PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN - PowerPoint PPT Presentation

1 / 22
About This Presentation
Title:

PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN

Description:

Title: PowerPoint Presentation Author: PHPSL Last modified by: proyek2004 Created Date: 7/16/2002 8:25:13 AM Document presentation format: On-screen Show – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:2290
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 23
Provided by: PHP58
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN


1
PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN
Kementerian Lingkungan Hidup Jakarta 2004
2
PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN
  • UPAYA UNTUK MENCAPAI KETAATAN TERHADAP
  • PERATURAN DAN PERSYARATAN DALAM
  • KETENTUAN HUKUM YANG BERLAKU SECARA
  • UMUM DAN INDIVIDUAL MELALUI PENGAWASAN
  • DAN PENERAPAN (ATAU ANCAMAN) SARANA
  • ADMINISTRATIF, KEPIDANAAN DAN KEPERDATAAN
  • (Rangkuti, 1996 190)

3
PENCEMARAN LH
1. PP 18/99 PP 85/99
9 Kep.Ka. BAPEDAL
P.PLB3
2. PP 19/99
P.P.L
2 KEPMEN LH
LH
UU 23/97 PLH
3. PP 27/99
AMDAL
16 KEPMEN LH 6 Kep.Ka. BAPEDAL
7 KEPMEN LH 2 Kep.Ka. BAPEDAL
4. PP 41/99
P.P.U
1 Kepmen 1 KepKa Bapedal
5. PP 54/2000
LPJPPSLH
6. PP 150/2000
PKTUPB
KERUSAKAN LH
7. PP 4/2001
K H L
8. PP 74/2001
B3
9. PP 82/2001
PPA
4
Setiap usaha dan/atau Kegiatan Dilarang
Melanggar Baku Mutu dan Baku Kriteria Kerusakan
LH.
1
Rencana usaha dan/atau Kegiatan Yang Menimbulkan
Dampak Besar Dan Penting Terhadap LH WAJIB
memiliki AMDAL.
2
PELESTARIAN FUNGSI LH
Setiap Penanggungjawab usaha dan/atau Kegiatan
WAJIB melakukan Pengelolaan LIMBAH yang
dihasilkan.
3
Setiap Penanggungjawab Usaha dan/atau Kegiatan
WAJIB Melakukan Pengelolaan LIMBAH B3 yang
dihasilkan.
4
5
AMDAL ---gt Merupakan persyaratan untuk memperoleh
izin usaha dan atau kegiatan
1
Larangan melakukan pembuangan limbah ke Media LH
tanpa Ijin
2
3
Larangan Melakukan Pembuangan Limbah Dari Luar
Wilayah RI ke Media LH RI
PERSYARATAN PENAATAN LH
Pembuangan Limbah ke Media LH dapat dilakukan di
Lokasi Pembuangan yang ditetapkan Menteri
4
5
Larangan Melakukan IMPOR LIMBAH B3
  • PENGAWASAN
  • Pejabat Pengawas Pusat (BAPEDAL) MEN LH
  • Pejabat Pengawas Daerah (BAPEDALDA) PROPINSI -
    GUBERNUR
  • Pejabat Pengawas Daerah (BAPEDALDA) KAB/KOTA-
    BUPATI/WALIKOTA

6
Sanksi Administrasi --gt Paksaan Pemerintahan
7
Audit LH
8
MEN LH
6
(No Transcript)
7
KONSEPSI PENEGAKAN HUKUM UU NO. 23 TAHUN 1997 PLH
SANKSI PIDANA
U U NO. 23 / 1997 PLH
PENYELESAIAN SENGKETA LH DI LUAR PENGADILAN
PENYELESAIAN SENGKETA LH DI PENGADILAN
SANKSI ADMINISTRASI
PELESTARIAN FUNGSI PERSYARATAN PENAATAN LINGKUNGAN
HIDUP
8
(No Transcript)
9
SANKSI ADMINISTRASI
1. Sanksi Administrasi Ditujukan Kepada
Perbuatan Pelanggarannya 2. Sanksi Administrasi
Dimaksudkan Agar Perbuatan Pelangaran
Dihentikan 3. Sanksi Administrasi Bersifat
REPARATOIR Atau Pemulihan Keadaan
Semula 4. Sanksi Administrasi Dapat
Langsung Menangani Masalah Pada
Sumbernya 5. Dijatuhkan Oleh Pejabat Tata Usaha
Negara (T.U.N)
Mengakhiri Perbuatan Yang Dilarang Kaidah Hukum
Administrasi
Bagi Warga Masyarakat/ Badan Usaha Yang Terkena
Dapat Banding Ke Pengadilan Administrasi
(Peradilan TUN)
10
PIHAK YANG TIDAK MEMPUNYAI KEW. MENGAMBIL KEP. 1.
NEGOSIASI - Penyelesaian Sengketa LH
Dilakukan langsung antara masyarakat
dengan Perusahaan melalui wakil mereka. 2.
MEDIASI - Penyelesaian Sengketa LH
Diselenggarakan lewat Jasa MEDIATOR.
DISELENGGARAKAN UNTUK MENCAPAI KESEPAKATAN
MENGENAI 1. BENTUK DAN BESARNYA GANTI
KERUGIAN DAN/ATAU 2. MENGENAI TINDAKANTERTENTU
GUNA MENJAMIN TIDAK AKAN
TERJADI/TERULANGNYA DAMPAK NEGATIF TERHADAP
LH.
PENYELESAIAN SENGKETA LH DI LUAR PENGADILAN
  • DIPAKAI JASA
  • PIHAK KETIGA
  • Memiliki Kew.
  • Mengambil KEP
  • Tidak memiliki
  • Kew. Mengambil KEP

Pihak yang mempunyai KEW. Mengambil
KEP. ARBITRASI - Penyelesaian Sengketa LH
Melalui Jasa ABITRATOR
PEMERINTAH DAN/ATAU MASYARAKAT DAPAT MEMBENTUK
LEMBAGA PENYEDIA JASA PELAYANAN PENYELESAIAN
SENGKETA LH YANG BERSIFAT BEBAS DAN TIDAK BERPIHAK
Diatur Dalam PP No. 54 Tahun 2000 dan Peraturan
PEL di PUSAT, di DAERAH
11
PERBUATAN MELANGAR HUKUM (PMH) SETIAP PMH BERUPA
PENCEMARAN DAN ATAU KERUSAKAN LH YANG MENIMBULKAN
KERUGIAN PADA ORANG LAIN/LH MEWAJIBKAN
PENANGGUNGJAWAB USAHA DAN/ATAU KEGIATAN UNTUK
1. MEMBAYAR GANTI RUGI 2. TINDAKAN TERTENTU 3.
PEMBAYARAN UANG PAKSA SETIAP HARI KETERLAMBATAN
PENYELESAIAN TINDAKAN TERTENTU.
REALISASI ASAS PENCEMAR MEMBAYAR
1. Memasang/Memperbaiki IPL 2. Memulihkan fungsi
LH 3. Menghilangkan Penyebab Timbulnya
PENCEMARAN dan/atau PERUSAKAN LH
1
Tergugat Bebas dari KEW. Membayar Ganti
Rugi apabila dapat MEMBUKTIKAN bahwa Pencemaran
dan/atau Perusakan LH disebabkan 1. Adanya
Bencana Alam/ Peperangan 2. Keadaan
Terpaksa. 3. Adanya Tindakan Pihak KETIGA
Unsur Kesalahan Tidak perlu dibuktikan oleh
Pihak Penggugat sebagai dasar Pembayaran GANTI
RUGI (Lex Specialis Gugatan PMH)
2
PENYELESAIAN SENGKETA LH DI PENGADILAN (PERDATA)
TANGGUNGJAWAB MUTLAK (STRICT LIABILITY)
1. Keg. Usaha yang menimbulkan Dampak
Besar dan Penting. 2. Menggunakan B3 3.
Menghasilkan Limbah B3
INSTANSI PEM. Yg. Bertanggungjawab di Bidang LH
bertindak untuk kepentingan MASYARAKAT. 1. Masy.
Menderita akibat Pencemaran/Perusakan LH 2.
Mempengaruhi perikehidupan pola MASYARAKAT
3
Hak Kelompok Kecil Masy. Untuk Bertindak Mewakili
Masy. Tuntutan ke Pengadilan
HAK MASY. MENGAJUKAN GUGATAN (CLASS ACTION)
1. Masy. Dlm jumlah Banyak 2. Kesamaan
Permasalahan 3. Kesamaan Fakta Hukum 4. Kesamaan
Tuntutan
4
1. Untuk Pelestarian Fungsi LH 2. Melakukan
Tindakan Tertentu. 3. Tanpa adanya Tuntutan
GANTI RUGI 4. Biaya/Pengeluaran Riil
Hak ORG. LH Mengajukan GUGATAN (LEGAL STANDING)
Persyaratan 1. Berbadan Hukum 2. AD/ART
Melestarikan Fungsi LH 3. Telah Melaksanakan
kegiatan sesuai AD/ART
12
(No Transcript)
13
PERSYARATAN PENEGAKAN HUKUM UU 23 TAHUN 1997
PPNS POLISI
PUU BAKU MUTU DAN KRITERIA BAKU KERUSAKAN LH
ALAT BUKTI (DATA FAKTA)
PENCEMARAN PERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP
14
(No Transcript)
15
(No Transcript)
16
(No Transcript)
17
(No Transcript)
18
PENGEMBANGAN SISTEM PENEGAKAN HUKUM UU 23 TAHUN
1997
  1. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lingkungan
    Hidup (Pasal 40)
  2. Penyidik POLRI
  3. Berdasarkan Asas Subsidiaritas (ULTIMUM REMIDIUM)
  4. Tindak Pidana LH adalah KEJAHATAN
  • Pengembangan
  • Insfrastruktur
  • Institusi
  • SDM
  • Pedoman
  • Sistem
  • Jaringan
  • Komunikasi
  • 6. Target
  • Operasi

PENGAWASAN 1. Pejabat Pengawas KEMENTERIAN
LH 2. Pejabat Pengawas BAPEDAL PROP 3. Pejabat
Pengawas BAPEDALDA/ KAB/KOTA Peringatan Lisan
dan Tertulis
PENYELESAIAN SENGKETA Pasal 30
P U S A T
1. Paksaan Pemerintahan - Gubernur - Bupati/Wali
kota 2. Pencabutan Izin Usaha dan atau
kegiatan - Pejabat Pemberi Izin - Diajukan Ka.
Daerah - Diajukan Pihak yang Berkepentingan 3.
Audit Lingkungan - Menteri Negara LH
1. Perbuatan Melawan Hukum Didasarkan Pada
Pasal 1365 KUH Perdata 2. Tanggungjawab
Mutlak 3. Gugatan Masyarakat (Class
Action) 4. Gugatan Organisasi LH (Legal
Standing) Berdasarkan KUH Perdata
1. Pidana Materiil 2. Pidana Formil 3. Tindak
Pidana KORPORASI 4. Tindakan Tata Tertib
Prop
Kab/Kota
19
TANGGUNG JAWAB KEBERHASILAN PENEGAKAN HUKUM
LINGKUNGAN
20
Solidaritas Transgenerasi
Masa Kini Generasi Saat ini
Masa Datang Generasi Mendatang
21
JANGAN WARISKAN AIR MATA KEPADA ANAK CUCU KITA
Tapi.
Wariskanlah Mata Air Mata Air Demi Kehidupan
Mereka
22
T E R I M A K A S I H S E L E S A I
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com