Title: PAJAK TANGGUHAN
1PAJAK TANGGUHAN
2AKUNTANSI PAJAK
- Pasal 4 (4) UU KUP
- SPT Tahunan PPh Wajib Pajak yang wajib
menyelenggarakan pembukuan harus dilampiri dengan
laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba
rugi serta keterangan lain yang diperlukan untuk
menghitung besarnya Penghasiian Kena Pajak
3DASAR HUKUM PEMBUKUAN
Pasal 28 UU KUP
PP No. 80 Tahun 2007
PMK No. 196/PMK.03/2007 PEMBUKUAN dengan Bahasa
Asing dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah
PMK No. 197/PMK.03/2007 Bentuk dan Tata Cara
PENCATATAN bagi WP OP
4AKUNTANSI PAJAK
- Pasal 28 (7) UU KUP
- Pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau
sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya
berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali
peraturan perundang-undang perpajakan menentukan
lain.
5AKUNTANSI PAJAK
- Pasal 1 angka 29 UU KUP (UU 28/2007)
- Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang
dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data
dan informasi keuangan yang meliputi harta,
kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta
jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau
jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan
keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi
untuk periode Tahun Pajak tersebut
6PASAL 13 UU KUP SANKSI TIDAK MENYELENGGARAKAN
PEMBUKUAN
- SKPKB KENAIKAN
- 50 dari PPh yang tidak atau kurang dibayar dalam
satu Tahun Pajak - 100 dari PPh yang tidak atau kurang dipotong,
tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang
disetor, dan dipotong atau dipungut tetapi tidak
atau kurang disetor atau - 100 dari PPN dan PPnBM yang tidak atau kurang
dibayar
7(No Transcript)
8(No Transcript)
9(No Transcript)
10Akuntansi Komersial vsAkuntansi Pajak
AKUNTANSI PAJAK
Biaya Non Deductible Expense
Penghasilan Bukan Objek Pajak
Bukan Penghasilan Penghasilan
Bukan Biaya Deductible Expense
11(No Transcript)
12(No Transcript)
13(No Transcript)
14(No Transcript)
15(No Transcript)
16(No Transcript)
17AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN
- Bagaimana mempertanggungjawakan konsekuensi
pajak pada periode berjalan dan periode
mendatang? - Pajak kini
- Pajak tangguhan
18PAJAK KINI
- Pajak kini (current tax) adalah jumlah pajak
penghasilan terutang (pay) atas penghasilan kena
pajak pada satu periode.
19ILUSTRASI
- PT X adalah perusahaan yang berdiri pada tahun
2002 namun mulai beroperasi dengan kapasitas yang
normal tanggal 1 januari 2003. Pada tahun 2002
PT.X mengalami rugi fiskal sebesar
Rp.1.000.000.000 dan pada tahun 2003, PT X dapat
memperoleh laba sebelum pajak sebesar
Rp.1.500.000.000, PT X memperoleh pendapatan
bunga sebesar Rp.236.000.000, mengeluarkan dana
untuk beban jamuan tanpa daftar normatif
Rp.35.000.000 dan membukukan beban imbalan pasca
kerja berdasarkan UU No 13 tahun 2003 tentang
ketenagakerjaan sebesar Rp250.000.000 selama
tahun 2003. Rincian aktiva tetap yang semuanya
diperoleh pada tanggal 1 Januari 2003 adalah sbb
20DAFTAR PENYUSUTAN
AKUN HARGA PEROLEHAN MASA MANFAAT (K) MASA MANFAAT (F) METODE PENYUSUTAN
Tanah Perabotan 600.000.000 400.000.000 - 6 Tahun - 4 Tahun - Garis Lurus
21JAWAB
- Laba Sebelum pajak Rp.1.500.000.000
- Beda Waktu
- Depresiasi ( 33.333.333)
- Beban Imbalan Kerja 250.000.000
- Beda Tetap
- Pendapatan Bunga ( 236.000.000)
- Jamuan
35.000.000 - Laba Fiskal 1.515.666.667
- Rugi Fiskal
1.000.000.000 - Laba Kena Pajak 515.666.667
22PAJAK KINI
- Beban Pajak disebut juga dengan pajak kini yang
ditentukan didasarkan peraturan perpajakan - Pajak Kini berasal dari perhitungan tarif pajak
efektif dikalikan dengan penghasilan kena pajak
yang diperoleh dari laba akuntansi setelah
dikoreksi
23PERHITUNGAN PAJAK KINI
- LABA KENA PAJAK ADALAH Rp.515.666.667, MAKA BEBAN
PAJAK KINI AKAN DIHITUNG - RP.50.000.000 X 10 Rp. 5.000.000
- RP.50.000.000 X 15 Rp. 7.500.000
- RP.415.666.667 X 30 Rp.124.700.000
- BEBAN PAJAK KINI Rp.137.200.000
24JURNAL
- Beban Pajak Kini Rp137.200.000
- Hutang Pajak Penghasilan Rp137.200.000
25- Namun perlu diketahui, beban pajak yang
ditanggung oleh perusahaan belum bersifat final
apabila PT X memiliki saldo dibayar dimuka. - PPh Ps 22 Rp.212.500.000
- PPh Ps 23 Rp. 5.250.000
- PPh ps 24 Rp. 3.000.000
26- BEBAN PAJAK KINI SEBESAR RP.137.200.000 BELUM
TENTU SELURUHNYA TERUTANG, AKAN TETAPI HARUS
DIKURANGI DULU DENGAN PAJAK DIBAYAR DIMUKA YANG
SIFATNYA NON FINAL. - Hutang Pajak Penghasilan Rp.137.200.000
- Taksiran Klaim Lebih Pajak Rp. 83.550.000
- Pajak Dibayar dimuka 22 Rp.212.500.000
- Pajak Dibayar dimuka 23 Rp. 5.250.000
- Pajak Dibayar dimuka 24 Rp. 3.000.000
27PAJAK TANGGUHAN
- Pengakuan pajak tangguhan dapat berdampak
terhadapnya berkurangnya laba bersih atau rugi
bersih. - Pengakuan aktiva dan kewajiban pajak tangguhan
didasarkan pada adanya fakta kemungkinan
pemulihan aktiva atau pelunasan kewajiban yang
mengakibatkan pembayaran pajak pada periode
mendatang lebih besar atau lebih kecil
dibandingkan pembayaran pajak sebagai pemulihan
aktiva atau pelunasan kewajiban yang tidak
memiliki konsekuensi pajak.
28- Apakah kemungkinan pembayaran pajak yang lebih
kecil pada masa yang akan datang dapat dianggap
sebagai suatu aktiva?
29- Berdasarkan teori akuntansi, aktiva didefinisikan
sebagai suatu kemungkinan akan adanya manfaat
ekonomi pada masa yang akan datang yang diperoleh
atau dikendalikan oleh suatu entitas sebagai
akibat transaksi atau kejadian masa lalu
30- Apakah pembayaran pajak yang lebih besar pada
masa yang akan datang dianggap sebagai suatu
kewajiban ?
31- Berdasarkan teori akuntansi, kewajiban
didefinisikan sebagai suatu kemungkinan adanya
pengorbanan ekonomi pada masa yang akan datang
yang muncul dari kewajiban masa kini suatu
entitas untuk menyerahkan aktiva kepada entitas
lain akibat kejadian masa lalu
32(No Transcript)