Title: Oleh :
1SOSIALISASIUNDANG-UNDANG PENYELENGGARA PEMILU
PEMILIHAN LEGISLATIF
- Oleh
- DRS. AGUN GUNANDJAR SUDARSA, BC.IP, M.SI.
- KETUA KOMISI II DPR RI
2SUBSTANSI PERUBAHAN UU PEMILU LEGISLATIF
SISTEM PEMILU
AMBANG BATAS PARLEMEN (PARLIAMENTARY THRESHOLD)
ALOKASI KURSI PER DAPIL (DISTRICT MAGNITUDE)
METODE PENGHITUNGAN SUARA UNTUK DIKONVERSI
MENJADI KURSI
3SUBSTANSI UU UU PEMILU LEGISLATIF
SISTEM PEMILU
PROPORSIONAL TERBUKA
I.
AMBANG PT.
3,5 BERLAKU SECARA NASIONAL
ALOKASI KURSI PER DAPIL
3-10 KURSI utk DPR RI 3-12 KURSI utk DPRD
Metode Kuota Varian Hare (sisa suara dibagi
habis di dapil)
METODE HITUNG SUARA
4ASAS, PELAKSANAAN LEMBAGA PENYELENGGARA PEMILU
LEGISLATIF
DIAWASI
BAWASLU pasal 6 (1)
DILAKSANAKAN
ASAS LANGSUNG, UMUM, BEBAS, RAHASIA, JUJUR, DAN
ADIL (pasal 2)
PEMILU
KPU pasal 6 (1)
Dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali. pasal
4(1)
Memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kab./kota dilaksanakan dengan sistem proporsional
terbuka pasal 5 (1)
Memilih anggota DPD dilaksanakan dengan sistem
distrik berwakil banyak pasal 5 (2)
5TAHAPAN PENYELENGGARAAN PEMILU Pasal 4 (2)
1. Perencanaan program dan anggaran, serta
penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan
Pemilu
2. Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan
daftar Pemilih
3. Pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu
4. Penetapan Peserta Pemilu
5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah
pemilihan
6. Pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi,
dan DPRD kabupaten/kota
7. Masa Kampanye Pemilu
8. Masa Tenang
9. Pemungutan dan penghitungan suara
10. Penetapan hasil Pemilu dan
11. Pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD,
DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
6TAHAPAN CALON PESERTA PEMILU
DIAWASI BAWASLU, PANWASLU
Pasal 18
VERIFIKASI PARTAI POLITIK SEBAGAI CALON PESERTA
PEMILU Pasal 16
PENDAFTARAN PARTAI POLITIK SEBAGAI CALON PESERTA
PEMILU Pasal 14 15
PENETAPAN PARTAI POLITIK SEBAGAI PESERTA
PEMILU Pasal 17
KPU
KPU
OLEH PARPOL KE KPU
7JUMLAH KURSI DAN DAERAH PEMILIHAN
DPD
DPRD KAB/KOTA
DPRD PROVINSI
DPR
JUMLAH KURSI 560 Pasal 21
JUMLAH KURSI 35-100
Pasal 23 (1)
JUMLAH KURSI 20-50
Pasal 26 (1)
JUMLAH KURSI PER DAPIL 4 KURSI
Pasal 30
JUMLAH KURSI PER DAPIL 3-10 KURSI
Pasal 22 (2)
JUMLAH KURSI PER DAPIL 3-12 KURSI
Pasal 24 (2)
JUMLAH KURSI PER DAPIL 3-12 KURSI
Pasal 27 (2)
DAPIL PROVINSI Pasal 31
DAPIL PROVINSI, KAB./KOTA, ATAU
GAB.KAB./KOTA Pasal 22 (1)
DAPIL KAB./KOTA, ATAU GAB.KAB./KOTA
Pasal 24 (1)
DAPIL KECAMATAN, ATAU GAB.KECAMATAN
Pasal 27 (1)
8PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH
DIAWASI
BAWASLU,BAWASLU PROVINSI,PANWASLU KAB/KOTA,
PANWASLU KEC. DAN PENGAWAS PEMILU LAPANGAN
Pasal 49-50
DATA PENDUDUK
DAFTAR PEMILIH
PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH
PNYUSUNAN DAFTAR PEMILIH SEMENTARA
PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH TETAP
PEMUTAKHIRAN DAFTAR PEMILIH TETAP
PEMERINTAH- PEMDA KPU Pasal 32
KPU Pasal 33
KPU DIBANTU PANTARLIH, PPS, DAN PPK Pasal 34
35
PPS PPK KPU Pasal 36, 37
KPU KAB/KOTA Pasal 38 (1)
KPU KAB/KOTA, KPU PROV DAN KPU Pasal 47-48
9PEMUNGUTAN SUARA
DIAWASI
BAWASLU,BAWASLU PROVINSI,PANWASLU KAB/KOTA,
PANWASLU KEC. DAN PPL Pasal 204
PENETAPAN PEROLEHAN KURSI DAN CALON TERPILIH
PMBERITAHUAN CALON TERPILIH
PEMUNGUTAN SUARA
PERHITUNGAN SUARA
PENETAPAN HASIL PEMILU
SERENTAK Pasal 148 (1)
KPU, KPU PROVINSI, KPU KAB/KOTA, PPLN
Pasal 173-200
KPU Pasal 205 (2)
KPU, KPU PROVINSI, KPU KAB/KOTA, Pasal 210-216
KPU, KPU PROVINSI, KPU KAB/KOTA, Pasal 217
WAKTU DIPUTUSKAN KPU Pasal 148 (2)
10PENYELESAIAN PELANGGARAN PEMILU
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
PASAL 251
PELANGGARAN KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILU
PASAL 251
1
2
PELANGGARAN ADMINISTRASI PEMILU
PASAL 253
BAWASLU, BAWASLU PROV. PANWASLU KAB/KOTA
PASAL 254 (1)
KPU, KPU PROVINSI, KPU KAB/KOTA,
PASAL 254 (2,3 PASAL 255
3
PELANGGARAN ADMINISTRASI PEMILU
PASAL 257
BAWASLU PASAL 258-259
11PENYELESAIAN PELANGGARAN PEMILU 2
4
TINDAK PIDANA PEMILU PASAL 260
POLRI PASAL 261 (1-3)
PENUNTUT UMUM PASAL 261 (1)
PENGADILAN PASAL 261 (4)-264
KPU
SENGKETA TATA USAHA NEGARA PEMILU PASAL 268
PTUN PASAL 269 (1-6)
MA (JIKA KASASI) PASAL 269 (7-10)
5
MK PASAL 272 (1-3)
PERSELISIHAN HASIL PEMILU
PASAL 271
6
12(No Transcript)
13WILAYAH NEGARA
BATAS WILAYAH
BATAS ZEE
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah
negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan
wilayah yang batas-batas dan hak-haknya
ditetapkan dengan undang-undang (Pasal 25A)
144
BENTUK DAN KEDAULATAN
Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang
berbentuk Republik Pasal 1 (1)
Kedaulatan berada di tangan rakyat dan
dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar Pasal 1
(2)
Negara Indonesia adalah negara hukum Pasal 1
(3)
15PEMILIHAN UMUM
Perseorangan
Partai Politik
Parpol/ Gabungan Parpol
PEMILIHAN UMUM luber jurdil setiap lima tahun
kpu
Presiden dan Wapres
anggota DPR
anggota DPD
anggota DPRD
16