Title: KEBIJAKAN PENGAWASAN INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN AGAMA
1KEBIJAKAN PENGAWASANINSPEKTORAT JENDERAL
KEMENTERIAN AGAMA
Oleh Dr. H. Moch. Jasin MM Inspektur Jenderal
Kementerian Agama
2Latar Belakang
- Mengacu teori George Terry tentang manajemen
(Planing, Organizing, Actuating, dan
Controlling), tugas Inspektorat Jenderal adalah
menjalankan fungsi manajemen controlling. - Ciri bangsa yang sudah maju antara lain adalah
menjalankan peran pengawasan secara kuat.
Seluruh sendi-sendi kehidupan berbangsa dan
bernegara terkontrol scr baik. Seluruh aparatur
negara, swasta, dan masyarakat (3 pilar Good
Governance) memiliki komitmen yang tinggi dlm
menjalankan perannya scr profesional dan jauh
dari penyimpangan, shg terwujud suasana kehidupan
yang tertib, aman, adil, dan sejahtera menuju
peradaban bangsa dan negara yang tinggi (madani).
3Latar Belakang (lanjutan...)
- Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun
2008 tentang Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah, Inspektorat Jenderal Kementerian
Agama mempunyai kewajiban untuk melakukan
pengawasan intern terhadap seluruh program dan
kegiatan Kementerian Agama. Pengawasan tersebut
dilakukan melalui kegiatan audit, reviu,
evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan
lainnya. - Dengan pengawasan Inspektorat Jenderal diharapkan
seluruh sendi-sendi organisasi Kementerian Agama
dapat berfungsi secara maksimal sehingga terwujud
tata kelola birokrasi Kementerian Agama yang
profesional berbasiskan semangat religi, bahwa
bekerja adalah ibadah. - Hal ini agar tugas Kementerian Agama yaitu
melakukan pembangunan di bidang agama terhadap
kehidupan berbangsa dan bernegara dapat
diwujudkan dan seluruh aparatur Kementerian Agama
mampu menjadi tauladan sbg aparatur negara yang
paling bermoral dan paling taat dalam beragama.
4LATAR BELAKANG (LANJUTAN...)
- Dalam beberapa tahun terakhir, kinerja Indonesia
dalam pemberantasan korupsi sangat rendah - Praktek koruptif dan tindak pidana korupsi
terjadi secara sistematis, terstruktur dan kian
meluas - Pada 9 Desember 2004, telah dikeluarkan Inpres
No. 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan
Korupsi - Misal Diktum 8 Pengawas Internal harus
memberikan dukungan maksimal terhadap upaya-upaya
penindakan korupsi yang dilakukan oleh Kepolisian
RI, Kejaksaan RI, KPK RI, dengan cara mempercepat
pemberian informasi yang berkaitan dengan perkara
tindak pidana korupsi dan mempercepat pemberian
izin pemeriksaan terhadap saksi atau tersangka - Pada 11 Desember 2003, Indonesia diantara 94
negara meratifikasi Konvensi PBB Memerangi
Korupsi (UN Convention Againts Corruption)
5DASAR HUKUM
- UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi
dan Nepotisme - UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara - UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara - UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional - PP Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan
dan Kinerja Instansi Pemerintah - PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah - PP Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan - PP 53/2010 ttg Disiplin Pegawai Negeri Sipil
6DASAR HUKUM (lanjutan...)
- Inpres 5/2004 ttg Percepatan Pemberantasan
Korupsi - Inpres 7/1999 ttg Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah. - Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Agama - Keputusan Menteri Agama Nomor 373 Tahun 2002
tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen
Agama di Daerah - Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2007
tentang Pengawasan di Lingkungan Departemen
Agama. - Per-MenPAN dan RB Nomor 29 Tahun 2010 tentang
Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan
Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah - PerMENPAN RB 09/2007 ttg Pedoman Umum Penetapan
Indikator Kinerja Utama di Lingk Instansi
Pemerintah - Per-MenPAN PER/21/M.PAN/11/2008 ttg Pedoman
Penyusunan Standar Operating Prosedur (SOP)
Administrasi Pemerintahan.
7I. VISI, MISI, DAN TUJUAN KEMENTERIAN AGAMA
Terwujudnya Masyarakat Indonesia Taat Beragama,
Rukun, Cerdas, Mandiri dan Sejahtera Lahir Batin
VISI
- Meningkatkan kualitas kehidupan beragama.
- Meningkatkan kualitas kerukunan umat beragama.
- Meningkatkan kualitas raudhatul athfal, madrasah,
perguruan tinggi agama, pendidikan agama, dan
pendidikan keagamaan. - Meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah
haji. - Mewujudkan tata kelola kepemerintahan yang bersih
dan berwibawa.
MISI
8Lanjutan
TUJUAN
Tujuan jangka panjang pembangunan bidang agama
yang hendak dicapai oleh Kementerian Agama adalah
terwujudnya masyarakat Indonesia yang taat
beragama, maju, sejahtera, dan cerdas serta
saling menghormati antar pemeluk agama dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,
dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI).
9SASARAN STRATEGI NASIONAL
Peningkatan kualitas kehidupan beragama
1
- Peningkatan kualitas pemahaman dan pengamalan
keagamaan, - Peningkatan kualitas pelayanan keagamaan,
- Optimalisasi potensi ekonomi yang dikelola oleh
pranata keagamaan, - Pemberdayaan lembaga sosial keagamaan.
Peningkatan kerukunan umat beragama
2
Peningkatan kualitas Raudhatul Athfal, Madrasah,
Perguruan Tinggi Agama, pendidikan agama, dan
pendidikan keagamaan
3
Peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji
4
Penciptaan tata kelola kepemerintahan yang bersih
dan berwibawa
5
10PROGRAM KEMENTERIAN AGAMA
Dukungan Manajemen Dan Pelaksanaan Tugas Teknis
Lainnya Kementerian Agama (Setjen)
1
Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Negara
Kementerian Agama (Setjen)
2
Pengawasan dan Peningkatan Akuntabilitas Aparatur
Kementerian Agama (Itjen)
3
4
Penelitian Pengembangan dan Pendidikan Pelatihan
Kementerian Agama (LitbangDiklat)
Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PHU)
5
Pendidikan Islam (Pendis)
6
Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam)
7
Bimbingan Masyarakat Kristen (Bimas Kristen)
8
Bimbingan Masyarakat Katolik (Bimas Katolik)
9
Bimbingan Masyarakat Hindu (Bimas Hindu)
10
Bimbingan Masyarakat Buddha (Bimas Budha)
11
11INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU)
- Setiap Unit Kerja harus menetapkan Indikator
Kinerja Utama (IKU) sebagai target ukuran
keberhasilan dari tujuan dan sasaran strategis
Kementerian Agama. - IKU harus mengacu pada visi, misi dan sasaran
Kementerian Agama. - IKU Kementerian Agama dijabarkan ke dalam IKU
Unit Eselon I dan demikian seterusnya sampai unit
kerja terkecil di bawahnya. - Pencapaian IKU merupakan hasil kumulatif dari
pencapaian IKU unit kerja di bawahnya.
12PERFORMANCE-BASED BUDGETING
- Penganggaran didasarkan pada kebutuhan riil biaya
untuk menunjang pelaksanaan program dalam rangka
mencapai output dan outcome yang ditetapkan
sebagai indikator kinerja. - Penganggaran disusun dengan prinsip efisiensi,
efektivitas dan ekonomis. - Output dan outcome dari program dan kegiatan yang
akan dicapai dirumuskan dengan kualitas dan
kuantitas terukur sejalan dengan besaran
penggunaan anggaran.
13HUBUNGAN KONTRAKTUALPEMERINTAH RAKYAT
(PRINSIPALAGEN SOLUSI)
P R I N S I P A L
R A K Y A T
P E M E R I N T A H
Ketentuan Undang-Undang
L E M B A G A P E R W A K I L A N
A G E N
Rencana Anggaran / Kerja
Akuntansi
Pelaporan
Auditing
AKUNTABILITAS
14SATUAN KERJA YANG MELAKSANAKAN 11 PROGRAM
Dukungan Manajemen Dan Pelaksanaan Tugas Teknis
Lainnya Kementerian Agama
1
Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Negara
Kementerian Agama
2
Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
5
Pendidikan Islam
6
Bimbingan Masyarakat Islam
7
Bimbingan Masyarakat Kristen
8
Bimbingan Masyarakat Katolik
9
Bimbingan Masyarakat Hindu
10
Bimbingan Masyarakat Buddha
11
15SATUAN KERJA YANG MENANGANI HANYA PROGRAM TERTENTU
16SATUAN KERJA YANG MENANGANI HANYA PROGRAM TERTENTU
17SATUAN KERJA YANG MENANGANI HANYA PROGRAM TERTENTU
18- SASARAN PENGAWASAN NASIONAL
- YANG DITETAPKAN MENPAN DAN RB
- Terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas
KKN - Target IPK Tahun 2014 5 dan Opini BPK (WTP)
Tahun 2014 Pusat 100 dan Pemda 60 - Meningkatkan kepatuhan pengelolaan keuangan
negara - Meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan
negara - Meningkatkan status opini BPK terhadap
pengelolaan keuangan negara - Menurunnya tingkat penyalahgunaan wewenang
- Penerapan SPI
- Peningkatan peran APIP sebagai quality assurance
dan consulting - Peningkatan ketaatan, efisiensi, dan efektivitas
pelaksanaan tugas dan fungsi - Peningkatan kualitas pertanggungjawaban
pengelolaaan keuangan negara -
19- TUJUAN PENGAWASAN NASIONAL
- 1. Mendorong reformasi birokrasi di bidang
pengawasan khususnya yang dilakukan oleh Aparat
Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) - 2. Menetapkan arah kebijakan dan Program
Pengawasan Intern Pemerintah pd tahun 2011-2014
dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan
yang baik - 3. Meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang
bersih dan bebas KKN - 4. Meningkatkan efektifitas dan efisiensi
pengawasan intern pemerintah melalui sinergi
pengawasan yang dilakukan oleh APIP - 5. Menjadi dasar penyusunan Jakwas Tahunan dan
PKPT masing-masing APIP Tahun 2011-2014.
20TUGAS DAN FUNGSIINSPEKTORAT JENDERAL
- Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 10
Tahun 2010 tugas Inspektorat Jenderal Kemenag
adalah melaksanakan pengawasan intern di
lingkungan Kementerian Agama. - Adapun fungsi Itjen sebagai berikut
- Penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern
di lingkungan Kementerian Agama - Pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan
Kementerian Agama terhadap kinerja dan keuanan
melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan
kegiatan pengawasan lainnya - Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Menteri Agama - Penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan
Kementerian Agama - Pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal.
21VISI ITJEN
- Menjadi pengendali dan penjamin mutu kinerja
Kementerian Agama
22MISI ITJEN
- Melaksanakan pengawasan fungsional secara
profesional dan independen - Melakukan penguatan sistem pengawasan yang
efektif dan terintegrasi - Meningkatkan kompetensi dan integritas moral
aparatur pengawasan - Meningkatkan peran konsultan dan katalisator
aparat pengawasan - Mendorong akselerasi penyelesaian tindak lanjut
hasil pengawasan - Menumbuhkembangkan pengawasan preventif melalui
Pengawasan dengan pendekatan agama - Mewujudkan pelayanan administrasi pengawasan yang
cepat, tepat, dan akurat berbasis teknologi
informasi - Meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait
dalam rangka peningkatan kualitas pengawasan.
23INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU) ITJEN
- Meningkatnya ketaatan aparatur Kementerian Agama
terhadap peraturan perundang-undangan - Meningkatnya mutu kinerja aparatur
- Meningkatnya akuntabilitas kinerja satuan
organisasi /satuan kerja Kementerian Agama.
24KEBIJAKANPENGAWASAN ITJEN
- Pengawasan diarahkan pada kinerja 11 program
Kementerian Agama dlm rangka mewujudkan tata
kelola Kemenag yang bersih dan berwibawa dan
memiliki kinerja yang maksimal - Penetapan sasaran pengawasan didasarkan pada
analisis resiko audit. Yaitu satker atau program
yang memiliki resiko tinggi menjadi prioritas
pengawasan. - Orientasi audit diarahkan pada penilaian kinerja
satker (out put dan out come) yang dpt dilihat
dalam realisasi indikator kinerjanya. Standar
ukuran penilaiannya adalah dg menilai tingkat 3 E
(efektif, efisien, dan ekonomis) - Evaluasi pelaksanaan Sistem Akuntabilitas
Instansi Pemerintah (SAKIP) dilaksanakan dlm
rangka penilaian akuntabilitas kinerja satker - Prioritas pengawasan Tahun 2012 diarahkan pada
program pendidikan yg memiliki anggaran terbesar,
perencanaan sbg sumber awal permasalahan satker,
dan laporan keuangan - Pengawasan preventif dilaksanakan melalui program
PPA dan pembangunan Zona Integritas menuju
Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
25PERAN ITJEN
- Watch dog melakukan pengawasan fungsional
terhadap auditi dengan melihat, membandingkan,
mengukur dan menilai kinerja auditi dibandingkan
dengan standar kebijakan Menteri dan peraturan
yang berlaku dan kmd memberikan rekomendasi. - Katalis usaha membangun sistem dan mendorong
terwujudnya Kemenag menjadi lembaga pemerintahan
yang baik dan bersih (good governance dan clean
government). - Konsultan bimbingan dan konsultasi terhadap
peningkatan kinerja aparatur berbasis hasil
pengawasan.
26JENIS PENGAWASANYG DILAKSANAKAN ITJEN
- UU 15/2004 menjelaskan bahwa ada 3 jenis
pemeriksaan, yaitu Pemeriksaan Kinerja, Reviu
Laporan Keuangan, dan pemeriksaan dengan tujuan
tertentu - PP 60/2008 menjelaskan jenis-jenis pengawasan
audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan
pengawasan lainnya.
27- PROGRAM PENGAWASAN
- Program Pengawasan Itjen diarahkan pada 11
Program Kementerian Agama dalam rangka
pengendalian dan penjaminan mutu kinerja
Kementerian Agama - Berdasarkan tujuannya, kegiatan pengawasan dapat
dibagi menjadi dua, yaitu kegiatan utama yang
langsung berkaitan dengan quality controll and
quality assurance dan kegiatan pendukung
(pengawasan lainnya) - Kegiatan pengawasan utama
- - Audit dengan fokus audit kinerja dan
audit investigatif - - Reviu
- - Evaluasi
- - Pemantauan/Monitoring
- Kegiatan Pengawasan lainnya
- - Sosialisasi mengenai pengawasan
- - Pendidikan dan pelatihan
- - Pembimbingan dan konsultansi
- - Pengelolaan hasil pengawasan
- - Pemaparan hasil pengawasan
-
28AUDIT
- Audit adalah proses identifikasi masalah,
analisis, dan evaluasi bukti yang dilakukan
secara independen, obyektif dan professional
berdasarkan standar audit, untuk menilai
kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas,
efisiensi, dan keandalan informasi pelaksanaan
tugas dan fungsi Instansi Pemerintah.
29Jenis Audit
- Jenis Audit (PP 60 Tahun 2008 Pasal 50)
- Audit Kinerja
- Audit kinerja atas pengelolaan keuangan negara
antara lain - a. audit atas penyusunan dan pelaksanaan
anggaran - b. audit atas penerimaan, penyaluran, dan
penggunaan dana - c. audit atas pengelolaan aset dan kewajiban.
- Sedangkan audit kinerja atas pelaksanaan tugas
dan fungsi antara lain audit atas kegiatan
pencapaian sasaran dan tujuan. - Audit dengan Tujuan Tertentu
- Audit dengan tujuan tertentu antara lain audit
investigatif, audit atas penyelenggaraan SPIP,
dan audit atas hal-hal lain di bidang keuangan
30Lanjutan
- Berdasarkan PP 60 Tahun 2008 Pasal 48 ayat 2
selain melakukan audit Inspektorat Jenderal juga
melakukan - 1. Reviu
- Reviu adalah penelaahan ulang bukti-bukti suatu
kegiatan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut
telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan,
standar, rencana, atau norma yang telah
ditetapkan - 2. Evaluasi
- Evaluasi adalah rangkaian kegiatan
membandingkan hasil atau prestasi suatu kegiatan
dengan standar, rencana, atau norma yang telah
ditetapkan, dan menentukan faktor-faktor yang
mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan suatu
kegiatan dalam mencapai tujuan - 3. Pemantauan
- Pemantauan adalah proses penilaian kemajuan
suatu program atau kegiatan dalam mencapai tujuan
yang telah ditetapkan - 4. Kegiatan Pengawasan Lainnya
- Kegiatan pengawasan lainnya antara lain berupa
sosialisasi mengenai pengawasan, pendidikan dan
pelatihan pengawasan, pembimbingan dan
konsultansi, pengelolaan hasil pengawasan, dan
pemaparan hasil pengawasan.
31- AUDIT KINERJA
- Bertujuan menilai efektifitas, efisiensi,
ekonomis, dan ketaatan - Audit kinerja dilakukan untuk memberikan
pengukuran dan penilaian terhadap kinerja satuan
organisasi/kerja. - Audit kinerja dilakukan dengan cara melihat,
menganalisa, mengukur, dan menilai laporan
kinerja satuan organisasi dan membuktikannya
dengan bukti fisiknya. Laporan kinerja diukur dan
dinilai berdasarkan penetapan kinerja yang telah
ditetapkan.
32OBYEK UTAMA AUDIT KINERJA
- Pengelolaan dana APBN, dengan fokus program/
kegiatan strategis - Pelayanan Publik
- Optimalisasi Penerimaan Negara
- PHLN
- Masalah yang menjadi fokus perhatian pimpinan
- Bersifat khas (mis. audit/pemeriksaan akhir masa
jabatan Kepala Satker).
33AUDIT DENGAN TUJUAN TERTENTU
- Audit Kasus (fraud audit/audit investigasi)
- Audit Khusus (special audit) audit keuangan,
audit perencanaan, audit PNBP, audit wakaf
produktif, audit pendidikan, dll.
34- AUDIT INVESTIGATIF
- Bertujuan menyelidiki/mengusut kasus yang
menimbulkan kerugian keuangan negara dan kasus
indisipliner pegawai - Dilaksanakan berdasarkan pengaduan masyarakat,
pengembangan temuan audit reguler atau permintaan
pimpinan instansi pemerintah/aparat penegak
hukum.
35REVIU KEUANGAN
- Review keuangan merupakan salah satu jenis
pengawasan keuangan dengan melakukan review
terhadap laporan keuangan yang telah dibuat oleh
entitas pelaporan. - Laporan keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban
pengelolaan keuangan negara/daerah selama suatu
periode. - Entitas Pelaporan adalah unit pemerintahan yang
terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi
yang berkewajiban menyampaikan laporan
pertanggungjawaban berupa laporan keuangan.
36- REVIU (lanjutan...)
- Merupakan kegiatan penilaian/telaahan hasil
kegiatan suatu instansi pemerintah - APIP wajib melakukan reviu terhadap Laporan
Keuangan Kementerian/Lembaga (LK-KL) sbg amanat
PP No. 8 Tahun 2006 - Dilaksanakan sebelum LK-KL diserahkan kepada
Kementerian Keuangan sbg dasar penyusunan LK-PP.
37- PEMANTAUAN
- Merupakan kegiatan APIP yang penting selain
audit - Bertujuan menjaga, mengawal secara terus menerus
agar pelaksanaan program/kegiatan berjalan sesuai
dengan rencana dan tujuan yang ditetapkan dan
bersinergi dengan kegiatan pengawasan lainnya - Sarana untuk memberikan rekomendasi tindakan
korektif terhadap on going activity - Obyek pemantauan/monitoring antara lain
- Kegiatan yang bersifat strategis
- Tindaklanjut hasil pengawasan
- Pelaksanaan Inpres No. 5 Tahun 2004.
38- EVALUASI
- Evaluasi menghasilkan rekomendasi
- Obyek evaluasi antara lain
- Evaluasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
(SPIP) - Evaluasi penggunaan dana APBN
- Evaluasi aspek tertentu penyelenggaraan program
Kemenag - Evaluasi LAKIP
- Evaluasi Pelaksanaan Inpres No. 5 Tahun 2004.
39- SOSIALISASI
- Sosialisasi dilaksanakan terutama dalam rangka
menyebarluaskan informasi mengenai kebijakan baru
pengawasan dalam rangka peningkatan kualitas
kinerja 11 program yang dilaksanakan oleh
Kementerian Agama - Tujuan sosialisasi adalah terwujudnya pengawasan
preventif dalam rangka pencegahan perbuatan
menyimpang para aparatur Kementerian Agama - Sosialisasi yang rutin dilaksanakan oleh
Inspektorat Jenderal adalah Sosialisasi Program
Pengawasan dengan Pendekatan Agama (PPA). Pada
tahun 2012 sosialisasi PPA ditujukan pada 5
Kanwil Kemenag. Sosialisasi PPA merupakan salah
satu jenis pengawasan preventif yang dilaksanakan
oleh Itjen dalam rangka membangun kesadaran
rasional para aparatur Kemenag bahwa kita semua
selalu diawasi oleh Tuhan. Dengan kesadaran
selalu diawasi oleh Tuhan akan berakibat mereka
tidak akan ada niat melakukan perbuatan
menyimpang. - Selain sosialisasi PPA, Itjen juga akan melakukan
sosialisasi Zona Integritas, Sosialisasi Hasil
Evaluasi LAKIP, Sosiasilasi Indikator Kinerja,
dll.
40PRIORITAS PENGAWASAN 2012
- Pada tahun 2011 Itjen telah melakukan Rapat
Kordinasi Kebijakan Pengawasan dengan mengundang
seluruh Unit Eselon I Pusat, seluruh Rektor dan
Ketua Perguruan Tinggi Agama Negeri, seluruh
Kepala Kanwil, dan seluruh Kepala Kemenag
Kab/Kota se-Indonesia. - Rakorjakwas td telah menghasilkan kesepakatan
bahwa pada tahun 2012 Itjen akan memprioritaskan
pengawasan terhadap - Laporan Keuangan (LK)
- Perencanaan (Kinerja dan anggaran)
- Pendidikan dan
- Perwujudan Program Wilayah Bebas dari Korupsi
(WBK) yang di dalamnya termasuk PPA dan PIAK.
41Ruang Lingkup Pemeriksaan KeuanganUndang-Undang
No 15 Tahun 2004
- Pemeriksaan Keuangan Negara meliputi pemeriksaan
atas Pengelolaan Keuangan Negara dan tanggung
jawab Keuangan Negara. - Tanggung Jawab Keuangan Negara adalah kewajiban
Pemerintah untuk melaksanakan pengelolaan
keuangan negara secara tertib, taat pada
peraturan perundang undangan, efisien, ekonomis,
efektif, dan transparan, dengan memperhatikan
rasa keadilan dan kepatutan. Tanggungjawab dan
tanggung gugat atas amanat yang diemban
diwujudkan dalam bentuk laporan
pertanggungjawaban keuangan. - Dalam rangka mendukung keberhasilan
penyelenggaraan pemerintahan negara, keuangan
negara wajib dikelola secara tertib, taat pada
peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis,
efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan
memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Untuk
mewujudkan hal itu maka perlu dilakukan
pengawasan yang independen dan obyektif.
42Pengertian Audit dan Perbendaharaan Negara
- Audit adalah proses identifikasi masalah,
analisis, dan evaluasi bukti yang dilakukan
secara independen, obyektif dan professional
berdasarkan standar audit, untuk menilai
kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas,
efisiensi, dan keandalan informasi pelaksanaan
tugas dan fungsi Instansi Pemerintah. - Perbendaharaan Negara adalah pengelolaan dan
pertanggung jawaban keuangan negara, termasuk
investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang
ditetapkan dalam APBN dan APBD (Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang
Perbendaharaan Negara). Perbendaharaan dimaksud
adalah pelaksanaan pendapatan dan belanja negara,
pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara,
pengelolaan kas, pengelolaan piutang dan utang
negara, pengelolaan investasi dan barang milik
negara, pengelolaan investasi dan barang milik
negara keuangan negara, penyusunan laporan
pertanggungjawaban pelaksanaan APBN, penyelesaian
kerugian negara, pengelolaan Badan Layanan Umum,
perumusan standar, kebijakan, serta sistem dan
prosedur yang berkaitan dengan pengelolaan
keuangan negara dalam rangka pelaksanaan APBN
43Tujuan Audit Pengelolaan Keuangan Negara
Sejalan dengan Peraturan Menteri Agama Republik
Indonesia Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pengawasan
di Lingkungan Kementerian Agama yang menegaskan
bahwa audit sebagai bagian dari pengawasan dengan
maksud untuk menilai efisiensi, efektivitas dan
keekonomisan pengelolaan keuangan suatu obyek
audit. Hasil yang diharapkan dari audit atas
pengelolaan keuangan negara adalah sebagai
berikut
- Keterkaitan antara pelaksanaan tugas dan fungsi
dengan penganggaran atau perencanaan
program/kegiatan. - Keandalan sistem akuntansi/pencatatan keuangan.
- Kesesuaian mekanisme pertanggungjawaban keuangan
dengan ketentuan. - Efektivitas pengawasan terhadap pengelolaan
keuangan.
44Pengertian Pengelolaan Keuangan Negara
- Pengelolaan Keuangan Negara adalah keseluruhan
kegiatan pejabat pengelola keuangan negara sesuai
dengan kedudukan dan kewenangannya, yang meliputi
perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan
pertanggungjawaban. Tanggung Jawab Keuangan
Negara adalah kewajiban Pemerintah untuk
melaksanakan pengelolaan keuangan negara secara
tertib, taat pada peraturan perundang-undangan
secara efektif, efisien dan ekonomis
(Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun
2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung
Jawab Keuangan Negara)
45Pengelolaan Keuangan Negara
3 (Tiga) sisi pendekatan definisi Keuangan Negara
menurut UU Nomor 17 Tahun 2003 yaitu 1.
Obyek Semua hak dan kewajiban negara yang dapat
dinilai dengan uang, termasuk kebijakan dan
kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan
pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan,
serta segala sesuatu baik berupa uang, maupun
berupa barang yang dapat dijadikan milik negara
berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban
tersebut.
46Lanjutan
- 2. Subyek
- Seluruh obyek yang dimiliki negara, dan/atau
dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah, Perusahaan Negara/Daerah, dan badan lain
yang ada kaitannya dengan keuangan negara - 3. Tujuan
- Seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan
pengelolaan obyek, mulai dari perumusan kebijakan
dan pengambilan keputusan sampai dengan
pertanggungjawaban.
47Syarat Kompetensi, Kode etik, dan Standar
Audit(PP 60 Tahun 2008 Pasal 51)
- Pelaksanaan audit intern di lingkungan Instansi
Pemerintah dilakukan oleh pejabat yang mempunyai
tugas melaksanakan pengawasan dan yang telah
memenuhi syarat kompetensi keahlian sebagai
auditor - Syarat kompetensi keahlian sebagai auditor
dipenuhi melalui keikutsertaan dan kelulusan
program sertifikasi yang diselenggarakan oleh
BPKP selaku pembina jabatan fungsional auditor
48Laporan Hasil Audit
- Setelah melaksanakan tugas pengawasan, aparat
pengawasan intern pemerintah wajib membuat
laporan hasil pengawasan dan menyampaikannya
kepada pimpinan Instansi Pemerintah yang diawasi
(PP 60 Tahun 2008 Pasal 51) - Secara berkala, Inspektorat Jenderal menyusun dan
menyampaikan ikhtisar laporan hasil pengawasan
kepada menteri/pimpinan lembaga dengan kewenangan
dan tanggung jawabnya dengan tembusan kepada
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (PP
60 Tahun 2008 Pasal 54)
49Penyelesaian Hasil Audit(Lampiran PP 60 Tahun
2008)
- Instansi Pemerintah sudah memiliki mekanisme
untuk meyakinkan ditindaklanjutinya temuan audit
atau reviu lainnya dengan segera - Pimpinan Instansi Pemerintah tanggap terhadap
temuan dan rekomendasi audit dan reviu lainnya
guna memperkuat pengendalian intern. - Instansi Pemerintah menindaklanjuti temuan dan
rekomendasi audit dan reviu lainnya dengan tepat
50KELEMAHAN UMUM DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
51KELEMAHAN UMUM DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN
NEGARA
- Kemampuan SDM pengelola keuangan masih kurang
memadai - Penetapan anggaran dalam perencanaan banyak tidak
didasarkan pada analisis yang kuat, programnya
banyak yang mirip - Rencana dan program penggunaan anggaran dalam
satu tahun belum dibuat - Dalam membelanjakan anggaran sering terjebak pada
nominal yang sudah ditetapkan dalam DIPA. Harga
yg ada dlm DIPA adalah harga tertinggi - Penggelembungan/markup harga pengadaan/
pengiriman barang dan jasa
52Lanjutan.....
- Pengadaan barang dan jasa fiktif atau tidak
sesuai dengan kontrak/spesifikasi - Pajak pembelian/pengadaan kurang mendapatkan
perhatian, tidak dipotong - Adanya kelebihan pembayaran gaji/honor, biaya
konsultan uang Perjalanan Dinas - Pelaksanaan pembelanjaan barang/jasa
dipecah-pecah dengan tujuan agar tidak terkena
lelang atau tidak terkena pajak - BKU tidak dikerjakan sesuai dengan prinsip
akuntansi dan tidak dilengkapi dengan buku
pembantu
53Lanjutan .
- Masih ada Satker yang belum membuat laporan
realisasi penggunaan anggaran secara berkala - Pengeluaran anggaran tidak didukung oleh bukti
pengeluaran/kuitansi yang sah - Pemeriksaan kas oleh atasan langsung
bendaha-rawan belum dilaksanakan minimal 3 bulan
sekali - Bukti pembayaran kuitansi tidak dilengkapi dengan
materai dan faktur - Kuitansi belum ditandatangani oleh penerima dan
belum disetujui pembayarannya - Pengelolaan PNBP tidak sesuai dengan ketentuan
54Lanjutan .
- Diskon pengadaan barang dan jasa tidak disetor ke
kas Negara - Penutupan Buku Kas Umum setiap bulan tidak
disertai register penutupan kas - Pada saat penutupan buku tgl. 31 Desember masih
terdapat anggaran yang tidak terserap, tapi belum
disetor ke kas negara - Terdapat pelaksanaan program/kegiatan tidak
sesuai dengan perintah DIPA/RKAKL
55Lanjutan ....
- Realisasi anggaran tidak sesuai dengan mata
anggaran yang tercantum dalam DIPA, seperti
anggaran belanja barang untuk belanja modal dan
sebaliknya, belanja modal untuk bansos - Realisasi belanja modal untuk belanja bantuan
sosial - Bantuan Sosial untuk instansi vertikal
- Masih terdapat Hasil belanja modal belum
dicacatkan sesuai aturan - Keterlambatan dalam pengadaan dan pengiriman
belanja barang. Denda atas keterlambatan juga
terlambat dilakukan
56Lanjutan.....
- Masih diketemukan sejumlah pengeluaran keuangan
yang belum disalurkan - Proses penyusunan neraca akuntansi tidak didukung
rekonsiliasi antara unit akuntansi barng dan unit
akuntansi keuangan - Masih ada Pejabat pembuat komitmen yang
merangkap sebagai panitia lelang - Belum atau tidak dimilikinya peralatan
penyimpanan uang (brankas) - Pengarsipan dokumen tidak rapi dan
penga-manannya sangat kurang
57- PEMBANGUNAN
- ZONA INTEGRITAS
58Latar Belakang Pembangunan ZI menuju WBK di
Kemenag
- Inpres Nomor 5 Tahun 2004 menginstruksikan agar
Menag melakukan langkah-langkah percepatan
pemberantasan korupsi di K/L-nya, dengan
menetapkan program WBK - Inpres 5 Tahun 2004 dipertegas lagi dengan Inpres
9 Tahun 2011 dan Inpres Nomor 17 Tahun 2011
namun, implementasi Program Wilayah Bebas dari
Korupsi (WBK) minim sekali dan secara
keseluruhan, keberhasilan upaya pencegahan
korupsi melalui ke tiga Inpres tersebut s.d. saat
ini, kurang optimal - Pemberantasan korupsi harus dilakukan melalui
penindakan dan pencegahan. Penindakan
menghasilkan detterence effect, dan pencegahan
menghasilkan dampak yang besar dan bersifat
jangka panjang, tapi kurang menghasilkan
detterence effect. Keduanya perlu disinergikan - Untuk mewujudkan satker WBK, harus dilakukan
melalui pembangunan Zona Integritas (ZI), dengan
didahului penandatanganan dokumen pakta
integritas berdasarkan Per.MENPAN dan RB Nomor 49
Tahun 2011.
59Pengertian Umum
Zona Integritas (ZI)
- adalah sebutan atau predikat yang diberikan
kepada K/L/Pemda yang pimpinan dan jajarannya
mempunyai niat (komitmen) untuk mewujudkan
birokrasi yang bersih dan melayani
Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)
adalah sebutan atau predikat yang diberikan
kepada suatu unit kerja pada ZI yang memenuhi
syarat indikator mutlak dan memperoleh hasil
penilaian indikator operasional di antara 80 dan
90
Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani
adalah sebutan atau predikat yang diberikan
kepada suatu unit kerja pada ZI yang memenuhi
syarat indikator mutlak dan memperoleh hasil
penilaian indikator operasional 90 atau lebih
60Pengertian (Lanjutan)
Unit Kerja
- adalah Unit kerja/Satuan Kerja di lingkungan
Kementerian Agama serendah-rendahnya Eselon III
dengan mempertimbangkan peran unit tersebut
menyelenggarakan fungsi pelayanan langsung kepada
masyarakat dan mengelola anggaran/aset yang
relatif besar sesuai dengan Peraturan
Perundang-undangan
Unit Penggerak Integritas (UPI)
adalah unit kerja yang ditugasi untuk memberikan
dorongan dan dukungan administratif dan teknis
kepada unit kerja dalam melaksanakan kegiatan
pencegahan korupsi. Tugas UPI secara ex-officio
dilaksanakan oleh Aparat Pengawasan Intern
Pemerintah (APIP), dalam hal ini Inspektorat
Jenderal Kemenag
Tim Penilai Independen
adalah tim yang secara independen akan melakukan
penilaian terhadap unit kerja yang dicalonkan
memperoleh predikat WBK. Keanggotaan tim terdiri
dari unsur Kementerian PAN dan RB, KPK, dan ORI,
dan/atau instansi lainnya yang bertugas untuk dan
atas nama Kementerian PAN dan RB, KPK, dan ORI
61PETA ZI, WBK, WBBM
62PAKTA INTEGRITAS PENYELENGGARAAN NEGARA YG
BERSIH BEBAS DARI KKN
Di masa depan nanti, Pakta Integritas akan
menjadi best practices di semua lini
pembangunan. Pemerintahan Indonesia masa depan,
Insya Allah, akan bersih dari semua wujud
tindak pidana KKN (Presiden RI, 14/08/2009)
Pulau Integritas/ Bebas Dari Korupsi
Pakta Integritas
Pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun
2004 dan Nomor 17 Tahun 2011
63Pembangunan ZI menuju WBK
- Proses Pembangunan ZI
- Program pencegahan korupsi LHKPN, Kode Etik,
Whistle Blower, PIAK, pengendalian Gratifikasi,
dll. - APIP sebagai Unit Penggerak Integritas (UPI)
Penandatanganan Dokumen Pakta Integritas
(PI) (Inpres 17/2011)
Pencanangan Pembangunan ZI secara terbuka
1
2
3
- Monitoring dan Penilai-an oleh Tim Independen
(KemPAN RB, KPK, ORI) - Indikator Mutlak
- Indikator Operasional
- - Indikator Utama
- - Indikator Penunjang
Identifikasi Pengajuan Calon Unit Kerja WBK
kepada MenPAN RB
Penetapan Unit Kerja sebagai WBK/WBBM
4
6
5
Penetapan WBK dilakukan oleh MenPAN RB
berdasarkan usulan Tim Independen Penetapan
WBBM dilakukan oleh Presiden berdasarkan usulan
Tim Independen kepada Presiden melalui Menpan dan
RB
64Indikaktor Penilaian WBK
Indikator Mutlak pada tingkat K/L/Pemda adalah
Opini Keuangan BPK sekurang-kurangnya WDP pada
saat pengajuan calon WBK
65Indikator Mutlak
Unsur Indikator
nilai minimum indeks integritas berdasarkan penilaian KPK
2. nilai minimum indeks kepuasan masyarakat berdasarkan penilaian Kementerian PAN dan RB
3. jumlah maksimum kerugian negara (KN) yang belum diselesaikan () berdasarkan penilaian BPK
4. jumlah maksimum temuan in-efektif () berdasarkan peni- laian APIP
5. jumlah maksimum temuan in-efisien () berdasarkan penilai- ian APIP
6. persentase maksimum jumlah pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin karena penyalahgunaan pengelolaan keuangan berdasarkan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian
7. persentase maksimum jumlah pengaduan masyarakat yang tidak diselesaikan berdasarkan hasil pemeriksaan APIP
8. persentase maksimum jumlah pegawai yang dijatuhi hukuman karena tindak pidana korupsi berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
66Indikator Operasional
Indikator Utama, Bobot 60
penandatanganan Dokumen Pakta Integritas
2. LHKPN
3. akuntabilitas kinerja
4. laporan keuangan
5. kode etik
6. sistem perlindungan pelapor (whistle blower system)
7. program pengendalian gratifikasi
8. kebijakan penanganan benturan kepentingan (conflict of interest)
9. program inisiatif anti korupsi
10. kebijakan pembinaan purna tugas (Post employment policy)
67Indikator Operasional
Indikator Penunjang, Bobot 40
promosi jabatan secara terbuka
2. rekruitment secara terbuka
3. mekanisme pengaduan masyarakat 4. pengukuran kinerja individu
5. e-Procurement
6. keterbukaan informasi publik.
7. pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan (BPK-RI, BPKP, KPK, Itjen Kemenag)
8. penerapan peraturan disiplin PNS sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010
68REFORMASI BIROKRASI
69PERMASALAHAN BIROKRASI
NO. DIMENSI PERMASALAHAN
1. Pola pikir dan budaya kerja (mind set and culture set) Belum mampu menciptakan birokrat yang profesional, yang berorientasi pada pelayanan yang lebih baik dan kinerja yang optimal
2. Akuntabilitas Pemerintah Masih terdapat kesalahan dan penyalahgunaan wewenang dalam administrasi kepemerintahan
3. Peraturan perundangan Masih banyak peraturan perundang-undangan yang overlapping, tidak konsisten, multi-interpretasi, yang perlu ditinjau ulang, diselaraskan, dan disempurnakan
4. Pelayanan Masyarakat Pelayanan kepada masyarakat masih belum memenuhi seluruh kebutuhan masyarakat, dan hak dasar yang dimiliki oleh warganegara
5. Manajemen SDM Manajemen SDM belum diimplementasikan secara total untuk meningkatkan kinerja pegawai dan organisasi
70KONDISI OBJEKTIF BIROKRASI KEMENAG
- SDM (kompetensi dan
- penyebaran tidak
- sesuai dengan
- kebutuhan, etos kerja,
- dan kesejahteraan rendah)
- 2. Struktur Organisasi (gemuk,
- tidak proporsional, tidak
- efektif dan tidak efisien
- 3. Prosedur kerja (belum
- ada SPO, berbelit-belit
- dan biaya tinggi.
- Tingginya
- harapan
- masyarakat,
- ditambah
- masyarakat
- yang tidak
- sabar,
- Mutu pelayanan
- masih rendah
- 3. Tidak
- sinkronnya
- struktur
- organisasi.
DIHADAPKAN PADA
71PENGERTIAN DAN SASARAN REFORMASI BIROKRASI
PENGERTIAN Suatu proses untuk mengubah proses dan
prosedur birokrasi publik, dan sikap serta
tingkah laku birokrat untuk mencapai efektivitas
birokrasi dan tujuan pembangunan nasional
SASARAN PERUBAHAN 1. Proses dan Prosedur
(instrumental) 2. Lembaga (structural) 3. Sikap
dan Tingkah Laku (mental cultural)
72VISI DAN MISI REFORMASI BIROKRASI
- VISI
- Memantapkan birokrasi yang profesional dan
memiliki integritas tinggi yang mampu menyediakan
pelayanan yang bermutu dan mendukung manajemen
pemerintahan yang demokratis untuk mewujudkan
good governance pada tahun 2025 - MISI
- Menyempurnakan regulasi, melalui formulasi,
revisi dan perbaikan - Restrukturisasi organisasi proses kerja
manajemen pola karir, mutasi dan rekrtumen
pegawai remunerasi - Optimalisasi TIK
- Memperkuat mekanisme pengawasan
- Merubah mind set dan culture set
73GOAL OBJECTIVES REFORMASI BIROKRASI
GOALS Aparatur negara yang profesional dengan
karakteristik mampu beradaptasi, integritas,
kinerja tinggi, bebas KKN, mampu melayani,
berdedikasi, tidak beraliansi politis, menjunjung
nilai dan kode etik pegawai negeri. OBJECTIVES M
eningkatnya kinerja birokrasi yang berorientasi
hasil melalui perubahan yang terencana, bertahap
dan integral pada komponen birokrasi pemerintah,
yaitu peraturan perundang-undangan, organisasi,
proses kerja, manajemen SDM, pola pikir budaya
kerja, sistem akuntabilitas, kualitas pelayanan,
dan sistem monitoring dan evaluasi, serta
pegawasan.
74MANFAAT REFORMASI BIROKRASI
- Pelayanan yang lebih sederhana, nyaman melalui
otomatisasi dan pelayanan terpadu - Akses pelayanan yang mudah.
Masyarakat
- Mendukung kinerja menjadi lebih baik
- Meningkatkan pemahaman bahwa pekerjaan mereka
adalah career, bukan job.
Pegawai
Pencapaian visi dan misi lebih optimal melalui
pelaksanaan tugas dan fungsi yang maksimal.
Kementerian
75AREA PERUBAHAN DALAM REFORMASI
Culture set mind set
Birokrasi yang berintegritas dan berkinerja tinggi
Organisasi yang tepat ukuran dan fungsi
Organisasi
Proses kerja yang jelas, efektif, efisien,
terukur, yang menunjang prinsip good governance
Proses Kerja
Aparatur yang memiliki integritas, netral,
kompeten, capable, profesional, kinerja tinggi
dan sejahtera
SDM
Regulasi yang kondusif, tepat dan tidak tumpang
tindih
Regulasi
Meningkatkan pemerintahan yang bebas KKN
Pengawasan
Meningkatkan akuntabilitas kinerja birokrasi
Akuntabilitas
Pelayanan Publik
Memenuhi pelayanan yang excellent
76PRINSIP REFORMASI BIROKRASI
Berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan
publik
Berorientasi pada peningkatan kinerja
Integritas
Akuntabilitas
Transparansi
Penegakan hukum/aturan
Desentralisasi/pembagian wewenang
Antisipatif
Inovatif
77KONDISI YANG DIHARAPKAN
2025
- Tata kelola kepemerintahan yang baik dan mantap
melalui birokrasi negara yang profesional,
integritas tinggi, dan berorientasi pada
pelayanan publik.
2014
- Jumlah Aparatur yang proporsional dan profesional
- Tata kelola kepemerintahan yang baik dan bersih
- Birokrasi yang akuntabel dan memiliki kapasitas
- Mobilitas pegawai antar pusat dan daerah
- Penghasilan dan kesejahteraan Aparatur meningkat
- Pelayanan publik berkualitas
78PELAKSANAAN REFORMASI
Culture Mind Set
Organisasi
Proses Kerja
Partisipasi K/L/Pemda
Pengawasan Publik
SDM
R e g u l a si
Pengawasan Internal
Akuntabilitas
Pelayanan Publik
79www.itjen.kemenag.go.idDUMAS ONLINE(Pengaduan
Masyarakat)Kirim Ke INSPEKTUR JENDERAL (IRJEN)
KEMENTERIAN AGAMA RIJl. RS. Fatmawati No. 33A
Jakarta SelatanTelp. (021) 75916038 Fax. (021)
7692112Email dumas_online_at_itjen.kemenag.go.id