KEBIJAKAN PENGAWASAN INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN AGAMA - PowerPoint PPT Presentation

1 / 79
About This Presentation
Title:

KEBIJAKAN PENGAWASAN INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN AGAMA

Description:

KEBIJAKAN PENGAWASAN INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN AGAMA Oleh Dr. H. Moch. Jasin MM Inspektur Jenderal Kementerian Agama Indikator Utama, Bobot 60% penandatanganan ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:2076
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 80
Provided by: wind606
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: KEBIJAKAN PENGAWASAN INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN AGAMA


1
KEBIJAKAN PENGAWASANINSPEKTORAT JENDERAL
KEMENTERIAN AGAMA
Oleh Dr. H. Moch. Jasin MM Inspektur Jenderal
Kementerian Agama
2
Latar Belakang
  • Mengacu teori George Terry tentang manajemen
    (Planing, Organizing, Actuating, dan
    Controlling), tugas Inspektorat Jenderal adalah
    menjalankan fungsi manajemen controlling.
  • Ciri bangsa yang sudah maju antara lain adalah
    menjalankan peran pengawasan secara kuat.
    Seluruh sendi-sendi kehidupan berbangsa dan
    bernegara terkontrol scr baik. Seluruh aparatur
    negara, swasta, dan masyarakat (3 pilar Good
    Governance) memiliki komitmen yang tinggi dlm
    menjalankan perannya scr profesional dan jauh
    dari penyimpangan, shg terwujud suasana kehidupan
    yang tertib, aman, adil, dan sejahtera menuju
    peradaban bangsa dan negara yang tinggi (madani).

3
Latar Belakang (lanjutan...)
  • Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun
    2008 tentang Sistem Pengendalian Intern
    Pemerintah, Inspektorat Jenderal Kementerian
    Agama mempunyai kewajiban untuk melakukan
    pengawasan intern terhadap seluruh program dan
    kegiatan Kementerian Agama. Pengawasan tersebut
    dilakukan melalui kegiatan audit, reviu,
    evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan
    lainnya.
  • Dengan pengawasan Inspektorat Jenderal diharapkan
    seluruh sendi-sendi organisasi Kementerian Agama
    dapat berfungsi secara maksimal sehingga terwujud
    tata kelola birokrasi Kementerian Agama yang
    profesional berbasiskan semangat religi, bahwa
    bekerja adalah ibadah.
  • Hal ini agar tugas Kementerian Agama yaitu
    melakukan pembangunan di bidang agama terhadap
    kehidupan berbangsa dan bernegara dapat
    diwujudkan dan seluruh aparatur Kementerian Agama
    mampu menjadi tauladan sbg aparatur negara yang
    paling bermoral dan paling taat dalam beragama.

4
LATAR BELAKANG (LANJUTAN...)
  • Dalam beberapa tahun terakhir, kinerja Indonesia
    dalam pemberantasan korupsi sangat rendah
  • Praktek koruptif dan tindak pidana korupsi
    terjadi secara sistematis, terstruktur dan kian
    meluas
  • Pada 9 Desember 2004, telah dikeluarkan Inpres
    No. 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan
    Korupsi
  • Misal Diktum 8 Pengawas Internal harus
    memberikan dukungan maksimal terhadap upaya-upaya
    penindakan korupsi yang dilakukan oleh Kepolisian
    RI, Kejaksaan RI, KPK RI, dengan cara mempercepat
    pemberian informasi yang berkaitan dengan perkara
    tindak pidana korupsi dan mempercepat pemberian
    izin pemeriksaan terhadap saksi atau tersangka
  • Pada 11 Desember 2003, Indonesia diantara 94
    negara meratifikasi Konvensi PBB Memerangi
    Korupsi (UN Convention Againts Corruption)

5
DASAR HUKUM
  • UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
    Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi
    dan Nepotisme
  • UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  • UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
    Negara
  • UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
    Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
  • UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
    Pembangunan Nasional
  • PP Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan
    dan Kinerja Instansi Pemerintah
  • PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem
    Pengendalian Intern Pemerintah
  • PP Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara
    Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
    Pembangunan
  • PP 53/2010 ttg Disiplin Pegawai Negeri Sipil

6
DASAR HUKUM (lanjutan...)
  • Inpres 5/2004 ttg Percepatan Pemberantasan
    Korupsi
  • Inpres 7/1999 ttg Akuntabilitas Kinerja Instansi
    Pemerintah.
  • Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010
    tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
    Agama
  • Keputusan Menteri Agama Nomor 373 Tahun 2002
    tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen
    Agama di Daerah
  • Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2007
    tentang Pengawasan di Lingkungan Departemen
    Agama.
  • Per-MenPAN dan RB Nomor 29 Tahun 2010 tentang
    Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan
    Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi
    Pemerintah
  • PerMENPAN RB 09/2007 ttg Pedoman Umum Penetapan
    Indikator Kinerja Utama di Lingk Instansi
    Pemerintah
  • Per-MenPAN PER/21/M.PAN/11/2008 ttg Pedoman
    Penyusunan Standar Operating Prosedur (SOP)
    Administrasi Pemerintahan.

7
I. VISI, MISI, DAN TUJUAN KEMENTERIAN AGAMA
Terwujudnya Masyarakat Indonesia Taat Beragama,
Rukun, Cerdas, Mandiri dan Sejahtera Lahir Batin
VISI
  1. Meningkatkan kualitas kehidupan beragama.
  2. Meningkatkan kualitas kerukunan umat beragama.
  3. Meningkatkan kualitas raudhatul athfal, madrasah,
    perguruan tinggi agama, pendidikan agama, dan
    pendidikan keagamaan.
  4. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah
    haji.
  5. Mewujudkan tata kelola kepemerintahan yang bersih
    dan berwibawa.

MISI
8
Lanjutan
TUJUAN
Tujuan jangka panjang pembangunan bidang agama
yang hendak dicapai oleh Kementerian Agama adalah
terwujudnya masyarakat Indonesia yang taat
beragama, maju, sejahtera, dan cerdas serta
saling menghormati antar pemeluk agama dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,
dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI).
9
SASARAN STRATEGI NASIONAL
Peningkatan kualitas kehidupan beragama
1
  • Peningkatan kualitas pemahaman dan pengamalan
    keagamaan,
  • Peningkatan kualitas pelayanan keagamaan,
  • Optimalisasi potensi ekonomi yang dikelola oleh
    pranata keagamaan,
  • Pemberdayaan lembaga sosial keagamaan.

Peningkatan kerukunan umat beragama
2
Peningkatan kualitas Raudhatul Athfal, Madrasah,
Perguruan Tinggi Agama, pendidikan agama, dan
pendidikan keagamaan
3
Peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji
4
Penciptaan tata kelola kepemerintahan yang bersih
dan berwibawa
5
10
PROGRAM KEMENTERIAN AGAMA
Dukungan Manajemen Dan Pelaksanaan Tugas Teknis
Lainnya Kementerian Agama (Setjen)
1
Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Negara
Kementerian Agama (Setjen)
2
Pengawasan dan Peningkatan Akuntabilitas Aparatur
Kementerian Agama (Itjen)
3
4
Penelitian Pengembangan dan Pendidikan Pelatihan
Kementerian Agama (LitbangDiklat)
Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PHU)
5
Pendidikan Islam (Pendis)
6
Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam)
7
Bimbingan Masyarakat Kristen (Bimas Kristen)
8
Bimbingan Masyarakat Katolik (Bimas Katolik)
9
Bimbingan Masyarakat Hindu (Bimas Hindu)
10
Bimbingan Masyarakat Buddha (Bimas Budha)
11
11
INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU)
  • Setiap Unit Kerja harus menetapkan Indikator
    Kinerja Utama (IKU) sebagai target ukuran
    keberhasilan dari tujuan dan sasaran strategis
    Kementerian Agama.
  • IKU harus mengacu pada visi, misi dan sasaran
    Kementerian Agama.
  • IKU Kementerian Agama dijabarkan ke dalam IKU
    Unit Eselon I dan demikian seterusnya sampai unit
    kerja terkecil di bawahnya.
  • Pencapaian IKU merupakan hasil kumulatif dari
    pencapaian IKU unit kerja di bawahnya.

12
PERFORMANCE-BASED BUDGETING
  • Penganggaran didasarkan pada kebutuhan riil biaya
    untuk menunjang pelaksanaan program dalam rangka
    mencapai output dan outcome yang ditetapkan
    sebagai indikator kinerja.
  • Penganggaran disusun dengan prinsip efisiensi,
    efektivitas dan ekonomis.
  • Output dan outcome dari program dan kegiatan yang
    akan dicapai dirumuskan dengan kualitas dan
    kuantitas terukur sejalan dengan besaran
    penggunaan anggaran.

13
HUBUNGAN KONTRAKTUALPEMERINTAH RAKYAT
(PRINSIPALAGEN SOLUSI)
P R I N S I P A L
R A K Y A T
P E M E R I N T A H
Ketentuan Undang-Undang
L E M B A G A P E R W A K I L A N
A G E N
Rencana Anggaran / Kerja
Akuntansi
Pelaporan

Auditing
AKUNTABILITAS
14
SATUAN KERJA YANG MELAKSANAKAN 11 PROGRAM
Dukungan Manajemen Dan Pelaksanaan Tugas Teknis
Lainnya Kementerian Agama
1
Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Negara
Kementerian Agama
2
Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
5
Pendidikan Islam
6
Bimbingan Masyarakat Islam
7
Bimbingan Masyarakat Kristen
8
Bimbingan Masyarakat Katolik
9
Bimbingan Masyarakat Hindu
10
Bimbingan Masyarakat Buddha
11
15
SATUAN KERJA YANG MENANGANI HANYA PROGRAM TERTENTU
16
SATUAN KERJA YANG MENANGANI HANYA PROGRAM TERTENTU
17
SATUAN KERJA YANG MENANGANI HANYA PROGRAM TERTENTU
18
  • SASARAN PENGAWASAN NASIONAL
  • YANG DITETAPKAN MENPAN DAN RB
  • Terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas
    KKN
  • Target IPK Tahun 2014 5 dan Opini BPK (WTP)
    Tahun 2014 Pusat 100 dan Pemda 60
  • Meningkatkan kepatuhan pengelolaan keuangan
    negara
  • Meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan
    negara
  • Meningkatkan status opini BPK terhadap
    pengelolaan keuangan negara
  • Menurunnya tingkat penyalahgunaan wewenang
  • Penerapan SPI
  • Peningkatan peran APIP sebagai quality assurance
    dan consulting
  • Peningkatan ketaatan, efisiensi, dan efektivitas
    pelaksanaan tugas dan fungsi
  • Peningkatan kualitas pertanggungjawaban
    pengelolaaan keuangan negara

19
  • TUJUAN PENGAWASAN NASIONAL
  • 1. Mendorong reformasi birokrasi di bidang
    pengawasan khususnya yang dilakukan oleh Aparat
    Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)
  • 2. Menetapkan arah kebijakan dan Program
    Pengawasan Intern Pemerintah pd tahun 2011-2014
    dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan
    yang baik
  • 3. Meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang
    bersih dan bebas KKN
  • 4. Meningkatkan efektifitas dan efisiensi
    pengawasan intern pemerintah melalui sinergi
    pengawasan yang dilakukan oleh APIP
  • 5. Menjadi dasar penyusunan Jakwas Tahunan dan
    PKPT masing-masing APIP Tahun 2011-2014.

20
TUGAS DAN FUNGSIINSPEKTORAT JENDERAL
  • Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 10
    Tahun 2010 tugas Inspektorat Jenderal Kemenag
    adalah melaksanakan pengawasan intern di
    lingkungan Kementerian Agama.
  • Adapun fungsi Itjen sebagai berikut
  • Penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern
    di lingkungan Kementerian Agama
  • Pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan
    Kementerian Agama terhadap kinerja dan keuanan
    melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan
    kegiatan pengawasan lainnya
  • Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
    penugasan Menteri Agama
  • Penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan
    Kementerian Agama
  • Pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal.

21
VISI ITJEN
  • Menjadi pengendali dan penjamin mutu kinerja
    Kementerian Agama

22
MISI ITJEN
  1. Melaksanakan pengawasan fungsional secara
    profesional dan independen
  2. Melakukan penguatan sistem pengawasan yang
    efektif dan terintegrasi
  3. Meningkatkan kompetensi dan integritas moral
    aparatur pengawasan
  4. Meningkatkan peran konsultan dan katalisator
    aparat pengawasan
  5. Mendorong akselerasi penyelesaian tindak lanjut
    hasil pengawasan
  6. Menumbuhkembangkan pengawasan preventif melalui
    Pengawasan dengan pendekatan agama
  7. Mewujudkan pelayanan administrasi pengawasan yang
    cepat, tepat, dan akurat berbasis teknologi
    informasi
  8. Meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait
    dalam rangka peningkatan kualitas pengawasan.

23
INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU) ITJEN
  • Meningkatnya ketaatan aparatur Kementerian Agama
    terhadap peraturan perundang-undangan
  • Meningkatnya mutu kinerja aparatur
  • Meningkatnya akuntabilitas kinerja satuan
    organisasi /satuan kerja Kementerian Agama.

24
KEBIJAKANPENGAWASAN ITJEN
  1. Pengawasan diarahkan pada kinerja 11 program
    Kementerian Agama dlm rangka mewujudkan tata
    kelola Kemenag yang bersih dan berwibawa dan
    memiliki kinerja yang maksimal
  2. Penetapan sasaran pengawasan didasarkan pada
    analisis resiko audit. Yaitu satker atau program
    yang memiliki resiko tinggi menjadi prioritas
    pengawasan.
  3. Orientasi audit diarahkan pada penilaian kinerja
    satker (out put dan out come) yang dpt dilihat
    dalam realisasi indikator kinerjanya. Standar
    ukuran penilaiannya adalah dg menilai tingkat 3 E
    (efektif, efisien, dan ekonomis)
  4. Evaluasi pelaksanaan Sistem Akuntabilitas
    Instansi Pemerintah (SAKIP) dilaksanakan dlm
    rangka penilaian akuntabilitas kinerja satker
  5. Prioritas pengawasan Tahun 2012 diarahkan pada
    program pendidikan yg memiliki anggaran terbesar,
    perencanaan sbg sumber awal permasalahan satker,
    dan laporan keuangan
  6. Pengawasan preventif dilaksanakan melalui program
    PPA dan pembangunan Zona Integritas menuju
    Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

25
PERAN ITJEN
  • Watch dog melakukan pengawasan fungsional
    terhadap auditi dengan melihat, membandingkan,
    mengukur dan menilai kinerja auditi dibandingkan
    dengan standar kebijakan Menteri dan peraturan
    yang berlaku dan kmd memberikan rekomendasi.
  • Katalis usaha membangun sistem dan mendorong
    terwujudnya Kemenag menjadi lembaga pemerintahan
    yang baik dan bersih (good governance dan clean
    government).
  • Konsultan bimbingan dan konsultasi terhadap
    peningkatan kinerja aparatur berbasis hasil
    pengawasan.

26
JENIS PENGAWASANYG DILAKSANAKAN ITJEN
  • UU 15/2004 menjelaskan bahwa ada 3 jenis
    pemeriksaan, yaitu Pemeriksaan Kinerja, Reviu
    Laporan Keuangan, dan pemeriksaan dengan tujuan
    tertentu
  • PP 60/2008 menjelaskan jenis-jenis pengawasan
    audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan
    pengawasan lainnya.

27
  • PROGRAM PENGAWASAN
  • Program Pengawasan Itjen diarahkan pada 11
    Program Kementerian Agama dalam rangka
    pengendalian dan penjaminan mutu kinerja
    Kementerian Agama
  • Berdasarkan tujuannya, kegiatan pengawasan dapat
    dibagi menjadi dua, yaitu kegiatan utama yang
    langsung berkaitan dengan quality controll and
    quality assurance dan kegiatan pendukung
    (pengawasan lainnya)
  • Kegiatan pengawasan utama
  • - Audit dengan fokus audit kinerja dan
    audit investigatif
  • - Reviu
  • - Evaluasi
  • - Pemantauan/Monitoring
  • Kegiatan Pengawasan lainnya
  • - Sosialisasi mengenai pengawasan
  • - Pendidikan dan pelatihan
  • - Pembimbingan dan konsultansi
  • - Pengelolaan hasil pengawasan
  • - Pemaparan hasil pengawasan

28
AUDIT
  • Audit adalah proses identifikasi masalah,
    analisis, dan evaluasi bukti yang dilakukan
    secara independen, obyektif dan professional
    berdasarkan standar audit, untuk menilai
    kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas,
    efisiensi, dan keandalan informasi pelaksanaan
    tugas dan fungsi Instansi Pemerintah.

29
Jenis Audit
  • Jenis Audit (PP 60 Tahun 2008 Pasal 50)
  • Audit Kinerja
  • Audit kinerja atas pengelolaan keuangan negara
    antara lain
  • a. audit atas penyusunan dan pelaksanaan
    anggaran
  • b. audit atas penerimaan, penyaluran, dan
    penggunaan dana
  • c. audit atas pengelolaan aset dan kewajiban.
  • Sedangkan audit kinerja atas pelaksanaan tugas
    dan fungsi antara lain audit atas kegiatan
    pencapaian sasaran dan tujuan.
  • Audit dengan Tujuan Tertentu
  • Audit dengan tujuan tertentu antara lain audit
    investigatif, audit atas penyelenggaraan SPIP,
    dan audit atas hal-hal lain di bidang keuangan

30
Lanjutan
  • Berdasarkan PP 60 Tahun 2008 Pasal 48 ayat 2
    selain melakukan audit Inspektorat Jenderal juga
    melakukan
  • 1. Reviu
  • Reviu adalah penelaahan ulang bukti-bukti suatu
    kegiatan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut
    telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan,
    standar, rencana, atau norma yang telah
    ditetapkan
  • 2. Evaluasi
  • Evaluasi adalah rangkaian kegiatan
    membandingkan hasil atau prestasi suatu kegiatan
    dengan standar, rencana, atau norma yang telah
    ditetapkan, dan menentukan faktor-faktor yang
    mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan suatu
    kegiatan dalam mencapai tujuan
  • 3. Pemantauan
  • Pemantauan adalah proses penilaian kemajuan
    suatu program atau kegiatan dalam mencapai tujuan
    yang telah ditetapkan
  • 4. Kegiatan Pengawasan Lainnya
  • Kegiatan pengawasan lainnya antara lain berupa
    sosialisasi mengenai pengawasan, pendidikan dan
    pelatihan pengawasan, pembimbingan dan
    konsultansi, pengelolaan hasil pengawasan, dan
    pemaparan hasil pengawasan.

31
  • AUDIT KINERJA
  • Bertujuan menilai efektifitas, efisiensi,
    ekonomis, dan ketaatan
  • Audit kinerja dilakukan untuk memberikan
    pengukuran dan penilaian terhadap kinerja satuan
    organisasi/kerja.
  • Audit kinerja dilakukan dengan cara melihat,
    menganalisa, mengukur, dan menilai laporan
    kinerja satuan organisasi dan membuktikannya
    dengan bukti fisiknya. Laporan kinerja diukur dan
    dinilai berdasarkan penetapan kinerja yang telah
    ditetapkan.

32
OBYEK UTAMA AUDIT KINERJA
  • Pengelolaan dana APBN, dengan fokus program/
    kegiatan strategis
  • Pelayanan Publik
  • Optimalisasi Penerimaan Negara
  • PHLN
  • Masalah yang menjadi fokus perhatian pimpinan
  • Bersifat khas (mis. audit/pemeriksaan akhir masa
    jabatan Kepala Satker).

33
AUDIT DENGAN TUJUAN TERTENTU
  • Audit Kasus (fraud audit/audit investigasi)
  • Audit Khusus (special audit) audit keuangan,
    audit perencanaan, audit PNBP, audit wakaf
    produktif, audit pendidikan, dll.

34
  • AUDIT INVESTIGATIF
  • Bertujuan menyelidiki/mengusut kasus yang
    menimbulkan kerugian keuangan negara dan kasus
    indisipliner pegawai
  • Dilaksanakan berdasarkan pengaduan masyarakat,
    pengembangan temuan audit reguler atau permintaan
    pimpinan instansi pemerintah/aparat penegak
    hukum.

35
REVIU KEUANGAN
  • Review keuangan merupakan salah satu jenis
    pengawasan keuangan dengan melakukan review
    terhadap laporan keuangan yang telah dibuat oleh
    entitas pelaporan.
  • Laporan keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban
    pengelolaan keuangan negara/daerah selama suatu
    periode.
  • Entitas Pelaporan adalah unit pemerintahan yang
    terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi
    yang berkewajiban menyampaikan laporan
    pertanggungjawaban berupa laporan keuangan.

36
  • REVIU (lanjutan...)
  • Merupakan kegiatan penilaian/telaahan hasil
    kegiatan suatu instansi pemerintah
  • APIP wajib melakukan reviu terhadap Laporan
    Keuangan Kementerian/Lembaga (LK-KL) sbg amanat
    PP No. 8 Tahun 2006
  • Dilaksanakan sebelum LK-KL diserahkan kepada
    Kementerian Keuangan sbg dasar penyusunan LK-PP.

37
  • PEMANTAUAN
  • Merupakan kegiatan APIP yang penting selain
    audit
  • Bertujuan menjaga, mengawal secara terus menerus
    agar pelaksanaan program/kegiatan berjalan sesuai
    dengan rencana dan tujuan yang ditetapkan dan
    bersinergi dengan kegiatan pengawasan lainnya
  • Sarana untuk memberikan rekomendasi tindakan
    korektif terhadap on going activity
  • Obyek pemantauan/monitoring antara lain
  • Kegiatan yang bersifat strategis
  • Tindaklanjut hasil pengawasan
  • Pelaksanaan Inpres No. 5 Tahun 2004.

38
  • EVALUASI
  • Evaluasi menghasilkan rekomendasi
  • Obyek evaluasi antara lain
  • Evaluasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
    (SPIP)
  • Evaluasi penggunaan dana APBN
  • Evaluasi aspek tertentu penyelenggaraan program
    Kemenag
  • Evaluasi LAKIP
  • Evaluasi Pelaksanaan Inpres No. 5 Tahun 2004.

39
  • SOSIALISASI
  • Sosialisasi dilaksanakan terutama dalam rangka
    menyebarluaskan informasi mengenai kebijakan baru
    pengawasan dalam rangka peningkatan kualitas
    kinerja 11 program yang dilaksanakan oleh
    Kementerian Agama
  • Tujuan sosialisasi adalah terwujudnya pengawasan
    preventif dalam rangka pencegahan perbuatan
    menyimpang para aparatur Kementerian Agama
  • Sosialisasi yang rutin dilaksanakan oleh
    Inspektorat Jenderal adalah Sosialisasi Program
    Pengawasan dengan Pendekatan Agama (PPA). Pada
    tahun 2012 sosialisasi PPA ditujukan pada 5
    Kanwil Kemenag. Sosialisasi PPA merupakan salah
    satu jenis pengawasan preventif yang dilaksanakan
    oleh Itjen dalam rangka membangun kesadaran
    rasional para aparatur Kemenag bahwa kita semua
    selalu diawasi oleh Tuhan. Dengan kesadaran
    selalu diawasi oleh Tuhan akan berakibat mereka
    tidak akan ada niat melakukan perbuatan
    menyimpang.
  • Selain sosialisasi PPA, Itjen juga akan melakukan
    sosialisasi Zona Integritas, Sosialisasi Hasil
    Evaluasi LAKIP, Sosiasilasi Indikator Kinerja,
    dll.

40
PRIORITAS PENGAWASAN 2012
  • Pada tahun 2011 Itjen telah melakukan Rapat
    Kordinasi Kebijakan Pengawasan dengan mengundang
    seluruh Unit Eselon I Pusat, seluruh Rektor dan
    Ketua Perguruan Tinggi Agama Negeri, seluruh
    Kepala Kanwil, dan seluruh Kepala Kemenag
    Kab/Kota se-Indonesia.
  • Rakorjakwas td telah menghasilkan kesepakatan
    bahwa pada tahun 2012 Itjen akan memprioritaskan
    pengawasan terhadap
  • Laporan Keuangan (LK)
  • Perencanaan (Kinerja dan anggaran)
  • Pendidikan dan
  • Perwujudan Program Wilayah Bebas dari Korupsi
    (WBK) yang di dalamnya termasuk PPA dan PIAK.

41
Ruang Lingkup Pemeriksaan KeuanganUndang-Undang
No 15 Tahun 2004
  • Pemeriksaan Keuangan Negara meliputi pemeriksaan
    atas Pengelolaan Keuangan Negara dan tanggung
    jawab Keuangan Negara.
  • Tanggung Jawab Keuangan Negara adalah kewajiban
    Pemerintah untuk melaksanakan pengelolaan
    keuangan negara secara tertib, taat pada
    peraturan perundang undangan, efisien, ekonomis,
    efektif, dan transparan, dengan memperhatikan
    rasa keadilan dan kepatutan. Tanggungjawab dan
    tanggung gugat atas amanat yang diemban
    diwujudkan dalam bentuk laporan
    pertanggungjawaban keuangan.
  • Dalam rangka mendukung keberhasilan
    penyelenggaraan pemerintahan negara, keuangan
    negara wajib dikelola secara tertib, taat pada
    peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis,
    efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan
    memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Untuk
    mewujudkan hal itu maka perlu dilakukan
    pengawasan yang independen dan obyektif.

42
Pengertian Audit dan Perbendaharaan Negara
  • Audit adalah proses identifikasi masalah,
    analisis, dan evaluasi bukti yang dilakukan
    secara independen, obyektif dan professional
    berdasarkan standar audit, untuk menilai
    kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas,
    efisiensi, dan keandalan informasi pelaksanaan
    tugas dan fungsi Instansi Pemerintah.
  • Perbendaharaan Negara adalah pengelolaan dan
    pertanggung jawaban keuangan negara, termasuk
    investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang
    ditetapkan dalam APBN dan APBD (Undang-Undang
    Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang
    Perbendaharaan Negara). Perbendaharaan dimaksud
    adalah pelaksanaan pendapatan dan belanja negara,
    pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara,
    pengelolaan kas, pengelolaan piutang dan utang
    negara, pengelolaan investasi dan barang milik
    negara, pengelolaan investasi dan barang milik
    negara keuangan negara, penyusunan laporan
    pertanggungjawaban pelaksanaan APBN, penyelesaian
    kerugian negara, pengelolaan Badan Layanan Umum,
    perumusan standar, kebijakan, serta sistem dan
    prosedur yang berkaitan dengan pengelolaan
    keuangan negara dalam rangka pelaksanaan APBN

43
Tujuan Audit Pengelolaan Keuangan Negara
Sejalan dengan Peraturan Menteri Agama Republik
Indonesia Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pengawasan
di Lingkungan Kementerian Agama yang menegaskan
bahwa audit sebagai bagian dari pengawasan dengan
maksud untuk menilai efisiensi, efektivitas dan
keekonomisan pengelolaan keuangan suatu obyek
audit. Hasil yang diharapkan dari audit atas
pengelolaan keuangan negara adalah sebagai
berikut
  • Keterkaitan antara pelaksanaan tugas dan fungsi
    dengan penganggaran atau perencanaan
    program/kegiatan.
  • Keandalan sistem akuntansi/pencatatan keuangan.
  • Kesesuaian mekanisme pertanggungjawaban keuangan
    dengan ketentuan.
  • Efektivitas pengawasan terhadap pengelolaan
    keuangan.

44
Pengertian Pengelolaan Keuangan Negara
  • Pengelolaan Keuangan Negara adalah keseluruhan
    kegiatan pejabat pengelola keuangan negara sesuai
    dengan kedudukan dan kewenangannya, yang meliputi
    perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan
    pertanggungjawaban. Tanggung Jawab Keuangan
    Negara adalah kewajiban Pemerintah untuk
    melaksanakan pengelolaan keuangan negara secara
    tertib, taat pada peraturan perundang-undangan
    secara efektif, efisien dan ekonomis
    (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun
    2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung
    Jawab Keuangan Negara)

45
Pengelolaan Keuangan Negara
3 (Tiga) sisi pendekatan definisi Keuangan Negara
menurut UU Nomor 17 Tahun 2003 yaitu 1.
Obyek Semua hak dan kewajiban negara yang dapat
dinilai dengan uang, termasuk kebijakan dan
kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan
pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan,
serta segala sesuatu baik berupa uang, maupun
berupa barang yang dapat dijadikan milik negara
berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban
tersebut.
46
Lanjutan
  • 2. Subyek
  • Seluruh obyek yang dimiliki negara, dan/atau
    dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah
    Daerah, Perusahaan Negara/Daerah, dan badan lain
    yang ada kaitannya dengan keuangan negara
  • 3. Tujuan
  • Seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan
    pengelolaan obyek, mulai dari perumusan kebijakan
    dan pengambilan keputusan sampai dengan
    pertanggungjawaban.

47
Syarat Kompetensi, Kode etik, dan Standar
Audit(PP 60 Tahun 2008 Pasal 51)
  • Pelaksanaan audit intern di lingkungan Instansi
    Pemerintah dilakukan oleh pejabat yang mempunyai
    tugas melaksanakan pengawasan dan yang telah
    memenuhi syarat kompetensi keahlian sebagai
    auditor
  • Syarat kompetensi keahlian sebagai auditor
    dipenuhi melalui keikutsertaan dan kelulusan
    program sertifikasi yang diselenggarakan oleh
    BPKP selaku pembina jabatan fungsional auditor

48
Laporan Hasil Audit
  • Setelah melaksanakan tugas pengawasan, aparat
    pengawasan intern pemerintah wajib membuat
    laporan hasil pengawasan dan menyampaikannya
    kepada pimpinan Instansi Pemerintah yang diawasi
    (PP 60 Tahun 2008 Pasal 51)
  • Secara berkala, Inspektorat Jenderal menyusun dan
    menyampaikan ikhtisar laporan hasil pengawasan
    kepada menteri/pimpinan lembaga dengan kewenangan
    dan tanggung jawabnya dengan tembusan kepada
    Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (PP
    60 Tahun 2008 Pasal 54)

49
Penyelesaian Hasil Audit(Lampiran PP 60 Tahun
2008)
  1. Instansi Pemerintah sudah memiliki mekanisme
    untuk meyakinkan ditindaklanjutinya temuan audit
    atau reviu lainnya dengan segera
  2. Pimpinan Instansi Pemerintah tanggap terhadap
    temuan dan rekomendasi audit dan reviu lainnya
    guna memperkuat pengendalian intern.
  3. Instansi Pemerintah menindaklanjuti temuan dan
    rekomendasi audit dan reviu lainnya dengan tepat

50
KELEMAHAN UMUM DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
51
KELEMAHAN UMUM DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN
NEGARA
  1. Kemampuan SDM pengelola keuangan masih kurang
    memadai
  2. Penetapan anggaran dalam perencanaan banyak tidak
    didasarkan pada analisis yang kuat, programnya
    banyak yang mirip
  3. Rencana dan program penggunaan anggaran dalam
    satu tahun belum dibuat
  4. Dalam membelanjakan anggaran sering terjebak pada
    nominal yang sudah ditetapkan dalam DIPA. Harga
    yg ada dlm DIPA adalah harga tertinggi
  5. Penggelembungan/markup harga pengadaan/
    pengiriman barang dan jasa

52
Lanjutan.....
  1. Pengadaan barang dan jasa fiktif atau tidak
    sesuai dengan kontrak/spesifikasi
  2. Pajak pembelian/pengadaan kurang mendapatkan
    perhatian, tidak dipotong
  3. Adanya kelebihan pembayaran gaji/honor, biaya
    konsultan uang Perjalanan Dinas
  4. Pelaksanaan pembelanjaan barang/jasa
    dipecah-pecah dengan tujuan agar tidak terkena
    lelang atau tidak terkena pajak
  5. BKU tidak dikerjakan sesuai dengan prinsip
    akuntansi dan tidak dilengkapi dengan buku
    pembantu

53
Lanjutan .
  1. Masih ada Satker yang belum membuat laporan
    realisasi penggunaan anggaran secara berkala
  2. Pengeluaran anggaran tidak didukung oleh bukti
    pengeluaran/kuitansi yang sah
  3. Pemeriksaan kas oleh atasan langsung
    bendaha-rawan belum dilaksanakan minimal 3 bulan
    sekali
  4. Bukti pembayaran kuitansi tidak dilengkapi dengan
    materai dan faktur
  5. Kuitansi belum ditandatangani oleh penerima dan
    belum disetujui pembayarannya
  6. Pengelolaan PNBP tidak sesuai dengan ketentuan

54
Lanjutan .
  • Diskon pengadaan barang dan jasa tidak disetor ke
    kas Negara
  • Penutupan Buku Kas Umum setiap bulan tidak
    disertai register penutupan kas
  • Pada saat penutupan buku tgl. 31 Desember masih
    terdapat anggaran yang tidak terserap, tapi belum
    disetor ke kas negara
  • Terdapat pelaksanaan program/kegiatan tidak
    sesuai dengan perintah DIPA/RKAKL

55
Lanjutan ....
  1. Realisasi anggaran tidak sesuai dengan mata
    anggaran yang tercantum dalam DIPA, seperti
    anggaran belanja barang untuk belanja modal dan
    sebaliknya, belanja modal untuk bansos
  2. Realisasi belanja modal untuk belanja bantuan
    sosial
  3. Bantuan Sosial untuk instansi vertikal
  4. Masih terdapat Hasil belanja modal belum
    dicacatkan sesuai aturan
  5. Keterlambatan dalam pengadaan dan pengiriman
    belanja barang. Denda atas keterlambatan juga
    terlambat dilakukan

56
Lanjutan.....
  1. Masih diketemukan sejumlah pengeluaran keuangan
    yang belum disalurkan
  2. Proses penyusunan neraca akuntansi tidak didukung
    rekonsiliasi antara unit akuntansi barng dan unit
    akuntansi keuangan
  3. Masih ada Pejabat pembuat komitmen yang
    merangkap sebagai panitia lelang
  4. Belum atau tidak dimilikinya peralatan
    penyimpanan uang (brankas)
  5. Pengarsipan dokumen tidak rapi dan
    penga-manannya sangat kurang

57
  • PEMBANGUNAN
  • ZONA INTEGRITAS

58
Latar Belakang Pembangunan ZI menuju WBK di
Kemenag
  • Inpres Nomor 5 Tahun 2004 menginstruksikan agar
    Menag melakukan langkah-langkah percepatan
    pemberantasan korupsi di K/L-nya, dengan
    menetapkan program WBK
  • Inpres 5 Tahun 2004 dipertegas lagi dengan Inpres
    9 Tahun 2011 dan Inpres Nomor 17 Tahun 2011
    namun, implementasi Program Wilayah Bebas dari
    Korupsi (WBK) minim sekali dan secara
    keseluruhan, keberhasilan upaya pencegahan
    korupsi melalui ke tiga Inpres tersebut s.d. saat
    ini, kurang optimal
  • Pemberantasan korupsi harus dilakukan melalui
    penindakan dan pencegahan. Penindakan
    menghasilkan detterence effect, dan pencegahan
    menghasilkan dampak yang besar dan bersifat
    jangka panjang, tapi kurang menghasilkan
    detterence effect. Keduanya perlu disinergikan
  • Untuk mewujudkan satker WBK, harus dilakukan
    melalui pembangunan Zona Integritas (ZI), dengan
    didahului penandatanganan dokumen pakta
    integritas berdasarkan Per.MENPAN dan RB Nomor 49
    Tahun 2011.

59
Pengertian Umum
Zona Integritas (ZI)
  • adalah sebutan atau predikat yang diberikan
    kepada K/L/Pemda yang pimpinan dan jajarannya
    mempunyai niat (komitmen) untuk mewujudkan
    birokrasi yang bersih dan melayani

Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)
adalah sebutan atau predikat yang diberikan
kepada suatu unit kerja pada ZI yang memenuhi
syarat indikator mutlak dan memperoleh hasil
penilaian indikator operasional di antara 80 dan
90
Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani
adalah sebutan atau predikat yang diberikan
kepada suatu unit kerja pada ZI yang memenuhi
syarat indikator mutlak dan memperoleh hasil
penilaian indikator operasional 90 atau lebih
60
Pengertian (Lanjutan)
Unit Kerja
  • adalah Unit kerja/Satuan Kerja di lingkungan
    Kementerian Agama serendah-rendahnya Eselon III
    dengan mempertimbangkan peran unit tersebut
    menyelenggarakan fungsi pelayanan langsung kepada
    masyarakat dan mengelola anggaran/aset yang
    relatif besar sesuai dengan Peraturan
    Perundang-undangan

Unit Penggerak Integritas (UPI)
adalah unit kerja yang ditugasi untuk memberikan
dorongan dan dukungan administratif dan teknis
kepada unit kerja dalam melaksanakan kegiatan
pencegahan korupsi. Tugas UPI secara ex-officio
dilaksanakan oleh Aparat Pengawasan Intern
Pemerintah (APIP), dalam hal ini Inspektorat
Jenderal Kemenag
Tim Penilai Independen
adalah tim yang secara independen akan melakukan
penilaian terhadap unit kerja yang dicalonkan
memperoleh predikat WBK. Keanggotaan tim terdiri
dari unsur Kementerian PAN dan RB, KPK, dan ORI,
dan/atau instansi lainnya yang bertugas untuk dan
atas nama Kementerian PAN dan RB, KPK, dan ORI
61
PETA ZI, WBK, WBBM
62
PAKTA INTEGRITAS PENYELENGGARAAN NEGARA YG
BERSIH BEBAS DARI KKN
Di masa depan nanti, Pakta Integritas akan
menjadi best practices di semua lini
pembangunan. Pemerintahan Indonesia masa depan,
Insya Allah, akan bersih dari semua wujud
tindak pidana KKN (Presiden RI, 14/08/2009)
Pulau Integritas/ Bebas Dari Korupsi
Pakta Integritas
Pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun
2004 dan Nomor 17 Tahun 2011
63
Pembangunan ZI menuju WBK
  • Proses Pembangunan ZI
  • Program pencegahan korupsi LHKPN, Kode Etik,
    Whistle Blower, PIAK, pengendalian Gratifikasi,
    dll.
  • APIP sebagai Unit Penggerak Integritas (UPI)

Penandatanganan Dokumen Pakta Integritas
(PI) (Inpres 17/2011)
Pencanangan Pembangunan ZI secara terbuka
1
2
3
  • Monitoring dan Penilai-an oleh Tim Independen
    (KemPAN RB, KPK, ORI)
  • Indikator Mutlak
  • Indikator Operasional
  • - Indikator Utama
  • - Indikator Penunjang

Identifikasi Pengajuan Calon Unit Kerja WBK
kepada MenPAN RB
Penetapan Unit Kerja sebagai WBK/WBBM
4
6
5
Penetapan WBK dilakukan oleh MenPAN RB
berdasarkan usulan Tim Independen Penetapan
WBBM dilakukan oleh Presiden berdasarkan usulan
Tim Independen kepada Presiden melalui Menpan dan
RB
64
Indikaktor Penilaian WBK
Indikator Mutlak pada tingkat K/L/Pemda adalah
Opini Keuangan BPK sekurang-kurangnya WDP pada
saat pengajuan calon WBK
65
Indikator Mutlak
Unsur Indikator
nilai minimum indeks integritas berdasarkan penilaian KPK
2. nilai minimum indeks kepuasan masyarakat berdasarkan penilaian Kementerian PAN dan RB
3. jumlah maksimum kerugian negara (KN) yang belum diselesaikan () berdasarkan penilaian BPK
4. jumlah maksimum temuan in-efektif () berdasarkan peni- laian APIP
5. jumlah maksimum temuan in-efisien () berdasarkan penilai- ian APIP
6. persentase maksimum jumlah pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin karena penyalahgunaan pengelolaan keuangan berdasarkan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian
7. persentase maksimum jumlah pengaduan masyarakat yang tidak diselesaikan berdasarkan hasil pemeriksaan APIP
8. persentase maksimum jumlah pegawai yang dijatuhi hukuman karena tindak pidana korupsi berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
66
Indikator Operasional
Indikator Utama, Bobot 60
penandatanganan Dokumen Pakta Integritas
2. LHKPN
3. akuntabilitas kinerja
4. laporan keuangan
5. kode etik
6. sistem perlindungan pelapor (whistle blower system)
7. program pengendalian gratifikasi
8. kebijakan penanganan benturan kepentingan (conflict of interest)
9. program inisiatif anti korupsi
10. kebijakan pembinaan purna tugas (Post employment policy)
67
Indikator Operasional
Indikator Penunjang, Bobot 40
promosi jabatan secara terbuka
2. rekruitment secara terbuka
3. mekanisme pengaduan masyarakat 4. pengukuran kinerja individu
5. e-Procurement
6. keterbukaan informasi publik.
7. pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan (BPK-RI, BPKP, KPK, Itjen Kemenag)
8. penerapan peraturan disiplin PNS sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010
68
REFORMASI BIROKRASI
69
PERMASALAHAN BIROKRASI
NO. DIMENSI PERMASALAHAN
1. Pola pikir dan budaya kerja (mind set and culture set) Belum mampu menciptakan birokrat yang profesional, yang berorientasi pada pelayanan yang lebih baik dan kinerja yang optimal
2. Akuntabilitas Pemerintah Masih terdapat kesalahan dan penyalahgunaan wewenang dalam administrasi kepemerintahan
3. Peraturan perundangan Masih banyak peraturan perundang-undangan yang overlapping, tidak konsisten, multi-interpretasi, yang perlu ditinjau ulang, diselaraskan, dan disempurnakan
4. Pelayanan Masyarakat Pelayanan kepada masyarakat masih belum memenuhi seluruh kebutuhan masyarakat, dan hak dasar yang dimiliki oleh warganegara
5. Manajemen SDM Manajemen SDM belum diimplementasikan secara total untuk meningkatkan kinerja pegawai dan organisasi
70
KONDISI OBJEKTIF BIROKRASI KEMENAG
  • SDM (kompetensi dan
  • penyebaran tidak
  • sesuai dengan
  • kebutuhan, etos kerja,
  • dan kesejahteraan rendah)
  • 2. Struktur Organisasi (gemuk,
  • tidak proporsional, tidak
  • efektif dan tidak efisien
  • 3. Prosedur kerja (belum
  • ada SPO, berbelit-belit
  • dan biaya tinggi.
  • Tingginya
  • harapan
  • masyarakat,
  • ditambah
  • masyarakat
  • yang tidak
  • sabar,
  • Mutu pelayanan
  • masih rendah
  • 3. Tidak
  • sinkronnya
  • struktur
  • organisasi.

DIHADAPKAN PADA
71
PENGERTIAN DAN SASARAN REFORMASI BIROKRASI
PENGERTIAN Suatu proses untuk mengubah proses dan
prosedur birokrasi publik, dan sikap serta
tingkah laku birokrat untuk mencapai efektivitas
birokrasi dan tujuan pembangunan nasional
SASARAN PERUBAHAN 1. Proses dan Prosedur
(instrumental) 2. Lembaga (structural) 3. Sikap
dan Tingkah Laku (mental cultural)
72
VISI DAN MISI REFORMASI BIROKRASI
  • VISI
  • Memantapkan birokrasi yang profesional dan
    memiliki integritas tinggi yang mampu menyediakan
    pelayanan yang bermutu dan mendukung manajemen
    pemerintahan yang demokratis untuk mewujudkan
    good governance pada tahun 2025
  • MISI
  • Menyempurnakan regulasi, melalui formulasi,
    revisi dan perbaikan
  • Restrukturisasi organisasi proses kerja
    manajemen pola karir, mutasi dan rekrtumen
    pegawai remunerasi
  • Optimalisasi TIK
  • Memperkuat mekanisme pengawasan
  • Merubah mind set dan culture set

73
GOAL OBJECTIVES REFORMASI BIROKRASI
GOALS Aparatur negara yang profesional dengan
karakteristik mampu beradaptasi, integritas,
kinerja tinggi, bebas KKN, mampu melayani,
berdedikasi, tidak beraliansi politis, menjunjung
nilai dan kode etik pegawai negeri. OBJECTIVES M
eningkatnya kinerja birokrasi yang berorientasi
hasil melalui perubahan yang terencana, bertahap
dan integral pada komponen birokrasi pemerintah,
yaitu peraturan perundang-undangan, organisasi,
proses kerja, manajemen SDM, pola pikir budaya
kerja, sistem akuntabilitas, kualitas pelayanan,
dan sistem monitoring dan evaluasi, serta
pegawasan.
74
MANFAAT REFORMASI BIROKRASI
  • Pelayanan yang lebih sederhana, nyaman melalui
    otomatisasi dan pelayanan terpadu
  • Akses pelayanan yang mudah.

Masyarakat
  • Mendukung kinerja menjadi lebih baik
  • Meningkatkan pemahaman bahwa pekerjaan mereka
    adalah career, bukan job.

Pegawai
Pencapaian visi dan misi lebih optimal melalui
pelaksanaan tugas dan fungsi yang maksimal.
Kementerian
75
AREA PERUBAHAN DALAM REFORMASI
Culture set mind set
Birokrasi yang berintegritas dan berkinerja tinggi
Organisasi yang tepat ukuran dan fungsi
Organisasi
Proses kerja yang jelas, efektif, efisien,
terukur, yang menunjang prinsip good governance
Proses Kerja
Aparatur yang memiliki integritas, netral,
kompeten, capable, profesional, kinerja tinggi
dan sejahtera
SDM
Regulasi yang kondusif, tepat dan tidak tumpang
tindih
Regulasi
Meningkatkan pemerintahan yang bebas KKN
Pengawasan
Meningkatkan akuntabilitas kinerja birokrasi
Akuntabilitas
Pelayanan Publik
Memenuhi pelayanan yang excellent
76
PRINSIP REFORMASI BIROKRASI
Berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan
publik
Berorientasi pada peningkatan kinerja
Integritas
Akuntabilitas
Transparansi
Penegakan hukum/aturan
Desentralisasi/pembagian wewenang
Antisipatif
Inovatif
77
KONDISI YANG DIHARAPKAN
2025
  • Tata kelola kepemerintahan yang baik dan mantap
    melalui birokrasi negara yang profesional,
    integritas tinggi, dan berorientasi pada
    pelayanan publik.

2014
  • Jumlah Aparatur yang proporsional dan profesional
  • Tata kelola kepemerintahan yang baik dan bersih
  • Birokrasi yang akuntabel dan memiliki kapasitas
  • Mobilitas pegawai antar pusat dan daerah
  • Penghasilan dan kesejahteraan Aparatur meningkat
  • Pelayanan publik berkualitas

78
PELAKSANAAN REFORMASI
Culture Mind Set
Organisasi
Proses Kerja
Partisipasi K/L/Pemda
Pengawasan Publik
SDM
R e g u l a si
Pengawasan Internal
Akuntabilitas
Pelayanan Publik
79
www.itjen.kemenag.go.idDUMAS ONLINE(Pengaduan
Masyarakat)Kirim Ke INSPEKTUR JENDERAL (IRJEN)
KEMENTERIAN AGAMA RIJl. RS. Fatmawati No. 33A
Jakarta SelatanTelp. (021) 75916038 Fax. (021)
7692112Email dumas_online_at_itjen.kemenag.go.id
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com