Title: KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
1KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI Institut Teknologi
Bandung Bandung, 9 Maret 2011 Busyro
Muqodas Ketua
2SUMBER DARI LEMBAGA SURVEY NASIONAL
INTERNASIONAL 2008 2009 2010
3(No Transcript)
4SUMBER Audit BPK Kementerian Keuangan 2009
5(No Transcript)
6(No Transcript)
7CPI 2009 PERC 2010 HDI 2009 INDEX SUAP 2009
8(No Transcript)
9(No Transcript)
10(No Transcript)
11Transparansi Akuntabilitas Penegakkan Aturan
- Efektifitas
12- Integritas Moral
- Cegah Penyimpangan
- Cegah C O I
- Rangkap Jabatan
- Gratifikasi
- Kepemilikan Asset
- Hubungan/Affiliasi
- PROGRAM PENGENDALIAN GRATIFIKASI
- WISTHLE BLOWER SYSTEM
- FRAUD CONTROL
- MEMBANGUN ZONA INTEGRITAS
CODE OF CONDUCT
PENGAWASAN
13Mengenal KPK dan Upaya Pemberantasan Korupsi
14- Korupsi (bahasa Latin corruptio dari kata
kerjacorrumpere yang bermakna busuk, rusak,
menggoyahkan, memutarbalik, menyogok). Secara
harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik,
baik politikuspolitisi maupunpegawai negeri,
yang secara tidak wajar dan tidak legal
memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat
dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan
publik yang dipercayakan kepada mereka - Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi
secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai
berikut - perbuatan melawan hukum
- penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau
sarana - memperkaya diri sendiri, orang lain, atau
korporasi - merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara - Korupsi sebagian besar melibatkan 2 aktor yakni
Pemerintah dan Sektor Swasta Masyarakat Sipil
yang jadi korban. (TI Jeremy Pope)?
UNDANG-UNDANG
KORUPSI
15(No Transcript)
16Pemberantasan korupsi adalah serangkaian tindakan
untuk mencegah dan memberantas TPK melalui upaya
koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan
penyidikan penuntutan dan pemeriksaan di sidang
pengadilan dengan peran serta masyarakat.
17(No Transcript)
18PERAN SERTA MASYARAKAT UU 31 TAHUN 1999 PS. 41
42
KEWENANGAN KPK PASAL 12 UU 30 TAHUN 2001
KEWENANGAN KPK PASAL 13 UU 30 TAHUN 2001
LAPORAN INFORMASI ADUAN
- Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara
negara dan orang lain yang ada kaitannya dengan
TPK yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau
penyelenggara negara (UU 28/99). - Mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat
dan/atau. - Menyangkut kerugian negara gt satu milyar.
- Pasal 11 UU 30 Tahun 2002
Peran serta Masyarakat PP No. 71 Tahun
2000 Pasal 1 ayat (1)? Peran serta masyarakat
adalah peran aktif perorangan, organisasi masyarak
at, atau lembaga swadaya masyarakat
dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana
korupsi.
19KEWENANGAN KPK PS. 12 UU 30/2002
Segala kewenangan dalam KUHAP (UU No. 8 Tahun
1981) juga dimiliki KPK
20UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun
2001 UNCAC Article 12 Private Sector
21- DEFINISI KORUPSI
- Dijelaskan dalam 13 buah Pasal dalam UU No. 31
Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001. - Berdasarkan pasal-pasal tersebut, korupsi
dirumuskan ke dalam 30 bentuk / jenis tindak
pidana - korupsi.
- Ketigapuluh bentuk / jenis tindak pidana korupsi
tersebut pada dasarnya dikelompokkan menjadi - Kerugian keuangan negara
- Suap menyuap
- Penggelapan dalam jabatan
- Pemerasan
- Perbuatan curang
- Benturan kepentingan dalam pengadaan
- Gratifikasi
22- TINDAK PIDANA LAIN YANG BERKAITAN DENGAN TINDAK
PIDANA KORUPSI - Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi
- Tidak memberikan keterangan atau memberi
keterangan yang tidak benar - Bank yang tidak memberikan keterangan rekening
tersangka - Saksi atau ahli yang tidak memberi keterangan
atau memberi keterangan palsu - Orang yang memegang rahasia jabatan tidak
memberikan keterangan keterangan atau memberi
keterangan palsu - Saksi yang membuka identitas pelapor
23- UNCAC Article 12 Private Sector
- Setiap Negara Peserta wajib mengambil
tindakan-tindakan sesuai hukum nasionalnya untuk
mencegah korupsi yang melibatkan sektor swasta,
meningkatkan standar akuntansi dan audit dan
dimana diperlukan memberi hukuman-hukuman
perdata, administratif atau pidana yang efektif. - Tindakan untuk mencapai tujuan ini meliputi
- Meningkatkan kerjasama antara badan penegakkan
hukum dan perusahaan swasta. - Meningkatkan pengembangan standar dan prosedur
yang dirancang untuk melindungi integritas
perusahaan swasta termasuk kode etik dalam
melakukan aktivitas bisnis dengan semua profesi
yang berkaitan dengan benar, terhormat dan
pantas, mencegah benturan kepentingan (COI) ,
menerapkan praktik komersial yang baik antara
kepentingan bisnis dan Negara. - Meningkatkan transparansi perusahaan swasta,
termasuk manajemennya.
24- Pemerintah Republik Indonesia telah mengesahkan
UNCAC 2003 melalui UU No.7 Tahun 2006 tentang
Pengesahan UNCAC 2003. Ratifikasi dikecualikan
(diterapkan secara bersyarat) terhadap ketentuan
Pasal 66 ayat (2) tentang penyelesaian
sengketa. Impikasi ratifikasi terhadap Indonesia,
yaitu - Menjadi dorongan kuat terhadap negara lain
termasuk yang dianggap non-kooperatif dalam
pengembalian aset hasil korupsi dari Indonesia. - Langkah pemerintah Indonesia untuk mengembalikan
aset hasil korupsi di negara lain menjadi bagian
dari agenda kerjasama internasional. - Mewujudkan kemampuan Indonesia memberantas
sendiri korupsi dengan tetap menghormati UNCAC
2003 dalam perspektif kedaulatan NKRI. - Menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara
yang memiliki komitmen pemberantasan korupsi
melalui kerjasama internasional. - Langkah strategis untuk menciptakan iklim bisnis
di Indonesia dengan memberikan jaminan
perlindungan hukum terhadap pelaku bisnis
25Sistem Lembaga Penegakkan Hukum Sosial
Kemasyarakatan Kebangsaan
26(No Transcript)
27(No Transcript)
28TERIMA KASIH