KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI - PowerPoint PPT Presentation

1 / 28
About This Presentation
Title:

KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

Description:

Title: Slide 1 Author: Dejan Last modified by: ida firdaus Document presentation format: On-screen Show Other titles: Lucida Sans Unicode Wingdings 3 Verdana ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:336
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 29
Provided by: Dej846
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI


1
KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI Institut Teknologi
Bandung Bandung, 9 Maret 2011 Busyro
Muqodas Ketua
2
SUMBER DARI LEMBAGA SURVEY NASIONAL
INTERNASIONAL 2008 2009 2010
3
(No Transcript)
4
SUMBER Audit BPK Kementerian Keuangan 2009
5
(No Transcript)
6
(No Transcript)
7
CPI 2009 PERC 2010 HDI 2009 INDEX SUAP 2009
8
(No Transcript)
9
(No Transcript)
10
(No Transcript)
11
Transparansi Akuntabilitas Penegakkan Aturan
- Efektifitas
12
  • Integritas Moral
  • Cegah Penyimpangan
  • Cegah C O I
  • Rangkap Jabatan
  • Gratifikasi
  • Kepemilikan Asset
  • Hubungan/Affiliasi
  • PROGRAM PENGENDALIAN GRATIFIKASI
  • WISTHLE BLOWER SYSTEM
  • FRAUD CONTROL
  • MEMBANGUN ZONA INTEGRITAS

CODE OF CONDUCT
PENGAWASAN
13
Mengenal KPK dan Upaya Pemberantasan Korupsi
14
  • Korupsi (bahasa Latin corruptio dari kata
    kerjacorrumpere yang bermakna busuk, rusak,
    menggoyahkan, memutarbalik, menyogok). Secara
    harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik,
    baik politikuspolitisi maupunpegawai negeri,
    yang secara tidak wajar dan tidak legal
    memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat
    dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan
    publik yang dipercayakan kepada mereka
  • Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi
    secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai
    berikut
  • perbuatan melawan hukum
  • penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau
    sarana
  • memperkaya diri sendiri, orang lain, atau
    korporasi
  • merugikan keuangan negara atau perekonomian
    negara
  • Korupsi sebagian besar melibatkan 2 aktor yakni
    Pemerintah dan Sektor Swasta Masyarakat Sipil
    yang jadi korban. (TI Jeremy Pope)?

UNDANG-UNDANG
KORUPSI
15
(No Transcript)
16
Pemberantasan korupsi adalah serangkaian tindakan
untuk mencegah dan memberantas TPK melalui upaya
koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan
penyidikan penuntutan dan pemeriksaan di sidang
pengadilan dengan peran serta masyarakat.
17
(No Transcript)
18
PERAN SERTA MASYARAKAT UU 31 TAHUN 1999 PS. 41
42
KEWENANGAN KPK PASAL 12 UU 30 TAHUN 2001
KEWENANGAN KPK PASAL 13 UU 30 TAHUN 2001
LAPORAN INFORMASI ADUAN
  • Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara
    negara dan orang lain yang ada kaitannya dengan
    TPK yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau
    penyelenggara negara (UU 28/99).
  • Mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat
    dan/atau.
  • Menyangkut kerugian negara gt satu milyar.
  • Pasal 11 UU 30 Tahun 2002

Peran serta Masyarakat PP No. 71 Tahun
2000 Pasal 1 ayat (1)? Peran serta masyarakat
adalah peran aktif perorangan, organisasi masyarak
at, atau lembaga swadaya masyarakat
dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana
korupsi.
19
KEWENANGAN KPK PS. 12 UU 30/2002
Segala kewenangan dalam KUHAP (UU No. 8 Tahun
1981) juga dimiliki KPK
20
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun
2001 UNCAC Article 12 Private Sector
21
  • DEFINISI KORUPSI
  • Dijelaskan dalam 13 buah Pasal dalam UU No. 31
    Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.
  • Berdasarkan pasal-pasal tersebut, korupsi
    dirumuskan ke dalam 30 bentuk / jenis tindak
    pidana
  • korupsi.
  • Ketigapuluh bentuk / jenis tindak pidana korupsi
    tersebut pada dasarnya dikelompokkan menjadi
  • Kerugian keuangan negara
  • Suap menyuap
  • Penggelapan dalam jabatan
  • Pemerasan
  • Perbuatan curang
  • Benturan kepentingan dalam pengadaan
  • Gratifikasi

22
  • TINDAK PIDANA LAIN YANG BERKAITAN DENGAN TINDAK
    PIDANA KORUPSI
  • Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi
  • Tidak memberikan keterangan atau memberi
    keterangan yang tidak benar
  • Bank yang tidak memberikan keterangan rekening
    tersangka
  • Saksi atau ahli yang tidak memberi keterangan
    atau memberi keterangan palsu
  • Orang yang memegang rahasia jabatan tidak
    memberikan keterangan keterangan atau memberi
    keterangan palsu
  • Saksi yang membuka identitas pelapor

23
  • UNCAC Article 12 Private Sector
  • Setiap Negara Peserta wajib mengambil
    tindakan-tindakan sesuai hukum nasionalnya untuk
    mencegah korupsi yang melibatkan sektor swasta,
    meningkatkan standar akuntansi dan audit dan
    dimana diperlukan memberi hukuman-hukuman
    perdata, administratif atau pidana yang efektif.
  • Tindakan untuk mencapai tujuan ini meliputi
  • Meningkatkan kerjasama antara badan penegakkan
    hukum dan perusahaan swasta.
  • Meningkatkan pengembangan standar dan prosedur
    yang dirancang untuk melindungi integritas
    perusahaan swasta termasuk kode etik dalam
    melakukan aktivitas bisnis dengan semua profesi
    yang berkaitan dengan benar, terhormat dan
    pantas, mencegah benturan kepentingan (COI) ,
    menerapkan praktik komersial yang baik antara
    kepentingan bisnis dan Negara.
  • Meningkatkan transparansi perusahaan swasta,
    termasuk manajemennya.

24
  • Pemerintah Republik Indonesia telah mengesahkan
    UNCAC 2003 melalui UU No.7 Tahun 2006 tentang
    Pengesahan UNCAC 2003. Ratifikasi dikecualikan
    (diterapkan secara bersyarat) terhadap ketentuan
    Pasal 66 ayat (2) tentang penyelesaian
    sengketa. Impikasi ratifikasi terhadap Indonesia,
    yaitu
  • Menjadi dorongan kuat terhadap negara lain
    termasuk yang dianggap non-kooperatif dalam
    pengembalian aset hasil korupsi dari Indonesia.
  • Langkah pemerintah Indonesia untuk mengembalikan
    aset hasil korupsi di negara lain menjadi bagian
    dari agenda kerjasama internasional.
  •  Mewujudkan kemampuan Indonesia memberantas
    sendiri korupsi dengan tetap menghormati UNCAC
    2003 dalam perspektif kedaulatan NKRI.
  • Menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara
    yang memiliki komitmen pemberantasan korupsi
    melalui kerjasama internasional.
  • Langkah strategis untuk menciptakan iklim bisnis
    di Indonesia dengan memberikan jaminan
    perlindungan hukum terhadap pelaku bisnis

25
Sistem Lembaga Penegakkan Hukum Sosial
Kemasyarakatan Kebangsaan
26
(No Transcript)
27
(No Transcript)
28
TERIMA KASIH
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com