PERUNDANG - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

PERUNDANG

Description:

PERUNDANG UNDANGAN NASIONAL APA ITU PERATURAN PERUNDANGAN NASIONAL ? UU No. 10 TH 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan pada Bab I ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:2841
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 31
Provided by: riyanto13
Category:
Tags: perundang | hukum

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: PERUNDANG


1
PERUNDANG UNDANGAN NASIONAL
2
APA ITU PERATURAN PERUNDANGAN NASIONAL ?
  • UU No. 10 TH 2004 Tentang Pembentukan Peraturan
    Perundang Undangan pada Bab I Ps.1
  • Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan
    tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau
    pejabat yang berwewenang dan mengikat secara umum.

3
Macam peraturan perundangan ?
  1. UUD 1945
  2. Undang Undang / Peraturan Pemerintah Pengganti
    Undang Undang (Perpu).
  3. Peraturan Pemerintah (PP).
  4. Peraturan Presiden.
  5. Peraturan Daerah Perda Provinsi, Perda
    Kabupaten/kota, Peraturan Desa

4
Prinsip peraturan pendandangan ?
  1. Dasar hukumnya selalu peraturan perundangan.
  2. Hanya peraturan tertentu yang dijadikan landasan
    yuridis
  3. Peraturan perundangan yang berlaku hanya dapat
    diubah, dicabut, dan dihapus oleh peraturan
    perundangan yang sederajat atau lebih tinggi.
  4. Peraturan yang baru mengesampingkan yang lama.
  5. Peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan yang
    lebih rendah.
  6. Peraturan yang bersifat khusus mengesampingkan
    yang bersifat umum.
  7. Setiap jenis peraturan materinya berbeda.

5
Pentingnya peraturan perundangan ?
  1. Menjamin kepastian hukum warga negara.
  2. Memberikan rasa keadilan warga negara.
  3. Melindungi / mengayomi hak hak warga negara.
  4. Menciptakan ketertiban dan ketenteraman

6
Proses pebuatan peraturan perundangan ?
  1. PROSES PENYIAPAN
  2. PROSES PENGAJUAN
  3. PROSES PEMBAHASAN
  4. PROSES PENETAPAN
  5. PROSES PENGESAHAN DAN PEMBERLAKUAN

7
PROSES PENYIAPAN RUU
PRESIDEN
DPR
MENTERI
PANITIA Ad Hoc
STAF AHLI
8
PROSES PENGAJUAN RUU
DPR
PRESIDEN
PRESIDEN
PIMP. DPR
9
PROSES PEMBAHASAN RUU
PRESIDEN
1. SIDANG PLENO
2.KOMISI FRAKSI
DITERIMA DPR
3.HEARING
DPR Menjadwal
4.SIDANG PLENO PENGAB.KEP.
10
PROSES PENETAPAN RUU MENJADI UU
  • PENETAPAN RUU MENJADI UU DILAKUKAN OLEH DPR DALAM
    FORUM RAPAT PLENO DPR

11
PROSES PENGESAHAN PEMEBERLAKUAN RUU MENJADI UU
  • RUU YANG TELAH DISETUJUI BERSAMA ANTARA DPR DAN
    PRESIDEN DISAMPAIKAN OLEH PIMPINAN DPR KEPADA
    PRESIDEN UNTUK DISYAHKAN MENJADI UNDANG UNDANG.
  • PENYERAHAN RUU YANG TELAH DISETUJUI TERSEBUT
    PALING LAMBAT 7 (TUJUH) HARI SEJAK TANGGAL
    PERSETUJUAN BERSAMA.
  • PRESIDEN MEMBUBUHKAN TANDA TANGAN PALING LAMBAT
    30 HARI SEJAK RUU DISETUJUI BERSAMA.
  • APABILA PRESIDEN DALAM JANGKA WAKTU 30 HARI SEJAK
    PERSETUJUAN BERSAMA TIDAK MENNANDATANGANI MAKA
    RUU SYAH MENJADI UU DAN SEGERA DI UNDANGKAN
  • UNDANG UNDANG YANG SUDAH DITETAPKAN OLEH DPR
    DISYAHKAN OLEH PRESIDEN DAN DIUNDANGKAN OLEH
    MENTERI SEKRETARIS NEGARA ATAS NEMA PRESIDEN.

12
Proses pembuatan uu
RUU (PRESIDEN)
RUU (DPR)
MEMBAHAS RUU (DPR PRESIDEN)
PENGESAHAN RUU MENJADI UU
LEMBARAN NEGARA
PENGUNDANGAN PENYEBARLUASAN
BERITA NEGARA
13
PROSES PEMBUATAN PERATURAN DAERAH
RAPERDA (DPRD)
RAPERDA (KADA)
MEMBAHAS RAPERDA (DPRD KADA)
PENGESAHAN RAPERDA MENJADI PERDA
LEMBARAN DAERAH
PENGUNDANGAN PENYEBARLUASAN
BERITA DAERAH
14
PROSES PEMBUATAN UU (RUU DARI PRESIDEN)
  1. DIAJUKAN DENGAN SURAT PRESIDEN KEPADA PIMPINAN
    DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
  2. UNTUK MELAKUKAN PEMBAHASAN PRESIDEN MENUGASI
    MENTERI UNTUK MEWAKILI PRESIDEN
  3. DPR MEMBAHAS RUU DALAM JANGKA WAKTU PALING LAMBAT
    60 HARI SEJAK SURAT PRESIDEN DITERIMA
  4. UNTUK KEPENTINGAN PEMBAHASAN DI DPR MENTERI ATAU
    PIMPINAN PEMRAKARSA MEMPERBANYAK NASKAH DALAM
    JUMLAH YANG DIPERLUKAN

15
PROSES PEMBUATAN UU (RUU DARI DPR)
  1. RUU YANG DISIAPKAN DENGAN SURAT PIMPINAN DPR
    DISAMPAIKAN KEPADA PRESIDEN
  2. PRESIDEN MENUGASI MENTERI YANG MEWAKILI UNTUK
    MEMBAHAS RACANGAN UU BERSAMA DPR PALING LAMBAT 60
    HARI SEJAK HARI SURAT PIMPINAN DPR DITERIMA
  3. MENTERI MENGKOORDINASIKAN PERSIAPAN PEMBAHASAN
    DENGAN MENTERI YANG TUGAS DAN TANGGUNG JAWABNYA
    DIBIDANG PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN.
  4. SEKRETARIAT JENDRAL DPR MENYEBARLUASKAN RUU

16
MENTAATI PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN NASIONAL
17
SIAPA YANG HARUS MENTAATI PERATURAN PERUNDANGAN ?
  • SETIAP WARGA NEGARA
  • SETIAP LEMBAGA NEGARA
  • SETIAP LEMABAGA MASYARAKAT
  • PEMERINTAH

18
MENGAPA PERLU MENTAATI PERATURAN PERUNDANGAN ?
  • HUKUM / PERATURAN PERUNDANGAN MEMILIKI KEKUATAN
    HUKUM YANG MEMAKSA
  • MEWUJUDKAN KEHIDUPAN MASYARAKAT YANG HARMONIS,
    TERARUT, RUKUN DAN BAIK.

19
KEKUATAN HUKUM BERLAKUNYA PERATURAN PERUNDANGAN ?
  1. KEKUATAN BERLAKU SECARA YURIDIS YAITU PERATURAN
    PERUNDANGAN MEMPUNYAI KEKUATAN BERLAKU APABILA
    TELAH MEMENUHI SYARAT FORMAL.(TIDAK BERTENTANGAN
    DENGAN PERATURAN YANG LEBIH TINGGI, DIBENTUK OLEH
    LEMBAGA YANG SAH MENURUT PERATURAN, MELALUI
    PROSES PENYUSUNAN YANG BENAR SESUAI DENGAN
    PERATURAN)

20
  1. KEKUATAN BERLAKU SECARA SOSIOLOGIS YAITU APABILA
    PERATURAN PERUNDANGAN ITU DAPAT DITERIMA OLEH
    MASYARAKAT SEBAGAI HUKUM
  2. KEKUATAN BERLAKU SECARA FILOSOFIS YAITU APABILA
    ISI PERATURAN PERUNDANGAN ITU SESUAI DENGAN CITA
    CITA HUKUM NILAI POSITIF YANG TINGGI

21
DIMANA SAJA HARUS MEMATUHI PERUNDANG UNDANGAN
NASIONAL ?
  • DALAM KELUARGA
  • DI SEKOLAH
  • DALAM MASYARAKAT
  • KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA.

22
MENGEMBANGKAN SIKAP MEMATUHI PERATURAN
PERUNDANGAN ?
  • USAHA NEGARA
  • MENGADAKAN PENYULUHAN HUKUM
  • MEMBERI SANKSI YANG TEGAS BAGI PELANGGAR HUKUM
  • MENCIPTAKAN BERBAGAIM PRODUK HUKUM SESUAI DENGAN
    KEBUTUHAN
  • MENCIPTAKAN SISTEM PERADILAN YANG ADIL.

23
  • USAHA WARGA NEGARA / MASYARAKAT
  • BERUSAHA MEMAHAMI PERATURAN YANG BERLAKU
  • SELALU BERHATI HATI DALAM BERTINDAK (SESUAI
    DENGAN HUKUM)
  • TOKOH MASYARAKAT MENJADIKAN DIRINYA SEBAGAI
    TELADAN DALAM MEMATUHI PERATURAN
  • SETIAP WARGA NEGARA / WARGA MASYARAKAT WAJIB
    MEMAHAMI HAK DAN KEWAJIBANNYA

24
UPAYA PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA
25
APA ITU KORUPSI ?
  • KORUPSI ADALAH TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN
    ORANG YANG SECARA SENGAJA MELAWAN HUKUM MELAKUKAN
    PERBUATAN MEMPERKAYA DIRI SENDIRI ATAUM ORANG
    LAIN SUATU KORPORASI DAPAT MERUGIKAN KEUANGAN
    NEGARA ATAU PEREKONOMIAN NEGARA.

26
AKIBAT KORUPSI ?
  1. NEGARA BANYAK HUTANG
  2. MEMPERKAYA KELOMPOK ORANG YANG DEKAT DENGAN
  3. MENGHABISKAN UANG NEGARA
  4. MENIMBULKAN KETIDAKADILAN DALAM HAL PENDAPATAN
    DAN KEKAYAAN
  5. MENCIPTAKAN RASA FRUSTASI, KEKESALAN, KEMARHAN
    DAN DENDAM
  6. MENCIPTAKAN AKSI PENENTANGAN, PERMUSUHAN,
    KERUSUHAN DAN TINDAK PERUSAKAN FASILITAS UMUM

27
CONTOH TINDAK PIDANA KORUPSI
  • KASUS PENYIMPANGAN DANA PEMILU OLEH PEJABAT KPU
  • KASUS PEMBOBOLAN BANK INDONESIA
  • KASUS KORUPSI PT. JAMSOSTEK
  • KASUS KKORUPSI DI BULOG DLL

28
UPAYA PEMBERANTASAN KORUPSI?
  1. PENINGKATAN KETAQWAAN
  2. PENINGKATAN KUALITAS MORAL BANGSA MELALUI
    PENDIDIKAN MORAL, BUDI PEKERTI, DAN PENANAMAN
    NILAI NILAI PANCASILA
  3. MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN PEGAWAI
  4. PENEGAKAN HUKUM YANG TEGAS
  5. MENINGKATKAN PENGAWASAN PENGGUNAAN KEUANGAN
    NEGARA
  6. MENINGKATKAN KINERJA PARA PENEGAK HUKUM
  7. MEMBENTUK KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK)
  8. MENINGKATKAN FUNGSI BPK

29
SIKAP ANTI KORUPSI ?
  • SIKAP YANG TIDAK SETUJU, TIDAK SENANG, TERHADAP
    TINDAK PIDANA KORUPSI

30
INSTRUMEN ANTI KORUPSI ?
  1. BPK
  2. MAHKAMAH AGUNG
  3. KPK
  4. KEPOLISIAN
  5. KUHP
  6. UU No. 31 TH. 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK
    PIDANA KORUPSI
  7. UU No. 20 TH. 2001 TTG. PERUBAHAN ATAS UU No. 31
    TH 1999
  8. UU No. 30 TH. 2002 TTG. KOMISI PEMBERANTASAN
    TINDAK PIDANA KORUPSI DLL
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com