Title: PERUNDANG
1PERUNDANG UNDANGAN NASIONAL
2APA ITU PERATURAN PERUNDANGAN NASIONAL ?
- UU No. 10 TH 2004 Tentang Pembentukan Peraturan
Perundang Undangan pada Bab I Ps.1 - Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan
tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau
pejabat yang berwewenang dan mengikat secara umum.
3Macam peraturan perundangan ?
- UUD 1945
- Undang Undang / Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang Undang (Perpu). - Peraturan Pemerintah (PP).
- Peraturan Presiden.
- Peraturan Daerah Perda Provinsi, Perda
Kabupaten/kota, Peraturan Desa
4Prinsip peraturan pendandangan ?
- Dasar hukumnya selalu peraturan perundangan.
- Hanya peraturan tertentu yang dijadikan landasan
yuridis - Peraturan perundangan yang berlaku hanya dapat
diubah, dicabut, dan dihapus oleh peraturan
perundangan yang sederajat atau lebih tinggi. - Peraturan yang baru mengesampingkan yang lama.
- Peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan yang
lebih rendah. - Peraturan yang bersifat khusus mengesampingkan
yang bersifat umum. - Setiap jenis peraturan materinya berbeda.
5Pentingnya peraturan perundangan ?
- Menjamin kepastian hukum warga negara.
- Memberikan rasa keadilan warga negara.
- Melindungi / mengayomi hak hak warga negara.
- Menciptakan ketertiban dan ketenteraman
6Proses pebuatan peraturan perundangan ?
- PROSES PENYIAPAN
- PROSES PENGAJUAN
- PROSES PEMBAHASAN
- PROSES PENETAPAN
- PROSES PENGESAHAN DAN PEMBERLAKUAN
7PROSES PENYIAPAN RUU
PRESIDEN
DPR
MENTERI
PANITIA Ad Hoc
STAF AHLI
8PROSES PENGAJUAN RUU
DPR
PRESIDEN
PRESIDEN
PIMP. DPR
9PROSES PEMBAHASAN RUU
PRESIDEN
1. SIDANG PLENO
2.KOMISI FRAKSI
DITERIMA DPR
3.HEARING
DPR Menjadwal
4.SIDANG PLENO PENGAB.KEP.
10PROSES PENETAPAN RUU MENJADI UU
- PENETAPAN RUU MENJADI UU DILAKUKAN OLEH DPR DALAM
FORUM RAPAT PLENO DPR
11PROSES PENGESAHAN PEMEBERLAKUAN RUU MENJADI UU
- RUU YANG TELAH DISETUJUI BERSAMA ANTARA DPR DAN
PRESIDEN DISAMPAIKAN OLEH PIMPINAN DPR KEPADA
PRESIDEN UNTUK DISYAHKAN MENJADI UNDANG UNDANG. - PENYERAHAN RUU YANG TELAH DISETUJUI TERSEBUT
PALING LAMBAT 7 (TUJUH) HARI SEJAK TANGGAL
PERSETUJUAN BERSAMA. - PRESIDEN MEMBUBUHKAN TANDA TANGAN PALING LAMBAT
30 HARI SEJAK RUU DISETUJUI BERSAMA. - APABILA PRESIDEN DALAM JANGKA WAKTU 30 HARI SEJAK
PERSETUJUAN BERSAMA TIDAK MENNANDATANGANI MAKA
RUU SYAH MENJADI UU DAN SEGERA DI UNDANGKAN - UNDANG UNDANG YANG SUDAH DITETAPKAN OLEH DPR
DISYAHKAN OLEH PRESIDEN DAN DIUNDANGKAN OLEH
MENTERI SEKRETARIS NEGARA ATAS NEMA PRESIDEN.
12Proses pembuatan uu
RUU (PRESIDEN)
RUU (DPR)
MEMBAHAS RUU (DPR PRESIDEN)
PENGESAHAN RUU MENJADI UU
LEMBARAN NEGARA
PENGUNDANGAN PENYEBARLUASAN
BERITA NEGARA
13PROSES PEMBUATAN PERATURAN DAERAH
RAPERDA (DPRD)
RAPERDA (KADA)
MEMBAHAS RAPERDA (DPRD KADA)
PENGESAHAN RAPERDA MENJADI PERDA
LEMBARAN DAERAH
PENGUNDANGAN PENYEBARLUASAN
BERITA DAERAH
14PROSES PEMBUATAN UU (RUU DARI PRESIDEN)
- DIAJUKAN DENGAN SURAT PRESIDEN KEPADA PIMPINAN
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT - UNTUK MELAKUKAN PEMBAHASAN PRESIDEN MENUGASI
MENTERI UNTUK MEWAKILI PRESIDEN - DPR MEMBAHAS RUU DALAM JANGKA WAKTU PALING LAMBAT
60 HARI SEJAK SURAT PRESIDEN DITERIMA - UNTUK KEPENTINGAN PEMBAHASAN DI DPR MENTERI ATAU
PIMPINAN PEMRAKARSA MEMPERBANYAK NASKAH DALAM
JUMLAH YANG DIPERLUKAN
15PROSES PEMBUATAN UU (RUU DARI DPR)
- RUU YANG DISIAPKAN DENGAN SURAT PIMPINAN DPR
DISAMPAIKAN KEPADA PRESIDEN - PRESIDEN MENUGASI MENTERI YANG MEWAKILI UNTUK
MEMBAHAS RACANGAN UU BERSAMA DPR PALING LAMBAT 60
HARI SEJAK HARI SURAT PIMPINAN DPR DITERIMA - MENTERI MENGKOORDINASIKAN PERSIAPAN PEMBAHASAN
DENGAN MENTERI YANG TUGAS DAN TANGGUNG JAWABNYA
DIBIDANG PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN. - SEKRETARIAT JENDRAL DPR MENYEBARLUASKAN RUU
16MENTAATI PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN NASIONAL
17SIAPA YANG HARUS MENTAATI PERATURAN PERUNDANGAN ?
- SETIAP WARGA NEGARA
- SETIAP LEMBAGA NEGARA
- SETIAP LEMABAGA MASYARAKAT
- PEMERINTAH
18MENGAPA PERLU MENTAATI PERATURAN PERUNDANGAN ?
- HUKUM / PERATURAN PERUNDANGAN MEMILIKI KEKUATAN
HUKUM YANG MEMAKSA - MEWUJUDKAN KEHIDUPAN MASYARAKAT YANG HARMONIS,
TERARUT, RUKUN DAN BAIK.
19KEKUATAN HUKUM BERLAKUNYA PERATURAN PERUNDANGAN ?
- KEKUATAN BERLAKU SECARA YURIDIS YAITU PERATURAN
PERUNDANGAN MEMPUNYAI KEKUATAN BERLAKU APABILA
TELAH MEMENUHI SYARAT FORMAL.(TIDAK BERTENTANGAN
DENGAN PERATURAN YANG LEBIH TINGGI, DIBENTUK OLEH
LEMBAGA YANG SAH MENURUT PERATURAN, MELALUI
PROSES PENYUSUNAN YANG BENAR SESUAI DENGAN
PERATURAN)
20- KEKUATAN BERLAKU SECARA SOSIOLOGIS YAITU APABILA
PERATURAN PERUNDANGAN ITU DAPAT DITERIMA OLEH
MASYARAKAT SEBAGAI HUKUM - KEKUATAN BERLAKU SECARA FILOSOFIS YAITU APABILA
ISI PERATURAN PERUNDANGAN ITU SESUAI DENGAN CITA
CITA HUKUM NILAI POSITIF YANG TINGGI
21DIMANA SAJA HARUS MEMATUHI PERUNDANG UNDANGAN
NASIONAL ?
- DALAM KELUARGA
- DI SEKOLAH
- DALAM MASYARAKAT
- KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA.
22MENGEMBANGKAN SIKAP MEMATUHI PERATURAN
PERUNDANGAN ?
- USAHA NEGARA
- MENGADAKAN PENYULUHAN HUKUM
- MEMBERI SANKSI YANG TEGAS BAGI PELANGGAR HUKUM
- MENCIPTAKAN BERBAGAIM PRODUK HUKUM SESUAI DENGAN
KEBUTUHAN - MENCIPTAKAN SISTEM PERADILAN YANG ADIL.
23- USAHA WARGA NEGARA / MASYARAKAT
- BERUSAHA MEMAHAMI PERATURAN YANG BERLAKU
- SELALU BERHATI HATI DALAM BERTINDAK (SESUAI
DENGAN HUKUM) - TOKOH MASYARAKAT MENJADIKAN DIRINYA SEBAGAI
TELADAN DALAM MEMATUHI PERATURAN - SETIAP WARGA NEGARA / WARGA MASYARAKAT WAJIB
MEMAHAMI HAK DAN KEWAJIBANNYA
24UPAYA PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA
25APA ITU KORUPSI ?
- KORUPSI ADALAH TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN
ORANG YANG SECARA SENGAJA MELAWAN HUKUM MELAKUKAN
PERBUATAN MEMPERKAYA DIRI SENDIRI ATAUM ORANG
LAIN SUATU KORPORASI DAPAT MERUGIKAN KEUANGAN
NEGARA ATAU PEREKONOMIAN NEGARA.
26AKIBAT KORUPSI ?
- NEGARA BANYAK HUTANG
- MEMPERKAYA KELOMPOK ORANG YANG DEKAT DENGAN
- MENGHABISKAN UANG NEGARA
- MENIMBULKAN KETIDAKADILAN DALAM HAL PENDAPATAN
DAN KEKAYAAN - MENCIPTAKAN RASA FRUSTASI, KEKESALAN, KEMARHAN
DAN DENDAM - MENCIPTAKAN AKSI PENENTANGAN, PERMUSUHAN,
KERUSUHAN DAN TINDAK PERUSAKAN FASILITAS UMUM
27CONTOH TINDAK PIDANA KORUPSI
- KASUS PENYIMPANGAN DANA PEMILU OLEH PEJABAT KPU
- KASUS PEMBOBOLAN BANK INDONESIA
- KASUS KORUPSI PT. JAMSOSTEK
- KASUS KKORUPSI DI BULOG DLL
28UPAYA PEMBERANTASAN KORUPSI?
- PENINGKATAN KETAQWAAN
- PENINGKATAN KUALITAS MORAL BANGSA MELALUI
PENDIDIKAN MORAL, BUDI PEKERTI, DAN PENANAMAN
NILAI NILAI PANCASILA - MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN PEGAWAI
- PENEGAKAN HUKUM YANG TEGAS
- MENINGKATKAN PENGAWASAN PENGGUNAAN KEUANGAN
NEGARA - MENINGKATKAN KINERJA PARA PENEGAK HUKUM
- MEMBENTUK KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK)
- MENINGKATKAN FUNGSI BPK
29SIKAP ANTI KORUPSI ?
- SIKAP YANG TIDAK SETUJU, TIDAK SENANG, TERHADAP
TINDAK PIDANA KORUPSI
30INSTRUMEN ANTI KORUPSI ?
- BPK
- MAHKAMAH AGUNG
- KPK
- KEPOLISIAN
- KUHP
- UU No. 31 TH. 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK
PIDANA KORUPSI - UU No. 20 TH. 2001 TTG. PERUBAHAN ATAS UU No. 31
TH 1999 - UU No. 30 TH. 2002 TTG. KOMISI PEMBERANTASAN
TINDAK PIDANA KORUPSI DLL