Title: PERPAJAKAN
1 PERPAJAKAN
PERTEMUAN 2
2- 1.Dasar Hukum Pemungutan Pajak
- 2.Ketentuan Umum
- 3. NPWP
- 4. Penghapusan NPWP
- 5. Fungsi SPT
- 6. Kewajiban Mengisi SPT
- 7. Jenis SPT
- 8.Kewajiban Pembukuan dan Kewajiban
Pencatatan - 9.Pemeriksaaan
- 10.Penyidikan
31. Dasar Hukum Pemungutan Pajak
- UU No 28 Tahun 2007 tentang KUP
- UU No 36 Tahun 2008 tentang PPh
- UU No 18 Tahun 2000 tentang PPN dan PPnBM
- UU No 12 Tahun 1985 tentang PBB
- UU No 20 Tahun 2000 Tentang BPHTB
42. Ketentuan Umum
- Pajak adalah konstribusi Wajib Pajak kepada
Negara yang terutang oleh Orang Pribadi atau
Badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang
Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara
langsung dan digunakan untuk keperluan negara
bagi sebesar besarnya kemakmuran rakyat - Wajib Pajak adalah Orang Pribadi atau Badan,
meliputi Pembayar Pajak, Pemotong Pajak dan
Pemungut Pajak yang mempunyai hak dan kewajiban
perpajakan sesuai dengan Ketentuan Peraturan
Perundang Undangan Perpajakan.
5DASAR HUKUM Dasar hukum Ketentuan Umum dan tata
cara Perpajakan adalah Undang-undang No. 6 Tahun
1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang No.28 Tahun 2007. PENGERTIAN
PENGERTIAN Dalam pembahasan Ketentuan Umum dan
Tata cara perpajakan akan dijumpai
pengertian-pengertian atau istilah-istilah
tersebut, antara lain adalah
6 3. NPWP
- NPWP merupakan sarana dalam administrasi
perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda
pengenal diri atau identitas Wajib Pajak. - Kewajiban Perpajakan bagi Wajib Pajak yang
diterbitkan NPWP dimulai sejak saat Wajib Pajak
memenuhi syarat Subjektif dan objektif paling
lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya NPWP
74. Penghapusan NPWP
- Penghapusan NPWP dilakukan DJP bila
- 1. WP dan / atau ahli warisnya mengajukan
permohonan penghapusan NPWP karena tidak
terpenuhi syarat Subjektif dan Objektif - 2. Wajib Pajak Badan dilikuidasi karena
penghentian atau penggabungan usaha - 3. Wajib Pajak BUT menghentikan kegiatan usaha di
Indonesia atau - 4. Dianggap perlu dihapuskan oleh DJP ( tidak
terpenuhi syarat Subjektif dan Objektif ).
85.Fungsi SPT
- Bagi Wajib Pajak PPh bahwa SPT berfungsi sebagai
sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan
penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya
terutang dan untuk melaporkan tentang - a. Pembayaran atau pelunasan pajak tersendiri
- b. Penghasilan
- c. Harta dan Kewajiban dan / atau
- d. Pembayaran dari Pemotong dan Pemungut
96. Kewajiban mengisi SPT
- Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPT dengan
benar, lengkap, dan jelas dan menandatangani
serta menyampaikan ke kantor DJP tempat Wajib
Pajak terdaftar - Tandatangan dapat dilakukan secara biasa,
tandatangan stempel, atau tandatangan elektronik
atau digital yang kesemuanya mempunyai kekuatan
hukum yang sama dan tatacaranya diatur dengan
peraturan Menteri Keuangan.
107. Jenis Surat Pemberitahuan (SPT)
- 1.SPT Tahunan terdiri
- a. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
(1770) - SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770 S)
- SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770 SS)
- b. SPT Tahunan PPh Badan (1771)
- c. SPT Tahunan PPh Pasal 21 (1721)
- 2. SPT Masa
118. Kewajiban Pembukuan dan Kewajiban
Pencatatan
- WP OP yang melakukan kegiatan usaha atau
pekerjaan bebas dan Wajib Pajak Badan di
Indonesia wajib menyelenggarakan pajak pembukuan - Pembukuan atau Pencatatan diselenggarakan dengan
memperhatikan itikad baik dan mencerminkan
keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya - Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat
asas dan dengan Stelsel Akrual atau Stelsel Kas - Pembukuan sekurang kurangnya terdiri atas
catatan mengenai harta, kewajiban, modal
penghasilan atau biaya serta penjualan dan
pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak
yang terutang - Pencatatan terdiri atas data yang dikumpulkan
secara teratur terutang peredaran atau penerimaan
bruto dan / atau penghasilan bruto
129. Pemeriksaan
- Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan
menghimpun dan mengolah data,keterangan, dan/atau
bukti yang dilaksanakan secara objektif dan
profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan
untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban
perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam
rangka melaksanankan ketentuan peraturan
perundang undangan perpajakan. - Direktorat Jenderal Pajak berwenang melakukan
Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan
kewajiban perpajakan wajib Pajak dan untuk tujuan
lain.
1310. Penyidikan
- Penyidikan Tindak Pidana di bidang perpajakan
adalah serangkaian tindakan yang dilakukan
penyidik untuk mengumpulkan bukti yang dengan
bukti membuat terang tindak pidana di bidang
perpajakan yang terjadi serta menentukan
tersangkanya
14 SUBJEK PAJAK
- Perluasan Pengertian Bentuk Usaha Tetap meliputi
- Gudang
- Ruang untuk promosi dan penjualan dan
- Dedicated server untuk kegiatan usaha melalui
internet - Alasan Perubahan
- Memperluas hak pemajakan dengan menegaskan gudang
dan ruang untuk promosi dan penjualan yang
dipergunakan oleh WP luar negeri sebagai BUT - Untuk menampung/mengantisipasi perkembangan
perdagangan secara on-line (e-commerce)
15 OBJEK PAJAK
- Pengalihan Hak di Bidang Pertambangan
- Penghasilan dari usaha yang berbasis syariah
- Imbalan bunga
- Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh
Reksadana - Surplus Bank Indonesia
16PENGALIHAN HAK DI BIDANG PERTAMBANGAN
O B J E K P A J A K
- Menegaskan keuntungan karena penjualan atau
pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan
di sektor hulu migas merupakan objek pajak (Pasal
4 ayat (1) huruf d angka 5). - Alasan perubahan
- Hak/Interest di Bidang Pertambangan hulu migas
adalah hak penambangan yang ketentuannya diatur
tersendiri. - Pengalihan hak tersebut kepada pihak lain dapat
menyebabkan pemegang hak memperoleh keuntungan
(capital gain).
17PENGHASILAN DARI USAHA BERBASIS SYARIAH
-
- Penghasilan dari kegiatan usaha berbasis syariah
ditegaskan sebagai objek pajak. - Alasan Perubahan
- Perlakuan yang sama antara kegiatan usaha
berbasis syariah seperti bank syariah dan lembaga
keuangan syariah lain dengan kegiatan usaha dan
bank serta lembaga keuangan konvensional
O B J E K P A J A K
18IMBALAN BUNGA
-
-
- Imbalan bunga yang diperoleh WP sehubungan
dengan pelaksanaan UU KUP ditegaskan sebagai
objek pajak. - Alasan Perubahan
-
- Memberi penegasan dan dasar hukum yang lebih
kuat bagi fiskus untuk mengenai pajak atas
imbalan bunga yang diterima WP.
O B J E K P A J A K
19BUNGA OBLIGASI YANG DITERIMA REKSADANA
O B J E K P A J A K
- Ketentuan pengecualian bunga obligasi yang
diterima reksadana (Pasal 4 ayat (3) huruf j)
sebagai objek PPh dicabut sehingga dalam RUU PPh
penghasilan tersebut merupakan objek pajak. -
- Alasan Perubahan
- menghilangkan distorsi dan kompetisi yang kurang
sehat di antara institusi keuangan dan
menciptakan kesetaraan pemungutan pajak (level
playing field) terhadap para WP yang berinvestasi
di obligasi.
20SURPLUS BANK INDONESIA
-
-
- Surplus Bank Indonesia ditegaskan sebagai objek
pajak. - Alasan Perubahan
- Menyelaraskan dengan ketentuan UU BI yang
menyatakan bahwa sepanjang tidak ada UU yang
mengatur bahwa Surplus BI dikenai PPh maka
Surplus BI tidak dikenai PPh.
O B J E K P A J A K
21 OBJEK PAJAK PASAL 4 AYAT (2)
- Menegaskan objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang selama
ini tidak secara eksplisit diatur dalam ketentuan
ini, seperti antara lain - Bunga obligasi dan Surat Utang Negara
- Hadiah undian
- Pengalihan saham pasangan perusahaan modal
ventura - Persewaan tanah dan bangunan
- Memindahkan bunga simpanan koperasi yang sekarang
dikenai PPh Pasal 23 final menjadi objek PPh
Pasal 4 ayat (2) final. - Menambah objek PPh Pasal 4 ayat (2) final
meliputi - Penghasilan dari transaksi derivatif dan
- Penghasilan dari usaha jasa konstruksi dan real
estate.
22PENGECUALIAN DARI OBJEK PAJAK
- Zakat dan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib
bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia - Inter corporate dividend
- Beasiswa
- Bagian laba unit penyertaan KIK
- Sisa lebih lembaga nirlaba bidang pendidikan dan
bidang penelitian dan pengembangan - Bantuan/santunan yang diterima dari BPJS
23ZAKAT DAN SUMBANGAN KEAGAMAAN
B U K A N O B J E K P A J A K
- Sama dengan zakat, sumbangan keagamaan yang
sifatnya wajib bagi pemeluknya ditegaskan juga
bukan merupakan objek pajak (syarat, dll diatur
dengan PP) - Alasan Perubahan
- Memberikan perlakuan yang setara bagi semua WP
tanpa memandang agama yang dianut.
24INTER-CORPORATE DIVIDEND
B U K A N O B J E K P A J A K
- Syarat memiliki usaha aktif bagi WP yang
menerima inter-corporate dividend dihapus. - Alasan Perubahan
-
- Tidak ada batasan yang tegas mengenai usaha
aktif sehingga syarat ini sering menimbulkan
perbedaan pendapat antara fiskus dan WP.
25BEASISWA
B U K A N O B J E K P A J A K
-
- Beasiswa dikecualikan sebagai Objek Pajak
(syarat, dll diatur dengan PMK) - Alasan Perubahan
-
- Mendorong peran serta masyarakat (WP) untuk
mendukung program pemerintah dalam meningkatkan
kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan.
26BAGIAN LABA UNIT PENYERTAAN KIK
B U K A N O B J E K P A J A K
-
- Bagian laba yang diterima atau diperoleh
pemegang unit penyertaan Kontrak Investasi
Kolektif (KIK) bukan merupakan Objek Pajak. - Alasan Perubahan
-
- Mengangkat ketentuan perlakuan KIK yang
dipersamakan dengan firma atau kongsi yang selama
ini hanya ditegaskan dalam SE, yaitu penghasilan
reksadana hanya dikenai pajak pada tingkat badan
dan penghasilan dari redemption yang diperoleh
pemegang unit penyertaan KIK tidak dikenai pajak.
27SISA LEBIH LEMBAGA PENDIDIKAN DAN LEMBAGA LITBANG
B U K A N O B J E K P A J A K
-
- Sisa lebih lembaga nirlaba bidang pendidikan
dan/atau bidang litbang (yang telah terdaftar
pada instansi yang membidanginya) yang ditanamkan
kembali dalam jangka waktu paling lama empat
tahun dikecualikan sebagai objek pajak
(ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau
berdasarkan PMK). - Alasan Perubahan
- Mendukung program Pemerintah dalam peningkatan
kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan
dan penguasaan ilmu dan teknologi tinggi.
28BANTUAN/SANTUNAN DARI BPJS
B U K A N O B J E K P A J A K
-
- Bantuan/santunan dari BPJS yang diterima WP
tertentu bukan merupakan Objek Pajak (ketentuan
lebih lanjut diatur dengan atau berdasarkan PMK).
- Alasan Perubahan
- Mendukung program pemerintah untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat kurang mampu melalui
pembentukan Sistem Jaminan Sosial Nasional.
29 BIAYA PENGURANG PENGHASILAN BRUTO
- Biaya Promosi dan Penjualan
- Biaya Beasiswa
- Piutang Tak Tertagih
- Pemupukan Dana Cadangan
- Sumbangan yang dapat dibiayakan
30BIAYA PROMOSI DAN PENJUALAN
-
- Biaya Promosi dan Penjualan ditegaskan sebagai
pengurang penghasilan bruto yang ketentuannya
diatur lebih lanjut dengan PMK. - Alasan Perubahan
- Biaya promosi dan penjualan dapat muncul dalam
berbagai bentuk dan bergantung pada jenis usaha
WP sehingga perlu diatur secara khusus dalam PMK
termasuk besaran biaya tersebut yang dapat
dikurangkan dari penghasilan bruto.
B I A Y A
31BIAYA BEASISWA
- Beasiswa yang dapat dibiayakan diperluas meliputi
pemberian beasiswa kepada bukan pegawai seperti
pelajar dan mahasiswa tetapi tetap memperhatikan
kewajarannya. - Alasan Perubahan
- Mendorong peran serta masyarakat (WP) untuk
mendukung program - pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber
daya manusia melalui - pendidikan.
B I A Y A
32PIUTANG TAK TERTAGIH
- Syarat untuk membiayakan piutang yang
nyata-nyata tidak dapat ditagih
dipermudah menjadi - telah dibiayakan dalam laporan laba rugi
komersial - WP harus menyerahkan daftar piutang yang tidak
dapat ditagih kepada DJP dan - telah diserahkan perkara penagihannya kepada
Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang
menangani piutang negara atau ada perjanjian
tertulis dengan debitur yang bersangkutan atau
telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau
khusus atau ada pengakuan dari debitur bahwa
utangnya telah dihapuskan. - Syarat nomor 3 tidak berlaku bagi piutang debitur
kecil yang dihapuskan. - Alasan Perubahan
- Memberikan keringanan syarat penghapusan piutang
tak tertagih untuk menghilangkan
kesulitan-kesulitan yang timbul karena syarat
yang berlaku sekarang.
B I A Y A
33 PEMUPUKAN DANA CADANGAN
- Pembentukan cadangan diperluas meliputi
- cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank
dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit,
sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan
pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak
piutang - cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan
bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial - cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin
Simpanan - cadangan biaya reklamasi untuk usaha
pertambangan - cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha
kehutanan dan - cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat
pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan
limbah industri, - Alasan Perubahan
- Memberikan perlakuan yang sama bagi badan usaha
yang menyalurkan kredit - Mengakomodir pembentukan sistem jaminan sosial
nasional dan pembentukan Lembaga Penjamin
Simpanan - Mengakomodir kewajiban pencadangan yang harus
dialokasikan oleh WP yang bergerak dalam bidang
usaha pertambangan, kehutanan, dan pengolahan
limbah industri.
B I A Y A
34SUMBANGAN YANG DAPAT DIBIAYAKAN
- Sumbangan yang dapat dibiayakan meliputi
- sumbangan penanggulangan bencana nasional
- sumbangan penelitian dan pengembangan yang
dilakukan di Indonesia - biaya pembangunan infrastruktur sosial
- sumbangan fasilitas pendidikan
- sumbangan pembinaan olahraga
-
- Alasan Perubahan
- Memberikan insentif atau dorongan kepada
masyarakat (WP) agar secara langsung berperan
serta dalam membantu penanggulangan korban
bencana dan peningkatan kualitas hidup dan
prestasi bangsa.
B I A Y A
35 ISTERI YANG MEMILIH UNTUK MENJALANKAN HAK DAN
KEWAJIBAN PERPAJAKANNYA SENDIRI
- Penghasilan suami-isteri dikenakan pajak secara
terpisah apabila dikehendaki oleh isteri yang
memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban
perpajakannya sendiri. - Tata cara penghitungan PPh terutang sama dengan
suami-isteri yang melakukan perjanjian pemisahan
harta dan penghasilan. - Alasan Perubahan
-
- Singkronisasi dengan penjelasan Pasal 2 ayat (1)
yang menyatakan bahwa wanita kawin dapat
mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP atas
namanya sendiri agar dapat melaksanakan hak dan
kewajiban perpajakannya terpisah dari hak dan
kewajiban perpajakan suaminya.
36 NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO
- Batas peredaran usaha untuk dapat menggunakan
norma penghitungan penghasilan neto dinaikkan
dari Rp 600 juta menjadi sebesar Rp 4,8 miliar. - Alasan Perubahan
- Menyesuaikan dengan tingkat perekonomian saat
ini. - Keterangan
- Ketentuan ini sejalan dengan dengan ketentuan
Pasal 28 ayat (2) yang berbunyi - Wajib Pajak yang dikecualikan dari kewajiban
menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), tetapi wajib melakukan pencatatan,
adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan
kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan
neto dengan menggunakan Norma Penghitungan
Penghasilan Neto dan Wajib Pajak orang pribadi
yang tidak melakukan kegiatan usaha atau
pekerjaan bebas.
36
37 PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK
Sekarang (Rp) RUU (Rp)
WP 2.880.000,- 15.840.000,-
WP kawin 1.440.000,- 1.320.000,-
Isteri bekerja 2.880.000,- 15.840.000,-
Tanggungan 1.440.000,- 1.320.000,-
Maks. Tanggungan K/3 K/3
38 TARIF (PASAL 17)
- Tarif WP Orang Pribadi
- Tarif WP Badan
- Tarif WP PerseroanTerbuka
- Tarif Dividen yang diterima WP orang pribadi
dalam negeri
39TARIF WP ORANG PRIBADI
No. Lapisan Penghasilan Tarif
1. S.d Rp 25.000.000,- 5
2. Di atas Rp25.000.000,- s.d. Rp 50.000.000,- 10
3. Di atas Rp50.000.000,- s.d. Rp 100.000.000 15
4. Di atas Rp100.000.000,- s.d.Rp200.000.000,- 25
5. Di atas Rp200.000.000,- 35
T A R I F
RUU
No. Lapisan Penghasilan Tarif
1. S.d. Rp 50.000.000,- 5
2. Di atas Rp50.000.000,- s.d. Rp 250.000.000 15
3. Di atas Rp250.000.000,- s.d.Rp500.000.000,- 25
4. Di atas Rp500.000.000,- 30
40PENURUNAN TARIF LAPISAN TERTINGGI WP OP
-
- Tarif tertinggi PPh orang pribadi dapat
diturunkan menjadi paling rendah 25 yang diatur
dengan Peraturan Pemerintah. - Alasan Perubahan
-
- Agar tarif lapisan tertinggi PPh OP dapat
diturunkan jika - dipandang
perlu uNtuk disesuaikan dengan penurunan tarif
PPh - badan.
T A R I F
41TARIF WP BADAN
Lapisan Penghasilan Tarif
s.d Rp 50.000.000,- 10
Di atas Rp 50.000.000,- s.d. Rp 100.000.000,- 15
Di atas Rp 100.000.000,- 30
T A R I F
- RUU
- Tarif tunggal sebesar 28 untuk tahun pajak 2009.
- Mulai tahun 2010 diturunkan menjadi 25.
- Alasan Perubahan
- Tarif tunggal selaras dengan prinsip netralitas
dalam pengenaan pajak atas WP badan. - Tarif diturunkan secara bertahap untuk
meningkatkan daya saing dengan negara-negara lain
dalam menarik investasi luar negeri
41
42TARIF WP PERSEROAN TERBUKA
- WP badan dalam negeri berbentuk perseroan terbuka
memeroleh penurunan tarif sebesar 5 dari tarif
WP badan yang berlaku sepanjang memenuhi syarat - paling sedikit 40 dari jumlah keseluruhan saham
yang disetor diperdagangkan di bursa efek di
Indonesia - persyaratan tertentu lainnya.
- Alasan Perubahan
- Penurunan tarif ini dimaksudkan untuk
meningkatkan peranan pasar modal sebagai sumber
pembiayaan dunia usaha dan mendorong peningkatan
jumlah perseroan terbuka dan kepemilikan publik
pada perseroan terbuka.
T A R I F
43TARIF DIVIDEN YANG DITERIMA WP OP DALAM NEGERI
- Tarif yang dikenakan atas dividen yang diterima
WP OP dalam negeri adalah setinggi-tingginya
sebesar 10 dan bersifat final (diatur lebih
lanjut dengan PP). - Alasan Perubahan
- RUU PPh tetap menganut classical system sehingga
dividen tetap merupakan objek pajak. - Namun, perlu diberikan insentif berupa tarif PPh
yang rendah atas dividen - agar beban pajak yang ditanggung pemegang saham
orang pribadi dapat dikurangi - untuk mendorong perusahaan agar mendistribusikan
penghasilannya kepada para pemegang saham - karena investasi dalam bentuk penyertaan modal
mengandung risiko yang lebih besar daripada
investasi dalam dentuk deposito dan obligasi - Tarif final memberikan kesederhaan administrasi
bagi WP dan DJP.
T A R I F
44PENCEGAHAN PENGHINDARAN PAJAK (PASAL 18)
- Pembelian saham atau aset perusahaan WP dalam
negeri melalui Spesial Purpose Company (SPC). - Penjualan saham SPC di tax haven country yang
memiliki saham WP dalam negeri. - Pembayaran gaji ekspatriat yang ditempatkan oleh
perusahaan induk di luar negeri untuk bekerja
sebagai pegawai perusahaan/WP dalam negeri yang
merupakan anak perusahaannya.
45 PASAL 18 AYAT (3b)
- Wajib Pajak yang melakukan pembelian saham atau
aktiva perusahaan melalui pihak lain atau badan
yang dibentuk untuk maksud demikian (Special
Purpose Company), dapat ditetapkan sebagai pihak
yang sebenarnya melakukan pembelian tersebut
sepanjang Wajib Pajak yang bersangkutan mempunyai
hubungan istimewa dengan pihak lain atau badan
tersebut dan terdapat ketidakwajaran penetapan
harga.
46Special Purpose Company
BVI Ltd
Bank A menjual asset kredit atas PT X kepada BVI
Ltd
LN
PT X memiliki 95 saham BVI Ltd.
DN
Bank A
PT X
Bank A memiliki asset kredit atas PT X
Merupakan penjualan asset kredit kepada PT X
47 PASAL 18 AYAT (3c)
- Penjualan atau pengalihan saham perusahaan antara
(conduit company atau Special Purpose Company)
yang didirikan atau bertempat kedudukan di negara
yang memberikan perlindungan pajak (Tax Haven
Country) yang mempunyai hubungan istimewa dengan
badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di
Indonesia atau bentuk usaha tetap di Indonesia
dapat ditetapkan sebagai penjualan atau
pengalihan saham badan yang didirikan atau
bertempat kedudukan di Indonesia atau bentuk
usaha tetap di Indonesia.
48Conduit/Dummy Company
US Co. memiliki 50 saham BVI Ltd.
US Co.
US Co. UK Co. menjual saham BVI Ltd. yg
dimilikinya kepada PT X
BVI Ltd
UK Co. memiliki 50 saham BVI Ltd.
UK Co.
LN
BVI Ltd. memiliki 95 PT PMA Y
DN
PT PMA Y
PT X
Merupakan penjualan kepemilikan atas PT PMA
Y kepada PT X
49 PASAL 18 AYAT (3d)
- Besarnya penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak
orang pribadi dalam negeri dari pemberi kerja
yang memiliki hubungan istimewa dengan perusahaan
lain yang tidak didirikan dan tidak bertempat
kedudukan di Indonesia dapat ditentukan kembali,
dalam hal pemberi kerja mengalihkan seluruh atau
sebagian penghasilan Wajib Pajak orang pribadi
dalam negeri tersebut ke dalam bentuk biaya atau
pengeluaran lainnya yang dibayarkan kepada
perusahaan yang tidak didirikan dan tidak
bertempat kedudukan di Indonesia tersebut.
50 Meminimalkan Penghindaran Pajak
Terdapat hubungan istimewa antara X Co dengan PT
X
X Co
Keluarga A
Pembayaran tunjangan keluarga
LN
Pembayaran Management fee /royalti /dll
Penghasilan A di Indonesia adalah pembayaran gaji
pembayaran tunjangan keluarga
DN
A
PT X
Pembayaran Gaji
51 PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN
- Pembedaan tarif pemotongan/pemungutan
- Saat Terutang
- Perluasan Objek PPh Pasal 22
- Perubahan tarif PPh Pasal 23
- Penegasan dan Perluasan Objek PPh Pasal 26
52 SAAT TERUTANG
- Ketentuan saat terutang PPh Pasal 23/26 pada saat
biaya dibebankan (diakui) dalam pembukuan
dihapuskan. - Saat terutang PPh Pasal 23/26 menjadi
- Saat dibayarkan
- Saat disediakan untuk dibayarkan dan
- Ketika pembayarannya telah jatuh tempo.
- Alasan Perubahan
- Pengakuan beban biaya dalam pembukuan (akhir
tahun buku) tidak menjadikan timbulnya kewajiban
pembayaran atau hak atas suatu penghasilan.
P O T / P U T
53TARIF PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN
Jenis Pot/Put Tarif Non-NPWP dibandingkan Tarif NPWP
Pasal 21 20 lebih tinggi
Pasal 22 100 lebih tinggi
Pasal 23 100 lebih tinggi
P O T / P U T
54PERLUASAN OBJEK PPH PASAL 22
- WP yang membeli barang yang tergolong sangat
mewah dipungut PPh Pasal 22 sebagai pembayaran
PPh tahun berjalan. - Alasan Perubahan
- Pembelian barang yang tergolong sangat mewah
mencerminkan potensi kemampuan ekonomis
(penghasilan) yang sangat besar yang pajaknya
kemungkinan belum sepenuhnya dibayar.
P O T / P U T
55PERUBAHAN TARIF PPH PASAL 23
- Tarif PPh Pasal 23 yang semula hanya 15 diubah
menjadi sebagai berikut - 15 dari peredaran bruto atas dividen, bunga,
royalti, dan hadiah, penghargaan, bonus dan
sejenisnya - 2 dari peredaran bruto atas jasa-jasa seperti
sewa, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa
konsultan, dan jasa lainnya. - Alasan Perubahan
- Memberikan kesederhanaan pemotongan PPh Pasal
23 atas jasa-jasa denganmenerapkan tarif tunggal
2.
P O T / P U T
56PERLUASAN DAN PENEGASAN OBJEK PASAL 26
- Perluasan objek baru
- Keuntungan karena pembebasan utang
- Penegasan
- Premi swap ditempatkan pada butir tersendiri dan
diperluas menjadi premi swap dan transaksi
lindung nilai lainnya - Alasan Perubahan
- Menambah objek baru yang selama ini tidak bisa
dilakukan pemotongan. - Menegaskan bahwa premi swap tidak sama dengan
bunga.
P O T / P U T
57 KREDIT PAJAK LUAR NEGERI (PASAL 24)
- Ketentuan mengenai penentuan sumber penghasilan
diperluas meliputi - sumber penghasilan dari pengalihan hak
penambangan adalah negara tempat lokasi
penambangan berada - sumber penghasilan dari pengalihan harta tetap
adalah negara tempat harta tetap berada - sumber penghasilan dari pengalihan harta yang
menjadi bagian dari suatu bentuk usaha tetap
adalah negara tempat bentuk usaha tetap berada.
58ANGSURAN PAJAK TAHUN BERJALAN (PASAL 25)
- Penghitungan PPh Pasal 25 bagi WP yang wajib
membuat laporan keuangan berkala. - PPh Pasal 25 WP Orang Pribadi Tertentu.
- Fiskal Luar Negeri.
59PPH PASAL 25 WP YANG WAJIB MEMBUAT LAPORAN
KEUANGAN BERKALA
- Seluruh perusahaan yang diwajibkan membuat
laporan keuangan berkala dapat membayar angsuran
berdasarkan laporan keuangan berkala tersebut. - Alasan Perubahan
-
- Pembayaran angsuran dapat lebih mencerminkan
keadaan yang sebenarnya. -
- Meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak.
P A S A L 2 5
60PPH PASAL 25 WP ORANG PRIBADI TERTENTU
- Besarnya PPh Pasal 25 bagi WP OP pengusaha
tertentu ditetapkan paling tinggi sebesar 0,75
dari peredaran bruto. - Alasan Perubahan
-
- Membantu meringankan beban pajak bulanan dan
meningkatkan likuiditas WP OP pengusaha tertentu
(pengecer)dengan cara memperkecil jumlah PPh
Pasal 25 yang dibayar tiap bulan. -
- Penghasilan WP OP Tertentu tetap dikenai PPh
dengan tarif umum sehingga sebagian besar jumlah
PPh yang terutang akan dilunasi pada akhir tahun
pajak (pembayaran PPh Pasal 29).
P A S A L 2 5
61 FISKAL LUAR NEGERI
- Fiskal Luar Negeri (FLN) hanya wajib dibayar
oleh WP yang bertolak ke luar negeri yang telah
berusia lebih dari 21 tahun dan belum memiliki
NPWP. - Ketentuan ini berlaku sampai dengan tahun 2010
sehingga mulai tahun 2011 seluruh WP yang
bertolak ke luar negeri tidak perlu membayar FLN. - Alasan Perubahan
- Mendorong WP untuk mendaftar sebagai Wajib Pajak
dan memiliki NPWP. - Jangka waktu 2 tahun akan dipergunakan DJP untuk
memperbaiki dan mempersiapkan sistem dan
administrasi perpajakan sehingga FLN tidak
diperlukan lagi.
P A S A L 2 5
62 KETENTUAN PERPAJAKAN PERTAMBANGAN DAN SYARIAH
- Ketentuan perpajakan bagi bidang usaha
- pertambangan minyak dan gas bumi,
- bidang usaha panas bumi,
- bidang usaha pertambangan umum
- bidang usaha berbasis syariah
- diatur tersendiri dengan Peraturan Pemerintah.
- Alasan perubahan
- Kegiatan pertambangan memiliki karakteristik
khusus sehingga perlu pengaturan tersendiri dalam
PP. - Pengaturan kegiatan usaha berbasis syariah
dimaksudkan untuk memberikan perlakuan yang sama
dengan kegiatan usaha konvensional.
63FASILITAS PERPJAKAN BAGI UMKM
-
- WP badan dalam negeri dengan peredaran bruto s.d
Rp50 miliar mendapat fasilitas berupa pengurangan
tarif sebesar 50 dari tarif normal yang
dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian
peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar. - Alasan Perubahan
-
- Insentif ini diberikan untuk mendukung program
Pemerintah dalam rangka pemberdayaan UMKM. - Mengurangi beban pajak bagi WP badan UMKM akibat
penerapan tarif tunggal PPh badan.
64CONTOH 1 PENGHITUNGAN FASILITAS UMKM
- Peredaran bruto PT Y dalam tahun pajak 2009
sebesar Rp4.500.000.000,00 dengan Penghasilan
Kena Pajak sebesar Rp500.000.000,00. - Penghitungan pajak yang terutang
- Seluruh Penghasilan Kena Pajak yang diperoleh
dari peredaran bruto tersebut dikenakan tarif
sebesar 50 dari tarif Pajak Penghasilan badan
yang berlaku karena jumlah peredaran bruto PT Y
tidak melebihi Rp4.800.000.000,00. - Pajak Penghasilan yang terutang
- 50 x 28 x Rp500.000.000,00 Rp70.000.000,00
65CONTOH 2 PENGHITUNGAN FASILITAS UMKM
- Peredaran bruto PT X dalam tahun pajak 2009
sebesar Rp30.000.000.000,00 dengan Penghasilan
Kena Pajak sebesar Rp3.000.000.000,00. - Penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang
- 1. Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian
peredaran bruto yang memperoleh fasilitas - (Rp4.800.000.000,00 Rp30.000.000.000,00) x
Rp3.000.000.000,00 Rp480.000.000,00 - 2.Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian
peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas - Rp3.000.000.000,00 Rp480.000.000,00
Rp2.520.000.000,00 - Pajak Penghasilan yang terutang
- - 50x 28 x Rp480.000.000,00 Rp
67.200.000,00 - - 28 x Rp2.520.000.000,00
Rp 705.600.000,00 - Jumlah Pajak Penghasilan yang terutang Rp 772.800.
000,00
66TERIMA KASIH
67SE-18/PJ.42/1996
- Tentang
- Pajak Penghasilan atas Usaha Reksadana
- Butir 4
- Berdasarkan uraian pada butir 3 diatas dengan ini
ditegaskan bahwa perusahaan Reksadana yang
berbentuk KIK merupakan suatu ikatan dari
pihak-pihak yang mempunyai kepentingan yang sama.
Dengan demikian KIK memenuhi kriteria dalam
pengertian Subjek Pajak badan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor
10 Tahun 1994. - Butir 5
- Pelaksanaan perlakuan Pajak Penghasilan atas
Reksadana yang berbentuk KIK ini disamakan dengan
perlakuan atas perseroan komanditer yang modalnya
tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan,
firma, dan kongsi. Oleh karena itu, sesuai dengan
Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 atas
bagian laba yang diterima oleh pemegang unit
penyertaan termasuk keuntungan atas pelunasan
kembali (Redemption) unit penyertaannya kepada
Reksadana yang berbentuk KIK, tidak termasuk
sebagai Objek Pajak Penghasilan.
68KEPDIRJEN NO. KEP-87/PJ./1995
- Tentang Pengakuan Penghasilan Dan Biaya Atas Dana
Pembangunan Gedung Dan Prasarana Pendidikan Bagi
Yayasan Atau Organisasi Yang Sejenis Yang
Bergerak Di Bidang Pendidikan - Pasal 4
- Atas pengeluaran untuk pembangunan gedung dan
prasarana pendidikan yang berasal dari dana
pembangunan gedung dan prasarana pendidikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak boleh
dilakukan penyusutan berdasarkan Pasal 11
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994.
69PP NOMOR 47 TAHUN 1994
- Tentang
- Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan
Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan - Pasal 4
- (1)Laba bruto usaha dalam suatu tahun pajak bagi
Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang - pemborongan bangunan yang proses
penyelesaiannya meliputi beberapa tahun pajak
dihitung - berdasarkan metode prosentase tingkat
penyelesaian pekerjaan. - (2) Untuk menghitung penghasilan neto dari laba
bruto usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
- selain biaya atau pengeluaran sehubungan
dengan tingkat penyelesaian pekerjaan, boleh - dikurangkan biaya atau pengeluaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)
Undang-undang - Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 - Tahun 1994.
- Pasal 5
- Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk
menentukan saat pengakuan penghasilan dan biaya
sebagai dasar penghitungan penghasilan bruto bagi
bidang usaha tertentu selain yang diatur dalam
Pasal 4.