersebut selesai dibagi.

54
7. Subyek Pajak (SP)
  • SP PPn adl Pengusaha Kena Pajak, yi Pengusaha
    yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan
    atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan
    PPn, dan Pengusaha Kecil yang memilih untuk
    dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.
  • PKP meliputi pabrikan/produsen, pengusaha real
    estate/industrial estate/developer, importir,
    identor, pengusaha yg punya hub. Istimewa dg
    pabrikan/importir, agen utama dan penyalur utama
    dari pabrikan,/importir, pemegang hak paten
    merek dagang, pemborong/kontraktor/subkontraktor
    bangunan dan harta tetap lainnya.
  • Pengusaha kecil yg memilih menjadi PKP, yi
    eksportir dan pedagang yg menjual barang kena
    pajak kepada PKP.

55
7. Subyek Pajak (SP)
  • SP PBB, orang/badan yang secara nyata mempunyai
    suatu hak atas bumi atau memperoleh manfaat
    atas bumi dan atau memiliki, menguasai, dan atau
    memperoleh manfaat atas bangunan, antara lain
    pemilik, penghuni, pengontrak, penggarap,
    pemakai, dan penyewa.
  • SP BUMN/BUMD, BUMN dlm bentuk apapun (Perum,
    Persero, Perjan) merupakan SP PPh walaupun
    seluruh/sebagian modal milik negara. Begitu juga
    BUMD termasuk Bank Pembangunan Daerah.

56
7. Subyek Pajak (SP)
  • Subyek yayasan, yayasan merupakan subyek PPh
    sekaligus sbagai wajib pajak sejak saat didirikan
    secara sah dihadapan notaris.
  • Subyek pajak ? wajib pajak
  • SP adl orang/badan yg memenuhi syarat-syarat
    subyektif. SP baru menjadi WP kalau ia sekaligus
    memenuhi syarat obyektif, yaitu
  • SP berkaitan dg PPh , mis. Ia punya pnghasilan
    dari gaji yg besarnya di atas PTKP, atau
  • SP berkaitan dg PBB, mis, ia punya tanah dan
    bangunan yang nilai jualnya diatas NJOPTKP.
  • Jadi SP baru merupakan sesuatu yg potensial ,
    belum punya kewajiban perpajakan.

57
8. Obyek Pajak (OP)
  • OP adalah keadaan2, peristiwa2, atau perbuatan2
    Tatbestand apa saja yang selayaknya dapat
    dikenakan pajak.
  • Keadaan, ex. Kekayaan seseorang pada suatu saat
    ttt, memiliki kendaraan bermotor, radio,
    telivisi, memiliki tanah atau barang tak
    bergerak, menempati rumah ttt.
  • Perbuatan, ex. Melakukan penyerahan barang karena
    pjj, mendirikan rumah/ gedung, mengadakan
    pertunujukan/ tontonan/hibura, memperoleh
    penghasilan, bepergian ke LN.
  • Peristiwa, ex. Kematian, keuntungan tak terduga

58
8. Obyek Pajak (OP)
  • OP PPh adalah penghasilan yaitu setiap tambahan
    kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh
    WP, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari
    luar, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau
    untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang
    bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk
    apapun, termasuk
  • Penggantian/imbalan berkenaan dengan
    pekerjaan/jasa yang diterima atau diperoleh
    termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium,
    komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau
    imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan
    lain dalam UU ini
  • hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan,
    dan penghargaan
  • laba usaha

59
8. Obyek Pajak (OP)
  • penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah
    dibebankan sebagai biaya
  • bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan
    karena jaminan pengembalian utang
  • dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun,
    termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada
    pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha
    koperasi
  • royalti
  • sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan
    penggunaan harta
  • penerimaan atau perolehan pembayaran berkala
  • keuntungan karena pembebasan utang, kecuali
    sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan
    dengan Peraturan Pemerintah
  • keuntungan krn selisih kurs mata uang asing

60
8. Obyek Pajak (OP)
  • selisih lebih karena penilaian kembali aktiva
  • premi asuransi
  • iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan
    dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak
    yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
  • tambahan kekayaan neto yang berasal dari
    penghasilan yang belum dikenakan pajak.
  • keuntungan karena penjualan atau karena
    pengalihan harta termasuk
  • keuntungan karena pengalihan harta kepada
    perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai
    pengganti saham atau penyertaan modal

61
8. Obyek Pajak (OP)
  1. keuntungan yang diperoleh perseroan, persekutuan
    dan badan lainnya karena pengalihan harta kepada
    pemegang saham, sekutu, atau anggota
  2. keuntungan karena likuidasi, penggabungan,
    peleburan, pemekaran, pemecahan, atau
    pengambilalihan usaha
  3. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah,
    bantuan atau sumbangan, kecuali yang diberikan
    kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan
    lurus satu derajat, dan badan keagamaan atau
    badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha
    kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh
    Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan
    dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau
    penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.

62
8. Obyek Pajak (OP)
  • OP PPh yg lain, yi atas penghasilan berupa bunga
    deposito dan tabungan-tabungan lainnya,
    penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas
    lainnya di bursa efek, penghasilan dari
    pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan
    serta penghasilan tertentu lainnya, pengenaan
    pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

63
8. Obyek Pajak (OP)
  • OP Pajak Pertambahan Nilai terdir atas
  • penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah
    Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha
  • impor Barang Kena Pajak
  • penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean
    yang dilakukan oleh Pengusaha
  • pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari
    luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
  • pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah
    Pabean di dalam Daerah Pabean atau
  • ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena
    Pajak.

64
8. Obyek Pajak (OP)
  • OP PBB, adl bumi dan bangunan.
  • Bumi permukaan bumi meliputi tanah dan perairan
    pedalaman serta laut wilayah Indonesia.
  • Bangunan, konstruksi teknik yg ditanam atau
    dilekatkan secara tetap pd tanah dan atau
    perairan, termasuk
  • Jl lingkungan yg terletak dlm satu kompleks
    bangunan seperti hotel, pabrik,
  • Jln tol, kolam renang, pagar mewah, taman mewah,
    dermaga/galangan kapal, tempat olah raga, tempat
    penampungan minyak, air, gas, pipa gas/minyak
  • Dan fasilitas lain yg beri manfaat.

65
8. Obyek Pajak (OP)
  • OP BPHTB, adl perolehan hak atas tanah dan
    bangunan. Perolehan hak dengan cara
  • Pemindahan hak
  • Pemberian hak baru
  • OP (Obyek Bea Meterai), adl Dokumen, yi kertas
    yang berisikan tulisan yg mengadung arti dan
    maksud tentang perbuatan, keadaan, atau kenyataan
    bagi seseorang dan atau pihak-pihak yg
    berkepentingan.

66
9. Hukum Pajak (HP)
  • Hukum pajak, adl keseluruhan dari peraturan2 yg
    meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil
    kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali
    kepada masyarakat melalui kas negara.
  • HP merupakan hukum publik, krn mengatur hub. hk
    antara negara dan orang2/badan2 hukum yg wajib
    bayar pajak.
  • HP dibedakan dua HP material formal

67
9. Hukum Pajak (HP)
  • Hp material, yi hk pajak yg memuat ketentuan ttg
    siapa yang dikenakan pajak, siapa yg
    dikecualikan, apa saja yg dikenakan pajak
    berapa pajak hrs dibayar. ( Ex. UU 17/2000 ttg
    PPh)
  • Pertama, hk pajak material berkaitan dg
    siapa-siapa yg dikenai pajak, artinya berkaitan
    dg subyek dan wajib pajak.
  • Wp adl, subyek pajak yg telah memnuhi persyaratan
    obyektif untuk dikenakan pajak. Ex, Subyek pajak
    yang punya penghasilan di atas PTKP.

68
9. Hukum Pajak (HP)
  • Kedua, berkaitan dg apa yg dikenakan pajak atau
    obyek pajak. Ex, PBB obyeknya bumi dan bangunan
    di atas NJOPTKP.
  • Ketiga, berkaitan dg berapa jumlah pajak yang
    dibayar, berarti berkaitan dg tarif (tarif tetap,
    tarif proporsional dll)
  • Hp formal, yi hk pajak yg memuat ketentuan bgm
    mewujudkan hukum pajak material menjadi
    kenyataan. (Ex. UU 16/2000 ttg KUP).

69
10. Utang Pajak (UP)
  • Utang pajak (Rochmat Sumitro), yi utang yg
    timbulnya secara khusus karena negara (kreditor)
    terikat dan tidak dpt memilih secara bebas siapa
    yg akan dijadikan debiturnya, seprti halnya dlm
    hukum perdata. Hal ini terjadi sebab utang pajak
    lahir krn uu.
  • Ditinjau dari segi hk, pajak mrpk sebuah
    perikatan, namun perikatan pajak beda dengan
    periktan perdata.
  • Perikatan perdata bisa krn pjj UU, sdg pada
    pajak perikatan terjadi krn uu saja.

70
10. Utang Pajak (UP)
  • Perikatan perdata krn UU, dibedakan menjdi dua,
    yi timbul dari uu saja dan dari uu sbg akibat
    perbuatan orang. Demikian juga dalam utang pajak.
  • Sifat utang pajak, adl dapat dipaksakan
    pelunasannya, misalnya penyitaan yang dilanjutkan
    dengan lelang umum dan paksaan badan
    (penyadraan/gijzeling).
  • Timbulnya utang pajak dpt disebabkan oleh adanya
    ketetapan UU dan adanya penetapan oleh fiskus.

71
10. Utang Pajak (UP)
  • Menurut ajaran material utang pajak timbul pada
    saat ditentukan oleh uu yg sekaligus dipenuhi
    syarat subyek dan obyek.
  • Ajaran ini diikuti Indonesia setelah Tax
    Reform
  • Penjelasan KUP, Tugas adm perpajakan
    tidak lagi seperti masa lampau, dimana adm
    perpajakan meletakan kegiatan pada tugas
    menetapkan SP guna menentukan pajak terutang
  • Ps 12 UU 16/2000, setiap wajib pajak
    membayar pajak yg terutang berdasarkan ketentuan
    peraturan per-uu-an perpajakan dg tidak
    menggantungkan pada adanya SKP.

72
10. Utang Pajak (UP)
  • Menurut ajaran formal timbulnya utang pajak krn
    adanya perbuatan fiskus, yi diterbitkannya surat
    ketetapan pajak.
  • Urgensi timbulya utang pajak
  • Pembayaran/penagihan
  • Pemasukan surat keberatan
  • Penentuan bermula/berakhir daluwarsa
  • Penerbitan SKP dan SKPT
  • Berakhirnya utang pajak.
  • Pembayaran
  • Kompensasi
  • Daluwarsa
  • Pembebasan
  • Penghapusan

73
11. Penagihan Utang Pajak
  • Penagihan pajak, adl serangkaian tindakan agar
    penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya
    penagihan dg menegur, memperingatkan, melakukan
    penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan
    surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan
    penyitaan, penyanderaan, menjual barang yag
    telah disita.
  • Penagihan seketika dan sekaligus, adl penagihan
    oleh juru sita pajak tanpa menunggu jatuh tempo
    pembayaran pajak berdasarkan surat perintah
    penagihan seketika sekaligus.

74
11. Penagihan Utang Pajak
  • Penerbitan surat perintah penagihan seketika dan
    sekaligus, apabila
  • Penanggung pajak (Pp) akan meninggalkan Indonesia
    untuk selama-lamanya / berniat untuk itu
  • Pp memindahtangankan barang yg dimiliki
    ataudikuasai dlm rangka mengecilkan/menghentikan
    kegiatan usaha
  • Terdapat tanda2 bahwa Pp akan membubarkan,
    menggabungkan, memekarkan, memindahtangankan
    badan usaha
  • Badan usaha akan dibubarkan oleh negara
  • Terjadinya penyitaan atas barang Pp oleh pihak
    ketiga, atau ada tanda kepailitan.

75
11. Penagihan Utang Pajak
  • Penagihan utang pajak dg surat paksa, penagihan
    pajak oleh juru sita pajak berdasarkan surat
    paksa yang mempunyai kekuatan eksekutorial dan
    kedudukan hukum yg sama dengan putusan pengadilan
    yg telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  • Surat paksa diterbitkan apabila
  • Pp tidak melunasi pajak dan kepadanya diterbitkan
    surat teguran/peringatan/ sejenisnya
  • Terhadap Pp telah dilaksanakan penagihan seketika
    dan sekaligus
  • Pp tidak memenuhi ketentuan dalam keputusan
    pesetujuan angsuran/penundaan pembayaran.

76
11. Penagihan Utang Pajak
  • Penyitaan adl tindakan juru sita pajak untuk
    menguasai barang Pp guna dijadikan jaminan untuk
    melunasi utang pajak menurut peraturan per-uu-an.
  • Penyitaan dpt dilakukan jika telah 2 x 24 jam
    setelah surat paksa diberitahukan kepada Pp, dan
    belum dilunasi.
  • Penyitaan disaksikan oleh sekurangnya 2 orang
    dewasa, penduduk indonesia dan dipercaya juru
    sita pajak.
  • Penyitaan dibuatkan berita acara ditandatangani
    juru sita, saksi dan pp.

77
11. Penagihan Utang Pajak
  • Barang yang dpt disita
  • Barang bergerak mobil, perhiasan, uang tunai,
    deposito, tabungan, saldo rekening koran, giro,
    obligasi, saham, atau surat berharga lainnya,
    piutang, dan penyertaan modal pada perusahaan
  • Barang tak bergerak, tanah, bangunan, kapal
    dengan bobot ttt.

78
11. Penagihan Utang Pajak
  • Lelang, adl setiap penjualan barang di muka umum
    dg cara penawaran harga baik lisan/tertulis
    melalui usaha pengumpulan peminat/calon pembeli.
  • Lelang dibedakan dua, lelang eksekusi dan lelang
    sukarela.
  • Lelang eksekusi, meliputi lelang putusan
    Pengadilan, Hak Tanggungan, sita pajak, sita
    Kejaksaan/Penyidik dan sita Panitia Urusan
    Piutang Negara, dilaksanakan oleh Kantor Lelang
    Negara
  • Lelang sukarela adl lelang atas prakarsa sendiri
    dari pihak yang berhak atas obyek yang akan
    dilelang, dapat dilaksanakan oleh Kantor Lelang
    Negara atau Balai Lelang Swasta menurut Kepmenkeu
    tgl 25 Jan 1996 No. 47/KMK.01/1996 tentang Balai
    Lelang.

79
11. Penagihan Utang Pajak
  • Lelang dapat dilakukan paling singkat 14 hari
    setelah pengumuman lelang melalui media massa.
  • Pengumuman paling singkat 14 hari setelah
    penyitaan.
  • Pengumuman untk barang bergerak satu kali, barang
    tak bergerak 2 kali.
  • Harga barang mak. 20 juta tidak harus lewat media
    massa.
  • Hasil lelang untk bayar biaya penagihan dan biaya
    lelang sisanya untuk bayar pajak.

80
11. Penagihan Utang Pajak
  • Biaya penagihan 50 ribu rp tiap pemberitahuan
    surat paksa, 100 ribu rp tiap pelaksnaan surat
    perintah penyitaan, ditambah 1 dari nilai
    lelang.
  • Pencegahan, adl larangan yg bersifat sementara
    terhadap penanggung pajak ttt untuk keluar dari
    wilayah RI berdasar alasan ttt sesuai ketentuan,
    punya utang pajak sekurangnya 100 juta dan
    diragukan itikad baik dlm pelunasan, jangka waktu
    6 bln dan dpt diperpanjang selamanya 6 bln.
    Berdasar keputusan Menkeu.

81
11. Penagihan Utang Pajak
  1. Penyanderaan/gijzeling, adl pengekangan sementara
    waktu kebebasan penangng pajak dg menempatkannya
    di tempat ttt, yg utang pajanya sekurannya 100
    juta diragukan itikad baiknya pelunasan pajak,
    atas surat perintah penyanderaan dr pejabat,
    selama 6 bln diperpanjang selamanya 6 bln.

82
12. Keberatan Banding
  • Keberatan, adl suatu surat yang bersisi
    pernyataan wajib pajak ttg ketidaksetujuan nya
    terhadap jumlah yg menjadi dasar pengenaan pajak.
  • Keberatan dpt diajukan hanya kepada Dirjen Pajak
    atas suatu
  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
  • Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
  • Surat Ketetapan Pajak Nihil
  • Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga
    berdasarkan ketentuan peraturan per-uu-an
    perpajakan.

83
12. Keberatan Banding
  • Keberatan diajukan tertulis dg bhs Indonesia dg
    mengemukakan jumlah pajak terutang atau jumlah
    pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah
    rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan
    disertai alasan-alasan yang jelas.
  • Keberatan hrs diajukan dlm jangka waktu 3 bln
    sejak tanggal surat, tanggal pemotongan atau
    pemungutan, kecuali di luar kekuasaannya.
  • Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan itu
    tidak dianggap sebagai surat keberatan, sehingga
    tidak dipertimbangkan.

84
12. Keberatan Banding
  • Tanda penerimaan surat keberatan dari Dirjen
    Pajak atau tanda pengiriman surat keberatan
    melalui pos tercatat menjadi tanda bukti
    penerimaan surat keberatan.
  • Apabila diminta oleh Wajib Pajak untuk keperluan
    pengajuan keberatan, Direktur Jenderal Pajak
    wajib memberikan keterangan secara tertulis
    hal-hal yang menjadi dasar pengenaan pajak,
    penghitungan rugi, pemotongan atau pemungutan
    pajak.
  • Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban
    membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak.
  • Sebelum ada keputusan, wp masih dapat
    menyampaikan alasan tambahan / penjelasan tertulis

85
12. Keberatan Banding
  • Dirjen pajak dalam waktu paling lama 12 bln sejak
    surat keberatan diterima harus memberi keputusan.
  • Keputusan atas keberatan, dpt berupa menerima
    seluruh/sebagian, menolak atau menambah jumlah
    utang pajak.
  • Apabila jangka waktu 12 bln lewat dan belum ada
    putusan, maka keberatan dianggap diterima.
  • Apabila keberatan diterima sebagian/seluruhnya,
    maka kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dg
    ditambah imbalan bunga 2 sebulan (mak 24 bln).

86
12. Keberatan Banding
  • Banding, adl WP dapat mengajukan permohonan
    banding hanya kepada badan peradilan pajak
    terhadap keputusan mengenai keberatannya yang
    ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
  • Putusan badan peradilan pajak bukan merupakan
    keputusan tata usaha negara.
  • Banding diajukan secara tertulis dalam bahasa
    Indonesia, dengan alasan yang jelas dalam waktu 3
    (tiga) bulan sejak keputusan diterima, dilampiri
    salinan dari surat keputusan tersebut.
  • Pengajuan banding tidak menunda kewajiban
    membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak.

87
13. Penerapan sanksi pajak
  • Sanksi perpajakan, adl jaminan bhw ketentuan
    per-uu-an perpajakan akan ditaati/dipatuhi atau
    suatu alat mencegah agar WP tidak melanggar norma
    perpajakan
  • Ada dua macam sanksi perpajakan, yi sanksi
    administratif dan sanksi pidana.
  • Ancaman thp pelanggaran perpajakan, dpt dikenakan
    sanksi adm saja, atau pidana saja, atau
    kedua-duanya.

88
13. Penerapan Sanksi Perpajakan
  • Sanksi adm, mrpk pembayaran kerugian pada negara,
    khususnya yg berupa bunga dan kenaikan.
  • Sanksi pidana, mrpk siksaan atau penderitaan,
    suatu alat terakhir atau benteng hukum yg
    digunakan fiskus agar norma perpajakan dipatuhi.
  • Sanksi adm, ada tiga macam denda, bunga dan
    kenaikan.
  • Sanksi pidana, ada tiga macam denda pidana,
    kurunga, dan penjara.

89
13. Penerpan Sanksi Perpajakan
  • Denda adm, dikenakan dlm hal WP
  • Tidak/terlambat masukkan SPPT (50/100 jt)
  • Pembetulan sendiri, SPT thn/SPT masa tapi belum
    disidik (SSP 200)
  • Khusus PPN, tidak melporkan usaha, tidak
    mengisi/buat faktur, melanggar buat faktur ( 2)
  • Khusus PBB, SPT/SKPKB tdk/kurang/ terlambat
    bayar, dilakukan pemeriksaan pjk kurang bayar (2
    mak 24 bln)

90
13. Penerapan Sanksi Perpjakan
  • Sanksi adm brp bunga dibagi 3, bunga pembayaran,
    bunga penagihan, dan bunga ketetapan.
  • Bunga pebayaran adl bunga krn bayar pajak tidak
    waktunya.
  • Bunga penaghan adl, bunga krn pembayaan pajak yg
    ditagih dengan STP, KKPKB, SKPKBT, tidak pd
    watunya.
  • Bunga ketetapan, adl bunga yg dimasukkan dlm
    surat ketetpan pajak tambahan pokok pajak (mak 14
    bln).

91
13. Penerapan Sanksi Perpjakan
  • Sanksi adm, berupa kenaikan pajak
  • Dikeluarkan SKPKB kenaikan 50 krn tidak
    masukan SPT thn (PPh 29) /membuat
    pembukuan/memperlihatkan pemukuan, SKPKB
    kenaikan 100 krn tidak masukan SPT hn (PPh
    21,23, 26 dan PPN)/ membuat pmbukuan/memperlihat
    kan pembukuan.
  • Dikeluarkan SKPKBT, maka SKPKBT 100
  • Khusus PPN dikeluarkan SKPKB krn pemeriksan,
    dimana PKP tidak seharusnya mengompensasi selisih
    lebih, menghitung tarif 0 diberi restitusi
    pajak, maka SKKB 100

92
13. Penerapan Sanksi Perpjakan
  • Sanksi pidana berupa denda pidana dikenakan
    terhadap tindak pidana yg bersifat pelanggaran
    maupun bersifat kejahatan, kepada WP, pejabat
    pihak ketiga.
  • Pidana kurungan, hanya dikenakan pada tindak
    pidana yg bersifat pelanggaran, kepada WP pihak
    ketiga.
  • Pidana penjara, dikenakan pada tindak kejahatan
    kepada WP dan pejabat.

93
13. Penerapan Sanksi Perpjakan
  • Pidana penjara dan atau denda pidana (krn
    melakukan tindak kejahatan terhadap perpajakan
    dpt dilipatduakan, apabila melakukan tindak
    pidana perpajakan sebelum lewat 1 th sejak
    selesainya menjalankan pidana penjara.
  • Penuntutan tidak pidana thp pejabat hanya
    dilakukan pabila ada pengaduan dari org yg
    kerahasiaannya dilanggar. Tindak pidana terhadap
    pejabat merupakan delik aduan.
  • Tindak pidana perpajakan tidak dapat ditunut
    setelah lewat 10 th.

94
14. Perlawanan Terhadap Pajak
  • Pengertian Perlawanan Terhadap Pajak
  • Suatu tindakan dari wajib pajak untuk tidak
    memenuhi kewajibannya membayar pajak
  • Perlawanan terhadap pajak dibedakan
  • Perlawanan Pasif
  • Terdiri dari hambatan hambatan yang
    mempersukar pemungutan pajak yang erat
    hubungannya dengan struktur ekonomi suatu
    negara,dengan perkembangan intelektual dan moril
    penduduk,dan dengan teknik pemungutan pajak itu
    sendiri.

95
14. Perlawanan Terhadap Pajak
  • Perlawanan aktif
  • Meliputi semua dan perbuatan,yang secara
    langsung ditujukan terhadap fiskus dan bertujuan
    untuk menghindari pajak.

96
14. Perlawanan Terhadap Pajak
  • Adapun cara-caranya sbb
  • A. Penghindaran diri dari pajak
  • Biasanya dilakukan dengan penahanan diri.
  • Contoh Pajak atas bahan bakar,dihindari orang
    dengan membiarkan mobilnya digarasi,penghindaran
    diri dari pajak dapat dilakukan secara yuridis
    berbentuk perbuatan dengan cara sedemikian
    rupa,sehingga perbuatan perbuatan yang
    dilakukan tidak terkena penerapan UU
    pajak,biasanya perbuatan tersebut merupakan
    penggunaan dari kekosongan dan / atau
    ketidakjelasan dari UU.

97
  • B Mengelakkan Pajak
  • Apabila penghindaran diri dari pajak tidak dapat
    dilaksanakan,maka wajib pajak menggunakan cara
    lain,misalnya dengan cara penyelundupan
  • Pengelakan semacam itu benar benar merupakan
    pelanggaran UU

98
Akibat Pengelakan Pajak
  • Dalam Bidang Keuangan
  • Dapat menyebabkan ketidakseimbangan anggaran
  • Dalam Bidang Ekonomi
  • Sangat mempengaruhi persaingan diantara
    pengusaha, sebab suatu perusahaan yang dengan
    mengelakkan pajak menekan biayanya secara tidak
    legal mempunyai kedudukan yang lebih
    menguntungkan dari pada saingan saingannya yang
    tidak berbuat demikian.
  • Merupakan penyebab stagnasi berputarnya roda
    ekonomi.
  • Menyebabkan langkanya modal,karena para wajib
    pajak menyembunyikan keuntungannya.

99
  • Dalam bidang Psikologi
  • Penggelapan pajak membiasakan wajib pajakuntuk
    melanggar UU,apabila ia melakukan penipuan dalam
    bidang fiskal,lambat laun ia akan berbuat sama
    dibidang lain.

100
Melalaikan Pajak
  • Yaitu menolak membayar pajak yang telah
    ditetapkan dan menolak memenuhi formalitas
    formalitas yang harus dipenuhi olehnya.
  • Contoh Usaha menggagalkan pemungutan pajak
    dengan menghalang halangi penyitaan ,dengan
    cara melenyapkan barang barang yang dapat
    disita oleh fiscus.( dengan jalan mengganti
    perusahaan pribadi menjadi suatu perseroan,atau
    menjual barang barang yang akan disita,atau
    memindahtangankan atas nama isteri atau nama
    orang lain bukan karena keharusan ).

101
15. Penyelesaian Pajak berganda
  • Pengertian pajak berganda, yi apabila pajak-pajak
    dari dua negara/lebih saling menindih, sehingga
    orang dikenakan pajak di negara-negara lebih dari
    satu, memikul beban pajak lebih besar jika hanya
    dipungut satu negara.
  • Atau dua negara atau lebih secara bersamaan
    memungut pajak atas obyek yg sama dan subyek yg
    sama.

102
15. Penyelesaian Pajak berganda
  • Unsur Pajak ganda, yi
  • Ada pajak dari dua negara/lebih saling tindih
  • Subyek pajak memikul beban pajak lebih besar.
  • Beban tambahan bukan karena penerapan tarif.
  • Pengenaan pajak atas obyek dan subyek yg sama

103
15. Penyelesaian Pajak berganda
  • Penyebab Pajak berganda, adl adanya kedaulatan
    masing-masing negara untuk menentukan sendiri
    yuridiksi pajaknya.
  • Biasanya pengenaan pajak berganda disebabkan
    oleh tiga jenis konflik juridiksi.
  • 1. Konflik antra asas domisili dg asas sumber.
    Negara domisili mengenakan pajak atas seluruh
    penghasilan yg diperoleh penduduknya, negara
    sumber mengenakan pajak atas penghasilan yg
    berasal dari negara tersebut.

104
15. Penyelesaian Pajak berganda
  • 2.Konflik karena beda difinisi penduduk.
  • Seorang pribadi/badan pada saat yg bersamaan
    dpt dianggap sebagai penduduk dari dua negara.
    Karena negara satu menganut asas kewarganegaraan/
    kebangsaan yg lain asas domisili.

105
15. Penyelesaian Pajak berganda
  • 3. Perbedaan difinisi sumber penghasilan.
  • Apabila dua negara/lebih memperlakukan satu
    jenis pajak penghasilan sebagai penghasilan yg
    bersumber dari wilayahnya. Akibatnya penghasilan
    tersebut dikenakan pajak oleh dua negara/ lebih.

106
15. Penyelesaian Pajak berganda
  • Penghindaran pajak Berganda
  • Unilateral
  • Bilateral (umumnya negara domisili melepaskan
    haknya, dan diberikan kepada negara sumber)
  • Multirateral (disinipun negara domisili dan
    negara kebangsaan mengalah)
  • Kebiasaan Internasional (negara sumber diberikan
    hak untuk memungut pajaknya)

107
16. Pemeriksaan Penyidikan Pajak
  • Pemeriksaaan pajak merupakan upaya guna
    mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan
    tindak pidana. Bukti permulaan adalah keadaan/
    bukti-bukti yang dapat membenarkan petunjuk yang
    lebih kuat bahwa suatu tindak pidana dibidang
    perpajakan sedang/telah terjadi.
  • Pemeriksaan bukti permulaan pada dasarnya serupa
    dengan pemeriksaan pajak lengkap perbedaannya
    adalah
  • Pemeriksaan bukti permulaan lebih menekankan
    upaya mendapatkan bukti adanya tindak pidana
    perpajakan dan besarnya kerugian yang ditimbulkan
  • sedangkan dalam pemeriksaan pajak lengkap
    menekankan pada perhitungan besarnya kewajiban
    perpajakan yang masih terutang, oleh sebab itu
    pemeriksaan bukti permulaan tidak perlu dibahas
    dengan wajib pajak dan tidak dikeluarkan surat
    ketetapan pajak.

108
16. Pemeriksaan Penyidikan Pajak
  • Hasil pemeriksaan bukti permulaan ada dua
    kemungkinan
  • Terdapat cukup bukti permulaaan dan dugaaan bahwa
    wajib pajak sedang dan telah melakukan tindak
    pidana maka dapat diteruskan penyidikan.
    Unsur-unsur pidana harus memenuhi isi pasal 38
    dan 39 KUP.
  • Tidak terdapat cukup bukti permulaan dan dugaan
    yang kuat bahwa wajib pajak sedang/telah
    melakukan pidana perpajakan/salah satu unsur
    tindak pidana perpajakan pasal 38 dan 39 KUP
    tidak terpenuhi sehingga tidak dilanjutkan
    penyidikan, konsekuensinya berupa tindak lanjut
    penetapan pajak yang mungkin masih terutang dan
    sanksi administrasinya.

109
16. Pemeriksaan Penyidikan Pajak
  • Penyidikan baru dapat dilakukan setelah dirjen
    pajak mempunyai dugaan yang kuat bahwa telah
    terjadi tindak pidana perpajakan yang merugikan
    negara. Dugaan yang kuat ini harus didukung
    dengan alat bukti oleh sebab itu dirjen pajak
    harus mendapatkan bukti-bukti yang cukup yang
    biasanya dilakukan/ dikumpulkan sebelum melakukan
    penyidikan yang dikenal
  • Pengamatan
  • Pemeriksaan bukti permulaan
  • Penyidikan

110
16. Pemeriksaan Penyidikan Pajak
  • Penyidik yang melakukan penyidikan kejahatan umum
    adalah polisi RI sedangkan penyidik yang akan
    melakukan penyidikan/kejahatan khusus/tertentu
    adalah pegawai negri sipil tertentu yang diberi
    kewenangan khusus oleh UU.
  • Pasal 44 ayat 1 KUP berisi tentang Pejabat PNS
    (penyidik PNS) tertentu di lingkungan direktorat
    jenderal pajak yang diberi wewenang khusus
    sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan
    tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana
    dimaksud UU No. 8 / 81 tentang KUHAP.

111
16. Pemeriksaan Penyidikan Pajak
  • Penyidik tindak pidana dibidang perpajakan adalah
    pasti pejabat direktorat jenderal pajak yang
    memenuhi syarat untuk diangkat sebagai penyidik
    PNS, pengangkatan penyidik PNS harus tunduk pada
    PP No. 27 th. 1983 tentang pelaksanaan KUHAP. PNS
    yang akan menjadi penyidik minimal berpangkat II
    b (harus ikut pendidikan tentang penyidikan di
    sekolah reserse POLRI Bogor).
  • Yang mengangkat penyidik PNS adalah menteri
    kehakiman yang diusulkan oleh departemen yang
    membawahi PNS dan harus mendapatkan pertimbangan
    dari Jaksa Agung dan Kepala Kepolisian RI.

112
16. Pemeriksaan Penyidikan Pajak
  • Pasal 44 ayat (2) KUP memberi kewenangan kepada
    penyidik untuk
  • Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti
    keterangan/laporan berkenaan dengan tindak pidana
    dibidang perpajakan agar keterangan/ laporan
    tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas
  • Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan
    mengenai orang pribadi/ badan tentang kebenaran
    perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan
    tindakan pidana di bidang perpajakan
  • Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang
    pribadi/badan sehubungan dengan tindak pidana di
    bidang perpajakan
  • Memeriksa buku-buku, catata
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com